Hadis-hadis, fatwa dan perilaku Salaf Saleh

Berikut ini, kita mengkaji beberapa hadis dan riwayat dalam beberapa kitab Ahlusunah wal Jama’ah, sebagai landasan legalitas tawasul/istighotsah terhadap Rasulallah shalllahu'alaihiwasallam dan para hamba Allah yang saleh:

**Umar bin Khatab r.a. pernah bertawasul kepada Ibnu Abbas ketika memohon kepada Allah untuk diturunkan hujan. Hal ini, termaktub dalam Sahih Bukhari dari riwayat Anas bin Malik, “Bahwasanya jika terjadi musim kering yang panjang, Umar bin Khatab memohon hujan kepada Allah dengan bertawasul dengan Abbas Ibnu Abdul Muthalib. Dalam doanya ia berkata; ‘Ya Allah, dulu kami senantiasa bertawasul kepada-Mu dengan Nabi-shalllahu'alaihi wasallam-dan Engkau memberi hujan kepada kami. Kini kami bertawasul kepada-Mu dengan paman Nabi kami, berilah hujan pada kami’. Anas berkata; ‘Allah menurunkan hujan pada mereka’”. (Sahih Bukhari, II: 32, hadis ke-947 Bab Shalat Istisqa’).

 

**Imam an-Nawawi dalam kitab al-Majmu Syarh al-Muhadzab (jilid 5 hal. 68) menukil riwayat bahwa Umar bin Khatab telah meminta doa hujan dengan bertawasul dan bertabaruk melalui Abbas (paman Rasulallah shalllahu'alaihi wasallam) dengan menyatakan, ‘Ya Allah, dahulu jika kami tidak mendapat hujan maka kami bertawasul kepada-Mu melalui Nabi kami, lantas engkau menganugerahkan hujan kepada kami. Dan kini, kami bertawasul kepada-Mu melalui paman Nabi-Mu, maka turunkan hujan bagi kami. Kemudian turunlah hujan’.

 

Dalam kitab yang sama, disebutkan bahwa Muawiyah telah meminta hujan melalui Yazid bin al-Aswad dengan mengucapkan, “Ya Allah, kami telah meminta hujan melalui pribadi yang paling baik dan utama di antara kami (sahabat, red).

‘Ya Allah, kami meminta hujan melalui diri Yazid bin al-Aswad. Wahai Yazid, angkatlah kedua tanganmu kepada Allah’. Ia mengangkat kedua tangannya diikuti oleh segenap orang (yang berada disekitarnya). Maka, mereka di anugerahi hujan sebelum orang-orang kembali ke rumah masing-masing”.

 

**Ibnu Hajar dalam kitab Fathul Bari (Syarah Sahih al-Bukhari, II:399) dalam menjelaskan peristiwa permintaan hujan oleh Umar bin Khatab melalui Abbas, menyatakan, “Dapat diambil suatu pelajaran bahwa dimustahabkan (sunah) untuk memohon hujan melalui pemilik keutamaan dan kebajikan, juga ahlul bait (keluarga) Nabi”.

 

**Imam Syaukani dalam Ad-Durr An-Nadhid Fi Ikhlashi Kalimati Tauhid menyatakan:

{{"Tidak seorang pun dari para sahabat Nabi yang mengingkari atau tidak membenarkan prakarsa Khalifah Umar r.a. untuk bertawasul dengan paman Nabi-shalllahu'alaihiwasallam-yaitu Abbas r.a.. Saya  (Syaukani) berpendapat, tawasul diperkenankan tidak hanya khusus pada pribadi Rasulallah-shalllahu'alaihiwasallam-sebagaimana yang dikatakan oleh Syeikh Izuddin. Mengenai soal itu ada dua alasan (dalil/hujjah). Pertama, telah di sepakati bulat oleh para sahabat Nabi-shalllahu'alaihiwasallam-yaitu sebagaimana dikatakan dalam hadis Umar bin Khatab.

