Membangun masjid disisi kuburan 

Ibnu Taimiyah–yang kemudian di-ikuti oleh kelompok Wahabi–dalam kitab al-Qaidah al-Jalilah halaman 22 antara lain, mengatakan, “Nabi melarang menjadikan kuburannya sebagai masjid, tidak memperbolehkan seseorang pada waktu-waktu shalat untuk berziarah, shalat dan berdoa di sisi kuburannya, sekali pun maksudnya untuk beribadah kepada Allah. Boleh jadi,  mengakibatkn seseorang melakukan doa dan shalat untuk ahli kubur, mengagungkan dan menghormatinya. Atas dasar itu, membangun masjid di sisi kuburan para waliyullah merupakan perbuatan haram. Walaupun, pembangunn masjid itu sendiri merupakan sesuatu yang ditekankan. Perbuatan seperti tadi dapat menjerumuskan seseorang ke dalam perilaku syirik, hukumnya secara mutlak haram”. 

 

Berikut, dalil-dalil Ibnu Taimiyah :   

**Allah melaknat kaum Yahudi dan Nasrani dikarenakan mereka telah menjadikan kubur para nabinya sebagai tempat ibadah”. (HR. Bukhari jilid 2 hal.111 dalam kitab al-Jana’iz, hadis serupa dapat ditemukan dalam kitab Sunan an-Nasa’i jilid 2 hal. 871).

 

**Sewaktu, Ummu Habibah dan Ummu Salamah menemui Rasulallah dan berbincang-bincang tentang tempat ibadah (gereja) yang pernah di lihatnya di Habasyah, Rasulallah-shalllahu'alaihiwasallam-bersabda, “Mereka adalah, kaum yang setiap ada orang saleh dari mereka yang wafat, mereka membangun tempat ibadah diatasnya dan menghadapkan wajahnya hanya ke situ. Mereka di akhirat kelak tergolong makhluk yang buruk di sisi Allah”. (Sahih Muslim jilid 2 hal. 66 kitab al-Masajid).

 

**Dari Jundab bin Abdullah al-Bajli yang mengatakan, “Aku mendengar lima hari sebelum Rasulallah-shalllahu'alaihiwasallam-wafat, beliau bersabda, ‘Ketahuilah, sesungguhnya sebelum kalian, terdapat kaum yang menjadikan kuburan para nabi mereka sebagai tempat ibadah. Namun, janganlah kalian melakukan semacam itu. Aku ingatkan hal itu pada kalian’”.(Sahih Muslim jilid 1 hal. 378). 

 

**Diriwayatkan dari Nabi, beliau pernah bermunajat kepada Allah subhaanahuu wata'aala dengan mengatakan, “Ya Allah, jangan kau jadikan kuburku sebagai tempat penyembahan berhala. Allah melaknat kaum yang menjadikan kuburan para nabi sebagai tempat ibadah”. (Musnad Ahmad bin Hanbal jilid 2 hal.246)  

 

Dengan dalil-dalil di atas, para pengikut Wahabi/Salafi mengejek, menghina dan mengatakan syirik terhadap pusara Wali songo (wali sembilan) atau para Sunan di Indonesia, yang kebanyakan di sisi makam mereka terdapat bangunan masjid.

 

Jawaban;

Ada beberapa poin, yang harus diperhatikan dalam mengkritisi dalil kaum Pengingkar ini:

**Hadis dari Ummu Salamah dan Ummu Habibah tadi,  jelas tujuan/niat kaum Yahudi dan Nasrani ialah menjadikan kuburan orang-orang saleh tempat ibadah sekaligus sebagai kiblat (arah ibadah) yaitu, menghadapkan wajah mereka sewaktu bersujud. Perilaku inilah, yang dilarang dengan tegas oleh Rasulallah Muhamad shalllahu'alaihiwasallam. Adapun, seorang muslim membangun masjid di sisi kuburan seorang waliyullah sekedar untuk mengambil berkah.

