Dalil kelompok pengingkar hadiah pahala bagi mayatdan jawabannya
Dalil kelompok pengingkar hadiah pahala bagi mayat dan jawabannya
Orang-orang yang mengingkari dan menganggap senjata ampuh terhadap kelompok mazhab Syafi’i mereka mengucapkan; “Imam Syafi’i sendiri toh mengatakan bahwa pahala bacaan Al-Quran tidak akan sampai kepada mayat, walaupun di doakan kepada Allah agar disampaikan….?”
Menanggapi pertanyaan diatas perlu diketahui bahwa Imam Syafi’i tidak pernah mengatakan amalan tersebut sebagai bid’ah munkar atau melarang apalagi mencela orang-orang yang mengamalkannya. Beliau jelas mengetahui, para tokoh ulama mazhab Hanafi, Maliki dan Imam Ahmad bin Hanbal sendiri berpendapat, pahala bacaan itu sampai kepada mayat. Kalau Imam Syafi’i sampai mengecam apalagi menuduh sebagai amalan bid’ah, sama saja beliau menuduh para imam tiga mazhab sebagai ahli bid’ah yang akan masuk neraka.
Harus dibedakan antara pendapat mazhab Syafi’i dan pendapat Imam Syafi’i. Tidak semua hukum yang berlaku dalam mazhab Syafi’i sependapat dengan pendapat Imam Syafi’i sendiri, karena terdapat kemungkinan dan kebolehan untuk mentahkik/meluruskan kembali pendapat sang Imam ini.
Begitu pula, tidak terdapat ucapan Imam Syafi’i yang mengatakan, pendapat yang sudah beliau kemukakan harus di amalkan dan tidak boleh diganggu gugat oleh pengikut-pengikut beliau sesudahnya. Justru beliau sendiri mengatakan, ‘Jika kamu dapatkan di dalam kitabku sesuatu yang menyalahi sunnah Rasulallah shalllahu'alaihiwasallam maka ambillah sunnah Rasulallah Saw. dan tinggalkan ucapanku.’
Ucapan ini, walaupun merupakan ketawadhuan, namun dengan penuh pertimbangan dan semangat kehati-hatian telah dilaksanakan oleh para ulama pengikut beliau. Jadi tidak benar, kalau dikatakan bahwa para ulama Syafi’iyah mengikuti saja secara membabi buta ucapan imam Syafi’i, karena kalau itu dilakukan berarti menentang perintah Imam Syafi'i sendiri.
Ada beberapa masalah yang sudah diputuskan oleh Imam Syafi’i, tetapi dengan pertimbangan-pertimbangan yang teliti di tahkik kembali oleh para ulama mazhab Syafi’i belakangan dan hasil pentahkikkan mereka itulah yang berlaku dan diamalkan dalam mazhab Syafi’i. Contoh-contoh diantara masalah tersebut:
**Hukum shalat idul fithri dan idul Adha ,menurut imam Syafi’i, wajib atas orang-orang yang berkewajiban menghadiri shalat Jum’at. Beliau mengatakan didalam Al-Mukhtasar, “Barangsiapa wajib atasnya menghadiri jum’at maka wajib atasnya menghadiri idul fithri dan idul adha”.
Pendapat beliau ini, oleh para sahabat Syafi’i dibawa kepada pengertian yang tidak seperti zahirnya teks, karena menimbulkan hukum kewajiban (fardhu a’in) atas shalat dua hari raya tersebut, dan ini menyalahi ijmak kaum muslimin. Karena itu, beberapa tokoh mazhab Syafi’i seperti Abu Ishak dan Al-Istakhri memberi komentar sebagai berikut: Menurut Abu Ishak, ucapan imam Syafi’i itu ialah: “Barangsiapa dituntut shalat jum’at secara wajib maka dia dituntut shalat ‘id secara sunnah”.
Adapun, menurut Al-Istakhri, makna ucapan imam Syafi'i, “Barangsiapa di tuntut shalat jum’at secara fardhu maka dia dituntut shalat id secara (fardhu) kifayah”. Dan ternyata yang terpakai dalam mazhab Syafi’i adalah, hukum shalat dua hari raya itu bukan wajib, melainkan sunnah muakkadah.
