Hukum menjatuhkan talak tiga sekaligus
Sebagian ulama ,antara lain Ibnu Taimiyah, menetapkan talak tiga sekaligus berarti jatuh talak satu dan suami masih berhak rujuk kepada isterinya. Menurut para imam mujtahid yang empat dan para ulama lainnya ,khususnya mazhab Syafi’iyah, menetapkan bahwa hukum talak tiga sekaligus, jatuh tiga.
Dalam kitab Fiqih empat mazhab ‘Al-fiqih ‘Alal Mazaahabil Arba’ah’ jilid IV/341 disebutkan, “Apabila seseorang mentalak tiga isterinya sekaligus, umpama berkata kepada istrinya ‘Engkau tertalak tiga’ maka jatuhlah sebanyak bilangan yang diucapkannya (yakni talak tiga), itu menurut mazhab yang empat dan itulah fatwa segolongan besar ulama Islam.”
Dalil-dalil hadis yang berkaitan dengan talak tiga sekaligus
**Hadis riwayat imam Bukhori bahwa Aisyah r.a berkata, “Seorang lelaki mentalak istrinya dengan talak tiga sekaligus, kemudian mantan istrinya itu kawin (dengan lelaki yang lain). Suaminya yang kedua itupun mentalaknya. Maka ditanyakan kepada Nabi Saw., ‘Apakah ia halal untuk suaminya yang pertama’?
Nabi Saw. Menjawab, ‘Tidak, sehingga suaminya yang kedua itu merasakan manis nya sebagaimana telah dirasakan oleh suaminya yang pertama’”. Dalam riwayat Bukhori yang lain ditsebutkan bahwa nama suami pertama wanita itu ada lah Rifa’ah al-Qurazhi dan nama suaminya yang kedua adalah Abdurrahman bin Zubair.
Dalam hadis ini jelas, bahwa talak tiga sekaligus adalah jatuh tiga karena Nabi Saw. mengatakan, ‘wanita itu boleh kawin lagi dengan suaminya yang pertama apabila dia dengan suami yang kedua itu telah merasakan manisnya pergaulan (bersetubuh).
**Hadis riwayat Bukhori tentang seorang lelaki bernama Umar al-Ajlani telah melakukan mula’anah (kutuk mengutuk) dengan istrinya. Sesudah terjadinya mula’anah itu, ia berkata kepada Nabi Saw., “Wahai Rasulallah, kalau saya tahan juga wanita itu, tentu saya dianggap bohong. Maka ditalaklah isterinya itu dengan talak tiga sekaligus, sebelum diperintahkan oleh Rasulallah Saw.”
Dalam hadis pertama diatas diterangkan, Rifa’ah al-Qurazhi mengatakan kepada Nabi Saw. dia telah mentalak isterinya ,bukan dihadapan Nabi Saw., dengan talak tiga sekaligus. Sedangkan dalam hadis kedua diatas, perceraian tersebut terjadi justru dihadapan Nabi Saw.. Pada kedua peristiwa tersebut beliau Saw tidak marah atau melarangnya bahkan menerima dengan baik. Inilah bukti yang kuat bahwa talak tiga sekaligus itu jatuh tiga. Inilah pula yang di namakan takrir atau ketetapan Nabi yang derajatnya sama dengan ucapan Nabi Saw. sendiri.
**Hadis riwayat imam Nasa’i: “Fatimah binti Qais berkata, ‘Aku pernah mendatangi Rasulallah Saw dan berkata, ‘Saya adalah anak wanita keluarga Khalid, sesungguhnya suamiku si fulan telah mengirim talak (talak tiga) kepada saya dan saya minta nafkah berikut perumahan kepada keluarganya namun mereka enggan memberinya’…. Fatimah berkata, ‘(mendengar itu) Rasulallah Saw. Bersabda, ‘Nafkah dan perumahan hanyalah untuk wanita yang mana suaminya masih boleh rujuk kepadanya.’ ”
**Dalam keterangan hadis yang lain disebutkan, ‘nama suami Fatimah binti Qais itu Abu Umar bin Hafash dari Bani Makhzum. Dia ini mengirimkan surat talak kepada istrinya si Fatimah yang berasal dari suku Khalid bin Walid. Fatimah mengadukan hal ini kepada Rasulallah Saw dan mengabarkn bahwa dia telah meminta kepada keluarga suaminya agar memberikan nafkah iddah dan juga perumahan. Namun, keluarga suaminya enggan memberikan karena telah ditalak tiga sekaligus. Rasulallah Saw. justru membenarkan tindakan keluarga suami Fatimah. Jawaban beliau Saw., ‘Nafkah dan perumahan hanyalah untuk wanita yang mana suaminya masih boleh rujuk kepadanya.’” Ini membuktikan bahwa talak tiga sekaligus memang terjadi dizaman Nabi Saw.
