Dalil-dalil yang mencela kumpulan zikir secara jahar

Dalil-dalil yang mencela kumpulan zikir secara jahar

Walaupun banyak dalil sahih mengenai majlis zikir baik secara jahar maupun lirih, masih ada saja golongan yang mengingkari dan mengharamkannya. Golongan Pengingkar dan pengikutnya ini berdalil antara lain firman Allah Ta'aala:

Dan apabila dibacakan (kepadamu) ayat-ayat suci Al-Quran, maka dengarkanlah dia dan perhatikan agar kamu diberikan rahmat’. (QS Al-A’raf [7]:204).

Ayat ini, dibuat dalil oleh mereka untuk melarang  pembacaan Al-Quran secara bersama, apalagi diamalkan dalam sebuah majlis zikir seperti istighatsah, tahlil, yasinan dan lain lain.

 

Sudah tentu, pemikiran seperti ini adalah faham yang keliru, karena makna atau yang dimaksud firman Allah Jallajalaaluh itu, bila ada orang membaca Al-Quran (di luar shalat), sedangkan orang lainnya tidak ikut membaca bersama orang tersebut, maka yang tidak ikut membaca disunnahkan untuk mendengarkan serta memperhatikan bacaan Al-Quran. Tujuannya agar mereka mendapat pahala dan rahmat dari Allah subhaanahuwata'aala. Jadi bukan berarti ayat ini melarang orang bersama-sama membaca Al-Quran dalam kumpulan majlis zikir!

 

Selain firman Allah di atas, gol. Pengingkar juga biasanya mengajukan dalil,

“Dan  ingatlah Tuhanmu di dalam hatimu sambil merendahkan diri dan merasa takut serta tidak dengan suara keras (yang berlebihan) di pagi maupun sore hari.” (QS .Al-A’raf [7]:205), untuk mengharamkan majlis zikir.

 

Jawaban;

Ayat ini, juga tidak bisa dibuat dalil untuk melarang semua bentuk zikir secara jahar. Sebenarnya yang dimaksud ayat ini adalah untuk orang-orang yang sedang mendengarkan Al-Quran, yang sedang dibaca oleh orang lain, sebagai- mana ditunjukkan pada surah Al-A’raf [7]:204.

Dengan demikian, makna surah Al-A’raf [7]: 205 tadi,  “Berzikirlah kepada Tuhanmu di dalam hati wahai orang yang memperhatikan dan mendengarkan bacaan Al-Quran dengan merendahkan diri serta rasa takut, dan dengan tidak mengeraskan suara (yang berlebihan)..'

 

Seperti ini pula, makna yang dikehendaki oleh ulama pakar di antaranya, Ibnu Jarir, Abu Syaikh dan Ibnu Zaid. Sedangkan Imam Suyuthi dalam kitabnya Natijatul Fikri berkata, “Ketika Allah Ta'aala memerintahkan untuk inshat (memperhatikan bacaan Al-Quran) dikhawatirkan terjadinya kelalaian dari mengingat Allah Ta'aala, maka dari itu disamping perintah inshat zikir di dalam hati tetap dibebankan agar tidak terjadi kelalaian mengingat Allah Ta'aala. Karenanya ayat tersebut diakhiri dengan ‘Dan janganlah kamu termasuk di antara orang-orang yang lalai’.

 

Bahkan, menurut Imam Ar-Razi bahwa surah Al-A’raf [7]:205 justru menetapkan zikir dengan jahar yang tidak berlebihan, bukan malah mencegah- nya karena di situ disebut juga  “...dan bukan dengan mengeraskan suara (jahar yang berlebihan)...” Sehingga dapat di ambil kesimpulan bahwa tuntutan ayat itu adalah “melakukan zikir antara lirih dan jahar yang berlebihan”. Makna yang demikian, sesuai dan dikuatkan oleh firman Allah subhaanahuuwata'aala dalam surah Al-Isra’ [17]:110 yang berbunyi, “Janganlah kamu mengeraskan suara dalam berdoa dan janganlah pula kamu melirihkannya melainkan carilah jalan tengah di antara yang demikian itu.”