Adapun, dalam bacaan ayat Al-Quran, imam Syafi’i mempunyai dua fatwa. Pertama, beliau mengatakan pahala bacaan bisa sampai kepada mayat, yang kedua mengatakan bahwa pahala bacaan ayat suci tidak bisa dihadiahkan. Tetapi, fatwa yang kedua ,walaupun masyhur, tetap fatwa yang lemah/dho’if, yang tidak terpakai dalam mazhab Syafi’iyah.
Berikut, fatwa para pakar ulama;
**Imam Nawawi–ulama mazhab Syafi’i–dalam Syarah muslim mengatakan, “Adapun bacaan Al-Quran yang masyhur dalam mazhab Syafi’i tidaklah sampai pahalanya kalau dihadiahkan kepada mayat, tetapi sebagian sahabat-sahabat- nya berfatwa pahala bacaan sampai kepada mayat.”(Sahih Muslim jilid 1 hal.90)
**Begitu pula, dalam kitab Al-Adzkar hal. 140, Imam Nawawi mengatakan, “Dalam hal sampainya bacaan Al-Quran para ulama berbeda pendapat. Pendapat yang masyhur dari mazhab Syafi’i dan sekelompok ulama bahwa pahalanya tidak sampai. Namun, Ahmad bin Hanbal beserta sekelompok ulama dan juga sekelompok para sahabat Syafi’i berpendapat bahwa pahalanya sampai. Maka, yang lebih baik adalah (selesai membaca) si pembaca berdoa, ‘Ya Allah sampaikanlah pahala ayat yang aku baca ini, kepada si fulan…’”
**Dalam kitab yang sama Imam Nawawi berkata, “Adapun yang dikabarkan oleh Qadhi Abu Hasan Al-Mawardi dalam kitabnya Al-Hawi, sebagian ahli yang berpendapat bahwa mayat tidak akan menerima apa-apa lagi sesudah wafatnya, itu adalah mazhab yang salah dan jelas kebatilannya karena berlawanan dengan nash-nash kitabullah, sunnah dan ijmak umat. Pendapat ini, tidak layak untuk diperhatikan.”
**Imam Nawawi, dalam Syahrul Muhadzab mengatakan, “Di sunnahkan bagi orang yang berziarah kekuburan membaca beberapa ayat Al-Quran dan berdoa untuk penghuni kubur.”
**Imam Nawawi menyimpulkan, membaca Al-Quran bagi arwah orang-orang yag telah wafat dilakukan pula oleh kaum Salaf (terdahulu). Beliau mengutip penegasan Ibnu Taimiyah, “Barangsiapa berkeyakinan bahwa seorang hanya dapat memperoleh pahala dari amal perbuatannya sendiri, dia menyimpang dari ijmak para ulama dan dilihat dari berbagai sudut pandang keyakinan demikian itu tidak dapat di benarkan”.
**Dalam kitab Al-Majmu’jilid 15/522; ”Berkata Ibnu Nahwi dalam syarah Minhaj, ‘Dalam mazhab Syafi’i menurut qaul yang masyhur, pahala bacaan tidak sampai. Tetapi, menurut qaul yang mukhtar/terpilih sampai, apabila di mohonkan kepada Allah agar di sampaikan pahala bacaan tersebut (kepada si mayat). Dan seharusnya menetapkan pendapat ini, karena dia adalah doa. Jika boleh berdoa untuk mayat dengan sesuatu yang tidak dimiliki oleh si pendoa maka kebolehan berdoa dengan sesuatu yang dimiliki oleh si pendoa adalah lebih utama’”.
**Bahkan, imam Syafi’i sendiri berkata, pembacaan Al-Quran disisi kubur sangat baik, sebagaimana yang diriwayatkan Imam Nawawi berikut ini;
قَالَ الشَّافِعِيُّ رَحِمهُ اللَّه: ويُسْتَحَبُّ أنْ يُقرَأَ عِنْدَهُ شيءٌ مِنَ القُرآنِ، وَإن خَتَمُوا القُرآن عِنْدهُ كانَ حَسنا
“Imam asy-Syafi’i rahimahullah berkata, “Disunnahkan agar membaca sesuatu dari Al-Quran disisi kuburnya dan apabila mereka mengkhatamkan Al-Quran disisi kuburnya itu bagus’” (Riyadlush Salihin [1/295] lil-Imam an-Nawawi; Dalilul Falihin [6/ 426] li-Imam Ibnu ‘Allan; al-Hawi al-Kabir fi Fiqh mazhab asy-Syafi’i [Syarah Mukhtashar Muzanni 3/26] lil-Imam al-Mawardi dan lainnya).
