Tahlil/Yasinan

Celaan golongan Pengingkar anti Tahlil

Lebih jauh lagi, golongan Pengingkar menyatakan, majlis tahlil  dirumah si mayit yang baru atau sudah lama wafat, diadopsi oleh para dai terdahulu dari upacara kepercayaan Animisme, agama Budha dan Hindu. Menurut kepercayaan Animesme, ruh-ruh keluarga yang wafat akan datang ke rumahnya masing-masing setelah pada hari 1-3-7 dan seterusnya.

Ruh-ruh ini mengharap sajian-sajian dari keluarganya, bila tidak mereka akan marah dan lain-lain. Setelah mereka masuk Islam, akidah yang sama tersebut masih dijalankan oleh orang-orang muallaf ini (repot untuk di hilangkannya). Para Da’i–penyebar Islam di Indonesia termasuk Walisongo–merubah keyakinan mereka dan memasukkan ajaran-ajaran zikir untuk orang yang telah wafat. Lebih lanjut, golongan Pengingkar menyatakan, ajaran para wali songo itu masih kecampuran kemusyrikan Hindu dan Budha!!

 

Penafsiran golongan ini ,antara lain mazhab sahabi-salafi, bahwa tahlil/yasinan sebagai adopsi dari Hindu adalah pemikiran yang dangkal sekali dan tidak berdasar nash. Riwayat mengenai hadiah pahala bacaan atau hadiah pahala amalan sedekah yang di tujukan kepada orang-orang yang telah wafat, begitu juga mengenai hidangan makanan setelah pemakaman–sebagaimana telah dikemukakan tadi–telah dikenal sejak zamannya para Salaf Saleh dan sudah hadir beberapa ratus tahun sebelum para Da’i ini datang ke Indonesia yang kemudian diadopsi menjadi praktik  tahlil .

 

Sejarah mencatat, penyebaran agama Islam ke Indonesia dilakukan oleh sebagian besar para ulama dari kaum Alawiyin Hadramaut/Yaman Selatan. Pribadi, ilmu dan nasab mereka sudah dikenal oleh umat Islam. Diantara para Da’i ini termasuk juga para Walisongo (sembilan wali). Dari Hadramaut ini, mereka singgah dulu ke Gujarat (India), ada di antara mereka ini yang kenegeri Cina, Kamboja, Siam (Thailand) sampai tiba ke Indonesia (selengkapnya, baca riwayat singkat pada bab kemuliaan keturunan Nabi Saw.di site ini).

 

Dalam Islam kita dianjurkan untuk berdakwah dengan cara apapun selama cara tersebut tidak keluar dari prinsip akidah Islam. Para Da’i masa lalu memasukan unsur-unsur ajaran islam yang mudah diserap. Merubah beberapa kata dan kalimat keyakinan orang-orang Hindu yang muallaf ini kepada kalimat dan tauhid yang benar. Jadi para Da’i/ahli dakwah ini tidak merubah adat mereka ini, tapi memberi wejangan agar mereka berkumpul tersebut membaca zikir pada Allah Swt. dan berdoa khususnya untuk si mayit. Sedangkan, sajian-sajian yang mereka hidangkan tidak ditujukan pada ruh mayit, tapi diberikan para hadirin sebagai sedekah dan penghormatan untuk tamu!  

 

Dengan demikian, para Da’i merubah keyakinan orang-orang hindu yang salah kepada yang benar. Menuju kepada praktik yang sesuai dengan syariat Islam. Dakwah mereka ini, sangat hebat sekali mudah diterima dan dipraktekkan oleh orang-orang yang fanatik dengan agama dan adatnya. Bayangkan, lebih dari 85% penduduk Hindu Jawa beralih menjadi kaum Muslim.

 

Dakwah yang bisa merubah adat buruk suatu kaum kepada adat yang sejalan dengan syariat Islam serta bernafaskan tauhid adalah sesatu yang sangat bernilai dalam Islam. Jadi, para dai waktu itu bukannya mengadopsi adat-adat Hindu, sebagaimana sering dituduhkan oleh kaum Pengingkar, tetapi mengajari pengikut adat Hindu ini kepada jalan yang dibenarkan syariat Islam. Mengadopsi dan Mengajari adalah dua kata yang mempunyai arti jauh berbeda.

 

Adapun, waktu pelaksanaan berzikir ,berdoa kepada Allah jallaajalaaluh menghadiahkan pahala amalan  untuk si mayat  selama 1-3-7 hari atau lebih banyak hari lagi, ini semua boleh di amalkan. Oleh karena, di dalam syariat Islam tidak ada larangan waktu tertentu. Setiap waktu dibolehkan untuk berzikir dan berdoa kepada Allah subhaanahuuwata'aala. Banyak firman Ilahi dan hadis Rasulallah shalllahu'alaihiwasallam yang menganjurkan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk berzikir dan berdoa setiap saat.

