Argumen Kaum Wahabi-Salafi

Argumen Kelompok yang membantah dan jawabannya

Kemudahan sebagain kelompok muslimin ,antara lain kaum wahabisme-salafisme, memvonis bid‘ah tidak lain merupakan akibat dari menafsirkan Al-Quran dan Sunnah secara tekstual (zahir) teks. Argumen yang sering mereka ulang-ulang atas penolakan kepada konsep bid”ah antara lain sebagai berikut:

“Rasulallah tidak pernah memerintahkan dan mencontohkannya.  Begitu juga para sahabat, tabi‘in dan tabi'ut-tabi‘in  tidak ada satu pun di antara mereka yang mengamalkannya. Kalau sekiranya amalan itu baik, mengapa hal itu tidak di lakukan oleh Rasulallah, para sahabat dan para tabi‘in?

 

Kita kaum Muslim diperintahkan untuk mengikuti Nabi yakni mengikuti segala perbuatan Nabi. Semua yang tidak pernah beliau lakukan, kenapa justru kita yang melakukannya..? Bukankah kita harus menjauhkan diri dari sesuatu yang tidak pernah dilakukan Rasulallah, para sahabat, ulama-ulama salaf..? Karena melakukan sesuatu yang tidak pernah dikerjakan oleh Nabi adalah bid‘ah”.

 

Mereka sering mengetengahkan dalil:

        وَمَا اَتَاكُمُ الرَّسُوْلُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوْا     

“Apa saja yang didatangkan oleh Rasul kepadamu maka ambillah dia, dan apa saja yang kamu dilarang daripadanya maka berhentilah (mengerjakannya)”. (QS. Al- Hasyr [59]:7).

Atau hadis Nabi shalllahu'alaihiwasallam yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari:

        اِذَا أمَرْتُكُمْ بِأمْرٍ فَأْتُوْا مِنْهُ مَااسْتَطَعْتُمْ وَاِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَيْئٍ فَاجْتَنِبُوْهُ

“Jika aku menyuruhmu melakukan sesuatu, maka lakukanlah semampumu dan jika aku melarangmu melakukan sesuatu, maka jauhilah dia!”  

 

Atau hadis-hadis riwayat imam Bukhori dan Muslim,

              كُلُّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ, وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَ لَةُ

Setiap yang diada-adakan (muhdatsah) adalah bid‘ah dan setiap bid‘ah adalah sesat”.  Atau hadis,

         مَنْ أحْدَثَ فِي اَمْرِنَا هَذَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ (رواه البخاري و مسلم)

“Barangsiapa yang didalam agama kami mengadakan sesuatu yang tidak dari agama, ia tertolak”.

 

Kaidah retorika seperti itulah yang sering dijadikan pegangan untuk melegitimasi tuduhan bid‘ah kepada praktik tahlil/yasinan, peringatan Maulid Nabi shalllahu'alaihiwasallam dan sebagainya. Terhadap semua ini mereka langsung menghukuminya dengan sesat, haram, mungkar dan bahkan syirik.

 

Ucapan mereka seperti diatas ini, ucapan yang awalnya hak/benar namun akhir- nya batil atau awalnya sahih namun akhirnya fasid. Yang hak/benar adalah, Nabi shalllahu'alaihiwasallam atau para sahabat tidak pernah berkumpul untuk mengamalkan tahlil/yasinan, peringatan keagamaan dan lain sebagainya. Sedangkan yang batil/salah atau fasid adalah penghukuman mereka terhadap semua perbuatan amalan yang baru itu dengan hukum haram, sesat, syirik, mungkar dan sebagainya.

 

Penghukuman dengan berdasarkan kaidah diatas tersebut adalah penghukuman tanpa dalil/nash. Dalil untuk mengharamkan sesuatu perbuatan haruslah menggunakan nash yang jelas, baik itu dari Al-Qur’an maupun hadis yang melarang dan mengingkari perbuatan tersebut. 

 

Kalau kita teliti dalam surah Al-Hasyr diatas, jelas bahwa perintah untuk tidak mengerjakan sesuatu jika telah tegas dan jelas larangannya dari Rasulallah Saw. Ayat itu tidak mengatakan, وَماَلَمْ يَفْعَلْهُ فَانْتَهُوْا  (Dan apa saja yang tidak pernah di kerjakannya [oleh Rasulallah] maka berhentilah [mengerjakannya]).