**Imam Syafi’i menyukai pembacaan Al-Quran disisi kubur;
قال الشافعى : وأحب لو قرئ عند القبر ودعى للميت
Imam Syafi’i berkata; “aku menyukai seandainya dibacakan (Al-Quran) disisi kubur dan berdoa untuk mayat. (Ma’rifatus Sunani wal Atsar [7743] lil-Imam al-Muhaddis al-Baihaqi).
**Dalam kitab Fathul Wahabkarya Syeikh Zakaria al-Anshari jilid II/19; “Walaupun, sekiranya imam Syafi’i mengatakan tidak sampai pahalanya, tetapi beliau tetap mengakui adanya segi positif bacaan Al-Quran terhadap mayat. Hal ini terbukti bahwa beliau (imam Syafi'i) menyukai di amalkannya hal tersebut.
**Dalam kitab Tuhfahjilid VII/71, imam Ibnu Hajar Al-Haitami mengatakan, “Imam Syafi’i dan ashab menashkan, sunnah membaca ayat-ayat Al-Quran yang mudah disamping mayat dan berdoa sesudahnya, karena doa disitu lebih bisa diharapkan pengabulannya dan mayat akan mendapatkan berkah bacaan Al-Quran seperti halnya orang yang hadir”.
**Dalam kitab Ar-Ruhhal.13, Ibnul Qayim menyebutkan, “Berkata Hasan bin Saleh Az-Za’farani, ‘Aku pernah bertanya kepada imam Syafi’i tentang membaca Al-Quran disamping kubur’. Beliau menjawab: Tidak mengapa…’"
**Dalam kitab Fathul Muin bab wasiat, “Tentang pahala bacaan Al-Quran, kebanyakan dari para Imam mazhab kita (mazhab Syafi’i) berfatwa bahwa pahala bacaannya sampai. Begitu juga fatwa yang mu’tamad dari Imam Subki–seorang ulama syafi’í yang terkenal–dan lain-lain.”
Kemudian dalam Fathul Muin menyimpulkan, “Fatwa Imam Syafi’i yang mengatakan pahala bacaan tidak sampai ialah, kalau bacaan itu tidak dilakukan di hadapan mayat dan tidak diniatkan untuk mayat atau ia niatkan tetapi tidak dimohonkan (didoakan) kepada Tuhan untuk menyampaikannya.”
**Kitab I’anat at-Thalibin–sebuah kitab fikih yang dipakai di Indonesia–jilid 3 halaman 221, “Perkataan tidak sampai pahala bacaan kepada mayat adalah pendapat yang dha’if/lemah. Sebagian sahabat kita berfatwa pahalanya sampai.” Demikian pula dalam kitab Bujairimi Minhaj jilid 3 hal.286, “Perkataan ‘tidak sampai pahala bacaan’ adalah dha’if. Adapun, perkataan ‘Dan sebagian ashab Syafi’i yang mengatakan, ‘sampai’ adalah mu’tamad (terpegang).”
Dengan demikian, kesimpulan memahami pernyataan Imam Syafi’i diatas mengandung pengertian, “Jika Al-Quran tidak dibaca dihadapan mayat, tidak pula meniatkan pahala bacaan itu untuknya serta tidak dimohonkan (didoakan) kepada Tuhan untuk menyampaikannya maka tidak sampai pahalanya kepada si mayat”.
Kelompok pengingkar menyebutkan dalil lagi untuk menolak hadiah pahala, sebuah hadis riwayat Imam Muslim dari Abu Hurairah r.a; “Apabila seorang manusia wafat putuslah amalnya, kecuali tiga hal: Sedekah jariyah (terus menerus berjalan), ilmu yang bermanfaat dan anak saleh yang mendoakannya”. Selanjutnya mereka berkata, Kata-kata ingata’a amaluhu (putus amalnya) pada hadis tersebut menunjukkan amalan-amalan apapun kecuali yang tiga itu tidak akan sampai pahalanya kepada mayat!
