Ziarah Kubur, Talkin dan Tahlil

'

Ziarah Kubur, Talkin dan Tahlil

Ziarah kubur, talkin, tahlil dan majlis zikir adalah tema yang sangat dominan dipermasalahkan antara lain kaumwahabi-salafi dan pengikutnya. Utamanya, berkenaan dengan praktik pengurusan jenazah dan peringatan wafatnya (haul) seorang Muslim. Dengan tegas, mereka menyebutnya sebagai bid‘ah dhalalah dan menghukuminya sebagai haram. Bahkan, sampai juga pada vonis musyrik kepada siapa pun yang mengamalkan.  .

 

Riwayat-riwayat mengenai kesunnahan ziarah kubur, antara lain:

* Imam Muslim meriwayatkan sebuah hadis dari Sulaiman bin Buraidah yang diterima dari bapaknya, bahwa Nabi Saw. bersada,

       كُنْتُ نَهَيْتُكُم عَنْ زِيَارَةِ القُبُورِ, فَزُورُوهَا, وَفِي  رِوَايَةٍ فَإنَّهَا تُذَكِّر بالآخرة                                           

”Dahulu aku melarang kalian berziarah kubur. Namun kini berziarahlah kalian!.” Dalam riwayat lain, “... Barang siapa yang ingin berziarah ke kubur, hendaknya berziarah, karena sesungguh nya (ziarah kubur) itu mengingatkan kepada akhirat” (HR. Muslim)

 

Hadis yang serupa diatas dari Buraidah r.a., Nabi Saw. bersabda, “Dahulu saya melarang kalian menziarahi kubur, sekarang telah di-izinkan dengan Muhamad untuk berziarah pada kubur ibunya, karena itu berziarahlah ke perkuburan, sebab hal itu dapat mengingatkan pada akhirat”. (HR. Muslim [jilid 2 hal.366 Kitab al-Jana’iz], Abu Dawud, Tirmidzi dan Nasa’i, Ahmad).

 

* Dalam kitab Ma‘rifatus Sunan wal Atsar jilid 3 hal. 203, Imam Syafi’i berkata, “Ziarah kubur hukumnya tidak apa-apa (boleh). Namun, sewaktu menziarahi kubur hendaknya tidak mengatakan hal-hal yang menyebabkan murka Allah”. 

 

* Dalam kitabnya Al-Umm meriwayatkan dari Abu Said Al-Khudri, Rasulallah Saw. bersabda, “Saya pernah melarang kamu berziarah kubur maka berziarah lah padanya dan jangan kamu mengatakan ucapan yang mungkar [Hajaran]”. (Tartib Musnad Imam Syafi’i, pembahasan tentang shalat bab ke 23 ‘Shalat jenazah dan hukum-hukumnya’ hadis nr. 603 jilid 1 hal. 217).

 

Riwayat-riwayat diatas jelas, awal mulanya Nabi Saw. melarang ziarah kubur namun kemudian membolehkannya setelah turunnya pensyariatan (legalitas) ziarah kubur dari Allah Swt Zat Penentu hukum (Syari’ al-Muqaddas). Anjuran sunnah untuk berziarah itu berlaku baik untuk lelaki maupun wanita. Karena dalam hadis itu tidak disebutkan kekhususan hanya untuk kaum pria saja. 

 

* Al-Hakim An-Naisaburi dalam kitab Mustadrak Ala as-Sahihain jilid 1 hal.377 menyatakan, “Ziarah kubur merupakan sunnah yang sangat ditekankan”.

 

Masalah ini, bisa diketemukan juga dalam kitab para ulama; Ibnu Hazm dalam kitab al-Mahalli jilid 5 hal. 160; Imam Abu Hamid al-Ghazali dalam kitab Ihya Ulumuddin jilid 4 hal.531; Abdur- Rahman al-Jaziri dalam kitab al-Fikh alal Madzahibil Arba’ah jilid 1 hal.540 (dalam penutupan kajian ziarah kubur) dan lainnya. Atas dasar itulah Syaikh Manshur Ali Nashif dalam kitab at-Tajul Jami lil Ushul jilid 1 hal. 381 menyatakan  “Menurut mayoritas Ahlusunah dinyatakan bahwa ziarah kubur adalah sunnah”.

 

Selain riwayat diatas, ada pula hadis Nabi Saw. mengenai ziarah dan pemberian salam pada ahli kubur:

* Hadis dari Ibnu Abbas: “Ketika Rasulallah Saw. melewati perkuburan di kota Madinah, beliau menghadapkan wajahnya pada mereka seraya mengucapkan, ‘Semoga salam sejahtera senantiasa tercurah atas kalian wahai penghuni perkuburan ini, semoga Allah berkenan memberi ampun bagi kami dan bagi kalian. Kalian telah mendahului kami dan kami akan menyusul kalian’”. (HR. Tirmidzi).

 

* Hadis dari Aisyah r.a.

:كَانَ النَّبِي .صَ. كُلَّمَا كَانَ لَيْلَتَهَا يَخْرُجُ مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ إلَى الْبَقِيْعِ فَيَقُوْلُ:  السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ دَ ار قَوْمٍ مُؤْمِنِينَ, وَاَتَاكُمْ مَا تُوْعَدُوْنَ غَدًا  مُؤَجِّلُوْنَ, وَاِنَّا اِنْشَا ءَ اللهُ بِكُمْ لاَحِقُوْنَ اللهُمَّ اغْفِرْ ِلاَهْلِ بَقِيْعِ الْفَرْقَدْ (رواه المسلم       

“Nabi Saw. pada tiap malam gilirannya, ketika tengah malam keluar ke kuburan Baqi’, lalu bersabda, ‘Selamat sejahtera pada kamu tempat kaum mukminin dan nanti pada waktu yang telah ditentukan kamu akan menemui apa yang dijanjikan. Dan insya Allah kami akan menyusulmu dibelakang. Ya Allah ampunkan bagi penduduk Baqi’ yang berbahagia ini’”.(HR. Muslim).

 

Begitu juga mengenai shalat jenazah, merupakan fardhu kifayah (kewajiban bila telah dilakukan oleh sebagian orang, gugur lah kewajiban seluruh muslimin). Hadis riwayat imam Bukhori dan Muslim dari Abu Hurairah r.a.:

 اَنَّ النَّبِيَّ .صَ. كَانَ يُؤْتَى بِالرَّجُلِِ الْمُتَوَفَّّى عَلَيْهِ الدَّيْنُ فَيَسْألُ هَلْ تَرَكَ لِدَيْنِـهِ فَضْلا? فَاِنْ حُدَِّث اَنَّهُ تَرَكَ وَفَاءً صَلَّى, وَاِلاَّ قَاَل لِلْمُسْـلِمِيْنَ "صَلُّوْا عَلَى صَاحِبِكُمْ" (رواه البخاري و مسلم                

“Ada seorang lelaki yang wafat dalam keadaan berhutang,. Nabi Saw. menanyakan, ‘apakah ia ada meninggalkan kelebihan buat membayar hutangnya’? Jika dikatakan ada meninggalkan harta untuk membayarnya maka beliau menyalatkannya. Jika tidak, beliau akan memerintahkan kaum muslimin; ‘Shalatkan lah teman sejawatmu’”

 

Shalat jenazah menurut ahli figih mempunyai delapan rukun, bila salah satu rukun tersebut tidak terpenuhi, ia dianggap kurang sempurna oleh syara’. Diantara rukun-rukun tersebut doa untuk si mayat.

 

Sabda Nabi Saw. yang diriwayatkan oleh Abud Daud dan Baihaqi serta disahkan oleh Ibnu Hibban sebagai berikut;

            اِذَا صَلَّيْتُمْ عَلَى الْمَيِّتِ فَأَخْلِصُوْا لَهُ الدُّعَاء (رواه أيو داود والبيهقي وابن الحبّان  وصححه                                      “Jika kamu menyalatkan jenazah berdoalah untuknya dengan tulus ikhlas”. Dengan demikian doa itu bisa didapatkan dari seluruh umat muslimin baik yang masih hidup maupun telah wafat, tidak hanya doa dari anak saleh untuk kedua orang tuanya! (keterangan lebih lengkap silahkan baca uraian selanjutnya).

       

Ziarah kubur bagi wanita

Hingga kini kaum wanita––pelaksana haji atau umrah di Makkah dan Madinah masih tetap dilarang oleh ulama mazhab wahabi-salafi untuk berziarah di kuburan Baqi’ (Madinah) dan di Ma’la (di Makkah). Bahkan, mencela para peziarah dengan sebutan “penghamba kubur”.

 

Mazhab Wahabi-Salafi melarang wanita ziarah kubur berpegang kepada kalimat hadis yang diriwayatkan di kitab-kitab As-Sunan, kecuali Bukhari dan Muslim, “Allah melaknat para  wanita yang menziarahi kubur” (Mushannaf Abdurrazzaq, jilid 3 hal. 569). Sebenarnya, hadis ini telah di hapus (mansukh) dengan hadis yang menyebutkan bahwa Aisyah r.a. menziarahi kuburan saudaranya yang ditulis  Ad-Dzahabi dalam kitab Sunan al-Kubra, Abdurrazaq dalam Mushannaf, al-Hakim An-Naisaburi dalam Mustadrak.

 

Lebih detail, para ahli hadis menyatakan bahwa hadis Allah melaknat para wanita yang menziarahi kubur melalui tiga jalur utama:

1.Hasan bin Tsabit. 2. Ibnu Abbas . 3. Abu Hurairah [ra].

 

Ibnu Majah dalam kitab Sunannya jilid 1 hal. 502 menukil hadis tersebut melalui tiga jalur diatas. Imam Ahmad bin Hanbal dalam kitab Musnadnya jilid 3 hal. 442 menukil hadis tersebut melalui jalur Hasan bin Tsabit, dalam kitab yang sama jilid 3 hal. 337/356 melalui jalur Abu Hurairah. At-Turmudzi dalam kitab al-Jami’ As-Sahih jilid 2 hal. 370 hanya menukil dari satu jalur saja yaitu Abu Hurairah. Abu Dawud dalam kitab Sunannya jilid 3 hal. 317 hanya menukil melalui satu jalur yaitu Ibnu Abbas. Adapun, Imam Bukhari dan Imam Muslim tidak meriwayatkan hadis itu.

 

Dari jalur pertama yang berakhir pada Hasan bin Tsabit–dinukil oleh Ibnu Majah dalam Sunannya 1/502 dan Imam Ahmad dalam Musnadnya 3/442–terdapat perawi bernama Abdullah bin Usman bin Khatsim. Semua hadis yang diriwayatkan olehnya di nyatakan tidak kuat/lemah oleh para ahli hadis. Hal itu, sebagaimana yang dinyatakan oleh Ibnu Daruqi dari Ibnu Mu’in dan Ibnu Abi Hatim. An-Nasa’i mengatakan, “Ia  sangat mudah meriwayatkan (menganggap remeh periwayatan–pen.) hadis.” (Mizan al-I’tidal jilid 2 hal. 459). Dan melalui jalur ini terdapat pribadi seperti Abdurrahman bin Bahman, tidak ada yang meriwayatkan hadis darinya, selain Ibnu Khatsim. Ibnu al-Madyani mengatakan, “Aku tidak mengenal pribadinya.” (Mizan al-I’tidal jilid 2 hal. 551).

 

Dari jalur kedua–yang dinukil Abu Dawud dalam Sunan-nya 3/ 317–yang berakhir pada Ibnu Abbas r.a. terdapat perawi bernama Abu Saleh yang aslinya bernama Badzan. Abu Hatim berkata tentang Badzan, “Hadis-hadis dia tidak dapat dipakai sebagai dalil.” An-Nasa’i menyatakan, “Dia bukanlah orang yang dapat dipercaya.”(Tahdzib al-Kamal jilid 4 hal. 6).

 

 

Dari jalur ketiga–yang dinukil Imam Ahmad dalam Musnad nya jilid 3 hal. 337/356 dan At-Tirmidzi dalam kitab al-Jami al-Sahih 2/370–yang berakhir pada Abu Hurairah r.a. terdapat pribadi seperti Umar bin Abi Salmah yang disebut An-Nasa’i sebagai orang yang tidak kuat dalam periwayatan. Karena itu, Ibnu Khuzaimah menyatakan, hadis dari Umar bin Abi Salmah tidak dapat dijadikan dalil. Ibnu Mu’in mengatakan, “Dia orang yang lemah.” Adapun, Abu Hatim menyatakan, “Hadisnya tidak dapat dijadikan dalil.” (Lihat Kitab Siar A’lam an-Nubala jilid 6 hal. 133). Mungkin karena sanad hadisnya tidak sehat ini, imam Bukhari dan imam Muslim tidak meriwayatkan hadis tadi.

 

Salah seorang ulama mazhab Wahabi, yakni Syaikh Nashiruddin Albani menyatakan:

“Di antara sekian banyak hadis tidak kutemui hadis-hadis yang menguatkan hadis ‘Allah melaknat perempuan-perempuan yang menziarahi kubur’. Sebagaimana tidak kutemui hadis-hadis lain yang dapat memberi kesaksian atas hal tersebut.

 

Hadis ini adalah penggalan dari hadis: “Laknat Allah atas perempuan-perempuan yang menziarahi kubur dan orang-orang yang menjadikannya (kuburan) sebagai masjid dan tempat yang terang benderang” yang disifati sebagai hadis lemah (dha’if). Walaupun, sebagian saudara-saudara dari pengikut Salaf (baca: wahabi-salafi) suka menggunakan hadis ini sebagai dalil. Namun, saya nasihatkan kepada mereka agar tidak menyandarkan hadis tersebut kepada Nabi, karena hadis itu adalah hadis yang lemah.”(kitab Silsilah al-Ahadits adh-Dha’ifah wa Atsaruha as-Salbi fil Ummah, hal. 260).

 

Tetapi sayangnya, sampai sekarang kaum wanita–pelaksana haji atau umrah di Makkah dan Madinah–masih tetap dilarang ulama golongan ini untuk berziarah di kuburan Baqi’ (Madinah) dan Ma’la (Makkah) atau untuk menziarahi para keluarga dan sahabat Rasulallah Saw. Bahkan, mereka menvonis dengan sebutan penghamba Kubur (Quburiyun) dan berkeras kepala menyatakan bahwa ziarah kubur bagi perempuan adalah haram menurut ajaran Rasulallah Saw dan para Salaf Saleh!!

 

Adanya hadis yang memakruhkan atau melarang wanita ziarah kubur ,bila ini sahih, karena pada umumnya sifat wanita itu lemah, sedikitnya kesabaran sehingga mengakibatkan jeritan tangis yang meraung-raung (An-Niyahah), menampar pipinya sendiri dan perbuatan-perbuatan jahiliyah, Begitu juga, sifat wanita senang berhias atau mempersolek dirinya sedemikian rupa atau tidak mengenakan hijab sehingga dikuatirkan–dengan campur baurnya antara lelaki dan wanita– mereka ini tidak bisa menjaga dirinya di pekuburan itu sehingga menggairahkan para ziarah kaum lelaki..Ini semua tidak dibenarkan oleh agama Islam. Hal tersebut dipertegas dalam kitab I’anatut Thalibin jilid 2/142

 

Al-Hafidh Ibnu Arabi (435-543H) ,pensyarah hadis Tirmidzi, dalam mengomentari masalah ini berkata, “Yang benar adalah bahwa Nabi Saw. membolehkan ziarah kubur untuk laki-laki dan wanita. Jika ada sebagian orang menganggapnya makruh bagi kaum wanita, hal itu dikarenakan lemahnya kemampuan wanita itu untuk bersikap tabah dan sabar sewaktu berada di atas pekuburan atau dikarenakan penampilannya yang tidak berhijab (menutup auratnya) dengan sempurna.” Kalimat serupa, di nyatakan dalam kitab at-Taajul Jami lil Ushul jilid 2 hal.381, kitab Mirqah al-Mafatih karya Mulla Ali Qari jilid 4 hal. 248.

 

Al-Imam Al-Qurthubi berkata, “Laknat yang disebutkan didalam hadis adalah bagi wanita-wanita yang memperbanyak ziarah karena bentuk lafaznya menunjukkan mubalaghah (berlebih-lebihan). Dan kemungkinan hal itu akan membawa wanita kepada penyelewengan hak suami, berhias diri belebihan dan akan memunculkan teriakan, raungan-raungan dan semisal- nya. Jika semua hal tersebut tidak terjadi, tidak ada yang bisa mencegah untuk memberikan izin kepada para wanita untuk ziarah kubur, sebab mengingat mati diperlukan bagi laki-laki maupun wanita”. (Lihat: Al Jami’ li Ahkamul Qur`an). 

 

Kebolehan kaum wanita berziarah kubur, tersirat dalam hadis yang di riwayatkan Imam Muslim, Rasulallah Saw. bersabda kepada Aisyah r.a.: “Jibril telah datang padaku seraya berkata;

                  إنَّ رَبَّك بِأمْرِك أنْ تَـأتِيَ أهْلَ البَقِيْع وَتَسْتَغْفِرِلَهُمْ 

‘Sesungguhnya Tuhanmu menyuruhmu (Aisyah) untuk menziarahi para penghuni perkuburan Baqi’, untuk engkau mohonkan ampun bagi mereka.’”

 

Kata Aisyah, “Wahai Rasulallah, apa yang harus aku ucapkan bagi mereka?” Sabda beliau Saw.,

قُوْلِيْ: السَّـلاَمُ عَلََى أهْـلِ الدِّيَـارِ مِنَ المُؤْمِنـِيْنَ وَالمُسْلِمِيْنَ وَيَرْحَمُ الله المُسْتَقْدِمِيْنَ مِنَّا وَالمُسْتَأخِرِيْنَ, وَإنَّا إنْشَاءَ الله بِكُم   لآحِقُوْن                 ْ       

“Ucapkanlah: ‘Semoga salam sejahtera senantiasa tercurah bagi para penduduk perkuburan ini dari orang-orang beriman dan orang-orang Islam, semoga Allah merahmati orang-orang kami yang terdahulu maupun yang terkemudian, insya Allah kami pun akan menyusul kalian.’” (HR. Muslim). Dalam riwayat lain disebutkan: ‘Semoga salam sejahtera senantiasa tercurahkan bagi para penghuni perkuburan dari orang-orang beriman dan Islam, dan kamipun insya Allah akan menyusul kalian, kami berharap semoga Allah berkenan memberi keselamatan bagi kami dan kalian’.

 

Lebih jelas lagi, dalam hadis riwayat Abdullah bin Abi Mulaikah;

“Pada suatu hari Aisyah datang dari pekuburan maka dia bertanya, ‘Ya Ummul Mukminin, darimana anda?’ Ujarnya, ‘Dari makam saudaraku Abdurrahman.’ Lalu saya tanyakan pula: ‘Bukankah Nabi Saw. telah melarang ziarah kubur?’ ‘Benar.’ Ujarnya, ‘Mula-mula Nabi melarang ziarah kubur, kemudian menyuruh menziarahinya.’” (Ad-Dzahabi dalam kitab Sunan al-Kubra jilid 4 hal.131, Abdur Razaq dalam kitab Mushannaf Abdurazaq jilid 3 hal.572/574 dan dalam kitab Mustadrak As- Sahihain karya al-Hakim an-Naisaburi jilid 1 hal.532 hadis ke-1392).

Ad-Dzahabi telah mensahihkannya, sebagaimana yang telah tercantum dalam catatan kaki yang ia tulis dalam kitab Mustadrak karya al-Hakim an-Naisaburi Jilid1 hal: 374.

 

Dalam kitab-kitab tersebut diriwayatkan juga Sayidah Fatimah Az-Zahrah r.a ,puteri tercinta Rasulullah Saw., hampir setiap minggu dua atau tiga kali menziarahi para syuhada perang Uhud, khususnya paman beliau Sayidina Hamzah r.a.

 

Sayidah Aisyah r.a.,ummul mukminin istri Rasulallah Saw. dan Sayidah Fatimah ra (sayidatun nisa) putri tercinta beliau Saw., melakukan ziarah kubur. Apa yang dilakukan mereka adalah sebaik-baik dalil dalam mengungkap hakekat hukum penziarah kubur dari kalangan wanita. Mereka ini sebagia Salaf Saleh, karena Salaf Saleh tidak hanya dikhususkan buat sahabat dari kaum lelaki saja, namun mencakup kaum perempuan juga (shahabiyah).

 

Hadis dari Anas bin Malik:

عَنْ أَنَسٍ إبْنِ مَالِكٍ (ر) مَارَ النَّبِيِّ (ص) بِأَمْرَأَةٍ تَبْكِي عِنْدَ قَبْرِفَقَالَ: إِتَّقِي اللهَ واصْبِرِي , فَقَالَتْ: إلَيْكَ عَنِّي فَإِنَّكَ لَمْ تُصَبْ  بِمُصِيبَتِي وَلَمْ تَعْرِفْـهُ, فَقِيْلَ لَهَا إِنَّهُ النَّبِيِّ (ص) فَاتَتْ بَابَـهُ  فَاتَتْ بَابَـهُ فَلَمْ تَجِدْ عِنْدَهُ بَوَّابِـينَ فَقَالَتْ لَمْ أعْرِفُكَ, فَقَالَ: إِنَّمَا الصَّبْرُعِنْدَ صَدَمَةِ الأُولَى      

Artinya: “Pada suatu hari Rasulallah Saw. berjalan melalui seorang wanita yang sedang menangis di kuburan. Nabi Saw. bersabda, ‘Takut lah kepada Allah dan sabarlah’. Dia (wanita) berkata, ‘Tinggalkan aku dengan musibah yang sedang menimpa aku dan tidak menimpamu!’ Wanita itu tidak tahu kepada siapakah dia berbicara. Ketika dia diberitahu bahwa orang yang berkata padanya itu adalah Nabi Saw., ia segera datang ke rumah Nabi Saw. yang kebetulan pada waktu itu tidak dijaga oleh seorang pun.

Kata wanita itu, ‘Sesungguhnya saya tadi tidak mengetahui bahwa yang berbicara adalah engkau ya Rasulallah.’ Sabda beliau Saw., “Sesungguhnya kesabaran itu hanyalah pada pukulan yang pertama dari datangnya musibah’.  (HR Bukhori dan Muslim).

 

Imam Bukhari memberi judul hadis ini dengan “Bab tentang ziarah kubur.” Ini juga membuktikan bahwa ziarah kubur berlaku baik untuk lelaki maupun wanita (Sahih Al-Bukhari 3/110-116). Begitu juga kalau ziarah kubur bagi wanita dilarang tentu Rasulallah Saw melarangnya. Namun, beliau Saw. hanya menasehati wanita itu agar sabar menerima atas kewafatan anaknya (yang diziarahi tersebut).

 

* Dalam kitab Sunan at-Tirmidzi 976 disebutkan, “Sebagian ahli ilmu mengatakan bahwa hadis itu (larangan ziarah kubur bagi perempuan) diucapkan sebelum Nabi Saw. membolehkan untuk melakukan ziarah kubur. Setelah Rasulallah Saw. membolehkan- nya, laki-laki dan perempuan tercakup dalam kebolehan itu.”

 

Jadi kesimpulannya, ziarah kubur itu tidak disunnahkan untuk wanita bila para wanita sewaktu berziarah melakukan hal-hal yang tidak dibenarkan atau dimakruhkan agama seperti yang tersebut di atas. Akan tetapi, kalau semuanya ini bisa dijaga dengan baik, tidak ada halangan bagi wanita tersebut untuk berziarah kubur seperti halnya kaum lelaki. Dengan demikian, bukan ziarah kuburnya yang dilarang, tetapi kelakuan wanita yang berziarah itulah yang harus diperhatikan.

 

Masih banyak lagi yang seharusnya di cantumkan disini, insya Allah dengan dalil hadis dan fatwa para pakar hadis diatas, cukup jelas bagi kita bahwa ziarah kubur–bagi lelaki maupun wanita– itu sunnah Rasulallah Saw.Wallahu’alam.

 

Adab berziarah

Adab berziarah ke kuburan kaum Muslim yang diajarkan Rasulallah Saw, menghadapkan wajah ke kuburan, memberi salam dan berdoa. Akan tetapi, kelompok Wahabi-Salafi yang menjaga di sekitar makam Rasulallah Saw. sering membentak para peziarah agar waktu berdoa harus menghadap ke kiblat. Beberapa fatwa ulama berikut ini yang mengatakan waktu berdoa tidak harus menghadap kiblat:

 

* Ketika Imam Malik berada dalam masjid Nabawi, mendapat tegoran dari Khalifah Abu Jakfar Al-Manshur. Imam Malik menjawab: “Ya Amirul-Mukminin, janganlah anda bersuara keras didalam masjid ini karena Allah Swt. telah mengajarkan tatakrama kepada umat ini dengan firman-Nya: ‘Janganlah kalian memperkeras suara kalian (dalam berbicara) melebihi suara Nabi. … sampai akhir ayat’ (QS. Al-Hujurat:2). Allah Swt.memuji sejumlah orang dengan firman-Nya: ‘Sesungguhnya mereka yang melirihkan suaranya di hadapan Rasulallah….sampai akhir ayat’ (QS.Al-Hujurat:3). Begitu pula, Allah Swt. mencela sejumlah orang dengan firman-Nya: ‘Sesungguhnya orang-orang yang memanggil manggilmu dari luar kamar…sampai akhir ayat’’.(QS.Al-Hujurat:4).

 

Rasulallah Saw tetap mulia, baik selagi beliau masih hidup maupun setelah wafat. Mendengar jawaban itu Abu Jakfar terdiam, t kemudian bertanya, ‘Hai Abu Abdullah (nama panggilan Imam Malik), apakah harus menghadap kiblat saat berdoa di hadapan pusara Rasulallah Saw.?’ Imam Malik menjawab, “Mengapa anda memalingkan wajah dari beliau Saw., padahal beliau Saw. adalah wasilah (penghubung) anda dan wasilah bapak anda, Adam a.s.

 

Hadapkan lah wajah anda kepada beliau Saw. dan mohonlah syafa’at beliau Saw. Beliau Saw. pasti akan memberi syafa’at kepada anda disisi Allah Swt., sebagaimana firmanNya (An-Nisa [4]:64),‘Sesungguhnya jikalau mereka ketika menganiaya dirinya (lalu segera) datang kepadamu (Muhamad Saw.), lalu memohon ampun kepada Allah dan Rasul pun memohonkan ampun untuk mereka, tentulah mereka mendapati Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang’ (Lihat, Al-Qadhi Iyadh, Al-Ma‘ruf Bisy-Syifa Fit-Ta‘rif pada bab Ziarah)

 

* Ibnu Taimiyah dalam Iqtidaus-Shiratil Mustaqim hal. 397 menuturkan apa yang pernah diriwayatkan oleh Ibnu Wahab mengenai Imam Malik bin Anas: “Tiap saat ia (Imam Malik) mengucapkan salam kepada Nabi Saw. ia berdiri dan menghadapkan wajahnya ke arah pusara Nabi Saw., tidak kearah kiblat. Ia mendekat, mengucapkan salam dan berdoa. Tetapi tidak menyentuh pusara dengan tangannya.”

