Wasitah/Tawasul dan Tabarruk    

Keharaman Tawasul versi Wahabi-Salafi

Seperti telah disinggung, kaum Wahabi adalah kelompok yang sangat gencar melarang tawasul. Demikian pula dengan tabaruk dan istighatsah. Argumen keharamannya juga berkenaan dengan tuduhan bahwa praktik tawasul merusak kemurnian tauhid. Jadi, setelah diharamkan, menyusul kemudian dengan tuduhan bid‘ah dhalalah dan syirik. Bagi kaum Wahabi, tawasul berarti meminta pertolongan kepada selain Khaliq. Jika pandangannya demikian, tabaruk (mengambil berkah dari orang saleh atau para wali) tidak ada dalam konsep keberagamaan Wahabi. Begitu pula dengan istighatsah, karena dalam kamus mazhab Salafi-Wahabi, majlis zikir adalah bid‘ah dhalalah.  

 

Secara leksikon, kata ‘tawasul’ mempunyai arti ‘darajah’  (kedudukan), ‘qurbah’ (kedekatan) dan ‘wasilah’ (penyampai/ penghubung). Sehingga sewaktu di katakan bahwa ‘washala fulan ilallah washilatan idza amala amalan taqarraba bihi ilaihi’ (Bila seseorang beramal dengan amalan yang mendekatkan diri kepada Allah, amal tersebut dapat menjadi penghubung menyampaikan dirinya kepada Allah Ta'ala.)’. (Ibnu Mandzur, Kitab Lisan al-Arab jilid 11 asal kata wa-sha-la).

 

Dalam Al-Quran terdapat penggunaan kata tawasul dalam ayat berikut: “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan carilah jalan (wasilah) yang mendekatkan diri kepada-Nya, dan berjihadlah pada jalan-Nya, supaya kamu mendapat keberuntungan’ (QS Al-Maidah [5]:35). Dalam ayat ini, Allah Taáala menjelaskan bahwa ketakwaan dan jihad merupakan sarana untuk sampainya manusia menuju Allah Ta'aala.

 

Secara garis besar tawasul/wasitah bermakna perantara. Dalam praktiknya, ia banyak dilakukan ketika berdoa kepada Allah Jallajalaaluh.. Doa itu dilakukan dengan menyertakan nama Nabi Muhamad Rasulallah shalllahu'alaihiwasallam atau nama pribadi seseorang yang masyhur dikenal sebagai ahli takwa. Atau dengan menyebut-nyebut amal kebajikan si pendoa. Dengan tawasul ini, diyakini bahwa peluang dikabulkannya harapan dan doa lebih besar. Yang penting ditekankan di sini bahwa tujuan permintaan tetap ditujukan kepada Allah Ta'aala. Termasuk juga praktik wasitah/tawasul ialah meminta bantuan kepada makhluk. Hal ini dipraktikkan dengan mengambil qiyas bahwa Nabi Muhamad shalllahu 'alaihi wasallam adalah pemberi syafaat kepada umatnya baik yang masih hidup maupun yang telah wafat. Demikian pula, dengan permohonan kepada para sahabat Nabi shalllahu 'alaihi wasallam, kepada para waliyullah atau ahli takwa, baik yang masih hidup maupun yang telah wafat.

 

Dalam perdebatan mengenai tawasul, yang menjadi pokok masalah adalah soal sarana-sarana lain ,selain yang disebutkan dalam ayat di atas, yang dipandang sah menurut syariat Islam. Ini pula yang menjadi bahan perdebatan antara kaum Wahabi dengan kelompok lain. Muhamad bin Abdul Wahhab an-Najdi (pelopor dan imam gerakan Wahabi), dalam kitab Kasyfus Syubuhat hal. 60,  menyatakan:

"Jika ada sebagian orang musyrik (baca: muslim non-Wahabi/ Salafi) mengatakan kepadamu, ‘Ingat lah, sesungguhnya wali-wali Allah itu, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati’ (QS.Yunus [10]:62), atau mengatakan bahwa syafa’at adalah benar, atau mengatakan bahwa para nabi memiliki kedudukan disisi Allah, atau mengungkapkan perkataan Nabi untuk berargumen menetapkan kebatilan mereka (seperti syafa’at, tawasul/istighatsah, tabaruk—pen.), sedang kalian tidak memahami- nya (tidak bisa menjawabnya) katakanlah, ’Sesungguhnya Allah dalam Al-Quran menjelaskan bahwa orang-orang yang menyimpang adalah orang yang meninggalkan ayat-ayat yang jelas (muhkam) dan mengikuti yang samar (mutasyabih)."

 

Di sini jelas sekali, Muhamad bin Abdul Wahab menyatakan ‘sesat’ (bahkan menuduh musyrik) orang-orang yang meyakini adanya syafa’at. Menarik untuk diperhatikan bahwa Muhamad bin Abdul Wahhab mengajarkan kepada para pengikutnya “cara melarikan diri” dari diskusi mengenai topik ini. Ia tidak mau memasuki topik ini secara detail, tapi langsung melompat pada dalil lain tentang pembagian ayat mutasyabihat dan muhkamat. Tidak heran jika kita menyaksikan bagaimana debat kaum Wahabi saat ini. Mereka banyak mengeluarkan dalil baik dari nash Al-Quran maupun hadis, tapi sering kali konteksnya tidak tepat.

 

Nashiruddin Albani, seorang ahli hadis dari kalangan Wahabi-Salafi, pernah menyatakan dalam salah satu karyanya yang berjudul at-Tawasul: Ahkamuhu wa Anwa‘uhu (Tawasul: hukum-hukum dan jenis-jenisnya) begitu juga dalam mukadimahnya atas kitab Syarh at-Thahawiyah” (hal.60), menyatakan, “Sesungguhnya masalah tawasul bukanlah tergolong masalah akidah.”

 

Lebih tegas lagi, pernyataan Abdullah bin Baz ,seorang mufti mazhab Wahabi, “Barangsiapa yang meminta (istighatsah/ tawasul) kepada Nabi dan meminta syafaat darinya, ia telah merusak keislamannya.” (Al-Aqidah as-Shahihah wa Nawaqidh al-Islam). Begitu pula, Abdul Aziz Bin Baz ,Imam kelompok Wahabi, dalam kitab al-Fatawa al-Islamiyah jilid 4 hal.29 mengatakan, “Meletakkan Al- Quran dalam kendaraan (mobil) untuk mencari berkah (tabaruk) merupakan sesuatu yang tidak berasas (tidak ada asal/dasarnya) dalam syariat Islam.” Dengan kata lain, Abdul Aziz bin Baz menyatakan bahwa perbuatan semacam itu (mencari berkah) tidak ada dalilnya dan merupakan perbuatan bid’ah!

 

Ibnu Utsaimin dalam kitab Majmu’at al-Fatawa li Ibnui Utsaimin fatwa nomer 366 mengatakan: “Mengambil berkah dari kisa’ (kain yang melingkari.red) Ka’bah dan mengusap-usapnya merupakan perbuatan bid’ah, karena Nabi tidak pernah mengajarkannya”. Dalam kasus yang sama (tabaruk) juga ia sebutkan dalam kitab Dalil al-Akhtha halaman 107, “Sebagian penziarah mengusapkan tangannya ke mihrab, mimbar dan tembok-tembok masjid. Semua prilaku itu masuk kategori bid’ah”. Inilah, fatwa Syeikh Utsaimin yang namanya selalu dicantumkan dalam situs dan blog-blog kaum Wahabi/Salafi, selain Abdul Aziz Bin Baz di atas tadi.

 

Ibnu Fauzan ,kelompok ulama Salafi, dalam kitab al-Bid’ah hal.28-29 mengatakan, “Tabaruk mempunyai arti mencari berkah, penetapan kebaikan, meminta kebaikan dan meminta tambahan dari hal-hal tadi. Permintaan ini, harus diminta dari sesuatu yang pemiliknya memiliki kemampuan. Ini tidak lain hanyalah Allah semata. Hanya Dia yang mampu menurunkan dan menetapkan- nya. Tiada satu makhluk pun yang mampu memberi ampunan, memberi berkah atau mengadakan dan menetapkan hal-hal tadi. Atas dasar itu, tidak di- perbolehkan mengambil berkah dari tempat-tempat, peninggalan-peninggalan ataupun dari seseorang, baik yang masih hidup maupun yang telah wafat. Karena hal itu bisa masuk kategori syirik”.

Jika tadi Bin Baz dan Bin Usaimin menyebutnya sebagai perbuatan bid'ah, Ibnu Fauzan lebih berani lagi menyatakan bahwa Pencari Berkah Tergolong Musyrik.

 

Para ulama Wahabisme  yang terhimpun dalam “al-Lajnah ad-Da’imah li al- Buhuts al-Ilmiyah wa al-Ifta’” (Tim Tetap Pengkaji dan Pemberi Fatwa) dalam fatwanya nomer 3019 menyatakan, “…Perhatian masyarakat terhadap masjid ini (masjid al-haramain-pen.) dengan mengusap-usap tembok dan mihrab untuk mencari berkah merupakan pekerjaan bid’ah dan juga masuk dari salah satu jenis syirik. Perbuatan ini, sama dengan perbuatan kaum kafir pada zaman jahiliyah”.

 

Ternyata kumpulan ulama Wahabi tersebut, ingin menyatukan antara fatwa para tokoh ulama mereka. Sebagian dari mereka menyatakan “tabaruk” merupakan perbuatan bid’ah, sedang yang lain menyatakan perbuatan syirik. Fatwa mereka ‘bid’ah dan syirik’ inilah,  yang harus kita garis bawahi untuk bekal kajian berikutnya.

 

Bahkan, ibnu Taimiyah ,ulama yang sering disebut-sebut sebagai rujukan utama kaum Wahabi-Salafi, dalam salah satu kitabnya At-Tawasul wal Wasilah, tidak terlalu tegas bersikap mengenai soal tawasul. Terkadang beliau mengingkarinya, terkadang membolehkannya. Dan ada pula beliau mencoba menjawab masalah ini dengan mengklasifikasikan jenis-jenis tawasul.

 

Dalam kitab itu, Ibnu Taimiyah mengklasifikasikan tawasul dalam tiga jenis:

Pertama, tawasul dengan ketaatan Nabi dan keimanan kepadanya. Ini tergolong asal muasal iman dan Islam. Barangsiapa yang mengingkarinya, berarti telah kufur terhadap hal yang umum dan yang khusus.  

Kedua, tawasul dengan doa dan syafa’at Nabi, dalam arti bahwa nabi secara langsung dapat memberi syafa’at dan mendengar doa semasa hidupnya, sehingga di akhirat kelak, mereka akan ber-tawasul kepadanya untuk mendapat syafa’atnya. Barangsiapa yang mengingkari hal tersebut, dia tergolong kafir murtad dan harus diminta untuk bertaubat. Jika tidak, ia harus dibunuh karena kemurtadannya.

Ketiga, tawasul untuk mendapat syafa’atnya pasca kewafatanya. Sungguh ini merupakan bid‘ah yang dibuat-buat. (Ibnu Taimiyah, At-Tawasul wal Wasilah, hal. 13, 20, dan 50)

 

Dari penjelasan di atas tadi, menunjukkan bahwa pengkategorian bid‘ah tawasul menurut Ibnu Taimiyah, terletak pada hidup dan wafatnya objek yang dijadikan tempat bertawasul.

 

Dalam kitab Qa‘idah Jalilah Fit-Tawasul Wal-Washilah ketika membahas firman Allah, “Hai orang-orang yang beriman, bertakwa lah kepada Allah dan carilah jalan (wasilah) yang mendekatkan diri kepada-Nya, dan berjihadlah pada jalan-Nya, supaya kamu mendapat keberuntungan.”(QS Al-Maidah [5]:35), Ibnu Taimiyah menulis,

[[“Mencari wasilah atau bertawasul untuk mendekatkan diri kepada Allah-Ta'aala-hanya dapat dilakukan oleh orang yang beriman kepada Muhamad Rasulallah-shalllahu 'alaihi wasallam-dengan mengikuti tuntunan agamanya. Tawasul dengan beriman dan taat kepada beliau-shalllahu 'alaihi wasallam-ada lah wajib bagi setiap orang, lahir dan batin, baik di kala beliau masih hidup maupun setelah wafat, baik langsung di hadapan beliau sendiri atau pun tidak.

 

Bagi setiap muslim, tawasul dengan iman dan taat kepada Rasulallah shalllahu 'alaihi wasallam adalah suatu hal yang tidak mungkin dapat ditinggalkan. Untuk memperoleh keridhaan Allah dan keselamatan dari murka-Nya tidak ada jalan lain kecuali tawasul dengan beriman dan taat kepada Rasul-Nya. Sebab, beliau lah penolong (Syafi’) umat manusia. Beliau-shalllahu'alaihiwasallam-adalah makhluk Allah termulia yang di hormati dan diagungkan oleh manusia-manusia terdahulu maupun generasi-generasi berikutnya hingga hari kiamat kelak. Di antara para Nabi dan Rasul yang menjadi penolong umatnya masing-masing.

 

Muhamad Rasulallah-shalllahu 'alaihi wasallam-adalah penolong (Syafi’) yang paling besar dan tinggi nilainya dan paling mulia dalam pandangan Allah Ta'aala mengenai Nabi Musa álaihissalaam, Allah Ta'aala berfirman, bahwa beliau mulia di sisi Allah. Mengenai Nabi Isa 'alaihissalaam, Allah Ta'aala juga berfirman bahwa beliau mulia di dunia dan di akhirat, namun dalam firman-firman-Nya yang lain menegaskan bahwa Muhamad Rasulallah shalllahu 'alaihi wasallam lebih mulia dari semua Nabi dan Rasul. Syafa’at dan doa beliau-shalllahu 'alaihi wasallam-pada hari kiamat hanya bermanfaat bagi orang yang bertawasul dengan iman dan taat kepada beliau-shalllahu 'alaihi wasallam-.”]] Demikianlah pandangan Ibnu Taimiyah mengenai tawasul.

 

Dari penjelasan Ibnu Taimiyah di atas, dapat diambil dua pengertian:

Seorang Muslim yang taat, mencintai dan mengikuti tuntunan Rasulallah shalllahu 'alaihi wasallam serta mempercayai syafa’at beliau, dapat dibenarkan kalau ia bertawasul dengan keimananannya, ketaatannya, kecintaannya dan kepatuhannya mengikuti tuntunan beliau shalllahu 'alaihi wasallam. Kita bertawasul dengan Nabi kita Muhamad shalllahu'alaihiwasallam dibawah kesaksian Allah Ta'aala, bahwa tawasul kita itu benar-benar atas dasar keimanan dan kecintaan kita kepada beliau shalllahu'alaihiwasallam. Tambah lagi dengan keyakinan kita bahwa beliau shalllahu'alaihiwasallam adalah seorang Nabi dan Rasul yang sangat mulia dan amat tinggi martabatnya dalam pandangan Allah Jallaajalaaluh.

 

Ibnu Taimiyah mengatakan, “barang siapa yang didoakan oleh Rasulallah shalllahu'alaihiwasallam, ia dapat bertawasul dengan doa beliau”. Mengenai itu, kita mempunyai keyakinan, Rasulallah shalllahu'alaihiwasallam senantiasa mendoakan umatnya. Hal ini, kita ketahui dari berbagai hadis, antara lain yang diriwayatkan oleh sayyidah Aisyah r.a., ‘Aku tahu benar bahwa Rasulallah-shalllahu'alaihi wasallam-orang yang baik hati, karena itu aku berani berkata kepada beliau, ‘Ya Rasulallah, berdoalah untukku.’

Kemudian beliau berdoa, ‘Ya Allah, limpahkanlah ampunan-Mu bagi Aisyah atas segala dosanya di masa lalu dan di masa mendatang, yang diperbuat secara diam-diam maupun secara terang-terangan.’ Aisyah r.a. tertawa. Kepadanya Rasulallah -shalllahu'alaihiwasallam-bertanya, ‘Apakah engkau gembira mendengar doaku?’

Aisyah r.a menjawab, ‘Bagaimana aku tidak gembira karena doa anda? ’Rasulallah-shalllahu'alaihiwasallam-kemudian menegaskan, ‘Itulah doa bagi umatku yang kuucapkan setiap shalat.’” (Hadis ini, dikemukakan oleh Al-Bazzar dengan para perawi yang sahih, dan Ahmad bin Manshur Ar-Ramadi sebagai orang yang dapat dipercaya, demikianlah menurut kitab Majma’ az-Zawa’id).

 

Ada keterangan yang lebih mengherankan lagi, jika kaum Wahabi kontemporer sedemikian gencar melarang tawasul. Muhamad Ibnu Abdul Wahab dalam kitabnya yang lain, Al-Istifta, menunjukkan peralihan sikap. Sikap pertama, sebagaimana di-ikuti Albani dan Al-Baz ,ulama dan mufti Wahabi modern, memandang soal tawasul sebagai merusak akidah. Sedangkan dalam kitab Al-Istifta, Muhamad Ibnu Abdul Wahab menyatakan, soal tawasul adalah soal ikhtilaf fiqhiyah. Perbedaan mengenai soal cabang, bukan soal pokok (tauhid). Anehnya, kendati demikian, kaum Wahabi tetap menolak dan melarang keras praktik tawasul.

 

Dalam kitab Al-Istifta dan diulang dalam Majmu’ah al-Muallafat bagian 111 hal. 68, yang diterbitkan khusus oleh Universitas Islam Imam Muhamad bin Sa’ud dalam pekan peringatan Muhamad Ibnu Abdul-Wahhab, tertulis:

“Tidak ada salahnya seseorang bertawasul kepada orang-orang saleh. Pendapat Imam Ahmad bin Hanbal yang memperbolehkan tawasul khusus kepada Nabi Muhamad Saw. saja, berlainan sekali dengan pendapat sementara orang yang tidak memperbolehkan minta pertolongan kepada sesama makhluk.

Banyak ulama yang tidak menyukai hal itu (tawasul). Kami sendiri sependapat dengan jumhur ulama yang memandang tawasul itu makruh, tidaklah berarti bahwa kami mengingkari atau melarang orang bertawasul.

Kami pun tidak mempersalahkan orang yang melakukan ijtihad mengenai soal itu. Yang kami ingkari dan tidak dapat dibenarkan ialah orang yang lebih banyak meminta (berdoa) kepada sesama makhluk daripada mohon kepada Allah Swt.. Yang kami maksud adalah orang yang minta-minta kepada kuburan, seperti kuburan Syaikh Abdul Kadir Al-Jailani dan lain-lain.

Kepada kuburan-kuburan itu mereka minta supaya diselamatkan dari bahaya, minta supaya dipenuhi keinginannya dan lain sebagainya”.

 

Keterangan di atas berbeda sekali dengan isi surat yang dikirimkan oleh Muhamad Ibnu Abdul Wahab kepada warga Qushim. Dalam surat itu, Muhamad Ibnu Abd Wahab menghukumi kafir orang yang bertawasul kepada orang-orang saleh; menghukumi kafir Al-Bushairi (pengarang kitab Burdah) atas kalimat ya akramal khalq...dan membakar kitab Dalailul Khairat. (lihat kumpulan fatwa Syaikh Abdul Wahab yang diterbitkan oleh Universitas Muhamad Bin Saud Riyadh bagian ketiga hal.68).

 

Kelompok Wahabi-Salafi memahami tawasul sebagai bentuk penyembahan kepada selain Allah. Mereka menyamakan argumen kaum jahiliah ketika diminta berhenti menyembah berhala, “Kami tidak menyembah mereka (berhala berhala) kecuali untuk mendekatkan diri kami sedekatnya dengan Allah.” (QS. Az-Zumar [39]:3). Mereka mendudukan para ahli takwa dan orang-orang saleh, yang dijadikan sebagai sarana (wasilah) dalam bertawasul sebagai “berhala” yang disembah oleh para ahli tawasul. Karenanya, kaum Wahabi menyebut praktik tawasul sebagai syirik.

 

** Dengan asumsi seperti itu, kaum Pengingkar memperkuat tuduhannya dengan sejumlah dalil nash mengenai larangan menyekutukan Allah Ta'aala, antara lain:

“...Maka janganlah kalian menyembah kepada Allah (dengan) menyertakan seseorang…”  (QS Al-Jin [72]: 18);

Hanya Allah lah (yang berhak mengabulkan) doa yang benar. Apa-apa juga yang mereka seru selain Allah tidak akan dapat mengabulkan apapun juga bagi mereka.” (QS. Ar-Ra’ad [13]: 14); “Tahukah engkau, apakah hari pembalasan itu? Sekali lagi, tahukah engkau, apakah hari pembalasan itu? Yaitu hari pada saat seseorang tidak berdaya sedikitpun menolong orang lain; dan segala urusan pada hari itu berada di dalam kekuasaan Allah.” (QS. Al-Infithar [82]:17-19); 

Tidak ada sedikitpun campur tangan kamu (hai Muhamad) dalam urusan mereka (kaum musyrikin)” (QS.Ali Imran:128) Katakanlah (hai Muhamad): ‘Aku tidak berkuasa mendatangkn kemanfaatan bagi diriku, dan tidak pula berkuasa menolak kemadharatan”. (QS. Al-A’raf : 188)

 

Jawaban;

Kelompok ini, menyamakan orang-orang yang bertawasul sama dengan kaum musyrikin jahiliyah. Mereka menuduh, dengan bertawasul berarti mengakui dan meyakini adanya sifat-sifat ketuhanan kepada objek tawasul, sebagaimana kaum musyrik jahiliyah menganggap patung-patung mereka. Semuanya, dinilai telah menyembah selain Allah dan menyekutukan Allah dengan yang lain. Paham seperti ini, adalah keliru.

 

Ayat-ayat suci tersebut pada hakekatnya ditujukan kepada mereka yang tidak berdoa kepada Allah Ta'aala. Adapun, orang yang bertawasul berdoa hanya kepada Allah Ta'aala tidak kepada selain Allah Ta'aala. Orang yang bertawasul dengan Nabi dan ahli takwa, sama sekali tidak mempunyai pikiran atau keyakinan bahwa mereka itu akan menjadi sekutu Allah atau menyaingi kekuasaan-Nya pada hari pembalasan! Setiap muslim tahu benar bahwa keyakinan seperti itu adalah sesat.

 

Begitu pula, ayat Al-A’raf:188 itu pun tidak pula pada tempatnya, karena Allah Ta'aala telah mengaruniakan kedudukan (maqam) terpuji dan tertinggi kepada Rasulallah shalllahu'alaihiwasallam yaitu kewenangan memberi syafa’at seizin Allah didunia dan akhirat.

 

Demikian pula, pernyataan beliau shalllahu'alaihiwasallam kepada kaum kerabat nya, beberapa saat setelah beliau menerima wahyu Ilahi, ‘dan berilah peringatan kepada kaum kerabatmu yang terdekat’ (Asy-Syu’ara : 214), yaitu: ‘Hai Fulan bin Fulan dan hai Fulanah binti Fulan, di hadapan Allah aku (Muhammad shalllahu 'alaihi wasallam) tidak dapat memberi pertolongan apa pun kepada kalian…! 

Pernyataan Rasulallah shalllahu'alaihiwasallam itu tidak berarti lain kecuali bahwa beliau tidak berdaya menangkal madharat/malapetaka yang telah di kenakan Allah kepada seseorang dan beliau shalllahu'alaihiwasallam pun tidak berdaya menolak manfaat yang telah diberikan Allah Ta'aala kepada seseorang, sekalipun orang itu kerabat beliau sendiri. Pengertian itu tidak ada kaitannya dengan tawasul.

Bertawasul kepada Rasulallah shalllahu'alaihiwasallam dalam berdoa tidak berarti lain kecuali mengharapkan syafa’at beliau agar Allah Ta'aala berkenan mengabulkan doa dan permohonan yang diminta. Adapun, soal terkabulnya suatu doa atau tidak, sepenuhnya berada didalam kekuasaan Allah Jallaa jalaaluh”. Demikianlah pula garis besar pandangan Imam Asy-Syaukani mengenai soal tawasul.

 

Dan ayat Az-Zumar:3 diatas, oleh golongan pengingkar dijadikan dalil untuk melarang tabaruk (pengambilan barokah) itu tidak tepat sekali, karena dalam ayat tersebut jelas tidak menyebutkan; ‘Kami tidak mengambil barokah mereka melainkan....’, tapi diayat ini menyebutkan; ‘Kami tidak menyembah mereka melainkan.....’

Kaum musyrikin Jahiliyah meyakini ’sifat ketuhanan’ kepada berhala-berhala secara hakiki, bukan hanya sekedar wasitah ,sebagaimana ucapan mereka,  untuk mendekatkan hubungan  dengan Allah. Mereka menyembah patung itu, menyekutukan Allah Swt. dan meyakini berhala-berhala mempunyai kekuatan secara bebas, mampu menjauhkan segala marabahaya dan memberikan manfaat kepada mereka.

 

Sekiranya, kaum musyrikin benar-benar memandang berhala atau sesembahan lainnya hanya sebagai wasitah, mereka tidak akan menyembahnya, memberi sajian-sajian dan sebagainya. Begitu pula, mereka dalam perang Uhud Abu Sufyan bin Harb tidak akan berteriak minta pertolongan pada berhalanya yang bernama Hubal: U’lu Hubal artinya Jayalah Hubal.

Abu Sufyan dan pasukan musyrikin yang dipimpinnya percaya dan meyakini bahwa berhala Hubal akan dapat mengalahkan Allah Ta'aala dan Rasul-Nya serta pasukan muslimin. Disini jelaslah kepercayaan, keimanan kaum musyrikin jauh berbeda dengan keimanan kaum muslimin yang bertawasul tersebut.

 

**Untuk menyerang kaum yang sering bertawasul, kaum Wahabi berargumen juga dengan dua hadis berikut ini. Mereka memahami dua hadis berikut secara tekstual. Hadis yang dimaksud adalah sebagai berikut:

إذَا سَألْتَ فَاسْألِ اللهَ, وَإذَا اسْتَعَنْتَ فَاسْتَعِنْ بَاللهِ وَاعْلَمْ أنَّ الاُمَّةَ لَوِاجْتَمَـعَتْ عَلَى اَنْ يَنْفََعُوْنَكَََ بِشَيْئٍ لَمْ يَنْفَـَعُوكَ إلاَّ بِشَيْئٍ قَدْ كَتَبهُ  اللهُ لَكَ , وَلَوِ اجْتَمَعُوْا عَلَى أنْ يَضُرُّوْكَ بِشَيْئٍ لَمْ يَضُرُّوْكَ إلاَّ بِشَيْئٍ قَد كَتَبَهُُ اللهُ عَليْـَكَ

“Jika engkau minta sesuatu mintalah pada Allah dan jika engkau hendak minta pertolongan mintalah kepada Allah. Ketahuilah, seumpama manusia sedunia berkumpul untuk menolongmu, mereka tidak akan dapat memberi pertolongan, selain apa yang telah disuratkan Allah bagimu. Dan seumpama mereka berkumpul untuk mencelakakan dirimu, mereka tidak akan dapat berbuat mencelakakan dirimu selain dengan apa yang telah disuratkan Allah menjadi nasibmu” (HR. Tirmidzi).

 

Pada zaman Rasulallah shalllahu'alaihiwasallam ada seorang munafik yang selalu mengganggu kehidupan kaum muslimin. Ketika itu Abu Bakar r.a. berkata pada teman-temannya, “Mari kita minta pertolongan pada Rasulallah dari gangguan si munafik itu.” Kepada mereka beliau-shalllahu'alaihiwasallam- menjawab, “Itu tidak dapat dimintakan pertolongan kepadaku, tetapi hanya dapat dimintakan pertolongan kepada Allah.” (HR. Thabrani)

 

Jawaban;

Dengan riwayat di atas, bagi kaum Wahabi-Salafi semua permintaan dan semua pertolongan yang diminta dari selain Allah adalah syirik (keluar dari agama). Berbeda dengan kaum Sunni yang memahami hadis-hadis tersebut sebagai peringatan agar kaum Muslim jangan lengah, segala sebab musabab yang mendatangkan kebaikan berasal dari Allah Ta'aala. Jadi bila hendak minta tolong pada manusia, haruslah tetap yakin bahwa bisa atau tidak, mau atau tidak mau, sepenuhnya tergantung pada kehendak dan izin Allah Jallaajalaaluh. Hadis-hadis di atas, bagi kaum Sunnni bermakna untuk memantapkan akidah. Posisi para nabi dan wali Allah hanyalah sebagai wasilah (perantara), tidak lebih dari itu.

 

Kalau mereka bersikeras mempunyai paham ,tidak boleh minta tolong kepada sesama makhluk, hanya kepada Allah Ta'aala, maka akan berlawanan dengan beberapa hadis berikut ini;

Rasulallah shalllahu'alaihiwasallam bersabda;  

                     وَاللهُ فِى عَوْنِ العَبْدِ مَاكَانَ العَبْدُ فِى عَوْنِِ أخِيْهِ            

‘Allah menolong hamba-Nya selagi hamba itu mau menolong saudaranya’. Atau sabda Rasulallah shalllahu'alaihiwasallam;

     إنَّ لِلَّهِ خلْـقًا خَلَقَهُمْ لِحَوَائِجِ النَّاسِ يَفْزَعُ النَّاسُ إلَيْهِمْ فِي حَوَائِجِهِمْ واُولاَئِـكَ الآمِنُوْنَ مِنْ عَذَابِ اللهِ

‘Allah mempunyai makhluk yang diciptakan untuk keperluan orang banyak. Kepada mereka itu, banyak orang mohon pertolongan untuk memenuhi kebutuhannya. Mereka adalah, orang-orang yang selamat dari siksa Allah’.

 

Sebuah riwayat dari Abdullah bin Abbas r.a. mengatakan bahwa Rasulallah shalllahu'alaihiwasallam bersabda: “Banyak Malaikat Allah dimuka bumi selain yang bertugas mengawasi amal perbuatan manusia. Mereka mencatat setiap lembar daun yang jatuh dari batangnya. Oleh karenanya, jika seorang diantara kalian tersesat ditengah sahara (atau tempat lainnya), hendaklah ia berseru: ‘Hai para hamba Allah tolonglah aku’ “.(HR. At-Thabrani dengan para perawi yang terpercaya).