Pikiran seperti itu adalah janggal sekali. Maksud hadis tersebut sangat jelas, tiap mayat telah selesai dan putus amalnya, karena ia tidak diwajibkan lagi untuk beramal. Namun, ini bukan berarti putus pengambilan manfaat dari amalan orang yang masih hidup untuknya. Begitu pula, tidak ada keterangan dalam hadis tersebut, si mayat tidak dapat menerima syafa’at, hadiah bantuan doa dan sebagainya dari orang lain, selain dari anaknya yang saleh.
Nabi shalllahu'alaihiwasallam mencontohkan doa anak yang saleh, karena dia lah yang bakal selalu ingat dan berdoa untuk orang tuanya, dimana orang-orang lain telah melupakannya. Dari anak saleh ini si mayat sudah pasti dan selalu (kontinu) menerima syafa’at darinya. Adapun, anak yang tidak saleh, tidak selalu ingat dan berdoa untuk orangtuanya. Begitu pula, amal jariah dan ilmu yang bermanfaat, selama dua hal ini masih diamalkan oleh manusia yang masih hidup, si mayat selalu (kontinu) menerima juga syafa’at darinya.
Banyak hadis Nabi shalllahu'alaihiwasallam yang menyebutkan amalan-amaln orang yang hidup ,selain doa dari anaknya, bermanfaat bagi si mayat. Disamping yang telah dikemukakan, juga doa kaum muslimin pada shalat jenazah, pelunasan hutang oleh Abi Qatadah untuk seorang mayat dan doa saudara mukmin walau yang tercantum dalam Al-Qur’an surah al-Hasyr:10;
“Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshor), mereka berdoa: ‘Ya Tuhan kami, ampunilah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dulu dari kami…sampai akhir ayat”. Ayat ini saja sudah cukup sebagai bukti bahwa kaum mukmin–walau bukan dari anak serta famili (kerabat)–yang datang belakangan telah mendoakan untuk mendapat pengampunan bagi kaum mukmin yang terdahulu.
**Dalam syarah Thahawiyah hal. 456 disebutkan: “Dalam hadis diatas tidak di katakan ingata’a intifa’uhu (terputus keadaan nya untuk memperoleh manfaat), tetapi, di sebutkan ingata’a amaluhu (terputus amalnya). Adapun, amalan orang lain itu milik orang yang mengamalkannya, jika dia menghadiahkannya kepada si mayat akan sampailah pahala orang yang mengamalkan itu kepadanya. Jadi yang sampai itu adalah pahala amalan orang tersebut bukan pahala amalan si mayat itu.
**Dalam Al-Majmu jilid15/522 imam Nawawi berkata, “Ijmak ulama bahwa sedekah itu dapat sampai untuk mayat dan sampai pahalanya, beliau tidak mengaitkan bahwa sedekah itu harus dari seorang anak.”
**Hal yang serupa, diungkapkan oleh Syaikh Bakri Syatha Dimyati dalam kitab I’anatut Thalibin jilid 3/218, “Dan, sedekah untuk mayat, dapat memberi manfaat kepadanya baik sedekah itu dari ahli warisnya maupun dari yang selainnya’.
Kelompok Pengingkar menyebutkan dalil lagi, firman Allah subhaanahuu wa ta'aala: “Tidaklah ada bagi seseorang itu kecuali apa yang dia usahakan”. (QS. An-Najm [53]:39). Mereka mengatakan, ayat ini jelas, manusia tidak akan mendapat pahala dari amal orang lain bagaimanapun juga. Orang yang berfatwa, menghadiahkan pahala itu boleh dan sampai kepada mayat, termasuk orang yang bodoh dan tidak mengerti agama!
Penafsiran mereka sepeti itu tidak tepat sekali. Sebenarnya ayat itu menerangkan hukum yang terjadi pada syariat Nabi Musa dan Nabi Ibrahim bukan syariat Nabi Muhamad shalllahu'alaihiwasallam. Pangkal ayat ini, “Atau belumkah dikabarkan kepadanya apa yang ada dalam kitab Nabi Musa dan kitab Nabi Ibrahim yang memenuhi kewajibannya bahwa tiada memikul seseorang akan dosa orang lain, dan bahwasanya tiada yang didapat oleh manusia selain yang diusahakannya”.
**Seorang ahli tafsir Khazin dalam kitab Tafsir-nya jld VI hal. 223 menerangkan “Ayat itu untuk Kaum Ibrahim dan Musa. Adapun, bagi umat ini (umat Muhamad) mereka bisa mendapat pahala dari usahanya dan dari usaha orang lain.”