 

Golongan yang melarang tahlil/yasinan berdalil dengan hadis,

* “Man tasyabbaha biqaumin fa hua minhum” (Siapa yang menyerupai suatu kaum, maka (dia) itu termasuk dalam kelompok mereka). Karena tahlil ,menurut mereka, menyerupai perbuatan kaum hindu, orang yang menyerupai perbuatan mereka termasuk dalam kelompok mereka.

 

Jawaban,

Penafsiran mereka mengenai hadis di atas jelas tidak tepat dan dangkal sekali. Kalau memang benar penafsirannnya seperti itu, lalu bagaimana dengan Rasulallah shalllahu'alaihiwasallam, karena  telah dikenal oleh kaum muslimin adanya hadis sahih mengenai riwayat puasa Asyura (10 Muharam).

Anjuran puasa ini, setelah beliau shalllahu'alaihiwasallam melihat kaum Yahudi Madinah puasa pada 10 Muharam. Ketika itu, beliau shalllahu'alaihiwasallam bertanya kepada kaum Yahudi sebab mereka berpuasa pada hari itu. Mereka menjawab, karena pada hari itu Allah menyelamatkan Nabi mereka ,Musa 'alaihissalaam, dan menenggelamkan musuh mereka. Kemudian nabi shalllahu 'alaihi wasallam menjawab, 

                                                نَحْنُ أوْلَى بِمُوسَى مِنْكُم

“Kami lebih berhak memperingati Musa daripada kalian.” (HR. Bukhari [jilid 4 hal. 55] dan Muslim ).

Apakah beliau shalllahu'alaihiwasallam termasuk kelompok Yahudi, karena berpuasa seperti halnya orang yahudi? Begitu pula agama Kristen, Hindu, Budha, Yahudi menganjurkan untuk berpuasa dan bersedekah. Islam mengajurkan pula berpuasa–baik yang wajib maupun sunnah. Akan tetapi, cara puasa dalam Islam berbeda dengan cara berpuasa orang-orang non Islam!

 

*Kelompok Pengingkar mengajukan dalil lagi ,yang dianggap ampuh oleh mereka, tentang pendapat Imam Syafi’i yang tertulis dalam kitab al-Umm 1/318; “Aku tidak menyenangi Ma’tam, yakni sebuah jama’ah/perkumpulan, walau pun tidak ada tangisan bagi mereka, sebab sesungguhnya itu memperbaharui kesedihan dan membebani biaya beserta apa yang pernah terjadi”.

 

Jawaban;

Perkataan Imam ini bukanlah sebagai pengharaman/larangan tahlil, jelas Imam Syafi’i mengatakan ‘aku tidak menyenangi’, bukan mengatakan bid’ah munkar, sesat, haram dan sebagainya. Al-Ma’tam berasal dari kata “atama-ya’timu” yang bermakna ‘apabila dikumpulkan antara dua perkara”.

Ma’tam, adalah setiap perkumpulan (perhimpunan) dari laki-laki atau perempuan baik dalam hal kesedihan maupun kegembiraan. Imam Syafi’i menghukumi makruh atas illat yang beliau sebutkan sendiri, yujaddidul huzn wa yukal liful ful mu’nah (memperbaharui kesedihan dan membebani biaya). Apabila, tidak ada illat maka hukum makruh itu juga tidak ada, sebab kaidah ushul fiqh mengatakan: al-Illatu tadillu alal Hukmi  (illat itu menunjukkan atas hukum)”.

 

Jika, perkataan Imam Syafi’i tersebut tetap dipaksakan untuk dijadikan pelarangan berkumpul dirumah mayat untuk pembacaan Tahlil dimana di dalamnya terdapat zikrallah, akan bertentangan dengan sabda Rasulallah shalllahu'alaihiwasallam,   antara lain:

**Dari Abu Hurairah r.a, ia berkata,”Rasulallah-shalllahu'alaihiwasallam- bersabda: “Tidaklah berkumpul suatu kaum di dalam suatu rumah dari rumah-rumah Allah subhaanahuuta'aala, sambil membaca Al-Quran  bersama-sama, kecuali Allah subhaanahuuta'aala akan menurunkan kepada mereka ketenangan hati meliputi mereka dengan rahmat, dikelilingi para malaikat dan Allah-subhaana huuwata'aala-memujinya di hadapan makhluk yang ada di sisi-Nya.” (Sunan Ibnu Majah: 221).

 

**Dari Abi Said Al Khudri berkata, Rasulallah-shalllahu'alaihiwasallam- bersabda, ”Dan tidaklah berkumpul suatu kaum sambil menyebut asma Allah Swt. kecuali mereka akan dikelilingi para malaikat, Allah-subhaanahuuwata'aala-akan melimpahkan rahmat kepada mereka, memberikan ketenangan hati, dan memujinya di hadapan makhluk yang ada disisi-Nya.” (Sahih Muslim no. 4868). Dan masih banyak lagi dalil mengenai berkumpul untuk berzikir, selengkapnya silahkan baca ke bab Argumen kumpulan majlis zikir di site ini.

