Ketentuan jumlah Qurban
Berqurban dengan seekor kambing atau domba diperuntukkan untuk satu orang, sedangkan unta, sapi atau kerbau dibolehkan untuk berqurban tujuh orang. Ketentuan ini dapat disimpulkan dari hadis berikut:
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ
"Diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah, 'Kami telah menyembelih qurban bersama Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam pada tahun Hudaibiyah seekor unta untuk tujuh orang dan satu ekor sapi juga untuk tujuh orang.'” (Hadis Shahih, riwayat Muslim: 2322, Abu Dawud: 2426, al-Tirmidzi: 1422 dan Ibn Majah: 3123).
Hadis selanjutnya menjelaskan tentang berqurban dengan seekor domba yang dilakukan oleh Rasulullah Saw;
"Dari Aisyah r.a, menginformasikan, sesungguhnya Rasulallah Saw. menyuruh untuk mendatangkan satu ekor domba (kibas) yang bertanduk. Kemudian domba itu didatangkan kepadanya untuk melaksanakan qurban.
Beliau berkata kepada Aisyah, ‘Wahai Aisyah, ambilkan untukku pisau (golok)’. Nabi selanjutnya memerintahkan Aisyah, ‘Asahlah golok itu pada batu (asah)’, Aisyah kemudian melakukan sebagaimana yang di perintahkan Rasulallah.
Kemudian Nabi mengambil golok itu dan mengambil domba (kibas), kemudian membaringkannya, dan menyembelihnya sambil berdoa, ‘Dengan nama Allah, wahai Allah terimalah dari Muhamad dan keluarga Muhamad dan dari umat Muhamad, kemudian di sembelihnya’”. (Hadis Shahih Riwayat Muslim 1967).
Doa Nabi dalam hadis di atas ,yaitu ketika beliau melaksanakan qurban, tidak boleh di pahami bahwa qurban dengan satu domba cukup untuk keluarga dan untuk semua umat Nabi!. Penyebutan itu hanya dalam rangka menyertakan pahala dari qurban tersebut.
Bagaimana memahami qurban hanya untuk satu orang tetapi pahalanya boleh untuk berapa orang?
** Syeikh Sulaiman Al-Bujairimi menyelesaikan pernyataan yang tampak kontradiksi ini. Keterangan beliau mengenai hal ini sebagai berikut; “(Satu ekor kambing [untuk satu orang, tidak lebih]).
Kalau anda bertanya, ‘Pernyataan ini menafikan kalimat setelahnya yang menyebutkan (Kalau seseorang menyembelih qurban untuk dirinya dan keluarganya, atau menyertakan orang lain dalam pahala qurbannya, maka boleh)’, kami akan menjawab bahwa pernyataan pertama tidak menafikan pernyataan kedua.
Karena, frasa (gabungan dua kata) ‘untuk satu orang’ disini maksudnya adalah, hakikat qurban. Sementara frasa selanjutnya hanya menerangkan gugurnya anjuran sunah ibadah qurban ‘untuk orang lain’. Sedangkan, perihal pahala dan qurban secara hakiki bagaimanapun itu khusus hanya untuk mereka yang berqurban,” (Hasyiyatul Bujairimi alal Khathib, Beirut, Darul Fikr, 2007 M/1427 -1428 H, juz 4, hal. 333)
** Argumentasi yang diajukan Ibnu Rusyd dari mazhab Maliki menjelaskan; “Memang pada dasarnya ibadah qurban seseorang itu hanya memadai untuk satu orang. Karenanya para ulama sepakat dalam menolak persekutuan qurban beberapa orang atas seekor kambing. Mengapa kami katakan ‘pada dasarnya ibadah qurban seseorang itu hanya memadai untuk satu orang?'
Pasalnya, perintah qurban tidak terbagi (untuk kolektif, tetapi per-orang). Ketika orang bersekutu atas seekor hewan qurban, maka sebutan ‘orang berqurban’ tidak ada pada mereka. Lain halnya, kalau ada dalil syara’ yang menunjukkan itu,” (Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah, hal. 396).
Silahkan ikuti kajian berikutnya
Maak jouw eigen website met JouwWeb