Tahlil/Yasinan
Tahlil/Yasinan
Riwayat dan hadis yang telah dikemukakan, sebagai dalil juga atas keabsahan/ kebolehan pembacaan tahlil. Dalam majlis tahlil tujuan utama setelah membaca ayat-ayat Al-Quran, tasbih, tahmid, shalawat pada Nabi shalllahu'alaihi wasallam dan sebagainya, berdoa pada Allah jallaajalaaluh agar pahala bacaan di hadiahkan khusus untuk si mayat dan untuk semua kaum Muslim. Majlis Tahlil, merupakan sedekah pahala dari bacaan zikir atas nama ahli kubur. Tahlil sebagai amal kebaikan, bukanlah sebuah kewajiban jika ditinggalkan berdosa.
Dalam tradisi/adat lama, bila ada orang wafat, sanak famili dan tetangga berkumpul dirumah duka. Mereka bukannya mendoakan mayat, tetapi begadang dengan bermain judi atau mabuk-mabukan atau bersuka ria lainnya.
Menurut riwayat, tahlil disiarkan oleh para Walisongo (sembilan wali), salah satunya ialah Syarif Hidayatullah atau lebih dikenal Sunan Gunung Jati. Mereka mengajarkan nilai-nilai Islam secara luwes dan tidak secara frontal menentang tradisi Hindu yang telah mengakar kuat di masyarakat, namun membiarkan tradisi itu berjalan, hanya saja diganti dengan nilai Islam yaitu dengan berzikir dan berdoa untuk mayat.
Memang, berkumpul untuk membaca tahlil adalah sesuatu yang tidak pernah ada pada zamannya Rasulallah Saw. Itu memang bid‘ah (rekayasa baru), tetapi bid‘ah hasanah (rekayasa baik). Sifat rekayasa terletak pada bentuk berkumpul- nya jama’ah (secara massal), bukan terletak pada bacaan yang dibaca pada majlis tersebut. Apa yang dibaca sebenarnya sejalan dengan kaidah-kaidah umum agama. Karena bacaan yang dibaca di sana banyak diriwayatkan dalam hadis Rasulallah shalllahu'alaihiwasallam. Tidak lain, semuanya ini sebagai ijtihad para ulama berupa mengumpulkan orang untuk mencintai amal saleh. Adapun, Istilah Selamatan Kewafatan ini, tidak dikenal baik dalam Nash maupun masyarakat seluruh dunia.
Cara pengamalan majlis tahlil bisa juga setiap negara berbeda-beda, tapi inti dan maknanya sama yaitu pembacaan doa dan penghadiahan pahala bacaan khususnya kepada orang yang telah wafat. Ada yang mengamalkannya perorangan saja dan ada pula yang mengamalkan dengan mengumpulkan orang banyak untuk berdoa bersama. Bertambah banyak orang yang berkumpul untuk berdoa kepada Allah Jallaajalaaluh sudah tentu bertambah besar kemungkinan terkabulnya doa dan syafa’at yang diterima si mayit.
Pengamalan yang dibaca di Indonesia, Malaysia, Singapora, Yaman Selatan ialah: Pertama-tama berdoa dengan di-iringi niat sebagai hadiah pahala bacaan kepada kaum Muslim yang telah lama wafat dan baru saja wafat. Lalu, di lanjutkan dengan membaca sejumlah ayat Al-Quran, antara lain: Surah Al-Fatihah, Surah Yaasin, ayat Kursi (Al-Baqarah [2]:255) dan beberapa ayat lain- nya dari Al-Quran, tahlil (pengucapan la ilaha illallah), tasbih (pengucapan subhanallah), shalawat pada Nabi shalllahu'alaihiwasallam dan sebagainya.
Setelah itu, ditutup dengan doa kepada Allah Swt. agar pahala bacaan yang telah dibaca itu di hadiah kan untuk orang-orang yang telah wafat terutama dikhususkan untuk orang yang baru wafat itu, yang oleh karenanya berkumpulnya orang-orang ini untuk dia. Juga berdoa pada Allah Jallajalaaluh agar dosa-dosa kaum Muslim baik yang masih hidup maupun telah wafat diampuni oleh-Nya dan ditambah doa-doa lainnya. Nah, dalam hal ini apanya yang salah...?
