Siapakah yang layak menyandang gelar ‘ahli hadis’?

Siapakah yang layak menyandang gelar ahli hadis?

Setelah kita menyimak sebagian kecil penyimpangan, kesalahan yang dilakukan dengan sengaja atau tidak oleh Syeikh Al-Albani, bisa ditarik kesimpulan bahwa ilmu hadis tidak dapat digeluti oleh sembarang orang, kecuali  orang yang telah memenuhi kualifikasi sebagai seorang yang layak untuk menyandang gelar Al-Muhaddis (Ahli Hadis). Yaitu, orang yang memperoleh pendidikan formal dalam bidang ilmu hadis dari universitas-universitas Islam yang terkemuka dan para Masyaikh, yang memang ahli dalam bidang ini.

 

Orang yang layak menyandang gelar Al-Muhaddis, seperti yang diungkapkan para ulama berikut ini:

  • Al-Hafidh Ibnu Abdil Barr meriwayatkan dalam Jami’ Bayan Al-Ilmu juz 2 hal. 130, dengan sanadnya sampai kepada Al-Qodhi Al-Mujtahid Ibnu Laila. Dia berkata, “Seorang tidak dianggap memahami hadis, bila ia tidak mengetahui mana hadis yang harus diambil dan mana yang harus ditinggalkan”. 
  • Perhatikan peringatan Al-Hafidh Ibnu Abdil Barr berikut ini: “Dikatakan oleh Al-Qodhi Mundzir bahwa Ibnu Abdil Barr mencela dua golongan. Pertama, golongan yang tenggelam dalam ra’yu dan berpaling dari Sunnah. Kedua, golongan yang sombong yang berlagak pintar padahal bodoh“. (menyampaikan hadis, tetapi tidak mengetahui isinya --pent) (Dirangkum dari Jami’ Bayan Al-Ilm juz II hal. 171).

 

  • Al-Qodhi Iyadh dalam Tartib Al-Madarik, juz 2 hal.427, Ibnu Wahab berkata, “Kalau saja Allah tidak menyelamatkan Aku melalui Malik dan Laits, maka tersesatlah aku. Ketika ditanya, mengapa begitu, ia menjawab, ‘Aku banyak menemukan hadis dan itu membingungkanku. Lalu, aku menyampaikannya pada Malik dan Laits, mereka berkata, Ambillah ini dan tinggalkan itu.’”
  • Imam Malik berpesan kepada  kedua keponakannya (Abu Bakar dan Ismail, putra Abi Uwais), “Bukankah kalian menyukai hal ini (mengumpulkan dan mendengarkan hadis) serta mempelajarinya?” Mereka menjawab, “Ya.” Beliau berkata, “Jika kalian ingin mengambil manfaat dari hadis ini, Allah menjadikannya bermanfaat bagi kalian, maka kurangilah kebiasaan kalian dan pelajarilah lebih dalam.” Seperti ini pula Al-Khatib meriwayatkan dengan sanad-nya dalam Al-Faqih wa Al-Mutafaqih juz II hal.28.

 

  • Al-Khatib meriwayatkan dalam kitabnya Faqih wa Al-Mutafaqih, juz II hal. 15-19, suatu pembicaraan yang panjang dari Imam Al-Muzni, pewaris ilmu Imam Syafi’i. Pada bagian akhir Al-Muzni berkata, “Perhatikan hadis yang kalian kumpulkan. Tuntutlah Ilmu dari para fuqaha agar kalian menjadi ahli fiqh.”
  • Imam Sakhowi, ‘siapakah Ahli Hadis itu sebenarnya’, “Menurut sebagian Imam hadis, yang disebut dengan Ahli Hadis (Muhaddis) adalah, orang yang pernah menulis hadis, membaca, mendengar, menghafalkan dan mengadakan perjalanan (rihlah) keberbagai tempat untuk mampu merumuskan beberapa aturan pokok (hadis) dan mengkomentari cabang dari kitab Musnad, Illat, Tarikh yang kurang lebih mencapai 1000 buah karangan. Jika demikian, (syarat-syarat ini terpenuhi--pen) maka tidak di ingkari bahwa dirinya adalah ahli hadis. Akan tetapi, jika ia sudah mengenakan imamah pada kepalanya, berkumpul dengan para penguasa pada masanya, menghalalkan (dirinya memakai--pen) perhiasan lu’lu’ (permata-pen) dan marjan, memakai pakaian yang berlebihan (pakaian berwarna-warni -pen) dan hanya mempelajari hadis  Al-Ifki wa Al-Butan, dia telah merusak harga dirinya. Bahkan, ia tidak memahami apa yang dibicarakan kepadanya, baik dari juz atau kitab asalnya. Ia tidak pantas menyandang gelar seorang Muhaddis bahkan, ia bukan manusia. Karena dengan kebodohannya, ia telah memakan sesuatu yang haram dan jjka ia menghalalkannya, maka ia telah keluar dari agama Islam”. (Fathu Al-Mughis li Al-Sakhowi, juz 1 hal. 40-41).