 

Begitu pun juga, dalam hadis diatas Rasulallah Saw. tidak mengatakan:

                  وَاِذَا لَمْ  أفْعَلْ  شَيْئًا فَاجْتَنِبُوْهُ       

‘Dan apabila sesuatu itu tidak pernah aku kerjakan, maka jauhilah dia!’ 

 

Tidak semua kata-kata ‘Kullu’, berarti semua/setiap

Kaum Pengingkar memahami hadis ‘kullu bid‘atin dhalalah’ sebagai bersifat umum karena terdapat penegasan dalam hadis, yang tidak dari agama ia tertolak, yakni  dholalah/sesat. Karenanya, golongan ini menetapkan apa saja yang terjadi setelah zaman Rasulallah shalllahu'alaihiwasallam serta semua amal yang tidak pernah dikerjakan oleh Rasulallah shalllahu'alaihiwasallam adalah bid‘ah dhalalah.

 

Berikut ayat-ayat ilahi atau hadis yang ada kata-kata Kullu namun kata ini tidak harus berarti semua/setiap tetapi bisa berarti khusus, dan keumumannya tidak untuk semua hal tetapi hanya untuk beberapa hal saja:

Imam Jalaludin Abdurrahman As-Suyuti berkata: ”Mengenai hadis ‘kullu bid’ atin dhalalah’ ini bermakna ‘Aamun makhsush’, [sesuatu yang umum yang ada pengecualiannya], seperti firman Allah, ‘[Angin taufan]…yang menghancurkan segala sesuatu’ [QS Al-Ahqaf[46] 25]. Namun, keumuman ayat ini tidak terpakai karena pada saat itu gunung-gunung, langit dan bumi tidak ikut hancur.

 

Atau ayat, ‘Sungguh telah kupastikan ketentuan-Ku untuk memenuhi jahanam dengan jin dan manusia keseluruhannya’ (QS Assajdah [32]:13).

Pada kenyataannya, bukan semua manusia masuk neraka, atau hadis: ‘Aku dan hari kiamat bagaikan kedua jari ini’” [dan kenyataannya kiamat masih ribuan tahun setelah wafatnya Rasul shalllahu'alaihiwasallam] (Syarh As-Suyuti Juz 3 hal 189).

 

Perhatikan beberapa ayat berikut ini:

**Surah An-Naml [27]:23, “Ratu Balqis itu telah diberikan segala sesuatu”. Padahal, Ratu Balqis tidak diberi singgasana dan kekuasaan seperti yang di berikan kepada Nabi Sulaiman 'alaihissalaam.

 

**Surah Al-An'am [6]:44, 'Kami bukakan bagi mereka pintu segala sesuatu'. Namun, Allah tidak membukakan pintu rahmat bagi mereka (orang-orang kafir durhaka). Dengan demikian, kalimat ‘segala sesuatu’ adalah umum tetapi kalimat itu bermaksud khusus.

 

**Dalam surah Al-Kahfi [18]:79, ’...terdapat seorang raja yang suka merampas semua perahu’. Ayat ini menunjukkan tidak semua perahu yang akan di rampas oleh raja itu melainkan perahu yang masih dalam kondisi baik saja. Karenanya, seorang hamba yang saleh/Khidir sengaja membocorkan perahu itu agar terlihat sebagai perahu yang cacat/jelek sehingga tidak ikut di rampas.

 

**Dalam surah Al-Anbiya [21]:30, ‘....Dan dari air kami jadikan segala sesuatu yang hidup’. Walaupun ayat ini menggunakan kalimat kulla namun tidak berarti semua makhluk hidup diciptakan dari air.  Para malaikat, jin tidak lah Allah Subhaanahuuwataáala ciptakan dari air.

 

**Dalam Sahih Bukhari dan Al-Muwatha terdapat penegasan bahwa Rasulallah Saw. menyatakan, semua jasad anak Adam akan hancur dimakan tanah. Mengenai itu ,Ibnu Abdul Birr rahimahullah, dalam At-Tamhid mengatakan, “Hadis mengenai itu menurut lahirnya dan menurut keumuman maknanya adalah, semua anak Adam sama dalam hal itu. Akan tetapi, dalam hadis yang lain Rasulallah shalllahu'alaihiwasallam menegaskan pula bahwa jasad para Nabi dan para pahlawan syahid tidak akan dimakan tanah (hancur)” !