Adapun, mengenai makanan yang dihidangkan oleh si pembuat hajat itu bukanlah esensi dari tahlil. Itu, diadakan hanyalah sebagai amalan suka rela dan niat sebagai amalan sedekah untuk si mayat. Tentu, sangat tidak dianjurkan jika memang tidak ada biaya untuk sampai mengada-adakan makanan dengan cara menghutang. Dengan demikian, amalan tersebut baik/mustahab dan akan sampai pahalanya kepada si mayat. Akan tetapi, bila keluarga si mayat mengamalkannya dengan terpaksa atau dengan alasan hanya menurut adat istiadat setempat, maka amalan ini menurut sebagian ulama menjadi makruh hukumnya. Poin ini, biasanya juga menjadi perhatian golongan anti tahlil dan dijadikannya sebagai dasar untuk mengharamkan tahlil/ yasinan.
Imam Syafi’i dalam kitabnya Al-Umm mengatakan, disunnahkan agar orang membuat makanan untuk keluarga mayat sehingga dapat menyenangkan mereka. Anjuran ini juga ada dalam salah satu riwayat hadis Rasulallah shalllahu'alaihiwasallam tatkala datang berita wafatnya Jakfar r.a. Rasulallah-shalllahu'alaihiwasallam-bersabda, “Buatkanlah makanan untuk keluarga Jakfar karena telah datang kepada mereka urusan yang menyibukkan’ (Tartib Musnad Imam Syafi’i, pembahasan tentang shalat, bab ke 23 ‘Shalat jenazah dan hukum-hukumnya’ hadis nomor 602 jilid 1 hal. 216).
Akan tetapi, riwayat ini bukan berarti keluarga si mayit haram untuk mengeluarkan jamuan kepada para tamu yang hadir. Begitu juga, orang yang hadir tidak diharamkan untuk menyuap makanan yang disediakan oleh keluarga mayit.
Mari ikuti kajian berikut ini.
ﻓﻠﻤﺎ ﺍﺣﺘﻀﺮﻋﻤﺮ ﺃﻣﺮ ﺻﻬﻴﺒﺎ ﺃﻥ ﻳﺼﻠﻲ ﺑﺎﻟﻨﺎﺱ ﺛﻼﺛﺔ ﺃﻳﺎﻡ ، ﻭﺃﻣﺮ ﺃﻥ ﻳﺠﻌﻞ ﻟﻠﻨﺎﺱ ﻃﻌﺎما، ﻓﻴﻄﻌﻤﻮﺍ ﺣﺘﻰ ﻳﺴﺘﺨﻠﻔﻮﺍ ﺇﻧﺴﺎﻧﺎ ، ﻓﻠﻤﺎ ﺭﺟﻌﻮﺍ ﻣﻦ ﺍﻟﺠﻨﺎﺯﺓ ﺟﺊ ﺑﺎﻟﻄﻌﺎﻡ ﻭﻭﺿﻌﺖ ﺍﻟﻤﻮﺍﺋﺪ ! ﻓﺄﻣﺴﻚ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻋﻨﻬﺎ ﻟﻠﺤﺰﻥ ﺍﻟﺬﻱ ﻫﻢ ﻓﻴﻪ ، ﻓﻘﺎﻝ ﺍﻟﻌﺒﺎﺱ ﺑﻦ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻤﻄﻠﺐ : ﺃﻳﻬﺎ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﺇﻥ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻗﺪ ﻣﺎﺕ ﻓﺄﻛﻠﻨﺎ ﺑﻌﺪﻩ ﻭﺷﺮﺑﻨﺎ ﻭﻣﺎﺕ ﺃﺑﻮ ﺑﻜﺮ ﻓﺄﻛﻠﻨﺎ ﺑﻌﺪﻩ ﻭﺷﺮﺑﻨﺎ ﻭﺇﻧﻪ ﻻﺑﺪ ﻣﻦ ﺍﻻﺟﻞ ﻓﻜﻠﻮﺍ ﻣﻦ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﻄﻌﺎﻡ ، ﺛﻢ ﻣﺪ ﺍﻟﻌﺒﺎﺱ ﻳﺪﻩ ﻓﺄﻛﻞ ﻭﻣﺪ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﺃﻳﺪﻳﻬﻢ ﻓﺄﻛﻠﻮﺍ
"Sebelum wafatnya Umar (bin khattab), ia memerintahkan pada Shuhaib untuk memimpin shalat dan memberi makan para tamu selama 3 hari. Setelah pulang dari jenazah, makanan dihidangkan, orang-orang tidak mau makan karena sedihnya , berkatalah Abbas bin Abdul-Muttalib:
'Wahai hadirin.. sungguh telah wafat Rasulullah-shalllahu'alaihiwasallam-kita makan dan minum setelahnya (setelah pemakaman), lalu wafat Abubakar dan kita makan, minum sesudahnya, dan ajal itu adalah suatu hal yang pasti, maka makanlah makanan ini..! Kemudian beliau (Abbas r.a) mengulurkan tangannya untuk makan, orang–orang pun mengulurkan tangannya masing–masing untuk makan. [Al Fawaidus- syahiir Li Abi Bakar As-Syafii juz 1 hal 288; Kanzul Umal fii sunanil aqwaal wal af’al Juz 13 hal 309; Thabaqat Al Kubra Li Ibn Sa’d Juz 4 hal 29, Tarikh Dimasyq juz 26 hal 373; Al Makrifah wat-taarikh Juz 1 hal 110].
