Membangun Bangunan (Kubbah) di atas kuburan

Membuat bangunan (kubbah) diatas kuburan 

Pemasangan kubbah di atas kuburan, para ulama berbeda pendapat. Jika kuburan berada pada tanah wakaf atau diwakafkan fisabilillah (di jalan Allah), ada yang membolehkan, melarang dan mengatakan makruh. Namun, jika terletak pada tanah hak milik, para ulama sepakat boleh membangun kubbah di atas kuburan. Begitu pula, dibolehkan memberi penerangan lampu apabila bangunannya digunakan sebagai mushala,  tempat menuntut ilmu,  membaca Al-Quran atau untuk menerangi lalu lintas di sekitarnya.

 

Banyak riwayat dari para ulama hadis dan Fiqih mengenai dibolehkannya hal-hal di atas. Bahkan, di antara mereka, seperti disebut dalam kitab Ad-Durr Al-Mukhtar, ada yang berpendapat, “Meskipun dengan maksud kemegahan.” Ada pula yang menegaskan dibolehkan membuat bangunan di atas kuburan walau pun berupa rumah. Demikian pendapat para ulama muhaqqiqun (ulama yang tidak diragukan kebenaran fatwa-fatwanya) dari empat mazhab  dan lain-lain.

 

**Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla mengatakan, “Jika diatas kuburan itu dibangun sebuah rumah atau tempat persinggahan sekalipun, tidak dimakruhkan (yakni boleh-boleh saja—pen.).” Demikian pula, pendapat Ibnu Muflih dalam Al-Furu’, bagian dari fiqh Mazhab Hanbali.

 

**Penulis Al-Mustau’ab dan Al-Muharrir mengatakan, “Pembuatan kubbah, rumah dan tempat untuk berkumpul di atas tanah hak milik sendiri tidak ada salahnya, karena penguburan jenazah di dalamnya dibolehkan.” 

 

**Demikian pula, pendapat Ibnu al-Qashshar dan jama’ah mazhab Maliki, sebagaimana dikatakan oleh Al-Khattab dalam Syarh al-Mukhtashar. Semua itu, berkenaan dengan kuburan orang awam. Adapun, untuk kuburan orang-orang Saleh, imam Ar-Rahmani mengatakan, “Diatas kuburan orang-orang saleh boleh didirikan bangunan, sekalipun berupa kubbah, guna menghidupkan ziarah dan tabaruk (mencari berkah).” 

 

**Imam Ibnu Muflih ,murid Ibnu Taimiyah,yang bermazhab Hanbali, dalam Al -Fushul berpendapat, “Mendirikan bangunan berupa kubbah atau hadhirah (tempat untuk berkumpul jama’ah) di atas kuburan, dibolehkan asal saja kuburan itu berada di tanah milik sendiri. Akan tetapi, jika tanah itu telah diwakafkan di jalan Allah (musbalah), hal itu makruh (tidak disukai) karena mengurangi luas tanah tanpa guna.”

Mengenai Ibnu Muflih, Ibnul Qayyim–murid Ibnu Taimiyyah–yang bermazhab Hanbali mengatakan, “Di bawah kolong langit ini saya tidak melihat seorang ahli Fiqih Mazhab Ahmad bin Hanbal (pada zamannya) yang ilmunya melebihi dia (Ibnu Muflih).” 

 

Demikian pendapat para ulama ahlusunah dengan tegas membolehkan memberi penerangan dan pembangunan kubbah di kuburan. Mereka pasti tidak gegabah apalagi lalai dalam menfatwakan sesuatu berkaitan dengan hadis Rasulalllah shalllahu'alaihiwasallam. Semoga hidayah dan ampunan Ilahi selalu mengiringi kaum muslimin semuanya. Aamiin.

Wallahu’alam.

Silahkan ikuti kajian pada bab ke 7 berikutnya

Maak jouw eigen website met JouwWeb