 

  • Syeikh Abdul Ghofar seorang ahli hadis yang bermazhab Hanafi, menukil pendapat Ibnu Asy-Syihhah ditambah syarat dari Ibnu Abidin dalam Hasyiyah-nya, yang dirangkum dalam kitabnya ‘Daf Al-Auham An-Masalah AlQira’af Khalf Al-Imam’, hal. 15: “Kita melihat pada masa kita banyak orang yang mengaku berilmu padahal dirinya tertipu. Ia merasa dirinya diatas awan, padahal ia berada dilembah yang dalam. Boleh jadi, ia telah mengkaji salah satu kitab dari enam kitab hadis (kutub As-Sittah) dan ia menemukan satu hadis yang bertentangan dengan mazhab Abu Hanifah, lalu berkata buanglah mazhab Abu Hanifah ke dinding, dan ambil hadis Rasul shallallahu 'alaihiwasallam Padahal hadis ini, telah mansukh atau bertentangan dengan hadis yang sanadnya lebih kuat atau sebab lainnya sehingga hilanglah kewajiban mengamal- kannya, dan dia tidak mengetahui. Bila pengamalan hadis seperti ini, diserahkan secara mutlak kepadanya, ia akan tersesat dalam banyak masalah dan tentunya akan menyesatkan banyak orang “.

 

  • Syeikh Ibnu Al-Qayim Al-Jauziyah berkata dari Imam Ahmad, bahwa beliau berkata, “Jika seseorang memiliki kitab karangan yang didalamnya termuat sabda Nabi Saw., perbedaan sahabat dan tabi’in, ia tidak boleh mengamalkan dan menetapkan sekehendak hatinya sebelum menanyakannya pada ahli ilmu, mana yang dapat diamalkan dan mana yang tidak dapat di amalkan sehingga orang tersebut dapat mengamalkan dengan benar”. (I’lamu Al-Muwaqqi’in juz I hal. 44).

 

  • Dalam kitab Tartib Al-Madarik juz I hal. 66, penjelasan yang panjang dari para Ulama Salaf tentang sikap mereka terhadap As-Sunnah, antara lain:

a). Umar bin Khatab berkata diatas mimbar, “Akan kuadukan kepada Allah orang yang meriwayatkan hadis yang bertentangan dengan yang diamalkan.” b). Imam Malik berkata, “Para Ahli Ilmu dari kalangan Tabi’in telah menyampaikan hadis-hadis. Kemudian disampaikan kepada mereka, hadis dari orang lain dan mereka menjawab, ‘Bukannya kami tidak tahu tentang hal ini, tetapi pengamalannya yang benar adalah tidak seperti ini.’“

 

c). Ibn Hazm berkata: Abu Darda’ pernah ditanya, “Telah sampai kepadaku hadis begini dan begitu (berbeda dengan pendapatnya-pent). Dia menjawab: ‘Saya pernah mendengarnya, tetapi aku menyaksikan pengamalannya tidak seperti itu’“

d). Ibn Abi zanad, “Umar bin Abdul Aziz mengumpulkan para Ulama dan Fuqoha untuk menanyai mereka tentang sunnah dan hukum-hukum yang diamalkan agar beliau dapat menetapkannya. Sedang hadis yang tidak diamalkan akan beliau tinggalkan, walau pun diriwayatkan dari para perawi yang terpercaya”. Demikian perkataan Qodhi Iyadh.

 

e). Al-Hafidh Ibn Rajab Al-Hambali dalam Kitabnya Fadhl ‘Ilm As-Salaf ‘ala Kholaf’ hal.9, berkata, “Para Imam dan Fuqoha Ahli hadis sesungguhnya mengikuti hadis sahih jika hadis itu di amalkan dikalangan para sahabat atau generasi sesudahnya, atau sebagian dari mereka. Adapun yang disepakati untuk ditinggalkan, tidak boleh diamalkan. Karenanya, tidak akan meninggalkan sesuatu kecuali atas dasar pengetahuan bahwa ia memang tidak diamalkan.”