 

Hal yang harus pula kita ketahui, kalimat “benci/membenci” yang ditulis para ahli hadis adalah “Kariha/yakrahu/Karhan” berarti Makruh. Makruh mempunya dua makna, makna bahasa dan makna syariah. Makna makruh secara bahasa ada lah benci. Makna makruh dalam syariah, sesuatu hal yang bila dikerjakan tidak mendapat dosa dan bila ditinggalkan mendapat pahala.

Dalam istilah para ahli hadis, jika bicara tentang fatwa suatu hukum tidak ada istilah kalimat benci, tidak suka atau senang. Namun yang ada adalah keputusan hukum haram, makruh, mubah, sunnah atau wajib!

 

Dengan demikian, jelas sudah makna ucapan imam Syafi’i itu, adalah hukum-nya makruh. Hukum makruh ini baru berlaku jika dapat menimbulkan suasana hati keluarga mayit sebagai “memperbaharui kesedihan” atau kemungkinan timbul suasana hati yang tidak ikhlas akan ketetapan Allah jallajalaaluh terhadap mayit (meratap).

 

**Begitu juga hadis sahih dari Jarir bin Abdillah Al-Bajali r.a, ”Kami (yakni para sahabat semuanya), memandang/menganggap bahwa berkumpul di tempat keluarga mayat dan membuatkan makanan sesudah di kuburnya mayat, termasuk dari bagian meratap.” (HR. Imam Ibnu Majah [no 1612] ).

Hadis ini, adalah larangan meratap yang dibenci didalam agama, bukan larangan kumpulan tahlil yang didalamnya terdapat zikir dan doa kepada mayat. Adapun soal membuat makanan dalam hadis ini sifatnya masih sangat umum.

 

*Golongan pengingkar melarang tahlil mengutip pula jawaban seorang Imam ,Sayid Al-Bakr Ad-Dimyathi Asy-Syafi’i, terhadap pertanyaan yang diajukan kepadanya mengenai kebiasaan (‘urf) di suatu negeri, jika ada yang wafat mereka (pentakziyah) itu menunggu (disajikan) makanan dari keluarga mayat. Keluarga mayat–karena merasa sangat malu–terpaksa menyediakan makanan yang banyak untuk mereka…, apakah mendapat pahala orang yang melarang- nya ?

Jawaban Imam ini, terhadap apa yang telah ditanyakan,

....نعم، ما يفعله الناس من الاجتماع عند أهل الميت وصنع الطعام، من البدع المنكرة التي يثاب على منعها والي الامر،ثبت الله به قواعد الدين وأيد به الاسلام والمسلمين                                           

“…Iya, apa yang dilakukan oleh manusia dari berkumpul ditempat ahlu (keluarga) mayat dan menghidangkan makanan itu bagian dari bid’ah munkarah yang diberi pahala bagi yang mencegahnya dan menyuruhnya. Allah akan mengukuhkan dengannya kaidah-kaidah agama dan mendorong Islam serta umat Islam” (Imam Sayid Al Bakr Ad Dimyathi Asy-Syafi’i, Ianatut Thalibin, 2/165. Mawqi’ Ya’sub).

 

Jawaban;

Sebenarnya perkataan imam ini, jawaban atas pertanyaan terhadap sikap pentakziyah yang menunggu disajikan makanan. Karenanya, keluarga mayat menyediakan makanan dengan terpaksa atau merasa terbebani, inilah yang tidak disenangi dan tidak dianjurkan oleh para ulama.

Jawaban si Syeikh ini, tidak tepat untuk dijadikan dalil untuk mengharamkan majlis tahlil. Keluarga mayat yang mengadakan tahlil atau mengundang tahlil, umumnya pada malam harinya atau malam selanjutnya mereka telah mempersiapkan dan tidak merasa terbebani, karena mereka meniatkannya sebagai amal sedekah atau amal kebaikan atas nama ahli kubur. Untuk menetapkan hukum haram, haruslah di-ikuti dengan dalil dari Al-Quran mau pun Hadis.

Begitu pula kalau jawaban si Syeikh ini dijadikan dalil sebagai pelarangan berkumpul dirumah mayat untuk pembacaan tahlil/zikir akan bertentangan dengan fatwa para pakar hadis,yang telah dikemukakan,memberi jamuan makan (pahalanya) untuk yang wafat selama tujuh hari dan lain sebagainya.(baca kajian  sebelumnya masalah jamuan makan).

Wallahua’lam.

Silahkan ikuti kajian berikutnya

Maak jouw eigen website met JouwWeb