Tabaruk dari Tempat Shalat Nabi Shallallahu'alaihiwasallam

Tabaruk dari Tempat Shalat Nabi shallallahu'alaihiwasallam

Dari Musa bin Uqbah, beliau berkata,  “Aku melihat Salim bin Abdullah bingung memilih tempat di jalanan untuk melaksanakan shalat. Dikatakan, dahulu ayahnya pernah melaksanakan shalat di tempat itu. Dan ia pernah melihat bahwa Rasulallah-shallallahu'alaihiwasallam-melaksanakan shalat di tempat itu. Nafi’ berkata, ‘bahwa Ibnu Umar menjelaskan,  Rasulallah-shallallahu 'alaihiwasallam-pernah melaksanakan shalat di tempat-tempat itu’. Aku bertanya kepada Salim karena aku tak pernah melihat Salim, kecuali dia mengikuti Nafi’ dalam (memanfaatkan) semua tempat-tempat yang ada, kecuali mereka berdua berbeda dalam pada tempat sujud (masjid) sebagaimana kemuliaan alat putar penggiling (riha’)”. (Sahih Bukhari, I:130; Al-ishabah 2/349 pada huruf ‘Ain pada bagian pertama; Tarjamah Abdullah bin Umar, nomer 4834, Al-Bidayah wan-Nihayah 5/149 dan Kanzul Ummal karya Muttaqi al-Hindi al-Hanafi 6/247)

 

Ibnu Hajar memberikan syarah atas hadis di atas,  “Dari Shani’ bin Umar dapat diambil pelajaran tentang di sunnahkannya mengikuti peninggalan dan kesan Nabi untuk bertabaruk padanya”. (Fathul Bari, I:469; Menurut As-Sharim: 108 dinyatakan, bahwa Imam Malik menfatwakan, ‘Sunnah melakukan shalat di tempat yang pernah dibuat shalat oleh Nabi-shallallahu'alaihiwasallam-’. Pernyataan yang sama, terdapat di kitab ‘al-Isti’ab’ yang sebagai catatan kaki dari Al-Ishabah tentang Abullah bin Umar).

 

Ibnu Atsir berkata, ”Ibnu Umar adalah pribadi yang selalu mengikuti kesan dan peninggalan Rasulallah-shallallahu'alaihiwasallam-, sehingga nampak beliau berdiam di tempat (Rasulallah pernah berdiam di situ), dan melakukan shalat di tempat yang Rasulallah-shallallahu'alaihiwasallam-pernah melakukan shalat di situ, dan juga shalat di bawah pohon yang pernah disinggahi oleh Nabi -shallallahu'alaihiwasallam-.. Bahkan beliau (Ibnu Umar) selalu menyiraminya agar tidak mati kekeringan”. (Usud al-Ghabah, III:340, terjemah Abdullah bin Umar, no.  3080. Dan hal serupa–dengan sedikit   perbedaan redaksi–dapat di- lihat dalam kitab Musnad Imam Ahmad bin Hanbal, II: 269 hadis ke-5968; Sahih Bukhari, III: 140; Sahih Muslim, II: 1981)

 

Dari Anas bin Malik r.a., “Sesungguhnya Ummu Sulaim meminta agar Rasulallah-shallallahu'alaihiwasallam-datang kerumahnya dan melakukan shalat di rumahnya supaya ia dapat mengambilnya (bekas tempat shalat Rasulallah) sebagai mushalla. Rasulallah-shallallahu'alaihiwasallam-datang. Dia (Ummu Sulaim) sengaja memerciki tikar dengan air, kemudian Rasulallah -shallallahu'alaihiwasallam-melaksanakan shalat di atasnya yang di-ikuti oleh beberapa sahabat lainnya”. (Sunan An-Nasa’i jilid 1 hal.268 kitab masajid, bab 43 As-Sholat alal Hashir hadis 816). .

 

“Salah seorang pamanku membuat satu makanan, lalu berkata kepada Nabi, ‘Aku ingin engkau datang ke rumahku untuk makan dan shalat’. Dan (Anas) berkata, ‘Beliau-shallallahu'alaihiwasallam-datang ke rumah sedang di rumah terdapat batu-batu (hitam). Beliau dipersilahkan ke salah satu sudut yang telah dibersihkan. Kemudian, beliau-shallallahu'alaihiwasallam-melakukan shalat, kami pun mengikutinya’ ”. (Sunan Ibnu Majah, I: 249; Musnad Ahmad bin Hanbal, III: 130).

