Batas antara Sunnah dan Bid‘ah

Batas antara Sunnah dan Bid‘ah

Selain mudah memvonis kalangan lain sebagai syirik, kaum Wahabi-Salafi  juga sedemikian mudah menuduh bid‘ah. Sejumlah perkara yang diyakini sebagai sunnah oleh kaum non-Wahabi, sering disebut bid‘ah oleh kaum Wahabi. Sunnah dan bid‘ah memang dua perkara yang saling berhadapan.

 

Sejauh ini, sunnah dan bid‘ah masih sulit ditentukan batas pengertiannya. Kontradiksinya bisa terus memanjang. Tidak sedikit orang yang menetapkan batas pengertian bid‘ah tanpa menetapkan lebih dulu batas pengertian sunnah.  Rasulallah shallahu'alaihiwasallam sendiri dalam hadis berikut menekankan soal sunnah lebih dulu, baru kemudian memperingatkan soal bid‘ah. 

 

“Sesungguhnya tutur kata terbaik, Kitabullah dan petunjuk terbaik, petunjuk Muhamad shallahu'alaihiwasallam . Sedangkan persoalan yang terburuk, hal-hal yang diada-adakan (yang berlawanan dengan sunnah Rasulallah shallahu'alaihi wasallam ), dan setiap hal yang diada-adakan ialah bid‘ah dan setiap bid‘ah adalah sesat”. (HR Bukhari dan Muslim)

 

Makna hadis di atas diperjelas oleh hadis berikut,

“Barangsiapa merintis jalan kebajikan ia memperoleh pahalanya. Pahala orang yang mengerjakannya sesudah dia, tidak di kurangi sedikitpun. Barangsiapa merintis jalan kejahatan, ia memikul dosanya. Dosa orang yang mengerjakannya sesudah dia tidak dikurangi sedikit pun juga” (Sahih Muslim V11 hal.61..Sahih Muslim hadis no.1017, Sahih Ibnu Khuzaimah, Sunan Baihaqi Al-kubra, Sunan Ad-Darimi, Sahih Ibnu Hibban dan lainnya).

Hadis ini, menjelaskan makna Bid’ah hasanah dan Bid’ah dhalalah

 

Mengenai pendapat yang mengatakan bahwa hadis diatas ini adalah khusus untuk sedekah saja adalah pendapat yang salah dalam pemahaman syariah. Dalam hadis ini jelas sekali tidak menyebutkan pembatasan hanya untuk sedekah saja, ini terbukti dengan perbuatan bid’ah hasanah yang diamalkan oleh para Sahabat dan Tabi’in (baca uraian selanjutnya). Begitu juga kaidah pokok yang telah disepakati bulat oleh para ulama, “Pengertian berdasarkan keumuman lafadh bukan berdasarkan kekhususan sebab.”

 

Nabi shalllahu'alaihiwasallam mengetahui bahwa umatnya bukan hidup untuk 10 atau 100 tahun. Akan tetapi, untuk berabad-abad lamanya. Oleh karena itu, agak sulit untuk memaksakan metode literal dalam memahami Sunnah. Karenanya, Rasulallah shallahu'alaihiwasallam memberikan peluang  kepada mereka yang merintis jalan kebaikan sesuai dengan ruang dan konteks perkembangan zaman. Di sinilah muncul bid‘ah hasanah (sesuatu kebaikan baru). Seperti akan dijelaskan di bawah, para tabi‘in juga banyak yang merintis bid‘ah hasanah.

 

Dari hadis Jabir r.a. yang pertama di atas, kita mengetahui dengan jelas bahwa yang disebut bid‘ah adalah sesuatu yang diada-adakan dan menyalahi Kitabullah dan petunjuk Rasulallah shallahu'alaihiwasallam. Dari hadis berikut nya, kita melihat bahwa Rasulallah memberikan peluang adanya kebajikan baru yang dijamin mendapatkan pahala. Kebajikan baru ini, lebih dekat dengan penilaian sebagai Sunnah.

