Sholat diatas (dihadapan) pusara:

Hadis riwayat Imam Bukhori, mengenai membina masjid diatas (bukan disisi) kubur “Mereka (Yahudi dan Nasrani) jika ada  seorang yang saleh diantara mereka wafat, mereka bina diatas makamnya sebuah masjid dan mereka buat didalamnya patung-patung....sampai akhir hadis”, atau hadis lainnya tentang sholat diatas kuburan.

 

Hadis itu masih belum jelas apakah pelarangan (tempat ibadah dan arah kiblat) menjurus kepada hukum haram atau hanya sekedar makruh saja. Hal itu, karena Imam Bukhari dalam kitab Sahihnya (Sahih al-Bukhari jilid 2 hal.111) dimana beliau mengumpulkan hadis semacam  itu kedalam topik “Bab apa yang di makruhkan menjadikan masjid di atas kuburan” (Bab maa yukrahu min ittikhodz al-Masajid ‘alal Qubur). Oleh karenanya, hanya sekedar pelarangan yang bersifat makruh saja yang selayaknya dihindari bukan mutlak haram.

 

Larangan Nabi shallallâhu‘alaihiwasallam tadi karena kaum Yahudi dan Nasrani telah menjadikan kuburan para nabi dan manusia saleh dari mereka bukan hanya sebagai tempat ibadah melainkan sekaligus sebagai kiblat (arah ibadah). Lain halnya dengan orang muslimin yang mengambil tempat sholat disisi kuburan orang saleh hanya sebagai tabarukan (pengambilan barokah) bukan sebagai arah kiblat.

 

Imam Syafi’i dalam kitabnya Al-Umm bab ‘Amalan setelah penguburan’ mengatakan, “Saya memandang makruh membangun masjid diatas kuburan atau diratakan kemudian sholat diatasnya. Namun, apabila ia telah sholat tidak mengapa, tapi ia telah berbuat yang tidak baik”. Memahami omongan imam Syafi'i, sholat diatas kuburan adalah makruh, tidak sampai kederajat haram.

 

Kalau kita perhatikan yang dimakruhkan adalah sholat diatas kuburan bukan disisi kuburan. Kalau golongan pengingkar tetap bersikeras mengharamkan sholat disisi atau menghadap kuburan, kami ingin bertanya kepada mereka: Dimana letak kuburan Rasulallah shallallâhu‘alaihiwasallam, khalifah Abubakar dan khalifah Umar bin Khatab [ra], apakah tidak terletak didalam masjid Nabawi? Mengapa para ulama mazhab wahabi-salafi yang di Madinah membiarkan orang muslimin sholat dihadapan, dibelakang dan disamping kuburan tersebut? Malah kebanyakan kaum muslimin ingin sholat dekat atau disekitar kuburan tersebut, sebagai tabarukan.

Wallahu a’lam

Silahkan ikuti kajian berikutnya