Penggunaan Tasbih

Penggunaan Tasbih

Ada lagi sebagian kelompok muslimin-antara lain kaum Wahabi-Salafi- membid’ahkan dan melarang orang menggunakan tasbih waktu berzikir. Sudah tentu alasan mereka sama, yaitu ‘Rasulallah  shalllahu'alaihiwasallam para sahabat tidak ada yang menggunakan tasbih waktu berzikir, bila hal itu baik pasti akan diamalkan oleh mereka’!

Tasbih atau dalam bahasa Arab disebut dengan nama subhah adalah butiran-butiran yang dirangkai untuk menghitung jumlah banyaknya zikir. Dalam bahasa Sanskerta kuno, tasbih disebut dengan nama Jibmala yang berarti hitungan zikir.

 

Orang berbeda pendapat mengenai asal-usul penggunaan tasbih. Ada yang mengatakan bahwa tasbih berasal dari orang Arab, tetapi ada pula yang mengatakan bahwa tasbih berasal dari India yaitu dari kebiasaan orang-orang Hindu. Ada pula yang mengatakan bahwa pada mulanya kebiasaan memakai tasbih dilakukan oleh kaum Brahmana di India.

 

Setelah Budhisme lahir, para biksu Budha menggunakan tasbih menurut hitungan Wisnuisme, yaitu 108 butir. Ketika Budhisme menyebar keberbagai negeri, para rahib Nasrani juga menggunakan tasbih, seperti halnya biksu-biksu Budha. Semuanya ini terjadi pada zaman sebelum islam. Kemudian, datang lah Islam, suatu agama yang memerintahkan para pemeluknya  untuk banyak berzikir.

 

Perintah zikir bersifat umum, tanpa pembatasan jumlah tertentu dan tidak terikat juga oleh keadaan-keadaan tertentu. Banyak sekali firman Allah Jallaajalaaluh dalam Al-Quran agar orang banyak berzikir dalam setiap keadaan atau situasi, umpama berzikir sambil berdiri, duduk, berbaring dan lain sebagainya.

 

Sehubungan dengan itu terdapat banyak hadis yang menganjurkan jumlah dan waktu berzikir. Misalnya, seusai shalat fardhu yaitu tiga puluh tiga kali dengan ucapan subhanallah, alhamdulillah dan Allahu Akbar, masing-masing tiga puluh tiga kali atau hadis yang menerangkan keutamaan berbagai ucapan zikir bila disebut sepuluh atau seratus kali dan lain sebagainya.

 

Dengan adanya hadis-hadis yang menetapkan jumlah zikir itu, dengan sendirinya orang yang berzikir perlu mengetahui jumlahnya yang pasti maka lebih mudahnya menggunakan tasbih menurut hitungan tiga puluh tiga,  seratus dan seribu butir atau menggunakan biji-bijian yang serupa.

 

Hadis-hadis yang berkaitan cara menghitung zikir;

**Hadis iriwayat Abu Dawud, Tirmidzi, An-Nasai dan Al-Hakim berasal dari Ibnu Umar r.a. yang mengatakan: “Rasulallah shalllahu'alaihiwasallam menghitung zikirnya dengan jari-jari dan menyarankan para sahabatnya supaya mengikuti cara beliau shalllahu'alaihiwasallam”.   

                                                                                                                         

**Para Imam ahli hadis tersebut juga meriwayatkan sebuah hadis berasal dari Bisrah, seorang wanita dari kaum Muhajirin, yang mengatakan bahwa Rasul-allah shalllahu'alaihiwasallam pernah berkata: “Hendaklah kalian senantiasa bertasbih (berzikir), bertahlil dan bertaqdis (yakni berzikir dengan menyebut ke–Esa-an dan ke-Suci-an Allah Subhaanahuuwataáala). Janganlah kalian sampai lupa hingga kalian akan melupakan tauhid. Hitunglah zikir kalian dengan jari, karena jari-jari kelak akan ditanya oleh Allah dan akan diminta berbicara” .

