Waktu Pelaksanaan Qurban

Waktu menyembelih qurban dimulai setelah matahari setinggi tombak atau seusai shalat Idul Adha (10 Dzulhijjah) sampai terbenam matahari tanggal 13 Dzulhijjah. Sedangkan, distribusi (pembagian) daging qurban dibagi menjadi tiga bagian dan tidak mesti harus sama rata.

1). untuk fakir miskin, (2) untuk dihadiahkan dan (3) untuk dirinya sendiri dan keluarga secukupnya. Dengan catatan, porsi untuk dihadiahkan dan untuk dikonsumsi sendiri tidak lebih dari sepertiga daging qurban. Meskipun demikian memperbanyak pemberian kepada fakir miskin lebih utama. (Dhib al-Bigha:1978:245).

 

Penting: Perlu diperhatikan buat kita semua terutama panitia penyembelihan binatang qurban! Demi ikhtiar keabsahan dan keberkahan ibadah qurban, perlu memperhatikan tuntunan fiqih berikut ini;

1). Niat, yang merupakan inti ibadah. Agar dapat dibedakan antara qurban sunnah dan qurban wajib, karena keduanya memiliki kedudukan dan konsekuensi hukum berbeda.

 

Disebutkan dalam kitab I’anah at-Thalibin, jilid 2 halaman 376; “Disyaratkan niat ketika menyembelih atau sebelumnya yakni, ketika menentukan hewan yang akan dijadikan qurban. Sudah maklum bahwa tempatnya niat adalah dihati dan sunnah juga dilafazkan dalam lisan.

Orang yang berqurban sunnah berniat, ‘Nawaitul udhiyatal masnunah’ (Saya niat berqurban sunnah), atau ‘Nawaitu adaa-a sunnatit tadhiyah’ (Saya niat menunaikan qurban sunnah). Jika ia tidak menyebutkan kata ‘sunnah’, misal kan hanya mengatakan, “Saya niat berqurban”, maka qurbannya menjadi wajib, sehingga diharamkan atasnya untuk memakan bagian dari hewan qurban itu (baik daging, kulit dan lainnya, penj).” 

 

Niat qurban Wajib/Nazar, lafadnya:  نَوَيتُ التٌَضحِيٌَةَ بِهَذِهِ فَرضًا لِلَه تَعَلَى (Nawaitu tadhhiyah bi hazihi fardhon lillahi ta'ala) Artinya; 'Saya niat berkorban dengan hewan korban ini sebagai suatu  kewajiban atas diri saya ,saya laksanakan semata mata  karena Allah subhaanahuuwata'aala. )'

 

2). Panitia harus memilah qurban yang wajib dan sunnah, sehingga qurban wajib atau nazar tidak diberikan kembali kepada pihak yang berqurban, orang-orang yang wajib ditanggung nafkahnya dan juga panitia sendiri.

 

Disebutkan dalam kitab al-Bajuri, jilid 2, hal. 300; “Pihak yang berqurban tidak boleh memakan sedikit pun dari qurban yang di nazarkan. Yakni, ia tidak boleh memakannya, bila memakannya sedikit saja maka wajib menggantinya. Selain pihak yang qurban (mudhahhi) berlaku pula untuk orang yang wajib ditanggung nafkahnya.”

 

Dalam kitab Kifayatul Akhyar jilid 2 hal.241 disebutkan, “Pihak yang berqurban tidak boleh memakan sedikitpun dari qurban yang dinazarkan dan boleh memakannya jika merupakan qurban sunnah.

 

”Dalam kitab I’anah at-Thalibin, jilid 2 hal. 333;

“(Haram memakan…dan seterusnya) sampai ungkapan, ‘maka wajib atas pihak yang korban mensedekahkan seluruh qurbannya hingga tanduk dan kakinya.’”

 

Apabila pemilahan antara qurban sunnah dan nazar/wajib menemui kesulitan, maka di anggap cukup dengan cara memisahkan daging seukuran qurban nazar /wajib dari daging yang ada, kemudian mensedekahkan sisanya kepada selain yang bernazar/berqurban wajib dan orang-orang yang wajib ditanggung nafkah -nya.

“Imam Nawawi berfatwa ,sebagaimana Imam Ibnu Shalah, tentang seseorang yang ghashab (mengambil hak orang lain) umpama uang (dinar/dirham) atau biji gandum dan mencampurkannya dengan harta miliknya serta tidak dapat membedakannya, maka baginya boleh memisahkan seukuran barang yang di ghashabnya dan halal baginya mentasarufkan (menggunakan) sisanya.” (fathul Mu’in jilid 1, hal. 127)

 

3). Penyerahan uang seharga hewan ternak oleh pihak yang berkorban kepada panitia.

Panitia Qurban, adalah sekelompok orang tertentu yang pada umumnya di persiapkan oleh suatu organisasi (ta’mir masjid, mushalla, instansi dan lain-lain) guna menerima kepercayaan (amanat) atau perwakilan (wakalah) dari pihak pequrban (mudlahhi) agar di belikan ternak yang layak untuk qurban dan melaksanakan penyembelihan hewan qurban serta membagikan dagingnya. Dengan demikian, panitia tersebut dalam pandangan fiqih adalah wakil dari pihak mudlahhi!