Rasulallah shalllahu'alaihiwasallam sendiri setelah mengubur mayat, pernah diundang makan oleh keluarga si mayat dan beliau memakannya. Sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Baihaqi dari Ashim bin Kulaib dari ayah seorang sahabat Anshar, berkata, “Kami telah keluar menyertai Rasulallah Saw. mengiringi jenazah, kulihat Rasulallah-shalllahu'alaihiwasallam-berpesan kepada penggali kubur, kata beliau-shalllahu'alaihiwasallam-, ‘Perluaslah arah kedua kakinya, perluaslah arah kepalanya’.
Ketika beliau pulang ditemuilah orang yang mengundang dari pihak istrinya. Beliau pun memenuhi undangan itu dan kami menyertainya lalu dihidangkan makanan. Maka, beliau-shalllahu'alaihiwasallam-mengulurkan tangannya, kemudian hadirin mengulurkan tangan mereka, lalu mereka makan dan aku melihat Rasulallah-shalllahu'alaihiwasallam-mengunyah suapan di mulutnya"
Berikut, beberapa fatwa para pakar Islam:
**Riwayat hadis dari Thawus al-Yamani ,seorang tabi`in terkemuka dari kalangan penduduk Yaman yang bertemu dengan para sahabat Nabi shalllahu 'alaihi wasallam beliau meriwayatkan; ‘Bahwa orang-orang mati difitnah,diuji atau disoal dalam kubur-kubur mereka selama tujuh hari, mereka menyukai untuk diberikan makanan (kepada yang masih hidup) sebagai sedekah bagi pihak si mayat sepanjang waktu tersebut’.
**Imam As-Suyuthi di dalam kitab Al-Hawi li Al-Fatawi, jilid 2 halaman 194 berkata:
ان سنة الاطعام سبعة أيام بلغنى أنهامستمر الى الأن بمكة و المدينة فالظاهرأنها لم تترك من عهد الصحابة الى الأن و انهم أخذوها خلفا عن سلف الى الصدر الأول ِ
“Sesungguhnya, kesunnahan memberikan sedekah makanan selama tujuh hari merupakan perbuatan yang tetap berlaku sampai sekarang (yaitu masa Imam Suyuthi abad ke-9 H) di Makkah dan Madinah. Yang jelas kebiasaan tersebut tidak pernah ditinggalkan sejak masa sahabat sampai sekarang, dan tradisi tersebut diambil dari ulama salaf sejak generasi pertama.” (yakni para sahabat).
**Pendapat Imam As-Suyuthi ini, didasarkan pada sebuah hadis riwayat Imam Ahmad bin Hanbal berkata dalam kitab Az-Zuhd, yang dikutip oleh Imam Suyuthi dalam kitab Al-Hawi lil Fatawi jilid 2 hal. 178; “Imam Ahmad bin Hanbal r.a.di dalam kitabnya Az Zuhd menerangkan: “Telah menceritakan kepadaku Hasyim bin Qasim yang berkata, Telah menceritakan kepadaku al-Asyja’i dari Sufyan yang berkata, ‘Telah berkata Imam Thawus, Sesungguhnya orang-orang yang wafat akan mendapat ujian dari Allah dalam kuburan mereka selama 7 hari. Maka, disunnahkan bagi mereka yang masih hidup mengadakan jamuan makan (sedekah) untuk orang-orang yang sudah wafat selama hari-hari tersebut.’“
Dalam kitab yang sama diatas, Imam As Suyuthi berkata;
ﻗﺎﻝ ﻃﺎﻭﻭﺱ : ﺍﻥ ﺍﻟﻤﻮﺗﻰ ﻳﻔﺘﻨﻮﻥ ﻓﻲ ﻗﺒﻮﺭﻫﻢ ﺳﺒﻌﺎ ﻓﻜﺎﻧﻮﺍ ﻳﺴﺘﺤﺒﻮﻥ ﺍﻥ ﻳﻄﻌﻤﻮﺍ ﻋﻨﻬﻢ ﺗﻠﻚ ﺍﻻﻳﺎﻡ
Imam Thawus berkata: “Sungguh orang-orang yang telah meninggal dunia difitnah dalam kuburan mereka selama tujuh hari, maka mereka (sahabat) gemar menghidangkan makanan sebagai ganti dari mereka yang telah wafat pada hari-hari tersebut.”