 

Abdullah bin Mas’ud r.a meriwayatkan, Rasul shalllahu'alaiwasallam bersabda: “Jika seorang diantara kalian ternak piaraannya terlepas ditengah sahara, hendaklah ia berseru: ’Hai para hamba Allah, tahanlah ternakku…, hai para hamba Allah tahanlah ternakku’. Karena sesungguhnya Allah mempunyai makhluk (selain manusia) dimuka bumi yang siap memberi pertolongan”. (HR. Abu Ya’la dan At-Thabarani dengan perawi-perawi yang dapat dipercaya, kecuali satu orang yang dipandang lemah yaitu Ma’ruf bin Hasan). Imam Nuruddin Ali bin Abubakar Al-Haitsami juga mengetengahkan riwayat ini dalam Majma’uz-Zawaid Wa Manba’ul-Fuwa’id jilid X/132.

 

Utbah bin Ghazwan mengatakan, ia pernah mendengar Rasulallah-shalllahu 'alaihiwasallam-bersabda: “Jika seorang dari kalian kehilangan sesuatu atau ia membutuhkan bantuan, saat ia berada didaerah dimana ia tidak mempunyai kenalan, ucapkanlah; ’Hai para hamba Allah, tolonglah aku’, karena sesungguh nya Allah mempunyai hamba-hamba (makhluk-makhluk ciptaan-Nya selain manusia) yang tidak kita lihat”. Dan Utbah sendiri telah mencoba melaksanakn anjuran Rasulallah shalllahu'alaihiwasallam ini! Riwayat ini, di ketengahkan oleh At-Thabarani dengan para perawi yang dapat dipercaya, kecuali Yazid bin Ali, oleh At-Thabarani di pandang lemah, karena Yazid ini tidak hidup sezaman dengan Utbah.

Hadis-hadis diatas ini, membuktikan permintaan tolong kepada hamba Allah yang tidak kelihatan (gaib) juga mustahab.

 

Begitu pula, bila tawasul, tabaruk dilarang dalam syariat Islam dan sebagai perbuatan syirik ,versi Wahabi-Salafi, akan berlawawan banyak hadis yang melegalkan praktik tawasul dan tabaruk, sebagaimana yang tertulis dalam site ini.

Bagi mayoritas ulama Sunni,  penghormatan, pemuliaan, tawasul dan tabaruk terhadap para Nabi, Waliyullah serta orang-orang saleh lainnya merupakan hal yang mustahab (dibolehkan). Para nabi, wali dan orang-orang saleh adalah kelompok yang selalu mendekatkan diri kepada Allah Jallaajalaaluh. Mereka berzikir siang malam.

 

Dalam surah Yunus : 62-63 Allah Swt. berfirman  :

 اَلآ اِنَّ اَوْلِيَاءَ الله لآ خَوْفُْ عَلَيْهِمْ وَلاهُمْ يَحْزَنُوْنَ الَّذِيْنَ آمَنُوْا وَكاَنُوْا يَتَّقُونَ

 "Ketahuilah, sesungguhnya para wali Allah itu tidak khawatir terhadap mereka dan tidak pula mereka itu bersedih hati. Mereka adalah orang orang beriman dan senantiasa bertakwa”.

 

Rasulallah shalllahu'alaihiwasallam menyebutkan kemuliaan dan keistemewaan para wali Allah (sholihin) dari hadis yang berasal dari Mu’az bin Jabal r.a., dimana Rasulallah shalllahu'alaihiwasallam bersabda,

ذِكْرُ الأنْبِيَاءِ مِنَ العِبَادَةِ , وَذِكْرُ الصَّالِحِيْنَ كَفَّارَةٌ وَذِكْرُ المَوْتِ صَدَقَةٌ وَذِكْرُالقَبْرِ يُقَرِّبُكُمْ مِنَ الجَنَّةِ. 

“Ingat kepada para nabi adalah bagian dari ibadah; ingat kepada orang-orang saleh adalah kafarah (menebus dosa); ingat mati adalah sedekah dan ingat kuburan mendekatkan kalian kepada surga” (HR Ad-Dailimi).

 

Ibnu Babuwaih dalam kitab Al-Mujalasah dan Ibnu ‘Uqdah didalam Masnad-nya meriwayatkan sebuat hadits dari ‘Aisyah ra. yang menuturkan bahwa Rasulallah shalllahu'alaihiwasallam pernah bersabda:       

         ذِكْرُ عَلِيِّ (بْنِ أبِي طَالِبْ) عِبَادَة                                      

“Ingat kepada ‘Ali (bin Abi Thalib) adalah ibadah”.

Mengingat mereka saja sudah termasuk ibadah apalagi sering mendekati mereka itu adalah amalan yang baik. Sebagaimana firman Allah Ta'aala:    

                      ... وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينِ            

“....Dan bergabunglah kamu sekalian dengan orang-orang yang benar/tulus (Rasul Allah, para shalihin).(QS. At-Taubah : 119)

Agaknya, sulit bagi golongan pengingkar untuk menerima kedudukan khusus para nabi, wali dan orang-orang saleh. Dipastikan juga, bahwa golongan ini sulit menerima kenyataan tawasul kepada para nabi, wali dan orang-orang saleh yang gerak-geriknya selalu dalam bimbingan Allah subhaanahuu wa ta'aala. Karena jika melibatkan para nabi, wali dan orang-orang saleh dalam berdoa kepada Allah, bagi golongan ini berarti menempatkan para nabi, wali dan orang-orang saleh sebagai berhala. Wallahua'lam

 

Al-Quran memerintahkan bertawassul

Mayoritas ulama ahlussunah wal jama’ah menyatakan, tawasul, istighatsah dan tabaruk adalah hal yang legal. Tidak melanggar syariat.

Firman Allah Ta'aala dalam surah Ali-Imran[3]:49, “Dan (sebagai) Rasul kepada Bani Israil (yang berkata kepada mereka): ‘Sesungguhnya aku (Nabi Isa 'alaihis salam) telah datang kepadamu dengan membawa sesuatu tanda (mukjizat) dari Tuhanmu, yaitu aku membuat untuk kamu dari tanah berbentuk burung, Kemudian aku meniupnya, Maka ia menjadi seekor burung dengan seizin Allah; dan aku menyembuhkan orang yang buta sejak dari lahirnya dan orang yang berpenyakit sopak; dan aku menghidupkan orang wafat dengan seizin Allah; dan aku kabarkan kepadamu apa yang kamu makan dan apa yang kamu simpan di rumahmu. Sesungguh nya pada yang demikian itu adalah suatu tanda (kebenaran kerasulan aku) bagimu, jika kamu sungguh-sungguh beriman’ ”.

 

Ayat di atas menyebutkan, para pengikut Isa al-Masih bertawasul kepadanya untuk memenuhi hajat mereka; termasuk menghidupkan orang mati, menyembuhkan yang berpenyakit sopak dan buta. Tentu, mereka bertawasul kepada nabi Allah tadi bukan karena mereka meyakini bahwa Isa al-Masih memiliki kekuatan dan kemampuan secara independent. Akan tetapi, mereka meyakini bahwa Isa al-Masih dapat melakukan semua itu (memenuhi berbagai hajat mereka) karena Nabi Isa a.s. memiliki ‘kedudukan khusus’ (jah/wajih) di sisi Allah Jallaajalaaluh. Praktik ini sama sekali tidak tergolong syirik.

 

Dalam surah Yusuf [12]:97, Allah Ta'aala berfirman, “Mereka berkata:Wahai ayah kami, mohonkanlah ampun bagi kami terhadap dosa-dosa kami, sesungguh- nya kami adalah orang-orang yang bersalah (berdosa)’ ”.

 

Jika kita teliti lebih saksama, dalam ayat ini, anak-anak nabi Ya’qub 'alaihis salaam tidak meminta pengampunan dari Ya’qub sendiri secara independent. Mereka, tetap melihat bahwa otoritas mutlak pengampunan hanya ada pada Allah Jallaajalaaluh. Namun, mereka menjadikan ayah mereka—yang tergolong sebagai kekasih Ilahi (nabi), memiliki kedudukan khusus di sisi Allah, sebagai wasilah (sarana penghubung) permohonan pengampunan dosa kepada Allah Ta'aala. Dan ternyata, nabi Ya’qub 'alaihissalaam pun tidak menyatakan hal itu sebagai perbuatan syirik. Ya’qub 'alaihissalaam tidak memerintahkan anak-anaknya agar memohon langsung kepada Allah Ta'alaa. Bahkan, Nabi Ya’qub 'alahissalaam menjawab permohonan anak-anaknya tadi dengan ungkapan: “Ya’qub berkata: ‘Aku akan memohonkan ampun bagimu kepada Tuhanku. Sesungguhnya Dia-lah yang Maha Pengampun lagi Maha penyayang' ”(QS Yusuf [12]: 98).

 

Dalam surah An-Nisa [4]: 64, Allah ta'aala berfirman, “Dan kami tidak mengutus seseorang Rasul melainkan untuk ditaati dengan seizin Allah. Sesungguhnya jikalau mereka ketika menganiaya dirinya datang kepadamu (Muhamad shalllahu'alaihi wasallam) lalu memohon ampun kepada Allah, dan rasul (Muhamad shalllahu 'alaihiwasallam) pun memohonkan ampun untuk mereka, tentulah mereka mendapati Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang”. “Dan apabila di katakan kepada mereka: marilah (beriman), agar Rasulallah memintakan ampunan bagimu, mereka membuang muka mereka dan kamu lihat mereka berpaling sedang mereka menyombongkan diri”.(QS Al- Munafiqun [63]:5).

 

Ayat di atas, juga menegaskan bahwa Muhamad shalllahu'alaihiwasallam, sebagai makhluk Allah, memiliki kedudukan (jah/maqam/wajih) sangat tinggi di sisi Allah, sehingga diberi otoritas oleh Allah Ta'aala untuk menjadi perantara (wasilah) dalam meminta pertolongan (istighotsah) kepada Allah Ta'aala. Seperti yang akan di uraikan selanjutnya, para sahabat Rasulallah shalllahu 'alaihi wasallam, kaum salaf saleh, menggunakan kesempatan emas tersebut untuk memohon ampun kepada Allah Ta'aala melalui perantara Rasulallah shalllahu'alaihiwasallam.

 

Majoritas ahli tafsir, termasuk para ahli tafsir dari kaum Wahabi, setuju bahwa ayat An-Nisa [4]:64 itu diturunkan ketika suatu saat sebagian sahabat melakukan kesalahan. Ayat ini, turun sebagai respon atas keinginan para sahabat untuk bertaubat kepada Allah Ta'aala.

Ditegaskan dalam ayat itu: Allah Ta'aala menolak untuk menerima permohonan ampun secara langsung. Allah Ta'aala memerintahkan sahabat untuk menyertakan Rasulallah shalllahu'alaihiwasallam dalam permohonan ampun mereka.

Rasulallah shalllahu'alaihiwasallam juga diminta untuk memohonkan ampun buat mereka. Permohonan ampun Rasulallah shalllahu'alaihiwasallam ini, sebagai wasilah untuk memperoleh ampunan Allah Ta'aala atas kesalahan-kesalahan mereka. Hanya dengan jalan itu, mereka akan benar-benar mendapat pengampunan dari Allah Yang Maha Penyayang. Dengan demikian Rasulallah-shalllahu'alaihiwasallam bisa dijuluki sebagai Pengampun dosa secara kiasan atau majazi, sedangkan Allah Ta'aala sebagai Pengampun dosa yang hakiki/ sebenarnya.

 

Mengapa para sahabat tidak langsung memohon ampun pada Allah Ta'aala? Bila hal ini dilarang, tidak mungkin Allah Ta'aala memerintahkan pada hamba-Nya sesuatu yang tidak di-izinkan-Nya! Masih banyak lagi firman Allah Ta'aala yang senada, antara lain: QS Ali-Imran [3]:159;  QS An-Nisa [4]: 106, QS An-Nur [24]: 62;  QS Muhamad [47]: 19; dan QS Al-Mumtahanah [60]: 12..

 

Dalam surah An-Naml [27]:38-40, Allah Ta'aala berfirman, “Sulaiman berkata, 'Hai pembesar-pembesar, siapakah di antara kamu sekalian yang sanggup membawa singgasananya kepadaku sebelum mereka datang kepadaku sebagai orang-orang yang berserah diri’. 'Ifrit (yang cerdik) dari golongan jin berkata, 'Aku akan datangkan kepadamu dengan membawa singgasana itu kepadamu sebelum kamu berdiri dari tempat dudukmu, sesungguhnya aku benar-benar kuat untuk membawanya lagi dapat dipercaya’. Seseorang yang mempunyai ilmu dari al-Kitab berkata, 'Aku akan membawa singgasana itu kepadamu sebelum matamu berkedip.' Tatkala Sulaiman melihat singgasana itu terletak dihadapannya, ia pun berkata, 'lni termasuk kurnia Tuhanku' ".  

 

Firman Allah Ta'aala di atas menerangkan, Nabi Sulaiman 'alaihissalaam ingin mendatangkan singgasana Ratu Balqis dari tempat yang sangat jauh dalam tempo singkat. Hal ini merupakan kejadian yang luar biasa, sehingga Nabi Sulaiman 'alaihissalaam dengan pengetahuan yang cukup luas mengatakan bahwa hal ini tidak mungkin terjadi kecuali dengan kekuasaan Allah. Dan pada saat itu, Nabi Sulaiman 'alaihissalaam tidak minta tolong langsung pada Allah Ta'aala, malah beliau meminta tolong kepada makhluk Allah Ta'aala untuk memindahkan singgasana Ratu Balqis tersebut. Ayat ini juga sebagai dalil yang menunjukkan bahwa meminta tolong pada makhluk tidak menafikan ke tauhidan kita kepada Allah Ta'aala, baik itu dilakukan secara gaib maupun secara alami. Syirik adalah urusan hati.

 

Jika Nabi Sulaiman 'alaihissalaam meminta perkara gaib ini dari para pengikut- nya, dan jika seorang laki-laki yang mempunyai sedikit ilmu dari al-Kitab mampu melaksanakan permintaan itu, tentu kita terlebih lagi boleh meminta kepada orang yang mempunyai seluruh ilmu al-Kitab, yaitu Rasulallah shalllahu'alaihiwasallam dan Ahlu-Baitnya. Menurut para ahli tafsir, yang mendatangkan singgasana ratu Balqis itu jelas bukan Nabi Sulaiman 'alahis salaam, tetapi orang lain. Dalam ayat ini, jelas bahwa Nabi Sulaiman 'alaihis salaam bertanya kepada umatnya. Dan salah satu dari umatnya yang mempunyai ilmu, sanggup mendatangkan singgasana itu dengan sekejap mata.

Dengan demikian, seorang yang mempunyai ilmu ini bisa dijuluki juga sebagai ‘Penolong/Pemindah’ singgasana Ratu Balqis secara kiasan, sedangkan Penolong /Pemindah yang hakiki/sebenarnya, Allah Ta'aala.  Wallahua'lam

 

Tawasul melalui Asmaul Husna

Allah Ta'aala berfirman: “Hanya milik Allah asma-ul husna, maka bermohonlah kepada-Nya dengan menyebut asma-ul husna itu dan tinggalkanlah orang-orang yang menyimpang dari kebenaran dalam (menyebut) nama-nama-Nya. Nanti mereka akan mendapat balasan terhadap apa yang telah mereka kerjakan.” (QS Al-A’raf [7]:180). Ayat ini, dalam rangka menjelaskan tentang kebaikan nama-nama Allah tanpa ada perbedaan dari nama-nama itu. Dan melalui nama-nama penuh berkah itulah kita diperkenankan untuk berdoa kepada Allah Ta'aala. Tentu nama Allah bukan Zat Allah sendiri. Akan tetapi melalui nama-nama Allah yang memiliki kandungan sifat keindahan, rahmat, ampunan dan keagungan itulah kita disuruh memohon kepada Zat Allah Ta'aala dengan wasilah asma-ul husna. Wallahua'lam

 

Tawasul melalui amal saleh

Hal ini sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi Ibrahim a.s. ketika pertama kali membangun Ka’bah. Allah Ta'aala berfirman, “Dan (ingatlah), ketika Ibrahim meninggikan (membina) dasar-dasar Baitullah bersama Ismail (seraya berdoa): ‘Ya Tuhan kami terimalah daripada kami (amalan kami), Sesungguhnya Engkaulah yang Maha mendengar lagi Maha Mengetahui. Ya Tuhan kami, jadikanlah kami berdua orang yang tunduk patuh kepada Engkau dan (jadikanlah) di antara anak cucu kami umat yang tunduk patuh kepada Engkau dan tunjukkanlah kepada kami cara-cara dan tempat-tempat ibadat haji kami, dan terimalah Taubat kami. Sesungguhnya Engkaulah yang Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang’”.(Al-Baqarah[2]:127-128). Ayat ini menjelaskan bagaimana hubungan antara amal saleh (pembangunan Ka’bah) dengan permohonan/keinginan Ibrahim al-Khalil agar Allah Ta'aala menjadikan dirinya, anak-cucunya sebagai muslim sejati dan agar Allah Jajalaajalaaluh menerima taubatnya. Wallahua'lam

 

Tawasul melalui Doa Rasul.

Dalam banyak ayat Al-Quran, Allah Ta'aala menyebutkan betapa agung kedudukan para Nabi dan Rasul di sisi-Nya. Apalagi berkaitan dengan pribadi agung Muhamad shalllahu'alaihiwasallam. Dalam masalah seruan (panggilan) saja misalnya, manusia diperintahkan untuk tidak menyamakannya dengan seruan terhadap manusia biasa lainnya. Allah Ta'aala berfirman, “Janganlah kamu jadikan panggilan Rasul di antara kamu seperti panggilan sebahagian kamu kepada sebahagian (yang lain). Sesungguhnya Allah telah mengetahui orang-orang yang berangsur-angsur pergi di antara kamu dengan berlindung (kepada kawannya), maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah-Nya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa adzab yang pedih”. (QS An-Nur [24]: 63).

 

Bahkan, dalam kesempatan lain Allah Ta'aala juga menjelaskan, betapa manusia agung pemilik kedudukan (jah) tinggi di sisi Allah Taáala itu, mampu menjadi pengaman bagi penghuni bumi ini dari berbagai bencana: “Dan Allah sekali-kali tidak akan menyiksa/mengadzab mereka, sedang kamu berada di antara mereka dan tidaklah (pula) Allah akan mengadzab mereka, sedang mereka meminta ampun” . (QS Al-Anfal [8]: 33).

 

Dalam banyak kesempatan (ayat), Allah Ta'aala menyandingkan nama-Nya dengan nama Rasulallah shalllahu'alaihiwasallam dan menyatakan bahwa perbuatan keduanya dinyatakan sebagai berasal dari sumber yang satu. Ini sebagai bukti, betapa tinggi, agung dan mulianya sosok Nabi Muhammad shalllahu'alaihiwasallam Allah Ta'aala berfirman,“Mereka (orang-orang munafik) mengemukakan ‘udzurnya kepadamu, apabila kamu telah kembali kepada mereka (dari medan perang). Katakanlah: ‘Janganlah kamu mengemukakan ‘uzur; kami tidak percaya lagi kepadamu, (karena) sesungguhnya Allah telah memberitahu kan kepada kami beritamu yang sebenarnya dan Allah serta rasul-Nya akan melihat pekerjaanmu, kemudian kamu dikembalikan kepada yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu dia memberitahukan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan' (QS At-Taubah [9]: 94).

 

“Mereka (orang-orang munafik itu) bersumpah dengan (nama) Allah, bahwa mereka tidak mengatakan (sesuatu yang menyakitimu). Sesungguhnya mereka telah mengucapkan perkataan kekafiran, dan telah menjadi kafir sesudah Islam dan mengingini apa yang mereka tidak dapat mencapainya, dan mereka tidak mencela (Allah dan Rasul-Nya), kecuali karena Allah dan Rasul-Nya. telah melimpahkan karunia-Nya kepada mereka. Maka jika mereka bertaubat, itu adalah lebih baik bagi mereka, dan jika mereka berpaling, niscaya Allah akan mengadzab mereka dengan adzab yang pedih di dunia dan akhirat; dan mereka sekali-kali tidaklah mempunyai pelindung dan tidak (pula) penolong di muka bumi” (QS At-Taubah [9]:74).

 

Masih banyak ayat lainnya yang membuktikan, Rasulallah shallahuálaihi wa wasallam adalah makhluk termulia dan memiliki kedudukan khusus di sisi Khaliknya. Jika kita telah mengetahui kedudukan tinggi Rasulallah shalllahu 'alaihi wasallam semacam ini maka kita akan mendapat kepastian (dengan berdasar dalil) bahwa permohonan doa-tentu doa yang baik–dengan menjadikan Rasulallah shalllahu'alaihiwasallam sebagai sarana (wasilah) niscaya Allah Ta'aala akan enggan menolak permintaan kita.

 

Rasulallah shalllahu'alaihiwasallam bersabda;                 وَإنَّمَا أنَا قَا سِمٌ وَاللهُ مُعْطيِ   

“Sesungguhnya aku hanyalah pembagi, Allah-lah Maha Pemberi,”Para sahabat mengetahui bahwa yang diberikan Rasulallah shalllahu'alaihi wasallam pada hakekatnya adalah seizin Allah.

 

Allah Ta'aala berfirman, “Dan kami tidak mengutus seseorang Rasul melainkan untuk ditaati dengan seizin Allah. Sesungguhnya Jikalau mereka ketika menganiaya dirinya datang kepadamu, lalu memohon ampun kepada Allah, dan Rasul pun memohonkan ampun untuk mereka, tentulah mereka mendapati Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang” (QS An-Nisa[4]: 64).

 

“Dan apabila dikatakan kepada mereka: marilah (beriman), agar Rasulallah memintakan ampunan bagimu, mereka membuang muka mereka dan kamu lihat mereka berpaling sedang mereka menyombongkan diri”.(QS Al-Munafiqun[63]:5) 

 

Itu adalah sedikit bukti bahwa Rasulallah shalllahu'alaihiwasallam memiliki kedudukan, kemuliaan dan keagungan di sisi Allah Ta'aala. Bagi orang yang belum mengenal hakikat tersembunyi dari keagungan kepribadian baginda Rasul shalllahu'alaihiwasallam niscaya ia akan meragukannya. Mengapa? Karena masih mengaggap Rasulallah shalllahu'alaihiwasallam sebagai manusia biasa, selayaknya manusia biasa lainnya. Asumsi inilah yang sering menjerumuskan kaum Wahabi memvonis sesat kepada kelompok lain yang mengetahui rahasia keagungan beliau shalllahu'alaihiwasallam sewaktumereka bertawasul dengan memuji-muji Rasulallah shalllahu'alaihiwasallam.

 

Syekh Utsaimin ,ulama kebanggaan Wahabi, dalam al-Manahi al-Lafzhiyyah hal. 161, menulis: “Dan saya tidak mengetahui sampai detik ini bahwa Muhamad (baca:Nabi Muhamad shalllahu'alaihiwasallam) adalah makhluk Allah yang lebih utama dari segala makhluk apa pun secara mutlak.” Wallahu'alam

Insya Allah semua kaum muslimin diberi hidayah dan taufik oleh Allah Ta'aala. Amiin.

 

Tawasul melalui doa saudar mukmin

Allah Ta'aala berfirman, “Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshar), mereka berdoa, ‘Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman’; ‘Ya Rabb kami, Sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang.’”(QS Al-Hasyr [59]:10).

Ayat ini menjelaskan bahwa kaum mukmin yang datang belakangan telah mendoakan untuk mendapat pengampunan bagi kaum mukmin yang terdahulu. Ayat ini selain membuktikan bahwa doa untuk orang terdahulu sangat ditekankan oleh Islam, juga bisa menjadi bukti bahwa memberi hadiah doa kepada yang telah wafat–walau bukan anak serta famili (kerabat)–akan dapat sampai dan bermanfaat buat sang mayat di alam barzakh. Wallahua'alam

 

Nabi Adam a.s. bertawasul kepada Rasulallah shalllahu'alaihiwasallam

Dalam Surah Al-Baqarah [2]: 37, Allah Ta'aala berfirman:

                 فَتَلَقَّى آدَمُ مِنْ رَبِّهِ  كَلِمَاتٍ فَتَابَ عَلَيْهِ  اَنَّهُ الـَّوَّابُ الرَّحِيْمُ  

“Kemudian Adam menerima beberapa kalimat dari Tuhannya, maka Allah menerima taubatnya, sesungguhnya Allah Maha penerima taubat lagi Maha Penyayang ”.  

Menurut ahli tafsir, kalimat-kalimat dari Allah yang diajarkan kepada Nabi Adam 'alaihissalaam pada ayat di atas agar taubat Nabi Adam 'alaihissalaam di terima ialah dengan menyebut dalam kalimat taubatnya bi-haqqi (demi kebenaran) Nabi Muhamad shalllahu'alaihiwasallam dan keluarganya. Makna seperti ini disepakantara lain merujuk pada sejumlah sumber sebagai berikut: Manaqib Ali bin Abi Thalib, oleh Al-Maghazili As- Syafi’i, halaman 63, hadis ke 89; Yanabiul Mawaddah, oleh Al-Qundusi Al-Hanafi, halaman 97 dan 239 pada  cetakan Istanbul, halaman 111, 112, 283 pada cet. Al-Haidariyah;  Muntakhab Kanzul Ummal, oleh Al-Muntaqi, Al-Hindi (catatan pinggir) Musnad Ahmad bin Hanbal, I: 419; Ad-Durrul Mantsur, oleh As-Suyuthi Asy-Syafi’i, I: 60; Ihqaqul Haqq, karya At-Tastari, III: 76.

 

Begitu juga pendapat Imam Jalaluddin Al-Suyuthi waktu menjelaskan makna surah Al-Baqarah [2]:37 dan meriwayatkan hadis tentang taubatnya nabi Adam 'alaihissalaam dengan tawasul pada Rasulallah shalllahu'alaihiwasallam dan dari sumber lainnya. Nabi Adam 'alaihissalaam ,manusia pertama, sudah di- ajarkan oleh Allah Ta'aala agar taubatnya bisa diterima dengan bertawasul pada Habibullah Nabi Muhamad shalllahu'alaihiwasallam, yang mana beliau belum dilahirkan di alam wujud ini.

 

Untuk mendapatkan pemahaman yang komprehensif, berikut dikutipkan sejumlah hadis Nabi shalllahu'alaihiwasallam yang berkaitan dengan tawasul:

 

Al-Hakim dalam kitabnya Al-Mustadrak Sahihain jilid 11/651 mengetengahkan hadis yang berasal dari Umar Ibnu Khatab r.a. (diriwayatkan secara berangkai oleh Abu Said Amr bin Muhamad bin Manshur Al-Adl, Abul Hasan Muhamad bin Ishaq bin Ibrahim Al-Handzali, Abul Haris Abdullah bin Muslim Al-Fihri, Ismail bin Maslamah, Abdurrahman bin Zain bin Aslam dan datuknya), bahwa Rasul- Allah -shalllahu'alaihiwasallam- bersabda;

قَالَ رَسُوْلُ الله.صَ لَمَّااقْتَرَفَ آدَمَُ الخَطِيْئَةَ قَالَ يَارَبِّ أسْأَلُكَ بِحَقِّ مُحَمَّدٍ لِمَاغَفَرْتَ لِي فَقالَ اللهُ يَا آدَمُ وَكَيْفَ عَرَفْتَ مُحَمَّدًا وَلَمْ أخْلَقُهُ؟ قَالَ يَا رَبِّ لأنَّـكَ لَمَّاخَلَقْتَنِي بِيدِكَ وَنَفَخْتَ فِيَّ مِنْ رُوْحِكَ رَفَعْتُ رَأسِي فَرَأيـْتُ عَلَى القَوَائِمِ العَرْشِ مَكْتُـوْبًا لإاِلَهِ إلا للهُ مُحَمَّدَُ رَسُـولُ اللهِ فَعَلِمْتُ أنَّكَ لَمْ تُضِفْ إلَى , إلاإسْمِكَ أحَبَّ الخَلْقِ إلَيْكَ فَقَالَ اللهُ صَدَقْتَ يَا آدَمُ إنَّهُ َلاَحَبَّ الخَلْقِ إلَيَّ اُدْعُنِي بِحَقِّهِ فَقـَدْ غَفَرْتُ لَكَ لَوْلاَمُحَمَّدٌ مَا خَلَقْتُكَ    

“Setelah Adam berbuat dosa ia berkata kepada Tuhannya: ‘Ya Tuhanku, demi kebenaran Muhamad aku mohon ampunan-Mu’. Allah bertanya (sebenarnya Allah itu Maha Mengetahui semua lubuk hati manusia, Dia bertanya ini agar Malaikat dan makhluk lainnya yang belum tahu bisa mendengar jawaban Nabi Adam as.), ‘Bagaimana engkau mengenal Muhamad, padahal ia belum Aku ciptakan?’

 

Adam menjawab: ‘Ya Tuhanku, setelah Engkau menciptakan aku dan meniupkan ruh kedalam jasadku, aku angkat kepalaku. Kulihat pada tiang- tiang Arsy termaktub/tulisan La ilaha illallah Muhamad Rasulullah. Sejak saat itu, aku mengetahui bahwa di samping nama-Mu, selalu terdapat nama makhluk yang paling Engkau cintai’. Allah menegaskan, ‘Hai Adam, engkau benar, ia memang makhluk yang paling Kucintai. Berdoalah kepada-Ku bihaqqihi (demi hak/kebenarannya), engkau pasti Aku ampuni. Kalau bukan karena Muhamad engkau tidak Aku ciptakan’”.

 

Hadis di atas, diriwayatkan oleh Al-Hafizh As-Suyuthi dan dibenarkan olehnya dalam Khashaishun Nabawiyah dikemukakan oleh Al-Baihaqi di dalam Dalailun Nubuwah, diperkuat kebenarannya oleh Al-Qisthilani dan Az-Zarqani di dalam Al-Mawahibul Laduniyah jilid 11/62, disebutkan oleh As-Subki di dalam Syifa’us Saqam. Al-Hafizh Al-Haitsami mengatakan, hadis tersebut diriwayatkan oleh At-Thabarani dalam Al-Ausath dan oleh orang lain yang tidak dikenal dalam Majma’uz Zawa’id jilid V111/ 253.

 

Adapun, hadis yang serupa/senada di atas yang sumbernya berasal dari Ibnu Abbas hanya pada nash hadis tersebut ada sedikit perbedaan yaitu dengan tambahan:

                  وَلَوْلآ مُحَمَّدٌ مَا خَلَقْتُ آدَمَ وَلآ الجَنَّةَ وَلآ النَّـارَ

“Kalau bukan karena Muhamad Aku (Allah) tidak menciptakan Adam, tidak menciptakan surga dan neraka”.