**Hadis semakna diatas diriwayatkan juga Ibnu Majah dari Amir as-Syu’bi, beliau berkata, “Saya berkata kepada Fatimah binti Qais; ‘kabarkanlah kepada saya tentang perceraian engkau’. Maka jawabnya: ‘Suamiku telah menjatuhkan kepadaku talak tiga sekaligus, ketika dia sedang di Yaman dan Rasulallah Saw membolehkan yang demikian itu.’ “
**Hadis riwayat imam Baihaqi dari Nu’man bin Abi Iyasi, dia pernah duduk disamping Abdullah bin Zubair dan Ashim bin Umar, lalu datang Muhamad Iyas bin Bakir dan berkata, “Sesungguhnya seorang lelaki Badui telah mentalak isterinya dengan talak tiga sekaligus sebelum ia mencampuri istrinya. Bagaimana pendapat anda berdua? Ibnu Zubair berkata, ‘Dalam masalah ini kami tidak punya pendapat, pergilah kepada Ibnu Abbas dan Abi Hurairah…’ Muhamad bin Iyas segera pergi menuju Ibnu Abbas dan Abi Hurairah dan menanyakan masalah tersebut.
Berkata Ibnu Abbas kepada Abi Hurairah–radhiyallahu‘anhuma–, ‘berilah dia fatwa wahai Abu Hurairah. Sesungguhnya dia datang kepadamu dalam keadaan ragu’. Maka berkata, Abu Hurairah,; ‘Talak satu wanita itu menjadi ba’in dan talak tiga menyebabkan dia haram kecuali setelah dia menikah dengan suami yang lain’. Ibnu Abbas menyetujui fatwa Abu Hurairah itu”. Beliau berdua tidak mencela talak tiga sekaligus. Demikian juga halnya Aisyah. (Hadis ini juga tercantum dalam kitab Al-Umm V/139).
**Hadis riwayat Thabrani dan Baihaqi dari Suaid bin Ghaflah, dia berkata: {{“Pernah Aisyah al-Khats’amiyah berada disamping suaminya Hasan bin Ali. Berkata sayidina Hasan kepada istrinya, ‘Ali k.w. telah di bunuh’. Istrinya berkata, ‘Engkau akan disulitkan masalah khilafah (pemerintahan)’. Hasan berkata, ‘Ali telah dibunuh namun engkau menampakkan celaan, pergilah engkau dan engkau aku talak tiga’. Maka istrinya itu menutup badannya dengan kain dan duduk sendirian sambil menanti habis iddahnya.
Sayidina Hasan mengirim kepadanya sisa dari maharnya dan ditambah dengan 10 ribu dirham sebagai sedekah. Tatkala utusan Hasan datang membawa kiriman tersebut, berkatalah (mantan) istrinya itu, ‘Ini adalah harta yang sedikit dari sang kekasih yang telah menceraikan’.
Tatkala ucapan ini terdengar oleh Hasan menangislah ia, lalu berkata, Andai saja aku tidak mendengar kakekku (Rasulallah Saw) atau ceritera Ayahku (Ali bin Abi Thalib k.w) bahwa ia telah mendengar kakekku bersabda,
‘Mana saja seorang lelaki yang mentalak istrinya dengan talak tiga ketika sucinya atau pada ketika apapun, tidaklah dia halal baginya sehingga istrinya menikah dengan suami yang lain’, tentu aku akan merujuknya.’‘’ }}
Hadis ini sebagai dalil bahwa talak tiga sekaligus adalah jatuh tiga, dan wanita yang tertalak itu tidak boleh dirujuk kembali. Wallahua’lam.
Silahkan ikuti kajian berikutnya
Maak jouw eigen website met JouwWeb