 

* Imam Nawawi didalam kitabnya yang berjudul Al-Idhah Fi Babiz-Ziyarahmengetengahkan juga kisah itu. Demikian pula  dalam Al-Majmujilid VIII hal.272. 

 

* Al-Khufaji dalam Syarhusy-Syifa menyebutkan, As-Sabki berkata, “Sahabat-sahabat kami menyatakan, adalah mustahab jika orang pada saat datang berziarah ke pusara Rasulallah Saw. menghadapkan wajah kepadanya (Rasul Saw.) dan membelakangi Kiblat. Kemudian, mengucapkan salam kepada beliau Saw. dan para ahlul bait, serta para sahabatnya. Lalu, mendatangi pusara dua orang sahabat Beliau Saw. (Abu Bakar dan Umar). Setelah itu, kembali ke tempat semula dan berdiri sambil berdoa”. (Syarhusy-Syifa, jilid III hal.398. Lihat pula Mafahim Yajibu An Tushahhah karya As-Sayid Muhamad bin Alwi Al-Maliki Al-Hasani, seorang ulama di Tanah Suci, Makkah). 

 

Tidak ditemukan keterangan dari para ulama salaf yang mengharamkan dan memvonis bi’dah dhalalah berziarah sambil berdoa menghadap makam Rasululah Saw., kecuali mazhab Wahabi-Salafi. Lebih heran lagi, muthowik  di sekitar makam Rasulallah Saw. tidak berani melarang Raja Abdullah, Arab Saudi atau para pejabat tinggi Saudi, ketika ziarah disana, berdoa menghadap kemakam Beliau Saw. Mereka hanya berani melarang para penziarah selain mereka.

 

Dalil-dalil yang melarang ziarah kubur

Walaupun, banyak hadis sahih yang mensunnahkan ziarah kubur baik untuk lelaki maupun wanita, masih ada golongan Pengingkar yang melarang ziarah kubur.  Secara umum mereka  berargumen pada sejumlah fatwa ulama sebagai berikut:  

Fatwa Ibnu Taimiyah dalam kitab Minhaj as-Sunah jilid 2 hal. 441 menyatakan,“Semua hadis-hadis Nabi yang berkaitan dengan menziarahi kuburnya merupakan hadis yang lemah (Dhaif), bahkan dibuat-buat (Ja’li)”. 

 

Dalam kitab at-Tawasul wal Wasilah hal.156, Ibnu Taimiyah mengatakan, “Semua hadis yang berkaitan dengan ziarah kubur Nabi adalah hadis lemah, bahkan hadis bohong”.

 

Ungkapan Ibnu Taimiyah ini, diikuti secara fanatik oleh semua ulama Wahabi-Salafi termasuk Abdul Aziz bin Baz dalam kitab kumpulan fatwanya yang berjudul Majmuatul Fatawa bin Baz jilid: 2 hal.754.

 

Begitu juga mereka berdalil hadis Nabi Saw.: ‘Jangan susah-payah bepergian jauh kecuali ke tiga buah masjid; Al-Masjidul-Haram, masjidku ini (di Madinah) dan Al-Masjidul-Aqsha (di Palestina)’, sebagai larangan ziarah ke makam Nabi Saw. Kata mereka, kalau orang ke Madinah harus tujuan untuk sholat di masjid Nabawi dan tidak boleh bertujuan untuk ziarah kepusara Nabi Saw. Sebenarnya hadis ini berkaitan dengan masalah shalat dan tidak ada kaitannya dengan larangan ziarah kubur.

 

Yang dimaksud hadis tersebut, “Jangan bersusah-payah bepergian jauh hanya karena ingin sholat di suatu masjid kecuali tiga masjid yang disebutkan dalam hadis itu’. Karena shalat di semua masjid itu sama pahalanya kecuali tiga masjid tersebut. Makna ini, sesuai dengan hadis yang di riwayatkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal, Rasulallah Saw. pernah bersabda: “Orang tidak perlu bepergian jauh dengan niat mendatangi masjid karena ingin menunaikan shalat di dalamnya, kecuali Al-Masjidul-Haram (di Makkah), Al-Masjidul -Aqsha (di Palestina) dan masjidku (di Madinah)”. Imam Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan bahwa hadis ini terkenal luas (masyhur) dan baik.

 

Bahkan ada lagi yang berdalil ayat Al-Quran, “Dan jangan lah kamu sekali-kali menshalatkan (jenazah) seorang wafat di antara mereka dan janganlah kamu berdiri (mendoakan) di kuburnya” (QS At-Taubah [9]:84).  Mereka menganggap ayat ini sebagai dalil pelarangan ziarah kubur secara mutlak. Padahal, mayoritas ulama Ahlusunah menafsirkan ayat ini berkaitan dengan kuburan kaum munafik dan kafir. (lihat Al-Baidhawi dalam kitab Anwar at-Tanzil jilid 1 hal.416 dan al-Alusi dalam kitab Ruhul Ma’ani jilid 10 hal. 155). Apakah golongan ini menganggap segenap kaum muslimin dihukumi sama dengan kaum kafir dan munafik, selain pengikut paham/mazhab wahabi-salafi? Sudah tentu, ayat tersebut tidak berlaku jika penghuni kubur itu adalah seorang muslim dan mukmin sejati, apalagi jika penghuni kubur tadi tergolong ulama, kekasih (Wali) Allah Swt..

 

Ini sangat berbeda dengan pandangan Al-Allamah Syaikh Ibnu Hajar, “Ziarah kubur—apalagi ke makam para wali dan melakukan perjalanan kesana, merupakan upaya mendekatkan  diri kepada Allah Swt. yang di hukumi sunnah.” (Imam Nawawi, Al-Fatawi Al-Kubro juz.II hal.24).

 

* Muhibbuddin at-Thabari pun dalam kitabnya yang berjudul ar-Riyadh an-Nadhirah jilid 2 hal. 330 menyebutkan,“ Suatu saat Umar bin Khatab r.a. bersama beberapa sahabatnya pergi untuk melaksanakan ibadah haji, ditengah jalan ia berjumpa dengan seorang tua yang meminta tolong kepadanya. Sepulang dari haji kembali ia melewati tempat dimana orang tua itu tinggal dan menanyakan keadaan orang tua tadi. Penduduk daerah itu mengatakan: ‘Ia telah meninggal dunia’. Perawi berkata, ‘Kulihat Umar bergegas menuju kuburan orang tua itu dan di sana ia melakukan shalat. Kemudian dipeluknya kuburan itu sambil menangis.”

 

Bila pemikiran kelompok Pengingkar diatas dijadikan alasan untuk melarang ziarah kubur, hal itu akan berbenturan pula dengan hadis-hadis sahih Rasulallah Saw dan fatwa para Salaf Saleh yang mensunnahkan ziarah kubur, memberi salam dan berdoa untuk ahli kubur. Begitu juga yang  tercantum dalam kitab-kitab karya para ulama terkemuka dan para imam mazhab fikih Ahlusunah wal Jama’ah. (baca uraian sebelumnya). Begitu pula banyak riwayat yang menyatakan,  para sahabat, para salaf dan khalaf ketika ziarah (makam) Rasulallah Saw. sambil bertabaruk/bertawasul kepada beliau Saw. (selengkap-nya baca bab tawasul/ tabaruk di site ini).

 

Apakah Ibnu Taimiyah serta pengikutnya meragukan kesahihan Sahih Muslim dan para perawi lainnya yang tersebut diatas, sehingga mereka mengatakan bahwa legalitas hadis ziarah kubur merupakan kebohongan? Jika menziarahi kuburan muslim biasa saja disunnahkan secara syariat, lantas apa alasan mereka mengatakan bahwa menziarahi kubur manusia agung, kekasih Allah ,Muhamad Rasulullah Saw.,  adalah kebohongan?’

 

Mengapa golongan pengingkar itu tidak menvonis Umar bin Khatab r.a. yang shalat dan menangis didepan kuburan orang tua itu sebagai seorang penyembah kuburan atau ahli bid’ah? Mengapa mereka tidak mengatakan bahwa ummul mukminin Aisyah r.a dan Umar bin Khatab r.a telah melakukan hal yang tanpa dalil (bid’ah)?  Bukankah mereka berdua adalah tokoh dari Salaf Saleh yang konon ajarannya akan di hidupkan kembali oleh pengikut mazhab wahabi-salafi?, mengapa justru mereka ini berfatwa tidak sesuai dengan ajaran mereka berdua dan tidak sesuai dengan ajaran Rasulallah Saw.? 

 

Ada lagi argumen mereka, ‘Bahwa ziarah kubur dilarang pada masa awal perkembangan Islam karena bisa menjatuhkan orang dalam bahaya kesyirikan dan kondisi keimanan seseorang. Jadi sebagai tindakan hati-hati sangatlah wajar jika kita kaum muslimin untuk tidak melakukan ziarah kubur’.

 

Lebih lanjut kata mereka, ‘Sering terjadi kekeliruan waktu ziarah kubur misalnya: Mengkhususkan waktu-waktu tertentu untuk berziarah (bulan Sya’ban, idul Fithri dll); Sujud atau membungkuk ke arah kuburan kemudian mencium dan mengusapnya; Berdoa kepada penghuni kubur dan menyangka berdoa di kubur itu lebih terkabulkan, sehingga memilih tempat tersebut; Memakai sandal ketika memasuki pekuburan; Duduk, sholat di atas kubur, ini tidak diperbolehkan kecuali shalat jenazah dan Nabi Saw. bersabda (Janganlah kalian shalat di atas kubur); Menaburkan bunga-bunga dan meletakkan pelepah pepohonan diatas pusara kubur.

 

Adapun, apa yang dilakukan Nabi Saw. ketika meletakkan pelepah kurma diatas kubur adalah kekhususan untuk beliau dan berkaitan dengan perkara gaib, karena Allah memperlihatkan kepada beliau keadaan penghuni kubur yang sedang disiksa. Masih ada lagi alasan-alasan mereka yang aneh, untuk melarang ziarah kubur.

 

Jawaban:

Argumen kelompok Pengingkar ini didorong oleh kekhawatiran berlebihan dan tidak berdasarkan sunnah Rasulallah Saw. tetapi berdasarkan pikiran, logika dan angan-angan mereka sendiri. Apalagi, dengan fatwa bid‘ah dhalalah/ haram dan bahkan syirik.

Hadis Nabi Saw, ‘Dahulu saya melarang ziarah kubur, namun kini berziarahlah….’. jelas sekali ,bagi orang yang mau berpikir, hukum larangan yang lama telah terhapus/mansukh dengan hukum yang baru yaitu ‘diperbolehkannya’  ziarah tersebut. Begitu juga dengan dalil-dalil sahih mengenai ziarah kubur yang telah di kemukakan diatas.

 

Mengkhususkan waktu-waktu tertentu untuk berziarah

Nabi Saw. tidak pernah mewajibkan maupun mengharamkan waktu-waktu tertentu untuk berziarah kubur, orang boleh berziarah pada waktu apapun baik itu malam, pagi, siang hari atau pada bulan Sya’ban, Idul Fihtri dan lain sebagainya. Mengapa justru golongan pengingkar ini mengarang-ngarang untuk melarangnya? Dalam syariat Islam diriwayatkan adanya bulan dan hari yang mulia umpama, bulan-bulan Hurum/suci (muharam, zul-kiddah, zul-hijjah, Rajab), bulan Sya’ban, Ramadhan, hari raya idul fithri, hari Kamis, Jum’at dan lain sebagainya (silahkan baca pada bab amalan nishfu Sya’ban, di site  ini).

 

Pada bulan dan hari tersebut, Allah Swt. lebih meluaskan Rahmat dan Ampunan-Nya kepada makhluk yang berdoa, beramal sholeh melebihi dari hari-hari atau bulan-bulan biasa. Pada waktu-waktu yang mulia itu, kaum muslimin sempatkan pula untuk berziarah kekuburan kerabatnya atau para sholihin. Jadi tidak ada diantara para penziarah yang berfirasat atau mewajibkn hanya (khusus) pada bulan atau hari tertentu tersebut mereka berziarah kekuburan. Ini tidak lain hanya pikiran, karangan dan dongengan golongan pengingkar sendiri!

 

Apakah mereka ini tahu hukumnya dalam Islam, orang yang melarang sesuatu amalan yang halal dan menghalalkan suatu amalan yang haram? Kalau sudah mengetahui hukumnya, mengapa masih sering berani menghukumi setiap amalan yang tidak sepaham dengannya sebagai amalan munkar, haram, syirik dan lain sebagainya? Ingat firman Allah Swt. dalam surat An-Nahl:116; " Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta ‘Ini halal dan ini haram’ untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah…".

 

Menaburkan bunga, menanam pelepah pohon:

Syariat Islam telah menyatakan adanya kehidupan ruh-ruh orang mukmin yang telah wafat dialam barzakh, bisa mengerjakan shalat, bisa menghadiri tempat kuburnya, terbang kemana-mana menurut kehendaknya, berdoa kepada Allah Swt untuk para kerabatnya yang masih hidup, mendengar omongan orang yang hidup dan lain sebagainya (baca keterangan pada bab tawassul/ tabarruk disite ini).

 

Dengan adanya riwayat tadi, para penziarah yang menaburkan bunga diatas kuburan tidak lain hanya sebagai penghormatan atau kecintaan kepada ahli kubur itu, sebagaimana orang yang masih hidup satu sama lain sering memberi bunga untuk penghormatan atau kecintaan. Itu semua tidak ada salahnya, selama penghormatan kepada manusia–baik yang masih hidup maupun yang telah wafat–tidak dibarengi dengan keyakinan bahwa obyek yang dihormati itu memiliki sifat ketuhanan.

 

Begitu pula tidak ada salahnya menaruh atau menanam pelepah diatas kuburan dan Nabi Saw sendiri telah mencontohkan  nya. Dalam hadis riwayat Imam Bukhori dan lain-lain dari Ibnu Abbas r.a bahwa beliau Saw minta pelepah pucuk kurma, lalu dibelahnya satu ditanamkannya kepada satu kubur dan satu lagi pada kubur yang lain, dengan berdoa semoga mereka berdua diberi keringanan  (dari siksa kubur), selama pelepah ini belum kering. Dengan adanya hadis tadi, umat beliau Saw mencontoh perbuatan beliau Saw yaitu, menanamkan pelepah pohonan diatas kubur sambil berdoa kepada ahli kubur.

 

Dalam hadis itu, Nabi Saw tidak melarang atau menyuruh umatnya berbuat seperti beliau  dan tidak pula mengatakan perbuatan itu hanya khusus untuk beliau Saw! Karena itu, penanaman pelepah tersebut pasti ada hikmahnya, Allah dan Rasul-Nya yang mengetahui. Kalau tidak demikian halnya, mengapa beliau Saw. tidak cukup mendoakan ahli kubur itu saja tanpa harus meletakkan daun pelepah? Malah ada hadis sahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori bahwa Buraidah Aslami berpesan agar pada kuburnya ditanamkan dua pucuk kurma. Apakah Buraidah Aslami waktu berwasiat itu tidak mengerti hukum syariat Islam?

 

Berdiri secara khidmat, tawadhu’ (rendah diri) dihadapan kuburan;

Ini tidak ada salahnya, selama perbuatan itu sebagai ta’dhim/ penghormatan saja terhadap ahli kubur bukan sebagai ibadah. Bila niatnya beribadah kepada kuburan, inilah yang tidak dibolehkn  oleh syariat. Sama halnya orang yang rukuk dan sujud dihadapan bangunan dari batu yaitu Ka’bah, bila dia menganggap sebagai ibadah kepada Ka’bah akan hancurlah keimanannya, karena ibadah hanya ditujukan kepada Allah Swt.

 

Begitu juga mencium atau mengusap-usap kuburan tidak ada salahnya, selama niatnya sebagai tabaruk/pengambilan barokah (baca bab Tabarruk/Tawasul). Semua amalan itu tergantung dari niatnya .....(hadis sahih). Bila ada penziarah kubur berkeyakinan bahwa ahli kubur (obyek yang di ziarahi) itu bisa merdeka (tanpa izin Allah Swt) memberi syafaat pada penziarah kubur, keyakinan inilah yang dilarang oleh agama.

 

Kita tidak boleh mengharamkan ziarah kubur, karena melihat secara lahiriyah perbuatan perorangan atau karena situasi lokasi dikuburan itu banyak kemungkaran yang terjadi. Al-Allamah syeikh Ibnu Hajar ditanya tentang ziarah kemakam para wali, padahal dikuburan sana sering terjadi bercampurnya lelaki dan wanita, menyalakan lampu secara berlebih-lebihan dan lain sebagainya.

 

Beliau menjawab, ‘Ziarah kubur para wali dan melakukan perjalanan kesana, merupakan pendekatan diri yang di hukumi sunnah. Adapun, mengenai perkara-perkara yang bid’ah atau yang diharamkan (yang terjadi disana) tidak bisa ditinggalkn. Justru menjadi kewajiban setiap manusia untuk tetap melakukan ibadah, mengingkari bid’ah dan melarangnya jika memang memungkinkan’. (Imam Nawawi, Al-Fatawi Al-Kubro juz. II hal.24).  

Karena itu, kita diwajibkan untuk menasehati (kalau ini memungkinkan) perbuatan yang melanggar syariat dilokasi kuburan, tetapi bukan ziarah kuburnya yang dilarang karena ziarah kubur adalah sejalan dengan hukum syariat Islam!

 

Berdoa dipekuburan:

Telah dikemukakan dalam beberapa riwayat, Rasulallah Saw dan para sahabatnya ketika ziarah kubur, mendoakan, memberi salam kepada ahli kubur dan berdoa untuk dirinya. Beberapa riwayat menyebutkan juga adanya kehidupan ruh-ruh kaum Mukmin yang telah wafat di alam barzakh. Mereka bisa mengerjakan shalat, bisa menghadiri tempat kuburnya, terbang kemana-mana menurut kehendaknya, berdoa kepada Allah Swt. untuk para kerabatnya yang masih hidup, mendengar omongan orang yang hidup dan lain sebagainya..

 

Dengan adanya riwayat-riwayat tersebut, para penziarah berdoa kepada Allah Swt. untuk ahli kubur bukan berdoa kepada ahli kubur dan bertawasul, bertabaruk dengan penghuni kubur itu, agar penghuni kubur itu ikut berdoa kepada Allah Swt. untuk penziarah itu (lebih lengkapnya baca bab tawassul/ tabarruk di site ini). 

Allah Swt. berfirman, ‘Berdoalah kepadaKu, Aku akan mengabulkannya’. Dimanapun kita berdoa, Allah Swt. akan mengabulkannya. Karenanya, berdoa di pekuburan pun tidak ada masalahnya. Tidak ada dalam benak penziarah kubur yang mempunyai keyaknian hanya doa di pekuburan saja yang bisa dikabulkan Allah Swt. Ini hanya pikiran dan dongengan golongan pengingkar !

 

Memakai sandal di kuburan

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum memakai sandal di pekuburan. Jumhur ulama berpendapat tidak ada salahnya berjalan di pekuburan dengan memakai terompah. Namun, ada  yang memakruhkan memakai terompah mewah bila tidak ada alasannya (banyak duri dll).

 

Hadis riwayat Imam Bukhori, Muslim, Abu Daud dan Nasai dari Anas bin Malik r.a. ; Nabi Saw. bersabda: “Seorang hamba bila  telah diletakkan dalam kuburnya dan teman-temannya telah berpaling, sesungguhnya ia (si mayit) mendengar bunyi terompah-terompah mereka”. Para ulama mengambil hadis ini, sebagai dalil dibolehkannya berjalan di kuburan memakai terompah. Karena tidak akan didengar oleh simayit bunyi terompah itu jika tidak dipakai!

Jureir bin Ibnu Hazm berkata, ‘Saya melihat Hasan dan Ibnu Sirin berjalan dipekuburan dengan memakai terompah’.

 

Imam Ahmad bin Hanbal r.a menganggap makruh memakai terompah Sibtitterompah mewahdipekuburan berdasarkan riwayat Abu Daud, Nasa’i dan Ibnu Majah dari Basyirbekas budak Nabi Sawyang berkata: “Rasulallah Saw. melihat seorang lelaki yang berjalan di pekuburan dengan berterompah, maka sabdanya; ‘Hai orang yang berterompah Sibtit, lemparkan terompahmu itu’!. Lelaki itu pun menoleh, setelah diketahui yang bersabda Rasulallah Saw. maka ditanggalkan terompahnya lalu dilemparkannya”. Selanjutnya, imam Ahmad mengatakan makruh jika tidak ada alasan. Bila ada alasan yang mengharuskan seseorang  memakai terompah (karena banyak duri atau najis dll.), lenyaplah hukum makruh itu !

 

Berkata Khathabi, “Tampaknya hal itu dimakruhkan karena menunjukkan kemewahan. Karena terompah Sibtit itu biasa dipakai oleh golongan kaya untuk bermewah-mewah. Selanjutnya  beliau berkata, ‘Maka Keinginan Nabi Saw. hendaklah memasuki pekuburan itu dengan sikap tawadhu’ (rendah diri) dan berpakaian seperti orang khusyu’ “.

 

Dengan adanya dalil-dalil diatas para pembaca bisa menilai sendiri apakah benar komentar golongan pengingkar yang mengharamkan orang yang pakai sandal di pekuburan? Hukum makruhnya saja masih belum mutlak! 

 

Duduk, bersandar pada pusara:

Duduk, bersandar diatas pusara memang dianggap kurang penghargan terhadap penghuni kubur. Para ulama berbeda pendapat ketika menerangkan hadis Rasulallah Saw. yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Ahmad, Abu Daud dan lainnya dari Abu Hurairah r.a., Nabi Saw. bersabda: “Lebih baik jika seseorang diantaramu duduk diatas bara panas hingga membakar pakaiannya dan tembus kekulitnya daripada ia duduk diatas kubur”.

 

Begitu pula hadis riwayat imam Ahmad dengan isnad sahih dari Amar bin Hazmin yang berkata, “Rasulallah Saw.melihat saya bertelekan/bersandar diatas pusara, sabdanya, ‘Jangan kau sakiti penghuni kubur’ [menurut riwayat lain ’jangan kau sakiti dia’]”.  

 

Jumhur (umumnya) ulama memakruhkannya. Adapun yang mengharamkannya antara lain mazhab Ibnu Hazm. Sebaliknya Ibnu Umar dari golongan sahabat, Imam Abu Hanifah dan Imam Malik menyatakan tidak ada salahnya (boleh) duduk di atas kubur.

 

Imam Nawawi berkata, “Merujuk ucapan Imam Syafi’i dalam kitab Al-Umm dan kebanyakan dari kawan-kawan sealiran, memakruhkannya. Maksud larangan (dalam hadis) itu adalah makruh, sebagaimana biasa terdapat dalam pengertian fukaha, bahkan banyak diantara mereka yang menyatakannya dengan tegas. Beliau juga berkata, ‘Demikian pula halnya pendapat jumhur ulama, termasuk didalamnya Nakh’i, Laits, Ahmad dan Abu Daud, juga makruh hukumnya bertelekan diatasnya dan bersandar padanya’ ”.

 

Dua hadis diatas ini bisa dijadikan dalil bahwa orang yang telah wafat layak untuk dihormati. Bila tidak demikian halnya maka tidak perlu adanya hadis yang memakruhkan untuk duduk diatas pusara kubur.

(Keterangan mengenai memakai sandal, duduk dan bersandar pada pusara dinukil dari kitab Fiqih Sunnah ,terjemahan,  Sayid Sabiq jilid 4 cet.pertama th 1978 hal.153,159).

 

Sholat diatas (dihadapan) pusara:

Hadis riwayat Imam Bukhori, mengenai membina masjid diatas (bukan disisi) kubur “Mereka (Yahudi dan Nasrani) jika ada  seorang yang saleh diantara mereka wafat, mereka bina diatas makamnya sebuah masjid dan mereka buat didalamnya patung-patung....sampai akhir hadis”, atau hadis lainnya tentang sholat diatas kuburan.

Hadis ini masih belum jelas apakah pelarangan (tempat ibadah dan arah kiblat) menjurus kepada hukum haram atau hanya sekedar makruh.saja. Hal itu, karena  Imam Bukhari dalam kitab Sahihnya (Sahih al-Bukhari jilid 2 hal.111) dimana beliau mengumpulkan hadis semacam  itu kedalam topik “Bab apa yang dimakruhkan menjadikan masjid di atas kuburan” (Bab maa yukrahu min ittikhodz al-Masajid ‘alal Qubur). Oleh karenanya, hanya sekedar pelarangan yang bersifat makruh saja yang selayaknya dihindari bukan mutlak haram.

 

Larangan Nabi Saw. tadi karena kaum Yahudi dan Nasrani telah menjadikan kuburan para nabi dan manusia saleh dari mereka bukan hanya sebagai tempat ibadah melainkan sekaligus sebagai kiblat (arah ibadah). Lain halnya dengan orang muslimin yang mengambil tempat sholat disisi kuburan orang saleh hanya sebagai tabarukan (pengambilan barokah) bukan sebagai arah kiblat.

 

Imam Syafi’i dalam kitabnya Al Umm bab ‘Amalan setelah penguburan’ mengatakan, “Saya memandang makruh membangun masjid diatas kuburan atau diratakan kemudian sholat diatasnya. Namun, apabila ia telah sholat tidak mengapa, tapi ia telah berbuat yang tidak baik”. Memahami omongan imam Syafi'i, sholat diatas kuburan adalah makruh, tidak sampai kederajat haram.

 

Kalau kita perhatikan yang dimakruhkan adalah sholat diatas kuburan bukan disisi kuburan. Kalau golongan pengingkar tetap bersikeras mengharamkan sholat disisi atau menghadap kuburan, kami ingin bertanya kepada mereka: Dimana letak kuburan Rasulallah Saw., khalifah Abubakar dan khalifah Umar bin Khatab [ra], apakah tidak terletak didalam masjid Nabawi? Mengapa para ulama mazhab wahabi-salafi yang di Madinah membiarkan orang muslimin sholat dihadapan, dibelakang dan disamping kuburan tersebut? Malah kebanyakan kaum muslimin ingin sholat dekat atau disekitar kuburan tersebut, sebagai tabarukan. Wallahu a’lam

 

Pahala dan manfaat pembacaan Al-Quran

Diantara golongan Pengingkar ada yang berkata bahwa Ibnul Qayim menyatakan, “Semua hadis berkenaan dengan keutamaan surah-surah tertentu dalam Al-Quran adalah palsu.  Para pemalsu hadis ini bertujuan agar kaum Muslim hanya sibuk dengan membaca surah-surah tertentu dari Al-Quran serta menjauhkan mereka membaca surah Al-Quran lainnya”.