 

Dalam hal ini, menurut pandangan ulama dibolehkan, sebagaimana dijelaskan dalam kitab I’anah al-Thalibin jilid 2 hal.335, berikut ini;

“Dalam kitab Fatawa Syekh Sulaiman al-Kurdi Muhasyyi Syarah Ibnu Hajar ‘ala al-Mukhtashar terdapat suatu pertanyaan. Ditanyakan kepada beliau, “Telah berlaku kebiasaan penduduk Jawa mewakilkan kepada seseorang agar membelikan ternak untuk mereka di Mekkah sebagai aqiqah atau qurban dan agar menyembelihnya di Mekkah, sementara orang yang di aqiqahi atau pihak yang qurbani berada di Jawa.

 

Apakah hal demikian itu sah atau tidak? Mohon diberikan fatwa jawabannya. (Dijawab), “Ya, demikian itu Sah. Diperbolehkan mewakilkan dalam pembelian hewan qurban dan aqiqah juga penyembelihannya, walaupun tidak dilaksanakn  di negara orang yang berqurban atau beraqiqah tersebut.”

 

Penting! Perlu diperhatikan, ketika penyerahan dari pihak pequrban kepada panitia berupa uang, maka panitia wajib menentukan/meniatkan ternak yang telah dibelinya dengan mengatasnamakan orang yang telah memberi kuasa kepadanya. (Al-Bajuri, juz 2, hal. 296).

 

Sementara bila seseorang hanya berqurban dengan nilai uang,bukan qurban hewan, maka hukumnya tidak boleh. Hal ini, dijelaskan dalam kitab Riyadhul Badi’ah, hal. 8 dan kitab Muhibbah jilid 4 hal.682; “Qurban tidak sah kecuali dengan binatang ternak yaitu, onta, sapi/kerbau dan kambing.

Karena qurban itu terkait dengan binatang, maka dikhususkan dengan ternak sama halnya seperti zakat, sehingga tidak sah selain dengan binatang ternak.”

 

”Dalam kitab Hasyiyah al-Bajuri jilid 1 hal. 386 disebutkan; “Wakalah menurut syara’ adalah, penyerahan oleh seseorang tentang sesuatu, yang boleh dia kerjakan sendiri dari urusan-urusan yang bisa digantikan (pihak lain) kepada pihak lain agar dikerjakannya diwaktu pihak pertama masih hidup.”

 

Dalam kitab Hasyiyah Jamal jilid 3, hal.416; “Wakil adalah pengemban amanah, karena ia sebagai pengganti muwakkil (yang mewakilkan) dalam kekuasaan dan tasharruf (menggunakannya), jadi kekuasannya seperti kekuasaan pihak muwakkil.”

 

Penyerahan hewan qurban kepada panitia (wakil) haruslah melalui pernyataan yang jelas dalam hal status qurbannya (sunah/wajib), maupun urusan yang di serahkannya, (untuk menyembelih saja atau juga membagikan dagingnya) pada pihak ketiga. Oleh karenanya, harus ada pernyataan mewakilkan (menyerah-kan) dari pihak pequrban (mudlahhi) dan penerimaan oleh pihak panitia, kemudian diserah-terimakan hewan qurbannya.

 

Tugas pokok panitia adalah, menyembelih dan membagikan dagingnya kepada pihak yang berhak sesuai dengan pernyataan pihak pequrban saat penyerahan hewan qurban dan pihak wakil/panitia. Sedikipun tidak diperkenankan melanggar amanah ini sebagaimana keterangan di atas.

 

Dalam kitab Muhadzdzab jild.1 hal.350 disebutkan; “Tidak berkuasa seorang wakil dari urusan tasharruf (penggunaannya) melainkan sebatas izin yang di dapat dari muwakkil melalui jalan ucapan atau adat yang berlaku.”

 

Dalam kitab Al-Bajuri jilid 1 hal. 296 disebutkan; “Rukun wakalah ada empat : (1) Muwakkil (2) Wakil (3) Muwakkal fih dan (4) shighat. Pernyataan dari salah satu pihak dan tidak ada penolakan dari pihak yang lain, maka sudah mencukupi dalam shighat ini. Misalnya, muwakkil mengatakan, ‘Aku wakilkan padamu hal ini (disebutkan obyeknya), atau aku menyerahkan urusan ini padamu  ’ (Hal itu sah), meski dengan cara penulisan atau surat.”

 

Qurban adalah ibadah, memerlukan niat baik oleh pihak pequrban sendiri maupun di serahkannya kepada wakilnya, kecuali qurban nazar maka tidak ada syarat niat. Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Al-Bajuri jilid 2 hal. 296 di sebutkan; “Tidak disyaratkan niat dalam qurban yang telah ditentukan sejak permulaan dengan jalan nazar.