 

Kedua, tawasul pada para ahlul-fadhl (pribadi-pribadi utama dan mulia) dan para ahli ilmu (para ulama), pada hakekatnya adalah tawasul pada amal kebajikan mereka. Sebab, tidak mungkin dapat menjadi ahlul-fadhl dan ulama, kalau mereka itu tidak cukup tinggi amal kebajikannya. Jadi, kalau orang berdoa kepada Allah-Ta'aala-dengan mengucap, ‘Ya Allah, aku mohon kepada-Mu dengan bertawasul kepada orang alim yang bernama Fulan..’, itu telah menunjukkan pengakuannya tentang kedalaman ilmu yang ada pada orang alim yang di jadikan wasilah.

 

Hal ini, dapat dipastikan kebenarannya berdasarkan sebuah hadis dalam Sahih Bukhori dan Sahih Muslim tentang hikayat tiga orang dalam gua yang terhambat keluar karena longsornya batu besar hingga menutup rapat mulut gua. Mereka kemudian berdoa dan masing-masing bertawasul dengan amal kebajikannya sendiri sendiri. Pada akhirnya, Allah mengabulkan doa mereka dan terangkatlah batu besar yang menyumbat mulut gua.

 

Walaupun riwayat di atas menunjukkan bahwa Umar bin Khatab r.a. bertawasul kepada pribadi yang masih hidup, akan tetapi hal itu tidak berarti secara otomatis bahwa bertawasul kepada yang telah wafat adalah haram.  Tidak ada dalil, baik dari firman Ilahi atau Sunnah Rasulallah-shalllahu'alaihiwasallam- yang menyatakan keharaman bertawasul pada orang yang telah wafat. Sebenarnya, tawasul pada pribadi seseorang baik yang masih hidup maupun telah wafat itu pokoknya adalah sama, yaitu berdoa kepada Allah-Ta'aala-.."}} Demikianlah Imam Syaukani.

 

**As-Samhudi yang bermazhab Syafi’i menyatakan; “Terkadang orang bertawasul kepadanya (Nabi shalllahu'alaihiwasallam.pen.) dengan meminta pertolongan yang berkaitan suatu perkara. Hal itu, memberikan arti bahwa Rasulallah-shalllahu'alaihiwasallam-memiliki kemampuan untuk memenuhi permintaan dan memberikan syafa’atnya kepada Tuhannya.

Hal itu kembali kepada permohonan doanya, walaupun terdapat perbedaan dari segi pengibaratannya. Kadangkala seseorang meminta; ‘aku memohon kepada engkau (wahai Rasulallah .pen.) untuk dapat menemanimu di sorga…’ , tiada yang dikehendakinya melainkan bahwa Nabi-shalllahu'alaihiwasallam-menjadi sebab dan pemberi syafa’at” (Kitab Wafa’ al-Wafa’ bi Akhbar Daarul Mustafa karya as-Samhudi jilid 2 hal. 1374)

 

**As-Syaukani az-Zaidi pernah menyatakan akan legalitas tawasul dalam kitab karyanya  “Tuhfatudz Dzakiriin, dengan mengatakan: “Dan bertawassul kepada Allah-Ta'aala-melalui para nabi dan manusia saleh”. (Tuhfatudz Dzakiriin hal. 37)

 

**Ibnu Atsir dalam kitab Usud al-Ghabah (Jilid:3 hal.167) dalam menjelaskan tentang pribadi (tarjamah) Abbas bin Abdul Muthalib pada no. ke-2797 menyatakan,  “Sewaktu orang-orang dianugerahi hujan, mereka berebut untuk menyentuhi Abbas dan mengatakan 'Selamat atasmu wahai Penurun hujan untuk Haramain'”.