 

Umpama saja Ibnul Qayim benar berkata demikian, bukan suatu dalil /hujjah untuk melarang membaca surah tertentu dari Al-Quran. Tidak sedikit hadis yang menyebutkan keistemewaan dan pahala surah-surah tertentu dari Al-Quran. Berikut, beberapa dalil pahala dan manfaat dari pembacaan Al-Quran:

 

Hadis dari Ibnu Mas’ud tentang pahala membaca alquran

عَنِ ابْنِ مَسْعُود (ر) ِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ الله.صَ. مَنْ قَرَأ حَرْفاً مِنْ كِتَابِ الله فَلَهُ حَسَن, وَالحَسَنَة بِعَشْرِ أمْثَالِهَا, لآ أقوْلُ الم حَرْفٌ, بَلْ  ألِف حَرْفٌ وَلاَْم  حَرْفٌ وَمِيْم حَرْفٌ. (رواه الترميذي                          

Ibnu Mas’ud r.a berkata: Rasulallah Saw. bersabda, “Siapa yang membaca satu huruf dari kitab Allah itu  hasan/baik dan tiap hasanat/kebaikan mempunyai pahala berlipat sepuluh kali. Saya tidak berkata, Alif lam mim itu satu huruf, tetapi Alif satu huruf, lam satu huruf dan mim satu huruf”. (HR. At-Tirmidzi).

 

Dalam hadis ini disebutkan akan dilipatkan sepuluh kali setiap huruf yang kita baca dari Alquran. Kita bisa pikirkan sendiri berapa pahala yang akan kita peroleh hanya dengan bacaan surah Fatihah? Ingat Rahmat dan Kurnia Allah Swt. tidak ada batasnya, jangan kita sendiri yang membatasinya !

 

* Imam Malik bin Anas dalam kitab Al-Muwatha meriwayatkn, Nabi Saw. bersabda, “Barangsiapa membaca Surah Ya Sin pada malam hari dengan niat mencari ridha Allah dosa-dosanya akan diampuni”. Ibnu Hibban mensahihkan -nya (Sahih Ibnu Hibban jilid 6 hal.312, atau At-Targhib jilid 2 hal. 377).

 

* Rasulallah Saw. bersabda, “Apakah kalian sanggup membaca  sepertiga Al-Quran dalam satu malam? Rupanya hal itu memang terasa berat bagi mereka. Mereka menjawab, ‘Siapa pula yang akan sanggup melakukan itu di antara kami, ya Rasulallah!’ Sabda Nabi Saw. ’Allahul wahidus shamad’. (yakni  surah Al-Ikhlas) adalah sepertiga dari Al-Quran”. (HR.Bukhari, Muslim dan An-Nasa’i).

 

* Hadis dari Abu Said Al-Khudri r.a, bahwa Nabi Saw. bersabda, “Rasulallah Saw. berlindung dari gangguan jin dan mata manusia dengan membaca beberapa doa, namun setelah diturunkan kepadanya Almu’awidatain (Surah Al-Falaq dan An-Naas) beliau Saw. membaca keduanya dan meninggalkan segala doa-doa lainnya’ (HR. At-Tirmidzi). Hadis ini, menunjukkan dua surah tersebut mempunyai keistemewaan tertentu yaitu bisa menghalangi dan menolak gangguan jin dan mata manusia.

 

* Hadis dari Abu Mas’ud Al-Badri r.a. berkata bahwa Nabi Saw. bersabda, “Siapa yang membaca dua ayat akhir surah Al-Baqaroh pada waktu malam telah mencukupinya“. (HR.Bukhori dan Muslim). Kata-kata telah mencukupinya dalam hadis ini, berarti ia telah terjamin keselamatannya dari gangguan setan pada malam itu. Ini juga termasuk keistemewaan tertentu yakni terhindar dari gangguan setan (dimulai dari Aamanar Rosuulu bimaa unzila ilaihi [ayat 285]...sampai akhir ayat al Baqaroh).

 

* Hadis dari Abu Hurairah r.a Nabi Saw. bersabda, “Jangan kamu jadikan rumahmu bagaikan kuburan hanya untuk tidur belaka, sesungguhnya setan lari dari rumah yang dibacakan pada nya surah Al-Baqarah’.(HR.Muslim).

 

Dua surah terakhir diatas, tidak berarti orang mempunyai firasat bahwa Al-Qur’an hanya terdiri dari surah Al-Baqarah dan kita hanya diharuskan membaca surat tersebut serta menjauhi ayat Al-Qur’an lainnya.

* Hadis dari Abu Darda r.a, Rasulallah Saw. bersabda,  “Siapa yang hafal sepuluh ayat dari awal  surah Al-Kahfi akan terpelihara dari godaan fitnah Dajal’.  (HR. Muslim). Dalam lain riwayat, ‘Sepuluh ayat dari akhir surah Al-Kahfi’. Ini menunjukkan keistemewaan tertentu yakni  terhindar dari fitnahan Dajal.

 

* Rasulallah Saw. bersabda, “Dalam Al-Quran ada surah berisi tiga puluh ayat yang dapat membela seseorang hingga diampunkan baginya. Surah di maksud adalah Tabarokallazi Biyadihil Mulku (QS. Al-Mulk)’. (HR.Abu Dawud dan Tirmidzi)..

Selain yang telah dikemukakan, masih banyak lagi surah-surah Al-Quran yang memiliki keistemewaan tertentu, seperti surah al-Fatihah, al-Kahfi, ayat Al-Kursi dan lain sebagainya.

 

Hadis-hadis diatas, tentu tidak berarti orang mempunyai firasat, Al-Quran hanya terdiri dari surah-surah tersebut. Tidak juga harus berpandangan, kita hanya diharuskan membaca surah tersebut serta menjauhi ayat Al-Quran lainnya, sebagaimana di-isukan oleh sejumlah golongan Pengingkar. Walau- pun, kita setiap hari membaca berulang-ulang hanya satu surah saja dari Al-Quran, tetap dapat pahala bagi yang membacanya karena termasuk ayat Al-Quran dan tidak ada satu hadis atau ayat ilahi yang melarang orang membaca hanya satu ayat dari Al-Quran. Itu, hanya angan-angan dan dongengan golongan pengingkar!

 

Apakah golongan ini ,seperti kebiasaannya, mengatakan semua hadis ke istemewaan dan pahala tertentu ayat-ayat AlQuran tersebut palsu, walaupun di riwayatkan para perawi terkenal?

Tentu kita juga sangsi, jika Ibnu Qayim menyatakan hadis-hadis diatas sebagai hadis palsu. Pandangan demikian lebih menunjukkan sebagai konsekuensi dari kefanatikan golongan, jika tidak hendak disebut sebagai akibat dari kedangkalan ilmu!

         

Hadiah pahala baca Al-Quran untuk yang telah wafat.

Jumhur ulama Ahlus-Sunnah menyatakan, bacaan Al-Quran yang dihadiahkan kepada yang telah wafat, pastilah sampai. Imam Ahmad bin Hanbal dan segolongan dari sahabat Imam Syafi’i mengatakan, pahalanya akan sampai kepada si mayat. Si pembaca sebaiknya mengucapkan doa setelah membaca Al-Quran,‘Ya Allah sampaikanlah pahala bacaan saya itu kepada si Anu’.

 

Berikut, fatwa paraUlama:

  • Ma’qal Ibnu Yasar r.a meriwayatkan, Rasulallah Saw. bersabda, “Ya Sin adalah kalbu (hati) dari Al-Quran. Tidak seorang pun yang membacanya dengan niat menginginkan akhirat, melainkan Allah akan mengampuninya. Bacalah, atas orang-orang yang telah wafat di antaramu.” (HR Abu Dawud). Imam Hakim dalam Mustadrak jilid 1, hal.565 mengklasifikasikan hadis ini sebagai sahih, lihat juga at-Targhib jilid 2 hal. 376. Hadis yang serupa, diriwayatkan oleh Hafid As–Salafi (Mukhtasar Al-Qurtubi hal. 26).

 

  • Ma'qal bin Yasar juga berkata bahwa Nabi Muhamad Saw. bersabda, “Iqrauu yaasin ‘alaa mautaakum” (Bacakanlah untuk orang yang akan/telah wafat (mautakum) surah Ya-Sin). (HR. Sunan Abu Daud jilid III hal.91).

 

  • Al-Baihaqi dalam Sya’bul Iman menjelaskan pula hadis riwayat Mi’qal bin Yasar, Rasulallah Saw. bersabda,

            مَنْ قَرَأ يَس إبْتِغَاء وَجْه اللهِ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ , فَاقْرَؤُاهَاعِنْدَ مَوْتَاكُم                                                     

Barangsiapa membaca Ya-Sin semata-semata demi keridhaan Allah, ia memperoleh ampunan atas dosa-dosanya yang telah lalu. Karenanya, bacakan oleh kalian Ya-Sin bagi orang yang akan/telah wafat di antara kalian (muslimin)”.

 

Sebagian ulama mengatakan yang dimaksud lafaz Mautakum (مَوْتَاكُم ) dalam hadis diatas, orang yang hampir wafat bukan yang telah wafat. Hadis tersebut menggunakan arti majas (arti kiasan), bukan arti aslinya. Akan tetapi, tidak salah juga jika kita artikan lafaz tersebut dengan arti aslinya, orang yang telah wafat. Karenanya, perawi hadis ,imam Abu Daud, memberi judul hadis tersebut Babul quraati indal mayit.  

  • Riwayat serupa diatas, dari Abu Hurairah r.a telah dicatat oleh Abu Ya’la dalam Musnad beliau dan Ibnu Katsir telah mengklasifikasikan rantai periwayatnya (sanadnya) sebagai hasan /baik (Tafsir Ibnu Katsir Juz 3 hal. 570).

 

Berdasarkan riwayat surah Ya Sin yang cukup banyak, para ulama pakar yang berpegang hadis-hadis tersebut, mengamalkannya baik secara individu atau berkelompok sebagai amalan tambahan.

 

* Ma'qal ibn Yasar r.a meriwayatkan pula bahwa Rasulallah Saw. bersabda

مَنْ مَرَّ عَلَى المَقَبِرِ وَقَرَأ قُلْ هُوَا الله اَحَدٌ إحْدَ عَشَرَةَ مَرَّةٌ, ثُمَّ وَهَـبَ أجْرُهَا  لِلأَمْوَاتِ أعْطِي مِنَ الأجْرِ بِعدد الأمْوَات ِ"Barangsiapa melewati kuburan, kemudian ia membaca ‘Qul Huwallahu Ahad’ sebelas kali dengan niat menghadiahkan pahala nya pada para penghuni kubur, ia sendiri akan memperoleh pahala sebanyak orang yang wafat disitu (atau mendapat pahala yang diperoleh semua penghuni kubur)”.

 

* Abu Hurairah r.a. meriwayatkan, Nabi Saw. bersabda, “Barangsiapa yang berziarah di kuburan, kemudian ia membaca Al-Fatihah, Qul Huwallahu Ahad dan Alhakumut takatsur, lalu ia berdoa, ‘Ya Allah, kuhadiahkan pahala pembacaan firman-Mu pada kaum Mukminin dan Mukminat penghuni kubur ini’, maka mereka akan menjadi penolong baginya (pemberi syafa’at) pada hari kiamat”.

 

* Syaikh Muhamad Al-Arabi At-Tibani, seorang ulama Masjidil Haram dalam risalahnya, Is’aful Muslimin wal Muslimat bi Jawazil Qira’ah wa Wushulu Tsawabiha Lil Amwat mengatakan, membaca Al-Quran itu dapat sampai (pahalanya) kepada arwah orang yang telah wafat.

 

* Berkata Muhamad bin Ahmad al-Marwazi: “Saya mendengar Ahmad bin Hambal berkata, ‘Jika kamu masuk kepekuburan  bacalah Fatihatul kitab, al-Ikhlas, al-Falaq dan an-Nas dan sampaikan pahalanya untuk para penghuni kubur. Sesungguhnya pahala itu sampai kepada mereka. Tetapi, yang lebih baik adalah agar si pembaca itu berdoa sesudah selesai dengan: ‘Ya Allah, sampaikanlah pahala ayat yang telah aku baca ini kepada si fulan….’” (Hujjatu Ahlis Sunnah Wal-Jama‘ah hal. 15)

 

* Ibnul Qayim Al-Jauziyah berkata, "Sesuatu yang paling utama dihadiahkan kepada mayat adalah sedekah, istighfar, berdoa untuknya dan berhaji atas nama dia. Adapun, membaca Al-Quran dan menghadiahkan pahalanya kepada si mayat dengan cara sukarela tanpa imbalan akan sampai kepadanya, sebagai mana pahala puasa dan haji akan sampai kepadanya" (Yasaluunaka fid din wal hayat jilid 1/442).

 

* Berkata Syeikh Ali bin Muhamad bin Abil Iz,  “Membaca Al-Quran dan menghadiahkan (pahala)nya kepada orang wafat secara sukarela dengan tanpa upah, pahalanya akan sampai kepadanya sebagaimana sampainya pahala puasa dan haji”. (Syarah Aqidah Thahawiyah hal.457).

 

* Berkata Dr. Ahmad  Syarbasi, “Sesungguhnya jumhur ulama telah menyebutkan bahwa bacaan Al-Quran Karim dapat memberi manfaat kepada mayat atau sampai pahala bacaan itu kepadanya. Sekelompok ulama yang lain tidak menyetujui. Bagi mereka yang menyetujui hal tersebut, lebih baik jika si pembaca selesai membaca, berdoa, ‘Ya Allah, sampaikanlah pahala ayat yang telah aku baca kepada si fulan atau fulanah’”. (Yasaluunaka fid din wal hayat jilid 111/413). 

 

* Berkata Syeikh Hasanain Muhamad Makhluf ,mantan mufti Mesir,“Tokoh-tokoh mazhab Hanafi berpendapat, tiap-tiap orang yang melakukan ibadah baik sedekah, membaca Al-Quran atau dari bermacam-macam kebaikan, boleh baginya menghadiahkan pahalanya kepada orang lain dan pahalanya itu akan sampai kepadanya”.

 

* Berkata Syeikh Ali Ma’shum: “Dalam mazhab Maliki tidak ada khilaf dalam hal sampainya pahala sedekah kepada mayat. Yang ada khilafnya, masalah boleh tidaknya membaca Al-Quran untuk mayat.  Menurut dasar mazhab hukumnya makruh. Namun, para ulama mutaakhirin berpendapat boleh dan itulah yang diamalkan. Dengan demikian, pahala bacaan tersebut sampai kepada mayat dan Ibnu Farhun menukil, pendapat inilah yang rojih (kuat)”. (Hujatu Ahlis Sunnah wal-jamaah hal.13).

 

* Berkata Allamah Muhamad al-Arobi, “Sesungguhnya membaca Al-Quran untuk orang yang sudah wafat, hukumnya boleh dan sampai pahalanya kepada mereka menurut jumhur fuqaha Islam Ahlus Sunnah wal Jamaah, walaupun dengan adanya imbalan (upah dll), berdasarkan pendapat yang tahqiq”. (Majmu’ Tsalatsi Rosaail).

 

* Berkata Imam Qurtubi, “Telah ijmak ulama atas sampainya pahala sedekah untuk orang-orang yang sudah wafat, seperti itu pula pendapat ulama dalam hal bacaan Al-Quran, doa dan istiqfar karena masing-masingnya termasuk sedekah dan dikuatkan hal ini oleh hadis, ‘Setiap kebaikan adalah sedekah’. Disini tidak di khususkan sedekah itu dengan harta.”(Tazkirah Al-Qurtubi hal.26) 

 

* Berkata Imam Sya’bi, “Orang-orang Anshar jika ada diantara mereka yang wafat, berbondong-bondong kekuburnya sambil membaca Al-Quran disampingnya”. (ucapan Sya’bi ini dikutip oleh Ibnul Qayim dalam kitab Ar-Ruh hal.13).

 

Berkata Ibnul Qayim,”Ibadah itu dua macam, Mengenai harta (maliyah) dan mengenai badan (badaniyah). Dengan sampainya pahala sedekah, syara’ mengisyaratkan sampainya pada sekalian ibadah yang menyangkut harta dan dengan sampainya pahala puasa, diisyaratkan pula sampainya sekalian ibadah badaniyah. Kemudian dinyatakan pula sampainya pahala ibadah haji, suatu gabungan dari ibadah maliyah dan badaniyah. Ketiga macam bentuk ibadah itu–jelaslah sampainya (hadiah pahala)–baik dengan keterangan dari nash maupun dengan jalan perbandingan (Qiyas).”

 

* Ulama mazhab Hanafi menyatakan, “Setiap orang yang melakukan ibadah–baik berupa doa, istighfar, sedekah, tilawatul qur’an, zikir, shalat, puasa, tawaf, haji, umrah maupun bentuk-bentuk ibadah lainnya yang bersifat ketaatan dan kebaktian–dan berniat menghadiahkan pahalanya kepada orang lain, baik yang masih hidup atau yang telah wafat, itu akan sampai pahalanya kepada mereka dan juga akan diperolehnya sendiri.” (Kitab Al-Hidayah dan Al-Bahr serta Kitab Al-Kamal).

 

Ditinjau dari dalil ijmak (sepakat) ulama dan qiyas, doa dalam shalat jenazah akan bermanfaat bagi mayat. Pahala itu  adalah hak orang yang beramal. Jika ia menghadiahkan kepada saudara- nya yang Muslim, hal itu tidak ada halangan sebagaimana tidak dilarang menghadiahkan harta atau membebaskan hutang untuk orang lain di waktu hidupnya dan setelah wafatnya. Begitu pula, menghadiahkan pahala kurban untuk orang yang belum sempat berkurban, padahal kurban adalah melalui menumpahkan darah. 

 

Hubungan melalui agama, merupakan sebab yang paling besar bagi sampainya manfaat orang Islam kepada saudaranya dikala hidup dan sesudah wafatnya. Bahkan, doa orang Islam dapat bermanfaat untuk orang Islam lain. Al-Quran tidak menafikan seseorang mengambil manfaat dari usaha orang lain. Adapun, amal orang lain adalah miliknya, jika dia menghadiahkan amalnya untuk seseorang, pahalanya akan sampai kepadanya bukan pahala amalnya.

 

* Ibnu Taimiyah dalam Fatawanya mengatakan, “Adalah benar bahwa orang yang telah wafat beroleh manfaat dari semua ibadah jasmaniah seperti shalat, puasa, membaca Al-Quran dan lain-lain yang dilakukan orang yang masih hidup baginya. Ia (si mayat) pun beroleh manfaat juga dari ibadah maliyah seperti sedekah dan sebagainya. Semua ini, sama halnya jika orang yang masih hidup berdoa dan beristighfar baginya. Mengenai ini para Imam mazhab sepakat.”

 

* Ibnu Taimiyah mengatakan juga, “Sesungguhnya mayat itu dapat beroleh manfaat dengan bacaan Al-Quran sebagaimana dia beroleh manfaat dengan ibadah-ibadah kebendaan seperti sedekah dan yang seumpamanya.” (Yasaluunaka fid din wal hayat jilid 1/442).

 

 

Hadis tentang wasiat Ibnu Umar r.a yang tertulis dalam Syarah Aqidah Thaha-wiyah halaman 45

             عَنِ إبْنِ عُمَر(ر) أوْصَى أنْ يُقْرَأ عَلَى قَبْرِهِ وَقْتَ الدَفنِ بِفَوَاتِحِ سُوْرَة البَقَرَةَِوَخَوَاتِمِهَ                                     

“Bahwasanya beliau berwasiat agar di atas kuburnya nanti sesudah pemakaman dibacakan awal dan akhir surah al-Baqarah.”

 

Hadis ini, dijadikan pegangan oleh Muhamad bin Hasan dan Imam Ahmad bin Hanbal.  Padahal, Imam Ahmad sebelumnya termasuk orang yang mengingkari sampainya pahala amalan dari orang yang hidup pada orang yang telah wafat. Namun, setelah beliau mendengar dari orang-orang kepercayaan tentang wasiat Ibnu Umar ini, beliau pun mencabut pengingkarannya itu. (Mukhtashar Tazkirah Qurtubi hal.25).

 

  • Ibnul Qayim berkata dalam kitabnya Ar-Ruh dan Yasalunaka fid din, “Al-Khallal dalam kitabnya Al-Jami sewaktu membahas ‘Bacaan disamping kubur’, berkata; Menceriterakan kepada kami Abbas bin Muhamad ad-Dauri dari Yahya bin Mu’in dari Mubassyar al-Halabi dari Abdurrahman bin Ala’ bin al-Lajlaj dari bapaknya, dia berkata: Ayahku berkata, ‘Jika aku telah wafat,  letakkanlah aku diliang lahad, ucapkanlah bismillah wa ala sunnati Rasulillah dan ratakanlah tanah atasku, baca permulaan Al-Baqarah disamping kepalaku karena sesungguhnya aku mendengar Abdullah bin Umar mengatakan yang demikian.’”  

 

Ibnul Qayim mengutip pula ucapan Al-Khallal, “Mengabarkan kepadaku Hasan bin Ahmad al-Warraq, menceriterakan kepadaku Ali bin Musa al-Haddad dan dia adalah seorang yang sangat jujur, dia berkata, ‘Pernah aku bersama Ahmad bin Hambal dan Muhamad bin Qudomah al-Jauhari menghadiri jenazah. Tatkala mayat itu telah dimakamkan, seorang lelaki yang kurus duduk disamping kubur (sambil membaca Al-Quran). Melihat itu, berkatalah Imam Ahmad kepadanya, ‘Hai, sesungguhnya membaca Al-Quran disamping kubur itu bid‘ah’!

 

Tatkala kami keluar dari kubur, berkatalah Muhamad bin Qudomah kepada Ahmad bin Hambal, ‘Wahai Abu Abdillah, bagaimana pendapatmu tentang Mubassyar al-Halabi’? Imam Ahmad menjawab, ‘Beliau orang yang tsiqah (terpercaya) apakah engkau ada meriwayatkan sesuatu darinya’? Muhamad bin Qudomah berkata, ‘Ya, mengkabarkan kepadaku Mubassyar dari Abdurrahman bin Ala bin al-Lajlaj dari bapaknya bahwa dia berwasiat apabila telah di kuburkan agar dibacakan disamping kepalanya awal dan akhir dari surah al-Baqarah, dan dia berkata, Aku telah mendengar Ibnu Umar berwasiat yang demikian itu’. Mendengar riwayat tersebut, Imam Ahmad berkata, ‘Kembalilah dan katakan kepada lelaki itu agar diteruskan bacaan Al-Qurannya.’”

 

* Selain fatwa imam Ahmad bin Hanbal, terdapat pula fatwa para ulama dalam mazhab Hanafi, Maliki dan mazhab Syafi’i, antara lain;

Muhamad bin Ahmad al-Marwazi dalam kitab Hujjatu Ahli Sunnah Wal-Jama’ah hal.15; Syaikh Ali bin Muhamad bin Abil Iz (Syarah Aqidah Thahawiyah hal.457); Dr. Ahmad Syarbasi (Yasalunaka fid din wal-hayat 3/413); Ibnul Qayim al-Jauziyah (Yasalunaka fid din wal-hayat jilid 1/442), Ibnul Qayim dalam kitabnya Ar-Ruh mengatakan, “Al-Khallal  dalam kitabnya Al-Jami: “Sewaktu membahas ‘Bacaan disamping kubur’; Al-Allamah Muhamad al-Arabi (Majmu Tsalatsi Rasa’il); Imam Qurtubi (Tazkirah Al-Qurtubi hal.26) menyepakati mengenai sampainya pahala bacaan Al-Quran kepada si mayat.

Bahkan, Imam Sya’bi meriwayatkan: ‘Orang-orang Anshar jika ada di antara mereka yang wafat, mereka berbondong-bondong kekuburnya sambil membaca Al-Quran disampingnya (kuburannya)’. Ucapan Syekh Sya’bi ini, di kutip oleh Ibnul Qayim dalam kitabnya Ar-Ruh hal.13; Ibnu Taimiyah dalam Majmu Fatawa

                                                                                                                                             .

 

Hadiah pahala selain dari bacaan Al-Quran

* Abu Hurairah r.a. berkata, “Seorang laki-laki bertanya pada Rasulallah  Saw., ‘Ayah saya wafat dan ada meninggalkan harta serta tidak memberi wasiat. Apakah dapat menghapus dosanya bila saya sedekahkan?’ Nabi Saw. menjawab, ‘Dapat!’”(HR Ahmad dan Muslim).

 

* Hadis dari Aisyah r.a. berkata, “Seorang lelaki datang kepada Nabi Saw. dan berkata, ‘Ibuku telah wafat mendadak dan tidak berwasiat dan saya kira sekiranya ia sempat bicara pasti akan bersedekah, apakah ada pahala baginya jika Aku bersedekah untuknya?’ Jawab Nabi Saw., Ya.’’’ (HR. Bukhari, Sahih Muslim jilid 11 hal. 83-84 dan Nasa’i).

 

* Imam Nawawi dalam Syarah Muslim jilid 11 hal.84 mengatakan, “Dalam hadis ini, dinyatakan boleh bersedekah menggantikan orang yang telah wafat, bahkan dianjurkan. Dan pahala sedekah sampai kepada mayat dan beruntung pula orang yang bersedekah. Hal ini sebagai ijmak umat islam.”

Memperhatikan perkataan Imam Nawawi ini–yang sudah dikenal ilmu dan pribadinya–maka orang yang mengatakan tidak ada hadiah pahala, menyalahi ijmak umat islam.

 

* Hadis dari Sa’ad Ibnu Ubadah r.a. yang pernah berkata, “Wahai Rasulallah, sesungguhnya Ummu Sa’ad telah wafat, kiranya sedekah apa yang lebih utama untuknya? Sabda beliau Saw, ‘Air’. Maka Sa’ad menggali sebuah sumur, kemudian berkata, ‘Sumur ini aku sedekahkan untuk Ummu Sa’ad.’” (HR Abu Dawud, Ahmad dan Nasa’i).

 

* Dari Ibnu Abbas r.a., dia berkata, “Ibu Sa’ad bin Ubadah wafat disaat dia (Sa’ad) sedang tidak ada ditempat. Berkatalah ia, ‘Wahai Rasulallah, sesungguhnya ibuku telah wafat disaat aku sedang tidak ada di sisinya, apakah ada sesuatu yang bermanfaat untuknya jika aku sedekahkan’? Nabi menjawab, ‘Ya!’ Berkata Sa’ad bin Ubadah, ‘Saya persaksikan kepadamu (wahai Rasulallah), kebun kurma saya yang sedang berbuah itu sebagai sedekah untuknya.’” (HR Bukhari, Tirmidzi dalam sahih-nya jilid 3 hal.175  dan Nasa’i).

