Bermazhab Itu Bid‘ah?

Bermazhab Itu Bid‘ah?

Fatwa Heboh Syaikh Khajandi

Syaikh Khajandi menulis kitab Halil Muslim Multazamun Bitti- baa’i Mazhab in Mu‘ayyan Minal Madzahibil Arba’ah. Dalam kitab itu, ia menyatakan bahwa orang-orang yang taklid kepada para imam mujtahid adalah orang yang bodoh, tolol dan sesat. Mereka ini, telah memecah belah agama sehingga menjadi beberapa golongan. Mereka inilah, yang dimaksudkan firman Allah Taáala dalam surah At-Taubah: 31, “Mereka menjadikan orang-orang alim dan para rahib mereka, sebagai Tuhan selain Allah”. 

 

Dan firman Allah pada  surah Al-Kahfi:103 -104, “Katakan lah (wahai Muhamad),  Maukah kalian Kami tunjukkan tentang orang-orang yang merugi amal ibadahnya..? Yaitu lah orang-orang yang sia-sia perbuatannya dalam kehidupan dunia, sedangkan mereka menyangka bahwa merekalah yang berbuat sebaik-baiknya.”  Pernyataan ini, kemudian diikuti oleh kalangan wahabi-salafi dengan menyatakan bahwa bermazhab–mengikuti salah satu dari mazhab yang empat (Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali) atau imam mazhab  lainnya–adalah bid‘ah. Bahkan, sempat juga keluar fatwa kafir. 

 

Dalam Kutub al-Musyaddiah disebutkan, “Sesungguhnya, ilmu fiqih dan syariat Islam yang banyak di ajarkan selama ini dengan susah payah itu, sebenarnya hanyalah buah pikiran para imam mazhab tentang masalah hukum yang mereka rangkaikan dengan Al-Quran dan Sunnah. Empat mazhab itu–Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Ahmad–adalah suatu bid‘ah yang diadakan dalam agama Islam. Mereka ini sama sekali bukan dari Islam. Kitab-kitab empat imam ini, ialah kitab-kitab yang bisa membawa kehancuran.”

Syaikh Khajandi dan orang-orang yang sefaham dengannya sedemikian keterlaluan. Tidak hanya mengkafirkan para pengikut mazhab, sang Syaikh juga merendahkan dan menjatuhkan martabat para imam mazhab. Syaikh  ini, serumpun dengan golongan wahabi/salafi merasa dirinya yang paling pandai, suci dan paling mengerti tentang hukum-hukum Islam. Ia sedemikian mudah menyesatkan atau mengkafirkan kaum Muslim, yang tidak sefaham dengan mereka. 

 

Berikut dikutipkan sebagian isi kitab Syaikh  Khajandi, yang cenderung arogan itu. Kutipan ini, diambil dari kitab Argumentasi Ulama Syafi’iyah karya Ustaz Mujiburrahman. Dikutipkan juga dalil-dalil sang Syaikh tentang kesesatan dan kebodohan kaum Muslim yang bertaklid kepada imam mazhab. Selain itu, kami kutipkan pula jawaban DR. Muhamad Said Ramdhan Al-Buuti–rahimahullah–dalam kitabnya ‘Al-laa mazhab iyyah Akhthoru bid‘ah tuhaddidus syariatal Islamiy yah’ . 

 

Syaikh  Khajandi berkata, “Islam itu tidak lebih dari hukum-hukum yang sederhana. Ia dapat dengan mudah dimengerti oleh orang arab atau Muslim mana pun. Dasarnya adalah:

Pertama, hadis  Jibril a.s. ketika bertanya kepada Rasulallah Saw. tentang makna Islam. Kemudian Rasulallah menjawab, dengan menyebutkan rukun-rukun Islam yang lima. Tidak lebih dari itu!

 

Kedua, hadis tentang seseorang, yang mendatangi Rasulallah Saw. seraya berkata: ‘Wahai Rasulallah, tunjukkan  lah kepadaku satu perbuatan yang apabila aku kerjakan, aku akan masuk surga’. Lalu Rasulallah Saw. bersabda: ‘Bersaksi lah bahwa tidak ada Tuhan selain Allah”…sampai akhir hadis.

Ketiga, hadis  tentang seseorang yang datang dan mengikat ontanya di masjid Rasulallah Saw., kemudian masuk menghadap Nabi Saw. dan bertanya tentang rukun Islam yang paling penting.

 

Sang Syaikh menegaskan, Islam itu tidaklah lebih dari beberapa kata dan beberapa hukum sederhana. Ia dapat dengan mudah difahami oleh setiap muslim, Arab ataupun non Arab.

Hal ini karena setelah Nabi Saw. menyebutkan tentang rukun Islam yang lima, lelaki yang bertanya itupun langsung pergi dan tidak menoleh lagi. Ini membuktikan, rukun Islam itu adalah satu permasalahan yang mudah. Untuk memahaminya–menurut sang Syaikh–tidak lah sampai diperlukan taklid kepada seorang imam atau menetapi seorang mujtahid. Sang Syaikh menegaskan, ‘Mazhab-mazhab yang ada, tidaklah lebih dari sekedar pemahaman para ulama terhadap beberapa masalah. Allah serta Rasul-Nya tidak lah pernah mewajibkan seorangpun untuk mengikutinya.’ “

 

Dr. Said Ramdhan al-Buthi mengomentari ucapan Syaikh  Khajandi di atas sebagai berikut : Seandainya benar, hukum-hukum Islam itu terbatas pada masalah-masalah yang telah disampaikan oleh Rasulallah Saw. kepada orang arab badui (pedusunan), lalu pergi dan tidak memerlukan penjelasan lagi, niscaya tidaklah kitab-kitab sahih dan musnad-musnad itu  dipenuhi oleh ribuan hadis yang mengandung berbagai macam hukum yang berkaitan dengan kehidupan kaum muslimin. Begitu juga Rasulallah pun tidak akan berlama-lama berdiri hingga keletihan untuk memberi pelajaran kepada utusan Tsaqif tentang hukum- hukum Allah Swt. dan itu terjadi selama beberapa hari.

 

Penjelasan Rasulallah tentang Islam dan rukun-rukunnya adalah sesuatu yang berbeda dengan pengajaran tentang bagaimana melaksanakan rukun-rukun tersebut. Yang pertama, membutuhkan waktu tidak lebih dari beberapa menit. Sedangkan yang terakhir membutuhkan kesungguhan dalam belajar dan juga disiplin. Karena itulah, utusan yang hanya membutuhkan waktu beberapa menit untuk memahami rukun Islam itu, selalu saja diikuti oleh seorang sahabat yang khusus dipersiapkan guna tinggal bersama dan mengajari mereka berbagai hukum Islam dan kewajiban-kewajibannya.

 

Maka, diutuslah Khalid bin Walid ke Najran, Ali bin Abi Thalib, Abu Musa al-Asy’ari dan Muaz bin Jabal Ke Yaman, Usman bin Abi Ash ke Tsaqif. Para sahabat ini diutus kepada orang-orang yang sekelas (sederajat ilmunya) dengan orang Arab badui yang oleh Syaikh Khajandi dijadikan sebagai dalil bahwa mereka ini dapat memahami Islam dengan cepat. (Tidak lain) tujuan para sahabat (yang diutus ini) adalah untuk mengajari mereka rincian hukum-hukum Islam sebagai tambahan dari pengajaran dan penjelasan yang telah diberikan oleh Rasulallah Saw.

 

Memang, pada masa awal Islam, permasalahan-permasalahan yang menuntut solusi dan penjelasan tentang hukum-hukumnya masih sangat sedikit. Hal ini karena daerah kekuasaan Islam dan jumlah kaum Muslim saat itu masih sedikit. Akan tetapi, masalah ini bertambah banyak seiring dengan meluasnya daerah kekuasaan Islam dan banyaknya adat-istiadat yang tidak ada sebelumnya. Terhadap semua masalah ini, haruslah ditemukan hukumnya, baik yang bersumber dari Al-Quran, Hadis, Ijmak ataupun Qiyas (analogi). Inilah dia sumber-sumber hukum Islam. Karenanya, tidaklah ada hukum Islam kecuali yang dinyatakan oleh salah satu dari sumber-sumber ini.

 

Bagaimana mungkin memisahkan antara Islam dengan apa yang telah disimpulkan oleh ke empat imam mazhab dan orang-orang setaraf mereka dari sumber-sumber hukum Islam yang pokok ini…? Bagaimana Syaikh Khajandi itu bisa mengatakan, “Adapun mazhab-mazhab  yang ada hanyalah pendapat para ulama dan ijtihad mereka terhadap suatu masalah. Allah dan Rasul-Nya tidak pernah mewajibkan siapapun untuk mengikuti pendapat, ijtihad serta pemahaman-pemahaman mereka itu”.

 

Ucapan Syaikh, ini sama persis dengan ucapan seorang orientalis Jerman yang bernama Sheckert. Sang orientalis dengan sombong dan kasar mengatakan: “Fiqih  Islam yang ditulis oleh para imam mazhab  adalah hasil dari produk pemikiran hukum yang istimewa yang diperindah dengan mengait-ngaitkannya kepada Al-Quran dan Sunnah.”

 

Rasulallah Saw. telah mengutus para sahabat yang memiliki keahlian dalam menghafal, memahami dan menyimpulkan suatu hukum. Mereka bertugas mengajarkan hukum-hukum Islam, menjelaskan tentang haram-halal dan berbagai hal detail lainnya kepada umat. Telah menjadi kesepakatan, mereka akan ber-ijtihad jika mereka kesulitan menemukan dalil yang jelas dari Al-Quran dan Hadis . Rasulallah Saw. pun menyetujui kesepakatan mereka itu.

