Bagaimana memahami qurban hanya untuk satu orang tetapi pahalanya boleh untuk berapa orang?

Syeikh Sulaiman Al-Bujairimi menyelesaikan pernyataan yang tampak kontradiksi ini. Keterangan beliau mengenai hal ini sebagai berikut; “(Satu ekor kambing [untuk satu orang, tidak lebih]).

 

Kalau anda bertanya, ‘Pernyataan ini menafikan kalimat setelahnya yang menyebutkan (Kalau seseorang menyembelih qurban untuk dirinya dan keluarganya, atau menyertakan orang lain dalam pahala qurbannya, maka boleh)’, kami akan menjawab bahwa pernyataan pertama tidak menafikan pernyataan kedua.

Karena, frasa (gabungan dua kata) ‘untuk satu orang’ disini maksudnya adalah, hakikat qurban. Sementara frasa selanjutnya hanya menerangkan gugurnya anjuran sunah ibadah qurban ‘untuk orang lain’. Sedangkan, perihal pahala dan qurban secara hakiki bagaimanapun itu khusus hanya untuk mereka yang berqurban,” (Hasyiyatul Bujairimi alal Khathib, Beirut, Darul Fikr, 2007 M/1427 -1428 H, juz 4, hal. 333)

 

** Argumentasi yang diajukan Ibnu Rusyd dari mazhab Maliki menjelaskan; “Memang pada dasarnya ibadah qurban seseorang itu hanya memadai untuk satu orang. Karenanya para ulama sepakat dalam menolak persekutuan qurban beberapa orang atas seekor kambing. Mengapa kami katakan ‘pada dasarnya ibadah qurban seseorang itu hanya memadai untuk satu orang?'

Pasalnya, perintah qurban tidak terbagi (untuk kolektif, tetapi per-orang). Ketika orang bersekutu atas seekor hewan qurban, maka sebutan ‘orang berqurban’ tidak ada pada mereka. Lain halnya, kalau ada dalil syara’ yang menunjukkan itu,” (Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah, hal. 396). 

 

Silahkan ikuti kajian berikutnya

Maak jouw eigen website met JouwWeb