 

Begitu pula, para ulama yang menulis kitab-kitab Maulid Barzanji, Diba’i, Burdah dan sebagainya, dikitab-kitabnya itu ada disebutkan; Rasullallah shalllahu'alaihiwasallam sebagai Penolong, Pengampun dosa dan sebagainya., itu sebagai kiasan/majaz, sebab para ulama itu, mengerti dan paham benar bahwa Pengampun, Penolong,  yang sebenarnya adalah Allah Jallaajalaaluh, sedangkan Rasulallah shalllahu'alaihiwasallam sebagai wasilah!  

Bila kita meminum obat untuk menyembuhkan suatu penyakit, obat ini bisa di juluki secara kiasan/majazi sebagai Penyembuh Penyakit tersebut, sedangkan Penyembuh Penyakit yang hakiki sebenarnya, Allah Jallaajalaaluh. Sekarang kita bertanya, apakah Syirik bila kita mengatakan si A Penolong saya atau obat itu Penyembuh penyakit saya? Sudah tentu tidak syirik, selama kita mempunyai keyakinan bahwa semuanya itu hanya sebagai perantara, sedangkan Penolong dan Penyembuh yang sebenarnya adalah Allah Subhaanahuuwata'aala.

 

**As-Samhudi dalam kitab “Wafa’ al-Wafa’” (jilid 2 hal. 448) menyatakan; ”Dahulu, Ali bin Abi Thalib k.w. selalu duduk di depan serambi yang berhadapan dengan pusara (Rasulallah shalllahu'alaihiwasallam, red). Di situ terdapat pintu Rasulallah yang didepannya ada jalan Nabi keluar dari rumah Aisyah untuk menuju Masjid (Raudhah). Di tempat itulah terdapat tiang (pilar)  r.a. tempat shalat penguasa (amir) Madinah. Ia (Ali bi Abi Thalib) duduk sambil menyandari tiang itu. Oleh karena itu, Al-Aqsyhari mengatakan: ‘Tiang tempat shalat Ali itu hingga kini sangat di sembunyikan dari para pengunjung tempat suci (Haram) agar para penguasa dapat (leluasa) duduk dan shalat di tempat itu, hingga hari ini’. Disebutkan bahwa tempat itu disebut dengan ‘Tempat para Pemimpin’ (Majlis al-Qodaat) karena kemuliaan orang yang pernah duduk di situ (yaitu sayyidinaa Ali bin Abi Thalib k.w., red)”.

 

Dalam kitab yang sama di atas, as-Samhudi (pada jilid 2 hal. 450) menukil dari Muslim bin Abi Maryam dan pribadi-pribadi lain yang menyatakan: “Pintu rumah Fatimah binti Nabi-shalllahu'alaihiwasallam-terletak di ruangan segi empat yang berada di sisi kubur. Sulaiman berkata: Muslim telah berkata kepadaku: ‘Jangan engkau lupa untuk mengerjakan shalat di tempat itu. Itu adalah pintu rumah Fatimah dimana Ali bin Abi Thalib k.w. selalu melewatinya'. '”.

 

**Ibn Sa’ad dalam kitab at-Thabaqot al-Kubra (jilid 5 hal. 107) menukil riwayat yang menyatakan: “Sewaktu Husin bin Ali bin Thalib r.a. meninggalkan Madinah untuk menuju Makkah, ia bertemu dengan Ibn Muthi’ yang sedang menggali sumur. Ia berkata kepada Husin r.a.: ‘Aku telah menggali sumur ini, tetapi tidak aku dapati air dalam ember sedikit pun. Jika engkau berkenan untuk mendoakan kami kepada Allah dengan berkah’. Husein berkata: ‘Berikan sedikit air yang kau punya’!. Kemudian diberikan kepadanya air lalu ia meminumnya sebagian dan berkumur-kumur dengan air tadi, kemudian mengembalikannya kedalam sumur. Seketika itu sumur menjadi memancarkan air dengan deras'". 

