Jenazah dan Pusara Ulama yang Diambil Berkah

Jenazah dan Pusara Ulama yang Diambil Berkah

Sekarang yang menjadi masalah adalah, jika tadi telah dikemukakan bahwa selain peninggalan Nabi shallallahu'alaihiwasallam, peninggalan para Sahabat Nabi pun boleh untuk di ambil berkahnya sewaktu masa hidup mereka, bagaimana dengan perkara tadi setelah wafatnya mereka?

 

**Syaikh Ibrahim al-Bajuri berfatwa, “Dimakruhkan mencium kuburan dan menyentuhnya kecuali untuk bertabaruk, maka tidak makruh” (Syarh al-Fiqh as-Syafi’i jilid:1 hal.276).

 

**Syaikh Muhibbuddin at-Thabari berfatwa, “Diperbolehkan mencium dan menyentuh, itu merupakan perbuatan para ulama dan orang-orang saleh” (Asna al-Mathalib jilid 1 hal.331, sebagaimana dinukil kitab Wafa al-Wafa jilid 4 hal. 1407).

 

**Syaikh ar-Ramli as-Syafi’i berfatwa, “Jika pusara Nabi-shallallahu'alaihi wa sallam-, wali atau seorang alim disentuh ataupun dicium untuk tujuan tabaruk, maka tidak mengapa” (Kanzul Mathalib karya al-Hamzawi hal.219).

**Syaikh Az-Zarqoni al-Maliki menfatwakan,“Mencium pusara hukumnya makruh, kecuali jika bertujuan untuk tabaruk, tidak makruh”(Syarh al-Mawahib jilid: 8 hal. 315).  

 

**Syaikh al-Adwi al-Hamzawi al-Maliki menfatwakan, Tiada keraguan lagi bahwa mencium pusara mulia (Rasulallah) tidak akan dilakukan kecuali untuk Tabaruk. Hal itu lebih utama dalam pembolehannya dibanding dengan tabaruk untuk kuburan para kekasih Allah Ta'aala (auliya’)” (Kanzul Matholib hal.20 dan Masyariq al-Anwar jilid: 1 hal.140).

 

**Syaikh Syihabuddin al-Khoffaji al-Hanafi menyatakan berkaitan dengan ungkapan yang mengatakan,‘Dimakruhkan menyentuh, mencium,menempelkn dada’. Beliau menjawab dan menfatwakan,Hal ini (hukum makruhnya), tidak ada kesepakatan padanya. Atas dasar itulah, Ahmad dan Thabari mengatakan,’tidak mengapa mencium dan menyentuhnya’”(Syarh as-Syifa’ jld:3 hal.171 dan yang dinukil oleh Syamhudi dalam Wafa al-Wafa jld:4 hal. 1404

 

** Imam al-Hafizh Abubakar Ahmad bin Ali yang lebih dikenal dengan Khathib al-Baghdadi (w 463 H) dalam kitab Tarikh Baghdadi halaman 123,125 menulis tentang tabaruknya Imam Syafi’i di makam Imam Abu Hanifah, Imam asy-Syafi’i berkata, “Sesungguhnya aku melakukan tabaruk (mencari berkah) kepada Imam Abu Hanifah. Aku mendatangi makamnya setiap hari untuk berziarah. Jika ada suatu masalah yang menimpaku, aku shalat dua rakaat dan aku mendatangi makam Imam Abu Hanifah. Aku meminta kepada Allah agar terselesaikan urusanku di samping makam beliau, dan tidak lama setelah itu ke inginanku terkabul.”

 

**Imam al Hafizh Abu al-Faraj Abdurrahman Ibnu al-Jauzi (w 597 H), salah seorang ulama Ahlussunnah terkemuka bermazhab Hanbali, dalam kitabnya ‘Sifat as-Shofwah’ jilid 2 halaman 324, menganjurkan ziarah ke makam orang-orang Saleh dan Tawasul. Di halaman ini antara lain tertulis, “Dia (Imam Ma’ruf al Karkhi) adalah obat yang mujarab. Oleh karena itu, siapa yang memiliki kebutuhan, datanglah ke pusaranya dan berdoalah (meminta kepada Allah) di sana. Maka keinginannya akan terkabulkan Insya Allah. Pusara beliau (Imam Ma’ruf al-Karkhi,) sangat terkenal di Baghdad sebagai salah satu tempat untuk mencari berkah. Imam Ibrahim al-Harbi berkata, ‘Makam Imam Ma’ruf al Karkhi adalah obat yang mujarab’”.

 

**Dalam Al-Ishaf (Kitab Fiqh mazhab Hanbali) jilid 2, hal. 456, 561-562 karya Imam Mardawi menjelaskan, ‘anjuran untuk ziarah, tabaruk dan tawasul’.

