Tabaruk dari Pusara Rasulallah Shallallahu'alaihiwasallam

Tabaruk dari Pusara  Rasulallah shallallahu'alaihiwasallam

Hal ini, merupakan perbuatan yang paling dibenci oleh golongan Penginkar. Kaum Muslim yang pernah berziarah ke makam Rasulallah shallallahu' alaihi wasallam dapat merasakan kebencian dan perilaku kasar golongan ini. Padahal, jika diteliti secara saksama, para sahabat Nabi shallallahu'alaihiwasallam bertabaruk dari pusara Rasulallah shallallahu'alaihiwasallam:

 

** Dawud bin Abi Saleh mengatakan, “Suatu saat Marwan bin Hakam datang ke Masjid (Nabawi). Dia melihat seorang lelaki meletakkan wajahnya di atas pusara Rasulallah-shallallahu'alaihiwasallam-. Lalu Marwan menarik leher dan mengatakan , ‘Sadarkah apa yang telah engkau lakukan?’ Kemudian lelaki itu menengok ke arah Marwan (ternyata lelaki itu adalah Abu Ayub al-Anshari r.a.) dan mengatakan, ‘Ya, aku bukan datang untuk seonggok batu, aku datang di sisi Rasulallah-shallallahu'alaihiwasallam-. Aku pernah mendengar Rasulallah -shallallahu'alaihiwasallam-bersabda, 'Ketika agama dipegang oleh pakarnya (ahli), janganlah menangis untuk agama tersebut. Namun, ketika agama di pegang oleh yang bukan ahlinya maka tangisilah’”. (Mustadrak ala As-Sahihain karya al-Hakim An-Naisaburi, IV:560 Hadis ke-8571).

 

Riwayat serupa, bisa merujuk kitab-kitab: Ibnu Hibban dalam Sahihnya; Musnad Imam Ahmad 5:422; Thabarani dalam Mu’jam al-Kabir 4:189; Ibnu Taimiyah dalam al-Muntaqa 2: 261; Haitsami dalam  al-Zawaid 4:2).

 

Hadis diatas (dari Hakim an-Naisaburi) telah dinyatakan kesahihannya oleh az-Dzahabi. Sehingga tidak ada seorang ahli hadis lain yang meragukannya. Atas dasar hadis tersebut, as-Samhudi dalam kitab Wafa al-Wafa IV:1404, menyatakan, “Jika sanad hadisnya dinyatakan baik (benar), maka menyentuh tembok kuburan (pusara) tidak bisa dinyatakan makruh.”

Nah, jika hukum makruh saja tidak bisa ditetapkan apalagi haram, seperti yang di tuduhkan Mazhab Wahabi/Salafi sebagai perbuatan syirik.  

 

Dalam konteks riwayat diatas, tidak jelas disebutkan apa penyebab teguran Marwan terhadap Abu Ayub. Ada banyak kemungkinan di sini. Yang jelas, bukan karena syirik atau bid‘ah, karena kalau benar semacam itu niscaya Marwan akan tetap bersikeras melarang perbuatan Abu Ayub tersebut. Teguran Marwan jelas tidak bisa disamakan dengan teguran para muthawwi’ (rohaniawan Wahabi) di sekitar tempat-tempat suci di Arab Saudi. Karena para muthawwi’ itu dengan jelas langsung menvonis syirik, bukan karena rasa khawatir syirik.

 

**Begitu pula, riwayat dari Abu Dardayang telah dimukakan pada halaman sebelumnyatentang mimpinya sahabat Bilal (al-Habasyi) bertemu Rasulallah . Beliau shallallahu'alaihiwasallam bersabda kepada Bilal, ‘Wahai Bilal, mengapa engkau menjauhiku (jafa’)? Apakah belum datang saatnya engkau menziarahi aku?’ Selepas itu, Bilal segera terbangun dari tidurnya dan bergegas mengendarai tunggangannya menuju pusara Nabi sambil menangis lantas meletakkan wajahnya di atas pusara Rasul shallallahu'alaihiwasallam....’ (Tarikh Damsyiq, VII:137; Usud al-Ghabah karya Ibnu Hajar,I:208; Tahdzibul Kamal, IV:289, dan Siar A’lam an-Nubala’ karya Az-Dzahabi, I:358).

 

Bilal r.a., menganggap mimpinya sebagai teguran dari Rasul shallallahu 'alaihi wasallam padahal beliau, secara lahiriah, telah wafat. Jika tidak demikian, mengapa sahabat Bilal datang jauh-jauh dari Syam menuju Madinah untuk menziarahi Rasulallah shallallahu'alaihiwasallam? Kalau orang yang telah wafat sudah tidak ada–anggapan kelompok Pengingkar–maka Bilal tidak perlu menghiraukan teguran Rasulallah. Perbuatan Bilal r.a. juga sebagai dalil lagi atas kekeliruan faham golongan Pengingkar–pemahaman Ibnu Taimiyah dan Muhamad bin Abdul Wahab–tentang pelarangan bepergian untuk ziarah kubur, sebagaimana yang mereka fahami dari hadis ‘Syaddur Rihal’.

