Mencukur dan memendekkan jenggot
Mencukur, memotong atu memelihara jenggot dan kumis
Ada diantara kaum muslimin antara lain kalangan mazhab Salafi-Wahabi yang mengeluarkan pernyataan bahwa mencukur jenggot itu hukumnya haram, bid’ah dan menyerupai orang-orang musyrik. Mereka mengklaim bahwa pendapat ini telah menjadi ijmak para ulama! Barangsiapa menyalahinya berarti telah menyalahi ijmak, pelaku bid’ah, kemungkaran dan pendapat yang sesat dan mensesatkan. Selanjutnya mereka berkata, Rasulallah shalllahu'alaihi wasallam dan para sahabatnya tidak pernah mencukur jenggot. Mereka juga kurang senang bila bergaul dengan orang yang tidak memelihara jenggot.
Dalam kitab Yas’alunaka fid-din wal hayat jilid 1/23 oleh Dr. Ahmad Syarbashi terdapat sebuah pertanyaan datang dari kelompok pemelihara jenggot yang di tujukan kepada seorang Syeikh yang sedang mengajar disebuah masjid. Pertanyaannya adalah: “Sahkah shalat seseorang yang bermakmum kepada imam yang mencukur jenggot”? Syeikh tersebut menjawab, ’Sah shalatnya’.. Mendengar jawaban tersebut sang penanya bereaksi keras sambil berkata: “Tidak!, shalat orang tersebut batal”. Maka terjadilah perdebatan yang sengit.
Masalah hukum haram mencukur jenggot para ulama masih berbeda pendapat, jadi bukan merupakan ijmak ulama. Akan tetapi, semua ulama sepakat bahkan mayoritas kaum muslimin secara umum mengakui kesunnahan memelihara jenggot karena sebagai sunnah Rasulallah shalllahu'alaihiwasallam dan para sahabat. Untuk mengetahui hukum mencukur atau memelihara jenggot harus di ketengahkan terlebih dahulu hadis-hadis mengenai pemeliharaan dan pemangkasan jenggot. Oleh karena itu, orang yang mengatakan batal shalat dibelakang imam yang tidak memelihara jenggot, berarti dia telah membatalkan shalat jutaan muslimin didunia yang mencukur atau tidak memelihara jenggot.
Padahal, dalam hadis Rasulallah shalllahu'alaihiwasallam syarat untuk menjadi imam tidak di sebutkan harus memelihara jenggot atau paling panjang jenggotnya. Hadis dari Ibnu Mas’ud bahwa Nabi shalllahu'alaihiwasallam bersabda,
“Hendaklah yang menjadi imam itu adalah orang yang paling pandai membaca Al-Quran. Apabila mereka sama-sama pandai dalam membaca Al-Quran hendaklah yang paling mengerti tentang sunnah.
Apabila mereka sama-sama mengerti tentang sunnah hendaklah yang terlebih dulu melakukan hijrah. Apabila mereka sama-sama terdahulu melakukan hijrah hendak lah yang paling tua umurnya.
Janganlah seseorang mengimami orang lain yang sedang berada ditempat kekuasaannya dan jangan pula dia duduk dirumahnya diatas tempat yang terhormat kecuali dengan izinnya.”
Dalam hadis ini jelas menyebutkan ciri-ciri orang yang pantes menjadi imam tanpa penyebutan yang memelihara jenggot.
Didalam kitab-kitab empat mazhab disebutkan tentang hukum mencukur jenggot dan perbedaan pendapat para ulama mengenai hukumnya, antara lain sebagai berikut:
**Mazhab Hanafiyah: Dalam kitab Radd al-Muhtar ála Dar al-Mukhtar maktabah Syamilah juz XXVII hal.33 oleh Ibnu Abidin disebutkan, “Karena itu, haramlah atas laki-laki memangkas jenggotnya’.
Dalam kitab Badaa-i al-Shanaa-i fi Tartib al-Syarai maktabah Syamilah juz 4, hal.437 oleh Abubakar al-Kasani, ’Sesungguhnya mencukur jenggot termasuk dalam bab Mutslah’.
**Mazhab Malikiyah: Dalam kitab Hasyiah al-Dusuqi ala Syarh al-Kabir maktabah Syamilah juz.1 hal 290 oleh Muhamad al-Dusuqi, ‘Haram bagi lelaki mencukur jenggot’.
Dalam kitab Bulghah al-Saalik li Aqrab al Masalik Dar al Kutub al-ilmiyah,Beirut Juz 4 hal.81 oleh Syeikh Ahmad al-Shawi, ‘Perkataan Mushannif, (tidak ditakzir dengan mencukur jenggot dan tidak menghitamkan/menyemir wajahnya), demikian itu artinya haram’.