 

** Dalam kitab Al-Hikayatul Mantsurah imam ahli hadis yang bernama Al-Hafizh Ad-Dhiya Al-Maqdisi mengatakan, Imam Abdulghani Al-Hanbali ketika menderita penyakit bisul lama tidak dapat sembuh, ia bertabaruk dengan mengusapkan bisulnya pada makam Imam Ahmad bin Hanbal, dan ternyata segera sembuh.

 

** Pusara Bilal Al-Habsyi r.a, seorang sahabat besar dan muazin Rasulallah  shallallahu'alaihiwasallam-, selalu diziarahi dan diambil berkahnya. Pusara beliau r.a. berada di Damaskus (Syiria). Bukan hanya kaum muslim awam saja yang mencari berkah darinya, namun para Waliyullah/Sholihin pun turut berdoa dan mengambil berkah darinya. (Rihlah bin Jubair:251).

 

**Pusara Abu Ayub Al-Anshari r.a (di Istanbul, Turki) juga termasuk yang di ambil berkahnya.Al-Hakim an-Naisaburi menjelaskan: 'Mereka bertekad, menziarahi dan mencari berkah hujan jika ditimpa kekeringan.' (al-Mustadrak ala as-Sahihain, III: 518; Ibnu al-Jauzi dalam Shafwah al-Shafwah, I:407)

 

**Makam sahabat besar Suhaib Ar-Rumi juga termasuk yang dicari berkahnya. As-Samhudi sendiri pernah mencoba tanah kuburannya untuk mengobati demam. Begitu juga, dengan kuburan Hamzah bin Abdul Muthalib–paman Nabi dan penghulu para syahid–dimana As-Samhudi menukil ucapan az-Zarkasyi yang menyatakan,“Tanah pusara Hamzah diambili oleh orang-orang untuk pengobatan”.(Wafa al-Wafa jilid 1 hal.69).

 

**Salah seorang sahabat Rasulallah shallallahu'alaihiwasallam yang bernama Abu Amr Sa’ad bin Muadz al-Anshari, dalam kitab Siar A’lam an-Nubala (jilid 1 hal.279) disebutkan bahwa kewafatannya menyebabkan Arsy goncang, kuburannya menjadi salah satu tempat pengambilan berkah. Disebutkan, salah seorang telah mengambil tanah pekuburannya kemudian membawanya pergi. Setelah lama, ternyata berubah menjadi minyak misik. (Wafa al-Wafa karya as-Samhudi jilid 1 hal.115).

 

** Pusara Umar bin Abdul Aziz, salah seorang khalifah dari Bani Umayah (wafat tahun 101 H) menjadi sasaran pencari berkah. Hal ini, sebagaimana yang di ceritakan oleh Adz-Dzahabi. (Tadzkirah al-Huffadz jilid 1 hal.339).

 

** Pusara salah seorang cucu Rasulallah shallallahu'alaihiwasallam–Imam Ali bin Musa ar-Ridha–juga menjadi  obyek ziarah dan pencarian berkah. Pusara- nya berada di Thus. Abu Bakar Muhamad bin Muammal mengatakan, “Ketika kami keluar bersama Imam ahli Hadis Abu Bakar bin Khuzaimah beserta Adilah Abi Ali ats-Tsaqafi yang disertai dengan beberapa orang Syaikh kita, yang ingin menziarahi Imam Ali bin Musa ar-Ridho dikota Thus. Beliau mengatakan Aku melihat betapa penghormatan kerendahan dan perendahan dirinya–yaitu Ibnu Khuzaimah–terhadap kuburan itu hingga kami heran dibuatnya’”. (Tahdzib at-Tahdzib karya Ibnu Hajar al-Asqolani jilid 7 hal. 339).

 

**Abdullah bin al-Haddani yang terbunuh (syahid) pada ‘hari Tarwiyah’ di tahun 183H juga merupakan salah seorang yang kuburannya menjadi obyek pencarian berkah kaum muslimin. Mereka, mengambil tanah pekuburannya. Tanah itu ibarat misik yang kemudian mereka taburkan di baju mereka. (Hilya- tul Auliya karya Abu Na’im al-Isbahani jilid: 2 hal. 258; kitab Tahdzib at-Tahdzib karya Ibnu Hajar al-Asqalani jilid: 5 hal. 310)

 

**Pusara Ma’ruf al-Karakhi pun termasuk yang dicari berkahnya oleh kaum muslimin. Ibnu al-Jauzi dalam hal ini menyatakan, “Pusaranya terletak di Baghdad, nampak menonjol dan diambil berkahnya. Ibrahim al-Harbi mengatakan, ‘Kuburan Ma’ruf adalah obat yang mujarab’”.(Shafwah al-Shafwah Jilid: 2 hal. 324).