 

Ar-Raghib Al-Ashfahani dalam kitab Mufradatul-Qur’an mengatakan, “Sunnah sesuatu berarti jalan. Sunnah Rasulallah berarti jalan Rasulallah shallahu'alaihi wasallam yaitu jalan yang ditempuh dan ditunjukkan oleh beliau. Sunnatullah, dapat diartikan jalan hikmah-Nya dan jalan mentaati-Nya.  Firman Allah subhaanahuuwata'aala dalam surat Al-Fatah:23, ‘Sunnatullah yang telah berlaku sejak dahulu. Kalian tidak akan menemukan perubahan pada Sunnatullah itu’. Penjelasannya ialah, sunnah merupakan cabang-cabang hukum syariat sekalipun berlainan bentuknya, tetapi tujuan dan maksudnya tidak berbeda dan tidak berubah, yaitu membersihkan  jiwa manusia dan mengantarkan kepada keridhaan Allah subhaanahuwataáala.”

 

Ibnu Taimiyah dalam Iqtidhaus Shiratul Mustaqim mengatakan, “Sunnah Jahiliyah adalah adat kebiasaan yang berlaku dikalangan masyarakat jahiliyah. Jadi, kata sunnah dalam hal itu berarti adat kebiasaan, yaitu jalan atau cara yang berulang-ulang dilakukan oleh orang banyak, baik mengenai soal-soal yang dianggap sebagai peribadatan maupun yang tidak dianggap sebagai peribadatan.” Demikian pula, dikatakan oleh Imam Al-Hafidh didalam Al-Fath mengenai makna kata Fithrah. Ia mengatakan, “Beberapa riwayat hadis menggunakan kata sunnah sebagai pengganti kata fithrah, dan bermakna thariqah atau jalan’. Imam Abu Hamid dan Al-Mawardi juga mengartikan kata sunnah dengan thariqah (jalan)”.

 

Sebagaimana diprediksi Nabi, sepeninggal beliau shallahu'alaihiwasallam ada kemungkinan perintis jalan kebajikan baru. Demikian pula dengan kejahatan. Untuk menentukan apakah sebuah perilaku merupakan sunnah atau bid‘ah, tentu membutuhkan sebuah ketelitian yang saksama. Apalagi berkenaan dengan persoalan yang tidak dilakukan, tidak diucapkan dan tidak diperintahkan oleh beliau shallahu'alaihiwasallam .

 

Dalam perkara ini, terdapat banyak hadis sahih dan hasan yang menunjukkan bahwa Rasulallah shallahu'alaihiwasallam sering membenarkan prakarsa baik. Para sahabat sering mendapatkan pembenaran atas sejumlah amal perbuatan seperti berzikir dan berdoa yang tidak pernah diperintahkan sebelumnya oleh beliau shallahu'alaihiwasallam. Prakarsa para sahabat ini tentu didasarkan pada pemahaman dirinya akan Al-Quran dan Sunnah. Mereka melakukan ijtihad berdasarkan Al-Quran dan Sunnah Rasulallah shallahu'alaihiwasallam .

 

Begitu pula suatu kejadian atau perbuatan yang didiamkan atau dibiarkan oleh beliau shallahu'alaihiwasallam merupakan petunjuk bagi kita bahwa beliau tidak menolak sesuatu yang baik, jika yang baik itu tidak bertentangan dengan tuntunan dan petunjuk beliau shallahu'alaihiwasallam serta tidak mendatangkan akibat buruk! Itulah yang dimaksud kesimpulan para ulama bahwa sesuatu yang diminta oleh syara’-baik yang bersifat khusus maupun umum-bukanlah bid’ah, kendati pun sesuatu itu tidak dilakukan dan tidak diperintahkan secara khusus oleh Rasulallah shallahu'alaihiwasallam !

 

Pada dasarnya, semua amal kebajikan yang sejalan dengan tuntutan syariat, tidaklah bertentangan dengan Kitabullah dan Sunnah Rasulallah shallahu'alaihi wasallam . Kebajikan ini jelas tidak mendatangkan mudarat. Karenanya, tidak setiap kebajikan baru dapat disebut sebagai bid‘ah. Bahkan, para ulama menamainya dengan sunnah hasanah.  Ini semua, baru kita ketahui kalau kita dapat membedakan lebih dahulu mana yang sunnah dan mana yang bid’ah.