 

Mengenai kedudukan hadis di atas para ulama berbeda pendapat. Ada yang mensahihkannya, ada yang menolak kebenaran para perawi yang meriwayatkan nya, ada yang memandangnya sebagai hadis maudhu’ seperti penilaian Adz-Dzahabi. Ada yang menilainya sebagai hadis dha‘if dan ada pula yang menganggapnya tidak dapat dipercaya. Jadi, tidak semua ulama sepakat mengenai kedudukan hadis itu.

Namun, Ibnu Taimiyah, ulama yang disebut-sebut sebagai imam besar kaum Wahabi, malah mengutipkan dua hadis lagi:  

Pertama, Ibnu Taimiyah mengutip hadis yang diriwayatkan oleh Abul Faraj Ibnul Jauzi dengan sanad Maisarah yang mengatakan sebagai berikut:   

“Aku pernah bertanya pada Rasulallah-shalllahu'alaihiwasallam-,‘Ya Rasulallah-shalllahu'alaihiwasallam-kapankah anda mulai menjadi Nabi?’ Beliau-shalllahu'alaihiwasallam-menjawab: ‘Setelah Allah menciptakan tujuh petala langit, kemudian menciptakan ‘Arsy yang tiangnya termaktub Muhamad Rasulallah khatamul anbiya (Muhamad pesuruh Allah terakhir para Nabi). Allah lalu menciptakan surga tempat kediaman Adam dan Hawa.

 

Kemudian menuliskan namaku pada pintu-pintunya, dedaunannya, kubah-kubahnya dan khemah-khemahnya. Ketika itu Adam masih dalam keadaan antara ruh dan jasad. Setelah Allah Ta'aala menghidupkannya, ia memandang ke Arsy dan melihat namaku. Allah kemudian memberitahu padanya bahwa dia (yang bernama Muhamad itu) anak keturunanmu yang termulia. Setelah keduanya (Adam dan Hawa) terkena bujukan setan mereka bertaubat kepada Allah dengan minta syafa’at pada namaku’ ”.

 

Kedua, hadis yang berasal dari Umar Ibnul Khatab (diriwayatkan secara berangkai oleh Abu Nu’aim Al-Hafizh dalam Dala’ilun Nubuwwah oleh Syaikh Abul Faraj, oleh Sulaiman bin Ahmad, oleh Ahmad bin Rasyid, oleh Ahmad bin Said Al-Fihri, oleh Abdullah bin Ismail Al-Madani, oleh Abdurrahman bin Zaid bin Aslam dan ayahnya) yang mengatakan bahwa Nabi shalllahu'alaihi wasallam bersabda: “Setelah Adam berbuat kesalahan, ia mengangkat kepala- nya seraya berdoa, ‘Ya Tuhanku, demi hak/kebenaran Muhamad niscaya Engkau berkenan mengampuni kesalahanku’. Allah mewahyukan padanya, ‘Apakah Muhamad itu dan siapakah dia?’

Adam menjawab, ‘Ya Tuhanku, setelah Engkau menyempurnakan penciptaan Aku, kuangkat kepalaku melihat ke Arsy, tiba-tiba kulihat pada Arsy-Mu termaktub La ilaha illallah Muhamad Rasulullah. Sejak itu, aku mengetahui bahwa ia adalah makhluk termulia dalam pandangan-Mu, karena Engkau menempatkan namanya disamping nama-Mu’. Allah menjawab ‘Ya benar, engkau Aku ampuni,. ia adalah penutup para Nabi dari keturunanmu. Kalau bukan karena dia, engkau tidak Aku ciptakan’ ”.

 

Ibnu Taimiyah, dalam Al-Fatawa jilid XI/96 berkata,

“Muhamad Rasulallah-shalllahu'alaihiwasallam-adalah anak Adam yang terkemuka, manusia yang paling afdhal (utama) dan paling mulia. Karena itulah ada orang yang mengatakan, bahwa karena beliaulah Allah menciptakan alam semesta.

Ada pula yang mengatakan, kalau bukan karena Muhamad-shalllahu'alaihi wasallam-Allah-Ta'aala-tidak menciptakan Arsy, tidak menciptakan Kursiy (kekuasaan Allah), tidak menciptakan langit, bumi, matahari dan bulan. Akan tetapi, semuanya itu bukan ucapan Rasulallah-shalllahu'alaihiwasallam-, bukan hadis sahih dan bukan hadis dha’if, tidak ada ahli ilmu yang mengutip- nya sebagai ucapan (hadis) Nabi-shalllahu'alaihiwasallam-dan tidak dikenal berasal dari sahabat Nabi.

 

Hadis tersebut merupakan pembicaraan yang tidak diketahui siapa yang mengucapkannya. Sekalipun demikian, makna hadis tersebut tepat benar di- pergunakan sebagai tafsir firman Allah-Ta'aala-: 

*Dialah Allah yang telah menciptakan bagi kalian apa yang ada di langit dan di bumi (QS Luqman [31]: 20)

 

*Allah lah yang telah menciptakan langit dan bumi dan menurunkan air hujan dari langit, kemudian Dia mengeluarkan dengan air hujan itu berbagai buah-buahan menjadi rezeki untuk kalian, dan Dia telah menundukkan bahtera bagi kalian supaya bahtera itu dapat berlayar di lautan atas kehendak Nya, dan Dia telah menundukkan sungai-sungai bagi kalian.

 

*Dan Dia jualah yang telah menundukkan bagi kalian matahari dan bulan yang terus menerus beredar, dalam orbitnya masing-masing, dan telah menundukkan bagi kalian siang dan malam. Dan Dia jugalah yang memberikan kepada kalian apa yang kalian perlukan/mohonkan.

*Dan jika kalian menghitung-hitung nikmat Allah, kalian tidak akan dapat mengetahui berapa banyaknya. Sesungguhnya manusia itu, sangat zalim dan sangat mengingkari (nikmat Allah) (QS Ibrahim [14]: 32-34).

 

Dan ayat-ayat Al-Quran lainnya yang menerangkan, bahwa Allah Ta'aala menciptakan seisi alam ini untuk kepentingan anak-anak Adam. Sebagaimana diketahui di dalam ayat-ayat tersebut terkandung berbagai hikmah yang amat besar, bahkan lebih besar daripada itu. Jika anak Adam yang paling utama dan mulia itu, Muhamad-shalllahu'alaihiwasallam-yang diciptakan Allah-Ta'aala-untuk suatu tujuan dan hikmah yang besar dan luas, maka kelengkapan dan kesempurnaan semua ciptaan Allah-Ta'aala-berakhir dengan terciptanya Muhamad-shalllahu 'alaihi wasallam-”. Demikianlah Ibnu Taimiyah.

 

Hal serupa, menurut At-Tsa’labi juga terjadi pada Nabi Yusuf 'alaihissalaam. Lebih jauh At-Tsa’labi mengisahkan;

"Pada hari keempat sewaktu Nabi Yusuf 'alaihissalaam berada di dalam sumur, Jibril 'alaihissalaam mendatanginya dan bertanya, ‘Hai anak siapakah yang melempar engkau kesumur?’ Yusuf 'alaihissalaam menjawab, ‘saudara saudara aku’.

Jibril 'alaihissalaam bertanya lagi, ‘Mengapa’? Yusuf 'alaihissalaam berkata, ‘Mereka dengki karena kedudukanku di depan ayahku’. Jibril 'alaihissalaam berkata, ‘Maukah engkau keluar dari sini’?  Yusuf 'alaihissalaam berkata: ‘Mau’.

 

Jibril 'alaihissalaam berkata, ‘Ucapkanlah (doa pada Allah Ta'aala) sebagai berikut’;

‘Wahai Pencipta segala yang tercipta, Wahai Penyembuh segala yang terluka, Wahai Yang Menyertai segala kumpulan, Wahai Yang Menyaksikan segala bisikan, Wahai Yang Dekat dan tidak berjauhan, Wahai Yang Menemani semua yang sendirian, Wahai Penakluk yang Tak Tertaklukkan, Wahai Yang Mengetahui segala yang gaib, Wahai Yang Hidup dan Tak Pernah Wafat, Wahai Yang Menghidupkan yang wafat, Tiada Tuhan kecuali Engkau, Mahasuci Engkau, aku bermohon kepada-Mu Yang Empunya pujian,

Wahai Pencipta langit dan bumi, Wahai Pemilik Kerajaan, Wahai Pemilik Keagungan dan Kemuliaan, aku bermohon agar Engkau sampaikan shalawat kepada Muhamad-shalllahu'alaihiwasallam-dan keluarga Muhamad, berilah jalan keluar dan penyelesaian dalam segala urusan dan dari segala kesempitan, Berilah rezeki dari tempat yang aku duga dan dari tempat yang tak aku duga’.

 

Lalu Yusuf 'alaihissalaam mengucapkan doa itu. Allah-Ta'aala-mengeluarkan Yusuf 'alaihissalaam-dari dalam sumur, menyelamatkannya dari reka perdaya saudara-saudaranya. Kerajaan Mesir didatangkan kepadanya  dari tempat yang tidak diduganya”. (At-Tsa’labi,  Fadhail Khamsah, I:207). Wallahua'lam

 

Hadis-hadis, fatwa dan perilaku Salaf Saleh

Berikut ini, kita mengkaji beberapa hadis dan riwayat dalam beberapa kitab Ahlusunah wal Jama’ah, sebagai landasan legalitas tawasul/istighotsah terhadap Rasulallah shalllahu'alaihiwasallam dan para hamba Allah yang saleh:

**Umar bin Khatab r.a. pernah bertawasul kepada Ibnu Abbas ketika memohon kepada Allah untuk diturunkan hujan. Hal ini, termaktub dalam Sahih Bukhari dari riwayat Anas bin Malik, “Bahwasanya jika terjadi musim kering yang panjang, Umar bin Khatab memohon hujan kepada Allah dengan bertawasul dengan Abbas Ibnu Abdul Muthalib. Dalam doanya ia berkata; ‘Ya Allah, dulu kami senantiasa bertawasul kepada-Mu dengan Nabi-shalllahu'alaihi wasallam-dan Engkau memberi hujan kepada kami. Kini kami bertawasul kepada-Mu dengan paman Nabi kami, berilah hujan pada kami’. Anas berkata; ‘Allah menurunkan hujan pada mereka’”. (Sahih Bukhari, II: 32, hadis ke-947 Bab Shalat Istisqa’).

 

**Imam an-Nawawi dalam kitab al-Majmu Syarh al-Muhadzab (jilid 5 hal. 68) menukil riwayat bahwa Umar bin Khatab telah meminta doa hujan dengan bertawasul dan bertabaruk melalui Abbas (paman Rasulallah shalllahu'alaihi wasallam) dengan menyatakan, ‘Ya Allah, dahulu jika kami tidak mendapat hujan maka kami bertawasul kepada-Mu melalui Nabi kami, lantas engkau menganugerahkan hujan kepada kami. Dan kini, kami bertawasul kepada-Mu melalui paman Nabi-Mu, maka turunkan hujan bagi kami. Kemudian turunlah hujan’.

 

Dalam kitab yang sama, disebutkan bahwa Muawiyah telah meminta hujan melalui Yazid bin al-Aswad dengan mengucapkan, “Ya Allah, kami telah meminta hujan melalui pribadi yang paling baik dan utama di antara kami (sahabat, red).

‘Ya Allah, kami meminta hujan melalui diri Yazid bin al-Aswad. Wahai Yazid, angkatlah kedua tanganmu kepada Allah’. Ia mengangkat kedua tangannya diikuti oleh segenap orang (yang berada disekitarnya). Maka, mereka di anugerahi hujan sebelum orang-orang kembali ke rumah masing-masing”.

 

**Ibnu Hajar dalam kitab Fathul Bari (Syarah Sahih al-Bukhari, II:399) dalam menjelaskan peristiwa permintaan hujan oleh Umar bin Khatab melalui Abbas, menyatakan, “Dapat diambil suatu pelajaran bahwa dimustahabkan (sunah) untuk memohon hujan melalui pemilik keutamaan dan kebajikan, juga ahlul bait (keluarga) Nabi”.

 

**Imam Syaukani dalam Ad-Durr An-Nadhid Fi Ikhlashi Kalimati Tauhid menyatakan:

{{"Tidak seorang pun dari para sahabat Nabi yang mengingkari atau tidak membenarkan prakarsa Khalifah Umar r.a. untuk bertawasul dengan paman Nabi-shalllahu'alaihiwasallam-yaitu Abbas r.a.. Saya  (Syaukani) berpendapat, tawasul diperkenankan tidak hanya khusus pada pribadi Rasulallah-shalllahu'alaihiwasallam-sebagaimana yang dikatakan oleh Syeikh Izuddin. Mengenai soal itu ada dua alasan (dalil/hujjah). Pertama, telah di sepakati bulat oleh para sahabat Nabi-shalllahu'alaihiwasallam-yaitu sebagaimana dikatakan dalam hadis Umar bin Khatab.

 

Kedua, tawasul pada para ahlul-fadhl (pribadi-pribadi utama dan mulia) dan para ahli ilmu (para ulama), pada hakekatnya adalah tawasul pada amal kebajikan mereka. Sebab, tidak mungkin dapat menjadi ahlul-fadhl dan ulama, kalau mereka itu tidak cukup tinggi amal kebajikannya. Jadi, kalau orang berdoa kepada Allah-Ta'aala-dengan mengucap, ‘Ya Allah, aku mohon kepada-Mu dengan bertawasul kepada orang alim yang bernama Fulan..’, itu telah menunjukkan pengakuannya tentang kedalaman ilmu yang ada pada orang alim yang di jadikan wasilah.

 

Hal ini, dapat dipastikan kebenarannya berdasarkan sebuah hadis dalam Sahih Bukhori dan Sahih Muslim tentang hikayat tiga orang dalam gua yang terhambat keluar karena longsornya batu besar hingga menutup rapat mulut gua. Mereka kemudian berdoa dan masing-masing bertawasul dengan amal kebajikannya sendiri sendiri. Pada akhirnya, Allah mengabulkan doa mereka dan terangkatlah batu besar yang menyumbat mulut gua.

 

Walaupun riwayat di atas menunjukkan bahwa Umar bin Khatab r.a. bertawasul kepada pribadi yang masih hidup, akan tetapi hal itu tidak berarti secara otomatis bahwa bertawasul kepada yang telah wafat adalah haram.  Tidak ada dalil, baik dari firman Ilahi atau Sunnah Rasulallah-shalllahu'alaihiwasallam- yang menyatakan keharaman bertawasul pada orang yang telah wafat. Sebenarnya, tawasul pada pribadi seseorang baik yang masih hidup maupun telah wafat itu pokoknya adalah sama, yaitu berdoa kepada Allah-Ta'aala-.."}} Demikianlah Imam Syaukani.

 

**As-Samhudi yang bermazhab Syafi’i menyatakan; “Terkadang orang bertawasul kepadanya (Nabi shalllahu'alaihiwasallam.pen.) dengan meminta pertolongan yang berkaitan suatu perkara. Hal itu, memberikan arti bahwa Rasulallah-shalllahu'alaihiwasallam-memiliki kemampuan untuk memenuhi permintaan dan memberikan syafa’atnya kepada Tuhannya.

Hal itu kembali kepada permohonan doanya, walaupun terdapat perbedaan dari segi pengibaratannya. Kadangkala seseorang meminta; ‘aku memohon kepada engkau (wahai Rasulallah .pen.) untuk dapat menemanimu di sorga…’ , tiada yang dikehendakinya melainkan bahwa Nabi-shalllahu'alaihiwasallam-menjadi sebab dan pemberi syafa’at” (Kitab Wafa’ al-Wafa’ bi Akhbar Daarul Mustafa karya as-Samhudi jilid 2 hal. 1374)

 

**As-Syaukani az-Zaidi pernah menyatakan akan legalitas tawasul dalam kitab karyanya  “Tuhfatudz Dzakiriin, dengan mengatakan: “Dan bertawassul kepada Allah-Ta'aala-melalui para nabi dan manusia saleh”. (Tuhfatudz Dzakiriin hal. 37)

 

**Ibnu Atsir dalam kitab Usud al-Ghabah (Jilid:3 hal.167) dalam menjelaskan tentang pribadi (tarjamah) Abbas bin Abdul Muthalib pada no. ke-2797 menyatakan,  “Sewaktu orang-orang dianugerahi hujan, mereka berebut untuk menyentuhi Abbas dan mengatakan 'Selamat atasmu wahai Penurun hujan untuk Haramain'”.

 

Begitu pula, para ulama yang menulis kitab-kitab Maulid Barzanji, Diba’i, Burdah dan sebagainya, dikitab-kitabnya itu ada disebutkan; Rasullallah shalllahu'alaihiwasallam sebagai Penolong, Pengampun dosa dan sebagainya., itu sebagai kiasan/majaz,sebab para ulama itu, mengerti dan paham benar bahwa Pengampun, Penolong  yang sebenarnya adalah Allah Jallaajalaaluh, sedangkan Rasulallah shalllahu'alaihiwasallam sebagai wasilah!  

 

Bila kita meminum obat untuk menyembuhkan suatu penyakit, obat ini bisa di juluki secara kiasan/majazi sebagai Penyembuh Penyakit tersebut, sedangkan Penyembuh Penyakit yang hakiki sebenarnya, Allah Jallaajalaaluh. Sekarang kita bertanya, apakah Syirik bila kita mengatakan si A Penolong saya atau obat itu Penyembuh penyakit saya? Sudah tentu tidak syirik, selama kita mempunyai keyakinan bahwa semuanya itu hanya sebagai perantara, sedangkan Penolong dan Penyembuh yang sebenarnya adalah Allah Subhaanahuuwata'aala.

 

**As-Samhudi dalam kitab “Wafa’ al-Wafa’” (jilid 2 hal. 448) menyatakan; ”Dahulu, Ali bin Abi Thalib k.w. selalu duduk di depan serambi yang berhadapan dengan pusara (Rasulallah shalllahu'alaihiwasallam, red). Di situ terdapat pintu Rasulallah yang didepannya ada jalan Nabi keluar dari rumah Aisyah untuk menuju Masjid (Raudhah). Di tempat itulah terdapat tiang (pilar)  r.a. tempat shalat penguasa (amir) Madinah. Ia (Ali bi Abi Thalib) duduk sambil menyandari tiang itu. Oleh karena itu, Al-Aqsyhari mengatakan: ‘Tiang tempat shalat Ali itu hingga kini sangat di sembunyikan dari para pengunjung tempat suci (Haram) agar para penguasa dapat (leluasa) duduk dan shalat di tempat itu, hingga hari ini’. Disebutkan bahwa tempat itu disebut dengan ‘Tempat para Pemimpin’ (Majlis al-Qodaat) karena kemuliaan orang yang pernah duduk di situ (yaitu sayyidinaa Ali bin Abi Thalib k.w., red)”.

 

Dalam kitab yang sama di atas, as-Samhudi (pada jilid 2 hal. 450) menukil dari Muslim bin Abi Maryam dan pribadi-pribadi lain yang menyatakan: “Pintu rumah Fatimah binti Nabi-shalllahu'alaihiwasallam-terletak di ruangan segi empat yang berada di sisi kubur. Sulaiman berkata: Muslim telah berkata kepadaku: ‘Jangan engkau lupa untuk mengerjakan shalat di tempat itu. Itu pintu rumah Fatimah dimana Ali bin Abi Thalib k.w. selalu melewatinya'”.

 

**Ibn Sa’ad dalam kitab at-Thabaqot al-Kubra (jilid 5 hal. 107) menukil riwayat yang menyatakan: “Sewaktu Husin bin Ali bin Thalib r.a. meninggalkan Madinah untuk menuju Makkah, ia bertemu dengan Ibn Muthi’ yang sedang menggali sumur. Ia berkata kepada Husin r.a.: ‘Aku telah menggali sumur ini, tetapi tidak aku dapati air dalam ember sedikit pun. Jika engkau berkenan untuk mendoakan kami kepada Allah dengan berkah’. Husein berkata: ‘Berikan sedikit air yang kau punya’!. Kemudian diberikan kepadanya air lalu ia meminumnya sebagian dan berkumur-kumur dengan air tadi, kemudian mengembalikannya kedalam sumur. Seketika itu sumur menjadi memancarkan air dengan deras'". 

 

**Ibnu Hajar dalam kitab ‘as-Showa’iq al-Muhriqoh’ hal. 310 pasal ke-3 tentang hadis-hadis yang berkaitan dengan ahlul bait menyebutkan: “Ketika ar-Ridho (salah seorang keturunan Rasulallah shalllahu'alaihiwasallam, pen.) sampai di kota Naisabur, orang-orang berkumpul disekitar kereta tunggangannya. Ia mengeluarkan kepalanya dari jendela kereta sehingga dapat dilihat oleh khalayak. Kemudian (sambil memandanginya) mereka berteriak-teriak, menangis, menyobek-nyobek baju dan melumuri dengan tanah, juga menciumi tanah bekas jalan kendaraannya…”. (Hal ini, juga dinukil As-Sablanji dalam kitab ‘Nural-Abshar’ hal. 168, pasal Manakib Sayid Ali ar-Ridho bin Musa al-Kazim).    

Dari riwayat-riwayat diatas dapat kita ambil pelajaran dan sebagai jawaban  anggapan sebagian ulama di mana mereka sepakat bahwa,

“Tabaruk hanya diperbolehkan kepada diri dan peninggalan Rasulallah shalllahu'alaihiwasallam saja’. Alasan mereka, tidak ada perintah dari Rasulallah shalllahu'alaihi wasallam. Selain itu, alasan lainnya adalah, ‘Tidak ada riwayat yang menjelasan legalitas perilaku semacam ini’ (tabaruk kepada pribadi selain Nabi). Bahkan, ada yang menyatakan, ‘Barangsiapa yang melakukan hal itu maka tergolong bid‘ah, sebagaimana tidak diperbolehkannya mengawini wanita lebih dari empat”.

 

**Dahulu, Rasulallah shalllahu'alaihiwasallam mengajarkan seseorang cara memohon kepada Allah Ta'aala dengan menyeru nama Nabi shalllahu'alaihi wasallam untuk bertawasul kepadanya, agar Allah mengabulkan doanya dengan syafa’at Rasulallah shalllahu'alaihi wasallam;

“Wahai Muhamad, Wahai Rasulallah! Sesungguhnya aku bertawasul denganmu kepada Tuhanku dalam memenuhi hajatku agar dikabulkan untukku. Ya Allah, terimalah bantuannya padaku” (Majmu’atur Rasail wal Masail karya Ibnu Taimiyah, I:18).

 

Jelas sekali, yang dimaksud dengan lelaki di atas adalah sahabat yang sezaman dan pernah hidup bersama Rasulallah shalllahu'alaihiwasallam. Sengaja kita ambil rujukan dari Ibnu Taimiyah agar pengikut mazhab Wahabi-Salafi memahami dengan baik apa sinyal dibalik tujuan kami menukil dari kitab syeikh mereka itu, agar mereka berpikir.

 

Golongan Pengingkar ini, melarang dan mengafirkan juga orang bertawasul dengan pribadi yang telah wafat. Mereka dengan tegas melarang bertawasul dengan memanggil “Ya Muhamad!” Imam mazhab Wahabi ,Muhamad Ibnu Abdul Wahab, mengharamkan tawasul dengan cara ini, merujuk dari kitab at-Tawasul wa al-Wasilah oleh Ibnu Taimiyah.

Padahal, Ibnu Taimiyah di kitabnya yang berjudul al-Kalim at-Thayib terbitan al Maktab al Islami, Cet. ke-5 tahun 1405 H/1985 menyarankan bagi orang-orang yang terkena penyakit semacam kelumpuhan (al-khadar) pada kaki, hendaklah mengucapkn “Ya Muhamad…” Dengan demikian, apa yang ditulis Ibnu Taimiyah dalam kitab at-Tawasul wa al-Wasilah berlawanan dengan apa yang beliau tulis dalam kitabnya al-Kalim at-Thayib.

 

**Usman bin Hunaif meriwayatkan, “Sesungguhnya telah datang seorang lelaki yang tertimpa musibah (buta matanya) kepada Nabi-shalllahu'alaihiwasallam- Lelaki itu mengatakan kepada Rasulallah, ‘Berdoalah kepada Allah untuk aku, agar Dia (Allah Ta'aala) menyembuhkanku!’.

Kemudian Rasulallah-shalllahu'alaihiwasallam-bersabda, ‘Jika engkau mau, aku akan menundanya untukmu, dan itu lebih baik. Namun, jika engkau menghendaki, aku akan berdoa (untukmu)’. Kemudian dia (lelaki tadi) berkata, ‘Mohonlah kepada-Nya (untuk aku)!’

Rasulallah-shalllahu'alaihiwasallam-menyuruh dia untuk berwudu. Setelah dia berwudu dengan baik, melakukan shalat dua rakaat. Kemudian ia (lelaki tadi) membaca doa, ‘Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu, dan aku datang menghampiri-Mu, demi Muhamad sebagai Nabi yang penuh rahmat. Ya Muhamad, sesungguhnya aku telah datang menghampirimu untuk menjumpai Tuhanku dan meminta hajatku ini agar terkabulkan. Ya Allah, jadikanlah dia sebagai pemberi syafa’at bagiku’.

Usman bin Hunaif berkata, ‘Demi Allah, belum sempat kami berpisah, dan belum lama kami berbicara, sehingga laki-laki buta itu menemui kami dalam keadaan bisa melihat dan seolah-olah tidak pernah buta sebelumnya’ ”.

 

Riwayat di atas, termaktub dalam kitab-kitab hadis, antara lain: Imam At-Tirmidzi Sunan at-Tirmidzi, V: 531, hadis ke-3578; Imam an-Nasa’I, Sunan al-Kubra, VI: 169, hadis ke-10495; Imam Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, I: 331 dan 441, hadis ke-1385; Imam Ahmad, Musnad Imam Ahmad, IV: 138, hadis ke-16789; Al-Hakim An-Naisaburi, Mustadrak as-Sahihain, I: 313; as-Suyuthi, al-Jami’ as-Shaghir, hal. 59.

 

Ibnu Taimiyah pun menyatakan kesahihan riwayat di atas. Syaikh Jakfar Subhani melakukan kajian tentang sanad hadis di atas ini di dalam bukunya yang berjudul Ma'a al-Wahabiy yinfi Khuthathihim wa 'Aqa'idihim. Dia berkata, “Tidak ada keraguan tentang keshahihan sanad hadis ini. Bahkan, ulama yang dipercaya oleh kalangan Wahabi yaitu Ibnu Taimiyah mengakui keshahihan sanad hadis ini, dengan mengatakan, 'Sesungguhnya yang dimaksud dengan nama Abu Jakfar yang terdapat di dalam sanad hadis ini adalah Abu Jakfar al-Khathmi. Dia seorang yang dapat dipercaya.”

 

Bahkan, Raffa'i–seorang penulis golongan Wahabi abad ini yang cenderung mendhaifkan/melemahkan hadis-hadis yang berkaitan dengan tawasul–kali ini ia mensahihkan hadis di atas. Raffa‘i dalam kitab Al-Tawashshul ila Haqiqah at-Tawasul, menyatakan; ‘Tidak diragukan bahwa hadis ini sahih dan masyhur. Telah terbukti tanpa ada keraguan sedikit pun bahwa seorang yang buta dapat melihat kembali dengan perantaraan doa Rasulallah-shalllahu'alaihi wasallam? Hadis ini, di riwayatkan oleh Nasa'i, Baihaqi, Tirmidzi dan Hakim di dalam kitab Mustadrak.

 

Imam Zaini Dahlan, di dalam kitabnya Khulashah al-Kalam, menyebutkan hadis diatas, sanad-sanadnya sahih, dan disebutkan imam Bukhari di dalam Tarikh-nya, Ibnu Majah dan Hakim dalam Mustadrak mereka berdua. Jalaluddin as-Suyuthi menyebutkan hadis ini dalam kitabnya al-Jami'.

 

Hadis terakhir diatas, dapat kita ambil pelajaran, bagaimana Nabi shalllahu 'alaihiwasallam mengajarkan cara bertawasul dengan menyertakan dalam doa orang tersebut nama pribadi beliau ‘Bi Muhamadin, ‘Nabiyurrahmah’ sebagai Nabi pembawa Rahmat yang merupakan kedudukan (jah) tinggi anugerah Ilahi merupakan hal legal menurut syariat Islam.

 

Walaupun, Raffa‘i mengakui kesahihan hadis tawasul di atas, anehnya sebagian pengikut Wahabi menyatakan, istighatsah/tawasul semacam itu perbuatan sia-sia dan mengapa kita harus berdoa melalui orang, dengan alasan ia lebih dekat kedudukannya di sisi Allah dan doanya lebih didengar oleh-Nya? Bukankah Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui?  

 

Justru pertanyaan yang harus dijawab oleh golongan pengingkar ini; Mengapa Rasulallah shalllahu'alaihiwasallam menjawab permintaan orang tadi dengan mengatakan, '...Namun jika engkau menghendaki, aku akan berdoa (untukmu)', apakah Nabi shalllahu'alaihiwasallam tidak mengerti bahwa Allah Taáala Maha Mendengar dan Maha Mengetahui?

 

**Diriwayatkan bahwa Sawad bin Qorib melantunkan pujiannya terhadap Rasulallah-shalllahu'alaihiwasallam-, dimana dalam pujian tersebut terdapat  permohonan tawasul kepada Rasulullah-shalllahu'alaihiwasallam. (Fathul Bari 7/137; At-Tawasshul fi Haqiqat at-Tawasul karya ar-Rifa’i hal. 300)

 

**Ibnu Taimiyah sendiri dalam kitabnya “at-Tawassul wa al-Wasilah”  mengutip pendapat para ulama seperti; Ibnu Abi ad-Dunya, al-Baihaqi, at- Thabrani dan sebagainya yang melegalkan tawasul sesuai yang tercantum dalam beberapa hadis.

 

**Diriwayatkan oleh ‘Aufa al-‘Aufa dari Abi Said al-Khudri, bahwa Rasulallah-shalllahu'alaihiwasallam-pernah menyatakan; “Barang siapa keluar dari rumahnya untuk melakukan shalat (di masjid), hendaknya mengatakan, ‘Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu demi Para Pemohon kepada-Mu. Dan aku memohon kepada-Mu, demi langkah kakiku ini. Sesungguhnya, aku tidak keluar untuk berbuat aniaya, sewenang-wenang, ingin pujian dan berbangga diri. Aku keluar untuk menjauhi murka-Mu dan mengharap ridha-Mu. Maka aku memohon kepada-Mu agar Engkau jauhkan diriku dari api neraka. Dan hendaknya Engkau ampuni dosaku, karena tiada Zat yang dapat menghapus dosa melainkan diri-Mu’. Niscaya Allah akan menyambutnya dengan wajah-Nya kepadanya dan memberinya balasan sebanyak tujuh puluh ribu malaikat”. (Sunan Ibnu Majah, I: 256, hadis ke-778).

