Alasan orang yang membantah dan jawabannya

Alasan orang yang membantah dan jawabannya

Sebagian ulama yang mengingkari hadis qunut shubuh antara lain Ibnu Taimiyah. Ia mengatakan, sanad hadis qunut lemah, karena ada seorang rawi yang bernama Abu Jakfar Ar-Razi, yang nama aslinya Isa bin Abi Isa.

Padahal, menurut pakar hadis lainnya bahwa nama aslinya Abu Jakfar Ar-Razi adalah Isa Bin Mahan, layak diterima hadisnya. Yahya bin Ma’in ,guru dari Imam Bukhari, mengatakan bahwa Abu Jakfar adalah orang tsiqoh (terpecaya). Abu Hatim pun berkata demikian, bahwa Abu Jakfar itu  adalah tsiqotun shoduq (terpercaya lagi jujur). Juga, berdasarkan amalan para Salaf, para pakar fiqih maka hadis qunut shalat shubuh dapat diterima!

 

Kalangan yang membid‘ahkan qunut shalat subuh mengambil dalil lagi dari hadis Anas r.a; “Bahwasanya Nabi shalllahu'alaihiwasallam melakukan qunut selama satu bulan sesudah rukuk sambil mendoakan atas beberapa suku arab kemudian beliau meninggalkannya”. (HR. Bukhari dan Muslim).

 

Namun ada pula, hadis dari Anas r.a.: “Bahwa Nabi shalllahu'alaihiwasallam, pada shalat subuh, senantiasa melakukan qunut hingga beliau wafat”. Di antara ulama yang mengakui kesahihan hadis ini adalah; Hafidh Abu Abdillah Muhamad Ali al-Bakhi dan Al-Hakim Abu Abdillah pada beberapa tempat didalam kitabnya serta imam Baihaqi. Hadis ini, diriwayatkan pula oleh Daraquthni dari beberapa jalan dengan sanad-sanad yang sahih.

 

Memang, hadis Anas di atas tersebut kita akui sebagai hadis sahih, terdapat dalam sahih Bukhari dan Muslim. Akan tetapi, yang menjadi permasalahan sekarang adalah kata-kata ‘tsumma tarakahu’(kemudian Nabi meninggalkan- nya) dalam hadis tersebut. Apakah yang ditinggalkan oleh Nabi itu qunutnya atau doa kecelakaan atas suku Arab?

 

Untuk menjawab permasalahan ini, marilah kita ikuti penjelasan sejumlah para pakar hadis:

**Imam Nawawi dalam Al-Majmu  III:505: “Adapun jawaban terhadap hadis Anas dan Abu Hurairah dalam hal ucapan ‘thumma tarakahu’, maksudnya adalah meninggalkan doa kecelakaan atas orang-orang kafir itu dan meninggalkan pelaknatan terhadap mereka saja. Jadi, bukan berarti meninggalkan seluruh qunut atau meninggalkan qunut subuh. Penafsiran seperti ini harus dilakukan karena hadis Anas (yang lain) menyebutkan, ‘Senantiasa Nabi qunut dalam shalat subuh sampai beliau wafat’, adalah hadis sahih lagi jelas, maka wajiblah menggabungkan di antara keduanya."

 

**Imam Baihaqi meriwayatkan dari Abdurrahman bin Madiyil imam bahwasa- nya beliau berkata, “Innamaa tarakal la’nu”. (Sesungguhnya yang di tinggalkan (Nabi shalllahu'alaihiwasallam adalah melaknat). Lebih-lebih lagi penafsiran seperti ini dijelaskan dalam riwayat Abu Hurairah r.a: tsumma tarakad du’a lahum (Kemudian Nabi meninggalkan doa (kecelakaan) atas mereka).

 

Ada lagi yang mengajukan dalil yakni hadis Sa’ad bin Thariq, yang juga bernama Abu Malik al-Asja’i:

“Dari Abu Malik al-Asja’i, beliau berkata, ‘Aku pernah bertanya kepada ayahku, ‘Wahai ayah! Sesungguhnya engkau pernah shalat dibelakang Rasulallah shalllahu'alaihiwasallam, Abu Bakar, Usman dan Ali bin Abi Thalib di sini di Kufah selama kurang lebih lima tahun. Apakah mereka melakukan qunut’? Di jawab oleh ayahnya, ‘Wahai anakku, itu adalah bid‘ah.’” (HR.Tirmidzi).

 

jawaban,

Kalau benar Sa‘ad bin Thariq mengatakan demikian,  sungguh suatu hal yang mengherankan karena hadis-hadis tentang Nabi dan para khalifah Rasyidin yang mengamalkan qunut sangatlah banyak baik dalam kitab Bukhari, Muslim, Ibnu Majah, Abu Daud, Nasa’i dan Baihaqi. Karena itu, ucapan Sa’ad bin Thariq tersebut tidaklah diakui dan tidak terpakai dalam mazhab Syafi’iyah khususnya dan mazhab Malikiyah.