 

**Dalam hadis riwayat musnad Imam Ahmad,

        عَنِ ا لْأَشْعَرِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهُ صَلَّ اللَّهِ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلُّ عَيْنٍ زَانِيَةٌ     

“Dari al-Asyari yang berkata bahwa Rasulallah shalllahu'alaihiwasallam bersabda, ‘Setiap mata berzina’. Sekalipun, hadis ini menggunakan kata kullu namun bukan bermakna semua/keseluruhan, akan tetapi bermakna sebagian yakni mata yang melihat kepada wanita ajnabiyah (yang bukan muhrim).

 

**Ibnu Hajar mengatakan, “Hadis-hadis sahih mengenai satu persoalan harus dihubungkan satu sama lain untuk dapat di ketahui dengan jelas maknanya yang mutlak dan muqayad. Dengan demikian, semua yang di-isyaratkan oleh hadis-hadis itu semuanya dapat dilaksanakan.”

 

Kelompok Pengingkar mengajukan dalil lagi, firman Allah Jallajalaaluh;

                    كُلّ نفس ذَا ئٍقَة  المَوْتِ  

“Setiap yang bernyawa itu akan merasakan kematian.”

Mereka mengatakan, “Semua pakar tafsir mengartikan kata ‘kullu’ pada ayat diatas dengan ‘setiap’. Kalau arti ‘kullu’ itu diartikan dengan ‘sebagian’ maka akan timbul makna, ‘sebagian yang bernyawa akan merasakan mati,dan sebagiannya lagi tidak’. Selanjutnya mereka berkata, begitu pula halnya makna kullu pada hadis ‘kullu bid’atin dhalalah, wa kullu dhalalatin fin naar’” !

 

Sebagai kebiasaan golongan ini, mereka mengabaikan ayat-ayat Al-Quran mau pun hadis-hadis lainnya yang mengandung kata-kata umum, tetapi tidak terpakai keumumannya, seperti yang telah dikemukakan.

 

Menurut kaidah ilmu mantiq, kata-kata kullu itu tidak harus bermakna ‘setiap’. Kata kullu itu ada dua macam, Kullu majmuk dan Kullu jamik. Kullu majmuk berarti sebagian atau sekumpulan bukan berarti setiap atau keseluruhan. Dialah yang dimaksud dengan bab: Kulli. Sebagian contohnya telah kami kemukakan.

Contoh lainnya, 

         كُلّ رَجُل مِن بِنى تَمِيْم يحمِل الَصُّخْرَةً الْعَظيْمَةً                   

Artinya, ‘Sebagian atau sekumpulan orang dari bani Tamim membawa batu yang besar’. Kata kullu disini harus diartikan dengan sebagian atau sekumpulan orang, bukan setiap orang. Karena, pada kenyataannya ada saja orang dari bani Tamim yang tidak ikut membawa batu besar itu.

 

Adapun arti Kullu jamik, ‘setiap atau keseluruhan’, artinya melibatkan semua orang. Inilah, yang dimaksud dengan bab: Kulliyah. Contohnya ialah ayat,

                                  كُلّ نفس ذَا ئٍقَة  المَوْتِ

Karenanya, kullu disitu diartikan dengan ‘setiap atau keseluruhan yang bernyawa.’ Tidak bisa kullu diayat ini dijadikan sebagai kullu majmu’ karena pada kenyataannya dan didukung oleh ayat-ayat Al-Quran yang lain bahwa memang semua yang bernyawa akan wafat.