 

Dalam hadis di atas, Rasulallah shalllahu'alaihiwasallam mengajarkan tentang bagaimana kita berdoa untuk menghapus dosa kita dengan menyebut (bersumpah dengan kata ‘demi’) diri (Zat) para peminta doa dari para manusia saleh dengan ungkapan ‘Bi haqqi Sailin ‘alaika‘ (demi para pemohon kepada-Mu).

Dengan begitu, Rasulallah shalllahu'alaihiwasallam membenarkan, bahkan mengajarkan bagaimana kita bertawasul kepada diri dan kedudukan para manusia saleh kekasih Ilahi (wali Allah) untuk menjadikan mereka sebagai sarana penghubung antara kita dengan Allah.

 

**Diriwayatkan dari Anas bin Malik, ia mengatakan, “Ketika Fatimah binti Asad wafat, Rasulallah-shalllahu'alaihiwasallam-datang dan duduk di sisi kepalanya sembari bersabda: ‘Rahimakillah ya ummi ba’da ummi‘ (Allah merahmatimu wahai ibuku pasca ibu [kandung]-ku). Kemudian beliau-shalllahu'alaihi wa sallam-menyebut pujian terhadapnya, lantas mengafaninya dengan jubah beliau.

Kemudian Rasulallah-shalllahu'alaihiwasallam-memanggil Usamah bin Zaid, Abu Ayub Al-Anshari, Umar bin Khatab dan seorang budak hitam untuk menggali kuburnya. Kemudian, mereka menggali liang kuburnya.

Sesampai di liang lahat, Rasulallah-shalllahu'alaihiwasallam-sendiri yang menggalinya dan mengeluarkan tanah lahat dengan menggunakan tangan beliau-shalllahu'alaihiwasallam. Setelah selesai (menggali lahat), Rasulallah-shalllahu'alaihiwasallam-berbaring disitu sembari berkata: ‘Allah Yang menghidupkn dan mewafatkan. Dan Dia Yang selalu hidup, tiada pernah wafat. Ampunilah ibuku Fatimah binti Asad. Perluaskanlah jalan masuknya, demi Nabi-Mu dan para nabi sebelumku”. (Kitab al-Wafa’ al-Wafa’).

 

**Hadis yang serupa juga diriwayatkan At-Thabrani dalam Al-Kabir dan Al- Ausath dari Anas bin Malik r.a, “Ketika Fatimah binti Asad istri Abu Thalib ,bunda Imam Ali bin Abi Thalib k.w. wafat, Rasulallah shalllahu'alaihi wasallam sendirilah yang menggali liang-lahad.

Setelah itu (sebelum jenazah dimasukkan ke lahad) beliau masuk ke dalam lahad, kemudian berbaring seraya bersabda, ‘Allah yang menghidupkan dan mewafatkan, Dialah Allah yang Maha Hidup. Ya Allah, limpahkanlah ampunan-Mu kepada ibuku (panggilan ‘ibu’, karena Rasulallah shalllahu'alaihiwasallam ketika masih kanak-kanak hidup di bawah asuhan Fatimah binti Asad). Lapangkanlah kuburnya dengan demi Nabi-Mu (yakni beliau Saw. sendiri) dan demi para Nabi sebelumku. Engkaulah, ya Allah Maha Pengasih dan Penyayang’.

Beliau-shalllahu'alaihiwasallam-kemudian mengucapkan takbir empat kali. Setelah itu beliau-shalllahu'alaihiwasallam-bersama-sama Al-Abbas dan Abu Bakar memasukkan jenazah Fatimah binti Asad kedalam lahad”. 

 

Pada dua hadis di atas, jelas Rasulallah shalllahu'alaihiwasallam berdoa dan bertawasul kepada diri beliau shalllahu'alaihiwasallam sendiri, juga kepada para Nabi sebelum beliau shalllahu'alaihiwasallam!

 

Dalam kitab Majmauz-Zawaid, IX:257 disebut nama-nama perawi hadis tersebut, yaitu Ruh bin Shalah, Ibnu Hibban dan Al-Hakim. Ada perawi yang di nilai lemah, tetapi pada umumnya adalah perawi hadis-hadis sahih. Adapun, para perawi yang disebut oleh At-Thabrani di dalam Al-Kabir Al-Ausath semuanya baik (jayid). Ibnu Hiban, Al-Hakim dan lain-lain mensahihkan  hadis dari Anas bin Malik tersebut.

Selain mereka, terdapat juga nama Ibnu Abi Syaibah yang meriwayatkan hadis itu secara berangkai dari Jabir r.a.. Ibnu Abdul Bir meriwayatkan hadis tersebut dari Ibnu Abbas r.a. dan Ad-Dailami meriwayatkannya dari Abu Nu’aim.

 

Dengan demikian, hadis di atas ini diriwayatkan dari sumber-sumber yang saling memperkuat kebenarannya. Atas dasar itu, Ibnu Taimiyah sendiri dalam kitabnya At-Tawasul wa al-Wasilah dengan mengutip pendapat para ulama Ahlusunah seperti Ibnu Abi ad-Dunya, al-Baihaqi, dan at-Thabrani, melegalkan tawasul sesuai dengan hadis-hadis yang ada.

 

**Dalam banyak hadis disebutkan, berdoa  kepada Allah Ta'aala, sebaiknya di dahului dengan bertahmid dan bershalawat pada Nabi Muhamad shalllahu 'alaihiwasallam dan keluarganya. Tidak lain semua itu, termasuk tawasul/ wasilah pada Rasulallah shalllahu'alaihiwasallam dan keluarganya. Amirul Mukminin, imam Ali bin Abi Thalib k.w. berkata, Rasulallah shalllahu'alaihi wasallam bersabda, “Setiap doa terhijab (tertutup) sampai membaca shalawat pada Muhamad dan keluarganya”. (Ibnu Hajr, Al-Shawaiq, hal. 88).

 

**Atas dasar hadis itu, Imam Ali bin Abi Thalib k.w. berfatwa, ‘Setiap doa antara seorang hamba dengan Allah selalu di antarai dengan hijab (tirai, penghalang) sampai dia mengucapkan shalawat pada Nabi-shalllahu'alaihiwasallam-. Bila ia membaca shalawat, terbuka lah hijab itu dan masuklah doa.’ (Kanzul Umal, I: 173, Faidh Al-Qadir V: 19).

 

**Disebutkan juga, Rasulallah shalllahu'alaihiwasallam pernah bersabda, “Barangsiapa melakukan shalat dan tidak membaca shalawat padaku dan keluarga (Rasulallah shalllahu'alaihiwasallam), shalat tersebut tidak diterima (batal)”.(Sunan Daruqutni:136).Mendengar sabda Nabi shalllahu'alaihiwasalam ini, para sahabat di antaranya Jabir Al-Anshari berkata, “Sekiranya aku shalat dan di dalamnya aku tidak membaca shalawat pada Muhamad dan keluarga Muhamad aku yakin shalatku tidak di terima”. (Zhahir Al-‘Uqba: 19).

 

**Imam Syafi’i dalam sebagian bait syairnya mengatakan, “Wahai Ahli Bait (keluarga) Rasulallah, kecintaan kepadamu di wajibkan Allah dalam Al-Quran yang diturunkan, Cukuplah petunjuk kebesaranmu, Siapa yang tidak bershalawat (waktu shalat) padamu tidak diterima shalatnya....”.

 

Telah jelas riwayat-riwayat tadi dan riwayat berikutnya, membuktikan bahwa para sahabat mengambil berkah kepada sesama sahabat yang dianggap lebih utama dari sisi ketakwaan.

Lagi pula, jika bertabaruk kepada sahabat adalah bid‘ah, mengapa sahabat Umar telah bertabaruk kepada Abbas? Apakah khalifah Umar telah melakukan bid‘ah, karena melakukan satu perbuatan yang Rasulallah shalllahu'alaihi wasallam tidak pernah memerintahkan dan mencontohkannya? Beranikah menvonis sahabat seperti Umar bin Khatab (khalifah kedua) sebagai ahli bid‘ah?

 

Dengan demikian, baik Al-Quran maupun Sunnah dan fatwa para ulama, amat menekankan kepada umat Muhamad shalllahu'alaihiwasallam untuk tawassul. Hal ini, menunjukkan bahwa praktik tawassul tidak bertentangan dengan konsep kesempurnaan Ilahi. Wallahua'lam

 

Tawasul melalui diri para Nabi dan hamba Saleh

Bagian dari tawasul ini berbeda dengan bagian sebelumnya. Jika pada kesempatan yang lalu disebutkan mengenai tawasul melalui do'a Rasul shalllahu'alaihiwasallam maka pada kesempatan kali ini kita diberitahukan tentang tawasul kepada diri dan pribadi Nabi shalllahu'alaihiwasallam, sebagai sarana pengabulan doa. Sebagai contoh apa yang dilakukan nabi Ya’qub 'alaihissalaam dengan baju bekas dipakai (melekat di badan) oleh Nabi Yusuf 'alaihissalaam sebagai sarana (wasîlah) kesembuhannya dari kebutaan atas izin Allah Jallaajalaaluh.

Jelas sekali perbedaan antara tawasul melalui doa Nabi, dengan tawasul melalui diri Nabi. Jadi, di sini kita diberitahukan tentang legalitas tawasul kepada Allah Ta'aala melalui keutamaan (fadhilah), kedudukan (jah), kemuliaan (karamah) dan keagungan (azhamah) pribadi Nabi/Rasul di sisi Allah Jallaajalaaluh.. Ini merupakan bentuk inayah khashshah (anugerah khusus) yang Allah berikan kepada para nabi dan rasul, juga para kekasih-Nya yang lain.

 

Allah Ta'aala berfirman: “Dan kami tinggikan bagimu sebutan (nama)mu” (QS Al- Insyirah [94]:4) “(yaitu) Orang-orang yang mengikuti Rasul, nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban- beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya, memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al-Quran), mereka itulah orang-orang yang beruntung” . (QS Al-A’raf [7]: 157).

 

Jika kunci terkabulnya doa terdapat pada kepribadian dan kedudukan luhur kaum saleh di sisi Allah Ta'aala, sudah menjadi hal yang utama jika mereka di jadikan sebagai sarana (wasilah) untuk mendapat keridhaaan Allah. Pengabulan doa manusia saleh oleh Allah Ta'aala disebabkan karena kepribadian mereka yang luhur. Kepribadian luhur itulah yang menyebabkan kedudukan mereka diangkat oleh Allah Jallaajalaaluh. Wallahua'lam

 

Tawasul kepada Rasulallah shalllahu'alaihi wasallam setelah wafatnya

Abu Darda dalam sebuah riwayat menyebutkan, “Suatu saat, Bilal (al-Habsyi) bermimpi bertemu dengan Rasulallah shalllahu'alaihiwasallam. Dalam mimpi itu, Beliau shalllahu'alaihi wasallam bersabda kepada Bilal, ‘Wahai Bilal, ada apa gerangan dengan ketidak pedualianmu (jafa’)? Apakah belum datang saat- nya engkau menziarahiku?’

Selepas itu, dengan perasaan sedih, Bilal segera terbangun dari tidurnya dan bergegas mengendarai tunggangannya menuju ke Madinah. Lalu, Bilal mendatangi  pusara Nabi shalllahu'alaihi wasallam sambil menangis, lantas meletakkan wajahnya di atas pusara Rasul shalllahu'alaihi wasallam.

Selang beberapa lama, Hasan dan Husain (cucu Rasulallah) datang. Kemudian Bilal mendekap dan mencium keduanya”. (Tarikh Damsyiq, VII: 137, Usud al-Ghabah, karya Ibnu Hajar, I: 208, Tahdzibul Kamal, IV: 289, dan Siar A’lam an-Nubala’ karya Ad-Dzahabi, I: 358).

 

Bilal r.a menganggap ungkapan Rasulallah shalllahu'alaihiwasallam dalam mimpinya sebagai teguran dari beliaushalllahu'alaihi wasallam, padahal secara zhahir beliau shalllahu'alaihiwasallam telah wafat. Jika tidak demikian, mengapa sahabat Bilal datang jauh-jauh dari Syam menuju Madinah untuk menziarahi makam Rasulallah shalllahu'alaihi wasallam? Kalau Rasulallah benar-benar telah wafat sebagaimana anggapan mazhab Wahabi bahwa yang telah wafat itu sudah tiada, maka Bilal tidak perlu menghiraukan teguran Rasulallah shalllahu'alaihiwasallam tersebut!

 

Mari kita lihat riwayat lain, diperbolehkannya tawasul secara langsung kepada yang telah wafat:

** Masyarakat telah tertimpa bencana kekeringan di zaman kekhalifahan Umar bin Khattab. Bilal bin Haris–salah seorang sahabat Nabi–datang ke pusara Rasulallah shalllahu'alaihi wasallam dan mengatakan, ‘Wahai Rasulallah, mohonkan lah hujan untuk umatmu karena mereka telah (banyak) yang binasa’. Rasul shalllahu'alaihi wasallam menemuinya didalam mimpi dan memberitahu bahwa mereka akan diberi hujan (oleh Allah)”.(Fathul Bari, II:398; Sunan al- Kubra, III:351).

 

** Ad-Darami meriwayatkan, “Penghuni Madinah mengalami paceklik yang sangat parah. Mereka mengadu kepada Aisyah r.a. (ummul Mukminin). Aisyah mengatakan,‘Lihatlah pusara Nabi! Jadikanlah ia (pusara) sebagai penghubung menuju langit sehingga tidak ada lagi penghalang dengan langit’. Dia (perawi) mengatakan, kemudian mereka (penduduk Madinah) melakukannya, maka turunlah hujan yang banyak hingga tumbuhlah rerumputan dan gemuklah unta unta dipenuhi dengan lemak. Maka saat itu disebut dengan tahun ‘al-fatq’ (sejahtera)”. (Lihat, Sunan ad-Darami, I: 56)

 

Hadis serupa, juga diriwayatkan secara berangkai dari Abu Nu’man dari Said bin Zaid, dari ‘Amr bin Malik Al-Bakri dan dari Abul Jauza bin Abdullah yang mengatakan sebagai berikut, “Ketika kota Madinah dilanda musim gersang hebat, banyak kaum muslimin mengeluh kepada istri Rasulallah shalllahu 'alaihiwasallam Aisyah r.a. Kepada mereka Aisyah r.a.berkata, ‘Datanglah ke pusara Nabi shalllahu'alaihi wasallam dan bukalah atapnya agar antara makam beliau dan langit tidak terhalang apapun juga’. Setelah mengerjakan saran ‘Aisyah r.a. itu turunlah hujan hingga rerumputan pun tumbuh dan unta-unta menjadi gemuk”.(Sunan Ad-Darimi,I: 43).

 

**Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dengan sanad yang sahih dari Abu Salih as-Saman dari Malik ad-Dar (seorang bendahara Khalifah Umar), berkata, “Masyarakat mengalami paceklik pada zaman (kekhalifahan) Umar. Lantas seseorang datang ke makam Nabi shalllahu'alaihiwasallam seraya berkata, ‘Ya Rasulallah mohonkan (kepada Allah Taáala) hujan untuk umatmu, karena mereka hendak binasa’. Kemudian di dalam tidur bermimpi datanglah se seorang dan berkata kepadanya, ‘Datangilah Umar’”! Saif juga meriwayatkan hal ini dalam kitab ‘al-Futuh’; Sesungguhnya, lelaki yang bermimpi tadi adalah Bilal bin al-Harits al-Muzni, salah seorang sahabat. (Ibnu Hajar, Fathul Bari fi Syarh Shahih Bukhari, II: 577).                                                                                                                                                                                                                                                               

**Berkata Al-Hafizh Abu Abdillah Muhamad bin Musa an-Nu‘mani dalam karyanya yang berjudul ‘Mishbah azh-Zhalam’. Sesungguhnya al-Hafizh Abu Said as-Sam’ani menyebutkan satu riwayat yang pernah kami nukil darinya yang bermula dari Khalifah Ali bin Abi Thalib yang pernah mengisahkan; "Telah datang kepada kami seorang badui setelah tiga hari kita mengebumikan Rasulallah-shalllahu'alaihi wasallam-. Kemudian, ia menjatuhkan dirinya ke pusara Rasulallah-shalllahu'alaihiwasallam-dan membalurkan tanah (kuburn) di-atas kepalanya seraya berkata, ‘Wahai Rasulallah, engkau telah menyeru dan kami telah mendengar seruanmu.

Engkau telah mengingat Allah dan kami telah mengingatmu. Dan telah turun ayat, ‘Sesungguhnya Jikalau mereka ketika menganiaya dirinya datang kepadamu, lalu memohon ampun kepada Allah, dan rasulpun memohonkan ampun untuk mereka, tentulah mereka mendapati Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang’ (QS An-Nisa [4]:64), dan aku telah menzalimi diriku sendiri.

Dan aku mendatangimu agar engkau memintakan ampun untukku. Kemudian terdengar seruan dari dalam kubur, ‘Sesungguhnya Dia (Allah) telah mengampuni kamu’”.(Kitab Wafa al- Wafa karya as-Samhudi, II:1361).

 

Riwayat di atas menjelaskan, bertawasul kepada Rasulallah shalllahu'alaihi wa sallam pasca wafat beliau shalllahu'alaihi wasallam. Perilaku dan ungkapan tawasul si Badui di pusara Rasul itu berlangsung di hadapan Amirul mukminin Ali bin Abi Thalib k.w. dan khalifah Ali sama sekali tidak menegurnya.

 

Rasulallah shalllahu'alaihi wasallam pernah bersabda berkaitan dengan Ali bin Abi Thalib k.w., “Ali bersama kebenaran dan kebenaran bersama Ali”. (Kitab Tarikh Baghdad karya Khatib Al-Baghdadi, XIV: 321). Dengan kandungan yang sama, hadis ini juga termaktub dalam Shahih at-Tirmidzi, II: 298.

 

Dalam Kitab ‘Mustadrak as-Shahihain’  karya al-Hakim an-Naisaburi, III: 124 di sebutkan bahwa Rasulallah shalllahu'alaihi wasallam bersabda, “Ali bersama Al-Quran dan Al-Quran bersama Ali, keduanya tidak akan pernah terpisah hingga hari ke bangkitan”.

Dalam kitab yang sama (III: 126 dan 122), Al-Hakim meriwayatkan sabda Rasulallah shalllahu'alaihi wasallam, “Aku (Rasulallah) adalah kota ilmu dan Ali adalah pintu gerbangnya. Barangsiapa menghendaki (masuk) kota maka hendaknya melalui pintu gerbangnya”; “Engkau (Ali) adalah penjelas kepada umatku tentang apa-apa yang mereka selisihkan setelah (kewafatan) Aku”.

Jika tawasul terhadap orang yang telah wafat adalah syirik, bid‘ah–versi Wahabi–tidak mungkin sayidina Ali bin Abi Thalib k.w. yang menjadi saksi perbuatan si Badui muslim akan berdiam diri, yakni tidak melarangnya.

 

**Riwayat yang serupa diatas, Syaikh Abu Manshur As-Shabbagh dalam kitabnya ‘Al-Hikayatul Masyhurah’ mengemukakan kisah peristiwa yang di ceriterakan oleh Al-‘Utbah sebagai berikut; Pada suatu hari ketika aku (Al-Utbah) sedang duduk bersimpuh dekat makam Rasulallah-shalllahu'alaihi wasallam-, tiba-tiba datang lah seorang Arab Badui.

Di depan pusara beliau-shalllahu'alaihiwasallam-itu ia berkata, ‘As-Salamu ’alaika ya Rasulallah. Aku mengetahui bahwa Allah-Ta'aala-telah berfirman, Sesungguhnya jika mereka ketika berbuat zhalim terhadap diri mereka sendiri segera datang kepadamu (hai Muhamad), kemudian mohon ampunan kepada Allah, dan Rasul pun memohonkan ampun bagi mereka, tentulah mereka akan mendapati Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang (An-Nisa: 64).

Sekarang aku datang kepadamu ya Rasulallah, untuk mohon ampunan kepada Allah atas segala dosaku, dengan syafa’atmu, ya Rasulallah..’. Setelah mengucapkan kata-kata itu ia lalu pergi. Beberapa saat kemudian aku (Al- ‘Utbah) terkantuk. Dalam keadaan setengah tidur itu aku bermimpi melihat Rasulallah-shalllahu'alaihi wasallam-berkata kepadaku, ‘Hai ‘Utbah, susul lah segera orang Badui itu dan beritahukan kepadanya bahwa Allah telah ampuni dosa-dosanya’”.

 

Peristiwa di atas ini, dikemukakan pula antara lain oleh: Imam Nawawi dalam kitab Al-Idhah, bab 4 hal. 498; Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya mengenai ayat An-Nisa [4]: 64;  Syaikh Abu Muhamad Ibnu Qadamah dalam kitabnya Al-Mughni jilid 3/556; Syaikh Abul Faraj Ibnu Qadamah dalam kitabnya Asy-Syarhul-Kabir jilid 3/495; Syaikh Manshur bin Yunus Al-Bahuti dalam kitabnya Kisyaful-Qina (kitab ini sangat terkenal dikalangan mazhab Hanbali) jilid 5/30; Imam Al-Qurthubi (Tafsir Al-Qurthubi jilid 5/265).

 

** Hadis lain, tentang tawasul pada Rasulallah shalllahu'alaihi wasallam di depan makam beliau shalllahu'alaihi wasallam yaitu yang diketengahkan oleh Al-Hafizh Abu Bakar Al-Baihaqi. Hadis itu diriwayatkan secara berangkai oleh para perawi: Abu Nashar, Ibnu Qatadah dan Abu Bakar Al-Farisi dari Abu Umar bin Mathar, dari Ibrahim bin Ali Adz-Dzihli, dari Yahya bin Yahya dari Abu Muawiyah, dari A’masy bin Abu Saleh dan dari Malik bin Anas yang mengatakan sebagai berikut:

“Pada zaman Khalifah Umar Ibnul Khatab r.a. terjadi musim kemarau amat gersang. Seorang datang ke pusara Rasulallah-shalllahu'alaihi wasallam- kemudian berkata, ‘Ya Rasulallah, mohonkanlah hujan kepada Allah bagi umat anda. Mereka banyak yang telah binasa’. Pada malam harinya, orang itu mimpi  Rasulallah-shalllahu'alaihiwasallam-dan berkata kepadanya, 'Datanglah kepad Umar dan sampaikan salamku kepadanya. Beritahukan dia bahwa mereka akan memperoleh hujan’.Katakan juga kepadanya, ‘Engkau harus ...bijaksana  ’ !

Kemudian, orang itu segera menyampaikan berita mimpinya kepada Khalifah Umar. Ketika itu, Umar r.a. berkata, ‘Ya Rabb (Ya Tuhanku), mereka mohon pertolongan-Mu karena aku memang tidak dapat berbuat sesuatu’”. Hadis ini isnadnya sahih.

 

Demikian juga yang dikatakan oleh Ibnu Katsir dalam Al-Bidayah Wan-Nihayah, I:91 mengenai peristiwa-peristiwa yang terjadi pada tahun 18H. Ibnu Abi Syaibah juga mengetengahkan hadis itu dengan isnad sahih dari riwayat Abu Saleh As-Saman yang berasal dari Malik ad-Dariy, seorang bendaharawan (Khazin) pada zaman Khalifah Umar. Menurut Saif dalam kitabnya ‘Al-Futuh’ orang yang mimpi didatangi Rasulallah shalllahu'alaihi wasallam itu ialah sahabat Nabi-shalllahu'alaihi wasallam-yang bernama Bilal bin Al-Harits Al-Muzni.  Dalam kitab Fathul Bari, XI: 415 Ibnu Hajar mengatakan hadis tersebut isnadnya sahih.

                                                                                                                                   

** Dalam sebuah riwayat panjang terdapat kisah Usman bin Hunaif (salah seorang sahabat mulia Rasulallah shalllahu'alaihi wasallam). Hal ini disebutkan oleh At-Tabrani dari Abi Umamah bin Sahal bin Hunaif yang bersumber dari pamannya, Usman bin Hunaif:

"Suatu saat, seorang lelaki telah beberapa kali mendatangi khalifah Usman bin Affan agar memenuhi hajatnya. Saat itu, Usman tidak menanggapi kedatangan- nya. Tidak pula memperhatikan hajatnya. Kemudian lelaki itu pergi. Di tengah jalan, ia bertemu Usman bin Hunaif dan mengeluhkan hal yang dihadapinya kepadanya.

Mendengar hal itu, lalu, Usman bin Hunaif mengatakan kepadanya, ‘Ambillah bejana dan berwudulah. Kemudian pergilah ke masjid (Nabi) dan shalatlah dua rakaat’. Setelah itu, berdoalah dengan kalimat;

‘Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu dan mendatangi-Mu demi Nabi-Mu Muhamad yang sebagai Nabi pembawa Rahmat. Wahai Muhamad, aku menghadapkan wajahku kepadamu untuk memohon kepada Tuhanku. Maka kabulkanlah hajatku’, kemudian sebutkanlah hajatmu. Beranjak lah, aku akan mengiringimu’.

 

Kemudian lelaki itu melakukan apa yang telah diberitahukn kepadanya. Selang beberapa saat, ia kembali mendatangi pintu rumah Usman (bin Affan). Usman pun mempersilahkannya masuk dan duduk di satu kursi dengannya, seraya berkata, ‘Apakah gerangan hajatmu’?

Kemudian ia menyebutkan hajatnya, dan Usman pun segera memenuhinya. Ia (Usman) berkata kepadanya: ‘Aku tidak ingat terhadap hajatmu melainkan baru beberapa saat yang lalu saja’.

Ia (Usman bin Affan) pun kembali mengatakan, ‘Jika engkau memiliki hajat maka sebutkanlah (kepadaku)!’ Setelah itu, lelaki itu keluar meninggalkan rumah Usman bin Affan dan kembali bertemu Usman bin Hunaif seraya berkata, ‘Semoga Allah membalas kebaikanmu!’

 

Dia (Usman bin Affan) awalnya tidak melihat dan memperhatikan hajatku sehingga engkau telah berbicara kepadanya tentangku. Usman bin Hunaif berkata: ‘Demi Allah, aku tidak pernah berbicara tentang kamu kepadanya’. Tetapi aku telah melihat Rasulallah-shalllahu'alaihi wasallam-di datangi dan dikeluhi oleh seorang yang terkena musibah penyakit kehilangan kekuatan penglihatannya, kemudian Nabi bersabda kepadanya ‘Bersabar lah!’ Lelaki itu menjawab: ‘Wahai Rasulallah, aku tidak memiliki penggandeng dan itu sangat menyulitkanku’. Nabi bersabda, ‘Ambillah bejana dan berwudulah, kemudian shalatlah dua rakaat, kemudian bacalah doa-doa ….’”

 

Al-Mundziri dalam At-Targhib,I: 44 dan Majmauz Zawaid, XI: 279, mengatakan hadis di atas sahih. Begitu pun Ibnu Taimiyah, mengatakan bahwa hadis yang diriwayatkan At-Thabarani di atas ini berasal dari Abu Jakfar yang nama aslinya Umar bin Yazid, seorang perawi hadis yang dapat dipercaya. Abu Abdullah al-Maqdisi mengatakan, hadis itu shahih. Juga Al-Hafizh Nuruddin Al-Haitsami membenarkan hadis itu.  

 

Hadis di atas, merupakan contoh yang cukup jelas tentang seorang yang diajari oleh Usman bin Hunaif agar urusannya dimudahkan oleh Allah Ta'aala dengan berdoa dan tawasul kepada Rasulallah shalllahu'alaihi wasallam. Usman bin Hunaif r.a. pernah menyaksikan sendiri peristiwa seorang buta yang mengeluh pada Rasulallah. Ketika itu Rasulallah shalllahu'alaihi wasallam menyuruh seorang tuna netra untuk wudu dan shalat dua rakaat. Setelah shalat, seorang buta itu berdoa pada Allah Ta'aala sambil menyertakan nama Nabi shalllahu 'alaihi wasallam dalam doanya itu.

 

Adapun, hadis yang terakhir di atas, Usman bin Hunaif atas prakarsanya sendiri mengamalkan cara berdoa yang diajarkan Rasulallah shalllahu'alaihi wasallam pada orang buta tersebut. Peristiwa terakhir ini, terjadi setelah wafat Rasulallah pada zamannya khalifah ketiga. Usman bin Hunaif r.a. memahami ajaran Rasulallah shalllahu'alaihiwasallam yang mengajarkan diperbolehkannya tawasul kepada beliau shalllahu'alaihi wasallam pada masa hidupnya, namun, ia juga terapkan setelah kewafatan beliau shalllahu'alaihi wasallam.

 

Para imam ahli hadis yang mengetengahkan hadis tersebut dan para imam berikutnya yang mengutip hadis itu dalam berbagai kitab yang mereka tulis. Tidak ada seorangpun di antara mereka ini yang mengatakan bahwa tawasul depan pusara Rasulallah shalllahu'alaihi wasallam itu perbuatan kufur, sesat atau syirik, kecuali kelompok Wahabi dan pengikutnya.

Riwayat-riwayat tadi menunjukkan sudah menjadi atsar sahabat, jika seorang sahabat memiliki hajat, mereka bertawasul kepada Rasulallah, kendati Rasulallah shalllahu'alaihi wasallam yang secara lahir telah wafat.Wallahua'lam

 

Tawasul hanya menyebut nama Muhamad shalllahu'alaihiwasallam

Al-Haitsam bin Khanas meriwayatkan kesaksiannya sendiri sebagai berikut, “Ketika aku datang kepada Abdullah bin Umar r.a.. Kulihat ada seorang yang menderita kejang kaki (kaku hingga tidak dapat berjalan). Abdullah bin Umar berkata kepadanya: ‘Sebutlah orang yang paling kau cintai!’ Orang yang kejang itu berseru, ‘Ya Muhamad!’ Saat itu juga, aku melihat ia langsung dapat berjalan seperti orang yang terlepas dari belenggu”.

 

Imam Mujahid  dan Ibnu Taimiyah mengetengahkan riwayat hadis dari Abdullah bin Abbas dalam kitabnya Al-Kalimut-Thayyib bab 47  hal.165 sebagai berikut, “Seorang yang menderita penyakit kejang kaki datang kepada Abdullah bin Abbas r.a., kepadanya Abdullah bin Abbas berkata, ‘Sebutlah orang yang paling kau cintai!’ Orang itu lalu menyebut, ‘Muhamad-shalllahu'alaihi wasallam-! Seketika itu, lenyap lah penyakitnya”.