Begitu pula, dalam ayat itu, Allah subhaanahuuwata'aala tidak menyatakan, ‘orang yang telah wafat tidak dapat mengambil manfaat kecuali dari usahanya sendiri.’
Agar kita tidak terperosok dalam penafsiran yang salah tentang ayat tersebut, ada baiknya kita lihat pendapat beberapa ulama berikut ini:
**Dalam kitab Syarah Thahawiyah hal. 455 diterangkan dua jawaban untuk ayat tersebut, garis besarnya antara lain: Manusia dengan usaha dan pergaulannya yang santun akan memperoleh banyak kawan dan sahabat, menikahi istri dan melahirkan anak, melakukan hal-hal yang baik untuk masyarakat dan menyebabkan orang-orang cinta serta suka padanya. Manusia yang banyak sahabat dan kawan yang cinta padanya, bila wafat akan memperoleh manfaat dari doa para sahabat dan kawan-kawannya tersebut (misalnya, ketika shalat jenazah, ziarah kuburnya dan sebagainya—pen.).
Dalam satu penjelasan Allah Jallaajalaaluh menjadikan iman sebagai sebab untuk memperoleh manfaat dengan doa serta usaha dari kaum mukminin yang lain. Jika seseorang sudah berada dalam iman, dia sudah berusaha mencari sebab yang akan menyampaikannya kepada yang demikian itu. (Dengan demikian pahala ketaatan yang dihadiahkan kepadanya oleh kaum mukminin adalah sebenarnya bagian dari usahanya sendiri).
Ayat Al-Quran tidak menafikan adanya manfaat untuk seseorang disebabkan usaha orang lain. Ayat Al-Quran hanya menafikan kepemilikan seseorang terhadap usaha orang lain. Dua perkara ini, jelas berbeda. Allah subhaanahuu wa ta'aala berfirman, “orang itu tidak akan memiliki kecuali apa yang dia usahakan sendiri.” Adapun, usaha orang lain adalah milik orang yang mengusahakannya. Jika dia mau, dia boleh memberikannya kepada orang lain atau boleh menetapkannya untuk dirinya sendiri. Jadi, pada kata lil-insan pada ayat itu adalah lil-istihqaq yakni menunjukkan arti ‘milik‘.
Inilah dua jawaban yang dipilih oleh pengarang kitab Syarah Thahawiyah.
**Ibnu Abbas r.a menafsirkan ayat tersebut, mengatakan;
هَذَا مَنْسُوْخُ الحُكْمِ فِي هَذِهِ الشَّرِيْعَةِ بِقَوْلِهِ تَعَالَى اَلْحَقُنَابِهِم ذُرِّيَّتَهُمْ فَاُدْخِل الأَبْنَاءُ الجَنَّةَ بِصَلاَحِ الآبَاءِ
“Ayat ini (an-Najm:39) telah di-naskh (dikesampingkan) hukumnya dalam syari’at kita dengan firman Allah Ta’ala; ‘Kami kumpulkan bersama mereka anak keturunan mereka’, maka anak-anak (yang beriman) dimasukkan ke surga berkat perbuatan baik orang tua mereka”. (Tafsir Khazin jilid 4/223).
Yang dimaksud oleh Ibnu Abbas sebagai naskh (pengenyampingan) surah An-Najm [53]:39 adalah surah At-Thur [52]:21: “Dan orang-orang yang beriman dan anak cucu mereka mengikuti mereka dengan iman, maka Kami hubungkan anak cucu mereka itu…sampai akhir ayat.
**Al-Jalalain (yaitu Jalaluddin Al-Hamali dan Jalaluddin As-Sayuthi) dalam tafsirnya mengenai ayat An-Najm:39 antara lain mengatakan, “Yang dimaksud dengan kalimat ‘apa yang telah di usahakan’ (maa sa’aa) pada ayat tersebut, hal-hal yang berupa kebajikan. (Dengan demikian) Manusia tidak memperoleh suatu apa dari hal-hal yang bukan kebajikan”.