 

Hal ini, disebabkan karena beribu-ribu orang telah melihat Nabi mengamalkan qunut, begitu pula dengan para sahabat beliau shalllahu'alaihiwasallam. Sedangkan hanya Thariq sendiri yang mengatakan qunut itu sebagai amalan bid‘ah. Maka, dalam kasus ini berlakulah kaidah ushul fiqih yakni: ‘Al-Mutsbit muqaddam alan nafi’ (orang yang menetapkan didahulukan atas orang yang menafikan). Terlebih lagi orang yang mengatakan ‘ada’, jauh lebih banyak dibanding orang yang mengatakan ‘tidak ada’. Seperti inilah jawaban Imam Nawawi dalam Al-Majmu III:505.

 

Imam Nawawi  berkata, “Dan jawaban kita terhadap hadis Sa’ad bin Thariq adalah, riwayat orang-orang yang menetapkan qunut terdapat pada mereka itu tambahan ilmu dan juga mereka lebih banyak. Karenanya, wajiblah mendahulukan mereka.”

 

Pensyarah hadis Imam Tirmidzi ,yakni Ibnul Arabi, juga memberikan komentar yang sama terhadap hadis Sa’ad itu. Beliau mengatakan, ”Nabi Muhamad shalllahu'alaihiwasallam selalu melakukan qunut dalam shalat subuh. Nabi selalu melakukan qunut sebelum rukuk atau sesudah rukuk. Begitu pula bahwa Nabi pernah melakukan qunut nazilah dan para khalifah di Madinah pun melakukan qunut, serta Sayidina Umar mengatakan bahwa qunut itu sunnah, telah pula diamalkan di masjid Madinah. Karena itu, janganlah kamu ambil perhatian terhadap ucapan yang lain daripada itu”.

 

Seorang ulama ahli fiqih dari Jakarta ,KH Syafi’i Hazami, dalam kitabnya Taudhiihul Adillah ketika mengomentari hadis Saad itu mengatakan, “Sudah jelas bahwa qunut itu bukan bid’ah menurut segala riwayat yang ada maka yang bid’ah itu adalah, yang meragukan kesunnahannya sehingga masih bertanya pula”.

 

Imam Uqaili mengatakan dengan tegas bahwa Abu Malik itu jangan di-ikuti hadisnya dalam hal qunut. (Mizanul I’tidal II/122).

 

*Ada juga yang mengetengahkan dalil riwayat dari Ibnu Mas’ud bahwa ‘Rasul- allah Saw. tidak pernah qunut di dalam shalat apapun!’

 

jawaban,

Riwayat ini menurut Imam Nawawi dalam Al-Majmu sangatlah lemah, karena di antara para perawinya terdapat Muhamad bin Jabir As-Suahili yang ucapannya selalu ditinggalkan oleh ahli hadis. Dalam kitab Mizanul I’tidal III/492 karangan Az-Dzahabi disebutkan, Muhamad bin Jabir As-Suahili adalah orang yang dhaif menurut perkataan Ibnu Mu’in dan Imam Nasa’i, imam Bukhari mengatakan: ‘Ia tidak kuat’. Imam Hatim mengatakan:’Ia dalam waktu terakhirnya menjadi pelupa dan kitabnya telah hilang’.

 

Ada lagi yang mengajukan dalil bahwa Ibnu Abbas berkata, “Qunut pada shalat subuh itu bid‘ah”.

Hadis ini dhaif. Imam Baihaqi meriwayatkannya dari Abu Laila al-Kufi dan beliau sendiri mengatakan bahwa hadis ini tidak sahih karena Abu Laila itu adalah matruk (Orang yang ditinggalkan hadisnya).

Terlebih lagi pada hadis yang lain, Ibnu Abbas sendiri mengatakan, ‘Annahu qunut fis subhi’ (Sesungguhnya itu qunut [Nabi shalllahu'alaihiwasallam melakukan] pada shalat subuh). Hadis ini juga bertentangan dengan hadis-hadis yang kuat bahwa qunut shubuh adalah amalan Nabi shalllahu'alaihi wasallam dan para sahabatnya.

 

Ada lagi yang mengetengahkan dalil bahwa Ummu Salamah berkata, “Bahwa Nabi Saw. melarang qunut pada shalat subuh”.

Hadis ini juga dhaif karena di riwayatkan dari Muhamad bin Ya’la dari Anbasah bin Abdurrahman dari Abdullah bin Nafi’ dari ayahnya dari Ummu Salamah. Berkata Daraqutni: ‘Ketiga-tiga orang itu lemah dan tidak benar kalau Nafi’ mendengar hadis itu dari Ummu Salamah’.

Dalam Mizanul I’tidal IV/70 disebutkan, Imam Bukhori berkata, Muhamad bin Ya’la banyak menghilangkan hadis. Abu Hatim mengatakannya, ia matruk’. Wallahua'lam.

 

Silahkan ikuti kajian berikutnya.