Memberi Penerangan pada (area) Makam
Memberi Penerangan pada (area) Makam
Kelompok Pengingkar ,antara lain kaum wahabi-salafi, sangat membenci dan mengharamkan memberi penerangan pada kuburan, apa pun alasannya. Terlebih lagi, bila ditambah dengan memberi hiasan atau membangun kubbah di atas kuburan para kekasih Allah. Menurut mereka hukumnya haram di atas haram. Mereka berdalil ,antara lain, riwayat yang dinukil oleh An-Nasa’i dalam Sunan-nya jilid 4 hal.95 atau Mustadrak ala Sahihain jilid 1 hal.530 hadis ke-1384.
Hadis tersebut diriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulallah-shalllahu'alaihi wasallam- bersabda, Allah melaknat wanita yang menziarahi kubur dan orang yang menjadikan kubur sebagai masjid, juga buat orang yang meneranginya (kuburan) dengan penerangan.
**Padahal, menurut seorang ulama kelompok wahabi-salafi ,Nashiruddin al-Albani, dalam kitabnya Tahdzirul Masajid min it-Tikhadzil Qubur Masajid hlmn. 43-44, mengatakan, “Hadis ini (hadis diatas) telah dinukil oleh Abu Dawud dan selainnya. Namun, dari sisi sanad (urutan perawi) ternyata hadis ini dihukumi lemah (dha’if).” Albani mengatakan, "Kelemahan hadis ini telah saya sebutkan dalam kitab al-Ahadits adh-Dhaifah wal Maudhuah wa Atsaruha as-Sayi’ fi al-Ummah".
Namun, kebanyakan kelompok Wahabi-Salafi tidak mengikuti pendapat ulama mereka sendiri dan tetap mengharamkan menerangi kuburan dengan bersandar pada hadis di atas!!
**Begitu pula Imam Muslim dalam at-Tafshil mengatakan, “Hadis ini (diatas) tidak jelas. Masyarakat tidak berpegangan terhadap hadis yang di riwayatkan oleh Abu Saleh Badzam. Orang itulah yang meriwayatkan hadis tadi dari Ibnu Abbas. Tidak jelas apakah benar bahwa ia telah mendengarkan hadis tersebut darinya (Ibnu Abbas)”.
**Hadis tersebut, bertentangan dengan hadis diriwayatkan juga oleh Ibnu Abbas dinukil oleh at-Tirmidzi dalam kitab al-Jami’ as-Sahih jilid 3 hal. 372 bab ke-62. Ibnu Abbas berkata, “Suatu malam Rasulallah-shalllahu'alaihi wasallam memasuki areal pemakaman (untuk berziarah). Saat itu ada seseorang yang menyiapkan penerangan untuk beliau.”
Ini membuktikan bahwa penerangan di kuburan tidak mutlak dapat dihukumi haram, namun sangat bergantung pada tujuan dan manfaatnya!
Para Ulama Ahlusunnah mempunyai pendapat berbeda dengan Kelompok Pengingkar ini. Bahkan, dalam beberapa hal mereka justru menganjurkannya:
**Imam Sanadi dalam menjelaskan kitab Sunan an-Nasa’i jilid 4 hal.95 mengatakan, “Larangan memberikan penerangan karena penggunaan lampu untuk hal tersebut membuang-buang harta tanpa ada manfaat yang berarti. Hal ini, jika terdapat manfaat di balik itu semua, maka bisa di keluarkan dari pelarangan”.
**Pendapat serupa dikemukakan oleh Syeikh Ali Nashif dalam kitab at-Tajul Jami’ lil Ushul jilid 1 halaman 381, “Memberi penerangan pada kubur merupakan perbuatan yang dilarang dikarenakan membuang-buang harta. Kecuali jika di sisi kuburan tersebut terdapat seorang yang masih hidup (yang memerlukan penerangan) maka hukumnya dibolehkan.”
**Azizi dalam kitab Syarh Jami’ As-Shaghir jilid tiga hal.198 dalam rangka menjelaskan makna hadis tadi mengatakan, “Hadis tadi, menjelaskan tentang ketidak perluan orang-orang yang masih hidup akan penerangan. Namun, jika hal tadi menyebabkan manfaat (buat yang masih hidup) maka tidak menjadi masalah”.
**Khatib al-Baghdadi dalam kitab Tarikh al-Baghdadijilid 1 halaman 154, pengisahannya ditujukan kepada seorang Syeikh penduduk Palestina, dimana ia menyatakan, “Kulihat terdapat bangunan yang terang terletak di bawah tembok Kostantiniyah (Istanbul). Lalu, kutanyakan perihal bangunan tersebut. Mereka menjawab, “Ini adalah makam Abu Ayub al-Anshari seorang sahabat Rasul-allah-shalllahu'alaihiwasallam-”. Aku datang mendekati makam tersebut. Kulihat terletak di dalam bangunan tersebut terdapat lampu yang tergantung dengan rantai dari arah atas atap”.
**Ibnu Jauzi, dalam kitab al-Muntadham jilid 14 halaman 383 menyatakan: “Salah satu kejadian tahun 386 Hijriyah, penduduk kota Basrah mengaku telah berhasil menemukan kuburan tua, kuburan Zubair bin Awam. Setelah itu, berbagai peralatan penerangan dan penghias diletakkan (dalam pemakaman) dan ditunjuk seorang bertugas sebagai penjaga. Tanah yang berada di sekitar-nya pun diwakafkan”.
Riwayat-riwayat di atas, merupakan bukti bahwa pelarangan tersebut tidak sampai pada derajat haram yang mutlak. Karena ada beberapa hal yang menyebabkan pemberian penerangan dihukumi boleh (jaiz).
Wallahua’lam.
Silahkan ikuti kajian berikutnya
Maak jouw eigen website met JouwWeb