Dalil yang menggerak-gerakkan telunjuk dan jawabannya

Dalil yang menggerak-gerakkan telunjuk dan jawabannya

*Golongan yang mentahrik berdalil hadis dari Ibnu Umar,  “Menggerak gerakan telunjuk ketika shalat dapat menakut-nakuti setan”.

Jawaban;

Hadis ini dho’if, diriwayatkan seorang diri oleh Muhamad bin Umar al-Waqidi (Al-Majmu’ III/454 dan Al-Minhajul Mubin hal.35). Ibnu Adi dalam Al-Kamil Fi Al-Dhu’afa VI/2247, “Tahrik jari (telunjuk) dalam shalat dapat menakut-nakuti setan, ini  hadis maudhu’”.

 

*Mereka berdalil dengan ucapan Syeikh Al-Albani ,imam mazhab wahabi-salafi, dalam kitabnya Sifat-sifat Shalat Rasulallah, khususnya hal.158-159, mengemukakan sebuah hadis, “Beliau (shallallâhu‘alaihiwasallam) mengangkat jarinya (dan) menggerak-gerakkannya seraya berdoa. Beliau (shallallâhu‘alaihiwasallam) bersabda; ‘Itu ,yakni jari,  sungguh lebih berat atau lebih keras bagi setan daripada besi.’”

 

Jawaban;

Redaksi hadis yang sebenarnya, tidak seperti yang disebutkan oleh Albani. Syeikh ini telah menyusun dua hadis yang berbeda, dengan menyusupkan kata-kata yang bukan dari hadis. Redaksi hadis yang sebenarnya terdapat dalam Al-Musnad II:119, Al-Du’a karangan Imam Thabarani II:1087, Al-Bazzar dalam Kasyf Al-Atsar I:272 dan kitab hadis lainnya ialah;

“Diriwayatkan dari Nafi’, Abdullah bin Umar r.a jika (melakukan) shalat ber-isyarat dengan jarinya (jari telunjuk), lalu diikuti oleh matanya, seraya berkata, Rasulallah Saw. bersabda; ‘Sungguh, itu lebih berat bagi setan daripada besi.’“ Al-Bazzar berkata, “Katsir bin Zaid meriwayatkan (hadis ini) secara sendirian (tafarrud) dari Nafi’ dan tidak ada riwayat (yang diriwayatkan Katsir ini) dari Nafi’ kecuali hadis ini”.

 

Syeikh Albani sendiri, dikitab Sahihah-nya IV:328 mengatakan ‘Saya berkata, Katsir bin Zaid adalah Al-Aslami yang dha’if/lemah’! 

Oleh karena itu, jelas dalam hadis diatas ini tidak disebutkan kata-kata Yuharrikuha (menggerak-gerakkannya), tetapi hanya disebutkan ‘berisyarat dengan jarinya’. 

 

*Mereka juga berdalil riwayat  Wa’il bin Hujrin, “Kemudian Nabi mengangkat jari telunjuknya (ketika tasyahud), aku melihat beliau menggerak-gerakkan sambil berdoa” (HR.Nasa’i).

 

Jawaban;

Hadis ini oleh sebagian mazhab Maliki sebagai dalil untuk mensunnahkan tahrik telunjuk, dengan gerakan yang sederhana, dimulai sejak awal tasyahud hingga akhirnya. Dan gerakan tersebut mengarah ke kiri dan ke kanan bukan ke atas dan ke bawah (Al-Fighul Islami 1: 716).

Para Imam (Mujtahidin) pun tidak mengamalkan hadis yang mengisyaratkan tahrik itu, termasuk ulama dahulu dari kalangan Imam Malik (Malikiyah). Orang yang melakukan tahrik itu bukan dari mazhab Malikiyah dan bukan pula selainnya. Al-Hafidh Ibnu Al-Arabi Al-Maliki dalam Aridhat Al-Ahwadzi Syarh Turmduzi II/85 menyatakan, “Jauhi lah olehmu menggerak-gerakkan jarimu dalam tasyahud dan janganlah berpaling ke riwayat Al-Uthbiyah, karena riwayat tersebut baliyah (mengandung bencana)”.

 

Al-Hafidh Ibnu Al-Hajib Al-Maliki dalam Mukhtashar Fiqh-nya mengatakan, ‘Yang masyhur dalam mazhab Imam Malik tidak menggerak-gerakkan telunjuk yang di-isyaratkan itu’.

Begitu pula, tiga imam mazhab (Hanafi, Syafi’i dan Hanbali) tidak memakai zahir hadis Wa’il bin Hujr tersebut dan  tidak mensunnahkan tahrik. Karena-nya, mensunnahkan  tahrik berarti menggugurkan hadis Ibnu Zubair dan hadis-hadis sahih lainnya bahwa Nabi shallallâhu‘alaihiwasallam tidak menggerak-gerakan  jari telunjuk ketika tahiyat..

 

Imam Baihaqi yang bermazhab Syafi’i memberi komentar terhadap hadis Wa’il bin Hujr, “Terdapat kemungkinan yang dimaksud dengan tahrik disitu, mengangkat jari telunjuk bukan menggerak-gerakkannya secara berulang, sehingga dengan demikian tidak lah bertentangan dengan hadis Ibnu Zubair.”

 

Kesimpulan Imam Baihaqi itu, hasil dari penerapan metode penggabungan dua hadis diatas yang berbeda. Kalau mengikuti komentar Imam Baihaqi ini, memang semulanya jari telunjuk itu tidak bergerak, ketika sampai pada hamzah illallah, baru kita angkat. Itu menunjukkan adanya penggerakan jari telunjuk tersebut, tetapi bukan digerak-gerakkan berulang-ulang, sebagaimana pendapat sebagian orang.

Wallahu- a’lam.

 

Semoga semua muslimin diberi taufik dan hidayah oleh Allah subhaanahuuwata'aala dan di ampunkan dosa-dosa kita. Amin

Silahkan ikuti kajian pada bab 6 berikutnya

Maak jouw eigen website met JouwWeb