 

Beda halnya dengan qurban sunah dan qurban wajib dengan jalan ja'li (menjadikan) atau ta’yin (menentukan) dari apa yang dalam tanggungannya, maka disyaratkan niat ketika menyembelih atau menentukan hewan qurban-nya, sebagaimana niat dalam ibadah zakat. Boleh juga niat diserahkan kepada seorang muslim yang sudah tamyiz/dewasa, sekali pun ia tidak dijadikan wakil untuk menyembelih.”

 

4). Panitia mengambil/memakan dari bagian daging qurban. Sesuai dengan amanat yang diterimanya dari pihak pequrban ,yaitu menyembelih dan membagikan dagingnya, maka panitia tidak diperbolehkan mengambil atau memakan sedikitpun daripadanya. Agar panitia bisa mengambil sebagian daging qurban (qurban sunnah), harus ada izin dari pihak mudlahhi/pengurban untuk mengambilnya dalam batas ukuran tertentu.

 

Dalam kitab Al-Bajuri jilid 1 hal. 387 di sebutkan; “Tidak boleh bagi wakil (panitia) mengambil sedikitpun, kecuali pihak yang mewakilkan (muwakkil) sudah menentukan sebagian (batas tertentu) dari padanya, untuk pihak wakil.”

 

5). Tentang biaya perawatan dan penyembelihan. Agar tidak terjadi penjualan kulit binatang qurban ,baik oleh panitia, orang yang berqurban atau penerima (mustahiq) kaya, misalnya, dengan alasan biaya operasional atau biaya perawatan dan penyembelihan qurban.

 

Dalam kitab Bidayatul Mujtahid disebutkan, para ulama seluruhnya sepakat untuk mengharamkan menjual daging dan kulit hewan qurban. Dalilnya adalah, sabda nabi shallallâhu‘alaihiwasallam; ‘Siapa yang menjual kulit hewan qurban, maka dia tidak memperoleh qurban apapun.’ (HR Hakim). Al-Hakim menshahihkan hadis ini dalam kitab Al-Mauhibah jilid 4 halaman 697.

 

Haramnya menjual kulit hewan qurban ini telah ditetapkan pula oleh Keputusan Muktamar ke-27 Nahdhatul-Ulama di Situbondo pada tanggal 8-21 Desember 1984,sebagai berikut: “Menjual kulit hewan qurban tidak boleh kecuali oleh mustahiqnya (yang berhak atas kulit-kulit itu) yang fakir/miskin. Sedangkan mustahiq yang kaya, menurut pendapat yang mu’tamad tidak boleh.” (lihat: Ahkamul Fuqaha, halaman 401).

 

Sebagian ulama mazhab As-Syafi’i membolehkan orang miskin menjual daging hewan qurban yang telah diterimanya. Sedangkan, pihak yang memiliki hewan atau orang yang menerima sebagai sedekah, diharamkan menjualnya. Untuk keabsahan qurban, kulit qurban diberikan kepada penerima yang fakir/miskin bukan yang kaya, tidak oleh pequrban atau panitia (wakil) yang menjual kulit secara sepihak. Tidak dibolehkan untuk pengupahan tukang potong hewan (jagal) diambilkan dari bagian qurban, baik daging maupun kulitnya.

 

Dari sayidina Ali bin Abi Thalib radhiallahu‘anhu; “Aku (Ali bin Abi Thalib) pernah diperintah Nabi shallallâhu‘alaihiwasallam untuk mengurusi penyembelihan ontanya, dan agar membagikan seluruh bagian dari sembelihan onta tersebut, baik yang berupa daging, kulit tubuh maupun pelana. Aku tidak boleh memberikannya kepada jagal (penyembelih) barang sedikitpun.” (HR. Bukhari dan Muslim) Dalam redaksi lainnya, sayidina Ali berkata, “Kami mengupahnya dari uang kami pribadi.” (HR. Muslim). Hal ini merupakan pendapat mayoritas ulama.

 

Imam Nawawi dalam kitab Raudhatuth Thalibin, Jilid 2, hal. 222 mengatakan, “Ia (orang yang berqurban, penj) tidak boleh memberikan kepada tukang sembelih dari daging qurban dan hadyu (hewan yang disembelih di tanah suci, penj), sebagai ongkos penyembelihan. Namun, biaya penyembelihan di bebankan kepada orang yang berqurban, seperti ongkos panen. Dibolehkan bagi orang yang berqurban untuk memberi tukang sembelih itu dari qurban dan hadyu, karena kefakiran tukang sembelih itu, atau memberi tukang sembelih itu makan, jika tukang sembelih itu orang yang kaya.”

 

Dari pelbagai keterangan di atas, kita dapat memahami bahwa ulama sepakat atas qurban satu ekor kambing hanya untuk seorang. Hanya saja pahalanya bisa dibagi kepada orang lain. Jadi dua hal ini harus dipisahkan, antara qurban dan pahala.

Wallahu'alam

Silahkan ikuti kajian berikutnya

 

Maak jouw eigen website met JouwWeb