 

**Pusara Al-Khidr bin Nashr Al-Arbali (wafat tahun 567 H) seorang ahli fikih dari mazhab Syafi’i, pusaranya dijadikan tempat pencarian berkah. Ibnu Katsir menukil ungkapan Ibnu Khalkan,“Pusaranya di-ziarahi, dan aku telah menziarahinya lebih dari sekali. Kulihat orang-orang mengerumuni pusaranya dan mencari berkah darinya”. (Al-Bidayah wan Nihayah karya Ibnu Katsir jilid: 12 hal. 353).

 

**Pusara Nuruddin Mahmud bin Zanki (wafat tahun 569 H)–beliau adalah pejuang dan penguasa negeri Syam (Lihat: al-Bidayah wan-Nihayah jilid:12 hal.:306)–juga termasuk yang dicari berkahnya. Ibnu Katsir dalam hal ini menyatakan, “Pusaranya berada di Damaskus yang selalu diziarahi, digelayuti jendelanya, diberi minyak wangi dan dicari berkahnya setiap saat” (Al-Bidayah wan-Nihayah jilid: 12 hal.353)

 

** Pusara Imam Al-Bukhari pun tidak luput dari pencari berkah dari kaum muslimin. As-Subki menyatakan, “Adapun tentang tanah (kuburan), mereka telah meninggikan tanah kuburannya sehingga nampak menonjol. Sampai-sampai para penjaga tidak mampu menjaga kuburan tersebut. Kami telah melupakan diri kami sendiri, lantas kami menyerbu kuburan tersebut bersama-sama. Hingga sulit bagi kami untuk sampai kekuburan tersebut.”(Thabaqat As-Syafi’iyah, II: 233).

 

Berikut, beberapa catatan lagi yang terjadi pada pusara Imam Ahmad bin Hanbal dan jenazah Ibnu Taimiyah..

**Pusara Imam Ahmad bin Hanbal (wafat tahun 241 H) nampak menonjol dan masyhur menjadi tujuan ziarah para peziarah dan tempat pencarian berkah. (Mukhtashar Thabaqat al-Hanabilah14)

 

**Dalam menghantar (tasyi’) jenazah Ibnu Taimiyah, orang-orang berbondong-bondong hingga iringan jenazahnya memenuhi jalanan. Semua orang menyerbunya dari segala penjuru, sehingga kerumunan kian bertambah ramai. Mereka melempar sapu tangan dan sorban mereka di atas keranda, guna mengambil berkah.

Kayu-kayu keranda jenazah banyak yang putus akibat terlampau banyak orang yang bergelayutan. Mereka juga meminum air bekas memandikan jenazahnya untuk mencari keutamaan…, mereka bersedia membeli sisa-sisa kayu bidara (sidir, bekas memandikan jenazah) dan membagi-baginya di antara mereka…dan bahkan dikatakan, benang yang diberi air raksa (zibaq) yang diletakkan pada jasadnya untuk menghalau kutu-kutu pun mereka beli dengan harga seratus lima puluh dirham.” (Al-Bidayah wan-Nihayah jilid:14 hal.136 atau pada kitab al-Kuna wa al-Alqab jilid: 1 hal. 237).

 

Masih banyak lagi pusara lain yang menjadi pusat ziarah mau pun pencarian berkah yang terdapat di berbagai negara seperti; Irak, Syiria, Mesir, Pakistan, Yordania, Yaman, Iran, Indonesia, Malaysia, Singapura dan negara lainnya. Pusara-pusara itu adalah pusara para kekasih Ilahi yang diperbolehkan bagi setiap Muslim untuk menziarahinya dan mencari berkah darinya. Setelah kita membaca riwayat-riwayat di atas, kita akan bertanya lagi pada kelompok Pengingkar.

 

‘Mungkinkah putri Rasulallah yang tercinta, para sahabat besar Rasulallah, para pakar Islam melakukan perbuatan syirik atau yang akan mengakibatkan kekufuran atau syirik? Mungkinkah Imam Ahmad bin Hanbal dan para imam lainnya sebagai pelaku syirik karena tergolong penyembah kubur (quburiyun)? Apakah semua riwayat yang telah dikemukakan tadi–menurut versi Wahabi–dha’if, palsu, bohong dan sebagai nya? Apakah para sahabat, para ulama besar tadi tidak mengetahui hukum syariat Islam? Apakah hanya para ulama Wahabi saja yang memahami hukum syariat Islam?

Wallahuálam.

Silahkan baca uraian selanjutnya