 

**Ibnu Hajar dalam kitab ‘as-Showa’iq al-Muhriqoh’ hal. 310 pasal ke-3 tentang hadis-hadis yang berkaitan dengan ahlul bait menyebutkan: “Ketika ar-Ridho (salah seorang keturunan Rasulallah shalllahu'alaihiwasallam, pen.) sampai di kota Naisabur, orang-orang berkumpul disekitar kereta tunggangannya. Ia mengeluarkan kepalanya dari jendela kereta sehingga dapat dilihat oleh khalayak. Kemudian (sambil memandanginya) mereka berteriak-teriak, menangis, menyobek-nyobek baju dan melumuri dengan tanah, juga menciumi tanah bekas jalan kendaraannya…”. (Hal ini, juga dinukil As-Sablanji dalam kitab ‘Nural-Abshar’ hal. 168, pasal Manakib Sayid Ali ar-Ridho bin Musa al-Kazim).    

Dari riwayat-riwayat di atas dapat kita ambil pelajaran untuk menjawab anggapan sebagian ulama di mana mereka sepakat bahwa, “Tabaruk hanya diperbolehkan kepada diri dan peninggalan Rasulallah shalllahu'alaihiwasallam saja’. Alasan mereka, tidak ada perintah dari Rasulallah shalllahu'alaihi wasallam. Selain itu, alasan lainnya adalah, ‘Tidak ada riwayat yang menjelaskn legalitas perilaku semacam ini’ (tabaruk kepada pribadi selain Nabi). Bahkan, ada yang menyatakan, ‘Barangsiapa yang melakukan hal itu maka tergolong bid‘ah, sebagaimana tidak diperbolehkannya mengawini wanita lebih dari empat”.

 

**Dahulu, Rasulallah shalllahu'alaihiwasallam mengajarkan seseorang cara memohon kepada Allah Ta'aala dengan menyeru nama Nabi shalllahu'alaihi wasallam untuk bertawasul kepadanya, agar Allah mengabulkan doanya dengan syafa’at Rasulallah shalllahu'alaihi wasallam;

“Wahai Muhamad, Wahai Rasulallah! Sesungguhnya aku bertawasul denganmu kepada Tuhanku dalam memenuhi hajatku agar dikabulkan untukku. Ya Allah, terimalah bantuannya padaku” (Majmu’atur Rasail wal Masail karya Ibnu Taimiyah, I:18).

 

Jelas sekali, yang dimaksud dengan lelaki di atas adalah sahabat yang sezaman dan pernah hidup bersama Rasulallah shalllahu'alaihiwasallam. Sengaja kita ambil rujukan dari Ibnu Taimiyah agar pengikut mazhab Wahabi-Salafi memahami dengan baik apa sinyal dibalik tujuan kami menukil dari kitab syeikh mereka itu, agar mereka berpikir.

 

Golongan Pengingkar ini, melarang dan mengafirkan juga orang bertawasul dengan pribadi yang telah wafat. Mereka dengan tegas melarang bertawasul dengan memanggil “Ya Muhamad!” Imam mazhab Wahabi ,Muhamad Ibnu Abdul Wahab, mengharamkan tawasul dengan cara ini, merujuk dari kitab at-Tawasul wa al-Wasilah oleh Ibnu Taimiyah.

 

Padahal, Ibnu Taimiyah di kitabnya yang berjudul al-Kalim at-Thayib terbitan al Maktab al Islami, Cet. ke-5 tahun 1405 H/1985 menyarankan bagi orang-orang yang terkena penyakit semacam kelumpuhan (al-khadar) pada kaki, hendaklah mengucapkn “Ya Muhamad…” Dengan demikian, apa yang ditulis Ibnu Taimiyah dalam kitab at-Tawasul wa al-Wasilah berlawanan dengan apa yang beliau tulis dalam kitabnya al-Kalim at-Thayib.

 

**Usman bin Hunaif meriwayatkan, “Sesungguhnya telah datang seorang lelaki yang tertimpa musibah (buta matanya) kepada Nabi-shalllahu'alaihiwasallam- Lelaki itu mengatakan kepada Rasulallah, ‘Berdoalah kepada Allah untuk aku, agar Dia (Allah Ta'aala) menyembuhkanku!’.

