Dalil-dalil dari Kelompok Pengingkar

Dalil-dalil dari Kelompok Pengingkar

Jika ditelaah dalil-dalil keutamaan bulan dan malam nishfu Sya’ban, dalam kenyataannya banyak beredar hadis, baik yang dhaif maupun yang sahih atau hasan. Hadis-hadis ini, diakui pula kebenarannya oleh sebagian ulama kaum Wahabi-Salafi. Sayangnya, sebagian besar dari kelompok pengingkar, karena fanatiknya dengan faham mereka sendiri, tidak segan-segan dan berani menvonis bahwa amalan-amalan itu semuanya bid‘ah munkar yang harus di perangi.

 

Golongan ini dengan kasar sering menuduh sesat, bid‘ah bahkan syirik atas amalan-amalan: menghidupkan malam Nishfu Sya’ban, Tawasul, Tabaruk, peringatan maulidin Nabi shalllahu'alaihiwasallam dan sebagainya. Alasan yang sering kita dengar dari mereka; “Rasul-shalllahu'alaihiwasallam-tidak pernah memerintahkan dan mencontohkannya. Begitu juga para shahabatnya tidak ada satu pun di antara mereka yang mengerjakannya. Demikian pula para tabi‘in dan tabi’ut-tabi‘in”.

Atau ucapan mereka: “Kita kaum muslimin di perintahkan untuk mengikuti Nabi Saw. yakni mengikuti segala perbuatan Nabi. Semua yang tidak pernah beliau lakukan, mengapa justru kita yang melakukannya..? Bukankah kita harus menjauhkan diri dari sesuatu yang tidak pernah dilakukan Nabi-shalllahu'alaihi wa sallam-, para sahabat, para ulama salaf? Karena melakukan sesuatu yang tidak pernah dilakukan oleh Nabi adalah bid‘ah”.           

 

Kaidah seperti itulah yang sering dijadikan pegangan kaum  Pengingkar untuk menyerang kelompok lain. Mereka pun, sering dengan gegabah menuduh bid‘ah, sesat, haram, mungkar, syirik terhadap semua amalan nawafil atau mubah. Retorika mereka seperti ‘Rasulallah shalllahu'alaihiwasallam, para sahabat dan tabi‘in tidak pernah melakukan amalan...’, seakan-akan mereka itu pernah hidup pada zamannya Rasulallah shalllahu'alaihiwasallam atau zamannya para sahabat beliau shalllahu'alaihiwasallam. Kesimpulan itu, kebanyakan tidak didasarkan pada hasil telaah yang saksama. Tidak sedikit perkara yang sebenarnya masuk dalam ikhtilaf fiqhiyah (masalah furu‘), mereka langsung tarik menjadi masalah ushul (pokok/tauhid) dengan tuduhan sesat dan syirik!

 

Golongan pengingkar membid’ahkan munkar/haram amal saleh pada bulan Sya'ban dan Rajab dengan mengutip beberapa hadis dan wejangan para ulama, berikut ini:

**Barangsiapa yang shalat seratus rakaat pada malam nishfu dari bulan Sya’ban, ia baca pada tiap-tiap rakaat sesudah al-Fatihah, Qulhu sepuluh kali, maka tidak seorang pun yang shalat seperti itu melainkan Allah kabulkan semua hajat yang ia minta pada malam itu…sampai akhir hadis.

**Barangsiapa yang membaca pada malam nishfu Sya’ban al-Ikhlash seribu kali dalam seratus rakaat… ..sampai akhir hadis.

 

**Barangsiapa yang shalat pada malam nishfu Sya’ban 12 rakaat, ia baca pada tiap-tiap rakaat al-Ikhlash 30 kali …sampai akhir hadis.

**Riwayat yang menerangkan bahwa Nabi-shalllahu'alaihiwasallam-Shalat nishfu Sya’ban 14 rakaat, setelah selesai beliau membaca al-Fatihah 14 kali, al-Ikhlash 14 kali, ayat kursi satu kali...... sampai akhir hadis”.