 

Puasa dan shalat

* Aisyah r.a. meriwayatkan, Rasulallah Saw. bersabda, “Barangsiapa yang wafat  dan mempunyai kewajiban shaum (puasa) maka walinya berpuasa untuknya”. (HR. Bukhari, Muslim [syarah Muslim jilid VIII hal.23], Abu Daud dan Nasa’i).

* Ibnu Abbas meriwayatkan, “Seorang lelaki datang menemui Rasulallah Saw. ia berkata, ‘Ya Rasulallah ibuku telah wafat, sedang ia mempunyai kewajiban berpuasa selama sebulan. Apakah saya wajib qadha atas namanya?’  Nabi Saw. menjawab, ‘Bagaimana jika ibumu mempunyai hutang, apakah akan kamu bayarkan untuknya?’ ‘Benar’ jawabnya. Nabi bersabda, ‘Hutang kepada Allah lebih layak untuk dibayar!’” (HR.Bukhari dan Muslim).

 

* Imam Daruquthni meriwayatkan sebuah hadis, “Bahwa seorang laki-laki berkata, ‘Ya Rasulallah, saya mempunyai ibu dan bapak yang selagi mereka hidup saya berbakti kepadanya. Bagaimana caranya saya berbakti kepada mereka setelah mereka wafat?’ Jawab Nabi Saw., ‘Berbakti setelah mereka wafat caranya adalah dengan melakukan shalat untuk mereka disamping shalatmu dan berpuasa untuk mereka disamping puasamu!’”.

 

Hadiah pahala ibadah haji

Ibnu Abbas meriwayatkan, “Seorang wanita dari Juhainnah datang kepada Nabi Saw. dan bertanya, ‘Sesungguhnya ibuku nazar untuk haji, namun belum terlaksana sampai ia wafat, apakah saya melakukan haji untuknya’? Nabi Saw. menjawab, ‘Ya, bagaimana pendapatmu kalau ibumu mempunyai hutang, apakah kamu membayarnya? Bayarlah hutang Allah, karena hutang Allah lebih berhak untuk dibayar’“. (HR Bukhari dan lainnya, [fathul Bari jilid IV hal. 437] )  

 

Hadiah pahala kurban

  • Hadis dari Anas bin Malik r.a. mengenai hadiah pahala Qurban, “Ali k.w. berkorban dengan dua ekor kambing kibas. Yang satu (pahalanya) untuk Nabi Muhamad Saw., yang kedua (pahalanya) untuk beliau sendiri. Ditanyakanlah hal itu kepadanya (Ali k.w.) dan beliau menjawab, ‘Nabi Saw. memerintahkan saya untuk melakukan hal demikian, saya selalu melakukan dan tidak meninggalkannya‘”.(hadis sahih riwayat Turmuzi jilid VI hal. 219). 

 

  • Aisyah r.a. mengatakan bahwa Rasulallah Saw. menyuruh di datangkan seekor kibas untuk di korbankan. Setelah di datangkan,  beliau Saw. berdoa,

               بِسْمِ اللهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ اُمَّةِ مُحَمَّدٍ ثُمَّ ضَحَّى بِهِ  

Artinya: “Dengan nama Allah. Ya, Allah terimalah (pahala korban ini) dari Muhamad, keluarga Muhamad dan dari umat Muhamad. Kemudian (Nabi Saw) menyembelihnya.” (HR.Sahih Muslim jilid XIII hal.122).

 

  • Dalam kitab Bariqatul Muhamadiyahjilid II, halaman 99 cet. Mustafa Babil Halabi, pengarangnya memberi komentar tentang hadis terakhir diatas sebagai berikut, “Nabi Muhamad memberikan pahalanya kepada umat beliau. Ini berarti, pelajaran dari Nabi bahwa amalan orang lain bisa memberi manfaat kepada orang lain. Mengikut ajaran dan petunjuk Nabi ini, berpegang dengan tali yang teguh”.

 

  • Hadis yang serupa diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Dawud dan Turmudzi dari Jabir r.a. yang menerangkan bahwa ia pernah shalat Iedul Adha bersama Rasulallah Saw., setelah selesai shalat beliau diberikan seekor domba lalu beliau menyembelihnya seraya mengucapkan:  “Dengan nama Allah, Allah Maha Besar, Ya Allah, kurban ini untukku dan untuk umatku yang belum melakukan kurban”.
  • Komentar Imam Nawawi dalam syarah Muslim jilid 8/187, ‘Diperoleh dalil dari hadis ini, seseorang boleh berkorban untuk dirinya dan untuk segenap keluarganya, serta menyatukan mereka bersama dirinya dalam hal pahala. Inilah, mazhab kita dan mazhab jumhur’.

 

Dalil kelompok pengingkar hadiah pahala bagi mayat 

Orang-orang yang mengingkari dan menganggap senjata ampuh terhadap kelompok mazhab Syafi’I, mereka mengucapkan;  “Imam Syafi’i sendiri toh mengatakan bahwa pahala bacaan Al-Quran tidak akan sampai kepada mayat, walaupun di doakan kepada Allah agar disampaikan….?”

 

Menanggapi pertanyaan diatas perlu diketahui bahwa Imam Syafi’i tidak pernah mengatakan amalan tersebut sebagai bid’ah munkar atau melarang apalagi mencela orang-orang yang mengamalkannya. Beliau jelas mengetahui, para tokoh ulama mazhab Hanafi, Maliki dan Imam Ahmad bin Hanbal sendiri berpendapat, pahala bacaan itu sampai kepada mayat. Kalau Imam Syafi’i sampai mengecam apalagi menuduh sebagai amalan bid’ah, sama saja beliau menuduh para imam tiga mazhab sebagai ahli bid’ah yang akan masuk neraka.

 

Harus dibedakan antara pendapat mazhab Syafi’i dan pendapat Imam Syafi’i. Tidak semua hukum yang berlaku dalam mazhab Syafi’i sependapat dengan pendapat Imam Syafi’i sendiri, karena terdapat kemungkinan dan kebolehan untuk mentahkik/ meluruskan kembali pendapat sang Imam ini.

 

Begitu pula, tidak terdapat ucapan Imam Syafi’i yang mengatakan, pendapat yang sudah beliau kemukakan harus di amalkan dan tidak boleh diganggu gugat oleh pengikut-pengikut beliau sesudahnya. Justru beliau sendiri mengatakan, ‘Jika kamu dapatkan di dalam kitabku sesuatu yang menyalahi sunnah Rasulallah Saw. maka ambillah sunnah Rasulallah Saw. dan tinggalkan ucapanku.’

 

Ucapan ini, walaupun merupakan ketawadhuan, namun dengan penuh pertimbangan dan semangat kehati-hatian telah dilaksanakan oleh para ulama pengikut beliau. Jadi tidak benar, kalau dikatakan bahwa para ulama Syafi’iyah mengikuti saja secara membabi buta ucapan imam Syafi’i, karena kalau itu dilakukan berarti menentang perintah Imam Syafi'i sendiri.

 

Ada beberapa masalah yang sudah diputuskan oleh Imam Syafi’i, tetapi dengan pertimbangan-pertimbangan yang teliti di tahkik kembali oleh para ulama mazhab Syafi’i belakangan dan hasil pentahkikkan mereka itulah yang berlaku dan diamalkan dalam mazhab Syafi’i. Contoh-contoh diantara masalah tersebut:  

  • Hukum shalat idul fithri dan idul Adha ,menurut imam Syafi’i, wajib atas orang-orang yang berkewajiban menghadiri shalat Jum’at. Beliau mengatakan didalam Al-Mukhtasar, “Barangsiapa wajib atasnya menghadiri jum’at maka wajib atasnya menghadiri idul fithri dan idul adha”.

 

Pendapat beliau ini, oleh para sahabat Syafi’i dibawa kepada pengertian yang tidak seperti zahirnya teks, karena menimbulkan hukum kewajiban (fardhu a’in) atas shalat dua hari raya tersebut, dan ini menyalahi ijmak kaum muslimin. Karena itu, beberapa tokoh mazhab Syafi’i seperti Abu Ishak dan Al-Istakhri memberi komentar sebagai berikut: Menurut Abu Ishak, ucapan imam Syafi’i itu ialah: “Barangsiapa dituntut shalat jum’at secara wajib maka dia dituntut shalat ‘id secara sunnah”.

 

Adapun, menurut Al-Istakhri, makna ucapan imam Syafi'i, “Barangsiapa dituntut shalat jum’at secara fardhu maka dia dituntut shalat id secara (fardhu) kifayah”. Dan ternyata yang terpakai dalam mazhab Syafi’i adalah, hukum shalat dua hari raya itu bukan wajib, melainkan sunnah muakkadah.

Adapun, dalam bacaan ayat Al-Quran, imam Syafi’i mempunyai dua fatwa. Pertama,  beliau mengatakan pahala bacaan bisa sampai kepada mayat, yang kedua mengatakan bahwa pahala bacaan ayat suci tidak bisa dihadiahkan. Tetapi, fatwa yang kedua ,walaupun masyhur, tetap fatwa yang lemah/ dho’if, yang tidak terpakai dalam mazhab Syafi’iyah. 

 

Berikut, fatwa para pakar ulama;

  • Imam Nawawi–ulama mazhab Syafi’i–dalam Syarah muslim mengatakan, “Adapun bacaan Al-Quran yang masyhur dalam mazhab Syafi’i tidaklah sampai pahalanya kalau dihadiahkan kepada mayat, tetapi sebagian sahabat-sahabatnya berfatwa pahala bacaan sampai kepada mayat.”(Sahih Muslim jilid 1 hal.90)

 

  • Begitu pula, dalam kitab Al-Adzkar hal. 140, Imam Nawawi mengatakan, “Dalam hal sampainya bacaan Al-Quran para ulama berbeda pendapat. Pendapat yang masyhur dari mazhab Syafi’i dan sekelompok ulama bahwa pahalanya tidak sampai. Namun, Ahmad bin Hanbal beserta sekelompok ulama dan juga sekelompok para sahabat Syafi’i berpendapat bahwa pahalanya sampai. Maka, yang lebih baik adalah (selesai membaca) si pembaca berdoa, ‘Ya Allah sampaikanlah pahala ayat yang aku baca ini, kepada si fulan…’”

 

  • Dalam kitab yang sama Imam Nawawi berkata, “Adapun yang dikabarkan oleh Qadhi Abu Hasan Al-Mawardi dalam kitabnya Al-Hawi, sebagian ahli yang berpendapat bahwa mayat tidak akan menerima apa-apa lagi sesudah wafatnya, itu adalah mazhab yang salah dan jelas kebatilannya karena berlawanan dengan nash-nash kitabullah, sunnah dan ijmak umat. Pendapat ini, tidak layak untuk diperhatikan.”
  • Imam Nawawi, dalam Syahrul Muhadzab mengatakan, “Di sunnahkan bagi orang yang berziarah kekuburan membaca beberapa ayat Al-Quran dan berdoa untuk  penghuni kubur.” 

 

  • Imam Nawawi menyimpulkan, membaca Al-Quran bagi arwah orang-orang yag telah wafat dilakukan pula oleh kaum Salaf (terdahulu). Beliau mengutip penegasan Ibnu Taimiyah, “Barangsiapa berkeyakinan bahwa seorang hanya dapat memperoleh pahala dari amal perbuatannya sendiri, dia menyimpang dari  ijmak para ulama dan dilihat dari berbagai sudut pandang keyakinan demikian itu tidak dapat di benarkan”. 

 

  • Dalam kitab Al-Majmu’jilid 15/522; ”Berkata Ibnu Nahwi dalam syarah Minhaj, ‘Dalam mazhab Syafi’i menurut qaul yang masyhur, pahala bacaan tidak sampai. Tetapi, menurut qaul yang mukhtar/terpilih sampai, apabila dimohonkan kepada Allah agar di sampaikan pahala bacaan tersebut (kepada si mayat). Dan seharusnya menetapkan pendapat ini, karena dia adalah doa. Jika boleh berdoa untuk mayat dengan sesuatu yang tidak dimiliki oleh si pendoa maka kebolehan berdoa dengan sesuatu yang dimiliki oleh si pendoa adalah lebih utama’”. 

 

  • Bahkan, imam Syafi’i sendiri berkata, pembacaan Al-Quran disisi kubur sangat baik, sebagaimana yang diriwayatkan Imam Nawawi berikut ini;

        قَالَ الشَّافِعِيُّ رَحِمهُ اللَّه: ويُسْتَحَبُّ أنْ يُقرَأَ عِنْدَهُ شيءٌ مِنَ القُرآنِ، وَإن خَتَمُوا القُرآن عِنْدهُ كانَ حَسنا                

“Imam asy-Syafi’i rahimahullah berkata, “Disunnahkan agar membaca sesuatu dari Al-Quran disisi kuburnya dan apabila mereka mengkhatamkan Al-Quran disisi kuburnya itu bagus’” (Riyadlush Salihin [1/295] lil-Imam an-Nawawi; Dalilul Falihin [6/ 426] li-Imam Ibnu ‘Allan; al-Hawi al-Kabir fi Fiqh mazhab asy-Syafi’i [Syarah Mukhtashar Muzanni 3/26] lil-Imam al-Mawardi dan lainnya).

 

  • Imam Syafi’i menyukai pembacaan Al-Quran disisi kubur;

                 قال الشافعى : وأحب لو قرئ عند القبر ودعى للميت      

Imam Syafi’i berkata; “aku menyukai seandainya dibacakan (Al-Quran) disisi kubur dan berdoa untuk mayat. (Ma’rifatus Sunani wal Atsar [7743] lil-Imam al-Muhaddis al-Baihaqi).

 

  • Dalam kitab Fathul Wahabkarya Syeikh Zakaria al-Anshari jilid II/19: “Walaupun, sekiranya imam Syafi’i mengatakan tidak sampai pahala-nya, tetapi beliau tetap mengakui adanya segi positif bacaan Al-Quran terhadap mayat. Hal ini terbukti bahwa beliau (imam Syafi'i) menyukai di amalkannya hal tersebut.
  • Dalam kitab Tuhfahjilid VII/71, imam Ibnu Hajar Al-Haitami mengatakan, “Imam Syafi’i dan ashab menashkan, sunnah membaca ayat-ayat Al-Quran yang mudah disamping mayat dan berdoa sesudahnya, karena doa disitu lebih bisa diharapkan pengabulannya dan mayat akan mendapatkan berkah bacaan Al-Quran seperti halnya orang yang hadir”.

 

  • Dalam kitab Ar-Ruhhal.13, Ibnul Qayim menyebutkan, “Berkata Hasan bin Saleh Az-Za’farani, ‘Aku pernah bertanya kepada imam Syafi’i tentang membaca Al-Quran disamping kubur’. Beliau menjawab: Tidak mengapa…’”.
  • Dalam kitab Fathul Muin bab wasiat, “Tentang pahala bacaan Al-Quran, kebanyakan dari para Imam mazhab kita (mazhab Syafi’i) berfatwa bahwa pahala bacaannya sampai. Begitu juga fatwa yang mu’tamad dari Imam Subki–seorang ulama syafi’í yang terkenal–dan lain-lain.”

 

Kemudian dalam Fathul Muin menyimpulkan, “Fatwa Imam Syafi’i yang mengatakan pahala bacaan tidak sampai ialah, kalau bacaan itu tidak dilakukan di hadapan mayat dan tidak diniatkan untuk mayat atau ia niatkan tetapi tidak dimohonkan (didoakan) kepada Tuhan untuk menyampaikannya.”

  • Kitab I’anat at-Thalibin–sebuah kitab fikih yang dipakai di Indonesia–jilid 3 halaman 221, “Perkataan tidak sampai pahala bacaan kepada mayat adalah pendapat yang dha’if/lemah. Sebagian sahabat kita berfatwa pahalanya sampai.” Demikian pula dalam kitab Bujairimi Minhaj jilid 3 hal.286, “Perkataan ‘tidak sampai pahala bacaan’ adalah dha’if. Adapun, perkataan ‘Dan sebagian ashab Syafi’i yang mengatakan, ‘sampai’ adalah mu’tamad (terpegang).” 

 

Dengan demikian, kesimpulan memahami pernyataan Imam Syafi’i diatas mengandung pengertian, “Jika Al-Quran tidak dibaca dihadapan mayat, tidak pula meniatkan pahala bacaan itu untuknya serta tidak dimohonkan (didoakan) kepada Tuhan untuk menyampaikannya maka  tidak sampai pahalanya kepada si mayat”. Wallahua’lam.

 

Kelompok pengingkar menyebutkan dalil lagi untuk menolak hadiah pahala, sebuah hadis riwayat Imam Muslim dari Abu Hurairah r.a; “Apabila seorang manusia wafat putuslah amalnya, kecuali tiga hal: Sedekah jariyah (terus menerus berjalan), ilmu yang bermanfaat dan anak saleh yang mendoakannya”. Selanjutnya mereka berkata, Kata-kata ingata’a amaluhu (putus amalnya) pada hadis tersebut menunjukkan amalan-amalan apapun kecuali yang tiga itu tidak akan sampai pahalanya kepada mayat!

 

Pikiran seperti itu adalah janggal sekali. Maksud hadis tersebut sangat jelas, tiap mayat telah selesai dan putus amalnya, karena ia tidak diwajibkan lagi untuk beramal. Namun, ini bukan berarti putus pengambilan manfaat dari amalan orang yang masih hidup untuknya. Begitu pula, tidak ada keterangan dalam hadis tersebut, si mayat tidak dapat menerima syafa’at, hadiah bantuan doa dan sebagainya dari orang lain, selain dari anaknya yang saleh.

 

Nabi Saw. mencontohkan doa anak yang saleh, karena dialah yang bakal selalu ingat dan berdoa untuk orang tuanya, dimana orang-orang lain telah melupakannya. Dari anak saleh ini si mayat sudah pasti dan selalu (kontinu) menerima syafa’at darinya. Adapun, anak yang tidak saleh, tidak selalu ingat dan berdoa untuk orangtuanya. Begitu pula, amal jariah dan ilmu yang bermanfaat, selama dua hal ini masih diamalkan oleh manusia yang masih hidup, si mayat selalu (kontinu) menerima juga syafa’at darinya.

 

Banyak hadis Nabi Saw. yang menyebutkan amalan-amalan orang yang hidup ,selain doa dari anaknya, bermanfaat bagi si mayat. Disamping yang telah dikemukakan, juga doa kaum muslimin pada shalat jenazah, pelunasan hutang oleh Abi Qatadah untuk seorang mayat dan doa saudara mukmin walau yang tercantum dalam Al-Qur’an surah al-Hasyr:10; “Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshor), mereka berdoa: ‘Ya Tuhan kami, ampunilah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dulu dari kami…sampai akhir ayat”. Ayat ini saja sudah cukup sebagai bukti bahwa kaum mukmin–walau bukan dari anak serta famili (kerabat)–yang datang belakangan telah mendoakan untuk mendapat pengampunan bagi kaum mukmin yang terdahulu.

 

  • Dalam syarah Thahawiyah hal. 456 disebutkan:  “Dalam hadis diatas tidak dikatakan ingata’a intifa’uhu (terputus keadaan nya untuk memperoleh manfaat), tetapi, di sebutkan ingata’a amaluhu (terputus amalnya). Adapun, amalan orang lain itu milik orang yang mengamalkannya, jika dia menghadiahkannya kepada si mayat akan sampailah pahala orang yang mengamalkan itu kepadanya. Jadi yang sampai itu adalah pahala amalan orang tersebut bukan pahala amalan si mayat itu.

 

  • Dalam Al-Majmu jilid15/522  imam Nawawi berkata, “Ijmak ulama bahwa sedekah itu dapat sampai untuk mayat dan sampai pahalanya, beliau tidak mengaitkan bahwa sedekah itu harus dari seorang anak.”
  • Hal yang serupa, diungkapkan oleh Syaikh Bakri Syatha Dimyati dalam kitab I’anatut Thalibin jilid 3/218, “Dan, sedekah untuk mayat, dapat memberi manfaat kepadanya baik sedekah itu dari ahli warisnya  maupun dari yang selainnya’.

 

Kelompok Pengingkar menyebutkan dalil lagi, firman Allah Swt:  “Tidaklah ada bagi seseorang itu kecuali apa yang dia usahakan”. (QS. An-Najm [53]:39). Mereka mengatakan, ayat ini jelas, manusia tidak akan mendapat pahala dari amal orang lain bagaimanapun juga. Orang yang berfatwa, menghadiahkan pahala itu boleh dan sampai kepada mayat, termasuk orang yang bodoh dan tidak mengerti agama!

 

Penafsiran mereka sepeti itu tidak tepat sekali. Sebenarnya ayat itu menerangkan hukum yang terjadi pada syariat Nabi Musa dan Nabi Ibrahim bukan syariat Nabi Muhamad Saw. Pangkal ayat ini, “Atau belumkah dikabarkan kepadanya apa yang ada dalam kitab Nabi Musa dan kitab Nabi Ibrahim yang memenuhi kewajibannya bahwa tiada memikul seseorang akan dosa orang lain, dan bahwasanya tiada yang didapat oleh manusia selain yang diusahakannya”

  • Seorang ahli tafsir Khazin dalam kitab Tafsir-nya jilid VI hal. 223 menerangkan ayat ini, “Ayat itu untuk Kaum Ibrahim dan Musa. Adapun, bagi umat ini (umat Muhamad) mereka bisa mendapat pahala dari usahanya dan dari usaha orang lain.”

 

Dalam ayat ini, Allah Swt. tidak menyatakan, ‘orang yang telah wafat tidak dapat mengambil manfaat kecuali dari usahanya sendiri.’ Agar kita tidak terperosok dalam penafsiran yang salah tentang ayat tersebut, ada baiknya kita lihat pendapat beberapa ulama berikut ini:

 

  • Dalam kitab Syarah Thahawiyah hal. 455 diterangkan dua jawaban untuk ayat tersebut, garis besarnya antara lain: Manusia dengan usaha dan pergaulannya yang santun akan memperoleh banyak kawan dan sahabat, menikahi istri dan melahirkan anak, melakukan hal-hal yang baik untuk masyarakat dan menyebabkan orang-orang cinta serta suka padanya. Manusia yang banyak sahabat dan kawan yang cinta padanya, bila wafat akan memperoleh manfaat dari doa para sahabat dan kawan-kawannya tersebut (misalnya, ketika shalat jenazah, ziarah kuburnya dan sebagainya—pen.).                                                                                                                                                Dalam satu penjelasan Allah Swt. menjadikan iman sebagai sebab untuk memperoleh manfaat dengan doa serta usaha dari kaum mukminin yang lain. Jika seseorang sudah berada dalam iman, dia sudah berusaha mencari sebab yang akan menyampaikannya kepada yang demikian itu. (Dengan demikian pahala ketaatan yang dihadiahkan kepadanya oleh kaum mukiminin adalah sebenarnya bagian dari usahanya sendiri).

 

Ayat Al-Quran tidak menafikan adanya manfaat untuk seseorang disebabkan usaha orang lain. Ayat Al-Quran hanya menafikan kepemilikan seseorang terhadap usaha orang lain. Dua perkara ini, jelas berbeda. Allah Swt. berfirman, “orang itu tidak akan memiliki kecuali apa yang dia usahakan sendiri.” Adapun, usaha orang lain adalah milik orang yang mengusahakannya. Jika dia mau, dia boleh memberikannya kepada orang lain atau boleh menetapkannya untuk dirinya sendiri. Jadi, pada kata lil-insan pada ayat itu adalah lil-istihqaq yakni menunjukkan arti ‘milik‘. Inilah dua jawaban yang dipilih oleh pengarang kitab Syarah Thahawiyah.

 

  • Ibnu Abbas r.a menafsirkan ayat tersebut, mengatakan;  

        هَذَا مَنْسُوْخُ الحُكْمِ فِي هَذِهِ الشَّرِيْعَةِ بِقَوْلِهِ تَعَالَى اَلْحَقُنَابِهِم ذُرِّيَّتَهُمْ فَاُدْخِل الأَبْنَاءُ الجَنَّةَ بِصَلاَحِ الآبَاءِ                         “Ayat ini (an-Najm:39) telah di-naskh (dikesampingkan) hukumnya dalam syari’at kita dengan firman Allah Ta’ala; ‘Kami kumpulkan bersama mereka anak keturunan mereka’, maka anak-anak (yang beriman) dimasukkan ke surga berkat perbuatan baik orang tua mereka”. (Tafsir Khazin jilid 4/223). Firman Allah Swt. yang dimaksud oleh Ibnu Abbas sebagai naskh (pengenyampingan) surah An-Najm [53]:39  adalah surah At-Thur [52]:21: “Dan orang-orang yang beriman dan anak cucu mereka mengikuti mereka dengan iman, maka Kami hubungkan anak cucu mereka itu…sampai akhir ayat.

 

  • Al-Jalalain (yaitu Jalaluddin Al-Hamali dan Jalaluddin As-Sayuthi) dalam tafsirnya mengenai ayat An-Najm:39 antara lain mengatakan, “Yang dimaksud dengan kalimat ‘apa yang telah di usahakan’ (maa sa’aa) pada ayat tersebut, hal-hal yang berupa kebajikan. (Dengan demikian) Manusia tidak memperoleh suatu apa dari hal-hal yang bukan kebajikan”.
  • Sebagai uraian terhadap tafsir Al-Jalalain ini, Syeikh Sulaiman bin Umar Al-Ajili–terkenal dengan nama Al-Jamal–menerangkan, ayat tersebut merupakan kelanjutan dari ayat sebelumnya ,An-Najm:38, yang menegaskn, ‘Seseorang yang berdosa tidak memikul dosa orang lain’. Al-Jamal mengatakan, karena dosa orang lain tidak menjadi beban orang yang tidak melakukan perbuatan salah.

 

Lebih jauh, Al-Jamal menerangkan penafsiran ayat An-Najm:39 itu, harus dikaitkan dengan ayat At-Thur:21, yaitu firman Allah: ‘Dan orang-orang  yang beriman, …sampai akhir ayat’. Selain itu, penafsiran ayat An-Najm:39 harus dihubungkan pula dengan hadis-hadis Nabi Saw., antara lain hadis yang mengatakan: ‘Apabila seorang anak Adam wafat, putuslah semua amalnya kecuali tiga perkara; Ilmu bermanfaat, sedekah jariyah dan anak saleh yang berdoa untuknya (orang tuanya)’... 

 

Sebagai dalil, ia mengemukakan ayat At-Thur:21 itu bersifat pemberitaan dari Allah Swt.. Semua ayat yang bersifat pemberitaan tidak terkena naskh (tidak mansukh). Ibnu Abbas mengatakan, ayat An-Najm [53]:39 pada hakikatnya semakna dengan hadis, “Apabila seorang anak Adam wafat putuslah semua amalnya kecuali tiga perkara…. sampai akhir hadis. Jika dipikirkan secara mendalam, penyebab anak saleh berdoa untuk orang tuanya, sesungguhnya itu merupakan hasil amal kebajikan orang tua yang mengasuhnya dengan baik sejak kecil dan orangtua memetik hasil usahanya sendiri.

