Keterangan hadis Kitabullah wa Sunnati 

Adapun, hadis yang memuat kalimat ‘wa sunnati’ (dan sunnahku), Syaikh Saqqaf melanjutkan, tidak meragukan kelemahan sanadnya dan faktor-faktor lainnya yang sangat mempengaruhi kelemahannya. Berikut ini isnad dan matan hadis tersebut:

 

*Imam Al-Hakim meriwayatkan hadis (Kitabullah wa sunnah Rasulallah) ini, dalam kitab Al-Mustadrak (I:93) dengan isnadnya dari jalan Ibnu Abi Uwais dari ayahnya, dari Tsaur bin Zaid Al-Daili, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas yang di antara isinya sebagai berikut, “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya aku (Muhamad shalllahu'alaihiwasallam) telah meninggalkan pada kamu, apa yang jika kamu pegang teguh, pasti kamu sekalian tidak akan sesat selamanya, yaitu Kitabullah dan sunnah Rasul-Nya…..”.

 

Dalam sanad hadis itu, terdapat Ibnu Abi Uwais dan ayahnya. Al-Hafiz Al-Mizzi dalam Tahdzib Al-Kamal (III:127), mengenai biografi Ibnu Abi Uwais,  mengutip perkataan orang yang mencelanya, “Berkata Muawiyah bin Saleh dari Yahya bin Muin, Abu Uwais dan putranya itu (keduanya) dhaif (lemah), dan dia itu suka mengacaukan (hafalan) hadis (Mukhallith) dan suka berbohong, dia tidak mengapa (dalam hadis)”.

 

Menurut Abu Hatim, “Dari segi kejujuran (mahalluhu as-shidq), Ibnu Abu Uwais terbukti lengah (mughaffa)”. Imam Nasai menilai, “Dia dhaif/lemah, dan tidak tsiqah”. Menurut Abu Al-Qasim Al-Alkai, “Imam Nasa’i sangat jelek menilai Ibnu Abi Uwais sampai kederajat matruk (di tinggalkan orang)”. Menurut komentar Abu Ahmad bin Adi, “Ibnu Abi Uwais itu meriwayatkan dari pamannya ,Malik, beberapa hadis gharib, yang tidak di-ikuti oleh seorangpun (dari periwayat lain, tidak ada mutaba’ah-nya)”.

 

*Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam muqadimah Fathul Bari hal.391, Dar Al-Ma’rifah, berkomentar, mengenai Ibnu Abi Uwais, “Atas dasar hadis tersebut, dia tidak dapat dipakai hujjah/dalil, selain yang terdapat dalam As-Sahih, karena celaan dari  Imam Nasai  dan lain-lainnya”. Al-Hafizh Sayid Ahmad bin As-Shiddiq dalam Fath Al-Mulk Al-Ali hal.15 mengatakan, “Berkata Salamah bin Syabib, saya pernah mendengar Ismail bin Abi Uwais mengatakan, ‘Mungkin saya (Ismail bin Abi Uwais) membuat hadis (adha’u al-hadis) untuk penduduk Madinah, jika diantara mereka berselisih pendapat mengenai sesuatu’”.

 

Jadi, Ibnu Abi Uwais dituduh suka membuat hadis (maudhu’) dan Ibnu Muin menilainya sebagai pembohong. Dan hadisnya, yang mengandung kalimat…wa sunnati tidak terdapat dalam salah satu dari Sahihain (Sahih Bukhari dan Sahih Muslim)!

 

Al-Hakim sendiri telah mengakui hadis tersebut dha’if, sehingga dia tidak mensahihkan. Dia hanya menarik (mencarikan) syahid atau saksi penguat bagi hadis tersebut, akan tetapi, tetap saja lemah (wahin) dan isnadnya jatuh (saqith), sehingga tampaklah betapa sangat lemahnya hadis tersebut.

 

Al-Hakim (I:93) berkata, “Saya telah menemukan syahid atau saksi penguat bagi hadis tersebut, dari hadis Abu Hurairah r.a., kemudian diriwayatkan dengan sanadnya melalui Ad-Dzahabi, Tsana (telah meriwayatkan kepada kami), Saleh bin Musa At-Thalhi dari Abdul Aziz bin Rafi dari Abu Saleh dari Abu Hurairah r.a. secara marfu’ Rasulallah shalllahu'alaihiwasallam bersabda, ‘Sesungguhnya aku tinggalkan pada kamu sekalian dua perkara, yang kalian tidak akan sesat setelah keduanya. Kitabullah dan Sunnahku. Keduanya, tidak akan berpisah sehingga kedua nya kembali (bertemu) kepadaku di Haudh.’”