 

Selanjutnya, kelompok Pengingkar ini, menyatakan:

Imam Ibnu Jauzi berkata, “Tentang hadis-hadis (di atas) ini, kami tidak ragu lagi tentang palsunya, semua rawi-rawinya pada tiga hadis di atas majhul (tidak diketahui keadaannya oleh ahli hadis). Dan hadis yang keempat juga maudhu (palsu) dan sanadnya gelap (tidak diketahui).

        

Imam Nawawi berkata, “Shalat rajab, shalat nishfu Sya’ban adalah dua Bid‘ah, Munkar lagi Jelek”.(As-Sunan wal Mubtada’at hal.144,145 karya Syekh Muhamad Abdussalam Al-Hudlori).

 

Ibnu Taimiyah berkata, “Shalat raghaib (shalat pada malam Jum’at pertama di bulan Rajab), dan shalat pada awal malam bulan Rajab, dan shalat pada awal malam Mi’raj, dan shalat Al-Fiyah (seribu) malam nishfu Sya’ban, adalah Bid‘ah dengan kesepakatan pemuka-pemuka Agama (Islam). Adapun, hadis-hadis yang diriwayatkan (semuanya?) dusta dengan Ijmak Ahli Ilmu Hadis”. (Fatawa Ibnu Taimiyah jilid 23 hal.131 s/d 135).  

    

Imam Fatani berkata, “Tentang shalat nishfu Sya’ban itu tidak ada satu pun kabar atau riwayat (yang sahih) melainkan riwayat yang dho’if atau palsu. Karena itu, janganlah kita tertipu dengan disebutnya (shalat nisfu Sy ‘ban itu) . Di kitab QUT dan Ihya dan yang selain keduanya”. (As-Sunan wal Mubta-da’at hal. 144- 145).

 

Imam Al-Iraqi yang mengoreksi hadis-hadis yang terdapat di Kitab Ihya mengatakan, “Hadis-hadis tentang shalat malam nishfu Sya’ban itu adalah hadis yang Bathil. Ibnu Majah meriwayatkan dari hadis Ali, apabila datang malam nishfu Sya’ban maka shalatlah pada malamnya dan puasalah pada waktu siangnya. Akan tetapi semua sanadnya dhaif.

 

Jawaban singkatnya:

Atas argumen kaum Pengingkar di atas, ada beberapa tanggapan:

Tidak adanya pengakuan atau kepercayaan para Imam di atas tentang hadis- hadis ,yang berkaitan dengan shalat pada malam nishfu Sya’ban yang ditentukan bilangan rakaatnya dan bacaan-bacaan tertentu di dalam shalat tersebut, bukan berarti amalan ini hukumnya haram. Untuk mengharamkan suatu amalan harus lah menggunakan dalil nash yang jelas, baik itu dari Al-Quran maupun Hadis, yang melarang atau mengharamkan amalan tersebut.

 

Para imam tersebut mengatakan, semua amalan yang telah dikemukakan dalam hadis tersebut itu bid’ah (rekyasa baru). Menurut para imam ini, Nabi -shalllahu 'alaihiwasallam-tidak pernah mensunnahkan dan mengamalkannya. Akan tetapi, para imam itu tidak  mengharamkan atau mensesatkan amalan ibadah pada malam nishfu Sya’ban atau pada awal malam bulan Rajab. Karena, syari’at tidak melarang orang shalat sunnah mutlak (hanya niat saja, tanpa disebut nama shalatnya) dan berapa rakaat yang mereka kehendaki dengan bacaan apa pun dari Al-Quran.

 

Para Imam itu juga tidak mengingkari adanya hadis-hadis Rasulallah shalllahu 'alaihiwasallam yang diakui oleh para ulama pakar lainnya termasuk ulama dari golongan Pengingkar sendiri, mengenai keutamaan bulan dan malam nishfu Sya’ban tersebut.

 

Kaum Pengingkar tampaknya mempunyai faham, hadis-hadis yang dhaif–walau pun dalam masalah kebaikan–tidak boleh untuk diamalkan. Dengan lain perkataan, bila amalan yang tercantum di dalam hadis dhaif itu diamalkan, otomatis menjadi haram atau bid‘ah sesat yang harus diperangi.