Kemudian Rasulallah-shalllahu'alaihiwasallam-bersabda, ‘Jika engkau mau, aku akan menundanya untukmu, dan itu lebih baik. Namun, jika engkau menghendaki, aku akan berdoa (untukmu)’. Kemudian dia (lelaki tadi) berkata, ‘Mohonlah kepada-Nya (untuk aku)!’

Rasulallah-shalllahu'alaihiwasallam-menyuruh dia untuk berwudu. Setelah dia berwudu dengan baik, melakukan shalat dua rakaat. Kemudian ia (lelaki tadi) membaca doa, ‘Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu, dan aku datang menghampiri-Mu, demi Muhamad sebagai Nabi yang penuh rahmat. Ya Muhamad, sesungguhnya aku telah datang menghampirimu untuk menjumpai Tuhanku dan meminta hajatku ini agar terkabulkan. Ya Allah, jadikanlah dia sebagai pemberi syafa’at bagiku’.

Usman bin Hunaif berkata, ‘Demi Allah, belum sempat kami berpisah, dan belum lama kami berbicara, sehingga laki-laki buta itu menemui kami dalam keadaan bisa melihat dan seolah-olah tidak pernah buta sebelumnya’ ”.

 

Riwayat di atas, termaktub dalam kitab-kitab hadis, antara lain: Imam At-Tirmidzi Sunan at-Tirmidzi, V: 531, hadis ke-3578; Imam an-Nasa’I, Sunan al-Kubra, VI: 169, hadis ke-10495; Imam Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, I: 331 dan 441, hadis ke-1385; Imam Ahmad, Musnad Imam Ahmad, IV: 138, hadis ke-16789; Al-Hakim An-Naisaburi, Mustadrak as-Sahihain, I: 313; as-Suyuthi, al-Jami’ as-Shaghir, hal. 59.

 

Ibnu Taimiyah pun menyatakan kesahihan riwayat di atas. Syaikh Jakfar Subhani melakukan kajian tentang sanad hadis di atas ini di dalam bukunya yang berjudul Ma'a al-Wahabiy yinfi Khuthathihim wa 'Aqa'idihim. Dia berkata, “Tidak ada keraguan tentang keshahihan sanad hadis ini. Bahkan, ulama yang dipercaya oleh kalangan Wahabi yaitu Ibnu Taimiyah mengakui keshahihan sanad hadis ini, dengan mengatakan, 'Sesungguhnya yang dimaksud dengan nama Abu Jakfar yang terdapat di dalam sanad hadis ini adalah Abu Jakfar al-Khathmi. Dia seorang yang dapat dipercaya.”

 

Bahkan, Raffa'i–seorang penulis golongan Wahabi abad ini yang cenderung mendhaifkan/melemahkan hadis-hadis yang berkaitan dengan tawasul–kali ini ia mensahihkan hadis di atas. Raffa‘i dalam kitab Al-Tawashshul ila Haqiqah at-Tawasul, menyatakan; ‘Tidak diragukan bahwa hadis ini sahih dan masyhur. Telah terbukti tanpa ada keraguan sedikit pun bahwa seorang yang buta dapat melihat kembali dengan perantaraan doa Rasulallah-shalllahu'alaihi wasallam? Hadis ini, di riwayatkan oleh Nasa'i, Baihaqi, Tirmidzi dan Hakim di dalam kitab Mustadrak.

 

Imam Zaini Dahlan, di dalam kitabnya Khulashah al-Kalam, menyebutkan hadis diatas, sanad-sanadnya sahih, dan disebutkan imam Bukhari di dalam Tarikh-nya, Ibnu Majah dan Hakim dalam Mustadrak mereka berdua. Jalaluddin as-Suyuthi menyebutkan hadis ini dalam kitabnya al-Jami'.