 

**Selain nash Al-Quran diatas, golongan Pengingkar juga sering mengutip hadis yang di riwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah, Ahmad bin Hanbal, Ibnu Marduwaih dan Al-Baihaqi dari Abu Musa Al-Asy’ari r.a. yang berkata,

“Kami pernah bersama Rasulallah-shalllahu 'alaihi wasallam-dalam sebuah peperangan, maka terjadi lah satu keadaan di mana kami tidak menuruni lembah dan tidak pula mendaki bukit kecuali kami mengeraskan suara takbir kami. Maka mendekatlah Rasulallah-shalllahu 'alaihi wasallam-kepada kami dan bersabda, ‘Lemah lembutlah kalian dalam bersuara karena yang kalian seru bukanlah Zat yang tuli atau tidak ada. Kalian menyeru hanya kepada Zat Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat. Sesungguhnya yang kalian seru itu lebih dekat kepadamu ketimbang leher-leher onta tungganganmu’”  

 

Atas dasar hadis di atas, kaum Pengingkar sering berargumen, “Mengapa kita harus mengeraskan suara dalam berzikir...? Padahal hadis dari Abu Musa Al-Asy’ari di atas memerintahkan untuk merendahkan suara ketika berzikir karena Zat yang dituju dalam berzikir adalah Allah Ta'aala bukan Zat yang tuli, bukan Zat yang tidak ada bahkan ilmu dan kekuasan-Nya ada di hadapan kita. Dia lebih dekat kepada kita dibanding leher-leher onta tunggangan kita.”

 

Jawaban;

Alasan itu pun tidak tepat untuk dijadikan dalil melarang atau mengharamkan semua bentuk zikir jahar. Perintah irba’u (merendahkan suara) di hadis tersebut bukanlah hukum wajib sehingga berakibat haramnya berzikir secara jahar. Hal ini, karena perintah dengan menggunakan kata ar-rab’u adalah semata-mata untuk memberikan kemudahan kepada mereka.

 

Berdasarkan inilah, Syaikh Ad-Dahlawi dalam Al-Lama‘at Syarhul Misykat mengatakan bahwa irba‘u adalah satu isyarat di mana larangan jahar hanyalah untuk memudahkan, bukan karena berzikir secara jahar tidak disyariatkan. Sebenarnya hadis ini berkaitan dengan larangan mengangkat suara zikir di jalanan atau ketika sedang berjalan-jalan, berbeda dengan hadis-hadis yang telah dikemukakan. Berzikir secara jahar seusai shalat atau berzikir berkelompok telah disebutkan dalam hadis-hadis sahih di antaranya juga di sebutkan dalam Shahihain (Sahih Bukhari dan Sahih Muslim).

 

Jika sekiranya Rasulallah shalllahu 'alaihi wasallam tidak mencegah para sahabat berzikir secara keras di jalanan apalagi dalam waktu peperangan menaiki dan menuruni bukit, maka mereka jelas akan menyangka bahwa mengeraskan suara zikir yang berlebihan (menjerit-jerit) sewaktu dalam perjalanan adalah disunnahkan. Padahal sunnah yang seperti itu tidak dikehendaki oleh Beliau shalllahu 'alaihi wasallam.

Pada saat itu, mengeraskan zikir, dalam perjalanan perang menuju Khaibar, tidak ada kebaikannya, bahkan bisa menimbulkan bencana kalau sampai di dengar oleh musuh. Terlebih lagi ada hadis mengatakan “Perang itu adalah suatu tipu daya.” Beliau shalllahu 'alaihi wasallam juga melarang mereka supaya nantinya tidak merasa lebih lelah dan kesulitan dalam menghadapi peperangan. Al-Bazzazi juga menerangkan demikian.

 

Pengarang kitab Fathul Wadud Syarah Sunan Abi Daud mengatakan, kata-kata rafa‘u ashwatahum (meninggikan suara mereka) menunjukkan bahwa mereka terlalu berlebihan dalam menjaharkan zikir. Maka hadis itu tidaklah menuntut larangan men-jahar-kan zikir secara mutlak.

Jadi zikir jahar yang dilakukan oleh para sahabat ketika itu adalah jahar yang berlebihan (menjerit-jerit) sebagaimana ditunjukkan oleh beberapa riwayat berkaitan dengan larangan itu.