Paham di atas, telah menyalahi Ijmak (sepakat) Ulama yang mengatakan,

“Hadis yang dhaif itu boleh diamalkan bila berkaitan dengan Fadhail ‘Amal (amalan-amalan yang mulia/baik) [Fathul Muin:32])”.

 

Hadis dhaif adalah, hadis yang mempunyai asal/akar, tetapi belum memenuhi syarat-syarat hadis hasan atau sahih, misalnya karena ada di antara perawi dari hadis tersebut yang majhul (tidak dikenal) atau lemah hafalannya  Akan tetapi, bila banyak beredar hadis dha’if mengenai amalan yang sama dan diriwayatkan oleh berbagai perawi lainnya, dia meningkat menjadi hadis hasan (baik), begitu juga hadis hasan bila banyak diriwayatkan oleh para perawi yang berbeda-beda dia akan meningkat menjadi hadis sahih.

 

Hanya dengan satu hadis saja–walau pun hadis ini lemah tetapi tidak bertentangan dengan hadis sahih–tentang keutamaan bulan Sya’ban dan Rajab, sudah cukup sebagai dalil untuk mengamalkan amalan-amalan saleh pada kesempatan emas tersebut. Apalagi, masih ada dalil yang tidak dha’if mengenai keutamaan bulan dan malam nishfu Sya’ban itu. Dengan demikian, orang tidak bisa main pukul sama rata bahwa semua hadis mengenai kemuliaan bulan dan malam nishfu Sya’ban adalah munkar.

 

Mengapa justru kaum Wahabi-Salafi yang memutuskan,  semua amalan-amalan ibadah pada bulan dan nishfu Sya’ban adalah bid‘ah munkar serta melarang orang shalat sunnah mutlak, kumpulan untuk berdoa bersama dan amalan ibadah lainnya pada waktu yang mulia tersebut?

 

Berapa banyak riwayat yang menyebutkan amalan ibadah shalat sunnah atau bacaan-bacaan di dalam shalat yang diamalkan para sahabat, padahal  sebelum dan sesudahnya tidak pernah diperintahkan oleh Rasulallah shalllahu 'alaihi wa sallam atau tidak ada dalilnya dari beliau shalllahu'alaihiwasallam (silahkan rujuk pada bab bid’ah di site ini).

 

Begitu juga Sayidina Umar bin Khatab r.a. pernah mengatakan, ‘Bid‘ah yang nikmat’ pada shalat Tarawih. Tidak ada satu pun dari para sahabat yang mengatakan bahwa kata-kata ‘Bid‘ah’ yang diucapkan oleh beliau r.a. itu haram, munkar yang harus di perangi.

 

Shalat sunnah Mutlak itu, boleh dilakukan kapan saja (kecuali ,menurut ilmu fiqih, lima waktu tertentu yang dilarang) dan berapa saja jumlah rakaat yang di kehendaki. Shalat sunnah itu, menurut ilmu Fiqih dibagi menjadi dua macam yaitu Mutlak dan Muqayad. Untuk sunnah Mutlak (shalat yang tidak ada nama- nya, cukup orang berniat shalat saja).

 

[Info: Hukum melakukan shalat sunnah mutlak pada malam Nishfu Sya’ban adalah mustahab (disunnahkan) karena Rasulullah shalllahu'alaihiwasallam pernah melaksanakan shalat tersebut. Namun yang harus diperhatikan jika shalat tersebut diniati shalat nishfu sya’ban, maka menurut ulama hukumnya tidak boleh, karena tidak ada dalam syariat nama shalat nishfu sya’ban. Jadi macam-macam shalat sunah yang boleh dikerjakan pada malam Nishfu Sya’ban adalah; shalat sunah mutlak, shalat Hajat, shalat Tasbih, dan shalat apapun yang pernah diamalkan oleh Rasulullah shalllahu'alaihiwasallam dan para sahabat].