 

**Al-Baidhawi dalam mensyarahkan hadis tadi menyatakan, “Hal itu, karena kaum Yahudi dan Nasrani selalu mengagungkan kubur para nabi dengan melakukan sujud dan menjadikannya sebagai kiblat (arah ibadah). Atas dasar ini -lah, akhirnya kaum muslimin dilarang untuk melakukan hal yang sama, karena merupakan perbuatan syirik yang nyata. Namun, jika masjid dibangun di sisi kuburan seorang hamba yang saleh dengan niat tabaruk (mencari berkah), pelarangan pada hadis tadi tidak dapat diterapkan padanya.” 

 

**Hal serupa, juga dinyatakan oleh As-Sanadi dalam mensyarah kitab Sunan an -Nasa’i jilid 2 hal. 41, ia menyatakan, “Nabi melarang umatnya untuk melakukn perbuatan yang mirip prilaku Yahudi dan Nasrani dalam memperlakukan kuburan para nabi mereka, baik dengan menjadikannya sebagai tempat sujud, pengagungan maupun arah kiblat serta menghadapkan wajahnya ke arahnya (kubur) sewaktu ibadah”. 

 

**Hadis diatas menyatakan larangan membangun masjid diatas kuburan bukan di sisi (disamping) kuburan. Letak perbedaan redaksi inilah yang kurang di perhatikan oleh kaum Pengingkar dalam berdalil. Begitu pula, tidak jelas apakah pelarangan dalam hadis itu menjurus kepada hukum haram atau hanya sekedar makruh saja. Hal itu, dikarenakan Imam Bukhari dalam sahihnya jilid 2 hal.111, mengumpulkan hadis-hadis itu dalam bab ‘apa yang dimakruhkan menjadikan masjid diatas kuburan’ (ma yukrahu min itikhadz al-Masajid alal Qubur). Ini meniscayakan, hal itu sekedar pelarangan yang bersifat makruh yang selayaknya dihindari, bukan mutlak haram.

 

**Dalam kitab al-Maqalat as-Saniyah hal.427 disebutkan, Syeikh Abdullah Harawi dalam menjelaskan hadis di atas mengatakan, “Hadis tadi di peruntukkan bagi orang yang hendak melakukan ibadah di atas kuburan para nabi dengan niat untuk mengagungkan kubur mereka. Ini terjadi, jika posisi kuburan itu tampak (menonjol--pen.) dan terbuka. Jika tidak, melaksanakan shalat disitu tidak haram hukumnya”. 

 

**Seorang ulama Ahlusunah yang bermazhab Hanafi ,Abdul Ghani An-Nablusi, dalam kitab al-Hadiqah ast-Tsaniyahjilid 2 hal. 631, mengatakan; “Jika sebuah masjid di bangun di sisi kuburan (makam) orang saleh atau di samping kuburan -nya yang hanya berfungsi untuk mengambil berkahnya saja, tanpa ada niatan untuk mengagungkan (menyembah)nya, hal itu tidak mengapa. Sebagaimana kuburan Ismail a.s. terletak di Hathim di dalam Masjidil Haram, dimana tempat ini adalah sebaik-baik tempat untuk melaksanakan shalat”.

 

**Allamah Badruddin al-Hautsi pun menyatakan hal serupa dalam kitab Ziarah al-Qubur hal. 28, “Arti dari menjadikan kuburan sebuah masjid adalah, seorang menjadikan kuburan sebagai kiblat (arah ibadah) dan untuknya di laksanakan peribadatan”. 

 

**At-Thabrani dalam kitab al-Mu'jam al-Kabirjilid 3 hal. 204 menyatakan, di dalam masjid Khaif(di Mina dekat Makkah—pen.) terdapat delapan puluh makam para nabi, padahal masjid itu telah ada sejak zaman salaf saleh.

 

Lalu, mengapa para Salaf Saleh tetap mempertahankan berdiri tegaknya masjid tersebut? Jika itu, merupakan perbuatan syirik (haram), selayaknya sejak dari dulu telah dihancurkan oleh Rasulallah shalllahu'alaihiwasallam beserta para sahabat mulia beliau!! 