 

Kebanyakan para penuduh dengan tuduhan bid‘ah hanya bersandar pada makna literal kata. Mereka ini, dengan mudah membawa keumuman hadis kullu bid’atin dhalalah (setiap bid’ah adalah sesat) terhadap semua perkara baru baik yang bertentangan dengan nash dan dasar-dasar syari’at maupun yang tidak. Berarti mereka telah mencampur-aduk penggunaannya kata bid’ah yang syar’i  dan lughawi (secara  bahasa).

Mereka telah terjebak dengan ketidak fahaman bahwa keumuman yang terdapat pada hadis hanyalah terhadap bid’ah yang syar’i, yaitu setiap perkara baru yang bertentangan dengan nash dan dasar syari'at. Jadi, bukan terhadap bid’ah yang lughawi yaitu setiap perkara baru yang diadakan dengan tanpa adanya contoh. 

 

Bid’ah lughawi ini, terbagi dua yang pertama adalah mardud (tertolak), yaitu perkara baru yang bertentangan dengan nash dan dasar-dasar syari’at dan inilah yang disebut bid’ah dhalalah. Adapun yang kedua, yang makbul (diterima) yaitu perkara baru yang tidak bertentangan dengan nash dan dasar-dasar syari’at. Inilah, yang dapat di terima, walaupun terjadinya itu pada masa-masa dahulu atau sesudahnya.

 

Bagi kelompok yang amat gemar menuduh bid‘ah kelompok lain, tidak mengakui adanya konsep bid‘ah hasanah. Setiap amal yang dikategorikan golongan ini sebagai bid’ah, mereka hukumi haram untuk diamalkan.

 

Barangsiapa yang memasukkan semua perkara baru sebagai bid’ah dhalalah, haruslah mendatangkan terlebih dahulu nash-nash yang khos (khusus) maupun yang ‘am (umum) untuk masalah yang baru tersebut. Agar yang demikian itu, tidak bercampur-aduk dengan bid’ah yang makbul berdasarkan penggunaannya yang lughawi.

Apakah kita hanya berpegang pada suatu hadis yang kalimat nya, semua bid'ah dhalalah dan kita buang ayat ilahi dan hadis-hadis yang lain, yang menganjurkan manusia selalu berbuat kepada kebaikan?

 

Yang benar, kita harus berpegang pada semua hadis yang telah diterima kebenarannya oleh jumhur ulama. Dan, tidak hanya melihat tekstual kalimatnya saja tapi memahami makna dan motif setiap ayat Ilahi dan sunnah Rasulallah shallahu'alaihiwasallam.  Dengan demikian, ayat ilahi dan sunnah tersebut, satu sama lain tidak akan berlawanan maknanya.

 

Menurut Imam Syafi’i, ada dua riwayat yang menjelaskan pemahaman mengenai bid‘ah: Pertama, riwayat Abu Nu‘aim:

اَلبِدْعَة ُبِدْعَتَانِ , بِدْعَة ٌمَحْمُودَةٌ وَبِدْعَةِ مَذْمُوْمَةٌ فِمَا وَافَقَ السُّنَّةَ فَهُوَمَحْمُوْدَةٌ وَمَا خَالَفَهَا فَهُوَ مَذْمُومْ                   

“Bid‘ah itu ada dua macam. Bid‘ah terpuji dan bid‘ah tercela. Bid‘ah yang sesuai dengan sunnah, maka itulah bid‘ah yang terpuji. Sedangkan yang menyalahi sunnah, dialah bid‘ah yang tercela.”