 

Diriwayatkan oleh Abu Daud, Tirmudzi dari Syu’bah r.a. bahwa ketika Nabi Saw. mengutus Muaz bin Jabal ke Yaman, beliau Saw. bersabda, “Apa yang akan kamu perbuat jika kamu menghadapi satu perkara?”  Muaz menjawab,  “Saya akan memutuskan dengan apa yang terdapat dalam Kitabullah”. Rasulallah Saw. kembali bertanya, “Jika tidak ada dalam Kitabullah..?” Muaz menjawab, “Saya akan putuskan dengan Sunnah Rasulallah”.

Rasulallah bertanya lagi, “Jika tidak ada dalam Sunnah Rasulallah…?” Muaz menjawab, “Saya akan berijtihad dengan pendapatku dan saya tidak akan melebihkan- nya”. Muaz berkata, “Rasulallah pun akhirnya menepuk-nepuk dada saya dan bersabda, “Segala puji bagi Allah yang telah menjadikan utusan Rasul-Nya sesuai dengan apa yang diridhai olehnya.”

 

Inilah ijtihad dan pemahaman ulama dari kalangan sahabat. Mereka menggunakannya untuk memutuskan hukum dan menerapkannya di tengah-tengah masyarakat. Langkah mereka ini telah disetujui bahkan dipuji oleh Nabi kita Muhamad Saw. Lalu bagaimana bisa dikatakan bahwa mazhab-mazhab itu adalah ijtihad dan pemahaman-pemahaman yang Allah dan Rasul-Nya tidak pernah mewajibkan siapapun untuk mengikutinya? 

 

Dengan demikian, hukum Islam itu tidaklah sesederhana yang digambarkan oleh Syaikh Khajandi. Hukum Islam itu meluas dan mencakup hal-hal yang berkenaan dengan berbagai sisi-sisi kehidupan. Baik kehidupan pribadi maupun sosial dalam berbagai situasi dan kondisi. Semua hukum-hukum itu kembali kepada Al-Quran  dan Sunnah. Baik secara langsung melalui dalil zhahir, yakni kandungan hukumnya yang memang sudah jelas dan tidak memerlukan penafsiran lagi, maupun melalui perantara penelitian, ijtihad dan istinbath. Kalau benar, hukum Islam itu adalah sesederhana yang digambarkan oleh Syaikh Khajandi, maka apalah artinya Rasulallah Saw. mengutus para sahabat pilihan ke berbagai kabilah dan negeri…?

 

Di bagian lain,  Syaikh  Khajandi berkata, “Bahwa dasar berpegang teguh kepada Islam adalah berpegang teguh kepada Al-Quran  dan Sunnah. Keduanya inilah yang ma‘shum (terjaga) dari kesalahan. Adapun mengikuti imam-imam mazhab,  samalah artinya dengan kita telah mengubah diri. Semula kita mengikuti yang ma‘shum yakni Al-Quran dan Sunnah, kemudian pindah mengikuti yang tidak ma‘shum yakni imam-imam mazhab itu. Kedatangan mazhab-mazhab  yang empat itu hanyalah untuk menyaingi mazhab Rasulallah shallahu'alaihiwasallam.

 

Dr. Said Ramdhan al-Buthi menjawab atas ucapan-ucapan Syaikh ini sebagai berikut:

Ma‘shumnya Al-Quran  adalah apabila sesuai dengan yang dimaksudkan oleh Allah melalui firman-Nya itu. Dan ma‘shumnya sunnah atau hadis  adalah apabila sesuai dengan yang dimaksudkan oleh Nabi Saw. melalui hadisnya itu. Adapun pemahaman manusia terhadap Al-Quran dan hadis  itu sangatlah jauh dari sifat ma‘shum, walaupun itu dari golongan mujtahid apalagi dari golongan orang awam. Kecuali nash-nash Al-Quran dan hadis yang termasuk dalil-dalil qath’i (pasti), dan yang membahasnya adalah orang-orang arab yang mengerti kaidah-kaidah bahasa arab maka kema‘shuman pemahamannya itu lahir dari kegath’iyan (kepastian) dalil tersebut.

 

Apabila sarana untuk mengambil hukum dari Al-Quran dan hadis adalah pemahaman, sementara pemahaman terhadap keduanya adalah satu usaha yang tidak mungkin terlepas dari kesalahan selain yang sudah dikecualikan di atas  maka pemahaman mereka yang termasuk mujtahid pun tidak bisa dikatakan ma‘shum. Apa lagi pemahaman orang-orang awam. Lalu apa artinya, seruan kepada orang awam untuk meninggalkan taklid dengan alasan bahwa Al-Quran dan Hadis bersifat ma‘shum? Apakah jika pemahaman terhadap nash yang ma‘shum diberikan kepada golongan awam, itu akan sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh Allah dan Rasul-Nya..? Padahal, ketika hal itu diserahkan kepada yang mujtahid pun kema‘shuman pemahaman tetap tidak akan pernah terjadi. 

 

Syaikh Khajandi juga melalui ucapannya itu jelas berprasangka bahwa ijtihad yang dilakukan oleh para imam mazhab itu tidak berasal dari sumber Al-Quran dan Hadis. Asumsi ini mendorong kesimpulan bahwa mazhab-mazhab tersebut berseberangan dengan mazhab Rasulallah shallahu'alaihiwasallam. Syaikh Khajandi yakin kemunculan mazhab-mazhab itu hanyalah untuk menyaingi mazhab Rasulallah shallahu'alaihiwasallam sebuah persangkaan yang sangat keterlaluan!

 

Syaikh  Khajandi berkata, “Tidak ada dalil yang menetapkan, jika seseorang wafat dia akan ditanya di dalam  kuburnya tentang mazhab  dan aliran!”

Mengomentari ucapan ini Dr. Sa’id Ramdhan al-Buthi berkata: 

Ucapan ini menunjukkan adanya anggapan beliau bahwa kewajiban-kewajiban yang dibebankan oleh Allah kepada umat manusia hanyalah perkara-perkara yang akan menjadi pertanyaan dua malaikat di dalam  kubur. Apa yang akan ditanyakan oleh kedua malaikat tersebut, itulah kewajiban-kewajiban yang harus dijalankan dan apa yang tidak akan ditanyakan maka itu bukan termasuk kewajiban yang disyariatkan. Itulah konsekuensi dari ucapan Syaikh yang gegabah.

 

Padahal, dalam referensi akidah Islam, tidak ada penegasan bahwa malaikat akan bertanya di dalam kubur nanti tentang hutang-piutang, jual-beli dan beberapa bentuk muamalah yang lain. Walau pun demikian, masalah tersebut, dan juga masalah-masalah lain yang tidak masuk dalam materi pertanyaan kedua malaikat tersebut, tetap menjadi permasalahan agama yang banyak dibahas oleh para ulama kita.

Jadi, walaupun masalah taklid kepada salah satu mazhab diantara mazhab-mazhab yang empat tidak akan dipertanyakan oleh kedua malaikat di dalam kubur nanti, bukanlah berarti dia harus disingkirkan dari pembahasan. Hal ini karena dalil-dalil tentang keharusan orang awam bertaklid kepada seorang imam sangatlah valid dan logis, sebagaimana nanti akan di uraikan secara lebih rinci.

 

Dengan demikian, sebagaimana dikatakan oleh seluruh ulama dan kaum muslimin, kewajiban duniawi yang digantungkan dileher kaum muslimin, jauh lebih luas dibandingkan dengan apa yang akan ditanyakan oleh kedua malaikat didalam kubur mereka.

 

Kalau Syaikh Khajandi itu menghujat mazhab, mengapa yang menjadi sasarannya hanya mazhab  yang empat? Apa bedanya mazhab  imam yang empat ini dengan mazhab  Zaid bin Tsabit, Muaz bin Jabal, Abdullah bin Abbas dan yang lainnya dalam hal memahami beberapa hukum Islam? Apa perbedaan mazhab  yang empat ini dengan mazhab  ahlu al-ra’yi di Irak dan mazhab  ahlul-hadis  di Hijaz dan pelopor berdirinya dua mazhab ini adalah para sahabat nabi dan tabi‘in yang terbaik?  

 

Bukankah mereka yang mengikuti imam mazhab  yang empat dan mazhab-mazhab yang tersebut di atas juga termasuk para mukallid? Apakah Syaikh Khajandi itu akan mengatakan bahwa jumlah mazhab itu puluhan. Bukan hanya empat. Dan semuanya bertentangan dan menyaingi mazhab Rasulallah.? Atau kah Syaikh  ini akan berkata bahwa mazhab-mazhab  yang keluar dari agama dan memecah-belah mazhab Rasulallah hanyalah mazhab yang empat itu, sedangkan mazhab-mazhab  yang sebelum mereka, semuanya adalah benar dan dapat berdampingan bersama mazhab  Rasulallah shallahu'alaihiwasallam?

 

Kita tidak tahu, mana diantara dua pertanyaan terakhir ini yang dipilih oleh Syaikh  Khajandi. Namun, yang jelas dari kedua pernyataan terakhir di atas  ini, yang paling manisnya adalah satu kepahitan dan yang paling utamanya adalah satu kedustaan.

 

Dalil kewajiban bertaqlid ketika tidak mampu berijtihad

Allah Swt. berfirman:  “Maka bertanyalah kepada ahli ilmu jika kalian tidak mengetahui” (QS Al-Anbiya [21]:7).  Para ulama telah sepakat bahwa ayat ini memerintahkan kepada orang-orang yang tidak mengetahui hukum dan dalilnya agar mengikuti orang-orang ahli di bidangnya. Para ulama ushul fiqih menjadikan ayat ini sebagai dasar utama bahwa orang yang tidak mengerti (awam) haruslah bertaklid kepada kaum alim yang mujtahid.