 

Suatu saat, datang Atban bin Malik salah seorang sahabat Rasulallah dari Anshar yang mengikuti perang Badar bersama Rasulallah-shallallahu 'alaihi wasallam-kepada Rasulallah seraya berkata, “Wahai Rasulallah, telah lemah pengelihatanku, padahal aku mengimami shalat pada kaumku. Jika turun hujan maka banjir selalu menggenangi lembah yang menghubungkan aku dengan mereka, sehingga aku tidak dapat mendatangi masjid mereka, dan shalat bersama mereka aku ingin engkau datang ke rumahku dan shalat di rumahku, sehingga aku menjadikannya (tempat itu) sebagai mushalla.

 

Mendengar hal itu, Rasul-shallallahu'alaihiwasallam-bersabda, ‘Aku akan melakukannya, insya-Allah’. Kemudian berkata Atban, keesokan harinya, Rasul -shallallahu'alaihiwasallam-bersama Abu Bakar r.a datang, ketika menjelang tengah hari. Rasul-shallallahu'alaihiwasallam-meminta izin masuk, dan diberi izin. Beliau tidak duduk sewaktu memasuki rumah, dan langsung menanyakan, ‘Di mana engkau menginginkan aku melakukan shalat?’ Aku mengisyaratkan pada salah satu sudut rumah. Rasulallah-shallallahu'alaihiwasallam-berdiri dan bertakbir. Kami pun mengikutinya berdiri dan mengambil ‘shaf’ (barisan shalat). Beliau-shallallahu'alaihiwasallam-melakukan shalat dua rakaat dan kemudian mengakhirinya dengan salam.’” (Sahih Bukhari, I:170/175; Sahih Muslim, I: 445/61/62).

 

Anehnya, Al-Ilyani ,ulama mazhab Wahabi, dalam kitab At-Tabarruk al-Masyru hal.68-69 berargumen dengan hadis Atban bin Malik di atas untuk menetapkan ‘pengharaman tabarruk pada tempat dan benda’. Dalam kitab ini Al-Ilyani menyatakan,

**Legalitas tabaruk dari tempat-tempat atau benda-benda yang dianggap mulia bertentangan dengan hadis diriwayatkan dalam Sahih Bukhari yang dinyatakan oleh Atban bin Malik yang termasuk sahabat Rasulallah dari kelompok Anshar, yang turut dalam perang Badar. Hadis di atas tidak membuktikan, sahabat Atban hendak mengambil berkah dari tempat shalat Rasul.

Namun, ia ingin menetapkan anjuran Rasul untuk selalu melakukan shalat berjama’ah di rumahnya, ketika tidak dapat mendatangi masjid karena lembah digenangi air. Atas dasar itu, ia menghendaki Rasul membuka (meresmikan) masjid di rumahnya. Oleh karena itu, Bukhari memberikan bab pada kitabnya dengan; “Bab Masjid di Rumah” (Bab al-Masajid Fil Buyuut).

Sebagaimana Barra bin Azib melakukan shalat di masjid yang berada di dalam rumahnya secara berjama’ah. Ini, termasuk ‘hukum fikih’ Dari semua itu, memberikan pemahaman bahwa Rasul mengajarkan (sunnah) shalat berjamaah di rumah di kala memiliki hajat.

Sebagaimana Rasul tidak pernah menegur sahabat Barra bin Azib sewaktu melakukan shalat berjama’ah di masjid rumahnya. Padahal, itu semua terjadi pada zaman penenetapan syariat Islam. Dan, mungkin saja maksud dari sahabat Atban tadi adalah untuk mengetahui dengan pasti arah kiblat, karena Rasulallah tidak mungkin menunjukkan arah yang salah.” (Al-‘Ilyani, Tabaruk Masyru’ hal. 68-69).                                                                                                  

 

jawaban;

Pendapat di atas kemungkinan adalah interpretasi al-‘Ilyani sendiri dari hadis tadi. Sayangnya, Al-‘Ilyani dengan dasar interpretasinya langsung menuduh praktik tabaruk sebagai bid‘ah, haram dan syirik. Sebagai sebuah interpretasi, seharusnya membuka peluang bagi interpretasi lain tanpa harus dibarengi dengan tuduhan bid‘ah, haram atau syirik.