Namun, Qadhi ‘Iyadh salah seorang ulama terkemuka dari mazhab Malikiyah berpendapat, ‘mencukur jenggot merupakan perbuatan makruh bukan haram. Begitu juga pendapat yang masyhur dikalangan Malikiyah, yang disebutkan dalam kitab Tharh al Tatsrib Dar Ihya al-Turatsi al-Arabi juz 2 hal.83 oleh Al- Hafidh al-Iraqi bahwa Qadhi Iyadh mengatakan, ‘makruh mencukur, memotong dan membakar jenggot’.
**Mazhab Syafi’iyah: Para ulama Syafi’iyah berbeda pendapat hukumnya mencukur jenggot, namun yang muktamad dalam mazhab ini ialah, pendapat yang mengatakan makruh.
Berikut beberapa pendapat ulama mazhab Syafi’iyah:
Dalam kitab Fathul Mu’in ,dicetak oleh ,hamisy I’anah al-Thalibin, Thaha Putra Semarang, juz 2 hal.340 oleh Zainuddin al-Malibari disebutkan, ‘Haram mencukur jenggot dan mewarnai kedua tangan dan dua kaki seorang lelaki dengan inai.’
Ini berbeda dengan sekelompok ulama tentang masalah keduanya ini. Al-Azari telah membahas, makruh mencukur bulu diatas halqum sedangkan lainnya mengatakan mubah’.
Imam Nawawi dalam syarh Muslim, maktabah Syamilah juz 3 hal.149-150 telah menyebutkan perkara-perkara yang makruh pada jenggot, ‘Yang kedua belas mencukurnya kecuali apabila tumbuh jenggot itu pada seorang perempuan maka disunnahkan mencukurnya.’
Dalam kitab I’annah at-Thalibin ,cet.Thaha Putra Semarang, juz 2 hal 340, oleh Al-Bakri al-Dimyathi dalam mengomentari pernyataan pengarang kitab Fathul Mu’in menyebutkan, ‘Pendapat yang muktamad disisi imam al-Ghazali dan Syeikhul Islam Ibnu hajar al-Haitami dalam al-Tuhfah, al Ramli, al-Khotib dan lainnya adalah makruh’.
Dalam kitab Asnaa al-Mathalib cet.maktabah Syamilah juz 1 hal. 551 oleh Zakariya al-Anshari, ‘Makruh mencabut jenggot ketika baru tumbuh agar kelihatan seperti orang yang baru tumbuh jenggot dan untuk penampilan (wajah) yang bagus’
Dalam kitab Tuhfah al-Muhtaj dicetak hamisy Hawasyi al Syarwani ála al Tuhfah Mathba’ah Mushtafa Muhamad Mesir juz 9 hal.375-376 oleh Ibnu Hajar al- Haitami; ‘Mereka (ulama) telah menyebut tentang perkara-perkara yang di makruhkan antara lain mencabut dan mencukur jenggot’.
Dalam kitab Mughni al-Muhtaj cet.Darul Ma’rifah Beirut juz 4 hal 397, oleh Khatib Syarbaini; ‘Makruh mencabut jenggot ketika baru tumbuh, agar kelihatan seperti orang yang baru tumbuh jenggot’.
**Mazhab Hanabilah: Dalam kitab al-Furu’ cet. maktabah Syamilah juz 1 hal.92 oleh Ibnu Muflih yang artinya, ‘Dibiarkan jenggotnya didalam mazhab selama tidak dikhawatirkan buruk panjangnnya dan haram mencukurnya, itu disebutkan oleh guru kami’.
Dalam kitab Kasyf al-Qana’an Matn al Iqna cet. maktabah Syamilah juz XX hal.492 oleh Mansur bin Yunus al-Buhuti al-Hanbali disebutkan, ‘Haram ta’zir dengan cara mencukur jenggotnya karena hal itu termasuk mutslah’.
Kalau kita perhatikan kutipan-kutipan diatas dapat dikatakan pendapat yang muktamad dari kebanyakan ulama Syafi’iyah (al-Ghazali, an-Nawawi, al- Rafi’í, al Ramli, Ibnu hajar al-Haitami dan lainnya) berpendapat makruh untuk mencukur jenggot. Adapun yang menyatakan haram hukumnya adalah Ibnu al-Rifa’ah, al-Hulaimi dan al-Qafal al Syasyi.
Wallahua'lam
Silahkan ikuti kajian berikutnya.
Maak jouw eigen website met JouwWeb