 

Senada dengan ayat di atas, firman Allah Taáala dalam surah At Taubah:122: “Tidak sepatutnya bagi orang-orang mukmin itu untuk pergi semuanya (kemedan perang). Mengapakah tidak pergi dari tiap-tiap golongan diantara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali agar mereka dapat menjaga diri”.

 

Dalam kitab Tafsir al-Jarmi Li Ahkamil Qur’an jilid 8/293-294 diterangkan bahwa Allah Swt. melarang manusia pergi berperang dan berjihad secara keseluruhan tetapi memerintahkan kepada sebagian mereka meluangkan waktunya untuk memperlajari ilmu-ilmu agama. Sehingga ketika saudara-saudara mereka yang berperang itu telah kembali, mereka akan menemukan orang-orang yang dapat memberi fatwa kepada mereka tentang perkara halal dan haram, dan dapat pula memberikan penjelasan kepada mereka tentang hukum-hukum Allah Swt.   

 

Ijmak ulama bahwa para sahabat Nabi shallahu'alaihiwasallam sendiri berbeda-beda dalam tingkat keilmuan. Tidak semua sahabat memiliki kemampuan untuk memberikan fatwa. Ibnu Khaldun berkata, “Ilmu-ilmu agama tidaklah diambil dari mereka (para sahabat) semua”. Memang, para sahabat itu terbagi dua: Ada yang termasuk mufti (yang mampu melakukan ijtihad) dan mereka ini termasuk golongan minoritas dibandingkan seluruh sahabat. Ada juga diantara para sahabat yang termasuk golongan mustafti, yakni peminta fatwa yang bertaklid dan mereka ini termasuk golongan mayoritas dari para sahabat.

 

Rasulallah pernah mengutus para sahabat yang ahli dalam ilmu agama ke satu daerah yang penduduknya masih belum mengerti Islam secara detail. Penduduk wilayah ini hanya memahami secara global ajaran pokok Islam. Maka, para penduduk didaerah itu mengikuti setiap fatwa yang dikeluarkan oleh sahabat utusan Rasulallah tersebut. Mereka mengikuti fatwa sahabat, baik itu yang berkaitan dengan amal ibadah, muamalah maupun perkara-perkara halal dan haram. Terkadang, para sahabat itu menghadapi satu permasalahan yang tidak ditemukan dalilnya dari Al-Quran dan hadis. Maka, terhadap perkara itu, mereka melakukan ijtihad, kemudian memberi fatwa berdasarkan hasil ijtihadnya dan penduduk didaerah itupun mengikuti ijtihad tersebut.

 

Imam Al-Ghazali dalam kitabnya Al-Mushtashfa jilid 11:385 pada bab Taklid dan Istifta’ menyatakan, “Orang awam itu tidak memiliki jalan lain kecuali bertaklid. Ia berkata, ‘Kami berdalil terhadap yang demikian itu, dengan dua dalil. Salah satunya adalah ijmak sahabat. Para sahabat selalu memberikan fatwa kepada orang-orang awam, dan tidak memerintahkan mereka untuk mencapai derajat ijtihad. Ijmak tersebut telah diketahui secara mutawatir, baik dari ulama mereka maupun kalangan rakyat biasa’”.

 

Al-Amidi dalam kitabnya Al-Ihkam jilid 3/171 berkata, Yang dimaksud Ijmak adalah keadaan orang-orang awam di masa sahabat dan tabi‘insebelum munculnya orang-orang yang menyimpang. Kaum awam ini, selalu meminta fatwa kepada para sahabat yang termasuk mujtahid. Lalu mereka mengikuti fatwa para sahabat hal hukum-hukum agama. Para ulama di kalangan sahabat selalu menjawab pertanyaan mereka dengan segera tanpa menyebutkan dalil. Tidak ada yang mengingkari kebiasaan orang-orang awam tersebut. Maka terjadilah ijmak dalam hal bolehnya orang awam mengikuti orang yang mujtahid secara mutlak.

 

Di zaman sahabat, mereka yang tampil memberikan fatwa hanyalah sebagian kecil yang memang telah dikenal keahliannya dalam bidang fiqh, riwayat dan istinbath. Yang paling terkenal diantara mereka adalah; Khulafa’ur Rasyidin yang empat, Abdullah bin Mas’ud, Abu Musa al-Asy’ari, Muaz bin Jabal, Ubay bin Ka’ab dan Zaid bin Tsabit. Adapun, para sahabat nabi yang bertaklid kepada mazhab dan fatwa mereka ini jauh lebih banyak.

 

Pada zaman tabi‘in, daerah ijtihad bertambah luas. Kaum muslimin pada zaman itu menggunakan cara yang sama seperti cara yang dipakai oleh para sahabat Rasulallah Saw. Ijtihad di masa tabi‘in dapat digolongkan kepada dua mazhab  utama yaitu mazhab  Ahlu al-Ra’yi di Irak dan mazhab  Ahlul-Hadis. Di antara tokoh-tokoh mazhab Ahlu al-Raýi di Irak, Alqamah bin Qais an-Nakha’I; Said bin Jubair; Masruq bin Al-Ajda’ al-Hamdani dan Ibrahim bin Zaid an-Nakha’i.

Adapun, tokoh-tokoh mazhab Ahlul-Hadis di Hijaz adalah; Said bin al-Musayyab al-Makhzumi; Urwah bin Zubair; Salim bin Abdullah bin Umar; Sulaiman bin Yasar dan Nafi’ Maula Abdullah bin Umar. Diantara tokoh-tokoh kedua mazhab ini, sering juga terjadi diskusi dan perdebatan. Akan tetapi, kaum awam dan kalangan pelajar tidak lah ikut campur dalam hal silang pendapat itu. Perdebatan yang terjadi diantara para mujtahidin, tidaklah menjadi beban tanggung jawab kaum awam atau kalangan pelajar. 

 

Syekh Abdullah Darras berkata, “Dalil logika untuk masalah ini adalah, orang yang tidak punya kemampuan dalam berijtihad apabila terjadi padanya satu masalah fiqih maka ada dua kemungkinan caranya bersikap: Pertama, dia tidak melakukan ibadah sama sekali dan ini tentu menyalahi ijmak.

Kedua, dia melakukan ibadah dan ibadah yang dilakukannya itu adakalanya dengan meneliti dalil yang menetapkan hukum atau dengan jalan taklid. Untuk yang pertama (meneliti dalil hukum) jelas tidak mungkin karena dengan melakukan penelitian itu berarti ia harus meneliti dalil-dalil semua masalah sehingga harus meninggalkan kegiatan sehari-hari (karena banyaknya dalil yang harus diteliti) yakni meninggalkan semua pekerjaan yang mesti dia lakukan dan itu jelas akan menimbulkan kesulitan bagi dirinya. Oleh karena itu tidak ada kemungkinan lain kecuali taqlid. Dan itulah yang menjadi kewajibannya apabila bertemu dengan masalah yang memerlu kan pemecahan hukum”.

 

Para ulama memperhatikan kesempurnaan dalil-dalil, baik itu dari Al-Quran, hadis maupun dalil aqli. Kaum awam dan juga orang-orang pandai yang belum sampai kepada derajat istinbath dan ijtihad tidak ada jalan lain bagi mereka ini, kecuali bertaklid kepada seorang mujtahid yang mampu memahami dalil. Maka berkatalah ulama para ulama ushul:

“Sesungguhnya fatwa seorang mujtahid untuk orang-orang awam adalah seperti halnya dalil-dalil Al-Quran dan Sunnah untuk orang mujtahid karena Al-Quran sebagaimana dia mengharuskan seorang yang mujtahid untuk berpegang teguh dengan dalil-dalil dan bukti yang terdapat di dalamnya. Begitu juga Al-Quran  itu mengharuskan orang-orang yang awam untuk berpegang teguh dengan fatwa seorang yang mujtahid.”

 

Dalam hal ini As-Syatibi berkata, “Fatwa-fatwa para mujtahid bagi orang-orang awam adalah seperti dalil-dalil syar‘i bagi para mujtahid. Alasannya, karena bagi kaum awam yang taklid, ada atau tidaknya dalil adalah sama saja. Mereka tidak mampu mengambil pengertian darinya. Maka, masalah meneliti dalil dan melakukan istinbath bukanlah urusan kaum awam. Mereka memang tidak diperkenankan melakukan yang demikian itu. Dalam Al-Quran  Allah Swt.  berfirman: ‘Maka bertanyalah kepada ahli ilmu jika kalian tidak mengetahui’ (QS Al-Anbiya [21]:7). Orang yang taklid bukanlah orang yang alim. Oleh karena itu, tidaklah sah baginya kecuali bertanya kepada ahli ilmu. Dan kepada mereka lah kembalinya urusan orang-orang awam dalam masalah hukum secara mutlak. Dengan demikian, kedudukan ahli ilmu begitu pula ucapan-ucapannya bagi orang-orang awam adalah seperti kedudukan syara.

 

Syaikh Khajandi dalam upayanya untuk membenarkan pendapat tentang haramnya bertaklid kepada salah seorang dari imam-imam mazhab, mendompleng nama Imam ad-Dahlawi, Izuddin bin Abdussalam dan Ibnul Qayumal-Jauziyah. Tanpa ragu, sang Syaikh menyebarluaskan kutipan yang ia yakini berasal dari ketiga imam ini. Padahal, menurut penelitian Syaikh DR. Said Ramdhan al-Buthi, ucapan-ucapan yang disangkanya dari ketiga imam itu tidaklah demikian adanya.

 

Berikut ini kami sampaikan kutipan-kutipan Syaikh Khajandi yang beranggapan bersumber dari ketiga imam tersebut diatas. Dikutipkan juga sanggahan Syaikh Said Ramdhan al-Buthi terhadap ucapan Syaikh  Khajandi.      