 

Para ulama Salaf ,panutan umat, sudah memperingatkan kita akan kelompok orang seperti mereka ini. Sebagaimana hadis baginda Nabi Saw., “Akan datang nanti suatu masa yang penuh dengan penipuan, pada masa itu para pendusta dibenarkan, orang-orang yang jujur di dustakan,  para pengkhianat dipercaya, orang-orang yang amanah dianggap khianat dan para Ruwaibidhoh. Ada yang bertanya: ‘Apa itu ‘Ruwaibidhoh’? Beliau Saw. menjawab, ‘Orang bodoh pandir yang berkomentar tentang perkara orang banyak’ “. (HR. Al-Hakim jilid 4 hal. 512 No. 8439, ia menyatakan hadis ini sahih, Ibn Majah jilid 2 hal. 1339 no. 4036,  Ahmad jilid 2 hal. 219, 338 No.7899, 8440, Abi Ya’la jilid 6 hal. 378 no. 3715, Ath-Thabrani jilid 18 hal. 67  No. 123, Al-Haitsami jilid 7 hal. 284 dalam Majma’ Zawa’id). 

 

Kita akan bertanya-tanya, “Apakah tidak terlalu berlebihan atau bahkan termasuk Ghuluw, menyamakan Syeikh Al-Albani dengan imam Bukhari, imam Muslim, imam Abu Dawud dan sahabat-sahabat mereka? Ditambah lagi dengan munculnya sikap arogan, dimana dengan mudahnya menyalahkan bahkan membodoh-bodohkan para Ulama selain mazhabnya?” Sehingga bukan Sunnah Nabi yang dibela dan ditegakkan tetapi sebaliknya yang muncul adalah fitnah dan kekacauan yang timbul dari karya-karyanya.

 

Berpuluh-puluh kitab para ulama berbagai mazhab yang membantah ajaran golongan ini. Allamah Muhsin Amin telah membantah keyakinan-keyakinan Wahabi-Salafi melalui syairnya yang panjang, terdiri dari 546 bait. Silahkan, rujuk kitabnya yang berjudul Kasyf al-Irtiyab fi atba ‘i Muhammad bin Abdul Wahhab. Begitu juga, para pembaca bisa mencari dan membaca di website dalam bahasa Indonesia,, bahasa Inggris dan bahasa Arab yang menyangkal dan menjawab paham atau pendapat para ulama wahabi-salafi.

 

Telah dikemukakan, kita dibolehkan mengeritik/meluruskan paham atau keyakinan suatu golongan muslimin yang sudah jelas dilarang oleh agama dan disepakati para ulama bermacam-macam mazhab. Umpamanya; minum khamar, berjudi, menghalalkan makanan yang sudah jelas haram, menyekutukan Alah Swt., menyerupakan/tasybih dan tajsim/penjasmanian Allah Ta'aala dengan makhluk-Nya secara hakiki, tidak mempercayai adanya Malaikat, membolehkan orang meninggalkan sholat wajib dengan sengaja dan sebagainya. Ini semua sudah jelas bertentangan dengan ajaran syariat Islam! Jadi bukan mengkafirkan, mensesatkan dan sebagainya amalan kaum muslimin yang hukumnya masih diperselisihkan oleh para pakar Islam.

 

Sudah tentu, kita tidak jujur kalau mengatakan, semua paham golongan salafi/wahabi ini salah dan disangkal para ulama lain mazhabnya. Ada juga pendapat mereka mengenai syariat Islam yang sepaham dengan mazhab ahlus sunnah wal jamaah. Yang sering disangkal, tidak lain pendapatnya mengenai tajsim dan tasybih Allah Subhaanahuwata'aala dengan makhluk-Nya. Oleh karenanya, jelas bertentangan dengan firman-firman Allah dan sunnah Rasul shallallahu'alaihiwasallam.

Begitu juga yang sering disangkal para ulama yaitu, pendapat mereka yang membid’ahkan sesat, sampai-sampai berani mensyirikkan tawasul, tabarruk pada pribadi seseorang, baik yang masih hidup maupun yang telah wafat, kumpulan zikir dan lain sebagainya (baca keterangan tersendiri mengenai bab-babnya disite ini).

 

Kami cantumkan dan nukil sebagian judul kitab dan nama para ulama–yang mengeritik akidah atau keyakinan ulama golongan wahabi/salafi dan pengikutnya–bukan ingin mencari kesalahan lawan atau ingin membongkar rahasia kekurangannya, tetapi yang kami sesalkan dan sayangkan, golongan wahabi/salafi ini sangat fanatik kepada ulama kelompoknya sendiri. Karenanya, sering mensesatkan, mencela, mengkafirkan para ulama atau muslimin selain mazhabnya. Mereka merasa yang paling pandai, paling murni dalam menjalankan syari’at Islam!

Semoga Allah Subhaanahuwata'aala memberi hidayah kepada semua kaum muslimin dan mengampunkan dosa-dosa, muslimin baik yang masih hidup mau pun yang telah wafat. Aamiin.

Wallahua'lam

Silahkan ikuti kajian pada bab 3 berikutnya