 

Kedua, riwayat Al-Baihaqi dalam Manakib Imam Syafi’i:

المُحْدَثَاتُ ضَرْبَانِ, مَا اُحْدِثَ يُخَالِفُ كِتَابًا اَوْ سُنَّةً اَوْ أثَرًا اَوْ اِجْمَاعًا فَهَذِهِ بِدْعَةُ الضّلالَةُ وَمَا اُحْدِثَ مِنَ الْخَيْرِ   

  لاَ يُخَالِفُ  شَيْئًا  ِمْن  ذَالِكَ فَهَذِهِ بِدْعَةٌ غَيْرَ مَذْمُوْمَةٌ    

“Perkara-perkara baru itu ada dua macam. Pertama, perkara-perkara baru yang menyalahi Al-Quran, Hadis, Atsar atau Ijmak. Inilah bid‘ah dhalalah/sesat Kedua, adalah perkara-perkara baru yang mengandung kebaikan dan tidak bertentangan dengan salah satu dari yang disebutkan tadi, maka bid‘ah yang seperti ini tidaklah tercela.”

 

Imam Qurtubi dalam tafsirnya mengutip pernyataan Imam Syafi’i: “Bid‘ah terbagi dua: bid‘ah mahmudah (terpuji) dan bid‘ah madzmumah (tercela). Sesuatu yang sejalan dengan Sunnah maka ia terpuji. Sesuatu yang tidak selaras dengan sunnah adalah tercela. Imam Syafi’i berdalil dengan ucapan Umar bin Khatab r.a. mengenai shalat tarawih: ‘Inilah sebaik-baik bid‘ah’”.

 

Selanjutnya, Al-Hafidh Muhamad bin Ahmad Al-Qurtubi menjelaskan batas- batas dasar antara sunnah dan bid‘ah: “...Makna hadis Nabi shallahu'alaihi wasallam , ‘Seburuk buruk permasalahan adalah hal yang baru (bid‘ah) dan semua bid‘ah adalah dhalalah’,  adalah hal-hal (bid’ah) yang tidak sejalan dengan Al-Quran dan Sunnah Rasul shallahu'alaihiwasallam, atau tidak sejalan dengan perbuatan para Sahabat r.a.

 

Sungguh telah di perjelas mengenai perkara ini oleh hadis lainnya, ‘Barangsiapa membuat-buat hal baru yang baik dalam islam maka baginya pahala. Dan pahala orang yang mengikutinya, tidak berkurang sedikitpun dari pahalanya. Barang siapa membuat-buat hal baru yang buruk dalam Islam maka baginya dosa. Dan berdosa orang yang mengikutinya’. (HR Muslim nr. 1017) dan hadis ini merupakan inti penjelasan mengenai bid’ah yang baik (hasanah) dan bid’ah yang sesat (dhalalah)”(Tafsir Imam Qurtubi juz 2 hal. 87).

 

Al-Muhaddis Al-Imam An Nawawi rohimahullah dalam kitabnya Syarh An-Nawawi ala Sahih Muslim jilid 7, hlmn.104-105, “Penjelasan mengenai hadis, ‘Barangsiapa membuat-buat hal baru yang baik dalam Islam, maka pahala baginya dan pahala orang yang mengikutinya dan tak berkurang sedikit pun dari pahalanya, dan barangsiapa membuat-buat hal baru yang dosanya…,’ hadis ini, merupakan anjuran untuk membuat kebiasaan-kebiasaan yang baik, dan ancaman untuk membuat kebiasaan yang buruk, dan pada hadis ini terdapat pengecualian dari sabda beliau shallahu'alaihiwasallam, ‘Semua yang baru adalah bid’ah, dan semua yang bid’ah adalah sesat.’ Sungguh yang dimaksud adalah, hal baru yang buruk dan bid’ah yang tercela.’”

 

Dalam kitab yang sama jilid 6 hal.154-155, disebutkan, “Ulama membagi bid’ah menjadi lima bagian, bid’ah wajib, bid’ah mandub, bid’ah mubah, bid’ah makruh dan bid’ah haram. Bid’ah wajib contohnya adalah, mencantumkan dalil-dalil pada ucapan-ucapan yang menentang ke mungkarn Bid’ah mandub (mendapat pahala bila dilakukan dan tak mendapat dosa bila di tinggalkan) contohnya adalah membuat kitab-kitab ilmu syariah, membangun majelis taklim dan pesantren. Bid’ah mubah contohnya adalah bermacam macam dari jenis makanan. Bid’ah makruh dan haram sudah jelas di ketahui. Demikianlah, makna pengecualian dan kekhususan dari makna yang umum, sebagaimana ucapan Umar r.a. atas jama’ah tarawih bahwa ‘inilah sebaik-baik bid’ah’.”