**Sebagai uraian terhadap tafsir Al-Jalalain ini, Syeikh Sulaiman bin Umar Al-Ajili–terkenal dengan nama Al-Jamal–menerangkan, ayat tersebut merupakan kelanjutan dari ayat sebelumnya ,An-Najm:38, yang menegaskan, ‘Seseorang yang berdosa tidak memikul dosa orang lain’. Al-Jamal mengatakan, karena dosa orang lain tidak menjadi beban orang yang tidak melakukan perbuatan salah.
Lebih jauh, Al-Jamal menerangkan penafsiran ayat An-Najm:39 itu, harus dikaitkan dengan ayat At-Thur:21, yaitu firman Allah subhaanahuu wa ta'aala: ‘Dan orang-orang yang beriman, …sampai akhir ayat’. Selain itu, penafsiran ayat An-Najm:39 harus di hubungkan pula dengan hadis-hadis Nabi shalllahu'alaihiwasallam, antara lain hadis yang mengatakan: ‘Apabila seorang anak Adam wafat, putuslah semua amalnya kecuali tiga perkara; Ilmu bermanfaat, sedekah jariyah dan anak saleh yang berdoa untuknya (orang tuanya)’... Sebagai dalil, ia mengemukakan ayat At-Thur:21 itu bersifat pemberitaan dari Allah subhaanahuuwata'aala.
Semua ayat yang bersifat pemberitaan tidak terkena naskh (tidak mansukh). Ibnu Abbas mengatakan, ayat An-Najm [53]:39 pada hakikatnya semakna dengan hadis, “Apabila seorang anak Adam wafat putuslah semua amalnya kecuali tiga perkara…. sampai akhir hadis. Jika dipikirkan secara mendalam, penyebab anak saleh berdoa untuk orang tuanya, sesungguhnya itu merupakan hasil amal kebajikan orang tua yang mengasuhnya dengan baik sejak kecil dan orangtua memetik hasil usahanya sendiri.
Selanjutnya ia mengatakan, kebajikan atau amal saleh yang dilakukan oleh seseorang, dapat mendatangkan manfaat atau pahala bagi orang lain. Hal ini, dibenarkan oleh hadis-hadis sahih yang menerangkan para Nabi dan orang-orang saleh atas izin Allah subhaanahuuwata'aala dapat memberi pertolongan (syafa’at) kepada orang lain. Barangsiapa yang memikirkan dan merenungkan nash-nash Al-Quran dan hadis mengenai persoalan itu, ia akan menemukan banyak pengertian tentang kenyataan itu. Karenanya, tidaklah semestinya kalau ayat An-Najm [53]:39 ditafsirkan terlepas dari kaitan ayat-ayat lain, dan hadis-hadis Nabi Saw. (termasuk hadis tentang pahala haji, sedekah, hutang dan lain-lain–pen.). Sesuatu yang kelihatannya bersifat umum, ternyata mengandung banyak kekhususan. Demikianlah Al-Jamal.
**Dalam Nailul Authar jilid 4/102 disebutkan, kata-kata “tidak ada bagi seseorang itu...” maksudnya adalah, tidak ada dari segi keadilan (min thariqil adli). Adapun, dari segi karunia (min thariqil fadhli), seseorang bisa mendapatkn sesuatu yang tidak dia usahakan.
**Ibnu Taimiyah, dalam kitab Al-Futuhat al-Ilahiyah hal.235-237, menguraikan keterangan secara rinci tentang amalan orang hidup yang bermanfaat bagi orang yang telah wafat, antara lain;
**a. Kisah dua anak yatim dari orangtua yang saleh, sebagai mana termaktub dalam surah Al-Kahfi [18]:82. Itupun, sepenuhnya merupakan manfaat yang di peroleh dari orang lain, bukan dari amal kebajikan dua anak yatim itu sendiri.
**b. Rasulallah shalllahu'alaihiwasallam menangguhkan shalat jenazah bagi orang yang wafat dalam keadaan berhutang, hingga hutangnya dilunasi oleh orang lain. Seperti yang dilakukan oleh Qatadah r.a. dan Ali bin Abi Thalib r.a.. Itu pun, merupakan kenyataan, manfaat dapat di peroleh dari amal kebajikan orang lain.