 

Begitupun juga soal meminta syafa’at kepada Nabi shalllahu'alaihiwasallam, kepada para waliyullah atau kepada orang saleh yang telah wafat. Namun, kita tidak boleh mempunyai keyakinan bahwa Nabi, para waliyullah dan orang-orang saleh yang telah wafat tersebut dapat memberi syafa’at tanpa seizin Allah Jallaajalaaluh. Kaum muslimin juga percaya bahwa yang mohon syafa’at itu adalah upaya/iktisab, adapun yang diminta syafa’at adalah wasitah, tidak lebih dari itu!

 

Sekalipun Rasulallah shalllahu'alaihiwasallam telah wafat, namun ketinggian martabatnya, kemuliaan kedudukannya dan segala keutamaannya masih tetap di sisi Allah Ta'aala. Dan pujian-pujian, tawasul serta salam pada beliau shalllahu'alaihi wasallam selalu sampai kepadanya. Tidak lain semua itu dalam usaha mendekatkan diri pada Allah Ta'aala pada hakikatnya berdasarkan keyakinan akan kebenaran ayat-ayat Allah Jallaajalaaluh dan Sunnah Nabi  shalllahu'alaihi wasallam.

 

Al-Hafizh Ismail Al-Qadhi dalam kitabnya menyampaikan hadis tentang shalawat kepada Nabi Muhamad shalllahu'alaihi wasallam. Hadis ini oleh Al-Haitsami dalam Majmauz Zawaid dan menilainya sebagai hadis sahih. Rasul shalllahu'alaihi wasallam- bersabda,

حَياَتيِ خَيْرُْ لَّكُمْ فَاِذَا أَنَامِتُّ كَانَتْ وَفَاتِى خَيْرًا لَكُمْ تُعْرَضُ عَلَىَّ أَعْمَالكُم فَاِنْ رَأَيْتُ خَيْرًا حَمِدْتُ الله وَأِنْ رَأَيْتُ شَرًّا اسْتَغْفَرْتُ لَكُمْ

“Hidupku di dunia ini baik untuk kalian. Bila aku telah wafat, maka wafatku pun baik bagi kalian. Amal perbuatan kalian akan diperlihatkan kepadaku. Jika aku melihat sesuatu baik, kupanjatkan puji syukur ke hadirat Allah, dan jika aku melihat sesuatu yang buruk, aku mohonkan ampunan kepada-Nya bagi kalian”. (hadis ini telah dikemukakan pada bab ziarah kubur di site ini).

 

Sabda Rasulallah shalllahu'alaihiwasallam yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Abu Hurairah r.a.: "Setiap salam yang disampaikan kepadaku oleh seseorang, Allah akan menyampaikan kepada ruhku agar aku menjawab salam itu”.(HR Imam Ahmad bin Hambal dan Abu Dawud). Imam Nawawi mengatakan hadis ini isnadnya sahih.

 

Ammar bin Yasir r.a. meriwayatkan, bahwasanya Rasulallah shalllahu'alaihi wasallam bersabda: "Allah mewakilkan malaikat di dalam kuburku. Kepadanya Allah memberikan nama-nama seluruh umat manusia. Karena itu, hingga hari Kiamat kelak, setiap orang yang mengucapkan shalawat kepadaku pasti akan disampaikan oleh malaikat itu nama dan nama ayahnya: si Fulan bin si Fulan telah mengucapkan shalawat kepada anda”. (HR Al-Bazar. Dalam riwayat Ibnu Hibban disampaikan dalam kalimat agak berbeda tetapi sama maknanya, sebagaimana yang diriwayatkan oleh At-Thabarani).

 

Jelas sudah, Rasulallah shalllahu'alaihiwasallam di alam barzakh senantiasa menjawab setiap salam yang disampaikan oleh ummatnya kepada beliau shalllahu'alaihi wasallam. Salam artinya keselamatan, dengan demikian jelas lah bahwa Rasulallah shalllahu'alaihi wasallam selalu berdoa keselamatan dan ampunan untuk umatnya. Wallahu’alam

 

TABARRUK

Tabaruk berasal dari kata barakah. Makna tabaruk,  mengharapkan keberkahan dari Allah Ta'aala. Berkah dalam pengertian umum adalah bertambahnya kebaikan dari sesuatu yang baik. Dalam praktiknya, tabaruk juga memiliki pengertian yang sama dengan tawasul/istighatsah. Contoh yang terdapat dalam kitab-kitab Sirah Nabawiyah adalah tentang bagaimana para sahabat begitu antusias untuk mendapatkan tetesan wudu baginda Nabi shalllahu'alaihi wasallam. Tidak lain yang mereka lakukan ini untuk mencari berkah dari air yang menyentuh tubuh beliau shalllahu'alaihi wasallam, dan beliau-shalllahu 'alaihi wasallam tidak melarang perbuatan tersebut. Ini menunjukkan bahwa berkah itu sesungguhnya ada, dan bisa diraih lewat perantara orang-orang yang sangat dekat dengan Allah Ta'aala.

 

Hal lain, yang sering menjadi objek tabaruk adalah ahlul bait Rasulallah dan para pewaris beliau shalllahu'alaihi wasallam, yaitu para ulama dan waliyullah. Praktik tabaruk biasanya dengan menziarahi pemakaman dan pusaka bekas-bekas peninggalan mereka. Di lokasi itu, biasanya dijadikan sebagai majlis zikir, berdoa, bertawasul, dan ngalap barokah. Tentu saja, tabaruk hanya bisa di lakukan dengan sesuatu keyakinan penuh bahwa sarana-sarana (benda atau ruangan) yang dijadikan tabaruk itu tidak dapat mendatangkan manfaat maupun mudarat tanpa seizin Allah Jallaajalaaluh. Sebab semua manfaat dan mudarat berada dalam kekuasaan-Nya sepenuhnya.

Sebagaimana argumen mengenai keharaman tawasul, kaum Wahabi-Salafi tidak menyediakan ruang untuk praktik tabaruk. Kaum Pengingkar menyama- ratakan semua praktik ini sebagai Haram, dan menghukumi tabaruk atau tawasul sebagai hal yang dilarang atau bahkan ‘syirik’. Wallahua'lam

 

Berkah dan tabaruk dalam Al-Quran

Kita sering menjumpai dalam Al-Quran, penggunaan kata “berkah”. Ditegaskn bahwa pemberian berkah hanya berasal dari dan milik Allah semata. Oleh karena itu, kita jumpai ayat-ayat yang menyatakan bahwa Allah memberikan berkah kepada makhluk-makhluk-Nya. Berikut disampaikan sejumlah ayat Al-Quran yang menerangkan bahwa Allah Ta'aala telah memberkati seseorang, sehingga berkah itu terdapat pada diri pribadi-pribadi yang di berkati tersebut:

Berkah yang berkaitan dengan Nabi Nuh 'alaihissalaam beserta pengikutnya, Allah Ta'aala berfirman, “Hai Nuh, turunlah dengan selamat sejahtera dan penuh keberkatan dari Kami atasmu dan atas umat-umat (yang mukmin) dari orang-orang yang bersamamu…” (QS Hud [11]: 48).

 

Berkaitan dengan Nabi Ibrahim 'alaihissalam Allah Ta'aala berfirman, “Maka tatkala dia tiba di (tempat) api itu, diserulah dia: “Bahwa telah diberkati orang-orang yang berada di api itu, dan orang-orang yang berada di sekitarnya..”(QS An-Naml [27]:8).

Berkenaan dengan Nabi Ishak 'alaihissalaam Allah berfirman, “Kami limpahkan keberkatan atasnya dan atas Ishaq…” (QS As-Shaffat [37]:113).

 

Berkenaan dengan Nabi Isa 'alaihissalaam Allah Ta'aala berfirman, “Dan Dia menjadikan aku seorang yang diberkati di mana saja Aku berada…” (QS Maryam [19]:31).

Selain itu, Allah Ta'aala juga menurunkan berkah kepada beberapa tempat, sehingga tempat itu menjadi tempat yang sakral, antara lain:

Allah telah memberkati Masjidil Haram di Makkah, “Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk (tempat beribadat) manusia, ialah Baitullah yang di Bakkah (Makkah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi semua manusia” (QS Ali-Imran [3]:98).

 

Allah telah memberkati Masjid al-Aqsa di Palestina: “Maha Suci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsa yang telah kami berkahi sekelilingnya agar kami perlihatkan kepada-nya sebagian dari tanda-tanda (kebesaran) kami…” (QS Al-Isra [17]:1).

 

Allah Ta'aala telah memberi berkah kepada lembah Aiman: “Maka tatkala Musa sampai ke (tempat) api itu, diserulah dia dari (arah) pinggir lembah Aiman pada tempat yang di berkahi, dari sebatang pohon kayu…”(QS.Al-Qashash[28]:30).

 

Kadang kala yang menjadi obyek berkah Ilahi adalah sesuatu benda, pohon, dan waktu. Misalnya, Allah Ta'aala telah memberikan berkah kepada pohon zaitun: “Pelita itu di dalam kaca (dan) kaca itu seakan-akan bintang (yang bercahaya) seperti mutiara, yang dinyalakan dengan minyak dari pohon yang berkahnya, (yaitu) pohon zaitun yang tumbuh tidak di sebelah timur (sesuatu) dan tidak pula di sebelah barat (nya)…” (QS An-Nur [24]:35).

 

Allah Ta'aala telah memberkahi air hujan: “Dan Kami turunkan dari langit air yang diberkati lalu Kami tumbuhkan dengan air itu pohon-pohon dan biji-biji tanaman yang diketam” (QS Qaf [50]:9).

Allah telah memberkati waktu malam di mana Al-Quran diturunkan (lailatul Qadar): “Sesungguhnya kami menurunkannya pada suatu malam yang diberkahi..” (QS Ad-Dukhan [44]:3).

 

Allah Ta'aala telah memberikan pula berkah kepada Al-Quran: “Dan Al-Quran itu adalah Kitab yang Kami turunkan yang diberkati, Maka ikutilah dia dan bertakwa lah agar kamu diberi rahmat” (QS al-An’am: 155).

 

Firman Allah Jallaajalaaluh mengisahkan tentang pengambilan berkah Bani Israil terhadap ‘Tabut’ (peti) yang di dalamnya tersimpan barang-barang sakral milik kekasih Allah, Nabi Musa 'alaihissalaam.: “Dan nabi mereka mengatakan kepada mereka: ‘Sesungguhnya tanda ia akan menjadi raja, ialah kembalinya tabut kepadamu, di dalamnya terdapat ketenangan dari Tuhanmu dan sisa dari peninggalan keluarga Musa dan keluarga Harun; tabut itu dibawa malaikat. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda bagimu, jika kamu orang yang beriman.” (QS.al-Baqarah [2]:248)

 

Menurut riwayat, “peti” itu adalah peti di mana nabi Musa 'alaihissalaam sewaktu bayi telah diletakkan oleh ibunya ke sungai Nil. Bani Israil mengambil peti itu sebagai obyek untuk mencari ‘berkah’ (tabaruk). Setelah Nabi Musa wafat, peti itu disimpan oleh washi (pemegang wasiat) beliau yang bernama Yusya. Didalamnya tersimpan beberapa peninggalan Nabi Musa yang masih berkaitan dengan tanda-tanda kenabian Musa 'alaihissalaam.

 

Setelah sekian lama, Bani Israil tidak lagi mengindahkan peti tersebut, hingga menjadi bahan mainan anak-anak di jalan-jalan. Sewaktu peti itu masih berada di tengah-tengah mereka, Bani Israil masih terus dalam kemuliaan. Namun, setelah mereka mulai melakukan banyak maksiat dan tidak lagi mengindahkan peti itu, maka Allah Ta'aala menyembunyikan peti tersebut dengan mengangkat nya ke langit. Sewaktu mereka diuji dengan kemunculan Jalut, mereka mulai merasa gundah. Kemudian mereka mulai meminta seorang Nabi yang diutus oleh Allah ketengah-tengah mereka. Allah Ta'aala mengutus Thalut. Melalui dialah para malaikat pesuruh Allah mengembalikan peti yang selama ini mereka remehkan.

 

Az-Zamakhsari menjelaskan tentang apa saja barang-barang yang berada di dalam peti itu: “Peti itu adalah peti Taurat. Dahulu, sewaktu Musa berperang (melawan musuh-musuh Allah), peti itu diletakkan di barisan paling depan sehingga perasaan kaum Bani Israil merasa tenang dan tidak merasa gundah. Adapun, firman Allah,‘dari peninggalan keluarga Musa dan keluarga Harun’, berupa sebuah papan bertulis, tongkat beserta baju Nabi Musa-'alaihis salaam- dan sedikit bagian dari kitab Taurat” (Lihat Tafsir al-Kasyaf, I:293).

 

Mengenai tabut, Ibnu Katsir dalam kitab Tarikh-nya mengetengahkan keterangan yang ditulis oleh Ibnu Jarir sebagai berikut:  “Mereka, yakni ummat yang disebut dalam ayat di atas setiap berperang melawan musuh selalu memperoleh kemenangan berkat tabut yang berisi Mitsaq (Taurat). Dengan tabut yang berisi sisa-sisa peninggalan keluarga Nabi Musa dan Nabi Harun itu, Allah menciptakan ketenangan bagi mereka dalam menghadapi musuh. Tabut itu terbuat dari emas yang selalu dipergunakan untuk mencuci (membersihkan) hati para Nabi”. (Al-Bidayah Wan-Nihayah, II:8).

 

Dalam Tafsir-nya Ibnu Katsir juga mengatakan,  dalam Tabut itu berisi tongkat Nabi Musa, tongkat Nabi Harun, dua buah lembaran Taurat dan pakaian Nabi Harun. Sementara orang mengatakan didalam Tabut itu terdapat sebuah tongkat dan sepasang terompah.(Tafsir Ibnu Katsir, I:313).

 

Al-Qurthubi mengatakan,“Tabut itu diturunkan Allah kepada Nabi Adam 'alaihis salaam dan disimpan turun-temurun hingga sampai ketangan Nabi Ya’qub, kemudian pindah tangan kepada Bani Israil. Berkat tabut itu, orang-orang Yahudi selalu menang dalam peperangan melawan musuh, tetapi setelah mereka berbuat durhaka kepada Allah, mereka dapat dikalahkan oleh kaum Amaliqah dan tabut itu berhasil dirampas dari tangan mereka (kaum Yahudi)”.(Tafsir Al-Qurthubi, III: 248).

 

Lihatlah, betapa Nabi yang diutus oleh Allah kepada Bani Israil itu telah memerintahkan kepada Bani Israil untuk tetap menjaga peninggalan Nabi Musa dan Nabi Harun. Peninggalan itu berupa peti dengan segala isinya yang membawa berkah berupa memberikan ketenangan pada jiwa-jiwa mereka. Pemberian ketenangan melalui peti itu, tidak lain karena Allah Ta'aala telah memberikan berkah khusus kepada peninggalan kedua Nabi mulia tersebut. Kala Bani Israil tidak lagi mengindahkan peninggalan yang penuh barakah itu, Allah  menguji mereka dan tidak lagi memberkahi mereka. Ini sebagai bukti betapa sakral dan berkahnya peninggalan itu, dengan izin Allah Jallaajalaaluh.  

 

Umat yang disebut dalam ayat di atas selalu bertawasul atau bertabaruk dengan Tabut. Mereka bawa kemana-mana peti itu. Hasilnya, mereka selalu menang dalam setiap peperangan atas izin Allah Ta'aala. Apa yang dilakukan oleh umat  itu ternyata tidak dicela atau dipersalahkan oleh Allah Ta'aala.

 

Dalam ayat lain, Allah menjelaskan tentang pengambilan berkah seorang pribadi mulia seperti Nabi Ya’qub 'alaihissalaam terhadap baju putranya, Nabi Yusuf  Allah Ta'aala berfirman: “Pergilah kamu dengan membawa baju gamisku (baju Nabi Yusuf) ini, lalu letakkanlah dia kewajah ayahku, nanti ia akan melihat kembali; dan bawalah keluargamu semuanya kepadaku” (QS Yusuf [12]:93). Dalam kisah ini, saudara-saudara Nabi Yusuf telah melaksanakan perintah saudaranya itu. Ayah Nabi Yusuf (Nabi Ya‘qub) yang buta akibat selalu menangisi kepergian Yusuf pun akhirnya pulih penglihatannya karena diusap oleh baju Yusuf. Itu semua, berkat ‘barakah’ yang dicurahkan oleh Allah kepada baju/gamis Yusuf.

 

Az-Zamakhsyari memberikan tafsir mengenai hakikat baju Nabi Yusuf 'alaihis salaam sebagai berikut: “Dikatakan: itu adalah baju warisan yang dihasilkan oleh Yusuf dari permohonan (doa). Baju itu datang dari surga. Malaikat Jibril 'alaihissalaam telah diperintahkan untuk membawakannya kepada Yusuf. Di baju itu tersimpan aroma surgawi yang tidak ditaruh ke orang yang sedang mengidap penyakit kecuali akan disembuhkan.” (Tafsir al-Kasyaf, II: 503).

 

Tentu sangat mudah bagi Allah untuk mengembalikan penglihatan Nabi Ya’qub tanpa melalui proses pengambilan berkah semacam itu. Namun, harus kita ketahui hikmah di balik itu. Terkadang Allah Ta'aala menjadikan beberapa benda menjadi sumber berkah agar menjadi sebab tercapainya tujuan yang di kehendaki -Nya.

 

Ini juga memberi peringatan kepada manusia bahwa terdapat benda-benda, tempat-tempat, waktu-waktu dan pribadi-pribadi yang memiliki kesakralan.  Hal ini, tidak lain karena mempunyai kedudukan khusus di sisi Allah Jallaajalaaluh. Oleh karena itu, dapat menjadi sarana agar Allah memberkati orang untuk mencapai kesembuhan dari penyakit, terkabulnya doa, turunnya syafaat dalam pengampunan dosa, dan lain sebagainya.

 

Tidak pelak lagi, tabaruk bukanlah menjadikan‘benda’ seperti mihrab, mimbar ,senjata dsb; ‘tempat’ seperti  rumah, masjid, makam, dsb.; ‘waktu’ seperti peringatan hari wafat, kelahiran (maulud), perkawinan, hijrah, Isra’ Mi’raj, dsb. serta mengenang keutamaan Nabi shallallahu'alaihiwasallam melalui bacaan kitab-kitab, Burdah, Maulid Diba’, Barzanji–dalam rangka mengkultuskan. Akan tetapi, lebih sebagai ‘sarana’ untuk memperoleh berkah dari Allah Ta'aala. Sebab, sumber keberkahan hanyalah satu, Allah Subhaanahuuwata'aala.

 

Sejauh ini, kita dapat melihat bahwa berkah dari Allah turun tidak hanya kepada pribadi insani, tetapi juga kepada benda, ruang dan waktu. Keterangan dari Al-Quran, sunnah dan atsar sahabat Nabi shallallahu'alaihiwasallam di-atas menunjukkan, keberkahan dari Allah Ta'aala hadir pada sejumlah objek, antara lain berkenaan dengan:

** Tempat, seperti Kota Makkah, Kota Madinah, Lembah Thuwa, Padang Arafah, Muzdalifah, Mina, Gua Hira, Gua Tsur, Masjidil Haram, Masjid Aqsa, Pusara Rasulallah shallallahu'alaihiwasallam, dan juga pusara para auliya, shalihin, tempat shalat Nabi shallallahu'alaihiwasallam dan para sahabat. Tabaruk biasanya dilakukan dengan berziarah ke tempat-tempat mulia ini. Aktivitas yang dilakukan tiada lain beribadah dengan berzikir dan ngalap barokah untuk meraih ridha Ilahi.

 

** Benda, seperti semua peninggalan para Nabi dan utusan Allah; peninggalan sahabat; peninggalan para ulama, auliya, dan shalihin, dan sebagainya. Tabaruk dari benda-benda ini, biasanya terjadi secara kasuistik. Setiap orang punya pengalaman unik tersendiri. Benda-benda itu dijadikan sebagai wasilah untuk mendapatkan rahmat dari Allah Ta'aala atas penyelesaian kasus-kasus tertentu seperti pengobatan, turunnya ketentraman di kala peperangan dan sebagainya.

 

** Pribadi, seperti para Nabi, ahlul bait, sahabat para Nabi, auliya, shalihin. Proses tabaruk juga dilakukan dengan menyelenggarakan peringatan di waktu-waktu tertentu (hari kelahiran, wafat, atau di momentum tertentu). Selain melakukan taklim dan memanjatkan berbagai doa, mengenang pribadi saleh dalam rangka meraih ridha Ilahi, juga biasanya dilakukan dengan cara bersedekah. Demikian pula, dengan melakukan puasa dan ibadah mustahab lainnya di saat-saat tertentu seperti yang dilakukan umat Musa 'alaihissalam dan Rasulallah shallallahu'alaihiwasallam dalam mengenang hari keselamatan Bani Israil atas kejaran Fir‘aun.

 

** Waktu, seperti saat isra dan mikraj, maulid Nabi shallallahu'alaihi wasallam, hari arafah, hari diselamatkannya Bani Israil atas kejaran Fir‘aun dan  sebagai- nya. Tabaruk dari saat-saat mulia ini, biasanya dilakukan mirip dengan mengenang pribadi  yang penuh berkah Allah Ta'aala seperti dijelaskan di atas.

 

Al-Quran juga memperingatkan, tidak semua tabaruk menghasilkan hal positif. Bisa saja seseorang terjebak ke dalam jurang kesesatan. Hal ini, seperti yang terjadi dengan salah seorang umat Musa namanya  Samiri. Ia mengambil berkah dari tanah di mana Jibril 'alaihissalaam melaluinya. Ketika Samiri mengambil dan melemparkan tanah pada patung anak sapi yang dibuatnya, patung jadi bisa bersuara, karena berkah dari tanah bekas jejak malaikat Jibril. Firman Allah Ta'aala: (Samiri menjawab): "Aku mengetahui sesuatu yang mereka tidak mengetahuinya, maka aku ambil segenggam dari jejak Rasul lalu aku melemparkan nya, dan demikian lah nafsuku membujukku".(QS Thaha [20]:96).   

 

Berbeda dengan tanah yang ditempati Nabi Ibrahim 'alaihissalaam. sewaktu membangun Ka’bah. Allah memerintahkan, “…Dan jadikan lah sebagian maqam (tempat berdiri) Ibrahim tempat shalat”,(QS Al-Baqarah [2]:125). Disini menunjukan bahwa Allah Ta'aala memuliakan rasul-Nya Ibrahim 'alaihis salaam dengan memerintahkan agar menjadikan tempat berdiri beliau 'alaihis salaam sebagai tempat shalat. Perintah ini, tentu berkenaan dengan prosesi pengambilan berkah Allah Ta'aala.

 

Perintah Allah untuk memuliakan tempat, juga terjadi kepada Nabi Musa 'alaihissalaam. Allah Ta'aala berfirman kepada Nabi Musa, “Sesungguhnya Aku inilah Tuhan kamu, maka tanggalkanlah kedua terompahmu; sesungguhnya kamu berada di lembah yang suci, Thuwa.” (QS.Thaha [20]:12). Allah Ta'aala sendiri menyatakan lembah Thuwa adalah tempat yang suci sehingga Nabi Musa di- perintahkan untuk menanggalkan terompahnya sebagai penghormatan (tak‘zim) pada tempat tersebut.

Semua itu bukti, ada tempat-tempat yang disucikan oleh Allah Subhaanahuu wa ta'aala. Tentu, kita bertanya kepada kaum Wahabi: Apa mungkin Allah  memerintahkan sesuatu yang mengakibatkan kesyirikan?   Wallahua'lam

 

Sahabat Nabi shallallahu'alaihiwasallam pun bertabaruk

Dalam sebuah hadis, Rasulallah shallallahu'alaihiwasallam memerintahkan para sahabat untuk mengambil berkah dari sumur di mana unta betina Nabi Saleh minum di situ. (Sahih Bukhari, IV: Buku 55,no.562). Menurut riwayat sumur Nabi Saleh álaihissalaam terdapat di Kota Asir, Arab Saudi dekat perbatasan Yaman. Banyak para sahabat waktu itu di antaranya Ali bin Abi Thalib, Mu’adz bin Jabal, Abu Musa Al-Asyari [r.a] diutus oleh Rasul shallallahu'alaihi wa sallam ke Yaman.

Khalifah Umar r.a. ketika mengunjungi Ka’bah berkata pada Hajar Al-Aswad, “Kamu tidak bisa apa-apa, tapi saya menciummu untuk mengikuti Rasulallah-shallallahu'alaihiwasallam-.” Atas ucapan Khalifah Umar ini, Khalifah Ali k.w. berkata pada Khalifah Umar sebagai berikut, “Rasulallah-shallallahu'alaihi wa sallam-bersabda di hari pengadilan hajar Al-Aswad akan menjadi perantara (saksi) atas orang-orang.” (HR. Tirmidzi, An- Nasa’i, Al-Baihaqi, At-Tabharani dan Bukhari dalam kitab Risalahnya). Dan khalifah Umar r.a. berterima kasih pada khalifah Ali bin Thalib k.w.

 

Kaum Wahabi, menyebarkan versi hadis terakhir ini dengan mengurangi dari riwayat aslinya. Mereka menceritakan hanya sampai kata-kata Khalifah Umar r.a. saja, dan membuang perkataan Imam Ali k.w. yang menyatakan, Hajar al-Aswad akan menjadi wasilah atau perantara pada hari pengadilan nanti. Golongan ini, tidak siap untuk mengambil pengajaran dari sebagian isi Al-Quran dan Sunnah karena berlawanan secara langsung dengan metode literalis mereka.

 

Mengenai hajar aswad Ibnu Hibban dalam kitab Shahih-nya mengatakan,Nabi shallallahu'alaihiwasallam bersabda,

                         الحَجَرُ وَالرّ ُكْنُ  اليَمَانِي يَحُط ُّ الخَطاَيَا حَطاًّ          

“Hajar aswad (batu hitam) dan rukun yamani menggugurkan dosa sebanyak-banyaknya”. (dinukil dari kitab ,terjemahan, Fiqih Sunnah oleh Sayid Sabiq jilid 5 hal. 152). Wallahua'lam

 

Tabaruk bekas air wudu Nabi shallallahu'alaihiwasallam

Urwah Al-Tsaqafi, salah seorang utusan Makkah melaporkan pada kaumnya, “Orang Islam itu luar biasa! Demi Allah, Aku pernah menjadi utusan menemui raja-raja. Aku pernah berkunjung pada kaisar Kisra dan Najasyi. Demi Allah, belum pernah aku melihat sahabat-sahabat mengagungkan rajanya seperti sahabat-sahabat mengagungkan Muhamad -shallallahu'alaihiwasallam-. Demi Allah, jika ia meludah, ludahnya selalu jatuh pada telapak tangan salah seorang di antara mereka. Mereka usapkan ludah itu ke wajah dan kulitnya. Bila Muhamad-shallallahu'alaihiwasallam-memerintah, mereka (para sahabat) berlomba melaksanakannya. Bila Muhamad-shallallahu'alaihiwasallam-akan wudu, mereka hampir berkelahi untuk memperebutkan air wudunya. Bila Muhamad-shallallahu'alaihiwasallam-berbicara, mereka merendahkan suara di hadapannya. Mereka menundukkan pandangan di hadapannya karena memuliakannya.”(Sahih Bukhari, III:255)   

 

Riwayat kedatangan dan kesaksian Urwah bin Mas‘ud As-Tsaqafi kepada kaum Quraisy pra perjanjian damai (Suluh) di Hudaibiyah, banyak diriwayatkan para perawi dan penghafal hadis. Kala itu, ia heran melihat perilaku sahabat terhadap Nabi shallallahu'alaihiwasallam. Ia menjelaskan apa yang dilihatnya, “Tiada beliau melakukan wudu, kecuali mereka (sahabat) bersegera (untuk mengambil berkah). Tiada beliau meludah, kecuali merekapun bersegera (untuk ambil berkah). Tiada selembar rambut pun yang rontok, kecuali mereka memungutnya.

Demi Allah, sewaktu Rasulallah-shallallahu'alaihiwasallam-mengeluarkan dahak dan dahak itu mengenai telapak tangan seseorang, maka orang tadi akan mengusapkannya secara rata ke seluruh bagian muka dan kulitnya. Jika beliau -shallallahu'alaihiwasallam-memerintahkan sesuatu niscaya mereka bersegera (untuk melaksanakannya). Jika beliau-shallallahu'alaihiwasallam-mengambil air wudu, maka mereka bersegera seakan-akan hendak saling membunuh memperebutkan (bekas air) wudu beliau.” (Riwayat ini termaktub dalam Sahih al-Bukhari, I: 66 dalam bab al-Wudu’ dan jilid 3 hal.180 dalam bab al-Washaya; Musnad Imam Ahmad bin Hanbal, V: 423 hadis no. 18431; Sunan al-Kubra karya al-Baihaqi, IX: 219 bab al-Muhadanah ala an-Nadhar Lil muslimin; Sirah karya Ibnu Hisyam, III: 328; Al-Maghazi karya al-Waqidi, II: 598 ; Tarikh al-Khamis, II: jilid 2 hal.19.)

 

Thalq bin Ali meriwayatkan, “Kami keluar (meninggalkan daerah) sebagai utusan untuk menghadap Rasulallah-shallallahu'alaihiwasallam. Setelah kami dibaiat oleh beliau-shallallahu'alaihiwasallam-, kami shalat bersama beliau -shallallahu'alaihiwasallam. Kemudian,kepadabeliau-shallallahu'alaihi sallam- kami beritahukan bahwa kami masih mempunyai ‘bi’ah’ (gereja atau kuil ). Kepada beliau kami minta agar diberi sebagian dari sisa air wudunya.

Beliau-shallallahu'alaihiwasallam-lalu menyuruh orang mengambilkan air, kemudian berwudu dan berkumur lalu menumpahkan bekas air kumurnya ke dalam sebuah wadah. Kepada kami, beliau bersabda, ‘Pulanglah, dan setibanya di daerah kalian hancurkanlah bi’ah kalian itu lalu siramlah tempat itu dengan air ini, kemudian bangunlah masjid di atasnya.’

Kami katakan pada beliau-shallallahu'alaihiwasallam-bahwa daerah kami, amat jauh, dan air akan menguap habis karena dalam perjalanan udara sangat panas. Beliau-shallallahu'alaihiwasallam-memberi petunjuk, Tambahkan saja air (ke dalam wadah), air ini akan menjadi lebih baik.’” (Riwayat oleh An-Nasai dalam Al-Misykat, hadis no. 716).