 

Syaikh  Khajandi mengatakan telah mengutip ucapan Imam ad-Dahlawi dalam kitabnya Al-Insyaf yang menyebutkan sebagai berikut:

 فَمَنْ أَخَذَ بِجَمِيعِ أقْوَالِ أَبِي حَنِيْفَة اَوْ جَمِيْعِ أقْـوَالِ  مَالِكٍ اَوْ جَمِيْعِ أقْـوَالِ الشَّافِعِىّ اَوْ جَمِيْعِ أَقْوَالِ أحْمَدَ اَوْ غَيـْرِهِمْ وَلَمْ يَعْـتَمِدْ عَلَى مَا جَاءَ فِى الْكِتَـابِ وَالسُّنَّةِ فَقَدْ خَالَفَ إِجْمَاعَ الأُمَّـةِ كُلِّهَا وَالتَّبَعَ غَيْـرَ سَبِـيْلِ  المُؤْمِنِـيْنَ                                 “Barangsiapa mengambil semua ucapan Abu Hanifah, atau semua ucapan Imam Malik, atau semua ucapan Imam Syafi’i, atau semua ucapan Imam Ahmad, atau yang selain mereka dan dia tidak berpegang kepada penjelasaan Al-Quran  dan Sunnah, maka sesungguhnya dia telah menyalahi ijmak seluruh umat, dan telah mengikuti jalan yang tidak ditempuh oleh orang-orang mukminin.”

 

Terhadap kutipan tersebut, Syaikh Said mengatakan, Ucapan tersebut tidak ada dalam kitab Al-Insyaf maupun kitab-kitab lain karangan Imam ad-Dahlawi. Bahkan, apa yang di katakan oleh Imam ad-Dahlawi justru berlawanan dengan apa yang dikatakan Syaikh Khajandi.

Dalam kitabnya Al-Insyaf dan Hujjatul Balighah 1/132 Imam ad-Dahlawi berkata:

 إِعْلَمْ أَنَّ هَذِهِ المَذَاهِبَ الأَرْبَعَةَ الْمُدَوَّنَةَ الْمُحَرَّرَةَ قَدِ اجْتَمَعَتِ الأُمَّةُ اَوْ مَنْ يُعْـتَدُّ بِهِ مِنْهَا عَلَى جَوَازِ تَقْلِيْدِهَا اِلَى يَوْمِنَا هَذَا وَ فِي ذَلِكَ مِنَ الْمَصَالِحِ مَالاَ يَخْفَى لاَ سِيَّمَا فِى هَذِهِ الأَيَّامِ الَّتِى قَصُرَتْ فِيْـهَامَالا يَخْفَى لاَ سِيَّمَا فِى هَذِهِ الأَيَّامِ الَّتِى قَصُرَتْ فِيْـهَا الهِمَمُ جِدًّا وَأُشْرِبَتِ  النُّـفُوْسُ الْهَوَى وَ اَعْجَبَ كُلُّ ذِى رَأْيٍ بِرَأْيِهِ 

“Ketahuilah! Sesungguhnya umat Islam atau ulama-ulama Islam yang ucapan-ucapannya dijadikan panutan telah sepakat tentang bolehnya bertaklid kepada empat mazhab yang telah dibukukan secara autentik hingga pada masa kita sekarang ini. Dan dalam hal mengikuti empat mazhab  tersebut, terdapat maslahat yang jelas,terlebih lagi dimasa kita sekarang ini dimana semangat (mendalami ilmu agama) sudah jauh berkurang. Jiwa sudah di campuri hawa nafsu dan masing-masing orang selalu membanggakan pendapatnya sendiri.“ 

 

Inilah yang sebenarnya dikatakan oleh Imam ad-Dahlawi, yang membolehkan orang-orang yang tidak mampu berijtihad untuk mengikuti salah satu dari keempat mazhab tersebut. Karenanya, Syaikh  Said Ramdhan menantang Syaikh Khajandi untuk menjunjukkan satu baris saja dalam kitab ad-Dahlawi tentang kutipan yang telah ia (Khajandi) buat-buat/karang-karang itu.

 

Syaikh  Khajandi mengatakan, Izuddin bin Abdussalam mengharamkan orang berpegang pada mazhab  tertentu, dan mewajibkan semua orang mengambil hukum langsung dari Al-Quran dan hadis atau berpindah-pindah dari satu imam keimam yang lain, tanpa menetapi salah seorang imam mazhab  secara terus menerus.

 

Terhadap ucapan Syaikh  Khajandi ini, Syeikh. Said Ramdhan mengatakan bahwa ucapan Khajandi ini berlawanan dengan faktanya. Hal ini karena beliau (Izuddin bin Abdussalam) justru menjadi pengikut dari salah satu imam mazhab  yang empat, yaitu pengikut mazhab Syafi’i.

 

Berikut ini penjelasan beliau dalam kitabnya Qowa ‘idul Ahkam 11/ 135

وَيُثْتَـثْنَى مِنْ ذَلِكَ العَامَّةُ فَإِنَّ وَظِيْفَتَهُمْ التَّقْلِيْدُ  لِعَجْزِهِمْ عَنِ التَّوَصُّلِّ اِلَى مَعْرِفَةِ الأَحْكَام بِالإِجْتِهَادِ بِخِلاَفِ الْمُجْتَهِدِ فَإِنَّهُ قَادِرٌ عَلَى النَّظْر الْمُؤَدِّى ِ إِلىَ الحُكْمِ. وَمَنْ قَلـَّدَ إِمَامًا مِنَ الأَئِمَّـةِ  ثُمَّ اَرَادَ غَيْرَهُ  فَهَلْ  لَهُ ذَلِكَ؟فِيْهِ خِلاَفٌ, وَالْمُخْـتَارُ التَّفْصِيْلُ فَإِنْ كَانَ الْمَذْهَبُ الَّذِى اَرَادَ الإِنْتِـقَالَ إِلَيْهِ مِمَّا يَنْقُـضُ فِيْهِ الْحُكْمَ فَلَيْسَ لَهُ الإِنْتِقَالُ إِلَى حُكْمٍ يُوْجِبُ نَقْضَهُ  فَإِنَّهُ  لَمْ يَجِبْ نَقْضُهُ إلَى لِبُطْـلاَنِهِ, فَإِنْ كَانَ الاَخْذَانِ  مُتَـقَارِبَيْنِ     جَازَ  التَّقْلِيْدُ وَ الإِنْتِقَالُ لأَنَّ النَّاسَ لَمْ يَزَالُوْا مِنْ زَمَنِ الصَّحَابَةِ إِلَى أَنْ ظَهَرَتِ الْمَذَاهِبُ الأَرْبَعَـةُ يُقَلِّدُونَ مِنِ التَّفَقَ مِنَ العُلَمَاءِ مِنْ غَيْرِ نَكِيْرِ أَحَدٍ يُعْتَـبَرُ إِنْكَارُهُ وَلَوْ كَانَ  ذَلِكَ بَاطِلاًَْ لأَْ ِْنْكَرُوهُ       
“Orang-orang awam dikecualikan dari orang yang mampu berijtihad, maka tugas mereka adalah taklid, karena mereka tidak mampu mengetahui hukum dengan jalan ijtihad. Berbeda dengan seorang mujtahid, yang memang memiliki kemampuan analisis untuk melahirkan satu hukum. Orang yang taklid kepada seorang imam (dalam satu mazhab), kemudian dia ingin taklid kepada imam yang lain, apa boleh yang demikian?

 

Dalam hal ini, terdapat khilaf (perbedaan). Dan yang terpilih adalah melakukan pemilahan (tafshil) yakni: Jika mazhab  tempat dia hendak pindah itu termasuk mazhab yang menolak hukum dalam masalah tersebut, maka tidaklah boleh pindah kepada hukum yang menolak tersebut, karena penolakan itu pastilah disebabkan kebatalannya. Jika dua mazhab  itu berdekatan (keputusan hukum- nya dalam masalah itu), maka boleh taklid dan boleh pula berpindah-pindah. Hal ini, karena sejak zaman sahabat hingga munculnya empat imam mazhab, kaum muslimin senantiasa bertaklid kepada setiap ulama yang mereka temui. Dan sikap mereka yang seperti itu tidak pernah di-ingkari oleh seseorang yang patut dijadikan panutan. Andai yang demikian itu batal (tidak boleh), niscaya mereka akan mengingkarinya.”

 

Demikianlah yang sebenarnya dikatakan oleh Izuddin bin Abdussalam. Ia malah mewajibkan orang-orang awam untuk bertaklid. Bukan seperti Syaikh  Khajandi yang mewajibkan semua orang untuk mengikuti yang ma‘shum dan meninggalkan yang tidak ma‘shum. Dengan kata lain, dia mewajibkan semua orang untuk mengeluarkan sendiri hukum-hukum agama, baik itu dari Al-Quran  maupun Hadis.

 

Imam Izuddin menetapkan bahwa pada prinsipnya orang yang taklid harus menetapi seorang imam tertentu. Akan tetapi, mengenai berpindah kepada imam mazhab selain mazhabnya dalam masalah hukum, hal ini masih di perselisihkan hukumnya oleh para ulama. Namun demikian, beliau ini condong kepada pendapat yang membolehkan (bukan mewajibkan) dengan syarat-syarat tertentu. Sedangkan Syaikh Khajandi mewajibkan seseorang untuk berpindah-pindah mazhab. Syaikh Khajandi menyebarkan pandangan- nya ini dengan menyampaikan dalil kata-kata Izuddin bin Abdus-salam, padahal pendirian Izuddin bin Abdussalam adalah kebalikan dari pandangan Khajandi.

