Berdiri secara khidmat, tawadhu’ (rendah diri) dihadapan kuburan;

Ini tidak ada salahnya, selama perbuatan itu sebagai ta’dhim/penghormatan saja terhadap ahli kubur bukan sebagai ibadah. Bila niatnya beribadah kepada kuburan, inilah yang tidak dibolehkn  oleh syariat.

Sama halnya orang yang rukuk dan sujud dihadapan bangunan dari batu yaitu Ka’bah, bila dia menganggap sebagai ibadah kepada Ka’bah akan hancurlah keimanannya, karena ibadah hanya ditujukan kepada Allah subhaanahuu wata'aala.

Begitu juga mencium atau mengusap-usap kuburan tidak ada salahnya, selama niatnya sebagai tabaruk/pengambilan barokah (baca bab Tabarruk/Tawasul). Semua amalan itu tergantung dari niatnya .....(hadis sahih).

Bila ada penziarah kubur berkeyakinan bahwa ahli kubur (obyek yang di ziarahi) itu bisa merdeka (tanpa izin Allah jallajalaaluh) memberi syafaat pada penziarah kubur, keyakinan inilah yang dilarang oleh agama.

 

Kita tidak boleh mengharamkan ziarah kubur, karena melihat secara lahiriyah perbuatan perorangan atau karena situasi lokasi dikuburan itu banyak kemungkaran yang terjadi.

 

Al-Allamah syeikh Ibnu Hajar ditanya tentang ziarah kemakam para wali, padahal dikuburan sana sering terjadi bercampurnya lelaki dan wanita, menyalakan lampu secara berlebih-lebihan dan lain sebagainya.

Beliau menjawab, ‘Ziarah kubur para wali dan melakukan perjalanan kesana, merupakan pendekatan diri yang di hukumi sunnah. Adapun, mengenai perkara-perkara yang bid’ah atau yang diharamkan (yang terjadi disana) tidak bisa di tinggalkan. Justru menjadi kewajiban setiap manusia untuk tetap melakukan ibadah, mengingkari bid’ah dan melarangnya jika memang memungkinkan’. (Imam Nawawi, Al-Fatawi Al-Kubro juz. II hal.24).  

 

Karena itu, kita diwajibkan untuk menasehati (kalau ini memungkinkan) perbuatan yang melanggar syariat dilokasi kuburan, tetapi bukan ziarah kuburnya yang dilarang, karena ziarah kubur adalah sejalan dengan hukum syariat Islam!

Wallahua'lam

Silahkan ikuti kajian berikutnya

Maak jouw eigen website met JouwWeb