 

Untuk membuktikan adanya dua macam makna ‘kullu’ ini, kami ketengahkan dua bait syair yang tercantum dalam kitab mantiq ‘Sullamul Munauruq’ oleh Imam Al-Akhdhori, yang telah diberi syarah oleh Syeikh Ahmad al-Malawi dan diberi Hasyiah oleh Syeikh Muhamad bin Ali as-Shabban: 

 وقَوْع ذَا لَيْسَ ذَاكَ    ككل# الْمجْموْع  عَلَى حكمنَا الَكُلّ    

 علمَا قَدْ كُلّيّة  فَإنَّهُ # حُكمَا فَرْد لكُلّ حيْثمَا    

Artinya: “Kullu itu, kita hukumkan untuk majmuk (sebagian atau sekelompok) seperti ‘Sebagian itu tidak pernah terjadi’. Dan jika kita hukumkan untuk tiap-tiap satuan maka dia adalah kulliyah (jamik atau keseluruhan) yang sudah di maklumi”. Masih banyak lagi contoh yang serupa.

 

Kelompok Pengingkar ,antara lain kaum Wahabi-Salafi, ada yang mengatakan, “Bila kata kullu pada hadis kullu bíd’atin dhalalah diartikan dengan ‘sebagian’ maka seharusnya juga kata ‘kullu’ pada hadis ‘wa kullu dholalatin fin naar’ di artikan juga dengan ‘dan sebagian kesesatan itu di dalam neraka’”!

 

Kita mengetahui adanya perbedaan antara kulli dan kulliyah, dan kata kullu itu ada yang majmuk dan ada pula yang jamik. Kata kullu pada hadis ‘kullu bid’atin dhalalah’ bisa saja sebagai kullu jamik yang telah ditakhsish oleh dalil-dalil lainnya––sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya.

 

Bisa juga sebagai kullu majmuk sehingga artinya adalah ‘sebagian bid’ah itu sesat’ dan itulah bid’ah yang sayiah. Namun, kata kullu pada ‘wa kullu dhalalatin fin naar’  tidak bisa dijadikan sebagai kullu majmuk, melainkan dia tetap sebagai kullu jamik sehingga tetap berarti ‘setiap yang sesat itu didalam neraka’. Oleh karena tidak terdapat dalil-dalil lain yang mentakhsish keumumannya.

 

Sekelompok ulama mengatakan, 'Hal yang umum hendaknya tidak diamalkan dulu sebelum dicari kekhususan kekhususannya'. Kecenderungan kaum Pengingkar, sering mengabaikan ayat-ayat Al-Quran maupun hadis yang mengandung kata-kata umum, tapi tidak terpakai keumumannya. Tidak ada dalam logika mereka ini makna umum yang ditakhsish.  Mereka sangat sulit menerima bahwa pada hadis ‘kullu bid’atin dhalalah’ adalah bermakna umum, yang telah di takhsish oleh dalil-dalil lainnya––sebagaimana yang telah di jelaskan sebelumnya.

 

Agama Islam, bukan hanya masalah peribadatan saja. Allah Swt. menetapkan agama Islam bagi umat manusia mencakup semua perilaku dan segi kehidupan manusia. Yang kesemuanya ini bisa dimasuki bid‘ah hasanah maupun yang sayiah (buruk). Oleh karenanya, tidak ada jalan yang lebih tepat daripada yang telah ditunjukkan oleh para imam dan ulama Fiqih, yaitu sebagaimana yang telah dipecahkan oleh Imam Syafi'i dan lain-lain yang antara lain telah kami kemukakan.

 

Para ulama, mengenal beberapa macam sunah yang sumbernya langsung dari Rasulallah Saw., umpamanya;  Sunnah Qauliyah, Sunnah Fi’liyah dan Sunnah Taqriyah.

Sunah Qauliyah, sunnah dimana Rasulallah shalllahu'alaihiwasallam sendiri menganjurkan suatu amalan dan riwayatnya sampai kepada kita bukan dengan cara dicontohkan melainkan dengan ucapan saja, dan belum tentu kita mendapatkan dalil bahwa Rasulllah shalllahu'alaihiwasallam pernah mengamalkannya. Ucapan beliau itu tidak selalu berbentuk fi'il amr (kata perintah), tetapi bisa saja dalam bentuk anjuran, janji pahala dan sebagainya. Contohnya, hadis Rasulallah shalllahu'alaihiwasallam yang menganjurkan orang untuk belajar berenang, tetapi kita belum pernah mendengar bahwa Rasulallah shalllahu'alaihiwasallam atau para sahabat telah berenang atau kursus berenang!