Selanjutnya ia mengatakan, kebajikan atau amal saleh yang dilakukan oleh seseorang, dapat mendatangkan manfaat atau pahala bagi orang lain. Hal ini, di benarkan oleh hadis-hadis sahih yang menerangkan para Nabi dan orang-orang saleh atas izin Allah Swt. dapat memberi pertolongan (syafa’at) kepada orang lain.

Barangsiapa yang memikirkan dan merenungkan nash-nash Al-Quran dan hadis mengenai persoalan itu, ia akan menemukan banyak pengertian tentang kenyataan itu. Karenanya, tidaklah semestinya kalau ayat An-Najm [53]:39 ditafsirkan terlepas dari kaitan ayat-ayat lain, dan hadis-hadis Nabi Saw. (termasuk hadis tentang pahala haji, sedekah, hutang dan lain-lain–pen.). Sesuatu yang kelihatannya bersifat umum, ternyata mengandung banyak kekhususan.

 

  • Dalam Nailul Authar jilid 4/102 disebutkan, kata-kata “tidak ada bagi seseorang itu...”  maksudnya adalah, tidak ada dari segi keadilan (min thariqil adli). Adapun, dari segi karunia (min thariqil fadhli), seseorang bisa mendapatkan kan sesuatu yang tidak dia usahakan.

 

Ibnu Taimiyah, dalam kitab Al-Futuhat al-Ilahiyah hal.235-237, menguraikan keterangan secara rinci tentang amalan orang hidup yang bermanfaat bagi orang yang telah wafat.;

  • a.Kisah dua anak yatim dari orangtua yang saleh, sebagai mana termaktub dalam surah Al-Kahfi [18]:82. Itupun, sepenuhnya merupakan manfaat yang di peroleh dari orang lain, bukan dari amal kebajikan dua anak yatim itu sendiri.
  • b. Rasulallah Saw. menangguhkan shalat jenazah bagi orang yang wafat dalam keadaan berhutang, hingga hutangnya dilunasi oleh orang lain. Seperti yang dilakukan oleh Qatadah r.a. dan Ali bin Abi Thalib r.a.. Itu pun, merupakan kenyataan, manfaat dapat di peroleh dari amal kebajikan orang lain.

 

  • c. Zakat fitrah diwajibkan atas anak kecil (yang belum baligh) yang menjadi tanggungan orang tua atau walinya. Hal ini, merupakan ketentuan syariah yang mengandung pengertian, manfaat pahala yang diperoleh anak itu datang dari amal kebajikan orang lain yang menginfakkan zakat tersebut, bukan dari amal dan usaha anak itu sendiri. Sebagai catatan, wajib zakat dikenakan atas harta anak yang masih kecil (harta waris peninggalan orangtuanya) atau atas harta orang yang sakit ingatan. Semua ini, menunjukkan mereka dapat memperoleh pahala zakat yang dikeluarkan dari hartanya, sekalipun mereka tidak mempunyai kesanggupan berpikir dan beramal. Mereka, memperoleh pahala dari zakat hartanya yang diatur dan dilakukan orang lain.

 

  • d.Syafa’at Nabi Saw. akan diberikan di Padang Mahsyar kepada orang-orang yang menghadapi hisab. Kepada calon penghuni surga untuk memasukkan mereka ke dalam surga dan kepada para pelaku dosa besar utuk mengeluarkan mereka dari neraka. Ini berarti, seseorang mengambil manfaat atas usaha orang lain.
  • e. Anak-anak orang mukmin (yang wafat dalam keimanan) akan masuk surga dengan amal bapak mereka (yang mukmin). Ini pula berarti mengambil manfaat semata-mata dari amal orang lain (QS at-Thur [52]: 21—pen.).

 

  • f.Orang yang duduk dengan ahli zikir akan diberi rahmat (ampunan) dengan berkah ahli zikir, meskipun dia bukan termasuk ahli zikir dan duduknya pun bukan untuk berzikir melainkan untuk keperluan tertentu. Nyatalah, orang itu telah mengambil manfaat dengan amalan orang lain. (HR. Bukhari, Muslim dari Abu Hurairah–pen.).
  • g.Shalat jenazah dan berdoa untuk mayat dalam shalat ini, adalah pemberian syafa’at untuk mayat tersebut. Ini pula mengambil manfaat dengan amalan orang lain yang masih hidup.

 

  • h. Allah Swt. berfirman, “Tidaklah Allah akan menyiksa mereka, sedangkan engkau (Nabi Saw.) masih ada di antara mereka.” ; “Kalaulah bukan karena laki-laki yang mukmin dan wanita-wanita yang mukmin….”.(Al-Fath [48]:25). ; “Seandainya Allah tidak menolak (keganasan) sebagian manusia terhadap sebagian yang lain niscaya rusaklah bumi ini.” (Al-Baqarah [2]: 25). Dalam ayat-ayat ini, Allah Swt. mengangkat siksa sebagian manusia dengan sebab manusia yang lain. Ini termasuk mengambil manfaat dengan amalan orang lain. Demikianlah Ibnu Taimiyah.

 

  • Ibnu Taimiyah pernah ditanya tentang bacaan Al-Quran, tasbih, tahmid, tahlil dan takbir jika dihadiahkan kepada mayat, sampaikah pahalanya atau tidak? Beliau menjawab, sebagaimana tersebut dalam kitab beliau Majmu Fatawa jilid 24 hal. 324: “Sampai kepada mayat pahala bacaan Al-Quran dari keluarganya. Tasbih, takbir serta seluruh zikir mereka kepada Allah Ta’ala apabila mereka hadiahkan pahalanya kepada mayat akan sampai pula kepada -nya”.

 

  • Ibnul Qayyim dalam kitab Al-Ulama wa aqwaaluhum fii sya’nil amwat wa ahwaalihim hal.36-37:   “Nash-nash yang menerangkan sampainya pahala amalan dari orang yang masih hidup untuk mayit adalah hak bagi yang mengamalkan. Apabila dia menghadiahkan kepada saudaranya yang muslim tidak ada halangan (dibolehkan) yang demikian itu, sebagaimana tidak ada halangan orang yang menghadiahkan hartanya dimasa hidupnya dan membebaskan piutang seseorang setelah wafatnya. Rasulallah Saw. menegaskan sampainya pahala puasa yang hanya terdiri dari niat dan tidak makan minum yang semua itu hanya diketahui oleh Allah Swt., maka sampainya pahala bacaan yang merupakan amalan lisan yang didengar oleh telinga dan disaksikn oleh mata adalah lebih utama”. Wallahua’lam.

 

Sholat jenazah yang bermanfaat bagi si mayat

  • Hadis dari Ibnu Abbas bahwa Rasulallah Saw. bersabda,                                         وَعَنِ ابْنِ عَبَّـاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُـمَا  قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ .صَ. يَقُوْلُ مَا مِنْ رَجُلٍ مُسْلِمٍ يَمُوْتُ  فَيَقُوْمُ عَلَى جَنَـازَتِهِ أرْبَعُوْن رَجُلا لاَ يُشْرِكُوْنَ بِاللهِ شَيْئًا اِلاَّ شَفَّعَهُمُ اللهُ بِهِ (رواه مسلم                                                               Tiada seorang muslim wafat, yang disembahyangkan empat puluh (40) orang ,yang tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, melainkan dapat dipastikan Allah menerima syafaat  (permohonan ampun mereka).” (HR. Muslim). Hadis yang serupa, disebutkan dalam kitab Sunan Abu Daud jilid III hal. 203.

 

  • "Seseorang mayat yang disembahyangkan oleh sekelompok umat islam yang jumlahnya 100 orang, bisa memberi syafa'at kepada mayat".(HR.Muslim jilid VII hal.17). Hadis serupa diriwayatkan oleh Imam Turmudzi dalam sahihnya jilid 4 hal.247.                   
  • Malik bin Hubairoh jika menyembahyangkan jenazah dan melihat jama’ahya sedikit, mereka dibagi tiga (3) baris, kemudian ia berkata, Rasulallah Saw. bersabda;
    •  قَالَ رَسُوْل اللهِ. صَ. مَنْ صَلَّى عَلَيْهِ ثَلاَثَةُ صُفُوْفٍ فَقَدْ أوْجَبَ (رواه ابو داود و الترميذي   

 ‘Siapa yang disembahyangkan oleh tiga barisan, telah dapat dipastikan’”. (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi dalam sahihnya jilid IV hal.247). Maksud kata-kata ‘dapat dipastikan’ dalam hadis itu, pasti diampunkan mayatnya dan Allah akan menerima syafa’at dan permohonan mereka.

 

  • Hadis dari Abu Hurairah yang berkata: Beberapa hari tidak terlihat oleh Rasulallah Saw. tukang sapu masjid, beliau bertanya tentang orang itu. Dijawab, ‘Ia, telah wafat’. Nabi bersabda, ‘Mengapakah kamu tidak memberitahu padaku’? ‘Tunjukkan pada aku kuburannya.’ Orang-orang menunjukkan kepada Nabi Saw. kuburannya. Disitu Nabi shalat mayat (jenazah). Kemudian setelah shalat bersabda, ‘Sesungguhnya kubur-kubur ini tadi penuh kegelapan, dan Allah telah menerangi padanya dengan shalatku pada mereka.’”(HR. Bukhari dan Muslim). Hadis ini, menunjukkan juga dibolehkan orang yang ketinggalan shalat jenazah untuk bershalat di kuburannya.

 

Manfaat doa:

  • Sebuah hadis yang diterima dari Usman bin Affan, di riwayatkan oleh Abu Dawud, disahihkan oleh Hakim dan oleh Al-Bazzar: Bila selesai menguburkan mayat, Nabi Saw. berdiri dihadapannya dan bersabda: ‘Mohonkanlah ampun bagi saudara kamu dan mintalah dikuatkan hatinya, karena sekarang ini ia sedang ditanya (oleh Malaikat Munkar dan Nakir)’”.
  • Salman Farisi menyatakan, Rasulallah Saw. bersabda, “Tidak dapat menolak qadha/takdir (Allah Swt.) kecuali doa, dan tidak bisa menambah umur kecuali kebaikan!” (HR. Tirmidzi).

 

  • Dari Aisyah r.a. Rasulallah Saw. bersabda, “Tidak mempan (tidak bisa menolak) sikap berhati-hati terhadap takdir, sedang doa itu akan memberi manfaat, baik terhadap hal-hal yang telah terjadi maupun yang belum terjadi. Dan sungguh, malapetaka itu turun, lalu disambut oleh doa, maka bergulatlah keduanya sampai hari kiamat".(HR. Bazzar dan Thabrani, Hakim menyatakan isnadnya sahih). Maksud hadis ini, Allah Swt. bisa merubah takdir malapetaka yang akan dikenakan pada hamba-Nya, dikarenakan doa hamba itu kepada-Nya.
  • Ibnu Hajr dalam kitabnya Khatimatul Fatwa mengatakan, manfaat terbesar yang dapat diperoleh dengan doa, orang yang berdoa tidak akan dikecewakan sama sekali. Bila takdirnya bergantung  pada doa, ia akan melihat manfaat doanya. Namun, bila takdirnya itu tidak bergantung pada doa maka manfaat doa adalah ganjaran pahala, karena doa termasuk ibadah.  

 

Semua riwayat yang telah dikemukakan tadi, menunjukkan  seorang yang telah wafat masih dapat tertolong oleh bantuan amalan dan doa orang yang masih hidup. Rahmat Allah dan Kurnia-Nya tidak terbatas..Wallahua’lam

 

Kehidupan ruh manusia setelah wafat

Lebih jauh lagi, kita coba bahas sedikit mengenai kehidupan ruh manusia setelah wafat. Berikut, beberapa firman Allah Swt:

‘Janganlah kalian berkata, orang-orang yang gugur di jalan Allah itu wafat. Mereka itu hidup. Tetapi, kalian tidak menyadarinya’. (Al-Baqarah [2]:154);

“Janganlah kalian mengira, orang-orang yang gugur dijalan Allah itu wafat. Mereka itu hidup. Bahkan, mereka memperoleh rezeki (kenikmatan besar)” (Ali-Imran [3]: 169).

“Mereka bertanya kepadamu (hai Muhamad) tentang ruh. Jawab- lah: ‘Itu termasuk urusan Tuhanku’, dan tidaklah kamu diberi ilmu (pengetahuan) melainkan sedikit”  (Al-Isra [17]: 85).

 

Dua firman Allah di atas menunjukkan, mereka yang sudah gugur sebenarnya masih hidup. Dua ayat itu tidak berarti adanya pembatasan yakni hanya ruh-ruh orang yang gugur dalam peperangan saja yang masih hidup. Kehidupan mereka berada di alam ruhani/barzakh. Jasadnya memang wafat, tapi ruhnya masih hidup. Makna yang demikian ini sejalan dengan hadis-hadis Rasulallah Saw.berikut ini:

  • Imam Ahmad dalam Musnad-nya, III:3 meriwayatkan hadis dari Abu Said Al-Khudri r.a., Rasulallah Saw. bersabda, “Seorang mayat mengetahui siapa yang mengangkatnya, siapa yang memandikannya dan siapa yang menurunkannya ke liang kubur.” Ketika dalam suatu majlis Ibnu Umar mendengar hadis tersebut, ia  pergi untuk menemui Abu Said, kepadanya ia bertanya; ‘Hai Abu Said, dari siapakah anda mendengar hadis itu?’ Abu Said menjawab; ‘Dari Rasulallah Saw.’" 

 

  • Bahkan, Ibnul Qayim dalam kitabnya Ar-Ruh menyatakan” “Ruh Abu Bakar As-Shiddiq r.a. tampak (setelah ia wafat) di dalam suatu peperangan bertempur bersama sama pasukan muslimin melawan kaum musyrikin.”
  • Ibnul-Wadhih dalam Tarikh-nya mengemukakan, kesaksian seorang yang melihat Rasulallah Saw. membawa sebuah tombak pendek ikut berperang melawan musuh-musuh ahlul bait di Karbala. Padahal, beliau Saw. telah lama wafat.

 

  • Dalam banyak hadis diterangkan, Rasulallah Saw bersabda, “Ruh-ruh orang yang wafat itu hidup dialam barzakh, bisa mendengar terompah-terompah kaki orang yang mengantarkan ke kuburnya.” (HR Bukhari dan Muslim); “Ruh-ruh orang yang wafat itu hidup dialam barzakh, bisa mendoakan kerabatnya”, (HR Ahmad dan Tirmidzi dari Anas). Begitu juga, dengan riwayat Isra dan Mikraj Rasulallah Saw. yang diriwayatkan dalam Sahih Bukhari dan Sahih Muslim, setiap beliau Saw. bertemu para Nabi dan Rasul terdahulu, semua mendoakan kebajikan bagi beliau Saw.. Dengan demikian, di sini menunjukkan bahwa arwah orang yang telah wafat di alam baqa bisa berdoa.

 

  • Rasulallah Saw. juga bersabda: “Arwah kaum mukmin bisa terbang ke mana saja yang mereka kehendaki” (dari Salman Al-Farisi yang ditulis oleh Ibnul Qayim ‘Mengenai soal ruh’ hal.144. Sabda Rasulallah Saw. yang serupa, diriwayatkan oleh Imam Malik r.a).

 

  • Dalam kitab fiqih Sunnah Sayid Sabiq ,terjemahan, jilid 4 dari hal.221 cet.pertama th. 1978, bab ‘pertanyaan didalam kubur’ antara lain ditulis:

Ibnul Qayim berkata, “Menurut mazhab golongan salaf serta para imam mereka, jika seseorang wafat adakalanya ia akan berbahagia dan adakalanya pula celaka, hal mana akan di rasakan oleh ruh dan badannya. Ruhnya itu, akan tetap ada setelah ia berpisah dari badan, mengalami kebahagiaan atau kesengsaraan. Sewaktu-waktu ia akan kembali berhubungan dengan badannya, buat menikmati kebahagiaan atau menderitakan kesengsaraan itu bersama-sama. Kemudian, bila datang saatnya kiamat besar, ruh-ruh itu pun kembali kepada tubuh masing-masing dan bangkitlah mereka dari kubur untuk menghadap Allah Rabbul ‘Alamin. Dan, mengenai kembalinya badan-badan ini, disepakati bersama baik oleh golongan Muslimin, maupun Nasrani”.

 

Dalam kitab yang sama hal. 223 antara lain ditulis bahwa Hafidz berkata dalam Al-Fath: “Ahmad bin Hazmin dan Ibnu Hurairah berpendapat bahwa pertanyaan (kubur) itu hanya diajukan kepada ruh saja tanpa kembali kepada jasadnya. Pendapat ini berbeda dengan pendapat jumhur yang mengatakan, Ruh itu dikembalikan kepada jasad atau kepada sebagian daripadanya sebagaimana diterangkan dalam hadis. Seandainya hanya kepada ruh saja, badan tidak mempunyai keistemewaan apa-apa. Dan tidak ada halangan jika jasad mayat telah terpisah-pisah, Allah Swt. mampu mengembalikan kehidupan kepada satu jasad dan yang akan menjadi sasaran pertanyaan. Allah Swt. mampu pula menghimpun bagian-bagian tubuh yang telah berserakan.”

Sengaja kami kutip beberapa riwayat di buku ini dari kitab Sayid Sabiq, karena sebagian besar pendapat beliau ini, sepaham dengan kelompok Wahabi/Salafi.

 

Alasan golongan yang mengatakan bahwa pertanyaan kubur itu hanya ditujukan kepada ruh saja ialah karena menurut pengamatan, tidak ada tanda-tanda dan bekas tampak pada tubuh itu sewaktu ditanya malaikat untuk duduk, digencet atau dilapangkan tempat dan lain-lain. Demikian pula halnya dengan mayat yang tidak ditanam seperti yang disalib dan lain-lain.

 

Sebagai jawabannya, jumhur mengatakan, “Itu tidak menjadi halangan dalam kodrat Ilahi, bahkan ada bandingannya dalam kehidupan sehari-hari. Misalnya, orang yang tidur kadang-kadang ia merasakan kesenangan atau kesakitan, sedangkan teman yang didekatnya tidak mengetahuinya (dia melihat orang yang tidur ini sangat nyenyak tidurnya-pen). Bahkan juga orang yang tidak tidur (sedang bangun), kadang-kadang ia merasakan kesenangan atau kesakitan, merasa susah atau senang disebabkan apa yang sedang didengar atau dipikirkannya, sedang teman yang didekatnya tidak mengetahuinya dan  tidak menyadarinya.

 

Pokok pangkal kesalahan terletak dalam menyamaratakan yang gaib dengan yang nyata, suasana dialam barzakh dengan dialam dunia. Allah Swt telah menurunkan hijab/tirai dan menutupi pandangan dan pendengaran hamba (yang masih hdiup-pen) dari menyaksikan peristiwa-peristiwa itu, agar mereka tidak takut dan tidak melarikan diri. Apalagi alat-alat indera duniawi tidak mempunyai kemampuan buat menembus soal-soal dialam malakut, kecuali bagi orang-orang yang di-izinkan Allah Swt.

 

Di antara para Muthawik atau penjaga sekitar makam Rasulallah Saw. di Madinah, sering membentak kepada para penziarah: “Wahai haji, Rasul telah wafat, berikan salam dan segera pergilah!” Jika, ada yang sedikit berlama-lama dalam berziarah lantas diteriaki, ‘Wahai haji, itu perbuatan bid’ah…!’ Tentu, mereka tidak akan bersikap demikian jika memperhatikan hadis-hadis dan kutipan dari Syaikh Ibnu Qayim, murid dan penerus Ibnu Taimiyah dan selainnya.

 

Marilah kita simak hadis Rasulallah Saw. dari Anas bin Malik sebagai berikut:

  عَنْ أنَسٍ بْنِ مَالِكٍ (ر) أنَّ رَسُوْلَ الله .صَ. تَرَكَ قََتـْلَى بَدْ ٍر ثَلاَثًا ثُمَّ أتَاهُـمْ فَقَامَ عَلَيْهِمْ فَنَادَاهُمْ فَقَالَ: يَا أبَا جَهلٍ ابْنَ هِشَـامٍ يَا أمَيَّةُ ابْنَ خَلَفٍ يَا عُتْبَةُ ابْنَ رَبِيْعَة  يَا شَيْبَة ابْنَ رَبِيـْعَة اَلَيْسَ  قَدْ وَجَدْتُمْ  مَا وَعَد رَبُّكُمْ حَقـًّا   فَاِنّيِ قَدْ وَجَدْتُ مَا وَعَدَنِي رَبِّي حَقـًّا .فَسَمِعَ عُمَرُ قَوْلَ النَّبِي فَقَالَ: يَا رَسُولَ الله كَيْفَ يَسْمَعُوْا وأنَّي يُجِيبُوْا وَ قَدْ جَيِِّفُوْا  . قَالَ: وَالَّـذِي نَفْسِي بِيَدِه مَا أنْـتُمْ بِأسْمَع لِمَا أقُوْلُ مِنْهُمْ  وَلَـكِنَّهُمْ لاَ يَقـدِرُوْنَ اَنْ يجِيْبُوا (رواه البخاري ومسلم)                                                                         

"Rasulallah Saw. membiarkan sejumlah mayat orang kafir yang terbunuh dalam perang Badar selama tiga hari. Kemudian Beliau Saw. mendatangi mereka lalu berdiri sambil menyeru mereka, ‘Hai Abu Jahal bin Hisyam, Hai Umayah bin Khalaf, Hai Utbah bin Rab’ah, Hai Syaibah bin Rabiah! Bukankah kamu telah mendapatkan janji Tuhanku sebagai sesuatu yang benar? Sesungguhnya, aku telah mendapatkan janji Tuhanku sebagai sesuatu yang benar?’

 

Umar bin Khatab r.a. mendengar ucapan Nabi Saw. bertanya ‘Wahai Rasulallah, bagaimana mereka bisa mendengar dan bagaimana pula mereka bisa menjawab, sedangkan mereka telah menjadi bangkai?’ Rasulallah Saw. bersabda, ‘Demi zat yang diriku ada di tanganNya, tidaklah kamu memiliki kemampuan mendengar, melebihi mereka terhadap apa yang aku ucapkan, akan tetapi, mereka tidak mampu menjawab’” (HR. Bukhari dan Muslim). 

 

Dalam hadis di atas, ditegaskan kepada Umar bin Khatab r.a., mayat-mayat itu mampu mendengar apa yang diucapkan Rasulallah Saw. Bahkan, pendengaran si mayat lebih tajam dari kemampuan pendengaran para sahabat yang hadir. Hadis ini, juga menunjukkan kebolehan kita untuk memanggil orang yang wafat dengan kata-kata “Ya Fulan” (sesuai dengan namanya). 

 

Ada golongan, yang senang memutar balik makna hadis diatas, dengan mengatakan, hal ini karena Rasulallah Saw. yang berkata kepada si mayat, bila selain beliau Saw., mayat tersebut tidak akan bisa mendengar. Pikiran mereka semacam ini sudah tentu keliru. Dalam hadis itu, Rasulallah Saw. tidak mengatakan khusus untuk beliau mayat tersebut bisa mendengar ucapannya, sedangkan selain beliau mayat itu tidak bisa mendengar.

 

Hal ini, diperkuat juga hadis-hadis yang telah dikemukakan tadi, di mana dinyatakan, orang yang sudah dikuburkan itu dikembalikan ruhnya kedalam tubuhnya, bisa mendengar terompah para pengantar jenazahnya dan lain sebagainya. Begitu juga Nabi Saw. mensunnahkan ziarah kubur, memberi salam kepada mayat, memohonkan ampun bagi mayat pada waktu shalat jenazah,  berdoa ketika baru selesai dimakamkan, agar si mayat dikuatkan pendiriannya dan lain sebagainya. Tidak lain semuanya ini, menunjukkan semua mayat bisa mendapat dan member syafa’at,  bisa mendengarkan perkataan mereka yang masih hidup.

 

Berikut, kami tambahkan lagi beberapa riwayat :

  • Berkata Abdullah bin Dinar r.a.,“Kulihat Abdullah bin Umar r.a. berdiri di hadapan pusara Nabi Saw., memberi salam pada Nabi Saw. lalu berdoa, memberi salam pada Abubakar dan Umar [r.a.]” (Sunan Imam Baihaqi Al-kubra hadis no.10052).
  • Dalam kitab yang sama, hadis no.10054, ”Rasulallah Saw. bersabda, ‘Barangsiapa yang pergi haji, lalu menziarahi kuburku setelah aku wafat, sama saja dengan mengunjungi aku, saat aku hidup.’”

 

  • Hadis dari Abu Ya’la, dalam mengemukakan persoalan Nabi Isa a.s. dari Abu Hurairah r.a., Rasulallah Saw. bersabda, “Jika orang berdiri di atas kuburku, lalu memanggil ‘Ya Rasulallah’ pasti kujawab”.Hadis ini, diriwayatkan pula oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam kitab Al-Mathalibil-Aliyah jilid 4/23 pada bab ‘Kehidupan Rasulallah Saw. dalam kuburnya’.
  • Anas bin Malik r.a., meriwayatkan sebuah hadis bahwa Nabi Saw. menerangkan, “Para Nabi hidup di dalam kubur mereka dan bersembahyang”. Hadis ini, diketengahkan oleh Abu Ya’la dan Al-Bazar di dalam kitab Majma’uz-Zawa’id jilid 8/211.

 

  • Imam Al-Baihaqi, mengetengahkan dalam risalahnya, Anas bin Malik r.a. juga mengatakan, “Rasulallah Saw. pernah memberitahu para sahabatnya: ‘Para Nabi tidak dibiarkan dalam kubur mereka setelah empat puluh hari, tetapi, mereka bersembah-sujud di hadapan Allah Swt. hingga saat sangkala ditiup (pada hari kiamat)’”. Al-Baihaqi menanggapi hadis ini, dengan tegas mengatakan: “Tentang kehidupan para Nabi setelah mereka wafat, banyak diberitakan oleh hadis-hadis sahih”.
  • Dalam kitabnya Dalailun-Nubuwwah, meriwayatkan sebuah hadis sahih dari Anas bin Malik r.a., “Rasulallah Saw. setelah Isra’ bersabda, ‘Pada malam Isra’, aku melihat Musa di bukit pasir merah sedang berdiri sembahyang dalam kuburnya”. Hadis ini, diketengahkan juga oleh Muslim dalam Sahih-nya jilid 11/268.  