 

Imam Suyuthi berkata, “Maksud dari perkataan bid’ah ialah, sesuatu yang baru diadakan tanpa contoh terlebih dahulu. Dalam istilah syariat, bid’ah adalah lawan dari sunnah, yaitu sesuatu yang belum ada pada zaman Nabi Muhamad shallahu'alaihiwasallam. Kemudian hukum bid’ah terbagi kepada hukum yang lima.” (Tanwirul Halik jilid 1, hal.137) 

Ibnu Hajar al-Asqalani mengatakan, “Dan membagi sebagian ulama tentang bid’ah ini kepada hukum yang lima. Ini jelas.” (Fathul Bari jilid 17, hal.10).

 

Menurut Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam kitabnya Fathul Bari 4/318 sebagai berikut, “Pada asalnya, bid’ah itu berarti sesuatu yang diadakan tanpa ada contoh yang mendahului. Menurut syara’ bid’ah itu dipergunakan untuk sesuatu yang bertentangan dengan sunnah, jadilah dia tercela. Yang tepat bahwa bid’ah itu apabila dia termasuk diantara sesuatu yang dianggap baik menurut syara’ maka dia menjadi baik dan bila dia termasuk di antara sesuatu yang dianggap jelek oleh syara’ maka dia menjadi jelek. Jika tidak begitu, dia termasuk bagian yang mubah. Dan terkadang bid’ah itu terbagi kepada hukum-hukum yang lima.”

 

Pendapat senada juga yang diungkapkan oleh Jalaluddin as-Suyuthi dalam risalahnya Husnul Maqashid fî ‘Amalil Maulid dan juga dalam risalahnya Al-Mashabih fî Shalatit Tarawih; Az-Zarqani dalam Syarah al Muwattha’; Izzuddin bin Abdus Salam dalam Al-Qawa’id; As-Syaukani dalam Nailul Authar; Ali al-Qari’ dalam Syarhul Misykat; Al-Qasthalani dalam Irsyadus Sari; Syarah Sahih Bukhari dan masih banyak lagi yang tidak kami kutip.

 

Bila semua hal baru dinilai sebagai bid‘ah dhalalah (bid’ah yang sesat atau haram) maka sejumlah amalan baru dari para sahabat serta para ulama yang belum pernah dilakukan atau diperintahkan Rasulallah shallahu'alaihiwasallam semuanya itu akan menjadi sesat atau haram. Sejumlah amalan baru itu, antara lain:

**Pengodifikasian ayat-ayat Al-Quran menjadi mushaf  yang di lakukan oleh sahabat Abu Bakar, Umar bin Khatab dan Zaid bin Tsabit, radhiyallahu- ’anhum.

 

**Perbuatan khalifah Umar yang mengumpulkan kaum Muslim untuk melakukan shalat tarawih bermakmum pada seorang imam dan shalat ini di laksanakan pada awal malam dengan bilangan 20 raka’at. Padahal, pada zaman Rasulallah shallahu'alaihiwasallam. dilaksanakan pada akhir malam dan tanpa ada bilangan tertentu. Bahkan, ketika itu Umar r.a sendiri berkata, ‘Bid’ah ini sungguh nikmat’. (HR. Bukhari no.1906)

 

**Menata ayat-ayat Al-Quran dengan memberi titik pada huruf-huruf tertentu, memberi nomor pada ayat-ayatnya, mengatur juz dan rubu’nya, mengatur dimana dilakukan sujud tilawah, menjelaskan ayat Makiyah, Madaniyah dan sebagainya.

