Fatwa tiga imam mazhab mengenai talak tiga sekaligus:

Mazhab Maliki: Dalam kitab Al-Muwatta’ dari Malik, “Telah sampai padaku bahwa Ali bin Thalib berfatwa tentang lelaki yang berkata kepada istrinya, ‘Engkau haram atasku’, maka itu merupakan talak tiga”.

 

Dari hadis ini, dapat dipahami bahwa sayidina Ali k.w memberi fatwa terhadap ucapan talak secara kinayah (samar) yakni ‘Engkau haram atasku’. Akibat dari ucapan ini jatuh talak tiga, padahal disitu tidak disebutkan bilangan tiga secara terang-terangan. Lebih layak lagi jatuhnya talak tiga bila dalam ucapannya di sebutkan bilangan tiga.

 

**Dalam kitab Muqaddimah jilid II/76-77 disebutkan:

{{ “Dan begitu juga menurut imam Malik tidak boleh mentalak istri dengan talak tiga sekaligus, namun kalau dilakukan juga maka jatuh talak tiga. Hal ini, berdasarkan firman Allah ‘azza wa jalla (QS ath-thalaq [65]:1),

‘…Demikianlah hukum- hukum Allah janganlah kamu melampauinya dan barang-siapa melanggar hukum-hukum Allah maka ia telah menganiaya dirinya sendiri. Engkau tidak mengetahui bahwa mungkin Allah akan mendatangkan sesuatu perkara sesudah yang demikian itu’. 

Perkara yang dimaksud dalam ayat ini adalah rujuk. Allah telah menjadikan wanita dimaksud sebagai wanita yang hilang (tidak dapat lagi didekati oleh suami) dengan sebab jatuhnya talak tiga sekaligus.

 

Kalau sekiranya (talak seperti itu) tidak jatuh dan tidak pula dijatuhkan hukum niscaya dia tidak kehilangan isteri dan tidak pula dia menganiaya diri sendiri.     

Tidak pula Rasulallah shalllahu'alaihiwasallam mengharuskan Abdullah bin Umar untuk merujuk isteri yang telah ditalaknya pada waktu haid, sebagaimana sabdanya, ‘Suruh dia merujuk isterinya’. Ini menunjukkan bahwa talak yang berdasarkan sunnah atau tidak berdasarkan sunnah akan berlaku hukumnya dan dialah mazhab fuqaha dan para ulama Islam pada umumnya. Tidak ada yang menyimpang dari mereka dalam masalah ini kecuali segelintir orang yang menentangnya itu tidak perlu diperhatikan”. }}

 

Dengan demikian, dapat disimpulkan menurut mazhab Maliki tidak boleh menjatuhkan talak tiga sekaligus, tetapi kalau itu terjadi maka  dianggap sah dan berlaku sebagai talak tiga. Dalam kitab Muqaddimah disebutkan juga, fatwa seperti ini adalah fatwa para ulama ahli fiqih dan mayoritas ulama Islam. Yang keluar dari fatwa ini hanyalah segelintir orang yang tidak perlu di perhatikan.

 

Mazhab Imam Syafi’i:

Dalam kitab Al-Umm jilid V/138 disebutkan:

“Allah subhaanahuuwata'aala berfirman (QS.[2]:229), ‘Talak itu dua kali, setelah itu boleh rujuk lagi secara baik atau menceraikan dengan cara yang baik…’. Pada ayat 230, Allah Jallaajalaaluh berfirman, ‘Lalu jika suami mentalaknya (sesudah cerai yang kedua), maka tidak lah si wanita itu halal baginya, sehingga dia kawin lagi dengan suami yang lain’.

Dengan demikian, Al-Qur’an telah menunjukkan–wallahua’lam–bahwa orang yang mentalak istrinya dengan talak tiga sekaligus, baik sesudah digauli atau belum, mantan istrinya itu tidak halal baginya sehingga ia kawin lagi dengan suami yang lain. Apabila seorang lelaki berkata kepada istrinya, ‘Engkau tertalak tiga’ maka haramlah ia baginya, kecuali kalau dia sudah kawin lagi dengan suami yang lain”.

 

Fatwa imam Syafi’i ini jelas bahwa talak tiga sekaligus adalah jatuh tiga dan suami tidak boleh rujuk lagi. Kalau itu dilakukan maka perkawinannya tidak sah!

 

**Imam Nawawi dalam kitabnya Minhajut Thalibin bab talak berkata,

“Kalau seorang suami berkata, ‘Saya menceraikan engkau atau engkau tercerai’ dan ia meniatkan dengan bilangan (dua atau tiga) maka jatuhlah dua atau tiga itu’. Seperti ini pula pada lafaz kinayah”. Fatwa imam ini jelas, baik talak yang sharih (jelas) atau kinayah (samar), kalau diniatkan berapa bilangannya, jatuh lah talak sesuai dengan bilangan yang diniatkannya. Contoh talak kinayah, ‘pulanglah engkau kerumah ibumu’ dan ia meniatkan perkataan itu untuk menceraikan istrinya dan iapun meniatkan talak tiga maka jatuhlah talak tiga! 

 

Mazhab Hanbali: Dalam mazhab ini talak tiga sekaligus juga terhitung talak tiga. Hal ini diterangkan dalam kitab Al-Kafi, sebuah kitab fiqih mazhab Hambali karangan Ibnu Qadomah yang terdiri dari tiga jilid besar. Dalam jilid II/ 803 beliau berkata, “Jika seseorang berkata kepada istrinya: ‘Engkau tertalak tiga’ jatuhlah talak tiga walaupun dia meniatkan talak satu, karena ucapannya itu adalah nash kepada talak tiga, tidak ada kemungkinan terhadap yang lain”.

 

Pada halaman 804 di kitab ini, beliau berkata, “Jika seseorang berkata kepada istrinya: ‘Engkau tertalak dengan sebenar-benar talak, atau dengan seluruh talak atau dengan talak yang terbanyak atau dengan talak yang terakhir’, tertalaklah istrinya itu dengan talak tiga. Jika sang suami berkata, ‘Engkau tetralak sebanyak bilangan air atau sebanyak bilangan angin atau sebanyak bilangan tanah atau seperti bilangan seribu’, tertalak lah istrinya itu dengan talak tiga”.

 

Demikianlah dalil-dalil hadis dan fatwa para imam mazhab yang berkaitan dengan talak tiga sekaligus dan yang dijadikan dalil oleh sebagian besar kaum muslimin. Wallahua’lam.

Silahkan ikuti kajian berikutnya