Dalil-dalil yang melarang ziarah kubur

Dalil-dalil yang melarang ziarah kubur

Walaupun, banyak hadis sahih yang mensunnahkan ziarah kubur baik untuk lelaki maupun wanita, masih ada golongan Pengingkar yang melarang ziarah kubur.  Secara umum mereka  berargumen pada sejumlah fatwa ulama sebagai berikut:  

Fatwa Ibnu Taimiyah dalam kitab Minhaj as-Sunah jilid 2 hal. 441 menyatakan, “Semua hadis Nabi yang berkaitan dengan menziarahi kuburnya merupakan hadis yang lemah (Dhaif), bahkan dibuat-buat (Ja’li)”.  

Dalam kitab at-Tawasul wal Wasilah hal.156, Ibnu Taimiyah mengatakan, “Semua hadis yang berkaitan dengan ziarah kubur Nabi adalah hadis lemah, bahkan hadis bohong”.

Ungkapan Ibnu Taimiyah ini, di-ikuti secara fanatik oleh semua ulama Wahabi-Salafi termasuk Abdul Aziz bin Baz dalam kitab kumpulan fatwanya yang berjudul Majmuatul Fatawa bin Baz jilid: 2 hal.754.

 

Begitu juga mereka berdalil hadis Nabi shallallâhu‘alaihiwasallam:

‘Jangan susah-payah bepergian jauh kecuali ke tiga buah masjid; Al-Masjidul-Haram, masjidku ini (di Madinah) dan Al-Masjidul-Aqsha (di Palestina)’, sebagai larangan ziarah ke makam Nabi shallallâhu‘alaihiwasallam. Kata mereka, kalau orang ke Madinah harus tujuan untuk sholat di masjid Nabawi dan tidak boleh bertujuan untuk ziarah kepusara Nabi (shallallâhu‘alaihi wasallam) !

Sebenarnya hadis ini berkaitan dengan masalah shalat dan tidak ada kaitannya dengan larangan ziarah kubur!

Yang dimaksud hadis tersebut, “Jangan bersusah-payah bepergian jauh hanya karena ingin sholat di suatu masjid kecuali tiga masjid yang disebutkan dalam hadis itu’. Karena shalat di semua masjid itu sama pahalanya kecuali tiga masjid tersebut. Makna ini, sesuai dengan hadis yang di riwayatkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal, Rasulallah shallallâhu‘alaihiwasallam pernah bersabda:

“Orang tidak perlu bepergian jauh dengan niat mendatangi masjid karena ingin menunaikan shalat di dalamnya, kecuali Al-Masjidul-Haram (di Makkah), Al-Masjidul- Aqsha (di Palestina) dan masjidku (di Madinah)”. Imam Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan bahwa hadis ini terkenal luas (masyhur) dan baik.

 

Bahkan ada lagi diantara mereka yang berdalil ayat Al-Quran, “Dan jangan lah kamu sekali-kali menshalatkan (jenazah) seorang wafat di antara mereka dan janganlah kamu berdiri (mendoakan) di kuburnya” (QS At-Taubah [9]:84). Mereka mengangap ayat ini sebagai dalil pelarangan ziarah kubur secara mutlak.

Padahal, mayoritas ulama Ahlusunah menafsirkan ayat ini berkaitan dengan kuburan kaum munafik dan kafir. (lihat Al-Baidhawi dalam kitab Anwar at-Tanzil jilid 1 hal.416 dan al-Alusi dalam kitab Ruhul Ma’ani jilid 10 hal. 155).

 

Apakah golongan ini menganggap segenap kaum muslimin dihukumi sama dengan kaum kafir dan munafik, selain pengikut paham/mazhab wahabi-salafi? Sudah tentu, ayat tersebut tidak berlaku jika penghuni kubur itu adalah seorang muslim dan mukmin sejati, apalagi jika penghuni kubur tadi tergolong ulama, kekasih (Wali) Allah Subhaanahuuwata'aala.

Ini sangat berbeda dengan pandangan Al-Allamah Syaikh Ibnu Hajar, “Ziarah kubur—apalagi ke makam para wali dan melakukan perjalanan kesana, merupakan upaya mendekatkan  diri kepada Allah Jallaajalaaluh yang di hukumi sunnah.” (Imam Nawawi, Al-Fatawi Al-Kubro juz.II hal.24).