 

Syaikh  Khajandi mengatakan, ibnul Qayim memiliki pendapat yang sama dengan Izuddin bin Abdus-Salam, mengharamkan orang berpegang pada mazhab tertentu, dan mewajibkan semua orang mengambil hukum langsung dari Al-Quran  dan Hadis  atau berpindah-pindah dari satu imam ke imam yang lain tanpa menetapi salah seorang imam mazhab  secara terus menerus.

 

Syaikh  Said Ramdhan Al-Buthi telah membantahnya karena sangatlah tidak mungkin Ibnul-Qoyim berpendapat seperti yang tersebut diatas. Karena beliau (Ibnul Qoyyim) sendiri adalah pengikut salah satu pengikut dari imam mazhab yang empat yakni mazhab Hanbali.

 

Berikut ini adalah pernyataan dalam kitabnya I’lamul Muwaqqi’in jilid 111:168 sebagai berikut:

ذِكْرُ تَفْصِيْلِ الْقَوْلِ فِى التَّقْلِيْدِ وَ انْقِسَامُهُ إلَى مَا يَحْرُمُ فَهُوَ ثَلاَثَـةُ اَنْوَاعٍ اَحَدُهُمَا اَْلإِعْرَاضُ عَمَّا اَنْزَلَ اللهُ وَعَدَمُ الإِلْتفَاتِ إِلَيْهِ إِكْتِفَاءً  بِتَقْلِيْدِ  الآبَاءِ, اَلثَّانِى : تَقْلِيْدُ مَنْلاَ يَعْلَمُ الْمُقَلِّدُ اَنَّهُ اَهْلٌ لأَنْ يُؤْخَذَ بِقَوْلِهِ اَلثَّالِثُ اَلتَّـقْلِيْدُ بَعْدَ الحُجَّةِ وَ ظُهُورِ الدَّلِيْلِ عَلَى  خِلاَفِ قَوْلِ الْمُقَلَّدِ ثُمَّ أَطَالَ إبْنُالْقَيِّم فِى سَرْدِ وَ شَرْحِ اَضْرَارِ وَ مَسَاوِئِ التَّقـْلِيْدِ الْمُحَرَّمِ اَلَّذِى حَصَرَهُ فِى هَذِهِ الأَنْوَاعِ الثَّلاَثَةِ   

“Rincian pendapat tentang taklid dan pembagiannya kepada ijtihad yang haram, wajib dan mubah. Jenis pertama yakni taklid yang haram terdiri dari tiga macam: a) Berpaling dari hukum yang telah diturunkan oleh Allah dan tidak mau memperhatikannya karena telah merasa cukup dengan taklid kepada nenek moyang.

b) Taklid kepada orang yang tidak diketahui apakah dia itu orang yang pantes diambil pendapatnya atau tidak.

c) Taklid sesudah tegaknya hujjah dan telah jelas dalil-dalil yang menyalahi pendapat orang yang ditaklid. Kemudian Ibnul Qayim dengan panjang lebar menjelaskan tentang bahaya dan keburukan dari taklid yang di haramkan yang telah disimpulkan pada tiga macam tersebut. Kemudian, Ibnul Qayim dengan panjang lebar menjelaskan tentang bahaya dan keburukan dari taklid yang diharamkan yang telah di simpulkan pada tiga macam tersebut”.

 

Dengan demikian, pembicaraan Ibnu Qayim yang panjang lebar tentang pengingkaran dan ketidaksetujuannya terhadap taklid, hanyalah berkisar pada tiga macam taklid yang merupakan bagian dari bentuk taklid yang pertama, yakni taklid yang diharamkan. Bahkan, pada bagian yang lain, Ibnul Qayim mengatakan sebagai berikut:

Allah Swt. hanya mencela orang-orang kafir yang taklid kepada nenek moyang mereka yang tidak mempunyai akal dan tidak pula mendapat petunjuk. Allah tidak mencela orang-orang yang taklid kepada para ulama yang mendapat petunjuk, bahkan Allah memerintahkan mereka untuk bertanya kepada ahludz-zikir (QS An-Nahl [16]: 43) yakni para ulama.

 

Surah An-Nahl ini, merupakan perintah kepada orang yang tidak mengetahui agar taklid kepada orang yang mengetahui, yakni para ulama. Jawaban terhadap pernyataan di atas adalah,  yang dicela oleh Allah Swt.  itu adalah berpaling dari apa yang telah diturunkan oleh Allah Swt.   dan lebih memilih taklid kepada nenek moyang mereka. Taklid seperti ini, adalah taklid yang dibenci dan diharamkan berdasarkan kesepakatan ulama salaf dan imam mazhab yang empat. Adapun, taklidnya orang yang telah mencurahkan tenaga dan pikiran untuk mengikuti apa-apa yang telah diturunkan oleh Allah, maka taklid yang seperti ini adalah terpuji, bukan tercela dan akan mendapat pahala, bukan mendapat dosa. 

 

Pembelaan Nashiruddin Albani kepada Syaikh  Khajandi

Akhirnya, Syaikh  Khajandi mendapatkan pembelaan dan dukungan datang dari Syaikh  Albani. Pembelaan Albani tidak lain karena Syaikh Khajandi ini sefaham dan satu kelompok golongan dengannya. Dalam pembelaannya, Albani sengaja mentakwil kata-kata Khajandi yang salah ini agar tidak terus menerus menjadi sorotan umat Islam.

Albani mengatakan, “Sanggahan dan alasan yang di kemukakan Syeikh Said Ramdhan terhadap pendapat Syaikh Khajandi itu tidak benar. Albani menyatakan bahwa para sahabat dan ulama selama tiga abad tidak pernah  menetapi satu mazhab tertentu”.

 

Dr. Said Ramdhan membuktikan bahwa alasan yang di kemukakannya itu ada lah benar. Syaikh  Said ini mengutip ucapan Ibnul Qayim dalam kitabnya I’laamul Muwaqi’in  jilid 1/21:

وَالدِّيْنُ وَالفِقْهُ وَالْعِلْمُ إِنْتَشَرَ فِى الأُمَّةِ عَنْ أَصْحَابِ ابْنِ مَسْعُودٍ وَأَصْحَابِ زَيْدِ ابْنِ ثَابِتٍ وَ أَصْحَابِ عَبْدِالله ابْنِ عَبَّاسٍ فَعِلْمُ النَّاسِ 

 هَؤُلآءِ الأَرْبَعَةِ . فَأَمَّا أَهْلُ  الْمَدِيْنَةِ  فَعِلْمُهُمْ عَامَّةً عَنْ أَصْحَابِزَيْدِ ابْنِ َابِتٍ وََعََبْدِالله ابْنِ عُمَرَ, وَاَمَّا اَهْلُ مَكَّةَ  فَعِلْمُعُمْ عَنْ أَصْحَابِ عَبْدِالله ابْنِ عَبَّاس رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا وَاَمَّا اَهْلُ الْعِرَاقِ فَعِلْمُـعُمْ عَنْ أَصْحَابِ عَبْدِالله ابْنِ مَسْعُودٍ         

“..Ilmu agama, fiqh dan ilmu-ilmu lainnya tersebar ke tengah-tengah umat ini, melalui para pengikut Ibnu Mas’ud, Zaid bin Tsabit, Abdullah bin Umar dan Abdullah bin Abbas. Secara umum, umat Islam memperoleh ilmu agama dari mereka yang empat ini. Penduduk Madinah memperoleh ilmu dari para pengikut Zaid bin Tsabit dan Abdullah bin Umar. Penduduk Makkah memperoleh ilmu dari para pengikut Abdullah bin Abbas dan penduduk Irak memperoleh ilmu dari para pengikut Abdullah bin Mas’ud”.

 

Demikianlah yang dikatakan oleh Ibnul Qayim. Bahkan, dalam sejarah perkembangan syariat Islam telah pula diketahui bahwa Atha’ bin Abi Rabah dan Mujahid pernah menjadi mufti di Makkah dalam waktu yang cukup lama. Dan penduduk Makkah saat itu hanya mau menerima fatwa dari kedua Imam ini. Kondisi ini menjadikan khalifah yang memerintah saat itu sempat menyerukn agar orang-orang tidak mengambil fatwa kecuali dari dua Imam tersebut. Dan para ulama dari golongan tabi‘în tidak ada yang mengingkari seruan khalifah itu. Begitu pula tidak ada yang menyalahkan sikap kaum muslimin saat itu yang hanya menetapi mazhab  kedua imam tersebut.

 

Syaikh  Albani juga membela beberapa pendapat Syaikh Khajandi yang dinilai aneh dan telah menyimpang jauh dari kebenaran. Dia memberi takwil (perubahan arti) beberapa pendapat Syaikh  Khajandi berikut ini:

Kata-kata Syaikh  Khajandi, “Adapun mazhab-mazhab  itu dia hanyalah pendapat para ulama, dan cara mereka memahami sebagian masalah serta bentuk dari ijtihad mereka. Dan pendapat serta ijtihad-ijtihad seperti ini, Allah dan Rasul-Nya tidak pernah mewajibkan seseorang untuk mengikutinya”.

Menurut Albani, yang dimaksud ‘seseorang’ di atas  adalah, orang-orang yang memiliki keahlian untuk berijtihad, bukan semua orang.

 

Kata-kata Syaikh  Khajandi, “Menghasilkan ijtihad tidaklah sulit, cukup dengan memiliki kitab Muwattho, Sahih Bukhari-Muslim, Sunan Abi Daud, Jaami’ at-Tirmidzi dan Sunan An-Nasa’i. Kitab-kitab ini tersebar luas dan mudah diperoleh. Anda haruslah mengetahui kitab-kitab ini”.

Menurut Albani, ucapan Syaikh  Khajandi ini juga khusus untuk orang-orang yang telah mencapai derajat mujtahid dan mampu mengistinbath hukum dari nash. Jadi bukan ditujukan kepada semua orang.

