Apakah Sah berkurban untuk kedua orang tua yg telah wafat? 

Jawaban singkatnya, Sah jika ada wasiat dari almarhum. 

Wasiat ini merupakan adanya izin dari orang yang telah wafat. Dalilnya berdasarkan kurban yang di lalukan oleh sayidina Ali r.a. atas dasar perintah nabi Mmuhammad Saw. .
اَنٌَهُ كَانَ يُضَحٌِى بِكَبشَينِ اَحَدُهٌمَاعَنِ.النٌَبِي.صلى الله عليه وسلم وَالاَخَرُ عَن نَفسِهِ فَقِيلَ لَهُ فَقَالَ اَمَرَنِي بِهِ يَعنِي النٌَبِي صلى الله عليه وسلم فَلاَ اَدَعُهُ اَبَداً
"Sesungguhnya Ali r.a.  berkurban dua kambing domba satu untuk nabi shallallâhu‘alaihiwasallam dan  satunya lagi untuk dirinya. Kemudian beliau ditanya akan perbuatannya itu. (Ali ra) menjawab: Nabi shallallâhu‘alaihi wasallam memerintah Aku untuk melakukannya dan aku tidak  akan meninggalkan selamanya. (HR. At Turmudzi)

Jika tidak ada wasiat, maka ada dua pendapat;

Menurut pendapat yang kuat, hukumnya tidak Sah, karena tidak adanya izin dari almarhum. Dengan demikian kurban tersebut tidak bisa di statuskan sebagai kurban dari almarhum. Tetapi bila qurban untuk dirinya sendiri dan pahala qurban diniatkan untuk kedua orang tuanya yang telah wafat, para ulama  ahli sunnah sepakat menyatakan  Sah.

 

Dari pelbagai keterangan di atas, kita dapat memahami bahwa ulama sepakat atas qurban satu ekor kambing hanya untuk seorang. Hanya saja pahalanya bisa dibagi kepada orang lain. Jadi dua hal ini harus dipisahkan, antara qurban dan pahala!

 

Silahkan ikuti kajian berikutnya.

Maak jouw eigen website met JouwWeb