**c. Zakat fitrah diwajibkan atas anak kecil (yang belum baligh) yang menjadi tanggungan orang tua atau walinya. Hal ini, merupakan ketentuan syariah yang mengandung pengertian, manfaat pahala yang diperoleh anak itu datang dari amal kebajikan orang lain yang menginfakkan zakat tersebut, bukan dari amal dan usaha anak itu sendiri. Sebagai catatan, wajib zakat dikenakan atas harta anak yang masih kecil (harta waris peninggalan orangtuanya) atau atas harta orang yang sakit ingatan. Semua ini, menunjukkan mereka dapat memperoleh pahala zakat yang dikeluarkan dari hartanya, sekalipun mereka tidak mempunyai kesanggupan berpikir dan beramal. Mereka, memperoleh pahala dari zakat hartanya yang diatur dan dilakukan orang lain.
**d. Syafa’at Nabi shalllahu'alaihiwasallam akan diberikan di Padang Mahsyar kepada orang-orang yang menghadapi hisab. Kepada calon penghuni surga untuk memasukkan mereka ke dalam surga dan kepada para pelaku dosa besar utuk mengeluarkan mereka dari neraka. Ini berarti, seseorang mengambil manfaat atas usaha orang lain.
**e. Anak-anak orang mukmin (yang wafat dalam keimanan) akan masuk surga dengan amal bapak mereka (yang mukmin). Ini pula berarti mengambil manfaat semata-mata dari amal orang lain (QS at-Thur [52]: 21—pen.).
**f. Orang yang duduk dengan ahli zikir akan diberi rahmat (ampunan) dengan berkah ahli zikir, meskipun dia bukan termasuk ahli zikir dan duduknya pun bukan untuk berzikir melainkan untuk keperluan tertentu. Nyatalah, orang itu telah mengambil manfaat dengan amalan orang lain. (HR. Bukhari, Muslim dari Abu Hurairah–pen.).
**g. Shalat jenazah dan berdoa untuk mayat dalam shalat ini, adalah pemberian syafa’at untuk mayat tersebut. Ini pula mengambil manfaat dengan amalan orang lain yang masih hidup.
**h. Allah subhaanahuuwata'aala berfirman, “Tidaklah Allah akan menyiksa mereka, sedangkan engkau (Nabi shalllahu'alaihiwasallam) masih ada di antara mereka.” ; “Kalaulah bukan karena laki-laki yang mukmin dan wanita-wanita yang mukmin….”.(Al-Fath [48]:25); “Seandainya Allah tidak menolak (keganasan) sebagian manusia terhadap sebagian yang lain niscaya rusaklah bumi ini.” (Al-Baqarah [2]: 25). Dalam ayat-ayat ini, Allah Jallaajalaaluh mengangkat siksa sebagian manusia dengan sebab manusia yang lain. Ini termasuk mengambil manfaat dengan amalan orang lain.
Demikianlah Ibnu Taimiyah.
**Ibnu Taimiyah pernah ditanya tentang bacaan Al-Quran, tasbih, tahmid, tahlil dan takbir jika dihadiahkan kepada mayat, sampaikah pahalanya atau tidak? Beliau menjawab, sebagaimana tersebut dalam kitab beliau Majmu Fatawa jilid 24 hal. 324: “Sampai kepada mayat pahala bacaan Al-Quran dari keluarganya. Tasbih, takbir serta seluruh zikir mereka kepada Allah Ta’ala apabila mereka hadiahkan pahalanya kepada mayat akan sampai pula kepadanya”.
**Ibnul Qayyim dalam kitab Al-Ulama wa aqwaaluhum fii sya’nil amwat wa ahwaalihim hal.36-37: “Nash-nash yang menerangkan sampainya pahala amalan dari orang yang masih hidup untuk mayit adalah hak bagi yang mengamalkan. Apabila dia menghadiahkan kepada saudaranya yang muslim tidak ada halangan (dibolehkan) yang demikian itu, sebagaimana tidak ada halangan orang yang menghadiahkan hartanya dimasa hidupnya dan membebaskan piutang seseorang setelah wafatnya. Rasulallah shalllahu'alaihi wasallam menegaskan sampainya pahala puasa yang hanya terdiri dari niat dan tidak makan minum yang semua itu hanya diketahui oleh Allah Ta'aala, maka sampainya pahala bacaan yang merupakan amalan lisan yang didengar oleh telinga dan di saksikan oleh mata adalah lebih utama”.
Wallahua’lam.
Silahkan ikuti kajian berikutnya
Maak jouw eigen website met JouwWeb