 

Sunnah Fi'liyah, sunnah yang ada dalilnya dan pernah di kerjakan langsung oleh Rasulallah shalllahu'alaihiwasallam. Misalnya, ibadah shalat sunnah seperti shalat istisqa, puasa sunnah Senin Kamis dan lain sebagainya. Para sahabat, melihat Rasulallah shalllahu'alaihiwasallam melakukannya, kemudian meriwayatkannya  kepada kita.

 

Adapun, Sunnah Taqriyah, sunnah dimana Rasulallah shalllahu'alaihiwasallam tidak langsung melakukannya, juga tidak pernah memerintahkan namun hanya mendiamkan nya saja. Contohnya, ialah beberapa amalan para sahabat yang telah di kemukakan sebelumnya.

 

Kalau kita teliti, perbedaan faham setiap ulama atau setiap mazhab selalu ada. Perbedaan itu, sebenarnya terletak pada soal penafsiran. Atau berangkat dari perbedaan standar dan metode penafsiran. Namun, sama-sama bersandar pada Kitabullah dan Sunnah Rasulallah shalllahu'alaihiwasallam. Hanya saja, para ulama salaf tidak sedemikian mudah memvonis kelompok yang berbeda dengannya sebagai sesat, kafir dan sebagainya.

 

Begitu juga sejumlah amal ibadah yang belum pernah dikerjakan oleh Rasulallah shalllahu'alaihiwasallam atau para sahabatnya tetapi diamalkan para ulama salaf (ulama terdahulu) atau ulama khalaf (ulama belakangan) misalnya, mengadakan majlis Maulid Nabi shalllahu'alaihiwasallam, majlis tahlil/yasinan dan lain sebagainya, pada dasarnya mereka bersandar pada nilai-nilai yang terkandung dalam Kitabullah atau Sunnah Rasulallah shalllahu'alaihiwasallam. Apa yang didengungkan dalam majlis-majlis yang divonis bid‘ah oleh kaum Pengingkar, adalah kalimat tauhid, tasbih, takbir dan shalawat kepada Rasulallah shalllahu'alaihiwasallam. Itu semua dianjurkan oleh Allah subhaanahuu wata'aala dan Rasul-Nya. Semuanya ini, tidak lain bertujuan untuk mendekatkan/takarub kita kepada Allah subhaanahuuwata'aala!

 

Telitilah isi hadis qudsi berikut ini:

...... وَمَا تَقَرَّبَ اِلَيَّ عَبْدِي بِشَيْئٍ أحَبَّ اِلَيَّ  مِمَّا افْتَرَ ضْتُ عَلَيْهِ, وَمَا يَزَالُ عَبْدِي يَتَقَرَّبُ أِلَيَّ  بِالنّـَوَافِلِ حَتَّى اُحِبَّهُ فَاِذَا أحْبَبْتُهُ كُنْتُ سَمْـعَهُ الَّذِي يَسمَعُ بِهِ وَبَصَرَهُ اَلَّذِي يُبْصِرُبِهِ, وَيَدَهُ اَلَّتِي يَبْـطِشُ بِهَا وَرِجْلـَهُ اَلَّتِي يَمْشِي بِهَا وَاِنْ سَألَنِي اَْعْطَيْتُهُ وَلَئِنِ اسْتَعَـاذَنِي لاُعِيْذَنَّهُ.                                              

“.... HambaKu yang mendekatkan diri kepadaku dengan sesuatu yang lebih Kusukai daripada yang telah Kuwajibkan kepadanya, dan selagi hambaKu mendekatkan diri kepadaKu dengan nawafil (amalan-amalan atau shalat sunnah) sehingga Aku mencintainya, jika Aku telah mencintainya. Akulah yang menjadi pendengarannya dan dengan itu ia mendengar, Akulah yang menjadi penglihatannya  dan dengan itu ia melihat, dan Aku yang menjadi tangannya dengan itu ia memukul (musuh), dan Aku juga menjadi kakinya dan dengan itu ia berjalan. Bila ia mohon kepadaKu, pasti Kuberi dan bila ia mohon perlindungan kepadaKu ia pasti Ku lindungi”. (HR. Bukhari)

Dalam hadis qudsi ini, Allah subhaanahuuwata'aala mencintai orang-orang yang menambah amalan sunnah disamping amalan wajIbnya. Wallahu’alam.

Silahkan ikuti kajian berikutnya