 

Hadis terakhir diatas, dapat kita ambil pelajaran, bagaimana Nabi shalllahu 'alaihiwasallam mengajarkan cara bertawasul dengan menyertakan dalam doa orang tersebut nama pribadi beliau ‘Bi Muhamadin, ‘Nabiyurrahmah’ sebagai Nabi pembawa Rahmat yang merupakan kedudukan (jah) tinggi anugerah Ilahi merupakan hal legal menurut syariat Islam.

 

Walaupun, Raffa‘i mengakui kesahihan hadis tawasul di atas, anehnya sebagian pengikut Wahabi menyatakan, istighatsah/tawasul semacam itu perbuatan sia-sia dan mengapa kita harus berdoa melalui orang, dengan alasan ia lebih dekat kedudukannya di sisi Allah dan doanya lebih didengar oleh-Nya? Bukankah Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui?  

 

Justru pertanyaan yang harus dijawab oleh golongan pengingkar ini; Mengapa Rasulallah shalllahu'alaihiwasallam menjawab permintaan orang tadi dengan mengatakan, '...Namun jika engkau menghendaki, aku akan berdoa (untukmu)', apakah Nabi shalllahu'alaihiwasallam tidak mengerti bahwa Allah Taáala Maha Mendengar dan Maha Mengetahui?

 

**Diriwayatkan bahwa Sawad bin Qorib melantunkan pujiannya terhadap Rasulallah-shalllahu'alaihiwasallam-, dimana dalam pujian tersebut terdapat  permohonan tawasul kepada Rasulullah-shalllahu'alaihiwasallam. (Fathul Bari 7/137; At-Tawasshul fi Haqiqat at-Tawasul karya ar-Rifa’i hal. 300)

 

**Ibnu Taimiyah sendiri dalam kitabnya “at-Tawassul wa al-Wasilah”  mengutip pendapat para ulama seperti; Ibnu Abi ad-Dunya, al-Baihaqi, at- Thabrani dan sebagainya yang melegalkan tawasul sesuai yang tercantum dalam beberapa hadis.

 

**Diriwayatkan oleh ‘Aufa al-‘Aufa dari Abi Said al-Khudri, bahwa Rasulallah-shalllahu'alaihiwasallam-pernah menyatakan; “Barang siapa keluar dari rumahnya untuk melakukan shalat (di masjid), hendaknya mengatakan, ‘Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu demi Para Pemohon kepada-Mu. Dan aku memohon kepada-Mu, demi langkah kakiku ini. Sesungguhnya, aku tidak keluar untuk berbuat aniaya, sewenang-wenang, ingin pujian dan berbangga diri. Aku keluar untuk menjauhi murka-Mu dan mengharap ridha-Mu. Maka aku memohon kepada-Mu agar Engkau jauhkan diriku dari api neraka. Dan hendaknya Engkau ampuni dosaku, karena tiada Zat yang dapat menghapus dosa melainkan diri-Mu’. Niscaya Allah akan menyambutnya dengan wajah-Nya kepadanya dan memberinya balasan sebanyak tujuh puluh ribu malaikat”. (Sunan Ibnu Majah, I: 256, hadis ke-778).

 

Dalam hadis di atas, Rasulallah shalllahu'alaihiwasallam mengajarkan tentang bagaimana kita berdoa untuk menghapus dosa kita dengan menyebut (bersumpah dengan kata ‘demi’) diri (Zat) para peminta doa dari para manusia saleh dengan ungkapan ‘Bi haqqi Sailin ‘alaika‘ (demi para pemohon kepada-Mu).

Dengan begitu, Rasulallah shalllahu'alaihiwasallam membenarkan, bahkan mengajarkan bagaimana kita bertawasul kepada diri dan kedudukan para manusia saleh kekasih Ilahi (wali Allah) untuk menjadikan mereka sebagai sarana penghubung antara kita dengan Allah.