 

Tidak diragukan lagi, dalam jiwa utusan itu terdapat semangat yang amat kuat untuk bertabaruk dengan air bekas wudu Rasulallah shallallahu'alaihi wasallam. Kota Madinah sendiri sebenarnya tidak pernah kekurangan air. Dan didaerah tempat tinggal orang itu sendiri banyak air. Mereka mau bersusah payah membawa sedikit air dari Madinah ke daerahnya yang menempuh jarak cukup jauh dan dalam keadaan terik matahari? Ini tidak lain adalah bertabaruk pada Rasulallah shallallahu'alaihiwasallam melalui bekas air wudu beliau.

 

Dari Abu Juhfah, beliau berkata, Aku mendatangi Nabi-shallallahu'alaihi wasallam-sewaktu beliau-shallallahu'alaihiwasallam-berada diQubbah Hamra’ dari Adam. Kulihat Bilal (al-Habasyi) mengambil air wudu Nabi-shalllahu 'alaihi wasallam-. Orang-orang bergegas untuk berwudu juga. Siapa yang mendapatkan air wudu tadi, maka akan menggunakannya sebagai air basuhan. Namun, bagi yang tidak mendapatkannya maka ia mengambil dari basahan (sisa wudu) yang berada di tangan temannya”.

 

Dalam redaksi lain, dikatakan, “Rasulallah-shalllahu'alaihiwasallam-pergi menuju Hajirah bersama kami, lalu beliau-shallallahu'alaihiwasallam- mengambil air wudu. Kemudian orang-orang mengambil air bekas wudu beliau-shalllahu'alaihiwasallam-untuk dijadikan bahan basuhan (dalam ber- wudu).” (Lihat Shahih al- Bukhari, I:55;  Shahih  Muslim, I: 360; Sunan an-Nasa’i, I: 87; Musnad Imam Ahmad bin Hanbal, V: 398 hadis ke-18269; Sunan al-Kubra karya al-Baihaqi, I: 395; Ad-Dala’il an-Nubuwah karya al-Baihaqi. I: 183).

 

Ibnu Shahab berkata, “Aku mendapat kabar dari Mahmud bin Rabi’, ia berkata, ‘Dia adalah orang yang pernah diludahi Rasul-shallallahu'alaihiwasallam-pada wajahnya, ketika ia masih kanak-kanak di daerah mereka.’ Berkata Urwah, dari al-Masur dan selainnya–masing-masing saling mempercayai temannya, ‘Ketika Nabi melaksanakan wudu, seakan mereka hendak saling membunuh untuk mendapatkan (bekas) air wudu beliau.’”(Shahih al-Bukhari, I: 55; Musnad Imam Ahmad bin Hanbal, VI: 594 hadis ke-23109 dan Sunan Ibnu Majah, I: 246).

 

Ibnu Hajar dalam mensyarahkan makna hadis tersebut menyatakan, “Apa yang dilakukan Nabi-shallallahu'alaihiwasallam-terhadap Mahmud, kalau tidak karena tujuan bersendau gurau, atau untuk memberi berkah kepadanya. Hal itu, sebagaimana yang pernah beliau lakukan kepada anak-anak para sahabat lainnya.” (Fathul Bari, I: 157).

 

Dari Sa’ad, beliau berkata, “Aku mendengar dari beberapa sahabat Rasul-shallallahu'alaihiwasallam-seperti Abu Usaid, Abu Humaid dan Abu Sahal Ibnu Sa’ad, mereka mengatakan, ‘Suatu saat, Rasulallah-shallallahu'alaihiwasallam mendatangi sumur ‘Bidha’ah’, kemudian beliau mengambil wudu melalui ember lantas (sisanya) dikembalikan kedalam sumur. Kemudian, beliau mencuci wajahnya dan meludah ke dalamnya (ember) dan meminum airnya (sumur). Dan jika terdapat orang sakit di zaman beliau, maka beliau bersabda, ‘Mandikan dia dengan air sumur Bidha’ah,’ maka ketika di mandikan, seakan simpul tali itu telah lepas (sembuh).” (at-Thabaqat al- Kubra, I: 184 dan Kitab Sirah Ibnu Dahlan, II: 225).

 

Dari Jabir bin Abdullah al-Anshari, beliau berkata, ‘Ketika aku sakit yang tak kunjung sembuh, Rasulallah-shallallahu'alaihiwasallam-menjengukku. Beliau -shallallahu'alaihiwasallam-mengambil air wudu, kemudian beliau siramkan sisa air wudu beliau, kemudian sembuhlah penyakitku.’(Shahih al-Bukhari,I: 60; VII:150; VIII:185 dan IX:123) “Sewaktu Nabi berwudu pada sebuah wadah, kemudian (sisa air tadi) aku tuang ke dalam sumur milik kami.” (Kanzul Ummal, XII: 422 hadis ke-35472).

 

Dalam hadis lain diriwayatkan, “Sewaktu Rasulallah -shallallahu'alaihi wa sallam-datang ke pasar, beliau-shallallahu'alaihiwasallam-melihat Zuhair berdiri untuk menjual barang. Tiba-tiba beliau-shallallahu'alaihiwasallam- datang dari arah punggungnya lantas memeluknya dari belakang hingga tangan beliau-shallallahu'alaihiwasallam-menyentuh dadanya. Kemudian, Zuhair merasakan,  itu adalah Rasulallah-shallallahu'alaihiwasallam. Dia berkata, ‘Aku lantas mengusapkan punggungku pada dadanya untuk mendapatkan berkah dari beliau-shallallahu'alaihiwasallam-.’” (Musnad Imam Ahmad bin Hanbal, III: 938 hadis ke-12237; al-Bidayah wa an-Nihayah, VI: 47; Ibnu Katsir menyatakan hadis ini sahih, perawinya semuanya dapat dipercaya [tsiqah]. Liht juga Kitab Sirah Dahlan, II: 267). Wallahua'lam

 

Tabaruk anak para sahabat kepada Nabi shallallahu'alaihiwasallam

Imam Muslim dalam kitab Shahih-nya jilid 1 hal.164, bab Hukmu Bauli at-Thifl ar-Radhi atau pada jilid 6 hal. 176 bab Istihbab Tahnik al-Maulud menjelaskan secara gamblang tentang perilaku para salaf saleh dalam mengambil berkah Rasulallah shallallahu'alaihiwasallam untuk anak-anak mereka. Atas dasar itu, Ibnu Hajar dalam kitab Al-Ishabah jilid 3 hal.638  menjelaskan, “Setiap bayi pada masa hidup Rasulallah-shallallahu'alaihiwasallam-dihukumi sebagai pribadi yang telah melihat beliau-shallallahu'alaihiwasallam-.

Hal itu, karena syarat-syarat terlaksananya kaum Anshar dalam mendatangkan anak-anak mereka kepada Rasul-shalllahu'alaihiwasallam-agar dipeluk dan diberi berkah (tabaruk) telah terpenuhi. Hingga dikatakan, ‘Sewaktu Makkah di taklukkan (fath), para penghuni Makkah pun berdatangan kepada Nabi dengan membawa anak-anak mereka supaya dapat dibelai (diusap) kepalanya oleh beliau yang kemudian beliau-shallallahu'alaihiwasallam-doakan.’”

 

Hadis dari ummu Qais, “Suatu saat dia mendatangi Rasulallah-shallallahu 'alaihiwasallam-dengan membawa serta anaknya yang masih kecil, yang masih belum memakan makanan. Rasulallah-shallallahu'alaihiwasallam-meletakkan bayi itu di pangkuannya. Tiba-tiba, bayi itu kencing dipakaian beliau-shallallahu'alaihiwasallam-. Kemudian beliau meminta air dan menyiramkan (pada pakaian) dan tidak mencucinya.” (Shahih al-Bukhari, I:62; Sunan an-Nasa’i, I:93; Sunan at-Tirmidzi, I:104; Sunan Abu Dawud, I: 93; Sunan Ibnu Majah, I: 174).

 

Ibnu Hajar berkata, “Hadis ini, memberikan beberapa pengertian. Penekanan akan pergaulan secara baik, rendah diri (tawadhu’), memeluk anak bayi dan pemberian berkah dari pribadi yang memiliki kemuliaan, dan membawa anak kecil pasca kelahiran.” (Fathul-Bari, I: 326).

 

Dari Ummul Mukminin Aisyah r.a., “Dahulu, selalu didatangkan bayi kepada Rasulallah-shalllahu'alaihiwasallam-yang kemudian beliau peluk mereka untk diberi berkah.” (Musnad Imam Ahmad bin Hanbal, VII: 303). Dari Abdurrahman bin ‘Auf, beliau berkata, “Tiada seorang yang baru melahirkan kecuali bayi itu dibawa kepada Rasul-shallallahu'alaihiwasallam-untuk didoakan.” (al-Mustadrak as-Shahihain karya al-Hafizh al-Hakim an-Naisaburi, IV: 479; al-Ishabah karya Ibnu Hajar, I: 5).

 

Dari Muhamad bin Abdurrahman pembantu Abi Thalhah yang berbicara tentang Muhamad bin Thalhah, beliau berkata, “Sewaktu Muhamad bin Thalhah lahir, aku membawanya kepada Rasulallah untuk dipeluk dan didoakannya. Hal itulah, yang dilakukan Rasul-shallallahu'alaihiwasallam-kepada para bayi yang ada.” (Al-Ishabah karya Ibnu Hajar, V: 5). Wallahua'lam

 

Tabaruk dari sisa air minum Nabi  shalllahu'alaihiwasallam

Dari Abi Musa, beliau berkata, “Rasulallah-shalllahu'alaihiwasallam-ambil air pada sebuah tempat. Beliau-shallallahu'alaihiwasallam-membasuh kedua tangan dan wajahnya. Kemudian, kembali mengembalikan air itu ke dalamnya. Beliau-shalllahu'alaihiwasallam-bersabda, ‘Kalian berdua minumlah dari (air) itu, dan sisakanlah untuk muka dan leher kalian.’” (Sahih al-Bukhari, I:55). Ibnu Hajar berkata, “Tujuan dari semua itu–mengembalikan air–adalah untuk memberikan berkah kepadanya (air).” (Fathul Bari,  I: 55).

Dalam sebuah riwayat disebutkan, “Aku telah meminum (air) sementara aku dalam keadaan puasa. Bersabda Rasulallah-shallallahu'alaihiwasallam-, ’Kenapa kamu melakukan hal itu?’ Ia berkata, ‘Demi untuk mendapat sisa minummu, karena aku tidak akan pernah menyia-nyiakannya sedikit pun. Aku tidak mampu untuk menyia-menyiakannya. Ketika aku mampu melakukannya, maka aku akan meminumnya.’”(Musnad Imam Ahmad bin Hanbal, VII:575, hadis ke-26838; at- Thabaqat al-Kubra, VIII: 109). Wallahua'lam

 

Tabaruk dari keringat rambut dan kuku Nabi shallallahu'alaihiwasallam

Nabi shallallahu'alaihiwasallam sedang tidur siang di rumah Ummu Sulaim, keringat beliau shallallahu'alaihiwasallam ditampung oleh Ummu Sulaim pada sebuah botol. Ketika Nabi shallallahu'alaihiwasallam terbangun dan bertanya, ‘Apa yang engkau lakukan?’. ‘Ya Rasulallah kami mengharapkan berkahnya untuk anak-anak kami.’ Nabi-shallallahu'alaihiwasallam-menjawab, ‘Ashabti, engkau benar.’(HR. Muslim, IV:1815; Musnad Ahmad III:  221-226).

 

Dari Anas bin Malik, beliau berkata, “Ummu Salamah selalu menghamparkan tikar kulit untuk Nabi-shalllahu'alaihiwasallam-kemudian beliau-shallallahu 'alaihiwasallam-tidur di atas hamparan tersebut. Sewaktu beliau-shallallahu 'alaihiwasallam-tertidur, ia (Ummu Salamah) mengambil keringat dan rambut Nabi, dan diletakkan dalam botol dan di kumpulkan dalam tempat minyak wangi.” (Shahih al-Bukhari, VII: 14).

Ibnu Hajar memberi syarah hadis ini, “Dengan menyebutkan rambut dalam kisah ini, sangatlah mengherankan. Sebagian orang menyatakan, rambut beliau terurai ketika berjalan. Kemudian, ketika aku melihat riwayat Muhamad bin Sa’ad yang masih samar. Riwayat itu, memiliki sanad (jalur) yang sahih dari Tsabit bin Anas, bahwa sewaktu Nabi-shallallahu'alaihiwasallam-mencukur rambutnya di Mina, Abu Thalhah mengambil rambut beliau dan menyerahkan- nya kepada Ummu Salamah. Dia, meletakkannya dalam tempat minyak wangi. Ummu Salamah berkata, ‘beliau-shallallahu'alaihiwasallam-datang ke (rumah) ku dan tidur di atas hamparan milikku sehingga keringat beliau-shalllahu 'alaihiwasallam-mengalir (terkumpul).’”(Fathul Bari, XI: 59; Kitab Thabaqat al-Kubra, VIII: 313).

 

Abu Hurairah r.a berkata, seorang laki-laki menemui Nabi-shallallahu'alaihi wasallam-berkata, Ya Rasulallah, saya akan menikahkan anak perempuan saya, saya ingin sekali engkau membantu saya dengan apapun. Nabi-shallallahu 'alaihiwasallam-bersabda, ‘Aku tidak punya apa-apa.’ Rasulallah-shallallahu 'alaihiwasallam-bersabda, ‘Tapi besok datanglah padaku bawa botol yang mulutnya lebar...’ Pada esok harinya, ia datang lagi, Nabi-shallallahu'alaihi wasallam-meletakkan kedua sikunya di atas botol dan keringat beliau-shallallahu'alaihiwasallam-mengalir memenuhi botol itu.’” (Fathul Bari, VI: 417; Sirah Dahlan, II: 255; Al-Bidayah Wa Al-Nihayah, VI: 25).

 

Kita tidak tahu apa yang dilakukan sahabat dengan sebotol keringat itu. Mungkin digunakan sebagai minyak wangi–seperti Ummu Salamah–atau mewasiatkan pada ahli warisnya supaya botol (walau keringatnya sudah kering) dikuburkan bersama jasadnya (seperti Anas bin Malik). Ini, tidak lain mengenang dan memuliakan Atsar (bekas) serta tabaruk yang berkaitan dengan orang yang dicintai.

Kenyataan ini, berarti menunjukkan bahwa Rasulallah shallallahu'alaihiwasallam membenarkan dan meridhai perbuatan para sahabat tersebut. Beliau-shallallahu 'alaihi wasallam-juga sebagai contoh bagi umatnya, bila perbuatan tersebut sebagai pengkultusan atau mengakibatkan syirik, beliau shallallahu'alaihi wa sallam tidak akan mengizinkan dan melakukannya.

 

Usman bin Abdullah bin Muwahhab menuturkan, “Keluarga aku menyuruhku datang kepada Ummul Mukminin Ummu Salamah dengan membawa air dalam sebuah mangkuk. Ia keluar membawa wadah air terbuat dari perak. Didalam- nya terdapat beberapa guntingan rambut Rasulallah-shallallahu'alaihi wa sallam-. Ketika itu, orang yang menderita sakit mata atau penyakit lainnya mengirim pesuruh kepadanya membawa wadah (makhdhabah), yang lazim digunakan untuk mencelupkan sesuatu. Usman bin Abdullah berkata lebih lanjut, ‘Aku mencoba melihat apa yang berada  dalam genta, ternyata kulihat ada guntingan-guntingan rambut (Nabi shallallahu'alaihiwasallam) berwarna kemerah-merahan.’”(HR. Bukhari dalam Al-Libas bab Man Yudzkaru Fi asy-Syaib)

 

Imam Al-Aini mengatakan,keterangan mengenai soal di atas, sebagai berikut, “Ummu Salamah menyimpan sebagian dari guntingan rambut Rasulallah, yang berwarna kemerah-merahan, ditaruh dalam sebuah wadah seperti genta. Banyak orang ketika sakit bertabaruk pada rambut beliau-shallallahu'alaihi wasallam-dan mengharap kesembuhan dari keberkahan rambut tersebut. Mereka mengambil sebagian dari rambut itu lalu dicelupkan ke dalam wadah berisi air, kemudian mereka meminumnya. Tidak lama kemudian penyakit mereka sembuh. Keluarga Usman mengambil sedikit air itu, ditaruh dalam sebuah wadah dari perak. Mereka, lalu meminumnya dan ternyata penyakit yang mereka derita sembuh. Setelah itu, mereka menyuruh Usman mencoba melihat dan ternyata dalam genta itu terdapat beberapa guntingan rambut berwarna kemerah-merahan.” (Umdatul-Qari Syarh Shahih Al-Bukhari, XVII: 79).

 

Sewaktu Muawiyah akan wafat, ia mewasiatkan agar dikuburkan dengan baju, sarung dan selendang juga sebagian rambut Nabi. (Al-Ishabah, III: 400, Tarikh Damsyiq, jilid 59 halaman 229 dan Sirah al-Halabiyah, III: 109). Sewaktu Umar bin Abdul Aziz hendak wafat, ia membawa rambut dan kuku Nabi-shallallahu 'alaihiwasallam-seraya berkata, “Jika aku wafat maka letakkan rambut dan kuku ini pada kafanku.” (Kitab at-Thabaqat, V: 406 tentang Umar bin Abdul Aziz).

 

Baluran mayat (hanuth) jenazah Anas bin Malik terdapat sejumput misik dan selembar rambut Rasulallah-shallallahu'alaihiwasallam-. (Kitab at-Thabaqat, VII: 25 tentang Anas bin Malik).

Salah seorang putra Fadhl bin Ar-Rabi’ telah memberikan tiga lembar rambut kepada Abu Abdillah (yaitu Ahmad bin Hanbal) sewaktu beliau di penjara. Lantas, beliau berkata, “Ini adalah bagian rambut Nabi-shallallahu'alaihi wasallam-.” Abu Abdillah mewasiatkan agar sewaktu beliau wafat hendaknya masing-masing rambut tadi diletakkan pada kedua belah matanya, sedang satu sisanya di letakkan pada lidahnya. (Shifat as-Shafwah, II: 357).

 

Dari Abdullah bin Muhib, beliau berkata, “Istriku menyuruhku untuk pergi ke Ummu Salamah dengan membawa gelas berisikan air–dengan pegangan tangan Israil seukuran tiga jari–dan terdapat di dalamnya sepotong rambut Nabi-shallallahu'alaihiwasallam-. Jika terdapat seseorang yang terkena penyakit mata ataupun sesuatu (yang lain), akan dikirim kepadanya alat pemacar (pewarna rambut–pen.). Kemudian kulihat dengan berjinjit, ternyata di situ kudapati terdapat rambut merah.” (Shahih al-Bukhari, VII: 207).

 

Imam Ahmad bin Hanbal dalam Musnad-nya mengetengahkan riwayat dari Ibnu Sirin yang menuturkan,  Ubaidah As-Salmani menyampaikan hadis tersebut kepadaku.  Kemudian ia berkata, “Jika aku mempunyai sehelai saja dari rambut beliau shallallahu'alaihiwasallam, itu lebih kusukai daripada semua perak dan emas, serta apa saja yang berada di permukaan bumi dan dalam perutnya.”

 

Riwayat yang disebut oleh Al-Mala dalam As-Sirah, “Ketika Abu Thalhah membagikan beberapa helai rambut Rasulallah-shallallahu'alaihiwasallam- kepada sejumlah sahabat, Khalid bin Al-Walid minta agar ia diberi rambut ubun-ubun beliau-shallallahu'alaihiwasallam-. Abu Thalhah memberi apa yang diminta oleh Khalid. Terbukti berkah rambut ubun-ubun milik beliau-shallallahu'alaihiwasallam-itu Khalid sering meraih kemenangan dalam berbagai peperangan.” (Umdatul Qari Syarh Al-Bukhari, VIII: 230-231).

 

Dari Anas bin Malik r.a, beliau berkata, “Aku melihat Rasulallah-shallallahu 'alaihiwasallam-sedang di pangkas rambutnya oleh tukang potong, sedang para sahabat mengerumuninya dan mereka tidak membiarkan sehelaipun rambut beliau-shallallahu'alaihiwasallam-jatuh, melainkan disalah satu tangn mereka” (Kitab Shahih Muslim  [syarah Imam Nawawi jilid 15:83]; Musnad Imam Ahmad bin Hanbal, III: 591; Sunan al-Kubra karya al-Baihaqi, VII: 68; Kitab as-Sirah al-Halabiyah, III: 303; Kitab al-Bidayah wa an-Nihayah, V:189 dan Kitab Musnadaat Ibnu Malik hadis ke-11955).

 

Dari Abdullah bin Zaid, beliau berkata,“..Rasul-shallallahu'alaihiwasallam-dipangkas rambutnya dengan mengenakan baju, lalu beliau-shallallahu 'alaihi wasallam-memberikannya (rambut) kepada orang-orang (sahabat) untuk dibagi. Kemudian, beliau-shallallahu'alaihiwasallam-memotong kuku yang kemudian diberikan kepada sahabatnya. Ia (Abdulah bin Zaid) berkata, ‘Aku dapati hal itu diwarnai dengan pacar, yaitu, rambut beliau-shallallahu'alaihi wa sallam-’”. (Musnad Imam Ahmad bin Hanbal, IV:630 hadis ke-16039; Sunan al-Kubra karya al-Baihaqi, I: 68; Majma’ az-Zawa’id, IV: 19).

 

Dari Abu Bakar, beliau berkata,“Tiada Fath (penaklukan tanpa peperangan .red) terbesar yang dilakukan Islam melainkan Fath Hudaibiyah. Akan tetapi, kala itu, orang-orang banyak yang kurang memahami hubungan antara Muhamad-shallallahu'alaihiwasallam-dengan Tuhannya…Suatu hari,  ketika haji Wada’, aku melihat Suhail bin Amr berdiri di tempat penyembelihan (binatang kurban).

Ia berdiri dekat dengan Rasulallah-shallallahu'alaihiwasallam-bersama unta- nya, saat beliau menyembelih unta dengan tangannya sendiri. Kemudian beliau memanggil tukang cukur untuk mencukur rambut kepalanya. Aku melihat Suhail memunguti rambut beliau-shallallahu'alaihiwasallam-yang berjatuhan. Aku melihatnya, meletakkan (rambut tadi) di kelopak matanya. Aku mengingat keengganan beliau-shallallahu'alaihiwasallam-(untuk menghapus), sehingga beliau menetapkan pada hari Hudaibiyah untuk menulis kata Bismillahir-Rahmanir-Rahim”.(Kitab Kanzul Ummal karya Muttaqi al-Hindi al-Hanafi, X: 472 hadis-30136).

 

Dari Ibnu Syirin, beliau berkata, “Aku berkata kepada Ubaidah, ‘Kami memiliki rambut Nabi-shallallahu'alaihiwasallam-. Kami mendapatkannya dari Anas atau pun dari keluarga Anas’. Ia bekata, ‘Jika aku memiliki selembar rambut saja maka akan lebih kusukai dari pada dunia beserta isinya’”.(Shahih Bukhari, I:51)    

Imam Ahmad bin Hanbal, sebagaimana dibenarkan Al-Hafizh dan dikutip dalm kitab Siyar A’lam an-Nubala jilid 21 halaman 212, karya Adz-Dzahabi (salah seorang murid Ibnu Taimiyah), pernah juga bertabaruk kepada sehelai rambut Rasulallah-shallallahu'alaihiwasallam-.

 

Hal itu, sebagaimana dituturkan oleh Abdullah bin Ahmad (putra Imam Ahmad): “Saya pernah melihat ayahku mengambil sehelai rambut Rasul-shallallahu'alaihiwasallam-lalu dicium dengan mulutnya. Bahkan, saya pernah melihatnya menempelkan rambut Rasulallah-shallallahu'alaihiwasallam-pada matanya, kemudian mencelupkannya dalam air, lalu diminumnya air itu bertabaruk mohon kesembuhan. Saya pernah juga melihat ayahku memegang piring Rasulallah-shallallahu'alaihiwasallam-,kemudian dicucinya, lalu ia minum air yang berada dipiring itu. Saya pun pernah melihat ayahku minum air Zam-zam bertabaruk mohon kesembuhan, dan setelah itu ia mengusap-usap tangan dan mukanya dengan air tersebut”. Wallahua'lam

 

Tabartuk dari gelas dan piring Nabi shallallahu'alaihiwasallam

Dari Sahal bin Sa’ad, beliau berkata, “Suatu hari aku mendapati Rasulallah -shallallahu'alaihiwasallam-duduk-duduk dengan para sahabat di Saqifah Bani Saidah. Ketika itu, beliau-shallallahu'alaihiwasallam-bersabda, ‘Berilah kami minum, wahai Sahal.’ Kemudian aku keluarkan gelas ini dan kuberi minum mereka dengannya. (Perawi berkata) lalu Sahal mengeluarkan gelas tersebut dan memberi kami minum dengan menggunakan gelas tersebut. Dia berkata, ’Kemudian Umar bin Abdul Aziz meminta gelas bekas minum beliau-shallallahu 'alaihiwasallam-,dan ia pun lantas memberikan kepadanya.’”(Shahih Bukhari, VI:352; Shahih Muslim, VI:103).

 

Dari Anas r.a., “Sesungguhnya gelas Nabi-shalllahu'alaihiwasallam-telah pecah. Kemudian pecahan tadi di-ikat dengan rantai perak. Berkata Ashim, ‘Aku melihat gelas itu dan minum menggunakan gelas tersebut’ ”.(Shahih  Bukhari, IV:47). Abu Burdah berkata, “Abdullah bin Salam berkata kepadaku: ‘Engkau akan kuberi minum dengan menggunakan gelas yang pernah dipakai Nabi-shallallahu'alaihiwasallam-’”. (Shahih al-Bukhari, VI: 352).

Dari Shofiyah binti Buhrah yang berkata, “Pamanku Faras telah meminta kepada Nabi-shalllahu'alaihiwasallam-sebuah piring yang pernah dilihatnya dipakai makan oleh Nabi-shallallahu'alaihiwasallam.Beliau-shallallahu'alaihi wasallam-pun memberikanya. Dia berkata, dahulu, Umar jika datang kepada kami, ia akan mengatakan, ‘Keluarkan buatku piring Rasulallah’. Aku keluarkan piring tersebut, kemudian ia memenuhinya dengan air Zamzam, dan meminum sebagian darinya, selebihnya ia percikkan ke wajahnya’ ”. (Lihat, Kitab al-Ishabah, III: 202; Kitab Usud al-Ghabah, IV:352; Kitab Kanzul Ummal, jilid XIV:264). Wallahua'lam

 

Tabaruk para sahabat dari bekas sentuhan Nabi shallallahu'alaihiwasallam

Suatu ketika Abu Ayub Al-Anshari kedatangan Nabi-shallallahu'alaihiwa sallam Ketika itu, beliau-shallallahu'alaihiwasallam-baru saja berhijrah ke Madinah. Abu Ayub berkata, “Kami menyiapkan untuk beliau-shallallahu'alaihi wa sallam-makan malam. Seusai beliau-shallallahu'alaihiwasallam-makan, aku dan Ummu Ayub mengusap-usap bekas tangan beliau dan makan di bekas makannya beliau-shallallahu'alaihiwasallam-untuk mengharap berkah.

Pada satu malam, kami mengirim buat beliau-shalllahu'alaihiwasallam- makanan yang terdapat bawang merah dan bawang putih di dalamnya. Rasul-shallallahu'alaihiwasallam-menolaknya. Kami pun tidak mendapati bekas tangan beliau. Akhirnya, aku datangi beliau-shalllahu'alaihiwasallam-dengan perasaan takut. Aku tanyakan, ‘Wahai Rasulallah, demi ayahku, engkau dan ibuku, engkau telah menolak hidanganmu, sehingga kami tidak mendapati bekas tanganmu?’

Beliau-shallallahu'alaihiwasallam-menjawab, ‘Aku mendapatkan bau pohon ini (bawang). Dikarenakan aku adalah lelaki yang selalu bermunajat (maka menjauhinya), adapun kalian, makanlah darinya..’”.(Al-Bidayah wa an-Nihayah, III: 201; Kitab Sirah Ibnu Hisyam, II:144; Kitab ad-Dalail karya al-Baihaqi, II:510).

 

Dari Anas, “Sewaktu Rasulallah-shallallahu'alaihiwasallam-memasuki rumah Ummu Sulaim, beliau-shallallahu'alaihiwasallam-mendapati dirumah tersebut terdapat qirbah (tempat air dari kulit) yang tergantung. Kemudian, beliau-shallallahu'alaihiwasallam-mengambilnya dan meminum langsung dari bibir qirbah. Ummu Sulaim mengambilnya dan memotong bibir qirbah tadi, untuk kemudian menyimpannya” (Musnad Imam Ahmad bin Hanbal, VII: 520 hadis ke-26574;  at-Thabaqat, VIII:213).

 

Dari Abdurrahman bin Abi Umrah yang diriwayatkan dari neneknya, Ummu Kultsum. Beliau berkata:“Sewaktu Rasulallah-shallallahu'alaihiwasallam-memasuki rumahku, beliau mendapti qirbah tergantung yang berisi air. Beliau -shallallahu'alaihiwasallam-meminum darinya. Kemudian kupotong bib qirbah dan kuangkat, mengharap berkah dari bekas bibir Rasulallah.” (Sunan Ibnu Majah, II: 1132).

 

Dalam Thabaqat, Ibnu Sa’ad Abdurrahman bin Abdul Qadir juga mengatakan, “Ia melihat Abdullah bin Umar Ibnul Khatab r.a. bertabaruk dengan mengusap- kan tangannya pada tempat duduk Rasulallah-shallallahu'alaihi wa sallam-yang berada di mimbar beliau, kemudian mengusapkan tangan itu pada wajahnya”. Dalam riwayat lain, Abdurrahman mengatakan, “Abdullah bin Umar juga mengusapkan tangannya pada bagian mimbar yang dahulu sering di- pegang oleh Rasulallah-shallallahu'alaihiwasallam-”. Al-Qadhi Iyadh berkata, menurut sebuah riwayat, Ibnu Umar pernah meletakkan tangannya pada tempat duduk di mimbar Rasulallah-shallallahu'alaihiwasallam-, kemudian ia mengusapkan tangannya ke wajah.