Bila hadis dari Abu Musa Al-Asy’ari di atas ini dipakai sebagai dalil untuk melarang semua bentuk zikir secara jahar, maka akan berbenturan dengan hadis-hadis sahih yang berkaitan dengan zikir secara jahar.

 

**Golongan Pengingkar melarang Majlis zikir dengan mengutip suatu riwayat, Umar bin Khatab r.a. mencambuk suatu kaum yang berkumpul karena kaum ini berdoa untuk kebaikan kaum muslimin dan para pemimpin’. Dengan berdalil pada riwayat  ini, mereka melarang semua bentuk berzikir secara jahar.

 

Jawaban;

Umpama riwayat tersebut benar-benar ada dan sahih, kita harus meneliti dahulu mengapa Umar bin Khatab r.a. melarang mereka berkumpul untuk berdoa kebaikan tersebut. Sehingga tidak langsung menghukumi semua perkumpulan manusia untuk doa kebaikan itu dilarang. Zikir dan doa itu termasuk amal ibadah yang sangat dianjurkan oleh AllahTa'aala dan Rasulallah shalllahu 'alaihi wasallam. Tidak ada kewajiban dalam syariat tentang tata cara berzikir dan berdoa, boleh dilakukan secara berkumpul atau pun secara individu. Penafsiran seperti itu adalah sangat sembrono, karena bisa mengakibatkan orang merendahkan sifat Umar bin Khatab r.a.

 

**Kelompok Pengingkar juga mengatakan ada riwayat dari Bukhari yang berkata, Ada suatu kaum setelah melaksanakan shalat maghrib seorang dari mereka berkata, “Bertakbirlah kalian semua pada Allah seperti ini… bertasbihlah seperti ini….dan bertahmidlah seperti ini…maka Ibnu Mas’ud r.a. mendatangi orang ini dan berkata, '….. sungguh kalian telah datang dengan perkataan bid‘ah yang keji atau kalian telah menganggap lebih mengetahui dari sahabat Nabi.'”

Riwayat itu, oleh kaum Pengingkar, juga dibuat dalil untuk melarang semua kumpulan majlis zikir!

 

Jawaban;

Alasan seperti ini juga tidak tepat sama sekali. Pertama, kita harus mengetahui dahulu kalimat takbir, tasbih atau tahmid yang diperintahkan orang tersebut pada sekelompok muslimin itu.

Kedua, misalkan bacaan takbir, tasbih, tahmid serta cara pemberitahuan sesuai yang dianjurkan oleh Nabi shalllahu 'alaihi wasallam maka tidak mungkin Ibnu Mas’ud r.a. akan melarangnya, karena Rasulallah shalllahu'alaihiwasallam sendiri meridhai dan memberi kabar gembira bagi kelompok kaum yang sedang berzikir.

Ketiga, kelompok tersebut belum melakukan zikir yang diperintahkan oleh orang itu, oleh karenanya Ibnu Mas’ud bukan tidak menyenangi kumpulan zikir dan bacaannya, tapi beliau tidak menyenangi cara pemberitahuan orang tersebut kepada kelompok itu, yang seakan-akan mewajibkan atau mensyariatkan kelompok tersebut untuk mengamalkan hal tersebut, karena zikir adalah amalan-amalan sunnah bukan wajib.

 

Bahkan, sekarang sering dijual dan dikumandangkan dipasar-pasar atau di toko -toko diberbagai negara; Saudi Arabia, Indonesia, Malaysia, Pakistan, Marokko, Mesir dan negara barat maupun timur, qasidah  dan zikir pujian pada Allah Ta'ala dan sholawat atas Nabi Muhamad shalllahu 'alaihi wasallam. Kalau semua zikir jahar ini mungkar dan dilarang maka menjual dan mengumandangkan kaset-kaset inipun harus di larang, terutama dinegara-negara Islam yang anti majlis zikir. Tapi, nyatanya sampai detik ini tetap berjalan malah lebih banyak lagi toko yang jual kaset, CD tersebut karena banyak peminatnya.

Wallahu’alam.

Silahkan baca uraian pada bab 8 berikutnya.