 

**Diriwayatkan dari Anas bin Malik, ia mengatakan, “Ketika Fatimah binti Asad wafat, Rasulallah-shalllahu'alaihiwasallam-datang dan duduk di sisi kepalanya sembari bersabda: ‘Rahimakillah ya ummi ba’da ummi‘ (Allah merahmatimu wahai ibuku pasca ibu [kandung]-ku). Kemudian beliau-shalllahu'alaihi wasallam-menyebut pujian terhadapnya, lantas mengafaninya dengan jubah beliau.

Kemudian Rasulallah-shalllahu'alaihiwasallam-memanggil Usamah bin Zaid, Abu Ayub Al-Anshari, Umar bin Khatab dan seorang budak hitam untuk menggali kuburnya. Kemudian, mereka menggali liang kuburnya.

Sesampai di liang lahat, Rasulallah-shalllahu'alaihiwasallam-sendiri yang menggalinya dan mengeluarkan tanah lahat dengan menggunakan tangan beliau-shalllahu'alaihiwasallam. Setelah selesai (menggali lahat), Rasulallah  -shalllahu'alaihiwasallam-berbaring disitu sembari berkata: ‘Allah Yang menghidupkn dan mewafatkan.

Dan Dia Yang selalu hidup, tiada pernah wafat. Ampunilah ibuku Fatimah binti Asad. Perluaskanlah jalan masuknya, demi Nabi-Mu dan para nabi sebelumku”. (Kitab al-Wafa’ al-Wafa’).

 

**Hadis yang serupa juga diriwayatkan At-Thabrani dalam Al-Kabir dan Al- Ausath dari Anas bin Malik r.a, “Ketika Fatimah binti Asad istri Abu Thalib ,bunda Imam Ali bin Abi Thalib k.w. wafat, Rasulallah shalllahu'alaihi wasallam sendirilah yang menggali liang-lahad.

Setelah itu (sebelum jenazah dimasukkan ke lahad) beliau masuk ke dalam lahad, kemudian berbaring seraya bersabda, ‘Allah yang menghidupkan dan mewafatkan, Dialah Allah yang Maha Hidup. Ya Allah, limpahkanlah ampunan-Mu kepada ibuku (panggilan ‘ibu’, karena Rasulallah shalllahu'alaihiwasallam ketika masih kanak-kanak hidup di bawah asuhan Fatimah binti Asad). Lapangkanlah kuburnya dengan demi Nabi-Mu (yakni beliau Saw. sendiri) dan demi para Nabi sebelumku. Engkaulah, ya Allah Maha Pengasih dan Penyayang’.

Beliau-shalllahu'alaihiwasallam-kemudian mengucapkan takbir empat kali. Setelah itu beliau-shalllahu'alaihiwasallam-bersama-sama Al-Abbas dan Abu Bakar memasukkan jenazah Fatimah binti Asad kedalam lahad”. 

 

Pada dua hadis di atas, jelas Rasulallah shalllahu'alaihiwasallam berdoa dan bertawasul kepada diri beliau shalllahu'alaihiwasallam sendiri, juga kepada para Nabi sebelum beliaushalllahu'alaihiwasallam!

Dalam kitab Majmauz-Zawaid, IX:257 disebut nama-nama perawi hadis tersebut, yaitu Ruh bin Shalah, Ibnu Hibban dan Al-Hakim. Ada perawi yang di nilai lemah, tetapi pada umumnya adalah perawi hadis-hadis sahih. Adapun, para perawi yang disebut oleh At-Thabrani di dalam Al-Kabir Al-Ausath semuanya baik (jayid). Ibnu Hiban, Al-Hakim dan lain-lain mensahihkan  hadis dari Anas bin Malik tersebut.

Selain mereka, terdapat juga nama Ibnu Abi Syaibah yang meriwayatkan hadis itu secara berangkai dari Jabir r.a.. Ibnu Abdul Bir meriwayatkan hadis tersebut dari Ibnu Abbas r.a. dan Ad-Dailami meriwayatkannya dari Abu Nu’aim.