Dari Ubaid bin Umair ia berkata;
ﻋﻦ ﻋﺒﻴﺪ ﺑﻦ ﻋﻤﻴﺮ ﻗﺎﻝ : ﻳﻔﺘﻦ ﺭﺟﻼﻥ ﻣﺆﻣﻦ ﻭﻣﻨﺎﻓﻖ , ﻓﺎﻣﺎ ﺍﻟﻤﺆﻣﻦ ﻓﻴﻔﺘﻦ ﺳﺒﻌﺎ ﻭﺍﻣﺎﺍﻟﻤﻨﺎﻓﻖ ﻓﻴﻔﺘﻦ ﺍﺭﺑﻌﻴﻦ ﺻﺒﺎﺣﺎ
“Dua orang yakni seorang mukmin dan seorang munafiq memperoleh fitnah kubur. Adapun seorang mukmin maka ia difitnah selama tujuh hari, sedangkan seorang munafiq disiksa selama empat puluh hari.”
** Rasulallah shalllahu'alaihiwasallam telah bersabda;
ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺍﻟﺪﻋﺎﺀ ﻭﺍﻟﺼﺪﻗﺔ ﻫﺪﻳﺔ ﺇﻟﻰﺍﻟﻤﻮتى
“Doa dan shodaqoh itu hadiah kepada mayyit.”
Sayidina Umar bin Khattab berkata;
ﻭﻗﺎﻝ ﻋﻤﺮ : ﺍﻟﺼﺪﻗﺔ ﺑﻌﺪ ﺍﻟﺪﻓن ﺛﻮﺍﺑﻬﺎ ﺇﻟﻰ ﺛﻼﺛﺔ ﺃﻳﺎﻡ ﻭﺍﻟﺼﺪﻗﺔ ﻓﻰ ﺛﻼﺛﺔ ﺃﻳﺎﻡ ﻳﺒﻘﻰ ﺛﻮﺍﺑﻬﺎ ﺇﻟﻰ ﺳﺒﻌﺔ ﺃﻳﺎﻡ ﻭﺍﻟﺼﺪﻗﺔ ﻳﻮﻡ ﺍﻟﺴﺎﺑﻊ ﻳﺒﻘﻰ ﺛﻮﺍﺑﻬﺎ ﺇﻟﻰ ﺧﻤﺲ ﻭﻋﺸﺮﻳﻦ ﻳﻮﻣﺎ ﻭﻣﻦ ﺍﻟﺨﻤﺲ ﻭﻋﺸﺮﻳﻦ ﺇﻟﻰ ﺃﺭﺑﻌﻴﻦ ﻳﻮﻣﺎ ﻭﻣﻦ ﺍﻷﺭﺑﻌﻴﻦ ﺇﻟﻰ ﻣﺎﺋﺔ ﻭﻣﻦ ﺍﻟﻤﺎﺋﺔ ﺇﻟﻰ ﺳﻨﺔ ﻭﻣﻦ ﺍﻟﺴﻨﺔ ﺇﻟﻰ ﺃﻟﻒ عام (الحاوي للفتاوي ,ج:۲,ص: ١٩٨
“Shodaqoh setelah kematian maka pahalanya sampai tiga hari dan shodaqoh dalam tiga hari akan tetap kekal pahalanya sampai tujuh hari, dan shodaqoh di hari ke tujuh akan kekal pahalanya sampai 25 hari dan dari pahala 25 sampai 40 harinya lalu sedekah dihari ke 40 akan kekal hingga 100 hari dan dari 100 hari akan sampai kepada satu tahun dan dari satu tahun sampailah kekalnya pahala itu hingga 1000 hari.” (Imam As-Suyuthi dalam kitab Al-Hawi lil Fatawi Juz 2 hal 198)
**Telah berkata al-Hafidh Abu Nu’aim di dalam kitab Al-Jannah, “Telah menceritakan kepadaku Abu Bakar bin Malik, telah menceritakan kepadaku Abdullah bin Ahmad bin Hanbal, telah menceritakan ayahku (Ahmad), telah menceritakan kepadaku Hasyim bin al-Qasim, telah menceritakan kepada aku al-Asyja’i dari Sufyan sambil berkata, ‘Telah berkata Imam Thawus, ‘Sesungguhnya orang-orang yang wafat akan mendapat ujian dari Allah dalam kuburan mereka selama 7 hari. Maka, disunnahkan bagi mereka yang masih hidup mengadakan jamuan makan (sedekah) untuk orang-orang yang sudah wafat selama hari-hari tersebut.’ ”
Hadis Thawus tersebut, dikategorikan oleh para ulama kita sebagai mursal marfu yang sahih. Dinamakan mursal marfu, karena riwayat ini hanya terhenti kepada Thawus, tanpa diberitahu siapa perawinya dari kalangan sahabat dan seterusnya dari Rasulallah shalllahu'alaihiwasallam. Para ulama dalam tiga mazhab (Hanafi, Maliki dan Hanbali) menyatakan, hadis mursal marfu ini boleh dijadikan hujjah/dalil secara mutlak. Adapun, ulama mazhab Syafi`i menyatakan boleh dijadikan hujjah jika mempunyai penyokong (selain dari mursal Ibnu Musayab). Dalam konteks hadis Thawus ini, ada dua riwayat penyokongnya yaitu hadis dari Ubaid dan dari Mujahid.