 

Kata-kata Syaikh  Khajandi, “Jika telah didapatkan nash dari Al-Quran, Hadis  dan ucapan para sahabat maka wajiblah mengambilnya, tidak boleh berpindah kepada fatwa para ulama”.

Menurut Albani, ucapan Syaikh  Khajandi ini khusus untuk orang yang telah mendalami ilmu syariat dan memiliki kemampuan untuk menganalisa dalil dan madlulnya.

 

Pembelaan Albani kepada Syaikh Khajandi, selalu mengandalkan takwil agar tetap terkesan berada di atas kebenaran. Sedikitpun, Nashiruddin Albani tidak mau menyalah- kan Syaikh  Khajandi. Bahkan, ketika Syaikh Said Ramdhan berkata kepada Albani dalam satu pertemuan singkat dengannya, “Bahwasanya, seorang ulama tidak akan menggunakan satu pernyataan yang sifatnya umum, lalu dia menghendaki maksud lain yang tidak sejalan dengan zhahir pernyataan -nya itu.”

 

Nashiruddin Albani menjawab, “Syaikh Khajandi itu adalah lelaki keturunan Bukhara yang menggunakan bahasa non Arab. Karenanya, dia tidak memiliki kemampuan mengungkapkan sesuatu sebagaimana layaknya orang-orang Arab. Dia sekarang sudah wafat dan karena dia seorang muslim haruslah kita membawa ucapan-ucapannya itu kepada sesuatu yang lebih tepat dan pantes, kita harus selalu berhusnud dhon (bersangka baik) kepadanya.

 

Syeik al-Albani berdalih husnuz dhon kepada seorang muslim dan dia selalu menakwil ucapan-ucapan Khajandi, walaupun sudah jelas dan nyata menyimpang dari kebenaran. Tidak lain, karena Syeikh Khajandi adalah orang yang sepaham dan satu kelompok dengan al-Albani. Kalau yang punya pendapat itu bukan dari kelompoknya, tentulah ,seperti sifat kebiasaan al-Albani, akan dibantahnya, dicela dan didamprat habis-habisan, walaupun orang nya sudah wafat!  Andai saja, al-Albani itu mau menakwil ucapan-ucapan para tokoh Sufi seperti Syeikh Muhyiddin bin A’robi  ,seperempat saja dari takwilan yang diberikan kepada Syeikh Khajandi, tidaklah dia akan sampai mengkafirkan dan menfasikan mereka (para sufi) !

 

Walaupun sudah dibela sama al-Albani, Syeikh Said tetap membantah- nya. Syeikh Said Ramdhan berkata: Coba saja, berikan kitab Bukhori Muslim kepada semua kaum muslimin, lalu suruh mereka memahami hukum-hukum agama dari nash-nash yang terdapat dalam kitab tersebut. Kemudian, lihatlah kebodohan, kebingungan dan kekacauan yang akan terjadi! Selanjutnya Syeikh Said ini mengatakan, Ibnul Qayim dalam kitabnya ‘I’lamul Muwaqqi’in 4/234 mengatakan sesuatu yang benar-benar berbeda dengan apa yang diucapkan Syeikh Khajandi, walaupun telah didukung/dibela oleh al-Albani.

 

Ibnul Qayim berkata: 

(لفَائِدَةُ الثَّامِنَةُ وَالأَرْبَعُوْنَ)ا إِذَا كَانَ عِنْدَ الرَّجُلِ الصَّحِيْحَانِ اَوْ  اَحَدُهُمَا اَوْ  كِتَابٌ مِنْ سُنَنِ رَسُولِ اللهِ (ص) مُوْثَقٌ بِمَا فِيْهِ, فَهَلْ لَهُ أَنْ يُفْتِيَ بِمَا يَجِدُهُ فِيهِ؟..... وَالصَّوَابُ فِى هَذِهِ المَسْأَلَةِ  التَّفْصِيلُ  فَإِنْ  كَانَتْ  دَلاَلَـةُ الحَدِيْثِ ظَاهِرَةً بَيِّنَةً لِكُلِّ مَنْ سَمِعَهُ لاَيَحْتَمِلُ غَيْرَ الْمُرَادِ فَلَهُ أَنْ يَعْمَلَ بِهِ وَيُفْتِيَ بِهِ وَلاَ يَطْلُبُ  التَّزْكِيَةَ  لَهُ مِنْ قَوْلِ فَقِيْهٍ اَوْ إِمَامٍ  بَلِ الْحُجَّــةُ  قَوْلُ رَسُولِ اللهِ(ص). وَ إِنْ كَانَتْ دَلاَلتُهُ خَفِيَّةً لاَ يَتَبَيَّنُ الْمُرَادُ  لَمْ يَجُزْ لَهُ أَنْ  يَعْمَلَ وَلاَ يُفْتِيَ بِمَا يَتَوَّهَّمُهُ مُرَادًا حَتَّى يَسْأَلَ وَ يَطْلُبَ بَيَانَ الْحَدِيْثِ وَوَجْهَهُ ...)                                                                 

“(Faidah ke 48): Apabila seseorang memiliki dua kitab sahih (Bukhori & Muslim), atau salah satunya atau satu kitab dari sunnah-sunnah Rasulalillah Saw., yang terpercaya, bolehkah ia berfatwa dengan apa yang dia dapatkan dalam kitab-kitab tersebut? Jawaban yang benar dalam masalah ini adalah melakukan perincian (tafshil).

 

Bila makna yang dikandung oleh hadis itu sudah cukup jelas dan gamblang bagi setiap orang yang mendengarnya, dan tidak mungkin lagi diartikan lain, maka dia boleh mengamalkannya serta berfatwa dengannya tanpa harus meminta rekomendasi lagi kepada ahli figih atau seorang imam. Bahkan, dalil/hujjah yang harus diambil, sabda Rasulalillah Saw. Akan tetapi, bila kandungan hadis tersebut masih samar dan kurang jelas maksudnya (bagi setiap orang), dia tidak boleh mengamalkannya dan tidak boleh pula berfatwa dengannya atas dasar perkiraan pikirannya, sehingga ia bertanya terlebih dahulu dan meminta penjelasan tentang hadis itu”

 

Selanjutnya, Ibnul Qayim berkata;

وَهَذَا كُلُّهُ إِذَا ثَمَّةَ نَوْعُ أهْلِيَّةٍ  وَلَكِنَّـهُ  قَاصِرٌ  فِى مَعْرِفَةِ الفُرُوْعِ وَ قَوَاعِدِ الأُصُوْلِيِّيْنَ وَالْعَرَبِيَّةِ. وَإِذَا لَمْ تَكُنْ ثَمَّةَ أهْلِيَّة ٌقَطُّ فَفَرْضُهُ  

ُ مَا قَالَهُ اللهُ تَعَالَى فَاسْأَلُوْا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لاَ تَعْلَمُونَ  

“Semua yang dibicarakan diatas hanyalah apabila orang itu memiliki sedikit keahlian namun pengetahuannya dalam ilmu figih, kaidah-kaidah ushul fiqih dan ilmu bahasa belum mencukupi. Akan tetapi, apabila seseorang tidak memiliki kemampuan apa-apa, maka ia wajib bertanya, sebagaimana firman Allah Swt.: ‘Maka bertanyalah kamu kepada orang-orang yang mempunyai ilmu jika memang kamu tidak mengetahui’ (QS.An-Nahl :43)“.

 

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, Syaikh  Khajandi mengatakan telah mengutip ucapan Imam ad-Dahlawi dalam kitabnya Al-Insyaf, ‘Barang siapa mengambil semua ucapan Abu Hanifah….dan seterusnya (baca keterangan sebelumnya) dan Syeikh Said Ramdhan telah membuktikan bahwa ucapan yang dikatakan Khajandi dari Imam ad-Dahlawi itu adalah tidak benar. Tujuan Syaikh Said Ramdhan membongkar ketidakbenaran ucapan yang diatasnamakn ad-Dahlawi ini adalah agar mereka (para pembela Syaikh  Khajandi) merenungkan masalah ini dan memeriksa kembali apa yang telah beliau buktikan ini.

 

Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Mereka tidak senang dengan pelurusan-pelurusan yang Syaikh Said Ramdhan lakukan, yakni menyingkap kebohongan yang mereka atas namakan kepada Imam ad-Dahlawi. Mereka malah bersusah-payah membuka lembar demi lembar kitab Ad-Dahlawi yang kira-kira cocok atau mendekati kebenaran dengan kutipan Syaikh Khajandi itu. Pada akhirnya, mereka (gologan Wahabi) ini berkata, “Kami telah memeriksa risalah al-Insyaf karangan Imam ad-Dahlawi rahimahullah.

 

Ternyata di dalamnya terdapat sebagian ucapan yang disebut Syaikh  Khajandi. Di kitab itu disebutkan, ‘Ketahuilah bahwa kaum Muslim di abad pertama dan kedua hijriah, tidak menyepakati taklid kepada satu mazhab tertentu. Abu Thalib al-Makki dalam kitabnya Quutul Qulub mengatakan, kitab-kitab dan kumpulan-kumpulan tulisan tentang Islam merupakan hal yang baru. Dan pendapat yang berdasarkan ucapan orang banyak dan fatwa yang berdasarkan satu mazhab kemudian mengambil ucapan itu dan menyampaikannya menurut mazhab tersebut.

Ketika itu, hanya dua kelompok yaitu ulama dan orang-orang awam. Berdasarkan informasi, orang-orang awam itu dalam masalah-masalah yang sudah disepakati tidak ada lagi perbedaan diantara kaum muslimin dan mayoritas mujtahidin.