 

Dengan demikian, hadis di atas ini diriwayatkan dari sumber-sumber yang saling memperkuat kebenarannya. Atas dasar itu, Ibnu Taimiyah sendiri dalam kitabnya At-Tawasul wa al-Wasilah dengan mengutip pendapat para ulama Ahlusunah seperti Ibnu Abi ad-Dunya, al-Baihaqi, dan at-Thabrani, melegalkan tawasul sesuai dengan hadis-hadis yang ada.

 

**Dalam banyak hadis disebutkan, berdoa  kepada Allah Ta'aala, sebaiknya di dahului dengan bertahmid dan bershalawat pada Nabi Muhamad shalllahu 'alaihiwasallam dan keluarganya. Tidak lain semua itu, termasuk tawasul/ wasilah pada Rasulallah shalllahu'alaihiwasallam dan keluarganya. Amirul Mukminin, imam Ali bin Abi Thalib k.w. berkata, Rasulallah shalllahu'alaihi wasallam bersabda, “Setiap doa terhijab (tertutup) sampai membaca shalawat pada Muhamad dan keluarganya”. (Ibnu Hajr, Al-Shawaiq, hal. 88).

 

**Atas dasar hadis itu, Imam Ali bin Abi Thalib k.w. berfatwa, ‘Setiap doa antara seorang hamba dengan Allah selalu di antarai dengan hijab (tirai, penghalang) sampai dia mengucapkan shalawat pada Nabi-shalllahu'alaihiwasallam-. Bila ia membaca shalawat, terbuka lah hijab itu dan masuklah doa.’ (Kanzul Umal, I: 173, Faidh Al-Qadir V: 19).

 

**Disebutkan juga, Rasulallah shalllahu'alaihiwasallam pernah bersabda, “Barangsiapa melakukan shalat dan tidak membaca shalawat padaku dan keluarga (Rasulallah shalllahu'alaihiwasallam), shalat tersebut tidak diterima (batal)”.(Sunan Daruqutni:136).Mendengar sabda Nabi shalllahu'alaihiwasalam ini, para sahabat di antaranya Jabir Al-Anshari berkata, “Sekiranya aku shalat dan di dalamnya aku tidak membaca shalawat pada Muhamad dan keluarga Muhamad aku yakin shalatku tidak di terima”. (Zhahir Al-‘Uqba: 19).

 

**Imam Syafi’i dalam sebagian bait syairnya mengatakan, “Wahai Ahli Bait (keluarga) Rasulallah, kecintaan kepadamu di wajibkan Allah dalam Al-Quran yang diturunkan, Cukuplah petunjuk kebesaranmu, Siapa yang tidak bershalawat (waktu shalat) padamu tidak diterima shalatnya....”.

 

Telah jelas riwayat-riwayat tadi dan riwayat berikutnya, membuktikan bahwa para sahabat mengambil berkah kepada sesama sahabat yang dianggap lebih utama dari sisi ketakwaan.

Lagi pula, jika bertabaruk kepada sahabat adalah bid‘ah, mengapa sahabat Umar telah bertabaruk kepada Abbas? Apakah khalifah Umar telah melakukan bid‘ah, karena melakukan satu perbuatan yang Rasulallah shalllahu'alaihi wasallam tidak pernah memerintahkan dan mencontohkannya? Beranikah menvonis sahabat seperti Umar bin Khatab (khalifah kedua) sebagai ahli bid‘ah?

 

Dengan demikian, baik Al-Quran maupun Sunnah dan fatwa para ulama, amat menekankan kepada umat Muhamad shalllahu'alaihiwasallam untuk tawassul. Hal ini, menunjukkan bahwa praktik tawassul tidak bertentangan dengan konsep kesempurnaan Ilahi.

Wallahua'lam

Silahkan ikuti kajian berikutnya

Maak jouw eigen website met JouwWeb