 

**Firman Allah subhaanahuuwata'aala, “Ketika orang-orang itu berselisih tentang urusan mereka, orang-orang itu berkata, ‘Dirikanlah sebuah bangunan di atas (gua) mereka, Tuhan mereka lebih mengetahui tentang mereka.’ Orang-orang yang berkuasa atas urusan mereka berkata, ‘Sesungguhnya kami akan mendirikan sebuah rumah peribadatan (masjid) diatasnya.’” (QS. al-Kahfi [18]: 21).

Para ulama tafsir Ahlusunah tentang ayat Kahfi di atas berpendapat, para penguasa kala itu adalah orang-orang ahli tauhid kepada Allah Jallaajalaaluh, bukan kaum musyrik penyembah kuburan (quburiyun). Hal ini, seperti yang di kemukakan oleh az-Zamakhsari dalam kitab Tafsir al-Kasyaf  jilid 2 hal.245; Fakhrur-razi dalam kitab Mafatihul Ghaib jilid 21 hal.105; Abu Hayyan al-Andalusi dalam kitab al-Bahrul Muhith dalam menjelaskan ayat 21 dari surah al-Kahfi tadi dan Abu Sa’ud dalam kitab Tafsir Abi Sa’ud jilid 5 hal. 215.

 

Jelas sekali, mayoritas masyarakat ahli tauhid (monoteis) kala itu sepakat untuk membangun masjid di atas makam Ashabul-Kahfi. Al-Quran bukan hanya sekedar kitab cerita, hanya  menceritakan peristiwa-peristiwa menarik zaman dahulu tanpa memuat ajaran sebagai pedoman hidup kaum muslimin.

Jika kisah pembuatan masjid diatas makam Ashabul-Kahfi merupakan perbuatan syirik, pasti Allah subhaanahuuwata'aala menyindir dan mencela hal itu dalam lanjutan kisah tadi, karena syirik adalah perbuatan yang paling dibenci oleh Allah Jallaajalaaluh. Namun, terbukti Allah tidak melakukan teguran baik secara langsung maupun tidak langsung (sindiran). 

 

**Para Ahli sejarah menjelaskan peristiwa yang dialami oleh Abu Jundal ,salah seorang sahabat mulia Rasulallah shalllahu'alaihiwasallam: “Suatu saat, sepucuk surat Rasulallah shalllahu'alaihiwasallam sampai ke tangan Abu Jundal. Kala surat itu sampai, Abu Bashir (sahabat mulia Rasulallah yang menemani Abu Jundal.red) tengah mengalami sekarat. Beliau wafat dalam posisi menggenggam surat Rasulallah shalllahu'alaihiwasallam. Kemudian Abu Jundal mengebumikan beliau (Abu Bashir–red) di tempat itu dan membangun masjid diatasnya.” Kisah ini, dapat dilihat dalam karya Ibnu Asakir dalam kitab Tarikh Ibnu Asakirjilid 8 hal.334 atau kitab al-Isti’ab jilid 4 hal. 21-23 karya Ibnu Hajar.

 

Apakah mungkin seorang sahabat Rasulallah seperti Abu Jundal melakukan perbuatan syirik? Apakah Rasulallah dan para sahabat tidak tahu akan peristiwa itu? Jika itu syirik, mengapa Rasulallah shalllahu'alaihiwasallam sendiri atau para sahabatnya tidak menegurnya? Jelas, membangun masjid di sisi kuburan merupakan hal yang di perbolehkan oleh Islam sesuai dengan dalil ayat al-Qur’an dan prilaku Salaf Sholeh, tidak seperti yang diklaimkan oleh kelompok Pengingkar.  

 

Di dalam Masjid Nabawi Madinah, terdapat kuburan manusia termulia Rasulallah Saw., Sayidina Abubakar dan Sayidina Umar bin Khattab [r.a]. Di masjid tersebut jutaan kaum muslimin shalat di samping, di belakang, di depan kuburan mulia ini. Kuburan ini–walaupun sekarang sekelilingnya diberi pagar besi–letaknya bukan di sisi tetapi malah di dalam Masjid Nabawi.

 

Atas dasar semua ini, membangun masjid di sisi (bukan diatas) kuburan manusia mulia (para nabi atau wali) untuk pencarian berkah ,menurut ahlus sunnah wal jama’ah, dibolehkan.

Wallahu a'lam.  

 Silahkan ikuti kajian berikutnya