Tidaklah mereka itu taklid kecuali kepada pemegang syariat yakni Nabi Muhamad Saw. Jika mereka menemui satu masalah yang jarang terjadi, mereka meminta fatwa kepada mufti yang ada tanpa menentukan apa mazhabnya.’ ”

 

Untuk memperkuat pembelaaan terhadap Syeikh Khajandi, golongan wahabi juga mengatakan, ‘Adapun ucapan Imam ad-Dahlawi lainnya terdapat dalam kitab Hujjatullaahil Baalighah jilid1/154-155.

 

Dimana Imam ad-Dahlawi mengutip ucapan Ibnu Hazm;

قالَ إِبْنُ حَزْمٍ: إِنَّ التَّقْلِيْدَ حَرَامٌ وَلاَ يَحِلُّ لأَِحَدٍ اَنْ يَأخُذَ قَوْلَ أَحَد  ٍغَيْرِ رَسُوْلِ اللهِ (ص) بِلاَ بُرْهَانٍ                                    

Ibnu Hazm berkata, “Taklid itu haram dan orang–dengan tanpa dalil– tidak boleh mengambil ucapan orang lain selain dari ucapan Rasulillah Saw’. Berikutnya mereka membeberkan ucapan-ucapan Imam ad-Dahlawi lainnya, sebagai hasil kutipan dari ibnu Hazm.

 

Namun demikian, apabila kita perhatikan dengan saksama, ucapan Imam ad-Dahlawi yang mereka kutip, tidak ada kaitannya sama sekali dengan ucapan Syaikh Khajandi yang mengatas namakan mengutip kitab Imam ad-Dahlawi. Ucapan Imam ad-Dahlawi yang sebenarnya ,sebagai hasil kutipan dari Ibnu Hazm, bukanlah seperti itu.

 

Perhatikanlah keterangan Imam ad-Dahlawi:

 إِعْلَمْ أَنَّ هَذِهِ الْمَذَاهِبَ الأَرْبَعَةَ المُدَوَّنَةَ المُحرَّرَةَ  قَدِ اجْتَمَعَتِ الأُمَّةُ اَوْ مَنْ يُعْتَـدُّ بِهِ مِنْهَا عَلَى جَوَازِ تَقْلِيْدِهَا إِلَى يَوْمِنَا هَذَا وَ فِي ذَلِكَ مِنَ المَصَالِحِ مَالاَ يَخْفَى لاَ سِيَّمَا فِى هَذِهِ الاَيَّامِ الَّتِى قَصُرَتْ فِيْهَا الهِمَمُ جِدًّا وَ أُشْرِبَتِ النُّفُوسُ الهَوَى وَ اَعْجَبَ كُلُّ ذِى رَأْيٍ بِرَأْيِهِ     

“Ketahuilah! Sesungguhnya umat Islam atau ulama-ulama Islam yang ucapan-ucapannya dijadikan panutan telah sepakat tentang bolehnya bertaklid kepada empat madzhab yang telah dibukukan secara autentik hingga pada masa kita sekarang ini. Dan dalam hal mengikuti empat mazhab tersebut, terdapat maslahat (kebaikan) yang jelas terlebih lagi dimasa kita sekarang ini dimana semangat (mendalami ilmu agama) sudah jauh berkurang, jiwa sudah di campuri hawa nafsu dan masing-masing orang selalu membanggakan pendapatnya sendiri.”

 

Selanjutnya, imam ad-Dahlawi berkata;

  فَمَا ذَهَبَ إِلَيْهِ  إِبْنُ حَزْمٍ حَيْثُ قَالَ : إِنَّ التَّقْلِيْدَ حَرَامٌ وَلاَ يَحِلُّ لأَِحَدٍ اَنْ  يَأخُذَ قَوْلَ أَحَدٍ غَيْرِ رَسُوْلِ اللّهِ (ص) بِلاَ بُرْهَانٍ ....إِنَّمَا يَتِمُّ فِيمَنْ َ لَهُ ضَرْبٌ مِنَ الإِجْتِهَادِ وَلَوْ فِي مَسْأَلَةٍ وَاحِدَةٍ.                            

“Maka pendapat Ibnu Hazm yang mengatakan, “Sesungguhnya taklid itu haram dan tidak boleh bagi seseorang ,dengan tanpa dalil, mengambil ucapan orang lain selain dari ucapan Rasulillah Saw….barulah bisa tepat dan sempurna terhadap orang yang memiliki kemampuan berijtihad walaupun, pada satu masalah”.

 

Demikianlah sebenarnya kelengkapan ucapan Imam ad-Dahlawi dalam Hujjatulloohil Baalighah. Mereka hanya mengutip sampai kata-kata, ….Tidak boleh mengambil ucapan orang lain selain ucapan Rasulillah Saw. dan mengenyampingkan/ membuang terusan kalimat itu justru yang paling penting dan inti dari sebuah pendapat yaitu …barulah bisa tepat dan sempurna terhadap orang yang memiliki kemampuan berijtihad walaupun pada satu masalah.

 

Begitulah kefanatikan. Ia menghalangi diri untuk bersikap objektif. Atas dasar fanatik golongan, mereka berani merekayasa dan membuang ucapan para imam lainnya demi untuk menegakkan dan membenarkan pendapat-pendapat yang sudah terlanjur dikeluarkan/ditulis oleh imam-imam mereka. Para pengikut mazhab yang empat, betapapun fanatiknya mereka, tidaklah akan berani merekayasa atau membuang ucapan-ucapan para imam lainnya demi untuk mempertahankan pendapat mereka atau pendapat imam-imam mereka.

 

Nashiruddin Albani ,dalam rangka menyalahkan pendapat Syaikh  Said Ramdhan yang hanya membagi manusia menjadi dua kelompok yaitu Mujtahid dan Mukallid tanpa menambahkan adanya kelompok ketiga yakni Muttabi’, mengetengahkan dalil dari kutipan ucapan Imam as-Syatibi dalam kitab beliau Al-I’tisham. Albani mengutip sebagai berikut:

 اَلْمُكَلَّفُ بِأَحْكَامِ الشَّرِيْعـَةِ لاَ يَخْلُوا مِنْ أَحَدٍ أُمُوْرٍ  ثَلاَثَةٍ  اَحَدُهَا  اَنْ يَكُونَ مُجْتَهِدًا فِيهَا فَحُكْمُهُ مَا أَدّاَهُ إِلَيْهِ إِجْتِهَادُهُ  فِيهَا. وَالثَّانِي أنْ يَكُونَ  مُقَلِّدًا  صِرْفًا خَلِيًّا مِنَ العِلْمِ الحَاكِمِ جُمْلَةً فَلاَ بُدَّ لَهُ مِنْ قَائِدٍ يَقُـودُهُ. وَالثَّالِثُ اَنْ يَكُونَ غَيْرَ بَالِغٍ مَبْلَغَ المُجْتَهِدِينَ لَكِنَّهُ يَفْهَمُ الدَّلِيْلَ وَمَوْقِعَهُ وَيَصْلُحُ فَهْمُهُ لِلتَّرْجِيْح                                           

“Orang yang terkena beban hukum syariat (mukallaf) tidaklah terlepas dari tiga perkara: Pertama, ia adalah seorang mujtahid dalam bidang syariat maka hukumnya adalah melaksanakan apa yang menjadi hasil ijtihadnya. Kedua, ia adalah mukallid murni yang sama sekali kosong dari ilmu maka hukumnya harus ada orang yang membimbingnya. Ketiga, ia tidak mencapai tingkatan para mujtahidin namun ia memahami dalil dan kedudukannya serta pemahamannya pantas untuk melakukan tarjih”.

 

Sampai disini, Albani dan kawan-kawannya menyudahi keterangan Imam as-Syatibi. Padahal masih ada kelanjutannya yang justru bagian terpenting dari keterangan Imam as-Syatibi menyangkut kedudukan orang yang masuk bagian ketiga yakni Muttabi’.

 

Dr. Sa’id Ramdhan al-Bûthi ini mempersilahkan semua orang untuk memeriksa kitab Al-I’tishom jilid 111 hal.253 guna melihat bagian terpenting, yang sengaja dibuang oleh Albani dan kawan-kawannya. Berikut keterangannya:

(Untuk muttabi’ ini) kemampuan tarjih dan analisanya pun tidaklah lepas daripada diterima atau tidaknya. Jika tarjihnya itu diterima, jadilah ia seperti mujtahid dalam masalah itu dan mujtahid hanyalah mengikut kepada ilmu yang dapat menjadi pemberi putusan (hakim). Dia, haruslah memperhatikan ilmu itu dan tunduk kepadanya. Maka, siapa yang menyerupai mujtahid jadilah dia seorang mujtahid. Lalu, jika kita tidak menerima tarjihnya itu, maka mestilah dia kembali kederajat orang awam (mukallid). Dan orang awam hanyalah mengikuti mujtahid dari segi ketundukannya kepada kebenaran ilmu yang dapat memberi putusan. Begitu juga halnya orang-orang yang menduduki posisinya “.

 

Dengan keterangan di atas,  jelaslah bahwa menurut pandangan Imam as-Syatibi, kedudukan Muttabi’ pada akhirnya akan sama seperti Mujtahid kalau ia telah mencapai derajatnya. Dan ia akan kembali seperti orang awam kalau ia belum mampu mencapainya. Akan tetapi, sayang sekali, Albani dan kawan-kawannya justru membuang bagian terpenting dari penjelasan Imam as-Syatibi itu. Akhirnya Dr. Said Ramdhan berkomentar:

“Bagaimana seorang muslim dapat mempercayai agama seseorang yang memutar balikkan fakta suatu tulisan bahkan mengubah kalimat dari tempatnya yang semula sebagaimana anda sendiri telah melihatnya? Bagaimana seorang Muslim harus percaya kepadanya untuk mengambil hukum syariat dan mempercayai ucapannya yang telah banyak membodoh-bodohkan para imam mujtahid?”