 

Menurut saya (syeikh Saqqaf), hadis itu juga maudhu’ (dibuat-buat). Di sini, yang dibicarakan atau yang dikomentari hanya satu orang yaitu Saleh bin Musa At-Thalhi. Berikut ini, penilaian para imam pakar hadis yang mencela Saleh bin Musa Ath-Thalhi:

*Dalam Tahdzib Al-Kamal XIII: 96, ‘Berkata Yahya bin Muin, Laisa bi-syai’in (riwayat hadis tersebut tidak ada apa-apanya)’. Abu Hatim Ar-Razi berkata, ‘Dha’if Al-Hadis (Hadis itu lemah)’. Dia sangat mengingkari hadis dan banyak kemungkaran terhadap perawi yang tsiqah.

 

Menurut penilaian Imam Nasai, hadisnya tidak perlu ditulis. Atau pada kesempatan lain Imam Nasai berkata: ‘Dia itu matruk al-hadis (hadisnya di tinggalkan)’. Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani, dalam Tahdzib At-Tahdzib IV:355 menyebutkan, “Ibnu Hibban berkata, Saleh bin Musa meriwayatkan dari Tsiqat, apa yang tidak menyerupai hadis itsbat (yang kuat), (orang) yang mendengarkan  bersaksi, riwayat tersebut ma’mulah (diamalkan) atau makbulah (diterima), akan tetapi, tidak dapat dipakai untuk berhujjah. Abu Nu’aim berkata, ‘Dia itu matruk al-hadis sering meriwayatkan (hadis-hadis) munkar’ “.

 

*Al-Hafizh dalam At-Taqrib juga menghukuminya sebagai rawi matruk (perawi yang harus ditinggalkan). (Tarjamah : 2891).

 

*Ad-Dzahabi dalam Al-Kasyif : 2412 yang menyebutkan, dia wahin (lemah). Menurut Ad-Dzahabi dalam Al-Mizan II:302, hadis Saleh bin Musa tersebut, termasuk dari kemungkaran yang dilakukannya.

 

*Al-Hafizh Ibnu Abdilbar,dalam At-Tamhid XXIV:331 menyebutkan,sanad ketiga mengenai hadis dhaif tersebut, “Dan telah meriwayatkan kepada kami Abdurrahman bin Yahya, dari Ahmad bin Said, dari Muhamad bin Ibrahim Al- Daibali, dari Ali bin Zaid Al-Faraidhi, dari Al-Hanini dari Katsir bin Abdullah bin Amr bin Auf, dari ayahnya, dari kakeknya (mengenai hadis kitabullah wa sunnati).”

 

Terdapat dalam sanad hadis itu ,Katsir bin Abdullah, Imam Syafi’i berkata, “Dia (Katsir bin Abdullah), salah satu punggung kebohongan”. Adapun, menurut Abu Dawud, “Dia (Katsir bin Abdullah) adalah salah satu pembohong”. Ibnu Hibban berkata, “Dia (Katsir bin Abdullah) meriwayatkan dari ayahnya, dari kakeknya suatu nuskhah (teks) yang maudhu’, yang tidak halal atau tidak pantes di cantumkan dalam berbagai kitab, dan tidak perlu diriwayatkan, kecuali untuk ta’ajjub (aneh karena keberaniannya, dalam berbohong).

 

*Imam Nasai dan Al-Daraquthni berkata, “Dia (Katsir bin Abdullah) matruk al-hadis (hadisnya ditinggalkan orang)”. Imam Ahmad berkata, “Dia itu pengingkar hadis, dia tidak (mempunyai peran) apa-apa”. Demikian pula, menurut penilaian Yahya bin Muin, “Dia (Katsir bin Abdullah) tidak (bukan) apa-apa (tidak berarti)”.

 

*Imam Malik menyebutkan hadis tersebut dalam Al Muwatha’ (I:899,no.3), tanpa menyebutkan sanad. Akan tetapi, hal ini bukan suatu soal, karena mengenai kelemahannya hadis itu sangat jelas.

 

Menurut pendapat Mutanaqidh (penentang) [yang dimaksud, syeikh Al-Albani—pen.] dalam Dha’i-faitih IV:361, hadis sahih dan tsabit yang menyebutkan wa itrati ahli baiti (dan keturunanku, ahli baitku), sebagai syahid (saksi) atas (kebenaran dan kesahihan) hadis yang menyebut,  wa sunnati (dan sunnahku). Yang demikian itu ,menurut Syeikh Saqqaf, termasuk layak untuk ditertawakan. Hanya Allah, yang memberi hidayah kepada kita semua. 

 

Selanjutnya Syeikh Saqqaf mengatakan, sabda Rasulallah shalllahu'alaihi wa sallam , itrati ahli baiti, adalah isteri-isterinya, keturunannya (dzurriyah) dan yang paling terkemuka, Siti Fathimah, Sayidina Ali semoga Allah memuliakan-nya di surga, Sayidina Hasan dan Sayidina Husin dan semoga mereka mendapat keridhaan-Nya.

Wallahua'lam

Silahkan ikuti kajian berikutnya

Maak jouw eigen website met JouwWeb