Memakai sandal di kuburan
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum memakai sandal di pekuburan. Jumhur ulama berpendapat tidak ada salahnya berjalan di pekuburan dengan memakai terompah. Namun, ada yang memakruhkan memakai terompah mewah bila tidak ada alasannya (banyak duri dll).
Hadis riwayat Imam Bukhori, Muslim, Abu Daud dan Nasai dari Anas bin Malik r.a. ; Nabi shallallâhu‘alaihiwasallam bersabda: “Seorang hamba bila telah di letakkan dalam kuburnya dan teman-temannya telah berpaling, sesungguhnya ia (si mayit) mendengar bunyi terompah-terompah mereka”. Para ulama mengambil hadis ini, sebagai dalil di bolehkannya berjalan di kuburan memakai terompah. Karena tidak akan di dengar oleh simayit bunyi terompah itu jika tidak dipakai!
Jureir bin Ibnu Hazm berkata, ‘Saya melihat Hasan dan Ibnu Sirin berjalan di pekuburan dengan memakai terompah’.
Imam Ahmad bin Hanbal r.a menganggap makruh memakai terompah Sibtit ,terompah mewah, dipekuburan berdasarkan riwayat Abu Daud, Nasa’i dan Ibnu Majah dari Basyir ,bekas budak Nabi shallallâhu‘alaihiwasallam, yang berkata:
“Rasulallah shallallâhu‘alaihiwasallam melihat seorang lelaki yang berjalan di pekuburan dengan berterompah, maka sabdanya; ‘Hai orang yang berterompah Sibtit, lemparkan terompahmu itu’!. Lelaki itu pun menoleh, setelah diketahui yang bersabda Rasulallah shallallâhu‘alaihiwasallam maka ditanggalkan terompahnya lalu dilemparkannya”. Selanjutnya, imam Ahmad mengatakan makruh jika tidak ada alasan. Bila ada alasan yang mengharuskan seseorang memakai terompah (karena banyak duri atau najis dll.), lenyaplah hukum makruh itu !
Berkata Khathabi, “Tampaknya hal itu dimakruhkan karena menunjukkan kemewahan. Karena terompah Sibtit itu biasa dipakai oleh golongan kaya untuk bermewah-mewah. Selanjutnya beliau berkata, ‘Maka Keinginan Nabi shallallâhu‘alaihiwasallam hendaklah memasuki pekuburan itu dengan sikap tawadhu’ (rendah diri) dan berpakaian seperti orang khusyu’ “.
Dengan adanya dalil-dalil diatas para pembaca bisa menilai sendiri apakah benar komentar golongan pengingkar yang mengharamkan orang yang pakai sandal di pekuburan? Hukum makruhnya saja masih belum mutlak!
Wallahua'lam
Silahkan ikuti kajian berikutnya
Maak jouw eigen website met JouwWeb