**Imam Ibnu Hajar al-Haitami, pernah ditanya dengan satu pertanyaan yang berhubungan dengan adanya pendapat ulama yang mengatakan bahwa orang wafat itu difitnah/diuji tujuh hari dalam kubur mereka, apa hadis ini mempunyai asal dari syariat?
Imam Ibnu Hajar dalam kitab Al-Fatawa al-Kubra al-Fiqhiyah jilid 2 halaman 30 menjawab: “Pendapat tersebut mempunyai asal yang kokoh (ashlun ashilun) dalam syara’ di mana sejumlah ulama telah meriwayatkan;
1). Dari Thawus dengan sanad yang sahih, 2). Dari Ubaid bin Umair, dengan bersanad dalilnya dengan Ibnu Abdul Bar yang merupakan seorang yang lebih terkenal kedudukannya (maqamnya) dari kalangan tabi`in daripada Thawus. Bahkan, ada yang berkata dan menyatakan, Ubaid bin Umair ini seorang sahabat karena beliau dilahirkan dalam zaman Nabi Saw. dan hidup pada sebagian zaman Sayidina Umar di Makkah. 3). Dari Mujahid.
Dan tiga riwayat ini adalah hadis mursal marfu karena masalah yang dikatakan itu (berkaitan dengan orang wafat) adalah perkara gaib yang tidak bisa diketahui secara akal. Apabila, masalah semacam ini datangnya dari tabi`in maka ia dihukumi mursal marfu’ kepada Rasulallah Saw. sebagaimana dijelaskan oleh para imam hadis; ‘Hadis Mursal boleh dijadikan hujjah menurut tiga imam (Hanafi, Maliki dan Hanbali) dan juga di sisi kita (yakni Syafi`i) apabila ia (hadis ini) disokong oleh riwayat lain. Dan Mursal Thawus telah disokong dengan dua (riwayat) mursal yang lain (yaitu Mursal Ubaid dan Mursal Mujahid), bahkan jika kita berpendapat bahwa Ubaid itu seorang sahabat, niscaya bersambungan riwayatnya dengan junjungan Nabi Saw.’
Selanjutnya Ibnu Hajar berkata telah sah riwayat Thawus: ‘Mereka membolehkan untuk diberi makan bagi pihak si wafat selama waktu tujuh hari tersebut.’ Imam Ibnu Hajar mengatakan, ’mereka’ disini (dalam kalimat hadis itu--pen) mempunyai dua pengertian di sisi ahli hadis dan ushul. Pengertian pertama, ’mereka’ adalah umat pada zaman Nabi-shalllahu'alaihiwasallam-dimana mereka melakukannya dengan diketahui dan di persetujui oleh Nabi-shalllahu' alaihiwasallam. Pengertian kedua, berarti, ’Para sahabat saja tanpa dilanjutkan kepada Nabi-shalllahu'alaihiwasallam-(hanya di lakukan oleh para sahabat saja).’” Demikianlah Ibnu Hajar al-Haitami dalam Al-Fatawa al-Kubra al-Fiqhiyah.
