Keterangan singkat Peringatan Haul

Sebenarnya dalil peringatan Haul (peringatan tahunan) para sholihin yang telah wafat ini, tidak perlu dikutip disini, karena keterangan sebelumnya tentang ziarah kubur, tahlil dan sebagainya telah mencakup juga keabsahan dari peringatan haul ini. Kajian berikut, hanya tambahan beberapa riwayat mengenai haul.

 

Dalam peringatan haul ini, para hadirin baca tahlil/yasinan, berzikir kepada Allah Swt. kemudian diakhiri dengan berdoa kepada Allah jallaajalaaluh, agar pahala bacaan itu dihadiahkan kepada ruh orang saleh yang diperingati ini. Setelah selesai berzikir bersama, para ulama yang hadir akan mengumandang- kan riwayat hidup orang wali/saleh ini dan menyerukan pada para hadirin agar bisa mencontoh amal perbuatan para sholihin yang terpuji, dimasa hidupnya mereka.  

 

Diriwayatkan, Rasul shalllahu'alaihiwasallam, setiap tahun selalu berziarah ke makam para syuhada di bukit Uhud. Sesampainya di Uhud, beliau mengucapkan salam, yang kalimatnya termaktub dalam (QS. Ar-Ra’d [13] ayat 24): “Keselamatan atasmu berkat kesabaranmu, maka alangkah baiknya tempat kesudahan itu”.

Para sahabat pun melakukan apa yang telah dilakukan Rasulallah shalllahu 'alaihiwasallam, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Al-Baihaqi dari Al-Wakidi, ‘Bahwa Nabi-shalllahu'alaihiwasallam-senantiasa berziarah ke makam para syuhada di bukit Uhud setiap tahun. Dan sesampainya di sana beliau mengucapkan salam dengan mengeraskan suaranya, “Salamun ‘alaikum bima shabartum fani‘ma uqbad daar”.(QS Ar-Ra’d: 24).

Abu Bakar juga melakukan hal itu setiap tahun, kemudian Umar, lalu Usman. Fatimah juga pernah berziarah ke bukit Uhud dan berdoa. Sa’ad bin Abi Waqash mengucapkan salam kepada para syuhada tersebut, kemudian ia menghadap kepada para sahabatnya lalu berkata, “Mengapa kalian tidak mengucapkan salam kepada orang-orang yang akan menjawab salam kalian?” 

 

Dalam kitab Najhul Balaghah dan kitab Manaqib As-Sayidis Syuhada Hamzah r.a karya Sayid Jakfar Al-Barzanji, dijelaskan bahwa riwayat itu menjadi sandaran hukum bagi orang-orang Madinah yang melakukan Ziarah Rajabiyah (ziarah tahunan setiap bulan Rajab) ke makam Sayidina Hamzah. Hal ini, ditradisikan oleh keluarga Syaikh Junaid al-Masra’i yang pernah bermimpi bertemu dengan Sayidina Hamzah, yang menyuruhnya melakukan ziarah tersebut. 

 

Dalam kitab Jala Azh-Zhalam Ala Aqidatil Awam disebutkan, “Ketahuilah, sangat dianjurkan bagi setiap muslim yang menginginkan anugerah Allah dan kebaikan-kebaikannya untuk selalu menghadang barokah pemberian, makbul- nya doa dan turunnya rahmat di hadapan para wali (waliyullah), pada majlis-majlis perkumpulan mereka baik ketika masih hidup atau setelah wafatnya. Begitu pula, ketika berada di makamnya atau ketika berziarah menyebut ke utamaannya atau membaca Manakib-Manakibnya”.

 

Jika haul dinilai sebagai bid‘ah, itu sungguh merupakan bid‘ah mahmudah (bid‘ah yang terpuji) atau bid‘ah hasanah (bid‘ah yang baik). Semuanya tidak bersebrangan dengan prinsip dan kaidah hukum syariat Islam. Tidak ada alasan untuk menuduh penyelenggaraan haul itu bid‘ah dhalalah. Jadi, sesuatu yang menurut asalnya (pada dasarnya) halal tidak boleh di haramkan kecuali atas dasar dalil yang benar dan jelas, serta sejalan dengan penegasan Allah dan Rasul-Nya tentang pengharamannya.

Wallahua'lam

Silahkan ikuti kajian berikutnya