 

**Muhibbuddin at-Thabari pun dalam kitabnya yang berjudul ar-Riyadh an-Nadhirah jild 2 hal. 330 menyebutkan,“ Suatu saat Umar bin Khatab r.a. bersama beberapa sahabatnya pergi untuk melaksanakan ibadah haji, ditengah jalan ia berjumpa dengan seorang tua yang meminta tolong kepadanya. Sepulang dari haji kembali ia melewati tempat dimana orang tua itu tinggal dan menanyakan keadaan orang tua tadi. Penduduk daerah itu mengatakan: ‘Ia telah meninggal dunia’. Perawi berkata, ‘Kulihat Umar bergegas menuju kuburan orang tua itu dan di sana ia melakukan shalat. Kemudian dipeluknya kuburan itu sambil menangis.”

 

Bila pemikiran kelompok Pengingkar diatas dijadikan alasan untuk melarang ziarah kubur, hal itu akan berbenturan pula dengan hadis-hadis sahih Rasulallah Saw dan fatwa para Salaf Saleh yang mensunnahkan ziarah kubur, memberi salam dan berdoa untuk ahli kubur. Begitu juga yang  tercantum dalam kitab-kitab karya para ulama terkemuka dan para imam mazhab fikih Ahlus- sunah wal Jama’ah. (baca uraian sebelumnya). Begitu pula banyak riwayat yang menyatakan, para sahabat, para salaf dan khalaf ketika ziarah (makam) Rasul-shallallâhu‘alaihiwasallam sambil bertabaruk/bertawasul kepada beliau shallallâhu‘alaihi wasallam. (selengkapnya baca bab tawasul/tabaruk di site ini).

 

Apakah Ibnu Taimiyah serta pengikutnya meragukan kesahihan Sahih Muslim dan para perawi lainnya yang tersebut diatas, sehingga mereka mengatakan bahwa legalitas hadis ziarah kubur merupakan kebohongan? Jika menziarahi kuburan muslim biasa saja disunnahkan secara syariat, lantas apa alasan mereka mengatakan bahwa menziarahi kubur manusia agung, kekasih Allah ,Muhamad Rasulullah shallallâhu‘alaihiwasallam,  adalah kebohongan?’

 

Mengapa golongan pengingkar itu tidak menvonis sayyidinaa Umar bin Khatab r.a. yang shalat dan menangis didepan kuburan orang tua itu sebagai seorang penyembah kuburan atau ahli bid’ah? Mengapa mereka tidak mengatakan bahwa ummul mukminin Aisyah r.a dan Umar bin Khatab r.a telah melakukan hal yang tanpa dalil (bid’ah)?  Bukan kah mereka berdua adalah tokoh dari Salaf Saleh yang konon ajarannya akan di hidupkan kembali oleh pengikut mazhab wahabi-salafi?, mengapa justru mereka ini berfatwa tidak sesuai dengan ajaran mereka berdua dan tidak sesuai dengan ajaran Rasulallah shallallâhu‘alaihi wasallam  ? 

 

Ada lagi argumen mereka, ‘Bahwa ziarah kubur dilarang pada masa awal perkembangan Islam karena bisa menjatuhkan orang dalam bahaya kesyirikan dan kondisi keimanan seseorang. Jadi sebagai tindakan hati-hati sangatlah wajar jika kita kaum muslimin untuk tidak melakukan ziarah kubur’ ??

 

Lebih lanjut kata mereka, ‘Sering terjadi kekeliruan waktu ziarah kubur misal-nya: Mengkhususkan waktu-waktu tertentu untuk berziarah (bulan Sya’ban, idul Fithri dll); Sujud atau membungkuk ke arah kuburan kemudian mencium dan mengusapnya; berdoa kepada penghuni kubur dan menyangka berdoa di kubur itu lebih terkabulkan, sehingga memilih tempat tersebut; Memakai sandal ketika memasuki pekuburan; Duduk, sholat di atas kubur, ini tidak diperbolehkan kecuali shalat jenazah dan Nabi (shallallâhu‘alaihiwasallam bersabda (Janganlah kalian shalat di atas kubur); Menaburkan bunga-bunga dan meletakkan pelepah pepohonan diatas pusara kubur. Adapun, apa yang dilakukan Nabi shallallâhu‘alaihiwasallam ketika meletakkan pelepah kurma diatas kubur adalah kekhususan untuk beliau dan berkaitan dengan perkara gaib, karena Allah memperlihatkan kepada beliau keadaan penghuni kubur yang sedang disiksa. 

Masih ada lagi alasan-alasan mereka yang aneh, untuk melarang ziarah kubur.

 

Silahkan ikuti jawabannya pada kajian berikutnya