 

Sebagaimana telah diketahui oleh kaum muslimin, dalam perjalanan Isra’-Mikraj, Rasulallah Saw. melihat nabi Ibrahim, nabi Musa, nabi Isa [a.s.] sedang berdiri shalat. Bahkan, Rasulallah Saw. mengatakan, Nabi Isa a.s. mirip dengan Urwah bin Mas’ud As-Saqafi dan nabi Ibrahim mirip dengan beliau Saw. Setiba saat shalat berjama’ah, beliaulah yang mengimami para Nabi dan Rasul. Usai shalat, malaikat Jibril a.s. berkata kepada beliau Saw.: ‘Ya Rasulallah, lihatlah, itu malaikat Malik, pengawal neraka, ucapkanlah salam kepadanya’. Akan tetapi, baru saja Rasulallah Saw. menoleh, ternyata malaikat Malik sudah mengucapkan salam lebih dahulu.  

Riwayat Isra’-Mikraj ini, dapat kita baca dalam Sahih Muslim yaitu riwayat yang berasal dari Anas bin Malik dan diketengahkan oleh Abdurrazzaq dalam Al-Mushannaf jilid 3/577. Wallahua’lam

 

Orang yang telah wafat, bisa berdoa

Mari kita rujuk lagi sejumlah riwayat mengenai kemampuan manusia yang telah wafat dapat berdoa dan melihat amalan para kerabatnya yang masih hidup:

Allah Swt. berfirman: “Dan katakanlah (hai Muhamad); Hendaklah kalian berbuat. Allah dan Rasul-Nya serta kaum Mukminin akan melihat perbuatan/pekerjaaan kalian. Kemudian, kalian akan dikembalikan kepada-Nya yang Maha Mengetahui segala yang gaib dan yang nyata, lalu oleh-Nya kalian akan di beritahukan apa yang telah kalian perbuat/kerjakan”. (QS At-Taubah [9]: 105):   

 

Berkaitan dengan makna ayat di atas, diriwayatkan pula dalam beberapa hadis bahwa semua perbuatan kaum Mukmin akan dihadapkan kepada junjungan kita Nabi besar Muhamad Saw., kepada sanak-keluarga dan kaum kerabat yang telah wafat. Mereka yang telah wafat itu, berdoa pada Allah Swt. agar kerabatnya yang melakukan dosa/maksiyat di dunia, mendapat hidayah dari Allah sebelum mereka wafat. Mereka juga akan merasa bahagia bila mendengar amalan-amalan baik dari kerabatnya yang didunia. 

 

Perhatikan beberapa riwayat berikut ini:

Ibnu Mas’ud r.a menuturkan, bahwa Rasulallah Saw. bersabda:

    ......حَياَتيِ خَيْرُْ لَّكُمْ فَاِذَا أَنَامِتُّ كَانَتْ وَفَاتِى خَيْرًا لَكُمْ تُعْرَضُ عَلَىَّ أَعْمَالكُمْ فَاِنْ رَأَيْتُ خَيْرًا حَمِدْتُ الله وَأِنْ رَأَيْتُ شَرًّا اسْتَغْفَرْتُ لَكُمْ

Hidupku didunia adalah suatu kebaikan bagi kalian. Bila aku telah wafat, wafatku pun kebaikan bagi kalian. Amal perbuatan kalian akan diperlihatkan kepadaku. Jika aku melihat sesuatu baik, kupanjatkan puji syukur kehadirat Allah, dan jika aku melihat sesuatu yang buruk aku mohonkan ampunan kepada-Nya bagi kalian”.

 

Hadis diatas ini, diriwayatkan oleh Al-Bazar dalam Musnad- nya  dengan sanad yang jayid (bagus) dari Ibnu Mas’ud dan para perawi yang sahih, sebagaimana yang telah ditegaskan oleh Al-Hafidh As-Suyuthi dalam Khasais Kubra 2/281,  Al-Haitsami dalam Majma’ Az Zawaid 8/594 no 14250, Al-Hafidh Al-Iraqi dalam Tharikh Tatsrib Fi Syarh Taqrib 3/275 dan lain-lainya.

 

Hadis ini, diriwayatkan dari Abdul Majid bin Abdul Aziz bin Abi Rawad. Beberapa ulama menolaknya dengan alasan dia adalah faham Irja’, padahal penolakan dengan alasan itu bukan merusak kredibilitas Abdul Majid sebagai perawi hadis. Demikian pula,, Ad-Dzahabi dalam Man Takallamu Fihi Wa Huwa Muwatstsaq 1/124 no 220 mengetahui, Abdul Majid seorang Murjiah yang menyebarkan fahamnya, beliau tetap menyatakan Abdul Majid itu tsiqat.

 

  • Qadhi Ismail bin Ishak dalam kitab Fadhail Shalatu Ala Nabi no 25-26, meriwayatkan hadis tersebut dengan sanad dari Bakr bin Abdullah Al-Muzani. Begitu pula, Ibnu Sa’ad dengan sanad yang sahih dalam Thabaqat Ibnu Sa’ad 2/194. Dalam sanad dari Bakr bin Abdullah ini, tidak ada satupun yang memuat nama Abdul Majid bin Abdul Aziz bin Abi Rawad. Dengan demikian, Abdul Majid tidak sendirian ketika meriwayatkan hadis tersebut.
  • Hadis yang diriwayatkan Ibnu Jarir dari Abu Hurairah ra., sebagai berikut;     

   إنَّ أعْمَالَـكُمْ تُعْرَضُ عَلََى اَقربَائِكُمْ مِنْ مَوْتَاكـُمْ فَإنْ رَأوْا خَيْرًا فَرِحُوابِهِ وَإذَا رَأوا شَرًّاكَرِهُوْا                                              

“Sesungguhnya perbuatanmu akan dihadapkan pada kaum kerabatmu yang telah wafat. Jika dilihatnya baik, mereka akan gembira, dan jika dilihatnya jelek, mereka akan kecewa”. (Riwayat Ibnu Jarir dari Abu Hurairah).

 

  • Ibnu Katsir menerangkan, amal perbuatan orang yang masih hidup diperlihatkan kepada sanak-keluarga dan kaum kerabat yang telah wafat dialam barzakh. Beliau mengetengahkan hadis riwayat Abu Dawud At-Thayalaisi dari Jabir r.a., Rasulallah Saw. bersabda, “Amal perbuatan kalian akan diperlihatkan kepada sanak-keluarga dan kaum kerabat (yang telah wafat). Jika amal kalian itu baik, mereka menyambutnya dengan gembira, jika  sebaliknya, mereka berdoa, ‘Ya Allah berilah mereka ilham agar berbuat baik dan taat kepada-Mu.’ ”

 

  • Selanjutnya Ibnu Katsir, mengetengahkan hadis riwayat  Imam Ahmad dari Anas bin Malik r.a., Rasulallah Saw. bersabda:
    إِنَّ أعْمَالَـكُمْ تُعْرَضُ عَلََى اَقارِبكُمْ وَعَشَائِرِكُمْ مِنَ اللأمْوَاتِ فَإنْ كَاَن خَيْرًا إسْتَبـْشِرُوْا بِهِ, وَإنْ كَانَ غَيْرَذَالِكَ قَالُوْا: اللَّـهُمَّ لاَ تَمُتْهُمْ حَتىَّ تُهْدِيْـهِمْ كَمَا هَدَيْتَنَا
  • “Sesungguhnya amal perbuatanmu akan dihadapkan kepada kaum kerabat dan keluargamu yang telah wafat. Jika baik, mereka akan gembira karenanya, dan jika tidak mereka akan memohon: ‘Ya Allah, janganlah mereka diwafatkan sebelum mereka Engkau tunjuki, sebagaimana Engkau telah menunjuki kami’“. (HR. Ahmad dan Tirmidzi ). Masih banyak riwayat-riwayat yang serupa hanya berbeda versinya.

 

Agama Islam mewajibkan mempercayai adanya alam ruh. Meski, semua ini masih belum diterima oleh akal manusia secara tuntas, namun kehidupan ruh. telah dijelaskan baik dalam kitabullah maupun sunnah Rasulallah Saw.. Jika kita tidak mempercayai kehidupan selain di alam dunia saja dan tidak mau tahu hal-hal gaib, kita bukan tergolong sebagai orang yang beriman. Wallahua’alam.

 

Bid‘ahkah Talkin?

Sebuah hadis dari Usman bin Affan r.a.di riwayatkan oleh Abu Dawud, disahkan oleh Hakim dan Al Bazzar;.

    كَانَ النَّبِي.صَ. إذَا فُرِغَ مِنَ الدَّْفْنِ المَيِّت وَقَفَ عَلَيْهِ فَقَالَ: إستَغْفِرُوالأخِيْكُمْ وَسَلوُا لَهُ التَثبِـيْتَ فَإنّـَهُ الأنَ يُسْألُ

(رواه ابوداود والحكم وصححه والبزار)                                                             

Bila selesai menguburkan mayat, Nabi Saw., berdiri di depannya dan bersabda, ‘Mohonkanlah ampun bagi saudaramu dan mohon dikuatkan hatinya, karena sekarang ini ia sedang ditanya (oleh Malaikat Munkar dan Nakir)’”.

Dengan banyaknya riwayat sahih yang telah dikemukakan, tentang kemampuan mayat mendengarkan ucapan orang yang masih hidup dan hadis terakhir diatas ini, para pakar Islam menganjurkan bacaan Talkin (berarti mengajari dan memberi pemahaman/peringatan) dihadapan kuburan mayit yang baru selesai di makamkan, yang akan ditanya malaikat Munkar dan Nakir.

 

Sudah tentu, semua orang tergantung dari amal salehnya sewaktu dia masih hidup, bukan tergantung dari talkin ini. Namun, bukan berarti Allah Swt. telah menutup manfa’at amalan orang yang masih hidup, yang ditujukan pada si mayat ini. Banyak dalil yang menunjukkan, amalan orang yang masih hidup bisa bermanfaat bagi mayat. Rahmat, Kurnia dan Ampunan Ilahi sangat luas sekali, janganlah kita sendiri yang membatasinya !

 

Menurut istilah, talkin ini memiliki dua pengertian: Pertama, mengajarkan kepada orang yang akan wafat kalimat tauhid, laa ilaha illallahKedua, mengingatkan orang yang sudah wafat, yang baru saja dikuburkan, beberapa hal yang penting baginya untuk menghadapi dua malaikat yang akan datang padanya.

Sabda Nabi Saw. mengenai talkin, hadis riwayat Imam Muslim, Abu Dawud dan Imam An-Nasai:  “Talkinilah orang-orang wafat kalian (Mautakum) dengan laa ilaha illallah”.

 

Diantara ulama ada yang mengatakan, lafaz Mautakum (مَوْتَاكُم) dalam hadis diatas, orang-orang yang hampir wafat, bukan orang-orang yang telah wafat. Hadis tersebut, menggunakan arti majaz (arti kiasan). Namun, tidak salah juga jika kita artikan dengan arti aslinya yaitu orang yang telah wafat. Menurut kaidah bahasa arab, untuk mengarahkan suatu lafaz kepada makna majasnya, diperlukan adanya qarinah (indikasi), baik berupa kata atau keadaan, bahwa yang dimaksud dengan perkataan tersebut adalah makna majasnya, bukan makna aslinya.

 

Sebagai contoh, jika kita katakan talkinilah mayat kalian sebelum wafatnya. Kata-kata ‘sebelum wafatnya’ merupakan  qarinah yang mengindikasikan kata mayat dalam kalimat ini, bukan makna aslinya (yaitu orang yang telah wafat), tetapi makna majaznya (orang yang hampir wafat). Dalam hadis tersebut tidak diketemukan qarinah untuk mengarahkan lafaz مَوْتَاكُم kepada makna majaznya, maka sah saja jika mengartikannya dengan makna aslinya, yaitu orang-orang yang telah wafat. Pendapat inilah, yang dipilih oleh sebagian ulama seperti Imam Thabari, Ibnul Humam, Asy-Syaukani dan Ulama lainya.

 

Berikut beberapa mengenai Talkin:                                        

* Dalam kitab Fikih Sunnah ,terjemahan, oleh Sayid Sabiq bab Hukum menalkinkan mayat jilid 4 hal.168-169 cetakan pertama 1978, (angka terakhir) 2019181716151413 diterbitkan oleh PT Alma’arif, disana ditulis:  

{ “Dianggap sunnah oleh Imam Syafi’i dan sebagian ulama lainnya menalkinkan mayat yang telah mukallaf, bukan mayat anak kecil. Setelah ia (mayat) di kuburkan, berdasarkan apa yang di riwayatkan oleh Said bin Manshur dari Rasyid bin Sa’ad, Dhamrah bin Habib dan Hakim bin Umair (ketiganya adalah tabi‘in, yakni hidup zaman  para sahabat dan tidak sezaman dengan Nabi Saw.) kata mereka, “Jika kubur mayat itu telah selesai diratakan dan orang-orang telah berpaling, mereka menganggap sunnah mengajarkan kepada mayat dikubur nya itu sebagai berikut: ‘Hai Anu (nama si mayat di sebutkan), ucapkanlah laa ilaha illallah, asyhadu an la ilaha illallah, sebanyak tiga kali! Hai Anu, katakan lah: ‘Tuhanku ialah Allah, agamaku ialah Islam dan Nabiku adalah Muhamad Saw.’  Setelah mengajarkan itu barulah orang tadi berpaling.”

 

Riwayat dari tabi‘in ini, ada disebutkan juga oleh Hafizh dalam At-Takhlis, dan beliau berdiam diri mengenai hal itu.

 

* Imam Thabarani meriwayatkan sebuah hadis dari Abu Umamah, yang katanya: “Jika salah seorang di antara saudaramu wafat dan kuburnya telah kamu ratakan, hendaklah salah seorang di antaramu berdiri dekat kepala kubur itu dan mengatakan, ‘Hai Anu anak si Anu!’                                             

Karena sebenarnya ia (si mayat) bisa mendengarnya, tetapi tidak dapat menjawab. Lalu, hendaklah di panggilnya lagi, ‘Hai Anu anak si Anu!’ Maka, mayat itu akan duduk lurus. Lalu, dipanggilnya lagi, ‘Hai Anu anak si Anu!’

 

Maka ia (si mayat) akan menjawab, ‘Ajarilah kami ini!’ Hanya kamu (orang-orang yang masih hidup) tidak menyadarinya. Maka, hendaklah diajarinya (sebagai berikut):

‘Ingatlah apa yang kaubawa sebagai bekal tatkala meninggalkan dunia ini, yaitu mengakui bahwa tiada Tuhan, melainkan Allah dan Muhamad itu hamba dan utusan-Nya. Dan engkau telah meridhai Allah sebagai Tuhan, Islam sebagai agama, Muhamad sebagai Nabi dan Al-Quran sebagai Imam’. Maka Munkar dan Nakir akan saling memegang tangan sahabatnya dan mengatakan, ‘Ayolah kita berangkat! Apa perlunya kita menunggu orang yang diajari jawabannya yang benar ini!’ Seorang lelaki bertanya: ‘Ya Rasulallah, bagaimana kalau ibunya tidak dikenal?’ Jawab Nabi Saw., ‘Hubungkan saja dengan neneknya Hawa dan katakan; Hai Anu anak Hawa.’”

 

Berkata Hafidh dalam At-Talkhish: Isnad hadis itu baik dan di kuatkan oleh Dhiya dalam kitab Ahkam-nya. Dan pada sanadnya terdapat nama Ashim bin Abdullah, seorang yang lemah. Berkata Haritsani setelah mengemukakan hadis tersebut, ‘pada sanadnya terdapat sejumlah orang yang tidak saya kenal’. Adapun, menurut Imam Nawawi, ‘Hadis ini walaupun lemah, tapi dapat diterima!’

 

Para ulama hadis dan lain-lain telah menyetujui sikap yang luwes dalam menerima hadis-hadis mengenai keutamaan-keutamaan, anjuran-anjuran dan ancaman-ancaman. Apalagi, ia telah dikuatkan oleh keterangan-keterangan lain, seperti hadis yang lalu “...dan mohonlah agar hatinya di kuatka”  dan wasiat dari Amru bin Ash (berikut ini), keduanya merupakan keterangan yang sah. Hal ini tetap dilakukan oleh penduduk Syria, dari masa Amru itu hingga sekarang.

 

  • Hadis dari Amru bin Al-Ash, beliau berkata,

وعن عمرو بن العاص – رضي الله عنه – ، قَالَ : إِذَا دَفَنْتُمُونِي ، فَأقِيمُوا حَوْلَ قَبْرِي قَدْرَ مَا تُنْحَرُ جَزُورٌ ، وَيُقَسَّمُ لَحمُهَا حَتَّى أَسْتَأنِسَ بِكُمْ  وَأعْلَمَ مَاذَا أُرَاجِعُ بِهِ رُسُلَ رَبِّي . رواه مسلم             

 Apabila kalian menguburkanku, hendaklah kalian menetap di sekeliling kuburanku sekitar(selama) disembelihnya unta dan dibagi dagingnya sampai aku merasa terhibur dengan kalian, dan saya mengetahui apa yang akan saya jawab apabila ditanya utusan tuhanku (malaikat Munkar dan Nakir). (HR.Muslim)

 

Adapun, menurut keterangan yang masyhur pendapat golongan Maliki dan sebagian golongan Hambali, talkin itu hukumnya makruh.”} Demikian keterangan Sayid Sabiq.

 

Semua riwayat tersebut, menunjukkan bahwa talkin mayat memiliki dasar yang kuat. Juga menunjukkan bahwa mayat bisa mendengar apa yang dikatakan penalkin dan merasa terhibur dengannya. Keterangan lebih detail mengenai talkin mayat, kami persilakan pembaca merujuk buku Argumentasi Ulama Syafi’iyah karya Mujiburrahman atau langsung merujuk kitab-kitab ulama berikut:

 

Imam Nawawi dalam kitabnya Majmu Syarah Muhazzab 5/303 dan kitabnya Al-Azkar halaman 206. Dalam kitab ini, disebutkan juga nama ulama salaf yang membolehkan talkin;  Syaikh Dr. Wahbah Zuhaili dalam kitabnya Al-Fiqhul Islami Juz 11: 536; Syaikh Yusuf Ardubeli dalam kitabnya Al-Anwar Juz 1: 124; Syaikh Khatib Syarbini dalam kitabnya Al-Iqna; Syaikh Ibnu Hajar Al-Haitami dalam kitabnya Tuhfatul Muhtaj, Juz 3:207; Imam Ramli dalam kitabnya Nihayatul Muhtaj, Juz 3/40.

 

  • Golongan pengingkar mengajukan dalil, mayat itu tidak bisa mendengar, sebagaimana firman Allah Swt: “Sesungguhnya engkau tidak sanggup menjadikan orang wafat itu (al-mauta) mendengar,…sampai akhir ayat”. (QS An-Naml [27]: 80).

Padahal, yang dimaksud ayat ini untuk orang kafir yang telah mati hatinya. Berkata Imam Qurtubi dalam tafsirnya juz 13 hal. 232, “Yang dimaksud orang yang telah wafat dalam ayat ini, adalah orang kafir yang telah mati hatinya dengan kekufuran’ dan Imam Qurtubi menukil hadis riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim,  ‘Rasul Saw. berbicara dengan orang wafat dari kafir Quraisy yang terbunuh di perang Badr’. (hadisnya telah kami kemukakan pada halaman sebelumnya).

 

  • Berkata Imam At-Thabari dalam tafsirnya bahwa makna ayat itu, ‘Engkau wahai Muhamad, tidak akan bisa memberikan kefahaman kepada orang yang telah dikunci Allah untuk tidak memahami’ (Tafsir Imam Attabari Juz 20 hal 12, Juz 21 hal 55 ).   

 

Demikianlah, sejumlah dasar pertimbangan mengenai talkin. Memang ada perbedaan pendapat di kalangan ulama empat mazhab mengenai status talkin. majoritas ulama menyebutnya sebagai mustahab (sangat dianjurkan). Kalangan lainnya, khususnya di kalangan mazhab Hanbali menyebutnya sebagai makruh. Dengan demikian, bagi siapa saja yang tidak mau mengamalkan hal ini, karena bukan amalan wajib, sebaiknya tidak mencela, menyesatkan, mengharamkan, apalagi menyebutnya  sebagai Haram, Syirik dan sebagainya.

 

Sekalipun, ada golongan yang mengatakan hadis-hadis mengenai talkin adalah lemah, tidak ada halangan untuk mengamalkan amalan-amalan yang mengandung keutamaan. Ibnu Hajr dalam kitab Fathul Muin:32  mengatakan, “Sesungguhnya para ulama sepakat (ijmak ulama) bahwa hadis lemah boleh dipakai dalam fadha’ilul ‘Amal (amal-amal yang mengandung ke utamaan)”.   Sudah tentu, hadis Fadha'ilul Amal yang lemah ini, tidak boleh bertentangan dengan hadis sahih. Wallahua’lam.

 

Tahlil dan celaan golongan Pengingkar

Riwayat dan hadis yang telah dikemukakan, sebagai dalil juga atas keabsahan/ kebolehan pembacaan tahlil. Dalam majlis tahlil tujuan utama setelah membaca ayat-ayat Al-Quran, tasbih, tahmid, shalawat pada Nabi Saw. dan sebagainya, berdoa pada Allah Swt. agar pahala bacaan dihadiahkan khusus untuk si mayat dan untuk semua kaum Muslim. Majlis Tahlil, merupakan sedekah pahala dari bacaan zikir atas nama ahli kubur. Tahlil sebagai amal kebaikan, bukanlah sebuah kewajiban  jika ditinggalkan berdosa.

 

Dalam tradisi/adat lama, bila ada orang wafat, sanak famili dan tetangga berkumpul di rumah duka. Mereka bukannya mendoakan mayat, tetapi begadang dengan bermain judi atau mabuk-mabukan atau bersuka ria lainnya.

Menurut riwayat, tahlil disiarkan oleh para Walisongo (sembilan wali), salah satunya ialah Syarif Hidayatullah atau lebih dikenal Sunan Gunung Jati. Mereka mengajarkan nilai-nilai Islam secara luwes dan tidak secara frontal menentang tradisi Hindu yang telah mengakar kuat di masyarakat, namun membiarkan tradisi itu berjalan, hanya saja diganti dengan nilai Islam yaitu dengan berzikir dan berdoa untuk mayat.

 

Memang, berkumpul untuk membaca tahlil adalah sesuatu yang tidak pernah ada pada zamannya Rasulallah Saw. Itu memang bid‘ah (rekayasa baru), tetapi bid‘ah hasanah (rekayasa baik). Sifat rekayasa terletak pada bentuk berkumpulnya jama’ah (secara massal), bukan terletak pada bacaan yang dibaca pada majlis tersebut. Apa yang dibaca sebenarnya sejalan dengan kaidah-kaidah umum agama. Karena bacaan yang dibaca di sana banyak diriwayatkan dalam hadis Rasulallah Saw. Tidak lain, semuanya ini sebagai ijtihad para ulama berupa mengumpulkan orang untuk mencintai amal saleh. Adapun, Istilah Selamatan Kewafatan ini, tidak dikenal baik dalam Nash maupun masyarakat seluruh dunia.

 

Cara pengamalan majlis tahlil bisa juga setiap negara berbeda-beda, tapi inti dan maknanya sama yaitu pembacaan doa dan penghadiahan pahala bacaan khususnya kepada orang yang telah wafat. Ada yang mengamalkannya sendirian/perorangan saja dan ada pula yang mengamalkan dengan mengumpulkan orang banyak untuk berdoa bersama. Bertambah banyak orang yang berkumpul untuk berdoa kepada Allah Swt. sudah tentu bertambah besar kemungkinan terkabulnya doa dan syafa’at yang diterima si mayit.

 

Pengamalan yang dibaca di Indonesia, Malaysia, Singapora, Yaman Selatan ialah: Pertama-tama berdoa dengan diiringi niat sebagai hadiah pahala bacaan kepada kaum Muslim yang telah lama wafat dan baru saja wafat. Lalu, dilanjutkan dengan membaca sejumlah ayat Al-Quran, antara lain: Surah Al-Fatihah, Surah Yaasin, ayat Kursi (Al-Baqarah [2]:255) dan beberapa ayat lainnya dari Al-Quran, tahlil (pengucapan la ilaha illallah), tasbih (pengucapan subhanallah), shalawat pada Nabi Saw. dan sebagainya.

 

Setelah itu, ditutup dengan doa kepada Allah Swt. agar pahala bacaan yang telah dibaca itu dihadiahkan untuk orang-orang yang telah wafat terutama dikhususkan untuk orang yang baru wafat itu, yang oleh karenanya berkumpulnya orang-orang ini untuk dia. Juga berdoa pada Allah Swt. agar dosa-dosa kaum Muslim baik yang masih hidup maupun telah wafat diampuni oleh-Nya dan ditambah doa-doa lainnya. Nah, dalam hal ini apanya yang salah...?

 

Adapun, mengenai makanan yang dihidangkan oleh si pembuat hajat itu bukanlah esensi dari tahlil. Itu, diadakan hanyalah sebagai amalan suka rela dan niat sebagai amalan sedekah untuk si mayat. Tentu, sangat tidak dianjurkan jika memang tidak ada biaya untuk sampai mengada-adakan makanan dengan cara menghutang. Dengan demikian, amalan tersebut baik/mustahab dan akan sampai pahalanya kepada si mayat. Akan tetapi, bila keluarga si mayat mengamalkannya dengan terpaksa atau dengan alasan hanya menurut adat istiadat setempat, maka amalan ini menurut sebagian ulama menjadi makruh hukumnya. Poin ini, biasanya juga menjadi perhatian golongan anti tahlil dan dijadikannya sebagai dasar untuk mengharamkan tahlil/ yasinan.

 

Imam Syafi’i dalam kitabnya Al-Umm mengatakan,  disunnahkan agar orang membuat makanan untuk keluarga mayat sehingga dapat menyenangkan mereka. Anjuran ini juga ada dalam salah satu riwayat hadis Rasulallah Saw. tatkala datang berita wafatnya Jakfar r.a. Rasulallah Saw. bersabda, “Buatkanlah makanan untuk keluarga Jakfar karena telah datang kepada mereka urusan yang menyibukkan’ (Tartib Musnad Imam Syafi’i, pembahasan tentang shalat, bab ke 23 ‘Shalat jenazah dan hukum-hukumnya’ hadis nomor 602 jilid 1 hal.216). Akan tetapi, riwayat ini bukan berarti keluarga si mayit haram untuk mengeluarkan jamuan kepada para tamu yang hadir. Begitu juga, orang yang hadir tidak diharamkan untuk menyuap makanan yang disediakan oleh keluarga mayit.