 

Walaupun, mimpi tidak dapat dijadikan dalil untuk memecahkan hukum syariat, namun, mimpi dapat dijadikan dalil sebagai ‘manakib’ (biografi), sejarah dan lainnya. Misalnya, mimpi orang kafir atas kebangkitan Nabi shallallahu'alaihiwasallam, hal itu bisa dijadikan dalil atas kebangkitan Nabi shallallahu'alaihiwasallam. Mimpi Nabi Ibrahim agar menyembelih putranya Ismail 'alaihimassalaam, dan masih banyak riwayat mengenai kisah mimpi para Rasul dan para sahabat Nabi shallallahu'alaihiwasallam, yang diakui oleh para imam yang meriwayatkannya dan tidak mengingkarinya. Tentunya, hal itu menjadi dalil bagi kita, tentang kebenaran riwayatnya.

 

** Ibnu Hamlah menyatakan, ”Abdullah bin Umar meletakkan tangan kanan- nya di atas pusara Rasul shallallahu'alaihiwasallam dan Bilal r.a. pun meletakkan pipinya di atas pusara itu”. (Wafa al-Wafa, IV:1405)

 

** Diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib k,w, “Sewaktu Rasulallah -shallallahu 'alaihiwasallam-dikebumikan, Siti Fatimah r.a.–puteri Rasulallah satu-satu nya–bersimpuh di sisi pusara Rasulallah dan mengambil sedikit tanah pusara Rasulallah kemudian diletakkan di wajahnya dan sambil menangis ia pun membaca beberapa bait syair….”. (al-Fatawa al-Fiqhiyah karya Ibnu Hajar, II:18; as-Sirah an-Nabawiyah, II: 340; Irsyad as-Sari, III: 352).

 

** Seorang Tabi‘in bernama Ibnu al-Munkadir pun pernah bertabaruk kepada pusara Rasulallah, “Suatu ketika, di saat beliau duduk bersama para sahabat- nya, seketika lidahnya kelu dan tidak dapat berbicara. Beliau langsung bangkit dan menuju pusara Rasulallah shallallahu'alaihiwasallam dan meletakkan dagu nya di atas pusara Rasulallah kemudian kembali. Melihat hal itu, seseorang mempertanyakan perbuatannya. Beliau menjawab ‘Setiap saat aku mendapat kesulitan, aku selalu mendatangi pusara Nabi-shallallahu'alaihiwasallam-’ ”. (Wafa al- Wafa, II:444).

 

** Imam Ahmad Ibnu Hanbal, Imam Mazhab Hanbali dalam kitab al-Jami’ fi al ‘Ilal wa Ma’rifati ar-Rijal menyatakan kebolehan menyentuh dan meletakan tangan di atas pusara Nabi Muhamad shallallahu'alaihiwasallam; Membolehkan menyentuh mimbarnya dan mencium makam dan mimbar tersebut apabila diniatkan untuk bertaqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah dengan bertabaruk.

 

** Dinukil dari Syaikh al-Allamah Ahmad bin Muhamad al-Maqri (al-Maliki)–wafat tahun 1041 H–dalam kitab Fathu al-Muta’al bi Shifat an-Ni’al, dinukil dari Waliyuddin al-Iraqi yang menyatakan: al-Hafizh Abu Sa’id bin al-Ala menyatakan, “Aku melihat ungkapan Ahmad bin Hanbal pada cetakan/bagian lama (juz qodim) di mana terdapat tulisan tangan Khath bin Nashir (Keterangan: beliau adalah al-Hafizh Muhamad bin Nashir Abul Fadhl al-Baghdadi wafat tahun 505 H di mana Ibnu Jauzi dalam kitab al-Muntadham jilid:18 hal.103 Nr:4201 menjelaskan, beliau adalah Hafizh [penghapal/ penjaga] yang kuat dan dapat dipercaya) dan dari beberapa al-Hafizh lainnya yang menyatakan, ‘Sesungguhnya Imam Ahmad (bin Hanbal) pernah ditanya tentang mencium pusara Nabi-shallallahu'alaihiwasallam-Lalu beliau berfatwa, ‘Hal itu tidak mengapa’”.

 

** As-Samhudi dalam kitab Wafa al-Wafa jilid:1 hal.: 544 menyatakan,“Mereka (para sahabat) dan selainnya (Tabi’in dan Tabi’ Tabi’in) sering mengambil tanah dari pusara Rasulallah shallallahu'alaihiwasallam. Aisyah r.a (ummul mukminin) membangunnya dan menutup pusara itu dengan terali. Dikatakan, ‘Ditutup olehnya (Aisyah r.a.) karena menghindari habisnya tanah pusara dan  ke rusakan   bangunan  di atasnya.’”

Wallahu'alam.                                           

Silahkan baca kajiian selanjutnya