 

**Pemberian gelar atau titel kesarjanaan seperti; doktor, lc dan sebagainya pada universitas Islam adalah haram, karena pada zaman Rasulallah shallahu 'alaihiwasallam cukup banyak para sahabat yang pandai dalam belajar ilmu agama, tapi tidak satupun dari mereka memakai titel dibelakang namanya.

 

**Mengumandangkan azan dengan pengeras suara, membangun rumah sakit, panti asuhan untuk anak yatim piatu dan masih banyak lagi amal perbuatan yang tidak dilakukan pada zaman Nabi Saw., sahabat tetapi dilakukan pada zaman berikutnya.  Jika tidak mengenal istilah bid‘ah hasanah, tentu amal perbuatan di atas akan dihukumi sebagai haram.

 

Begitu juga, Ibnu Taimiyah dalam kitabnya Iqtidha'us Shirathil-Mustaqim banyak menyebutkan kebajikan yang belum pernah dikenal pada masa hidupnya Nabi Muhamad Saw. Ibnu Taimiyah tidak mencelanya. Di antara kebajikan baru ialah, anjuran untuk berhenti sejenak di sebuah tempat dekat gunung Arafah sebelum wukuf dipadang Arafah–bukannya didalam masjid tertentu sebelum Makkah–mengusap-usap mimbar Nabi Saw. di Madinah.

 

Ibnu Taimiyah tidak melontarkan celaan terhadap para ulama terdahulu yang mensunnahkan kebajikan tersebut seperti Imam Ahmad bin Hanbal, Ibnu Abbas, Umar bin Khatab dan lain-lainnya. Ibnu Taimiyah juga membenarkan pendapat kaum Muslimin Syam yang mensunnahkan shalat di sebuah tempat dalam masjid Al-Aqsha. Sebuah tempat di mana khalifah Umar dahulu pernah menunaikan Shalat. Padahal sama sekali tidak ada nash mengenai sunnahnya hal itu. Semuanya, hanyalah pemikiran atau ijtihad mereka sendiri dalam rangka usaha memperbanyak kebajikan.

 

Meskipun begitu, dikalangan muslimin pada masa itu tidak ada yang mengatakan: "Kalau hal-hal itu baik, tentu sudah di amalkan kaum Muhajirin dan Anshar pada zaman sebelumnya.” (perkataan semacam ini sering diungkapkan oleh golongan pengingkar, terutama golongan Wahabisme-Salafisme).

 

Masalah-masalah serupa itu banyak disebut oleh Ibnu Taimiyah dikitab Iqtidha ini, antara lain soal tawasul (doa perantaran) yang dilakukan oleh isteri Rasulallah shallahu'alaihiwasallam Aisyah r.a, dengan membuka penutup makam Nabi shallahu'alaihiwasallam lalu, shalat istisqa (shalat mohon hujan) ditempat itu, tidak beberapa lama turunlah hujan di Madinah. Padahal tidak ada nash sama sekali mengenai cara-cara seperti itu. Walaupun itu adalah hal yang baru (bid'ah), tapi dipandang baik oleh kaum muslimin, dan tidak ada para sahabat yang mencela dan mengatakan bid’ah dhalalah/sesat.

 

Sesungguhnya amalan bid'ah (amalan baru) tersebut-walau pun tidak pernah dilakukan pada masa Nabi shallahu'alaihiwasallam serta para pendahulu kita-selama tidak menyalahi syari’at Islam dan tidak berlawanan ijmak para ulama ahlus sunnah, bukan berarti otomatis haram untuk diamalkan. Kalau semua masalah baru tersebut dianggap bid’ah dholalah (sesat) maka akan tertutup pintu ijtihad para ulama. Terutama pada zaman sekarang tehnologi yang sangat maju dan agama islam telah tersebar hampir diseluruh dunia sehingga akan berhadapan dengan bermacam-macam adat-istiadat umat setempat. Akan tetapi,  alhamdulillah pikiran dan akidah sebagian besar umat muslim tidak sedangkal itu.

Wallahua'lam

Silahkan ikuti kajian berikutnya.

Maak jouw eigen website met JouwWeb