Interpretasi dan pemahaman al-‘Ilyani mengenai hadis ini, tidak lebih baik dari pemahaman pakar ulama, Ibnu Hajar al-Asqalani.

Dalam Syarah Bukhari, Allamah Ibnu Hajar al-Asqalani mengatakan, “Dalam hadis Atban yang meminta Nabi shallallahu'alaihiwasallam melaksanakan shalat di rumahnya dan Nabi pun memenuhi keinginan tersebut adalah bukti (hujjah) dibolehkannya  tabaruk atas kesan dan peninggalan para manusia saleh. Sewaktu Nabi diundang dan diminta untuk melakukan shalat, hal itu tiada lain adalah agar pemilik rumah dapat mengambil ‘berkah’ (tabaruk) dari tempat shalat tadi. Maka, dari itu beliau bertanya tentang tempat yang memang dikhususkan untuk itu…”.(Fathul Bari, I: 433 dan 469).

 

Kesimpulan:

Al-‘Ilyani juga bertolak belakang dengan ‘atsar’ sahabat yang menginginkan berkah dari petilasan Rasulallah shallallahu'alaihiwasallam seperti diriwayat- kan dalam hadis dari Anas bin Malik berikut ini; “Sesungguhnya Ummu Sulaim meminta agar Rasulallah datang ke rumahnya dan melakukan shalat di rumahnya supaya ia dapat mengambilnya (bekas tempat shalat Rasul) sebagai ‘mushalla’. Kemudian, Rasul pun datang. Dia (Ummu Sulaim) sengaja memerciki tikar dengan air, lantas Rasul melaksanakan shalat di atasnya yang di-ikuti oleh beberapa sahabat lainnya.” (Sunan an-Nasa’i,, I: 268).

 

“Salah seorang pamanku membuat satu makanan, lantas berkata kepada Nabi, ‘Aku ingin engkau datang ke rumahku untuk makan dan shalat’. Dan (Anas) berkata, Lantas, beliau datang ke rumah sedang di rumah terdapat batu-batu (hitam). Beliau dipersilahkan ke salah satu sudut yang telah dibersihkan. Kemudian beliau melakukan shalat, lantas kami pun mengikutinya. (Sunan Ibnu Majah, I:249; Musnad Ahmad bin Hanbal, III: 130).

 

Dua hadis terakhir diatas ini saja jelas menyatakan, inginnya pengambilan berkah dari Rasulullah shallallahu'alaihiwasallam, pada tempat sholat mereka, tidak seperti hadis Atban yang masih disalah fahami oleh Al-‘Ilyani.

 

Hadis-hadis semacam hadis Atban, banyak kita dapati dalam kitab-kitab para imam terkemuka lainnya Kita akan bertanya lagi, bagaimana menurut para pengikut Wahabi, banyaknya riwayat lain–selain riwayat Atban bin Malik–yang berkaitan dengan tawasul/tabaruk yang telah kami kemukakan di site ini?

 

Apakah tujuan Sahabiyah Ummu Sulaim dan paman sahabat Anas tadi–yang pengelihatannya masih kuat–juga sama seperti sahabat Atban ,yang pengelihatan- nya sudah lemah, untuk mengetahui dan memastikan arah kiblat? Jika tujuan sahabat Atban bukan untuk mengambil berkah dari tempat shalat Nabi, apakah tidak cukup sekedar memberitahu (meminta izin) Rasulallah shallallahu'alaihi wa sallam-., penyebab ketidakhadirannya di masjid, dan melakukan shalat jama’ah dirumahnya? Bahkan, mereka meminta Rasulallah shallallahu'alaihiwasallam melakukan shalat ‘dibagian tertentu’ dari rumahnya, sehingga mereka nantinya juga akan shalat di tempat tersebut? Renungkanlah!

Wallahu'alam

Silahkan baca uraian selanjutnya

 

Maak jouw eigen website met JouwWeb