 

Ibnu Taimiyah mengemukakan sebuah riwayat berasal dari Ahmad bin Hanbal, ia Imam Ahmad membolehkan orang mengusap mimbar dan rumanahnya (benda bulat dari kayu yang berada di atas mimbar [kuno], tempat berpegang pada saat orang sedang berkhutbah). Ibnu Taimiyah juga meriwayatkan, “Ibnu Umar, Sa’id bin Al-Musayyab dan Yahya bin Sa’id salah seorang ulama Fiqih di Madinah semuanya pernah melakukan hal seperti itu”. (Iqtidha As-Shirathil Mustaqim, hal. 367). Wallahua'lam

 

Tabaruk dari peninggalan Nabi shallallahu'alaihiwasallam

Banyak riwayat menyebutkan, para salaf saleh bertabaruk kepada peninggalan Rasulallah, setelah wafatnya beliau-shallallahu'alaihiwasallam-. Imam Bukhari dalam kitab Sahih-nya menuliskan satu bab khusus tentang baju besi (untuk perang), tongkat, pedang, gelas dan cincin Nabi, serta apapun yang dilakukan para khalifah pascawafat beliau shallallahu'alaihiwasallam dari barang-barang tersebut yang belum di sebutkan, dari rambut, sandal dan nampan yang diambil berkahnya oleh para sahabat dan selainnya, pasca wafat beliau shallallahu 'alaihiwasallam. (Bab; “Maa dzakara min Dirun Nabi wa Ashohu wa Saifihi wa Qodhihi wa Khotamihi wa Maa Ista’mala al-Khulafa Ba’dahu min Dzalika Mimma Lam Yudzkar Qisamatuhu, wa min Sya’rihi, wa Na’lihi wa Aniyatihi mimma tabarraka Ashabuhu wa Ghairuhum ba’da Wafati- hi”).

 

Imam Muslim (Al-Libas Wa Az-Zinah, III:140) meriwayatkan, Asma binti Abu Bakar Shiddiq r.a. menuturkan, ia pernah mengeluarkan Jubah Thayalisah (pakaian kebesaran yang lazim dipakai oleh raja-raja Persia), pada bagian dada dan dua lipatan yang membelahnya berlapiskan sutera mewah. Menurut Asma, itu adalah ‘Jubah Rasulallah-shallallahu'alaihiwasallam-’., yang dulu disimpan oleh Aisyah r.a. Setelah Aisyah wafat, jubah itu disimpan oleh Asma r.a.. Asma mengatakan, Nabi-shallallahu'alaihiwasallam-semasa hidupnya pernah pakai jubah tersebut dan sekarang, kata Asma, ‘Jubah itu kami cuci dan kami manfaat kan untuk bertabaruk mohon kesembuhn bagi penderita sakit’ ”.

 

Imam Nawawi,  mengomentari hadis di atas dalam Syarah Shahih Muslim jilid 7 hal. 145, “Hadis ini adalah bukti dianjurkannya mencari berkah lewat bekas dari orang-orang saleh dan pakaian mereka”.

 

Diriwayatkan dari Muhamad bin Jabir, ia berkata,“Aku mendengar ayahku berkisah tentang kakekku. Beliau adalah delegasi pertama Nabi-shalllahu 'alaihiwasallam-dari Bani Hanafiyah. Suatu saat, kudapati dia menyiram kepalanya dan berkata, ‘Duduk lah wahai saudara penghuni Yamamah, siramlah kepalamu!’. Aku siram kepalaku dengan air bekas siraman Rasulallah...-shallallahu'alaihiwasallam-, aku berkata, ‘Wahai Rasulallah, berilah aku potongan dari pakaianmu agar aku dapat merasakan ketentraman’. Beliau-shallallahu'alaihiwasallam-memberikannya kepadaku. Selanjutnya, berkata Muhamad bin Jabir, ‘Ayahku berkata, kami biasa menyiramkannya buat orang sakit untuk memohon kesembuhan’”. (Al-Ishabah, II:102, tarjamah Sayawis Thalq  al-Yamani no. 3626)

 

Diriwayatkan dari Isa bin Thahman, berkata, “Anas menyuruh untuk mengeluarkan sepasang sandal yang memiliki dua tali. Aku dengar Tsabit al- Banani berkata, ‘Itu adalah sandal Rasulallah-shallallahu'alaihiwasallam-’”. (Shahih Bukhari VII: 199; Thabaqat karya Ibnu Sa’ad, I: 478).

 

Jika sandal Rasulallah shallallahu'alaihiwasallam sama dengan sandal-sandal manusia lain yang tidak layak disimpan dan ditabaruki, buat apa sahabat menyimpannya? Apakah sahabat kurang pekerjaan sehingga menyimpan sandal yang sudah tidak dipakai, atau bahkan sudah rusak? Tentu, ada hikmah dibalik penyimpanan tersebut, salah satunya adalah untuk mengambil berkah dari Rasul shallallahu 'alaihiwasallam, melalui sandal beliau.

 

Dalam sebuah riwayat, Rasul shallallahu'alaihiwasallam bersabda, “Barang siapa yang bersumpah di atas mimbarku, dan dia berbohong walaupun terhadap selainnya, selayaknya ia bersiap-siap mendapat tempat di neraka” (HR Ahmad dan Bukhari). Ini membuktikan, betapa sakralnya mimbar Rasulallah shallallahu'alaihiwasallam.                                                                             

 

Zaid bin Tsabit r.a. takut untuk bersumpah di mimbar Rasulallah shallallahu 'alaihiwasallam-ketika menghukumi Marwan. (Kanzul Ummal, XVI: 697, hadis ke-46389).

 

Bukan hanya itu, dalam sebuah riwayat yang disampaikan oleh Yazid bin Abdullah bin Qoshith menjelaskan, “Aku melihat para sahabat Nabi sewaktu hendak meninggalkan masjid, mereka menyentuh pucuk mimbar yang menonjol yang (lantas dikemudian hari terletak) di sisi kanan kubur kemudian mereka menghadap kiblat dan berdoa”.  Bahkan, dalam riwayat Ibrahim bin Abdurrahman bin Abdul Qori menyebutkan, “Beliau melihat Umar r.a meletakkan tangannya ke tempat duduk Nabi-shallallahu'alaihiwasallam-di atas mimbar, lalu mengusapkannya ke wajahnya”. (At-Thabaqat Al-Kubra, I: 254 tentang mimbar Rasulalllah).

 

Melihat praktik ini, sungguh aneh jika mazhab Wahabi/Salafi menyatakan syirik para peziarah yang berusaha mengambil berkah dari mimbar Rasulallah shallallahu'alaihiwasallam di Masjid Nabawi.

 

Dalam beberapa riwayat dan hadis lain disebutkan bahwa Anas bin Malik r.a. di kubur bersama tongkat Rasulallah shallallahu'alaihiwasallam (al-Bidayah wan Nihayah, VI:6). Para sahabat mengambil  berkah dari cincin Rasulallah shallallahu'alaihiwasallam dengan meniru bentuknya (Shahih Bukhari, VII: 55; Shahih Muslim, III:1656; an-Nasa’i, VIII: 96; Musnad Ahmad bin Hanbal, II:96 hadis ke-472).

 

Para sahabat mengambil berkah dari sarung Rasulallah shallallahu 'alaihi wa sallam dengan memakainya secara bergilir dan dijadikannya kafan. (Shahih Bukhari, VII:189; II: 98; III:80; VIII:16; Sunan Ibnu Majah, II: 1177; Musnad Ahmad bin Hanbal, VI: 456 hadis ke-22318; Fathul Bari, III:144). Muawiyah bin Abi Sufyan yang bersikeras membeli selendang Rasulallah shallallahu 'alaihi wa sallam untuk dibawa wafat dan menjadi kafannya (Tarikh Islam karya adz-Dzahabi II:412; As-Sirah al-Halabiyah, III:242; Tarikh Khulafa karya As-Suyuthi, hal.19).

 

Hadis Ummu Athiyah tentang kehadiran Rasul shallallahu'alaihiwasallam ketika anak putrinya wafat dan mengambil berkah dari sarungnya (Sahih Bukhari, II: 74; Sahih Muslim, II: 647; Musnad Ahmad, VII: 556 hadis ke-26752; Sunan an-Nasa’i, IV:31 dan As- Sunan al-Kubra, III: 547 bab 34 hadis ke-6634).

 

Kita akan bertanya lagi kepada kelompok Pengingkarkhususnya Wahabitawasul dan tabaruk; ‘apakah semua riwayat yang diketengahkan para pakar hadis tersebut palsu, dho’if, bohong dan lain sebagainya’? Hanya yang diriwayatkan  kelompok pengingkar saja yang benar dan wajib di-ikuti?  Wallahu'alam

 

Tabaruk dari tempar shalat Nabi shallallahu'alaihiwasallam

Dari Musa bin Uqbah, beliau berkata,  “Aku melihat Salim bin Abdullah bingung memilih tempat di jalanan untuk melaksanakan shalat. Dikatakan, dahulu ayahnya pernah melaksanakan shalat di tempat itu. Dan ia pernah melihat bahwa Rasulallah-shallallahu'alaihiwasallam-melaksanakan shalat di tempat itu. Nafi’ berkata, ‘bahwa Ibnu Umar menjelaskan,  Rasulallah-shallallahu 'alaihiwasallam-pernah melaksanakan shalat di tempat-tempat itu’. Aku bertanya kepada Salim karena aku tak pernah melihat Salim, kecuali dia mengikuti Nafi’ dalam (memanfaatkan) semua tempat-tempat yang ada, kecuali mereka berdua berbeda dalam pada tempat sujud (masjid) sebagaimana kemuliaan alat putar penggiling (riha’)”. (Sahih Bukhari, I:130; Al-ishabah 2/349 pada huruf ‘Ain pada bagian pertama; Tarjamah Abdullah bin Umar, nomer 4834, Al-Bidayah wan-Nihayah 5/149 dan Kanzul Ummal karya Muttaqi al-Hindi al-Hanafi 6/247)

 

Ibnu Hajar memberikan syarah atas hadis di atas,  “Dari Shani’ bin Umar dapat diambil pelajaran tentang di sunnahkannya mengikuti peninggalan dan kesan Nabi untuk bertabaruk padanya”. (Fathul Bari, I:469; Menurut As-Sharim: 108 dinyatakan, bahwa Imam Malik menfatwakan, ‘Sunnah melakukan shalat di tempat yang pernah dibuat shalat oleh Nabi-shallallahu'alaihiwasallam-’. Pernyataan yang sama, terdapat di kitab ‘al-Isti’ab’ yang sebagai catatan kaki dari Al-Ishabah tentang Abullah bin Umar).

 

Ibnu Atsir berkata, ”Ibnu Umar adalah pribadi yang selalu mengikuti kesan dan peninggalan Rasulallah-shallallahu'alaihiwasallam-, sehingga nampak beliau berdiam di tempat (Rasulallah pernah berdiam di situ), dan melakukan shalat di tempat yang Rasulallah-shallallahu'alaihiwasallam-pernah melakukan shalat di situ, dan juga shalat di bawah pohon yang pernah disinggahi oleh Nabi -shallallahu'alaihiwasallam-.. Bahkan beliau (Ibnu Umar) selalu menyiraminya agar tidak mati kekeringan”. (Usud al-Ghabah, III:340, terjemah Abdullah bin Umar, no.  3080. Dan hal serupa–dengan sedikit   perbedaan redaksi–dapat di- lihat dalam kitab Musnad Imam Ahmad bin Hanbal, II: 269 hadis ke-5968; Sahih Bukhari, III: 140; Sahih Muslim, II: 1981)

 

Dari Anas bin Malik r.a., “Sesungguhnya Ummu Sulaim meminta agar Rasul- Allah-shallallahu'alaihiwasallam-datang kerumahnya dan melakukan shalat di rumahnya supaya ia dapat mengambilnya (bekas tempat shalat Rasulallah) sebagai mushalla. Rasulallah-shallallahu'alaihiwasallam-datang. Dia (Ummu Sulaim) sengaja memerciki tikar dengan air, kemudian Rasulallah-shallallahu 'alaihiwasallam-melaksanakan shalat di atasnya yang di-ikuti oleh beberapa sahabat lainnya”. (Sunan An-Nasa’i jilid 1 hal.268 kitab masajid, bab 43 As-Sholat alal Hashir hadis 816). .

 

“Salah seorang pamanku membuat satu makanan, lalu berkata kepada Nabi, ‘Aku ingin engkau datang ke rumahku untuk makan dan shalat’. Dan (Anas) berkata, ‘Beliau-shallallahu'alaihiwasallam-datang ke rumah sedang di rumah terdapat batu-batu (hitam). Beliau dipersilahkan ke salah satu sudut yang telah dibersihkan. Kemudian, beliau-shallallahu'alaihiwasallam-melakukan shalat, kami pun mengikutinya’”. (Sunan Ibnu Majah, I:249; Musnad Ahmad bin Hanbal, III: 130).

 

Suatu saat, datang Atban bin Malik salah seorang sahabat Rasulallah shalllahu 'alaihiwasallam dari Anshar yang mengikuti perang Badar bersama Rasulallah-shallallahu'alaihiwasallam-kepada Rasulallah seraya berkata, “Wahai Rasulallah, telah lemah pengelihatanku, padahal aku mengimami shalat pada kaumku. Jika turun hujan maka banjir selalu menggenangi lembah yang menghubungkan aku dengan mereka, sehingga aku tidak dapat mendatangi masjid mereka, dan shalat bersama mereka aku ingin engkau datang ke rumahku dan shalat di rumahku, sehingga aku menjadikannya (tempat itu) sebagai mushalla.

 

Mendengar hal itu, Rasulallah shallallahu'alaihiwasallam bersabda, ‘Aku akan melakukannya, insya-Allah’. Kemudian berkata Atban, keesokan harinya, Rasul -shallallahu'alaihiwasallam-bersama Abu Bakar r.a datang, ketika menjelang tengah hari. Rasul-shallallahu'alaihiwasallam-meminta izin masuk, dan diberi izin. Beliau tidak duduk sewaktu memasuki rumah, dan langsung menanyakan, ‘Di mana engkau menginginkan aku melakukan shalat?’ Aku mengisyaratkan pada salah satu sudut rumah. Rasulallah-shallallahu'alaihiwasallam-berdiri dan bertakbir. Kami pun mengikutinya berdiri dan mengambil ‘shaf’ (barisan shalat). Beliau-shallallahu'alaihiwasallam-melakukan shalat dua rakaat dan kemudian mengakhirinya dengan salam.’” (Sahih Bukhari, I:170/175; Sahih Muslim, I: 445/61/62).

 

Anehnya, Al-Ilyani ,ulama mazhab Wahabi, dalam kitab At-Tabarruk al-Masyru hal.68-69 berargumen dengan hadis Atban bin Malik di atas untuk menetapkan ‘pengharaman tabarruk pada tempat dan benda’. Dalam kitab ini Al-Ilyani menyatakan,

**Legalitas tabaruk dari tempat-tempat atau benda-benda yang dianggap mulia bertentangan dengan hadis diriwayatkan dalam Sahih Bukhari yang dinyatakan oleh Atban bin Malik yang termasuk sahabat Rasulallah-shalllahu 'alaihiwasallam-dari kelompok Anshar, yang turut dalam perang Badar. Hadis di atas tidak membuktikan, sahabat Atban hendak mengambil berkah dari tempat shalat Rasul.

Namun, ia ingin menetapkan anjuran Rasul-shalllahu'alaihiwasallam-untuk selalu melakukan shalat berjama’ah di rumahnya, ketika tidak dapat datangi masjid karena lembah digenangi air. Atas dasar itu, ia menghendaki Rasul-shalllahu 'alaihiwasallam-membuka (meresmikan) masjid di rumahnya. Oleh karena itu, Bukhari memberikan bab pada kitabnya dengan; “Bab Masjid di Rumah” (Bab al-Masajid Fil Buyuut).

Sebagaimana Barra bin Azib melakukan shalat di masjid yang berada di dalam rumahnya secara berjama’ah. Ini, termasuk ‘hukum fikih’ Dari semua itu, memberikan pemahaman bahwa Rasul-shalllahu'alaihiwasallam-mengajar- kan (sunnah) shalat berjamaah di rumah di kala memiliki hajat.

Sebagaimana Rasul-shalllahu'alaihiwasallam-tidak pernah menegur sahabat Barra bin Azib sewaktu melakukan shalat berjama’ah di masjid rumahnya. Padahal, itu semua terjadi pada zaman penenetapan syariat Islam. Dan, mungkin saja maksud dari sahabat Atban tadi adalah untuk mengetahui dengan pasti arah kiblat, karena Rasulallah-shalllahu'alaihiwasallam-tidak mungkin menunjukkan arah yang salah.” (Al-‘Ilyani, Tabaruk Masyru’ hal. 68-69).                                                                                                  

Jawaban;

Pendapat di atas kemungkinan adalah interpretasi al-‘Ilyani sendiri dari hadis tadi. Sayangnya, Al-‘Ilyani dengan dasar interpretasinya langsung menuduh praktik tabaruk sebagai bid‘ah, haram dan syirik. Sebagai sebuah interpretasi, seharusnya membuka peluang bagi interpretasi lain tanpa harus dibarengi dengan tuduhan bid‘ah, haram atau syirik.

Interpretasi dan pemahaman al-‘Ilyani mengenai hadis ini, tidak lebih baik dari pemahaman pakar ulama, Ibnu Hajar al-Asqalani.

Dalam Syarah Bukhari, Allamah Ibnu Hajar al-Asqalani mengatakan, “Dalam hadis Atban yang meminta Nabi-shallallahu'alaihiwasallam-melaksanakan shalat di rumahnya dan Nabi pun memenuhi keinginan tersebut adalah bukti (hujjah) dibolehkannya tabaruk atas kesan dan peninggalan para manusia saleh. Sewaktu Nabi diundang dan diminta untuk melakukan shalat, hal itu tiada lain adalah agar pemilik rumah dapat mengambil ‘berkah’ (tabaruk) dari tempat shalat tadi. Maka, dari itu beliau-shalllahu'alaihiwasallam-bertanya tentang tempat yang memang dikhususkan untuk itu…”.(Fathul Bari, I: 433 dan 469).

 

Kesimpulan:

Al-‘Ilyani juga bertolak belakang dengan ‘atsar’ sahabat yang menginginkan berkah dari petilasan Rasulallah shallallahu'alaihiwasallam seperti diriwayat- kan dalam hadis dari Anas bin Malik berikut ini; “Sesungguhnya Ummu Sulaim meminta agar Rasulallah shalllahu'alaihiwasallam datang ke rumahnya dan melakukan shalat di rumahnya supaya ia dapat mengambilnya (bekas tempat shalat Rasul) sebagai ‘mushalla’. Kemudian, Rasul pun datang. Dia (Ummu Sulaim) sengaja memerciki tikar dengan air, lantas Rasul shalllahu'alaihi wa sallam melaksanakan shalat di atasnya yang di-ikuti oleh beberapa sahabat lainnya.” (Sunan an-Nasa’i,, I: 268).

 

“Salah seorang pamanku membuat satu makanan, lantas berkata kepada Nabi, ‘Aku ingin engkau datang ke rumahku untuk makan dan shalat’. Dan (Anas) berkata, Lantas, beliau datang ke rumah sedang di rumah terdapat batu-batu (hitam). Beliau dipersilahkan ke salah satu sudut yang telah dibersihkan. Kemudian beliau melakukan shalat, lantas kami pun mengikutinya. (Sunan Ibnu Majah, I:249; Musnad Ahmad bin Hanbal, III: 130).

 

Dua hadis terakhir diatas ini saja jelas menyatakan, inginnya pengambilan berkah dari Rasulullah shallallahu'alaihiwasallam, pada tempat sholat mereka, tidak seperti hadis Atban yang masih disalah fahami oleh Al-‘Ilyani.

 

Hadis-hadis semacam hadis Atban, banyak kita dapati dalam kitab-kitab para imam terkemuka lainnya Kita akan bertanya lagi, bagaimana menurut para pengikut Wahabi, banyaknya riwayat lain–selain riwayat Atban bin Malik–yang berkaitan dengan tawasul/tabaruk yang telah kami kemukakan di site ini?

 

Apakah tujuan Sahabiyah Ummu Sulaim dan paman sahabat Anas tadi–yang pengelihatannya masih kuat–juga sama seperti sahabat Atban ,yang pengelihatan- nya sudah lemah, untuk mengetahui dan memastikan arah kiblat? Jika tujuan sahabat Atban bukan untuk mengambil berkah dari tempat shalat Nabi, apakah tidak cukup sekedar memberitahu (meminta izin) Rasulallah shallallahu'alaihi wa sallam-., penyebab ketidakhadirannya di masjid, dan melakukan shalat jama’ah dirumahnya? Bahkan, mereka meminta Rasulallah shallallahu'alaihiwasallam melakukan shalat ‘dibagian tertentu’ dari rumahnya, sehingga mereka nantinya juga akan shalat di tempat tersebut? Renungkanlah!  Wallahu'alam

 

Tabaruk dari pusara Rasulallah shallallahu'alaihiwasallam

Hal ini, merupakan perbuatan yang paling dibenci oleh golongan Penginkar. Kaum Muslim yang pernah berziarah ke makam Rasulallah shallallahu' alaihi wasallam dapat merasakan kebencian dan perilaku kasar golongan ini. Padahal, jika diteliti secara saksama, para sahabat Nabi shallallahu'alaihiwasallam bertabaruk dari pusara Rasulallah shallallahu'alaihiwasallam:

 

** Dawud bin Abi Saleh mengatakan, “Suatu saat Marwan bin Hakam datang ke Masjid (Nabawi). Dia melihat seorang lelaki meletakkan wajahnya di atas pusara Rasulallah-shallallahu'alaihiwasallam-.Lalu Marwan menarik leher dan mengatakan , ‘Sadarkah apa yang telah engkau lakukan?’ Kemudian lelaki itu menengok ke arah Marwan (ternyata lelaki itu adalah Abu Ayub al-Anshari r.a.) dan mengatakan, ‘Ya, aku bukan datang untuk seonggok batu, aku datang di sisi Rasulallah-shallallahu'alaihiwasallam-. Aku pernah mendengar Rasulallah-shallallahu'alaihiwasallam-bersabda, 'Ketika agama dipegang oleh pakarnya (ahli), janganlah menangis untuk agama tersebut. Namun, ketika agama di pegang oleh yang bukan ahlinya maka tangisilah’”. (Mustadrak ala As-Sahihain karya al-Hakim An-Naisaburi, IV:560 Hadis ke-8571).

 

Riwayat serupa, bisa merujuk kitab-kitab: Ibnu Hibban dalam Sahihnya; Musnad Imam Ahmad 5:422; Thabarani dalam Mu’jam al-Kabir 4:189; Ibnu Taimiyah dalam al-Muntaqa 2: 261; Haitsami dalam  al-Zawaid 4:2).

 

Hadis diatas (dari Hakim an-Naisaburi) telah dinyatakan kesahihannya oleh az-Dzahabi. Sehingga tidak ada seorang ahli hadis lain yang meragukannya. Atas dasar hadis tersebut, as-Samhudi dalam kitab Wafa al-Wafa IV:1404, menyatakan, “Jika sanad hadisnya dinyatakan baik (benar), maka menyentuh tembok kuburan (pusara) tidak bisa dinyatakan makruh.”

Nah, jika hukum makruh saja tidak bisa ditetapkan apalagi haram, seperti yang di tuduhkan Mazhab Wahabi/Salafi sebagai perbuatan syirik.  

 

Dalam konteks riwayat diatas, tidak jelas disebutkan apa penyebab teguran Marwan terhadap Abu Ayub. Ada banyak kemungkinan di sini. Yang jelas, bukan karena syirik atau bid‘ah, karena kalau benar semacam itu niscaya Marwan akan tetap bersikeras melarang perbuatan Abu Ayub tersebut. Teguran Marwan jelas tidak bisa disamakan dengan teguran para muthawwi’ (rohaniawan Wahabi) di sekitar tempat-tempat suci di Arab Saudi. Karena para muthawwi’ itu dengan jelas langsung menvonis syirik, bukan karena rasa khawatir syirik.

 

**Begitu pula, riwayat dari Abu Dardayang telah dimukakan pada halaman sebelumnyatentang mimpinya sahabat Bilal (al-Habasyi) bertemu Rasulallah . Beliau shallallahu'alaihiwasallam bersabda kepada Bilal, ‘Wahai Bilal, mengapa engkau menjauhiku (jafa’)? Apakah belum datang saatnya engkau menziarahi aku?’ Selepas itu, Bilal segera terbangun dari tidurnya dan bergegas mengendarai tunggangannya menuju pusara Nabi sambil menangis lantas meletakkan wajahnya di atas pusara Rasul shallallahu'alaihiwasallam....’ (Tarikh Damsyiq, VII:137; Usud al-Ghabah karya Ibnu Hajar,I:208; Tahdzibul Kamal, IV:289, dan Siar A’lam an-Nubala’ karya Az-Dzahabi, I:358).

 

Bilal r.a., menganggap mimpinya sebagai teguran dari Rasul shallallahu 'alaihi wasallam padahal beliau, secara lahiriah, telah wafat. Jika tidak demikian, mengapa sahabat Bilal datang jauh-jauh dari Syam menuju Madinah untuk menziarahi Rasulallah shallallahu'alaihiwasallam? Kalau orang yang telah wafat sudah tidak ada–anggapan kelompok Pengingkar–maka Bilal tidak perlu menghiraukan teguran Rasulallah shalllahu'alaihiwasallam. Perbuatan Bilal r.a. juga sebagai dalil lagi atas kekeliruan faham golongan Pengingkar–pemahaman Ibnu Taimiyah dan Muhamad bin Abdul Wahab–tentang pelarangan bepergian untuk ziarah kubur, sebagaimana yang mereka fahami dari hadis ‘Syaddur Rihal’.

 

Walaupun, mimpi tidak dapat dijadikan dalil untuk memecahkan hukum syariat, namun, mimpi dapat dijadikan dalil sebagai ‘manakib’ (biografi), sejarah dan lainnya. Misalnya, mimpi orang kafir atas kebangkitan Nabi shallallahu'alaihiwasallam, hal itu bisa dijadikan dalil atas kebangkitan Nabi shallallahu'alaihiwasallam. Mimpi Nabi Ibrahim agar menyembelih putranya Ismail 'alaihimassalaam, dan masih banyak riwayat mengenai kisah mimpi para Rasul dan para sahabat Nabi shallallahu'alaihiwasallam, yang diakui oleh para imam yang meriwayatkannya dan tidak mengingkarinya. Tentunya, hal itu menjadi dalil bagi kita, tentang kebenaran riwayatnya.

 

** Ibnu Hamlah menyatakan, ”Abdullah bin Umar meletakkan tangan kanan- nya di atas pusara Rasul shallallahu'alaihiwasallam dan Bilal r.a. pun meletakkan pipinya di atas pusara itu”. (Wafa al-Wafa, IV:1405)

 

** Diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib k,w, “Sewaktu Rasulallah-shallallahu 'alaihiwasallam-dikebumikan, Siti Fatimah r.a.–puteri Rasulallah satu-satu nya–bersimpuh di sisi pusara Rasulallah dan mengambil sedikit tanah pusara Rasulallah kemudian diletakkan di wajahnya dan sambil menangis ia pun membaca beberapa bait syair….”. (al-Fatawa al-Fiqhiyah karya Ibnu Hajar, II:18; as-Sirah an-Nabawiyah, II: 340; Irsyad as-Sari, III: 352).

 

** Seorang Tabi‘in bernama Ibnu al-Munkadir pun pernah bertabaruk kepada pusara Rasulallah shalllahu'alaihiwasallam, “Suatu ketika, di saat beliau duduk bersama para sahabat- nya, seketika lidahnya kelu dan tidak dapat berbicara. Beliau langsung bangkit dan menuju pusara Rasulallah-shallallahu 'alaihi wa sallam-dan meletakkan dagunya di atas pusara Rasulallah kemudian kembali. Melihat hal itu, seseorang mempertanyakan perbuatannya. Beliau menjawab ‘Setiap saat aku mendapat kesulitan, aku selalu mendatangi pusara Nabi-shallallahu'alaihiwasallam-’ ”. (Wafa al- Wafa, II:444).

 

** Imam Ahmad Ibnu Hanbal, Imam Mazhab Hanbali dalam kitab al-Jami’ fi al ‘Ilal wa Ma’rifati ar-Rijal menyatakan kebolehan menyentuh dan meletakan tangan di atas pusara Nabi Muhamad shallallahu'alaihiwasallam; Membolehkan menyentuh mimbarnya dan mencium makam dan mimbar tersebut apabila di niatkan untuk bertaqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah dengan bertabaruk.

 

** Dinukil dari Syaikh al-Allamah Ahmad bin Muhamad al-Maqri (al-Maliki)–wafat tahun 1041 H–dalam kitab Fathu al-Muta’al bi Shifat an-Ni’al, dinukil dari Waliyuddin al-Iraqi yang menyatakan: al-Hafizh Abu Sa’id bin al-Ala menyatakan, “Aku melihat ungkapan Ahmad bin Hanbal pada cetakan/bagian lama (juz qodim) di mana terdapat tulisan tangan Khath bin Nashir (Keterangan: beliau adalah al-Hafizh Muhamad bin Nashir Abul Fadhl al-Baghdadi wafat tahun 505 H di mana Ibnu Jauzi dalam kitab al-Muntadham jilid:18 hal.103 Nr:4201 menjelaskan, beliau adalah Hafizh [penghapal/ penjaga] yang kuat dan dapat dipercaya) dan dari beberapa al-Hafizh lainnya yang menyatakan, ‘Sesungguhnya Imam Ahmad (bin Hanbal) pernah ditanya tentang mencium pusara Nabi-shallallahu'alaihiwasallam-Lalu beliau berfatwa, ‘Hal itu tidak mengapa’”.

 

** As-Samhudi dalam kitab Wafa al-Wafa jilid:1 hal.: 544 menyatakan,“Mereka (para sahabat) dan selainnya (Tabi’in dan Tabi’ Tabi’in) sering mengambil tanah dari pusara Rasulallah shallallahu'alaihiwasallam. Aisyah r.a (ummul mukminin) membangunnya dan menutup pusara itu dengan terali. Dikatakan, ‘Ditutup olehnya (Aisyah r.a.) karena menghindari habisnya tanah pusara dan  ke rusakan   bangunan  di atasnya.’” Wallahu'alam.                                           

 

Pusara sahabat dan salaf saleh yang yang diambil berkah  

Sekarang yang menjadi masalah adalah, jika tadi telah dikemukakan bahwa selain peninggalan Nabi shallallahu'alaihiwasallam, peninggalan para Sahabat Nabi pun boleh untuk di ambil berkahnya sewaktu masa hidup mereka, bagaimana dengan perkara tadi setelah wafatnya mereka?