 

Rasulallah Saw. sendiri setelah mengubur mayat, pernah diundang makan oleh keluarga si mayat dan beliau memakannya. Sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Baihaqi dari Ashim bin Kulaib dari ayah seorang sahabat Anshar, berkata, “Kami telah keluar menyertai Rasulallah Saw. mengiringi jenazah,  kulihat Rasulallah Saw. berpesan kepada penggali kubur, kata beliau Saw.,  ‘Perluaslah arah kedua kakinya, perluaslah arah kepalanya’. Ketika beliau pulang ditemuilah orang yang mengundang dari pihak istrinya. Beliau pun memenuhi undangan itu dan kami menyertainya lalu dihidangkan makanan. Maka, beliau Saw. mengulurkan tangannya, kemudian hadirin mengulur- kan tangan mereka, lalu mereka makan dan aku melihat Rasulallah Saw. mengunyah suapan di mulutnya”. 

 

Berikut, beberapa fatwa para pakar Islam:

  • Riwayat hadis dari Thawus al-Yamaniseorang tabi`in terkemuka dari kalangan penduduk Yaman yang bertemu dengan para sahabat Nabi Saw.beliau meriwayatkan; ‘Bahwa orang-orang mati difitnah,diuji atau disoal dalam kubur-kubur mereka selama tujuh hari, mereka menyukai untuk diberikan makanan (kepada yang masih hidup) sebagai sedekah bagi pihak si mayat sepanjang waktu tersebut’.

 

* Imam As-Suyuthi di dalam kitab Al-Hawi li Al-Fatawi, jilid 2 halaman 194 berkata:

ان سنة الاطعام سبعة أيام بلغنى أنهامستمر الى الأن بمكة و المدينة فالظاهر أنها لم تترك من عهد الصحابة الى الأن و انهم أخذوها خلفا عن سلف الى الصدر الأول ِ

“Sesungguhnya, kesunnahan memberikan sedekah makanan  selama tujuh hari merupakan perbuatan yang tetap berlaku sampai sekarang (yaitu masa Imam Suyuthi abad ke-9 H) di Makkah dan Madinah. Yang jelas kebiasaan tersebut tidak pernah ditinggalkan sejak masa sahabat sampai sekarang, dan tradisi tersebut diambil dari ulama salaf sejak generasi pertama.” (yakni para sahabat).

 

  • Pendapat Imam As-Suyuthi ini, didasarkan pada sebuah hadis riwayat Imam Ahmad bin Hanbal berkata dalam kitab Az-Zuhd, yang dikutip oleh Imam Suyuthi dalam kitab Al-Hawi lil Fatawi jilid 2 hal. 178:“Imam Ahmad bin Hanbal r.a.di dalam kitabnya Az Zuhd menerangkan: “Telah menceritakan kepadaku Hasyim bin Qasim yang berkata, Telah menceritakan kepadaku al-Asyja’i dari Sufyan yang berkata, ‘Telah berkata Imam Thawus, Sesungguhnya orang-orang yang wafat akan mendapat ujian dari Allah dalam kuburan mereka selama 7 hari. Maka, disunnahkan bagi mereka yang masih hidup mengadakan jamuan makan (sedekah) untuk orang-orang yang sudah wafat selama hari-hari tersebut.’“

 

  • Telah berkata al-Hafid Abu Nu’aim di dalam kitab Al-Jannah, “Telah menceritakan kepadaku Abu Bakar bin Malik, telah menceritakan kepadaku Abdullah bin Ahmad bin Hanbal, telah menceritakan ayahku (Ahmad), telah menceritakan kepadaku Hasyim bin al-Qasim, telah menceritakan kepada aku al-Asyja’i dari Sufyan sambil berkata, ‘Telah berkata Imam Thawus, ‘Sesungguhnya orang-orang yang wafat akan mendapat ujian dari Allah dalam kuburan mereka selama 7 hari. Maka, disunnahkan bagi mereka yang masih hidup mengadakan jamuan makan (sedekah) untuk orang-orang yang sudah wafat selama hari-hari tersebut.’ ”

 

Hadis Thawus tersebut, dikategorikan oleh para ulama kita sebagai mursal marfu yang sahih. Dinamakan mursal marfu, karena riwayat ini hanya terhenti kepada Thawus, tanpa diberitahu siapa perawinya dari kalangan sahabat dan seterusnya dari Rasulallah Saw. Para ulama dalam tiga mazhab (Hanafi, Maliki dan Hanbali) menyatakan, hadis mursal marfu ini boleh dijadikan hujjah/dalil secara mutlak. Adapun, ulama mazhab Syafi`i menyatakan boleh dijadikan hujjah jika mempunyai penyokong (selain dari mursal Ibnu Musayab). Dalam konteks hadis Thawus ini, ada dua riwayat penyokongnya yaitu hadis dari Ubaid dan dari Mujahid.

 

Sebagaimana yang telah dibahas oleh Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam Al-Fatawa al-Kubra al-Fiqhiyah jilid 2 halaman 30. Beliau ini ditanya dengan satu pertanyaan yang berhubungan dengan adanya pendapat ulama yang mengatakan bahwa orang wafat itu difitnah/diuji tujuh hari dalam kubur mereka, apa hadis ini mempunyai asal dari syariat?

 

* Imam Ibnu Hajar menjawab: “Pendapat tersebut mempunyai asal yang kokoh (ashlun ashilun) dalam syara’ di mana sejumlah ulama telah meriwayatkan; 1). Dari Thawus dengan sanad yang sahih, 2). Dari Ubaid bin Umair, dengan bersanad dalilnya dengan Ibnu Abdul Bar yang merupakan seorang yang lebih terkenal kedudukannya (maqamnya) dari kalangan tabi`in daripada Thawus. Bahkan, ada yang berkata dan menyatakan, Ubaid bin Umair ini seorang sahabat karena beliau dilahirkan dalam zaman Nabi Saw. dan hidup pada sebagian zaman Sayidina Umar di Makkah. 3). Dari Mujahid.                                                                                                                                             

Dan tiga riwayat ini adalah hadis mursal marfu karena masalah yang di katakan itu (berkaitan dengan orang wafat) adalah perkara gaib yang tidak bisa diketahui secara akal. Apabila, masalah semacam ini datangnya dari tabi`in maka ia dihukumi mursal marfu’ kepada Rasulallah Saw. sebagaimana dijelaskan oleh para imam hadis: ‘Hadis Mursal boleh dijadikan hujjah menurut tiga imam (Hanafi, Maliki dan Hanbali) dan juga di sisi kita (yakni Syafi`i) apabila ia (hadis ini) disokong oleh riwayat lain. Dan Mursal Thawus telah disokong dengan dua (riwayat) mursal yang lain (yaitu Mursal Ubaid dan Mursal Mujahid), bahkan jika kita berpendapat bahwa Ubaid itu seorang sahabat, niscaya bersambungan riwayatnya dengan junjungan Nabi Saw.’

 

Selanjutnya Ibnu Hajar berkata telah sah riwayat Thawus: ‘Mereka membolehkan untuk diberi makan bagi pihak si wafat selama waktu tujuh hari tersebut.’ Imam Ibnu Hajar mengatakan, ’mereka’ disini (dalam kalimat hadis itu--pen) mempunyai dua pengertian di sisi ahli hadis dan ushul. Pengertian pertama, ’mereka’ adalah umat pada zaman Nabi Saw. di mana mereka melakukannya dengan diketahui dan di persetujui oleh Nabi Saw. Pengertian kedua, berarti, ’Para sahabat saja tanpa dilanjutkan kepada Nabi Saw.(hanya di lakukan oleh para sahabat saja).’”

 

  • Telah dikemukakan juga oleh al-Hafidh al-Kabir Abul Qasim Ibnu Asakir dalam kitabnya yang berjudul Tabyiin Kazibil Muftari fi ma nusiba ilal Imam Abil Hasan al-Asy’ari  bahwa dia telah mendengar asy-Syaikh al-Faqih Abul-Fath Nashrullah bin Muhamad bin Abdul Qawi al-Mashishi berkata: ”Telah wafat asy-Syaikh Nashr bin Ibrahim al-Maqdisi pada hari Selasa 9 Muharram tahun 490 H di Damsyik. Kami telah berada di kuburnya selama tujuh malam, membaca Al-Quran pada setiap malam dua puluh kali khatam.”

 

  • Ibnu Taimiyah pernah ditanya mengenai (hadis): “Bertahlil 70.000 (tujuh puluh ribu) kali dan dihadiahkan (pahalanya) kepada orang wafat, agar menjadi kebebasan bagi si mayat dari api neraka, adakah hadis tersebut sahih atau tidak? Dan apabila bertahlil seseorang dan dihadiahkan (pahalanya) kepada orang wafat apakah pahalanya sampai kepada si wafat atau tidak”? Maka dijawab (oleh Ibnu Taimiyah): ‘Apabila seseorang bertahlil dengan yang demikian 70.000 atau kurang atau lebih dan dihadiahkan (pahalanya) kepada si wafat, Allah menjadikannya bermanfaat baginya dengan yang sedemikian itu. Dan hadis tersebut tidaklah sahih dan tidak juga dhaif. Allahlah yang Maha Mengetahui (Majmu al-Fatawa jilid 24 hal.324).

 

  • Al-Imam Muhamad Asy-Syaukani berkata, “Kebiasaan  di sebagian negara mengenai perkumpulan atau pertemuan di masjid, rumah, di kuburan untuk membaca Al-Quran yang pahalanya dihadiahkan kepada orang yang telah wafat, tidak diragukan lagi hukumnya boleh (jaiz), jika di dalamnya tidak terdapat kemaksiatan dan kemungkaran, meskipun ia tidak ada penjelasan (secara zahir) dari syariat.                                                                                                          Kegiatan melaksanakan perkumpulan itu, pada dasarnya bukanlah sesuatu yang haram (muharram fi nafsih), apalagi jika didalamnya diisi dengan kegiatan yang dapat menghasilkan ibadah, seperti membaca Al-Quran atau lainnya. Dan, tidaklah tercela menghadiahkan pahala membaca Al-Quran atau lainnya kepada orang yang telah wafat. Bahkan, ada beberapa jenis bacaan yang didasarkan pada hadis sahih (bacalah Surah Yasin kepada orang wafat di antara kamu). Tidak ada bedanya apakah pembacaan surat yasin tersebut dilakukan bersama-sama didekat mayat atau diatas kuburnya, dan membaca Al-Quran secara keseluruhan atau sebagian, baik dilakukan di masjid atau di rumah.”

 

Lebih lanjut, Imam Asy-Syaukani berkata, “Para sahabat juga mengadakan perkumpulan di rumah-rumah mereka atau di dalam masjid, melagukan syair syair, mendiskusikan hadis-hadis dan kemudian mereka makan dan minum, padahal di tengah-tengah mereka ada Nabi Saw. Orang yang berpendapat, melaksanakan perkumpulan yang didalamnya tidak terdapat perbuatan-perbuatan haram adalah bid’ah, ia adalah salah, karena sesungguhya bid’ah adalah sesuatu yang dibuat-buat dalam masalah agama, sedangkan perkumpulan ini (yakni semacam tahlil), tidak termasuk bid’ah (membuat ibadah baru)”. (Al Rasa’i Al Salafiyah, 46).

 

Dengan demikian, amalan pembacaan Al-Quran dan sedekah pemberian makanan yang dihadiahkan pahalanya kepada si mayat itu, telah dikenal sejak zamannya para salaf saleh. Bahkan, Imam Ar-Rafi`i menyatakan, amalan ini masyhur di kalangan para sahabat tanpa di-ingkari. Amalan membaca Al-Quran, memberi makan atau sedekah kewafatan selama tujuh hari mempunyai nash yang kokoh dan merupakan amalan yang dianjurkan oleh generasi pertama Islam. Wallahua’lam.

 

Celaan golongan Pengingkar anti Tahlil

Lebih jauh lagi, golongan Pengingkar menyatakan, majlis tahlil  dirumah si mayit yang baru atau sudah lama wafat, diadopsi oleh para dai terdahulu dari upacara kepercayaan Animisme, agama Budha dan Hindu. Menurut kepercayaan Animesme, ruh-ruh keluarga yang wafat akan datang ke rumahnya masing-masing setelah pada hari 1-3-7 dan seterusnya. Ruh-ruh ini mengharap sajian-sajian dari keluarganya, bila tidak mereka akan marah dan lain-lain. Setelah mereka masuk Islam, akidah yang sama tersebut masih dijalankan oleh orang-orang muallaf ini (repot untuk di hilangkannya).

 

Para Da’i–penyebar Islam di Indonesia termasuk Walisongo–merubah keyakinan mereka dan memasukkan ajaran-ajaran zikir untuk orang yang telah wafat. Lebih lanjut, golongan Pengingkar menyatakan, ajaran para wali songo itu masih kecampuran kemusyrikan Hindu dan Budha.

 

Penafsiran golongan ini ,antara lain mazhab sahabi-salafi, bahwa tahlil/yasinan sebagai adopsi dari Hindu adalah pemikiran yang dangkal sekali dan tidak berdasar nash. Riwayat mengenai hadiah pahala bacaan atau hadiah pahala amalan sedekah yang di tujukan kepada orang-orang yang telah wafa sebagai-mana telah dikemukakan tadi-telah dikenal sejak zamannya para Salaf Saleh dan sudah hadir beberapa ratus tahun sebelum para Da’i ini datang ke Indonesia yang kemudian diadopsi menjadi praktik  tahlil .

 

Sejarah mencatat, penyebaran agama Islam ke Indonesia dilakukan oleh sebagian besar para ulama dari kaum Alawiyin  Hadramaut/Yaman Selatan. Pribadi, ilmu dan nasab mereka sudah dikenal oleh umat Islam. Diantara para Da’i ini termasuk juga para Walisongo (sembilan wali). Dari Hadramaut ini, mereka singgah dulu ke Gujarat (India), ada di antara mereka ini yang kenegeri Cina, Kamboja, Siam (Thailand) sampai tiba ke Indonesia (selengkapnya, baca riwayat singkat pada bab kemuliaan keturunan Nabi Saw.di site ini).

 

Dalam Islam kita dianjurkan untuk berdakwah dengan cara apapun selama cara tersebut tidak keluar dari prinsip akidah Islam. Para Da’i masa lalu memasukkan unsur-unsur ajaran islam yang mudah diserap. Merubah beberapa kata dan kalimat keyakinan orang-orang Hindu yang muallaf ini kepada kalimat dan tauhid yang benar. Jadi para Da’i/ahli dakwah ini tidak merubah adat mereka ini, tapi memberi wejangan agar mereka berkumpul tersebut membaca zikir pada Allah Swt. dan berdoa khususnya untuk si mayit. Sedagnkan, sajian-sajian yang mereka hidangkan tidak ditujukan pada ruh mayit, tapi diberikan para hadirin sebagai sedekah dan penghormatan untuk tamu!  

 

Dengan demikian, para Da’i merubah keyakinan orang-orang hindu yang salah kepada yang benar. Menuju kepada praktik yang sesuai dengan syariat Islam. Dakwah mereka ini, sangat hebat sekali mudah diterima dan dipraktekkan oleh orang-orang yang fanatik dengan agama dan adatnya. Bayangkan, lebih dari 85% penduduk Hindu Jawa beralih menjadi kaum Muslim.

 

Dakwah yang bisa merubah adat buruk suatu kaum kepada adat yang sejalan dengan syariat Islam serta bernafaskan tauhid adalah sesatu yang sangat bernilai dalam Islam. Jadi, para dai waktu itu bukannya mengadopsi adat-adat Hindu, sebagaimana sering dituduhkan oleh kaum Pengingkar, tetapi mengajari pengikut adat Hindu ini kepada jalan yang dibenarkan syariat Islam. Mengadopsi dan Mengajari adalah dua kata yang mempunyai arti jauh berbeda.

 

Adapun, waktu pelaksanaan berzikir dan berdoa kepada Allah Swt. untuk si mayat  selama 1-3-7 hari atau lebih banyak hari lagi, ini semua boleh di amalkan. Oleh karena, di dalam syariat Islam tidak ada larangan waktu tertentu. Setiap waktu dibolehkan untuk berzikir dan berdoa kepada Allah Swt.. Banyak firman Ilahi dan hadis Rasulallah Saw. yang menganjurkan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk berzikir dan berdoa setiap saat.

 

Golongan yang melarang tahlil/yasinan berdalil dengan hadis, “Man tasyabbaha biqaumin fa hua minhum” (Siapa yang menyerupai suatu kaum, maka (dia) itu termasuk dalam kelompok mereka).  Karena tahlil ,menurut mereka, menyerupai perbuatan kaum hindu, orang yang menyerupai perbuatan mereka termasuk dalam kelompok mereka.

 

Penafsiran mereka hadis di atas jelas tidak tepat dan dangkal sekali. Kalau memang benar penafsirannnya seperti itu, lalu bagaimana dengan Rasulallah Saw.? Telah dikenal oleh kaum muslimin adanya hadis sahih mengenai riwayat puasa Asyura (10 Muharam). Anjuran puasa ini, setelah beliau Saw. melihat kaum Yahudi Madinah puasa pada 10 Muharam. Ketika itu, beliau Saw. bertanya kepada kaum Yahudi sebab mereka berpuasa pada hari itu. Mereka menjawab, karena pada hari itu Allah menyelamatkan Nabi mereka ,Musa a.s., dan menenggelamkan musuh mereka. Kemudian Nabi Saw. menjawab, 

                                     نَحْنُ أوْلَى بِمُوسَى مِنْكُم

“Kami lebih berhak memperingati Musa daripada kalian.” (HR. Bukhari [jilid 4 hal. 55] dan Muslim ).

Apakah beliau Saw. termasuk kelompok Yahudi, karena berpuasa seperti halnya orang yahudi? Begitu pula agama Kristen, Hindu, Budha, Yahudi menganjurkan untuk berpuasa dan bersedekah. Islam mengajurkan pula berpuasa––baik yang wajib maupun sunnah. Akan tetapi, cara puasa dalam Islam berbeda dengan cara berpuasa orang-orang non Islam!

 

Kelompok Pengingkar mengajukan dalil lagiyang dianggap ampuh oleh mereka, tentang pendapat Imam Syafi’i yang tertulis dalam kitab al-Umm 1/318; “Aku tidak menyenangi Ma’tam, yakni sebuah jama’ah/perkumpulan, walaupun tidak ada tangisan bagi mereka, sebab sesungguhnya itu memperbaharui kesedihan dan membebani biaya beserta apa yang pernah terjadi”.

Perkataan Imam ini bukanlah sebagai pengharaman/larangan tahlil, jelas Imam Syafi’i mengatakan ‘aku tidak menyenangi’, bukan mengatakan bid’ah munkar, sesat, haram dan sebagainya.

 

Al-Ma’tam berasal dari kata “atama-ya’timu” yang bermakna ‘apabila dikumpulkan antara dua perkara”. Ma’tam, adalah setiap perkumpulan (perhimpunan) dari laki-laki atau perempuan baik dalam hal kesedihan maupun kegembiraan. Imam Syafi’i menghukumi makruh atas illat yang beliau sebutkan sendiri, yujaddidul huzn wa yukal liful ful mu’nah (memperbaharui kesedihan dan membebani biaya). Apabila, tidak ada illat maka hukum makruh itu juga tidak ada, sebab kaidah ushul fiqh mengatakan: al-Illatu tadillu alal Hukmi  (illat itu menunjukkan atas hukum)”.

 

Jika, perkataan Imam Syafi’i tersebut tetap dipaksakan untuk dijadikan pelarangan berkumpul dirumah mayat untuk pembacaan Tahlil dimana di dalamnya terdapat zikrallah, akan bertentangan dengan sabda Rasulallah Saw., antara lain:

  • Dari Abu Hurairah r.a, ia berkata,”Rasulallah Saw. bersabda: “Tidaklah berkumpul suatu kaum di dalam suatu rumah dari rumah-rumah Allah Swt, sambil membaca Al-Quran  bersama-sama, kecuali Allah Swt. akan menurunkan kepada mereka ketenangan hati meliputi mereka dengan rahmat, dikelilingi para malaikat dan Allah Swt. memujinya di hadapan makhluk yang ada di sisi-Nya.” (Sunan Ibnu Majah: 221).
  • Dari Abi Said Al Khudri berkata, Rasulallah Saw. bersabda, ”Dan tidaklah berkumpul suatu kaum sambil menyebut asma Allah Swt. kecuali mereka akan dikelilingi para malaikat, Allah Swt. akan melimpahkan rahmat kepada mereka, memberikan ketenangan hati, dan memujinya di hadapan makhluk yang ada disisi-Nya.” (Sahih Muslim no. 4868). Dan masih banyak lagi dalil mengenai berkumpul untuk berzikir, selengkapnya silahkan baca ke bab Argumen kumpulan majlis zikir dibuku ini.

 

Hal yang harus pula kita ketahui, kalimat “benci/membenci” yang ditulis para ahli hadis adalah “Kariha/yakrahu/Karhan” berarti Makruh. Makruh mempunyai dua makna, makna bahasa dan makna syariah. Makna makruh secara bahasa adalah benci. Makna makruh dalam syariah, sesuatu hal yang bila dikerjakan tidak mendapat dosa dan bila ditinggalkan mendapat pahala. Dalam istilah para ahli hadis, jika bicara tentang fatwa suatu hukum tidak ada istilah kalimat benci, tidak suka atau senang.  Namun yang ada adalah keputusan hukum haram, makruh, mubah, sunnah atau wajib.

 

Dengan demikian, jelas sudah makna ucapan imam Syafi’i itu, adalah hukumnya makruh. Hukum makruh ini baru berlaku jika dapat menimbulkan suasana hati keluarga mayit sebagai “memperbaharui kesedihan” atau kemungkinan timbul suasana hati yang tidak ikhlas akan ketetapan Allah Swt. terhadap mayit (meratap).

  • Begitu juga hadis sahih dari Jarir bin Abdillah Al-Bajali r.a, ”Kami (yakni para sahabat semuanya), memandang/menganggap bahwa berkumpul di tempat keluarga mayat dan membuatkan makanan sesudah di kuburnya mayat, termasuk dari bagian meratap.” (HR. Imam Ibnu Majah [no 1612] ).

Hadis ini, adalah larangan Meratap yang dibenci didalam agama, bukan larangan kumpulan tahlil yang didalamnya terdapat zikir dan doa kepada mayat. Adapun soal membuat makanan dalam hadis ini sifatnya masih sangat umum.

 

Golongan pengingkar melarang tahlil mengutip pula jawaban seorang Imam ,Sayid Al-Bakr Ad-Dimyathi Asy-Syafi’i, terhadap pertanyaan yang diajukan kepadanya mengenai kebiasaan (‘urf) di suatu negeri, jika ada yang wafat mereka (pentakziyah) itu menunggu (disajikan) makanan dari keluarga mayat. Keluarga mayat–karena merasa sangat malu–terpaksa menyediakan makanan yang banyak untuk mereka…, apakah mendapat pahala orang yang melarangnya?

 

** “Jawaban Imam ini, terhadap apa yang telah ditanyakan,

....نعم، ما يفعله الناس من الاجتماع عند أهل الميت وصنع الطعام، من البدع المنكرة التي يثاب على منعها والي الامر، ثبت الله به قواعد الدين وأيد به الاسلام والمسلمين .

“…Iya, apa yang dilakukan oleh manusia dari berkumpul ditempat ahlu (keluarga) mayat dan menghidangkan makanan itu bagian dari bid’ah munkarah yang diberi pahala bagi yang mencegahnya dan menyuruhnya. Allah akan mengukuhkan dengannya kaidah-kaidah agama dan mendorong Islam serta umat Islam” (Imam Sayid Al Bakr Ad Dimyathi Asy-Syafi’i, Ianatut Thalibin, 2/165. Mawqi’ Ya’sub).

 

Sebenarnya perkataan imam ini, jawaban atas pertanyaan terhadap sikap pentakziyah yang menunggu disajikan makanan. Karenanya, keluarga mayat menyediakan makanan dengan terpaksa atau merasa terbebani, inilah yang tidak disenangi dan tidak dianjurkan oleh para ulama.

 

Jawaban si Syeikh ini, tidak tepat untuk dijadikan dalil untuk mengharamkan majlis tahlil. Keluarga mayat yang mengadakan tahlil atau mengundang tahlil, umumnya pada malam harinya atau malam selanjutnya mereka telah mempersiapkan dan tidak merasa terbebani, karena mereka meniatkannya sebagai amal sedekah atau amal kebaikan atas nama ahli kubur. Untuk menetapkan hukum haram, haruslah di-ikuti dengan dalil dari Al-Quran mau pun Hadis.

Begitu pula kalau jawaban si Syeikh ini dijadikan dalil sebagai pelarangan berkumpul dirumah mayat untuk pembacaan tahlil/zikir akan bertentangan dengan fatwa para pakar hadis,yang telah dikemukakan, memberi jamuan makan (pahalanya) untuk yang wafat selama tujuh hari. Wallahua’lam.

 

Keterangan singkat Peringatan Haul

Sebenarnya dalil peringatan Haul (peringatan tahunan) para sholihin yang telah wafat ini, tidak perlu dikutip disini, karena keterangan sebelumnya tentang ziarah kubur, tahlil dan sebagai- nya telah mencakup juga keabsahan dari peringatan haul ini. Kajian berikut, hanya tambahan beberapa riwayat mengenai haul.

 

Dalam peringatan haul ini, para hadirin baca tahlil/yasinan, berzikir kepada Allah Swt. kemudian diakhiri dengan berdoa kepada Allah Swt., agar pahala bacaan itu dihadiahkan kepada ruh orang saleh yang diperingati ini. Setelah selesai berzikir bersama, para ulama yang hadir akan mengumandangkan riwayat hidup orang wali/saleh ini dan menyerukan pada para hadirin agar bisa mencontoh amal perbuatan para sholihin yang terpuji, dimasa hidupnya mereka.  

 

Diriwayatkan, Rasulallah Saw., setiap tahun selalu berziarah ke makam para syuhada di bukit Uhud. Sesampainya di Uhud, beliau mengucapkan salam, yang kalimatnya termaktub dalam Al-Quran surah Ar-Ra’d [13] ayat 24: “Keselamatan atasmu berkat kesabaranmu, maka alangkah baiknya tempat kesudahan itu”. Para sahabat pun melakukan apa yang telah dilakukan Rasulallah Saw, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Al-Baihaqi dari Al-Wakidi, ‘Bahwa Nabi Saw.senantiasa berziarah ke makam para syuhada di bukit Uhud setiap tahun. Dan sesampainya di sana beliau mengucapkan salam dengan mengeraskan suaranya, “Salamun ‘alaikum bima shabartum fani‘ma uqbad daar”.(QS Ar-Ra’d: 24).

 

Abu Bakar juga melakukan hal itu setiap tahun, kemudian Umar, lalu Usman. Fatimah juga pernah berziarah ke bukit Uhud dan berdoa. Sa’ad bin Abi Waqash mengucapkan salam kepada para syuhada tersebut, kemudian ia menghadap kepada para sahabatnya lalu berkata, “Mengapa kalian tidak mengucapkan salam kepada orang-orang yang akan menjawab salam kalian?” 

