Batalkah wudu, menyentuh wanita bukan muhrim?

Batalkah wudu, menyentuh wanita bukan muhrim?

Mayoritas umat islam Indonesia menganut mazhab Syafi’iyah dan berpendapat, wudu akan batal bila menyentuh istrinya atau wanita lain yang bukan muhrimnya. Persoalan ini, bagi pemeluk mazhab Syafi’iyah sangat penting sekali karena akan menyangkut soal sah atau tidaknya shalat. Sebagian golongan muslimin ,khususnya anti mazhab,  mengatakan, mazhab ini tidak berdalil dari Al-Quran dan sunnah Rasulallah shallallâhu‘alaihiwasallam!

 

Marilah kita ikuti beberapa dalil dan fatwa para pakar hadis berikut ini:

**At-Tuhfatun imam Syafi’i ,rahimahullah, menulis dalam kitab Al-Umm jilid 1 hal.15-16, “Apabila seseorang pria memegang/menyentuh istrinya dengan tangannya dan kulitnya tanpa dilapisi kain ,baik dengan bersyahwat (nafsu) mau pun tidak bersyahwat, wajib baginya wudu kalau hendak shalat dan  wajib pula bagi istri yang disentuhnya.”

 

**Imam Nawawi–seorang pakar hadis bermazhab Syafi’i–dalam kitabnya Minhajut Thalibin bab Asbabul hadas mengatakan, “Yang ketiga (yang membatalkan wudu) bertemu kulit pria dengan kulit wanita kecuali mahram (muhrim) menurut fatwa yang lebih zahir. Menurut fatwa yang jelas bahwa orang yang disentuh sama hukumnya dengan yang menyentuh,. Dan tidak membatalkan wudu kalau bersentuhan dengan anak kecil, rambut, gigi dan dengan kuku, menurut pendapat yang lebih sahih “. 

 

Beberapa dalil-dalil para imam ini:

Firman Allah Subhaanahuuwata'aala, “….dan jika kamu sakit atau sedang dalam perjalanan atau datang dari tempat buang air (wc) atau kamu telah menyentuh wanita (Au Lamastumun Nisa) kemudian kamu tidak mendapat air maka bertayamum lah kamu dengan tanah yang baik (suci), sapulah wajahmu dan tanganmu. Sesungguh-nya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.”(QS An-Nisa [4]:43).

 

Firman-Nya; “…jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit (sakit yang tidak boleh kena air) atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (wc) atau menyentuh wanita (Au Lamastumun Nisa) lalu kamu tidak memperoleh air maka bertayamumlah....sampai akhir ayat “(QS.Al-Maidah [5]:6)

 

Kalimat, Au Lamastumun Nisa pada dua ayat tersebut, sebagian  besar (jumhur) ulama ahli tafsir–khususnya mazhab Syafi’iyah–mengartikan, menyentuh bukan bersetubuh. Arti kata Lamasa, ‘Al-massu bil yadi’ (menyentuh dengan tangan) [baca kamus al-Muhith jilid 2 hal.249, kamus al-Mu’atmad dan kamus Munjid]. Tidak ada, ayat Qur’an yang diartikan ‘Lamasa’ dengan bersetubuh atau bercium-ciuman.

 

Tidak ada pula dalam hadis Nabi shallallâhu‘alaihiwasallam yang mengartikan lamasa dalam dua surah tersebut dengan ‘menyentuh dengan syahwat’, karena dalam ayat itu sudah ada kalimat Junuban yang berarti bersetubuh (setelah bersetubuh tapi belum bersuci). Karenanya, Allah Subhaanahuuwata'aala berfirman dalam dua ayat itu, Junuban untuk bersetubuh dan lamasa untuk menyentuh.

 

**Imam Malik bin Anas ,rahimahullah, dalam kitabnya  al-Muwathajilid 1 hal.65, “Mengabarkan kepadaku Yahya dari Malik dari Ibnu Syihab dari Salim bin Abdullah dari bapaknya, Abdullah bin Umar, beliau berkata, “Ciuman lelaki atas istrinya dan menyentuh dia dengan tangannya termasuk mulamasah, barangsiapa mencium istrinya atau menyentuhnya dengan tangannya wajib ia berwudu (kalau akan shalat).”  

 

**Abdullah bin Umar bin Khatab ,sahabat Nabi shallallâhu‘alaihiwasallam, mengatakan bahwa bersentuh dengan wanita ,bukan muhrim, mewajibkan wudu kalau akan shalat.

Wallahua'lam                                                                                                   

Silahkan ikuti kajian berikutnya.