**Telah dikemukakan juga oleh al-Hafidh al-Kabir Abul Qasim Ibnu Asakir dalam kitabnya yang berjudul Tabyiin Kazibil Muftari fi ma nusiba ilal Imam Abil Hasan al-Asy’ari bahwa dia telah mendengar asy-Syaikh al-Faqih Abul-Fath Nashrullah bin Muhamad bin Abdul Qawi al-Mashishi berkata: 'Telah wafat asy-Syaikh Nashr bin Ibrahim al-Maqdisi pada hari Selasa 9 Muharram tahun 490 H di Damsyik. Kami telah berada di kuburnya selama tujuh malam, membaca Al-Quran pada setiap malam dua puluh kali khatam'.
**Ibnu Taimiyah pernah ditanya mengenai (hadis): “Bertahlil 70.000 (tujuh puluh ribu) kali dan dihadiahkan (pahalanya) kepada orang wafat, agar menjadi kebebasan bagi si mayat dari api neraka, adakah hadis tersebut sahih atau tidak? Dan apabila bertahlil seseorang dan dihadiahkan (pahala- nya) kepada orang wafat apakah pahalanya sampai kepada si wafat atau tidak”? Maka dijawab (oleh Ibnu Taimiyah); ‘Apabila seseorang bertahlil dengan yang demikian 70.000 atau kurang atau lebih dan dihadiahkan (pahalanya) kepada si wafat, Allah menjadikannya bermanfaat baginya dengan yang sedemikian itu. Dan hadis tersebut tidaklah sahih dan tidak juga dhaif. Allahlah yang Maha Mengetahui (Majmu al-Fatawa jilid 24 hal.324).
**Al-Imam Muhamad Asy-Syaukani berkata, “Kebiasaan di sebagian negara mengenai perkumpulan atau pertemuan di masjid, rumah, di kuburan untuk membaca Al-Quran yang pahalanya dihadiahkan kepada orang yang telah wafat, tidak diragukan lagi hukumnya boleh (jaiz), jika di dalamnya tidak terdapat kemaksiatan dan kemungkaran, meskipun ia tidak ada penjelasan. Kegiatan melaksanakan perkumpulan itu, pada dasarnya bukanlah sesuatu yang haram (muharram fi nafsih), apalagi jika didalamnya di-isi dengan kegiatan yang dapat menghasilkan ibadah, seperti membaca Al-Quran atau lainnya.
Tidaklah tercela menghadiahkan pahala membaca Al-Quran atau lainnya kepada orang yang telah wafat. Bahkan, ada beberapa jenis bacaan yang di dasarkan pada hadis sahih (bacalah Surah Yasin kepada orang wafat di antara kamu). Tidak ada bedanya apakah pembacaan surat yasin tersebut dilakukan bersama-sama didekat mayat atau diatas kuburnya, dan membaca Al-Quran secara keseluruhan atau sebagian, baik dilakukan di masjid atau di rumah.”
Lebih lanjut, Imam Asy-Syaukani berkata, “Para sahabat juga mengadakan perkumpulan di rumah-rumah mereka atau di dalam masjid, melagukan syair syair, mendiskusikan hadis-hadis dan kemudian mereka makan dan minum, padahal di tengah-tengah mereka ada Nabi-shalllahu'alaihiwasallam-. Orang yang berpendapat, melaksanakan perkumpulan yang didalamnya tidak terdapat perbuatan-perbuatan haram adalah bid’ah, ia adalah salah, karena sesungguh- nya bid’ah adalah sesuatu yang dibuat-buat dalam masalah agama, sedangkan perkumpulan ini (yakni semacam tahlil), tidak termasuk bid’ah (membuat ibadah baru)”. (Al-Rasa’i Al Salafiyah, 46).
Dengan demikian, amalan pembacaan Al-Quran dan sedekah pemberian makanan yang dihadiahkan pahalanya kepada si mayat itu, telah dikenal sejak zamannya para salaf saleh. Bahkan, Imam Ar-Rafi`i menyatakan, amalan ini masyhur di kalangan para sahabat tanpa di-ingkari. Amalan membaca Al-Quran, memberi makan atau sedekah kewafatan selama tujuh hari mempunyai nash yang kokoh dan merupakan amalan yang dianjurkan oleh generasi pertama Islam.
Wallahua’lam.
Silahkan ikuti kajian berikutnya
Maak jouw eigen website met JouwWeb