 

Imam Nawawi–rahimahullah–sendiri berkata, “Seseorang yang melakukan shalat sunnah dan tidak menyebutkan berapa rakaat yang akan dilakukan dalam shalatnya itu, bolehlah ia melakukan satu rakaat lalu bersalam dan boleh pula menambahnya menjadi dua, tiga, seratus, seribu rakaat dan seterusnya.  Apabila, seseorang shalat sunnah dengan bilangan yang tidak diketahuinya, lalu bersalam, maka hal itupun sah pula, tanpa perselisihan pendapat antara para ulama. Demikianlah yang telah disepakati oleh golongan kami (mazhab Syafi’i) dan diuraikan pula oleh Imam Syafi’i di dalam Al-Imla”. (Dinukil dari kitab Fiqih Sunnah Sayid Sabiq ,terjemahan, jilid 2 cet. kedua thn. 1977 hal. 11).  

 

Pada halaman 12 di kitab yang sama ditulis,  Imam Baihaqi meriwayatkan dengan isnadnya, “Bahwa Abu Dzar r.a. melakukan shalat (sunnah mutlak) dengan rakaat yang banyak. Setelah salam, ia ditegur oleh Ahnaf bin Qais r.a. katanya, ‘Tahukah anda bilangan rakaat dalam shalat tadi, apakah genap atau ganjil?’ Ia (Abu Dzar) menjawab, ‘Jikalau saya tidak mengetahui berapa jumlah rakaatnya, maka cukuplah Allah mengetahuinya, sebab saya pernah mendengar kekasihku Abul Qasim (Nabi Muhamad shalllahu'alaihiwasallam) bersabda–sampai disini Abu Dzar menangis–kemudian di lanjutkan pembicaraannya; Saya mendengar kekasihku Abul Qasim bersabda, Tiada seseorang hamba pun yang bersujud kepada Allah satu kali, melainkan diangkatlah ia oleh Allah sederajat dan dihapuskan daripadanya satu dosa’” (Menurut al-Albani (ulama gol. wahabi) dalam kitabnya Tamamul Minnah jilid 1 hal.292 cet.pertama th.2001, terjemahan bahasa Indonesia, hadis ini ada dalam sahih al-Baihaqi dan di dalamnya tidak ada perawi yang diperselisihkan, begitu juga imam Ahmad telah meriwayatkan hadis ini).

 

Adapun, mengenai shalat sunnah Muqayad itu terbagi dua: Pertama, Yang di syariatkan sebagai shalat-shalat sunnah yang mengikuti shalat wajib/fardhu dan inilah yang disebut shalat Rawatib (misalnya shalat-shalat sunnah fajr, zuhur, asar, maghrib dan Isya). Kedua: Yang disyariatkan bukan sebagai shalat sunnah yang mengikuti shalat Fardhu/wajib (misalnya shalat tasbih, shalat Istisqa dan lain-lain).   

   

Abu Dzar r.a.–sahabat nabi shalllahu'alaihiwasallam yang terkenal–telah melakukan shalat sunnah Mutlak (yang hanya niat shalat saja), tanpa mengetahui berapa jumlah rakaat yang beliau kerjakan itu. Tidak ada para sahabat yang mengatakan bahwa amalan itu bid‘ah munkar, haram dan sebagai- nya! Abu Dzar r.a. juga menyebutkan suatu dalil umum yang membolehkan amalan shalat sunnah itu berapa pun jumlahnya, yaitu ‘Tiada seseorang hamba pun yang bersujud kepada Allah ....sampai akhir hadis’.

 

Imam Nawawi sendiri telah mengatakan bahwa orang dibolehkan/sah shalat sunnah satu, dua, sampai ratusan rakaat dengan satu kali salam bila shalat sunnah itu tidak disebutkan berapa rakaat sebelumnya. Imam yang cukup terkenal ini pun tidak mengingkari kebolehan orang untuk shalat sunnah (Mutlak) terserah berapa rakaat yang dia kehendaki. Sangat aneh, jika kaum Wahabi berani membid‘ahkan, menyatakan munkar atau haram orang yang mengamalkan ibadah shalat sunnah Mutlak di malam yang mulia yaitu nishfu Sya’ban?

Wallahua'lam

Silahkan ikuti kajian berikutnya (Pengakuan Ibnu Taimiyah )

Maak jouw eigen website met JouwWeb