Dalil-dalil kewajiban memelihara jenggot dan jawabannya

Diantara dalil yang dipakai untuk mewajibkan memelihara jenggot adalah hadis riwayat imam Bukhori dari Ibnu Umar ‘Lainilah orang-orang musyrikin…’. Menurut mereka, hukum asal dari setiap perintah adalah wajib. Karenanya, memelihara jenggot itu termasuk  hukum asal ! 

Menjadikan hadis diatas sebagai dalil untuk mewajibkan memelihara jenggot, perlu kiranya kami tambahkan lagi wejangan serta penjelasan para ulama lainnya:

 

**Syeikh DR. Mahmud Saltut, dalam kitabnya Al-Fatawa, berkata:

{{“Apa yang kita ketahui dari hadis-hadis Rasulallah shalllahu'alaihiwasallam selain dia (hadis) menunjukkan wajib juga menunjukkan kepada yang lebih utama. Adapun, yang diharamkn menyerupai dengan orang-orang musyrik adalah, perkara-perkara yang berkaitan dengan agama mereka.                                                                               

Sedangkan dalam hal adat dan kebiasaan umum maka tidaklah dilarang, tidak makruh dan tidak haram. Pernah ditanyakan kepada Abu Yusuf ,murid imam Abu Hanifah, sewaktu beliau memakai sandal yang dipaku, ‘Benarkah banyak ulama yang tidak senang kepada sandal yang dipaku, sebab ada persamaan dengan para pendeta…’? Abu Yusuf menjawab, ‘Rasulallah shalllahu'alaihi wasallam biasa memakai sandal yang berbulu dan sandal yang demikian adalah pakaian pendeta’.

 

Selanjutnya DR. Mahmud berkata, kalau kita pegangi dasar hukum haram yang didasarkan kepada adat-istiadat orang diluar Islam dan tradisi yang temporer (sementara) maka sekarang ini kita justru berkewajiban melarang orang memelihara jenggot, karena memelihara jenggot termasuk adat para pendeta dan pembesar agama (yahudi,nashara,hindu) diseluruh dunia. Begitu pula, kita wajib mengharamkan memakai topi. Dengan demikian, kebiasaan umum yang terjadi disuatu masyarakat tidak boleh disangkut-pautkan dengan agama atau kefasikan dan tidak ada hubungannya dengan iman atau kufur.

 

Pada dasarnya, soal pakaian dan hal-hal lain yang bersifat pribadi seperti mencukur jenggot adalah adat-istiadat yang harus tunduk kepada apa yang di katakan baik oleh lingkungannya. Barangsiapa hidup dalam lingkungan yang menganggap baik sesuatu dari cara-cara tersebut, maka ia akan mengikutinya dan bila keluar dari kebiasaan lingkungan dianggap sebagai sesuatu yang aneh”.}} Demikianlah Syeikh Mahmud Saltut.

 

**DR. Abu Zahrah dalam kitabnya Ushulul Fiqh hal. 115 ketika membicarakan tentang perbuatan-perbuatan Rasulallah shalllahu'alaihiwasallam, berkata;

“Pendapat yang mengatakan, ‘memelihara jenggot itu termasuk adat kebiasaan dan bukan termasuk syariat’, menetapkan bahwa larangan mencukur jenggot itu–sesuai ijmak–tidaklah bersifat mengikat, karena dia di-illatkan dengan adanya penyerupaan terhadap orang-orang yahudi dan juga orang-orang ajam (non arab). Mereka suka memanjangkan kumis dan mencukur jenggot. Dan illat ini lah yang menunjukkan bahwa perbuatan Nabi memelihara jenggot itu termasuk bagian dari adat kebiasaan. Inilah pendapat yang kami pilih”.

Demikian lah pendapat Abu Zahrah. 

 

**Pada jilid pertama dari Hasyiah kitab Fathul Mun’im karya Syeikh Muhamad Habibullah As-Syanqithi ketika membicarakan hadis, ‘Bedakan lah dirimu dengan orang-orang musyrik, cukur kumis dan pelihara (lebatkan) jenggot, (dalam satu riwayat) dan tinggalkan jenggot itu’, beliau berkata:

{“Tatkala bencana mencukur jenggot telah merajalela diseluruh negeri belahan timur, sampai-sampai mayoritas umat Islam ikut-ikutan mencukur jenggot karena takut di tertawakan orang.                                                                   

Hal itu telah menjadi kebiasaan mereka, akupun melakukan pembahasan yang teliti dari sumber aslinya dan sebagai kesimpulanku adalah bolehnya mencukur jenggot itu. Sehingga bagi sebagian ulama ada alternatif lain selain dari melakukan perbuatan haram.     

                                                                   

Aku berpatokan pada sebuah kaidah ushul dimana bentuk kata af’il menurut pendapat mayoritas adalah lil-wujub (menunjuk hukum wajib) dan menurut pendapat lainnya adalah lin-nadb (menunjuk hukum sunnah). Ada juga pendapat yang mengatakan bahwa hukumnya itu ditafshil. Kalau datangnya dari Allah didalam Al-Qur’an, maka dia lil-wujub. Dan jika dari Nabi shalllahu 'alaihiwasallam sebagaimana pada hadis tersebut–yang memiliki dua riwayat, satu dengan aufiruu dan satunya lagi dengan a’fuu–maka dia lin-nadb.