 

Dalam kitab Najhul Balaghah dan kitab Manaqib As-Sayidis Syuhada Hamzah r.a karya Sayid Jakfar Al-Barzanji, dijelaskan bahwa riwayat itu menjadi sandaran hukum bagi orang-orang Madinah yang melakukan Ziarah Rajabiyah (ziarah tahunan setiap bulan Rajab) ke makam Sayidina Hamzah. Hal ini, ditradisikan oleh keluarga Syaikh Junaid al-Masra’i yang pernah bermimpi bertemu dengan Sayidina Hamzah, yang menyuruhnya melakukan ziarah tersebut. 

 

Dalam kitab Jala Azh-Zhalam Ala Aqidatil Awam disebutkan, “Ketahuilah, sangat dianjurkan bagi setiap muslim yang menginginkan anugerah Allah dan kebaikan-kebaikannya untuk selalu menghadang barokah pemberian, makbulnya doa dan turunnya rahmat di hadapan para wali (waliyullah), pada majlis-majlis perkumpulan mereka baik ketika masih hidup atau setelah wafatnya. Begitu pula, ketika berada di makamnya atau ketika berziarah menyebut keutamaannya atau membaca Manakib-Manakibnya”.

 

Jika haul dinilai sebagai bid‘ah, itu sungguh merupakan bid‘ah mahmudah (bid‘ah yang terpuji) atau bid‘ah hasanah (bid‘ah yang baik). Semuanya tidak bersebrangan dengan prinsip dan kaidah hukum syariat Islam. Tidak ada alasan untuk menuduh penyelenggaraan haul itu bid‘ah dhalalah. Jadi, sesuatu yang menurut asalnya (pada dasarnya) halal tidak boleh di haramkan kecuali atas dasar dalil yang benar dan jelas, serta sejalan dengan penegasan Allah dan Rasul-Nya tentang pengharamannya.

 

Haul ala Wahabi

Mazhab Wahabi-Salafi membid‘ahkan dan menyatakan bahwa peringatan haul para ulama atau para waliyullah sebagai sesuatu yang munkar. Mereka, memandang bahwa haul merupakan cara mengkultuskan makhluk. Akan tetapi, mereka pernah mengadakan haul untuk memperingati wafatnya Syaikh Muhamad Abdul Wahab dan Syaikh Utsaimin. Tokoh pertama adalah imam mazhab Wahabi, Yang kedua adalah penerusnya di zaman kontemporer. Mereka berargumen, haul untuk kedua tokoh ini sebagai boleh-boleh saja karena tidak diadakan tiap tahun!

 

Darimana mereka mendapatkan dalil bahwa suatu perbuatan yang diharamkan oleh mereka akan menjadi halal hukumnya bila diamalkan tidak setiap tahun? Sungguh, alasan yang “aneh”.

 

Peringatan itu terjadi di Riyadh, Arab Saudi pada hari Sabtu, 21-04-1400H s/d hari Kamis, 27-04-1400H, bertepatan dengan tanggal 08-03-1980 s/d tanggal 14-03-1980. Acara diselenggarakn dibawah kepanitiaan University Islam (ala za’mihi) Muhamad Ibnu Saud Al-Islamiyah. Perayaan itu mengambil slogan: “Perayaan menyambut Minggu Muhamad Abdul Wahab”. Majlis ini, di meriahkan dengan kehadiran tokoh Wahabiyah ,Abdul Aziz Bin Baz, yang merangkap sebagai ketua umum bagi Pejabat Al-Buhuts Al-Ilmiyyah Wal-ifta’ wad-dakwah wal-irsyad (ala-za’mihim)  Hadir pula Hasan bin Abdullah Ali Syaikh, Menteri Pengajian Tinggi Saudi Arabia.

 

Mereka juga memperingati semacam haul untuk Syekh Utsaimin dengan nama ‘Haflah Takrim”. Haul al-Utsaimin mereka adakan pada bulan Januari 2010 di sebuah hotel di Kairo di bawah naungan Duta Besar Saudi di Kairo, Hisham Muhyiddin. Acara haul itu dibuka dengan pembacaan ayat-ayat Al-Quran, dilanjutkan sambutan-sambutan berisi pujian terhadap almarhum. Sambutan pertama disampaikan ketua Yayasan ar-Rusyd sekaligus Presiden Asosiasi Penerbit Saudi. Dalam sambutannya itu, ia memuji peran Syekh Utsaimin dalam penyebaran agama Islam. Sambutan selanjutnya disampaikan Abdullah, putra Utsaimin, kemudian Atase Kebudayaan Saudi Muhamad bin Abdul Aziz Al-Aqil.

 

Tokoh terakhir ini, belakangan banyak mengulas manakib Syekh al-Utsaimin dengan menjelaskan tahun lahir dan wafatnya. Dia berkata; “Perayaan ini adalah sedikit yang bisa kami persembahkan untuk mendiang Syekh Utsaimin.” Acara haul ditutup dengan saling tukar tanda kehormatan antara Yayasan ar-Rusyd, Yayasan Utsaimin, Atase Kebudayaan dan Deputi Menteri Kebudayaan dan Informasi. Di perayaan itu juga dideklarasikan sebuah syair:

               وَاللهِ لَوْوَضَعَ اْلأَناَمُ مَحَافِلاَ #مَاوَفَتِا لشَّيْخَ حَقَّهُ اْلوَقُورَ   

“Demi Allah, seandainya segenap manusia membuat banyak perayaan untuk Syaikh Usaimin, hal itu tidaklah mampu memenuhi hak beliau.”

 

Syair ini, secara telanjang menunjukkan kecenderungan “pengkultusan” golongan Wahabi-Salafi kepada Syaikh Usaimin. Syaikh Usaimin adalah, salah satu penerus Muhamad bin Abdul Wahab. Ia, adalah tokoh yang sangat gencar mengkritik keras praktik maulidan, tahlil dan shalawatan. Salah satu ucapannya yang terkenal, sebagaimana ia tuliskan dalam karyanya, al-Manahi al-Lafdziyah halaman 161: “Dan saya tidak mengetahui sampai detik ini bahwa Muhamad (baca:Nabi Muhamad Saw.) adalah makhluk Allah yang lebih utama dari segala makhluk apa pun secara mutlak.” Wallahu’alam.

             

Membangun masjid disisi kuburan 

Ibnu Taimiyah–yang kemudian di-ikuti oleh kelompok Wahabi–dalam kitab al-Qaidah al-Jalilah halaman 22  antara lain, mengatakan;

“Nabi melarang menjadikan kuburannya sebagai masjid, tidak memperbolehkan seseorang pada waktu-waktu shalat untuk berziarah, shalat dan berdoa di sisi kuburannya, sekalipun maksudnya untuk beribadah kepada Allah. Boleh jadi,  mengakibatkan seseorang melakukan doa dan shalat untuk ahli kubur, mengagungkan dan menghormatinya. Atas dasar itu, membangun masjid di sisi kuburan para waliyullah merupakan perbuatan haram. Walaupun, pembanguna masjid itu sendiri merupakan sesuatu yang ditekankan. Perbuatan seperti tadi dapat menjerumuskan seseorang ke dalam perilaku syirik, hukum-nya secara mutlak haram”. 

 

Berikut, dalil-dalil Ibnu Taimiyah :   

  • Allah melaknat kaum Yahudi dan Nasrani dikarenakan mereka telah menjadikan kubur para nabinya sebagai tempat ibadah”. (HR. Bukhari jilid 2 hal.111 dalam kitab al-Jana’iz, hadis serupa dapat ditemukan dalam kitab Sunan an-Nasa’i jilid 2 hal. 871).
  • Sewaktu, Ummu Habibah dan Ummu Salamah menemui Rasulallah dan berbincang-bincang tentang tempat ibadah (gereja) yang pernah di lihatnya di Habasyah, Rasulallah Saw. bersabda,  “Mereka adalah, kaum yang setiap ada orang saleh dari mereka yang wafat, mereka membangun tempat ibadah diatasnya dan menghadapkan wajahnya hanya ke situ. Mereka di akhirat kelak tergolong makhluk yang buruk di sisi Allah”. (Sahih Muslim jilid 2 hal. 66 kitab al-Masajid).

 

  • Dari Jundab bin Abdullah al-Bajli yang mengatakan, “Aku mendengar lima hari sebelum Rasulallah wafat, beliau bersabda, ‘Ketahuilah, sesungguhnya sebelum kalian, terdapat kaum yang menjadikan kuburan para nabi mereka sebagai tempat ibadah. Namun, janganlah kalian melakukan semacam itu. Aku ingatkan hal itu pada kalian’”.(Sahih Muslim jilid 1 hal. 378). 
  • Diriwayatkan dari Nabi, beliau pernah bermunajat kepada Allah Swt. dengan mengatakan, “Ya Allah, jangan kau jadikan kuburku sebagai tempat penyembahan berhala. Allah melaknat kaum yang menjadikan kuburan para nabi sebagai tempat ibadah”. (Musnad Ahmad bin Hanbal jilid 2 hal.246)  

 

Dengan dalil-dalil di atas, para pengikut Wahabi/Salafi mengejek, menghina dan mengatakan syirik terhadap pusara Wali songo (sembilan) atau para Sunan di Indonesia, yang kebanyakan di sisi makam mereka terdapat bangunan masjid.

 

Ada beberapa poin, yang harus diperhatikan dalam mengkritisi dalil kaum Pengingkar ini:

  • Hadis dari Ummu Salamah dan Ummu Habibah tadi,  jelas tujuan/niatkaum Yahudi dan Nasrani ialah menjadikan kuburan orang-orang saleh tempat ibadah sekaligus sebagai kiblat (arah ibadah) yaitu menghadapkan wajah mereka sewaktu bersujud. Perilaku inilah, yang dilarang dengan tegas oleh Rasulallah Muhamad Saw. Adapun, seorang muslim membangun masjid di sisi kuburan seorang waliyullah sekedar untuk mengambil berkah.

 

  • Al-Baidhawi dalam mensyarahkan hadis tadi menyatakan, “Hal itu, karena kaum Yahudi dan Nasrani selalu mengagungkan kubur para nabi dengan melakukan sujud dan menjadikannya sebagai kiblat (arah ibadah). Atas dasar inilah, akhirnya kaum muslimin dilarang untuk melakukan hal yang sama, karena merupakan perbuatan syirik yang nyata. Namun, jika masjid dibangun di sisi kuburan seorang hamba yang saleh dengan niat tabaruk(mencari berkah), pelarangan pada hadis tadi tidak dapat diterapkan padanya.” 
  • Hal serupa, juga dinyatakan oleh As-Sanadi dalam mensyarah kitab Sunan an-Nasa’i jilid 2 hal. 41, ia menyatakan, “Nabi melarang umatnya untuk melakukan perbuatan yang mirip prilaku Yahudi dan Nasrani dalam memperlakukan kuburan para nabi mereka, baik dengan menjadikannya sebagai tempat sujud, pengagungan maupun arah kiblat, serta menghadapkn wajahnya ke arahnya (kubur) sewaktu ibadah”. 

 

Hadis diatas menyatakan larangan membangun masjid diatas kuburan bukan disisi (disamping) kuburan. Letak perbedaan redaksi inilah yang kurang diperhatikan oleh kaum Pengingkar dalam berdalil. Begitu pula, tidak jelas apakah pelarangan dalam hadis itu menjurus kepada hukum haram atau hanya sekedar makruh saja. Hal itu, dikarenakan Imam Bukhari dalam sahihnya jilid 2 hal.111, mengumpulkan hadis-hadis itu dalam bab ‘apa yang dimakruhkan menjadikan masjid diatas kuburan’ (ma yukrahu min itikhadz al-Masajid alal Qubur). Ini meniscayakan, hal itu sekedar pelarangan yang bersifat makruh yang selayaknya dihindari, bukan mutlak haram.

 

  • Dalam kitab al-Maqalat as-Saniyah hal.427 disebutkan, Syeikh Abdullah Harawi dalam menjelaskan hadis di atas mengatakan, “Hadis tadi diperuntukkan bagi orang yang hendak melakukan ibadahdi atas kuburan para nabi dengan niat untuk mengagungkan kubur mereka. Ini terjadi, jika posisi kuburan itu tampak (menonjol--pen.) dan terbuka. Jika tidak, melaksanakan shalat disitu tidak haram hukumnya”. 

 

  • Seorang ulama Ahlusunah yang bermazhab Hanafi ,Abdul Ghani An-Nablusi, dalam kitab al-Hadiqah ast-Tsaniyahjilid 2 hal. 631, mengatakan; “Jika sebuah masjid di bangun di sisi kuburan (makam) orang saleh atau di samping kuburannya yang hanya berfungsi untuk mengambil berkahnya saja, tanpa ada niatan untuk mengagungkan (menyembah)nya, hal itu tidak mengapa. Sebagaimana kuburan Ismail a.s. terletak di Hathim di dalam Masjidil Haram, dimana tempat ini adalah sebaik-baik tempat untuk melaksanakan shalat”.

 

  • Allamah Badruddin al-Hautsi pun menyatakan hal serupa dalam kitab Ziarah al-Qubur hal. 28, “Arti dari menjadikan kuburan sebuah masjid adalah, seseorang menjadikan kuburan sebagai kiblat (arah ibadah) dan untuknya di laksanakan peribadatan”. 
  • At-Thabrani dalam kitab al-Mu'jam al-Kabirjilid 3 hal. 204 menyatakan, di dalam masjid Khaif(di Mina dekat Makkah—pen.) terdapat delapan puluh makam para nabi, padahal masjid itu telah ada sejak zaman salaf saleh.

 

Lalu, mengapa para salaf saleh tetap mempertahankan berdiri tegaknya masjid tersebut? Jika itu, merupakan perbuatan syirik (haram), selayaknya sejak dari dulu telah dihancurkan oleh Rasulallah Saw. beserta para sahabat mulia beliau.  

 

  • Firman Allah Swt., “Ketika orang-orang itu berselisih tentang urusan mereka, orang-orang itu berkata, ‘Dirikanlah sebuah bangunan di atas (gua)mereka, Tuhan mereka lebih mengetahui tentang mereka.’ Orang-orang yang berkuasa atas urusan mereka berkata, ‘Sesungguhnya kami akan mendirikan sebuah rumah peribadatan (masjid) diatasnya.’” (QS. al-Kahfi [18]: 21)

 

Para ulama tafsir Ahlusunah tentang ayat Kahfi di atas berpendapat, para penguasa kala itu adalah orang-orang ahli tauhid kepada Allah Swt., bukan kaum musyrik penyembah kuburan (quburiyun). Hal ini, seperti yang dikemukakan oleh az-Zamakhsari dalam kitab Tafsir al-Kasyaf  jilid 2 hal.245; Fakhrur-razi dalam kitab Mafatihul Ghaib jilid 21 hal.105; Abu Hayyan al-Andalusi dalam kitab al-Bahrul Muhith dalam menjelaskan ayat 21 dari surah al-Kahfi tadi dan Abu Sa’ud dalam kitab Tafsir Abi Sa’ud jilid 5 hal. 215.

 

Jelas sekali, mayoritas masyarakat ahli tauhid (monoteis) kala itu sepakat untuk membangun masjid di atas makam Ashabul-Kahfi. Al-Quran bukan hanya sekedar kitab cerita, hanya  menceritakan peristiwa-peristiwa menarik zaman dahulu tanpa memuat ajaran sebagai pedoman hidup kaum muslimin.

Jika kisah pembuatan masjid diatas makam Ashabul-Kahfi merupakan perbuatan syirik, pasti Allah Swt. menyindir dan mencela hal itu dalam lanjutan kisah tadi, karena syirik adalah perbuatan yang paling dibenci oleh Allah Swt.. Namun, terbukti Allah Swt. tidak melakukan teguran baik secara langsung maupun tidak langsung (sindiran). 

 

  • Para Ahli sejarah menjelaskan peristiwa yang dialami oleh Abu Jundal ,salah seorang sahabat mulia Rasulallah Saw.: “Suatu saat, sepucuk surat Rasulallah sampai ke tangan Abu Jundal. Kala surat itu sampai, Abu Bashir (sahabat mulia Rasulallah yang menemani Abu Jundal.red) tengah mengalami sekarat. Beliau wafat dalam posisi menggenggam surat Rasulallah. Kemudian Abu Jundal mengebumikan beliau (Abu Bashir–red) di tempat itu dan membangun masjid di atasnya.” Kisah ini, dapat dilihat dalam karya Ibnu Asakir dalam kitab Tarikh Ibnu Asakirjilid 8 hal.334 atau kitab al-Isti’ab jilid 4 hal. 21-23 karya Ibnu Hajar.

 

Apakah mungkin seorang sahabat Rasulallah seperti Abu Jundal melakukan perbuatan syirik? Apakah Rasulallah dan para sahabat tidak tahu akan peristiwa itu? Jika itu syirik, mengapa Rasulallah Saw. sendiri atau para sahabatnya tidak menegurnya? Jelas, membangun masjid di sisi kuburan merupakan hal yang diperbolehkan oleh Islam sesuai dengan dalil ayat al-Qur’an dan prilaku Salaf Sholeh, tidak seperti yang diklaimkan oleh kelompok Pengingkar.  

 

Di dalam Masjid Nabawi Madinah, terdapat kuburan manusia termulia Rasulallah Saw., Sayidina Abubakar dan Sayidina Umar bin Khattab [r.a]. Di masjid tersebut jutaan kaum muslimin shalat di samping, di belakang, di depan kuburan mulia ini. Kuburan ini–walaupun sekarang sekelilingnya diberi pagar besi–letaknya bukan di sisi tetapi malah di dalam Masjid Nabawi.

Atas dasar semua ini, membangun masjid di sisi (bukan diatas) kuburan manusia mulia (para nabi atau wali) untuk pencarian berkah ,menurut ahlus sunnah wal jama’ah, dibolehkan. Wallahu a'lam.  

                                      

Memberi Penerangan, Membangun (Kubbah) di atas kuburan  

Kelompok Pengingkar ,antara lain kaum wahabi-salafi, sangat membenci dan mengharamkan memberi penerangan pada kuburan, apa pun alasannya. Terlebih lagi, bila ditambah dengan memberi hiasan atau membangun kubbah di atas kuburan para kekasih Allah. Menurut mereka hukumnya haram di atas haram. Mereka berdalil ,antara lain, riwayat yang dinukil oleh An-Nasa’i dalam Sunan-nya jilid 4 hal.95 atau Mustadrak ala Sahihain jilid 1 hal.530 hadis ke-1384. Hadis tersebut diriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulallah Saw. bersabda, “Allah melaknat wanita yang menziarahi kubur dan orang yang menjadikan kubur sebagai masjid, juga buat orang yang meneranginya (kuburan) dengan penerangan.”

 

  • Padahal, menurut seorang Ulama kelompok wahabi-salafi ,Nashiruddin al-Albani, dalam kitabnya Tahdzirul Masajid min it-Tikhadzil Qubur Masajid halaman 43-44, mengatakan, “Hadis ini telah dinukil oleh Abu Dawud dan selainnya. Namun, dari sisi sanad (urutan perawi) ternyata hadis ini dihukumi lemah (dha’if).” Albani mengatakan, “Kelemahan hadis ini telah saya sebutkan dalam kitab al-Ahadits adh-Dhaifah wal Maudhuah wa Atsaruha as-Sayi’ fi al-Ummah.” Namun, kebanyakan kelompok Wahabi-Salafi tidak mengikuti pendapat ulama mereka sendiri dan tetap mengharamkan menerangi kuburan dengan bersandar pada hadis di atas.

 

  • Begitu pula Imam Muslim dalam at-Tafshilmengatakan, “Hadis ini (diatas) tidak jelas. Masyarakat tidak berpegangan terhadap hadis yang diriwayatkan oleh Abu Saleh Badzam. Orang itulah yang meriwayatkan hadis tadi dari Ibnu Abbas. Tidak jelas apakah benar, ia telah mendengarkan hadis tersebut darinya (Ibnu Abbas)”.
  • Hadis tersebut, bertentangan dengan hadis diriwayatkan juga oleh Ibnu Abbas dinukil oleh at-Tirmidzi dalam kitab al-Jami’ as-Sahih jilid 3 hal. 372 bab ke-62. Ibnu Abbas berkata, “Suatu malam Rasulallah memasuki areal pemakaman (untuk berziarah). Saat itu ada seseorang yang menyiapkan penerangan untuk beliau.” Ini membuktikan bahwa penerangan di kuburan tidak mutlak dapat dihukumi haram, namun sangat bergantung pada tujuan dan manfaatnya.

 

Para Ulama Ahlusunnah mempunyai pendapat berbeda dengan Kelompok Pengingkar ini. Bahkan, dalam beberapa hal mereka justru sangat menganjurkannya:

  • Imam Sanadi dalam menjelaskan kitab Sunan an-Nasa’i jilid 4 hal.95 mengatakan, “Larangan memberikan penerangan karena penggunaan lampu untuk hal tersebut membuang-buang harta tanpa ada manfaat yang berarti. Hal ini, jika terdapat manfaat di balik itu semua maka bisa dikeluarkan dari pelarangan”.
  • Pendapat serupa dikemukakan oleh Syeikh Ali Nashif dalam kitab at-Tajul Jami’ lil Ushul jilid 1 halaman 381, “Memberi penerangan pada kubur merupakan perbuatan yang dilarang   dikarenakan membuang-buang harta. Kecuali jika di sisi kuburan tersebut terdapat seorang yang masih hidup (yang memerlukan penerangan) maka hukumnya dibolehkan.”

 

  • Azizi dalam kitab Syarh Jami’ As-Shaghir jilid tiga hal.198 dalam rangka mensyarahi/menjelaskan makna hadis tadi  mengatakan, “Hadis tadi, menjelaskan tentang ketidakperluan orang-orang yang masih hidup akan penerangan. Namun, jika hal tadi menyebabkan manfaat (buat yang masih hidup) maka tidak menjadi masalah”.

 

  • Khatib al-Baghdadi dalam kitab Tarikh al-Baghdadijilid 1 halaman 154, pengisahannya ditujukan kepada seorang Syeikh penduduk Palestina, dimana ia menyatakan, “Kulihat terdapat bangunan yang terang terletak di bawah tembok Kostantiniyah (Istanbul). Lalu, kutanyakan perihal bangunan tersebut. Mereka menjawab, “Ini adalah makam Abu Ayub al-Anshari seorang sahabat Rasulallah”. Aku datang mendekati makam tersebut. Kulihat terletak di dalam bangunan tersebut terdapat lampu yang tergantung dengan rantai dari arah atas atap”. 

 

  • Ibnu Jauzi, dalam kitab al-Muntadhamjilid 14 halaman 383 menyatakan: “Salah satu kejadian tahun 386 Hijriyah, penduduk kota Basrah mengaku telah berhasil menemukan kuburan tua, kuburan Zubair bin Awam. Setelah itu, berbagai peralatan penerangan dan penghias diletakkan (dalam pemakaman) dan ditunjuk seorang bertugas sebagai penjaga. Tanah yang berada di sekitarnya pun diwakafkan”.

 

Riwayat-riwayat di atas, merupakan bukti bahwa pelarangan tersebut tidak sampai pada derajat haram yang mutlak. Karena ada beberapa hal yang menyebabkan pemberian penerangan dihukumi boleh (jaiz). Wallahua’lam.

 

Membuat bangunan (kubbah) diatas kuburan 

Pemasangan kubbah di atas kuburan, para ulama berbeda pendapat. Jika kuburan berada pada tanah wakaf atau diwakafkan fisabilillah (di jalan Allah), ada yang membolehkan, melarang dan mengatakan makruh. Namun, jika terletak pada tanah hak milik, para ulama sepakat boleh membangun kubbah di atas kuburan. Begitu pula, dibolehkan memberi penerangan lampu apabila bangunannya digunakan sebagai mushala,  tempat menuntut ilmu,  membaca Al-Quran atau untuk menerangi lalu lintas di sekitarnya.

Banyak riwayat dari para ulama hadis dan Fiqih mengenai dibolehkannya hal-hal di atas. Bahkan, di antara mereka, seperti disebut dalam kitab Ad-Durr Al-Mukhtar, ada yang berpendapat, “Meskipun dengan maksud kemegahan.” Ada pula yang menegaskan dibolehkan membuat bangunan di atas kuburan walaupun berupa rumah. Demikian pendapat para ulama muhaqqiqun (ulama yang tidak diragukan kebenaran fatwa-fatwanya) dari empat mazhab  dan lain-lain. 

 

  • Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla mengatakan, “Jika di atas kuburan itu dibangun sebuah rumah atau tempat persinggahan sekalipun, tidak dimakruhkan (yakni boleh-boleh saja—pen.).” Demikian pula, pendapat Ibnu Muflih dalam Al-Furu’, bagian dari fiqh Mazhab Hanbali.
  • Penulis Al-Mustau’ab dan Al-Muharrir mengatakan, “Pembuatan kubbah, rumah dan tempat untuk berkumpul di atas tanah hak milik sendiri tidak ada salahnya, karena penguburan jenazah di dalamnya dibolehkan.” 

 

  • Demikian pula, pendapat Ibnu al-Qashshar dan jama’ah mazhab Maliki, sebagaimana dikatakan oleh Al-Khattab dalam Syarh al-Mukhtashar. Semua itu, berkenaan dengan kuburan orang awam. Adapun, untuk kuburan orang-orang Saleh, imam Ar-Rahmani mengatakan, “Diatas kuburan orang-orang saleh boleh didirikan bangunan, sekalipun berupa kubbah, guna menghidupkn   ziarah dan tabaruk (mencari berkah).” 

 

  • Imam Ibnu Muflih ,murid Ibnu Taimiyah, yang bermazhab Hanbali, dalam Al-Fushul berpendapat, “Mendirikan bangunan berupa kubbah atau hadhirah (tempat untuk berkumpul jama’ah) di atas kuburan, dibolehkan asal saja kuburan itu berada di tanah milik sendiri. Akan tetapi, jika tanah itu telah diwakafkan di jalan Allah (musbalah), hal itu makruh (tidak disukai) karena mengurangi luas tanah tanpa guna.”

 

Mengenai Ibnu Muflih, Ibnul Qayyim–murid Ibnu Taimiyyah–yang bermazhab Hanbali mengatakan, “Di bawah kolong langit ini saya tidak melihat seorang ahli Fiqih Mazhab Ahmad bin Hanbal (pada zamannya) yang ilmunya melebihi dia (Ibnu Muflih).” 

Demikian pendapat para ulama ahlusunah dengan tegas membolehkan memberi penerangan dan pembangunan kubbah di kuburan. Mereka pasti tidak gegabah apalagi lalai dalam menfatwakan sesuatu berkaitan dengan hadis Rasulalllah Saw.. Semoga hidayah dan ampunan Ilahi selalu mengiringi kaum muslimin semuanya. Amin. Wallahu’alam.

silahkan ikuti kajian pada bab 7 berikutnya

'

Maak jouw eigen website met JouwWeb