 

Tidak boleh mencari-cari ajaran keringanan dari ulama

Setelah adanya keterangan tadi, bisa ditarik kesimpulan bahwa ilmu hadis tidak dapat digeluti oleh sembarang orang, kecuali orang yang telah memenuhi kualifikasi sebagai seorang yang layak menyandang gelar al-muhaddis (ahli hadis) dan memperoleh pendidikan formal dalam bidang ilmu hadis dari universitas-universitas Islam terkemuka dan para masyaikh/guru yang memang ahli dalam bidang ini.

 

Adapun, kelompok anti mazhab akan mencari-cari keringanan dari para ulama atau mencari ajaran Islam yang paling mudah dan paling ringan, serta cocok dengan keinginan hawa nafsunya dan tujuan pribadinya, tanpa didasarkan pada keterangan yang benar menurut syariat Islam, sehingga menjadi sesat jalannya. Ada lagi, yang berpura-pura mengikuti pendapat para ulama tetapi kemudian berpindah-pindah dari satu mazhab ke mazhab lain atau dari satu pendapat ke pendapat lain untuk memenuhi keinginan hawa nafsunya.

Mereka sering berdalil, suatu masalah dalam agama (yang mereka hadapi itu) masih belum disepakati para ulama, Karenanya, mereka tidak dapat disalahkan secara mutlak. Orang-orang yang hanya mengikuti hawa nafsunya ini telah disindir dan dicela oleh Allah Swt. dalam beberapa firman-Nya dalam Surah Shad [38]:26, An-Nisa [4 ]:135, Al-A’raf [7]:176 Al-Jatsiyah [45]:18 dan ayat-ayat yang semakna.

 

Tidak mengikuti kehendak hawa nafsu termasuk inti dan pokok ajaran agama Islam. Sedangkan mencari-cari keringanan masalah agama tidak lain adalah mengikuti keinginan hawa nafsunya. Berikut, pendapat beberapa ulama yang berkaitan dengan masalah ini :

  • At-Tuhfatun Al-Hafidh Ibnu Abd.Al-Barr dalam Jami’ Bayan Al-‘Ilm Wa Fadhlih II:112, meriwayatkan perkataan Sulaim At-Taimi, “Jika kamu mengambil rukhsah (keringanan) setiap orang alim maka terkumpullah padamu segala kejahatan (dosa).” Kemudian lanjutnya, “Ini kesepakatan (ijmak) dan (saya) tidak mengetahui ada orang yang menentangnya.”

 

  • Imam Nawawi, dalam kitab Syarh Al-Muhazdzab mengatakan, “Jika seseorang dibolehkan mengikuti mazhab apa saja yang dikehendakinya, akibatnya dia akan terus-menerus mengutiip semua rukhsah (keringanan) yang ada pada setiap mazhab, demi memenuhi kehendak hawa nafsunya. Dia akan memilih-milih antara yang mengharamkan (sesuatu masalah) dan yang menghalalkannya atau antara yang wajib dan yang jawaz (boleh atau sunnah). Hal demikian akan mengakibatkannya terlepas dari ikatan taklif (beban).” Senada dengan pendapat Imam Nawawi disampaikan juga oleh Al-Hafidz Ibnu Al-Shalah dalam kitabnya  Adab Al-Mufti wa Al-Mustafti I :46.

 

  • Al-Hafidh Ad-Dzahabi dalam Sayr A’lam Al-Nubala mengatakan, “Siapa yang mencari-cari keringanan (ulama) berbagai mazhab dan (mencari-cari) kekeliruan para mujtahid,  tipislah agamanya.” Seperti ini juga dikatakan oleh Al-Auzai dan lainnya,  “Siapa yang mengambil pendapat orang-orang Mekkah dalam hal nikah mut’ah, orang-orang Kufah dalam hal nabidz (anggur), orang orang Medinah dalam hal ghina (lagu-laguan) dan orang-orang Syam dalam hal  ‘Ishmah (keterpeliharaan dari dosa) para khalifah maka sungguh dia telah mengumpulkan kejahatan (pada dirinya)”.

 

  • Al-Syathibi dalam Al-Muwafaqat-nya mengatakan, “...Sesungguhnya perbuatan itu mengakibatkan (kebiasaan) mencari-cari keringanan dari para ulama mazhab tanpa bersandar pada dalil syara’.”  Menurut Ibnu Hazm, para ulama sepakat bahwa kebiasaan itu merupakan kefasikan (kedurhakaan) yang tidak halal (untuk dilakukan). Maksud Al-Syatibi kata-kata ‘tanpa bersandar pada dalil syara’ ialah tanpa dalil syara’ yang benar dan dapat dipertanggung-jawabkan atau dalil yang muktabar. Jika tidak begitu maksud -nya maka ada orang yang meninggalkan shalat wajib dengan berdalil pada firman Allah Swt., ‘Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat’. (QS Al-Ma’un [107] :4).

 

  • Imam Al-Hafidh Taqiyuddin Al-Subki dalam Al-Fatawa I:147 menjelaskan tentang orang-orang yang suka mencari-cari keringanan dari berbagai mazhab. Dia mengatakan, “Mereka menikmati (dirinya) dalam kondisi seperti itu. Mereka mengikuti hawa nafsunya dan bukan mengikuti agamanya.” Termasuk dalam kategori ini,  orang yang suka memilih pendapat yang paling cocok buat dirinya dan mengikuti dari satu mazhab yang sesuai dengan pilihannya.

 

Sebagian orang lagi membolehkan mencari keringanan dan mengambil ajaran yang paling mudah dengan berdalilkan pada hadis dari Siti Aisyah r.a yang menyatakan, “Setiap kali Rasulallah Saw. dihadapkan kepada dua pilihan beliau selalu mengambil yang paling mudah diantara keduanya”. Pengambilan dalil seperti ini adalah tidak tepat sekali !

Al-Hafidh Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Al-Fath Al-Bari VI:575 dalam syarah-nya mengatakan, ‘Dua perkara (dua pilihan pada hadis tersebut) yang berhubungan dengan urusan duniawi. Hal itu di-isyaratkan oleh kata-kata selanjutnya (dalam hadis Aisyah): ‘Jika bukan perbuatan yang (mengandung) dosa’.

 

Allah Swt. mewahyukan kepada Rasul-Nya, ‘Sesungguhnya Allah menyuruhmu untuk melakukan ini atau melarang melakukan ini’. Disini sama sekali tidak disebutkan terdapat dua atau tiga pendapat/pilihan suatu masalah agama atau mengambil yang paling mudah dan ringan saja. Rasulallah Saw. pernah bertamu pada seseorang. Lalu, seseorang ini berkata kepada Rasulallah Saw., ‘Apakah aku harus menyediakan cuka (makanan asam) atau daging’? Dalam keadaan seperti itu (urusan duniawi), Rasulallah Saw. akan memilih dan mengatakan, ‘Berikanlah kepadaku yang paling mudah bagimu’. 

 

Kaum muslimin, tidak akan mengingkari samahat (keluwesan, kemudahan dan kelapangan) dalam syariat Islam. Yang dimaksud samahat dalam syariat Islam, keringanan yang diberikan oleh Allah Swt., umpamanya:

a). Orang yang sakit diperbolehkan melakukan shalat dengan duduk, sambil berbaring atau dengan cara lain sesuai dengan kemampuannya. 

b). Orang yang akan bersuci baik untuk menghilangkan hadas atau najis tidak mendapatkan air atau takut berbahaya jika menggunakan air, dia diberi keringanan untuk tayamum, sebagai ganti air. Dengan demikian, bukan berarti, seorang Muslim dengan dalil samahat dalam syariat,  lalu boleh mencari-cari yang paling mudah atau paling ringan dari sekian banyak pendapat ulama, bahkan pendapat yang paling lemah sekalipun. 

 

Sudah tentu, kita harus menghargai pendapat para para mujtahid (yang telah memenuhi syarat sebagai mujtahid), yang dalam ijtihadnya tidak mendahulukan kehendak hawa nafsunya, tetapi ingin mencari keridhaan Allah Swt. dan berkeinginan untuk memperoleh yang hak/benar. Dan pendapatnya itu jauh dari hal-hal yang syadz atau aneh, dengan kata lain tidak bertentangan dengan ijmak/kesepakatan kebanyakan ulama.

 

Perlu juga kita ketahui bila setiap orang harus mengambil dalil langsung dari Al-Quran dan sunnah Rasul Saw. tanpa mengikuti salah satu mazhab dari para imam empat, tanyalah pada diri kita masing-masing:

Apakah kita telah menghapal Al-Quran, mengerti ayat-ayat ahkam dan sebab-sebab turunnya ayat. Apakah ayat tersebut tergolong nasikh atau mansukh, muqayad atau muthalaq, mujmal atau mubayan, atau ayat tersebut umum atau khusus. Apakah kita memahami kedudukan setiap kalimat di dalam ayat dari segi nahu dan ‘irab, balaghah, dan bayan-nya, dari segi penggunaan kalimat Arab secara ‘uruf , hakikat, atau majaz-nya dan lain sebagainya? Begitu pula dengan hadis.

 

Juga harus mengetahui fatwa-fatwa ulama yang terdahulu, sehingga tidak mengeluarkan hukum yang menyalahi ijmak ulama. Mengetahui sahih atau tidaknya hadis yang akan digunakan, meliputi pengetahuan tentang sanad, jarah, ta‘dil, tarikh islami dan ilmu musthalah hadis secara umum dan mendalam.

Nah, sekali lagi kita bertanya, sudahkah kita mempunyai syarat-syarat yang telah disebutkan di atas? Apakah kita bisa mengambil langsung dalil dari Al-Quran dan Hadis? Pikirkanlah. Wallahu’alam

Silahkan ikuti kajian bab 4 berikutnya.

'

Maak jouw eigen website met JouwWeb