 

Pengarang kitab Shohibu Marooqis Shu’ud fii ‘ilmil ushuul ketika membicarakan bentuk kata af’al mengisyaratkan kepada pendapat-pendapat ini. Beliau berkata, ‘Bentuk kata af’il––menurut mayoritas ulama adalah lil-wujub. Satu pendapat lagi mengatakan lin-nadb atau lil-mathlub. Pendapat yang lain mengatakan bahwa kalau perintah itu dari Allah maka dia lil-wujub sedangkan kalau dari Rasul maka dia lin-nadb’”}. Demikianlah dalam kitab Fathul Mun'im.

 

Apabila hadis yang menyebutkan ‘lainilah orang- orang musyrik…’ (karena orang -orang musyrik dizaman Nabi dan para sahabat suka mencukur jenggot), di jadikan dalil untuk mewajibkan memelihara jenggot, justru sekarang ini orang-orang yang memelihara jenggot itu wajib mencukur jenggotnya. Oleh karena betapa banyaknya para pendeta kristen, para rabin yahudi terutama yang berdomisili di timur tengah dan para pedanda hindu, mereka adalah orang-orang musyrik yang suka memelihara jenggot!  

 

Golongan yang mewajibkan berdalil lagi dengan keterangan Ibnu Hazm dalam kitab Maratib al-Ijmak, ‘Mereka (ulama) sepakat bahwa mencukur jenggot merupakan perbuatan mutslah yang tidak dibolehkan’.

jawaban,

Pendapat Ibnu hazm ini tidak dapat diterima untuk melarang setiap mulimin mencukur jenggot karena berlawanan dengan kenyataan bahwa status hukum mencukur jenggot masih terdapat khilaf (perbedaan) diantara para ulama Islam sebagaimana yang telah dikemukakan sebelumnya. Kalau sekiranya itu benar merupakan ijmak para ulama, tentunya para pakar ulama al-Ghazali, An-Nawawi, al Rafi’i, Ibnu Hajar, Al Ramli, Qadhi Iyadh, Al Khatib dan lain-laninya tidak akan berfatwa yang menyalahi  ijmak.

 

Mereka berdalil lagi bahwa dalam kitab Fathul Qadir oleh al-kamal bin al-Himam disebutkan, ‘Adapun memotong jenggot yang panjangnya kurang dari genggaman sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian orang Maroko dan para lelaki banci, tidak seorang  pun yang mengatakan mubah’.

jawaban,

Perkataan Ibn al-Himam, ‘tidak seorangpun yang mengatakan mubah’, bukan lah harus diartikan dengan haram! Kemungkinan juga mengandung arti meniadakan Mubah dan memungkinkan  bermakna makruh atau haram  Oleh karena banyak pakar ulama dalam berbagai mazhab yang berpendapat makruh dan adapula yang berpendapat haram. Dengan demikian keterangan Ibn al-Himam bukan sebagai ijmak ulama atas haramnya mencukur jenggot.  

 

Mereka mengajukan dalil lagi bahwa Imam Syafi’i mengatakan mencukur jenggot tidak dibolehkan atau haram sebagaimana yang tertulis dalam kitab Al-Umm, “Mencukur rambut bukanlah jinayat karena termasuk ibadah mencukur kepala dan juga karena tidak ada rasa sakit yang berlebihan. Mencukur, meski pun jenggot tidak dibolehkan, karena tidak ada rasa sakit yang berlebihan dan tidak menyebabkan hilang rambut karena ia akan tumbuh’..

 

jawaban,

Imam Syafi’i berkata, ‘Laa Yajuz’ dikitabnya itu, memang menurut zahirnya bermakna ‘tidak boleh atau haram’. Namun, kemungkinan bisa bermakna ‘nafi al jawaz al mustawi baina al tharfaini’ (menafikan bisa dengan makna menafikan sama antara dua sisi perbuatan, yakni sisi melakukan dan tidak melakukannya)

Dengan demikian perkataan Imam Syafi’i bisa bermakna makruh atau haram, sebagaimana penjelasan perkataan Ibn al-Himam. Lebih jelasnya lagi, kebanyakan para pakar ulama mazhab Syafi’iyah menghukumi makruh.

Wallahua’lam  

 

Dari semua penjelasan ulama diatas tentang hukum memelihara jenggot ini, dapatlah diketahui bahwa sebagian ulama yang mengatakan wajib atau haram mencukur jenggot. Masih ada pendapat lain yang memakruhkan dan mengatakan mubah. Namun sayangnya, kelompok yang memilih hukum wajib telah menyampaikan dakwahnya ketengah-tengah masyarakat dengan cara yang vulgar dan sporadis, bahkan cenderung merendahkan dan menyalahkan selain pendapatnya.

 

Silahkan ikuti kajian berikutnya.