 

**Syaikh Ibrahim al-Bajuri berfatwa, “Dimakruhkan mencium kuburan dan menyentuhnya kecuali untuk bertabaruk, maka tidak makruh” (Syarh al-Fiqh as-Syafi’i jilid:1 hal.276).

 

**Syaikh Muhibbuddin at-Thabari berfatwa, “Diperbolehkan mencium dan menyentuh, itu merupakan perbuatan para ulama dan orang-orang saleh” (Asna al-Mathalib jilid 1 hal.331, sebagaimana dinukil kitab Wafa al-Wafa jilid 4 hal. 1407).

 

**Syaikh ar-Ramli as-Syafi’i berfatwa, “Jika pusara Nabi-shallallahu'alaihi wa sallam-, wali atau seorang alim disentuh ataupun dicium untuk tujuan tabaruk, maka tidak mengapa” (Kanzul Mathalib karya al-Hamzawi hal.219).

**Syaikh Az-Zarqoni al-Maliki menfatwakan,“Mencium pusara hukumnya makruh, kecuali jika bertujuan untuk tabaruk, tidak makruh”(Syarh al-Mawahib jilid: 8 hal. 315).  

 

**Syaikh al-Adwi al-Hamzawi al-Maliki menfatwakan, Tiada keraguan lagi bahwa mencium pusara mulia (Rasulallah) tidak akan dilakukan kecuali untuk Tabaruk. Hal itu lebih utama dalam pembolehannya dibanding dengan tabaruk untuk kuburan para kekasih Allah Ta'aala (auliya’)” (Kanzul Matholib hal.20 dan Masyariq al-Anwar jilid: 1 hal.140).

 

**Syaikh Syihabuddin al-Khoffaji al-Hanafi menyatakan berkaitan dengan ungkapan yang mengatakan,‘Dimakruhkan menyentuh, mencium,menempelkn dada’. Beliau menjawab dan menfatwakan,Hal ini (hukum makruhnya), tidak ada kesepakatan padanya. Atas dasar itulah, Ahmad dan Thabari mengatakan ’tidak mengapa mencium dan menyentuhnya’”(Syarh as-Syifa’ jld:3 hal.171 dan yang dinukil oleh Syamhudi dalam Wafa al-Wafa jld:4 hal. 1404.

 

** Imam al-Hafizh Abubakar Ahmad bin Ali yang lebih dikenal dengan Khathib al-Baghdadi (w 463 H) dalam kitab Tarikh Bagdadi halaman 123,125 menulis tentang tabarruknya Imam Syafi'i dimakam Imam Abu Hanifah. Imam asy-Syafi’i berkata, “Sesungguhnya aku melakukan tabaruk (mencari berkah) kepada Imam Abu Hanifah. Aku mendatangi makamnya setiap hari untuk berziarah. Jika ada suatu masalah yang menimpaku, aku shalat dua rakaat dan aku mendatangi makam Imam Abu Hanifah. Aku meminta kepada Allah agar terselesaikan urusanku di samping makam beliau, dan tidak lama setelah itu ke inginanku terkabul.”

 

**Imam al Hafizh Abu al-Faraj Abdurrahman Ibnu al-Jauzi (w 597 H), salah seorang ulama Ahlussunnah terkemuka bermazhab Hanbali, dalam kitabnya ‘Sifat as-Shofwah’ jilid 2 halaman 324, menganjurkan ziarah ke makam orang-orang Saleh dan Tawasul. Di halaman ini antara lain tertulis, “Dia (Imam Ma’ruf al Karkhi) adalah obat yang mujarab. Oleh karena itu, siapa yang memiliki kebutuhan, datanglah ke pusaranya dan berdoalah (meminta kepada Allah) di sana. Maka keinginannya akan terkabulkan Insya Allah. Pusara beliau (Imam Ma’ruf al-Karkhi,) sangat terkenal di Baghdad sebagai salah satu tempat untuk mencari berkah. Imam Ibrahim al-Harbi berkata, ‘Makam Imam Ma’ruf al Karkhi adalah obat yang mujarab’”.

 

**Dalam Al-Ishaf (Kitab Fiqh mazhab Hanbali) jilid 2, hal. 456, 561-562 karya Imam Mardawi menjelaskan, ‘anjuran untuk ziarah, tabaruk dan tawasul’.

 

** Dalam kitab Al-Hikayatul Mantsurah imam ahli hadis yang bernama Al-Hafizh Ad-Dhiya Al-Maqdisi mengatakan, Imam Abdulghani Al-Hanbali ketika menderita penyakit bisul lama tidak dapat sembuh, ia bertabaruk dengan mengusapkan bisulnya pada makam Imam Ahmad bin Hanbal, dan ternyata segera sembuh.

 

** Pusara Bilal Al-Habsyi r.a, seorang sahabat besar dan muazin Rasulallah  shallallahu'alaihiwasallam-, selalu diziarahi dan diambil berkahnya. Pusara beliau r.a. berada di Damaskus (Syiria). Bukan hanya kaum muslim awam saja yang mencari berkah darinya, namun para Waliyullah/Sholihin pun turut berdoa dan mengambil berkah darinya. (Rihlah bin Jubair:251).

 

**Pusara Abu Ayub Al-Anshari r.a (di Istanbul, Turki) juga termasuk yang di ambil berkahnya.Al-Hakim an-Naisaburi menjelaskan: 'Mereka bertekad, menziarahi dan mencari berkah hujan jika ditimpa kekeringan.' (al-Mustadrak ala as-Sahihain, III: 518; Ibnu al-Jauzi dalam Shafwah al-Shafwah, I:407)

 

**Makam sahabat besar Suhaib Ar-Rumi juga termasuk yang dicari berkahnya. As-Samhudi sendiri pernah mencoba tanah kuburannya untuk mengobati demam. Begitu juga, dengan kuburan Hamzah bin Abdul Muthalib–paman Nabi dan penghulu para syahid–dimana As-Samhudi menukil ucapan az-Zarkasyi yang menyatakan,“Tanah pusara Hamzah diambili oleh orang-orang untuk pengobatan”.(Wafa al-Wafa jilid 1 hal.69).

 

**Salah seorang sahabat Rasulallah shallallahu'alaihiwasallam yang bernama Abu Amr Sa’ad bin Muadz al-Anshari, dalam kitab Siar A’lam an-Nubala (jilid 1 hal.279) disebutkan bahwa kewafatannya menyebabkan Arsy goncang, kuburannya menjadi salah satu tempat pengambilan berkah. Disebutkan, salah seorang telah mengambil tanah pekuburannya kemudian membawanya pergi. Setelah lama, ternyata berubah menjadi minyak misik. (Wafa al-Wafa karya as-Samhudi jilid 1 hal.115).

 

** Pusara Umar bin Abdul Aziz, salah seorang khalifah dari Bani Umayah (wafat tahun 101 H) menjadi sasaran pencari berkah. Hal ini, sebagaimana yang di ceritakan oleh Adz-Dzahabi. (Tadzkirah al-Huffadz jilid 1 hal.339).

 

** Pusara salah seorang cucu Rasulallah shallallahu'alaihiwasallam–Imam Ali bin Musa ar-Ridha–juga menjadi  obyek ziarah dan pencarian berkah. Pusara- nya berada di Thus. Abu Bakar Muhamad bin Muammal mengatakan, “Ketika kami keluar bersama Imam ahli Hadis Abu Bakar bin Khuzaimah beserta Adilah Abi Ali ats-Tsaqafi yang disertai dengan beberapa orang Syaikh kita, yang ingin menziarahi Imam Ali bin Musa ar-Ridho dikota Thus. Beliau mengatakan Aku melihat betapa penghormatan kerendahan dan perendahan dirinya–yaitu Ibnu Khuzaimah–terhadap kuburan itu hingga kami heran dibuatnya’”. (Tahdzib at-Tahdzib karya Ibnu Hajar al-Asqolani jilid 7 hal. 339).

 

**Abdullah bin al-Haddani yang terbunuh (syahid) pada ‘hari Tarwiyah’ di tahun 183H juga merupakan salah seorang yang kuburannya menjadi obyek pencarian berkah kaum muslimin. Mereka, mengambil tanah pekuburannya. Tanah itu ibarat misik yang kemudian mereka taburkan di baju mereka. (Hilya- tul Auliya karya Abu Na’im al-Isbahani jilid: 2 hal. 258; kitab Tahdzib at-Tahdzib karya Ibnu Hajar al-Asqalani jilid: 5 hal. 310)

 

**Pusara Ma’ruf al-Karakhi pun termasuk yang dicari berkahnya oleh kaum muslimin. Ibnu al-Jauzi dalam hal ini menyatakan, “Pusaranya terletak di Baghdad, nampak menonjol dan diambil berkahnya. Ibrahim al-Harbi mengatakan, ‘Kuburan Ma’ruf adalah obat yang mujarab’”.(Shafwah al-Shafwah Jilid: 2 hal. 324).

 

**Pusara Al-Khidr bin Nashr Al-Arbali (wafat tahun 567 H) seorang ahli fikih dari mazhab Syafi’i, pusaranya dijadikan tempat pencarian berkah. Ibnu Katsir menukil ungkapan Ibnu Khalkan,“Pusaranya di-ziarahi, dan aku telah menziarahinya lebih dari sekali. Kulihat orang-orang mengerumuni pusaranya dan mencari berkah darinya”. (Al-Bidayah wan Nihayah karya Ibnu Katsir jilid: 12 hal. 353).

 

**Pusara Nuruddin Mahmud bin Zanki (wafat tahun 569 H)–beliau adalah pejuang dan penguasa negeri Syam (Lihat: al-Bidayah wan-Nihayah jilid:12 hal.:306)–juga termasuk yang dicari berkahnya. Ibnu Katsir dalam hal ini menyatakan, “Pusaranya berada di Damaskus yang selalu diziarahi, digelayuti jendelanya, diberi minyak wangi dan dicari berkahnya setiap saat” (Al-Bidayah wan-Nihayah jilid: 12 hal.353)

 

** Pusara Imam Al-Bukhari pun tidak luput dari pencari berkah dari kaum muslimin. As-Subki menyatakan, “Adapun tentang tanah (kuburan), mereka telah meninggikan tanah kuburannya sehingga nampak menonjol. Sampai-sampai para penjaga tidak mampu menjaga kuburan tersebut. Kami telah melupakan diri kami sendiri, lantas kami menyerbu kuburan tersebut bersama-sama. Hingga sulit bagi kami untuk sampai kekuburan tersebut.”(Thabaqat As-Syafi’iyah, II: 233).

 

Berikut, beberapa catatan lagi yang terjadi pada pusara Imam Ahmad bin Hanbal dan jenazah Ibnu Taimiyah..

**Pusara Imam Ahmad bin Hanbal (wafat tahun 241 H) nampak menonjol dan masyhur menjadi tujuan ziarah para peziarah dan tempat pencarian berkah. (Mukhtashar Thabaqat al-Hanabilah14)

 

**Dalam menghantar (tasyi’) jenazah Ibnu Taimiyah, orang-orang berbondong -bondong hingga iringan jenazahnya memenuhi jalanan. Semua orang menyerbunya dari segala penjuru, sehingga kerumunan kian bertambah ramai. Mereka melempar sapu tangan dan sorban mereka di atas keranda, guna mengambil berkah.

Kayu-kayu keranda jenazah banyak yang putus akibat terlampau banyak orang yang bergelayutan. Mereka juga meminum air bekas memandikan jenazahnya untuk mencari keutamaan…, mereka bersedia membeli sisa-sisa kayu bidara (sidir, bekas memandikan jenazah) dan membagi-baginya di antara mereka…dan bahkan dikatakan, benang yang diberi air raksa (zibaq) yang diletakkan pada jasadnya untuk menghalau kutu-kutu pun mereka beli dengan harga seratus lima puluh dirham.” (Al-Bidayah wan-Nihayah jilid:14 hal.136 atau pada kitab al-Kuna wa al-Alqab jilid: 1 hal. 237).

 

Masih banyak lagi pusara lain yang menjadi pusat ziarah mau pun pencarian berkah yang terdapat di berbagai negara seperti; Irak, Syiria, Mesir, Pakistan, Yordania, Yaman, Iran, Indonesia, Malaysia, Singapura dan negara lainnya. Pusara-pusara itu adalah pusara para kekasih Ilahi yang diperbolehkan bagi setiap Muslim untuk menziarahinya dan mencari berkah darinya. Setelah kita membaca riwayat-riwayat di atas, kita akan bertanya lagi pada kelompok Pengingkar.

 

‘Mungkinkah putri Rasulallah yang tercinta, para sahabat besar Rasulallah, para pakar Islam melakukan perbuatan syirik atau yang akan mengakibatkan kekufuran atau syirik? Mungkinkah Imam Ahmad bin Hanbal dan para imam lainnya sebagai pelaku syirik karena tergolong penyembah kubur (quburiyun)? Apakah semua riwayat yang telah dikemukakan tadi–menurut versi Wahabi–dha’if, palsu, bohong dan sebagai nya? Apakah para sahabat, para ulama besar tadi tidak mengetahui hukum syariat Islam? Apakah hanya para ulama Wahabi saja yang memahami hukum syariat Islam? Wallahuálam.

 

Tabaruk haram versi Wahabi-Salafi

**Seorang ulama mazhab Wahabi bernama Ali bin Nafi’ al-‘Ilyani yang dengan gigih menolak, mengharamkan dan menuduh syirik praktik tabaruk, dalam kitab Tabaruk Masyru menyatakan;

“Kondisi kaum Jahiliyah dahulu, sebagaimana yang dimiliki kebanyakan manusia, mereka menginginkan mendapat tambahan harta dan anggota kabilah, atau hal-hal lain yang berkaitan dengan keduniawian.

Dengan begitu, melalui pemohon berkah (tambahan) terhadap berhala-berhala yang mereka sembah, dengan mengharap tambahan kebaikan yang berlebih. Mereka, meyakini bahwa patung-patung itu adalah para pemberi berkah.

 

Anehnya, walau orang yang meyakini bahwa berkah itu datangnya dari Allah pun masih meyakini bahwa patung-patung itu adalah sarana yang mampu menentramkan dan penghubung antara mereka dengan Allah. Untuk merealisasikan yang mereka inginkan, akhirnya mereka mengambil berhala itu sebagai sarana. Hal ini sesuai dengan ayat,‘…kami tidak menyembah mereka melainkan supaya mereka mendekatkan kami kepada Allah denga sedekat-dekatnya..’(QS Az-Zumar[39]:3).

Dari sini jelas sekali, bahwa tabaruk (mengharap berkah) selain dari Allah adalah perwujudan dari ajaran kaum musyrik zaman Jahiliyah.” (Tabaruk Masyru: 53).

 

Dari beberapa pendapat di atas, kami berpandangan bahwa Nabi Allah yang mengajak umat manusia kepada ajaran tauhid ternyata juga melakukan pengambilan berkah. Hal ini, sebagaimana telah dikemukakan dalam sub bab sebelumnya. Begitu juga dengan Nabi Muhamad shallallahu'alaihiwasallam. Juga dengan atsar sahabat dan perilaku kaum shalihin. Jika mencari berkah (tabaruk) dikategorikan sebagai haram, tentu para nabi di setiap zaman adalah orang pertama yang menjauhinya.

 

Pemahaman Surah Az-Zumar [39]:3 yang dijadikan dalil keharaman tabaruk oleh kaum Wahabi terlepas dari konteksnya. Dalam ayat itu disebutkan, “kami tidak menyembah mereka melainkan”. Di situ terdapat kata menyembah yang meniscayakan bahwa kaum musyrik Jahiliyah meyakini “sifat ketuhanan” buat obyek (patung-patung) yang dimintainya berkah, selain Allah. Mereka telah menyembah patung itu dan menyekutukan Allah dalam masalah penyembahan. Tentu, essensi penyembahan adalah meyakini “sifat ketuhana” yang disembah -nya. Tanpa keyakinan itu (sifat ketuhanan), mustahil mereka menyebut kata 'sembah'. Adapun ‘tabaruk’ bukanlah menyembah objek yang di mintai berkah.

 

Bukankah Allah Ta'aala telah memerintahkan para malaikat dan jin untuk bersujud kepada nabi Adam? Bukankah nabi Ya’qub beserta anak-anaknya telah sujud di depan nabi Yusuf? Ini yang membedakan antara perilaku kaum musyrik dengan kaum muslimin, dalam pengambilan berkah. Ini, merupakan hal yang bersifat esensial sekali dalam perilaku peribadatan. Semua orang tahu, setiap perilaku pertama kali dinilai oleh Islam dilihat dari niatnya. Dengan kata lain, hal primer dalam menentukan esensi baik-buruk sebuah perbuatan kembali kepada niat. Bukankah Rasulallah shallallahu'alaihiwasalam pernah menyatakn “Setiap perbuatan kembali kepada niatnya…”(HR.Bukhori  dan Muslim). Tentu, niat seorang musyrik dengan niat seorang muslim akan berbeda dan tidak bisa di samakan!

 

Ayat az-Zumar tadi, Allah Ta'aala. tidak menyatakan, “kami tidak mengambil berkah mereka melainkan…” tapi, dikatakan, “kami tidak menyembah mereka melainkan ..…”sebagai penguat dari alasan kedua tadi. Dikarenakan kaum musyrik zaman Jahiliyah tidak meyakini adanya hari akhir–seperti disebutkan dalam akhir-akhir surah ‘Yaa Siin–,akhirnya meyakini bahwa patung-patung itu juga memiliki kekuatan secara independen. Sehingga muncul di benak mereka untuk meyakini bahwa ‘berhala’ itu, mampu menjauhkan segala mara bahaya dari mereka dan memberikan manfaat kepada mereka. Tentu, keyakinan kaum Muslim berbeda dengan apa yang mereka yakini. Dan tentu pula kaum muslimin tidak pernah berpikir semacam itu. Semua kaum muslim meyakini bahwa segala yang ada di alam semesta ini turun dari izin dan kehendak Allah Ta'aala, termasuk pemberian berkah. Karena Allah Ta'aala sumber segala yang ada di alam semesta ini.

 

Ada lagi sebagian golongan pengingkar menyatakan, tidak ada perbedaan antara masjid Nabawi dengan masjid-masjid yang lain. Ini adalah pernyataan yang aneh. Bagaimana masjid Nabawi dinyatakan sama dengan masjid-masjid biasa lainnya, sedang tempat bekas shalat Nabi yang bukan masjid saja dicari oleh para sahabat untuk pengambilan berkah. Mereka dengan turut melakukan shalat di tempat berkah tersebut?

Masjid Nabi, di kota Madinah kini telah mengalami perluasan dan perombakan. Namun, wilayah dan tempat bangunan asli masjid Nabawi masih terjaga (tidak berpindah lokasinya) dan dapat dikenali oleh banyak orang. Di tempat-tempat bangunan asli itulah, dahulu Nabi shallallahu'alaihiwasallam beserta para sahabat melakukan shalat dan ibadah ritual lainnya.

 

Golongan Pengingkar juga menyatakan;

Jika seseorang tinggal di Makkah, Madinah ataupun Syam untuk mengharap berkah dari Allah Ta'aala tempat tersebut, baik dari sisi berkah rezeki maupun menghindari fitnah, maka ia akan diberi kebaikan yang banyak. Namun, jika seseorang melampaui batas dalam bertabaruk dengan cara menyentuh-nyentuh tanah, batu, pohon-pohonan yang ada di daerah tersebut; atau meletakkan tanah- nya diair untuk pengobatan atau semisalnya maka hal itu akan menyebabkan dosa, bukan pahala. Oleh karenanya,  ia telah melakukan tabaruk yang tidak pernah di contohkan oleh Rasul dan para generasi pertama Islam. (Tabaruk Masyru hal. 42).

 

Jawaban;

Pendapat ini, juga bertolak belakang dengan perilaku para sahabat yang tergolong salaf saleh yang sering melakukan pengambilan berkah dengan mengusap-usap mimbar Rasulallah sembari berdoa, mengusap bekas tempat duduk Rasulallah di atas mimbar, kemudian mengusapkan kedua telapak tangannya ke raut wajahnya. Rasulallah shallallahu'alaihiwasallam telah mengusap-usap kepala dan badan seseorang sembari mendoakannya, menunjukkan bahwa terdapat kekhususan dalam usapan beliau shallallahu 'alaihi wasallam. Karena jika tidak,  doa Rasul untuk kesembuhan mereka saja sudah cukup, mengapa harus pakai mengusap-usap anggota tubuh seorang Apa tujuan Rasulallah shallallahu'alaihiwasallam melakukan hal tersebut kalau bukan memberikan berkah yang beliau shallallahu'alaihiwasallam miliki? 

 

Hal tersebut, sebagaimana telah disebutkan beberapa riwayat hadis berikut ini;

**Sayidah Aisyah r.a. pernah menyatakan, “Sesungguhnya Nabi-shalllahu 'alaihiwasallam-pernah membaca doa perlindungan untuk sebagian keluarganya dengan mengusap tangan kanannya sembari mengucapkan doa, ‘Ya Allah, Tuhan manusia, jauhkan lah bencana (darinya). Sembuhkanlah ia, karena Engkau Maha penyembuh. Tiada obat selain dari-Mu. Obat yang tidak menyisakan penyakit...’” (Sahih Bukhari, VII: 172).

 

**Dari Abi Hazim: Aku mendapat kabar dari Sahal bin Sa’ad, bahwa Rasulallah -shallallahu'alaihiwasallam- pada perang Khaibar bersabda,

“Akan aku serahkan panji (bendera perang) ini besok kepada seseorang yang Allah akan membuka (pertolongan-Nya) melalui kedua tangan orang tersebut.

Dia (orang tadi) adalah seseorang yang mencintai Allah dan Rasul-Nya. Dan Allah beserta Rasul-Nya pun mencintainya. Ia (perawi) berkata, ‘Akhirnya orang-orang begadang untuk menunggu siapakah gerangan yang akan di anugerahi panji tadi. Ketika pagi telah tiba, orang-orang mendatangi untuk mengharap dianugerahi kemuliaan tadi’. Perawi berkata, Rasul bersabda, ‘Di manakah Ali bin Abi Thalib?’ Dijawab, ’Ada wahai Rasul, ia sedang sakit mata’.

 

Rasulallah-shalllahu'alaihiwasallam-bersabda, ‘Datangkanlah ia’! Lalu di datangkanlah Ali. Kemudian Rasulallah-shalllahu'alaihiwasallam-memberikan ludahnya ke mata Ali, sembari mendoakannya. Sembuhlah penyakitnya seakan tidak pernah mengalami sakit. Kemudian Rasulallah-shalllahu'alaihiwasallam- memberikan panji tersebut kepada Ali”. (Sahih Bukhari, IV: 30/207; Musnad Imam Ahmad bin Hanbal, V: 333; Sunan al-Kubra karya Nasa’i jilid 5: 46/108; Musnad Abi Ya’la jilid 1 halaman 291; al-Mu’jam al-Kabir karya Tabrani jilid 6 halaman 152 dan kitab Majma’ az-Zawa’id jilid: 6 hal. 150).

 

** As-Samhudi berkata, “Dahulu, jika Rasulallah-shalllahu'alaihiwasallam- dikeluhi oleh seseorang akibat luka atau borok, lantas beliau mengatakan ungkapan tersebut pada jarinya sembari meletakkan jempol (tangan) beliau ke tanah, kemudian mengangkatnya dengan mengungkapkan,‘Dengan menyebut nama Allah, dengan debu tanah kami, dan dengan ludah sebagian dari kami, akan di sembuhkan penyakit kami. Dengan izin Allah’”. (Wafa al-Wafa jilid 1 hal. 69. penjelasan semacam ini juga akan kita dapati dalam hadis Sahih Bukhari jilid 7 hal.172 dari Ummul Mukminin Aisyah dengan sedikit perbedaan redaksi)

 

Dalam banyak hadis juga disebutkan, tanah Madinah memiliki keberkahan khusus dari Allah Ta'aala untuk kesembuhan penyakit. Itu semua berkat keberadaan Rasulallah shallallahu'alaihiwasallam bersama para kekasih Allah, baik dari sahabat, tabi‘in, tabi’ tabi‘in dan para manusia saleh lainnya.

 

**Rasulallah shallallahu'alaihiwasallam bersabda, 'Debu Madinah menjadi pengobat dari penyakit sopak'; “Sesungguhnya melalui debunya (Madinah) menjadi penyembuh dari segala penyakit”.“Demi Zat Yang jiwaku berada di tangan-Nya. Sesungguhnya tanah-nya (Madinah) adalah pengaman dan penyembuh penyakit sopak”. (Kanzul Ummal, karya Mutaqi al-Hindi al-Hanafi jilid 13 hal. 205; Kitab Wafa al-Wafa karya Samhudi as-Syafi’i jilid 1 hal.67)

 

Jika tanah Madinah secara umum memiliki keberkahan semacam itu, maka bagaimana dengan tanah di sisi pusara Rasulallah shallallahu'alaihiwasallam? Di situ jasad suci beliau shallallahu'alaihiwasallam–makhluk Allah termulia di- kebumikan? Lantas, salahkah jika ada orang yang mengambil tanah Madinah untuk mengambil berkah darinya, baik untuk mengobati penyakitnya, atau sekedar di simpan untuk bertabaruk?

 

Jika tanah Madinah dinyatakan sebagai penuh berkah, karena Rasulallah shalllahu 'alaihiwasallam pernah hidup di sana dan dikebumikan di situ, lalu bagaimana dengan Hajar Aswad, rukun-rukun (pojok-pojok) yang berada di Ka’bah, Maqam Ibrahim, Hijir Ismail, Shafa dan Marwah, Arafah, Mina, gua Hira’ dan gua Tsur yang semua adalah tempat-tempat sakral dan bersejarah buat Nabi dan orang-orang yang mencintai junjungannya tersebut? Apakah ketika bertabaruk dari tempat-tempat semacam itu harus di hukumi bid‘ah dan syirik?

 

Ini semua menjadi bukti, Allah Ta'aala telah menganugerahkan berkah-Nya kepada beberapa tempat, yang kemudian disakralkan oleh kaum Muslim. Sayangnya, kaum Wahabi selalu merasa paling benar dan paling mengerti dalam hukum syari’at. Mereka, melarang keras orang yang ingin menyentuh, mengusap dan mencium hal-hal sakral tadi untuk bertabaruk, sambil berteriak penuh kebencian bahwa itu bid‘ah dan syirik!

 

Dalam bagian lain, golongan Pengingkar juga menyatakan:

**Salaf Saleh telah melarang pengambilan berkah dan penghormatan yang berlebihan terhadap mereka. Hal ini sebagaimana yang dilakukan oleh Anas, ats-Tsauri, Ahmad dan sebagainya. Imam Ahmad pernah berkata, ‘Siapa diriku sehingga kalian datang kepadaku? Pergilah dan tulislah hadis.’ Dan sewaktu beliau ditanya tentang sesuatu, maka akan menjawab, ‘Bertanyalah kepada ulama.’

Ketika ditanya tentang penjagaan diri (wara), beliau mengatakan, ‘Haram buatku berbicara tentang wara.’ Beliau juga pernah ditanya tentang ikhlas, lantas menjawab, ‘Pergilah kepada orang-orang zuhud. Apa yang kami miliki sehingga kalian datang kepada kami?’ Suatu saat, seseorang datang kepadanya dan mengusapkan tangannya kebajunya dan kemudian mengusap- kan kedua tangannya ke wajahnya. Imam Ahmad marah dan mengingkari hal tersebut dengan keras sembari berkata, ‘Dari siapa engkau mengambil perkara semacam ini?’ ”(Tabaruk Masyru’ hal. 86).

 

Jawaban;

Kutipan diatas dijadikan argumen oleh kelompok ini sebagai dasar larangan bertabaruk karena tidak ada contoh dari kaum salaf saleh. Terbukti, bahwa penulis tadi tidak memahami dengan baik ungkapan Imam Ahmad bin Hanbal. Apa yang dilakukan para imam mazhab itu adalah dalam rangka mengingkari tabaruk orang-orang terhadap dirinya, bukan berarti pengingkaran mereka terhadap keyakinan tabaruk itu sendiri. Harus dibedakan antara mereka melarang orang bertabaruk kepada dirinya, dengan menentang keyakinan tabaruk.

 

Sebagaimana yang sudah dikemukakan, para imam mazhab itu sendiri telah melakukan tabaruk. Dan apa yang disunting oleh penulis tadi tidak lain, tergolong sikap rendah hati (tawadhu) para imam mazhab tadi, khususnya berkaitan dengan Imam Ahmad bin Hanbal. Di mana kita tahu, tawadhu merupakan salah satu bentuk dan sikap nyata dari setiap ulama yang saleh. Terbukti, Imam Ahmad bin Hanbal tidak menvonis orang yang bertabaruk kepadanya sebagai Kafir, Syirik, sebagaimana dilancarkan kaum Wahabi yang konon mengikuti Mazhab Hanbali.

 

Kalau lah ungkapan Imam Ahmad tadi tidak diartikan sebagai sikap tawadhu, dan diartikan secara apa adanya, maka ungkapan beliau seperti, ‘Siapa diriku sehingga kalian datang kepadaku? Pergilah dan tulislah hadis’ atau ungkapan beliau, ‘Bertanyalah kepada ulama’, meniscayakan bahwa kita (kaum muslimin, termasuk kelompok Wahabi) tidak perlu menjadikan Imam Ahmad bin Hanbal sebagai rujukan, karena beliau bukan ulama. Pada akhirnya, harus dikatakan bahwa kelompok Wahabi tidak bisa membedakan antara tawadhu, tabaruk, tawasul, ta‘zhim,  penyembahan atau pengkultusan.

 

Dari pendapat-pendapat yang telah dipaparkan, apakah masih berpendapat bahwa tawasul dan tabaruk tergolong perbuatan syirik? Atau perbuatan ghuluw (berlebih-lebihan) yang menyebabkan orang terjerumus ke dalam kesyirikan? Atau, semua riwayat di atas dianggap palsu, dha’if, maudhu’ dan lain sebagainya? Atau, para sahabat yang tergolong salaf saleh telah mengajarkan kepada kita perbuatan syirik? Beranikah menvonis para sahabat di atas telah melakukan syirik? Kalau ajaran kelompok Wahabi mengklaim dirinya menumbuhkan dan menyebarkan ajaran para salaf saleh mengapa mereka justru bertentangan dengan salaf saleh yang membolehkan dan mengamalkan tawasul dan tabaruk? Semua ini harus dijawab dengan konsisten!!

Wallahua'lam

Silahkan baca uraian pada bab 9 berikutnya.

                                   

Maak jouw eigen website met JouwWeb