 

Perhatikanlah: Anjuran menghitung dengan jari dalam hadis itu, tidak berarti melarang orang menghitung zikir dengan cara lain! Untuk mengharamkan atau memunkarkan suatu amalan haruslah mendatangkan nash yang khusus tentang itu.

 

**Imam Tirmidzi, Al-Hakim dan Thabarani meriwayatkan sebuah hadis sahih berasal dari Shafiyah: “Bahwa pada suatu saat Rasulallah shalllahu'alaihi wasallam datang ke rumahnya. Beliau melihat empat ribu butir biji kurma yang biasa digunakan oleh Shafiyah untuk menghitung zikir. Beliau shalllahu 'alaihiwasallam bertanya; ‘Hai binti Hujay, apakah itu?’ Shafiyah menjawab, ‘Itulah yang kupergunakan untuk menghitung zikir’. Beliau shalllahu'alaihi wasallam berkata lagi, ‘Sesungguhnya engkau dapat berzikir lebih banyak dari itu’. Shafiyah m menyahut, ‘Ya Rasulallah, ajarilah aku’. Rasulallah shalllahu'alaihi wasallam kemudian berkata, ‘Sebutlah, Maha Suci Allah sebanyak ciptaan-Nya’ ”.

 

**Abu Dawud dan Tirmidzi meriwayatkan sebuah hadis yang dinilai sebagai hadis hasan/baik oleh An-Nasai, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan Al-Hakim. Hadis ini berasal dari Sa’ad bin Abi Waqqash r.a.: “Bahwa pada suatu hari Rasulallah shalllahu'alaihiwasallam singgah di rumah seorang wanita. Beliau melihat banyak batu kerikil yang biasa dipergunakan oleh wanita itu untuk menghitung zikir. Beliau bertanya; ‘Maukah engkau aku beritahu cara yang lebih mudah dari itu dan lebih afdhal/utama?’ 

Sebut sajalah kalimat-kalimat sebagai berikut:

سُبْحَانَ اللهِ عَدَدَ مَا خَلـَقَ فِى السَّماَءِ, سُبْحَانَ اللهِ عَدَدَ مَا خَلَـقَ فِىلأَرْضِ, سُبْحَانَ اللهِ عَدَدَ مَا بَيْنَ ذَلِكَ, اَللهُ أَكْيَرُ مِثْـلُ ذَلِكَ, وَالْحَمْدُ لِلَّهِ مِثْـلُ ذَلِكَ, وَ لإِلَهَ إلاَّ الله مِثْلُ ذَلِكَ, وَلا َقُوَّةَ إلاَّ بِالله مِثْلُ ذَلِكَ

“Maha suci Allah sebanyak makhluk-Nya yang dilangit, Maha suci Allah sebanyak makhluk-Nya yang dibumi, Maha suci Allah sebanyak diantara itu (makhluk ciptaan-Nya.dilangit dan bumi) Allah Maha Besar, seperti tadi, Puji syukur kepada Allah seperti tadi, Tidak ada Tuhan selain Allah, seperti tadi dan tidak ada kekuatan kecuali dari Allah, seperti tadi!”

 

Lihat dua hadis di atas ini. Rasulallah shalllahu'alaihiwasallam melihat Shafiyah dan wanita lainnya menggunakan biji kurma dan batu kerikil untuk menghitung zikirnya. Beliau shalllahu'alaihiwasallam tidak melarangnya dan tidak mengatakan bahwa mereka harus berzikir dengan jari-jarinya. malah beliau shalllahu'alaihiwasallam berkata kepada Shafiyah engkau dapat berzikir lebih banyak dari itu !! Begitu pula beliau shalllahu'alaihiwasallamtidak mengatakan kepada mereka, buanglah biji kurma atau batu kerikil itu dan hitunglah zikirmu dengan jari -jarimu !

 

Berikut, beberapa riwayat bahwa para sahabat Nabi Saw. dan kaum Salaf Saleh pun menggunakan biji kurma, batu-batu kerikil, bundelan-bundelan benang dan lain sebagainya untuk menghitung zikir yang dibaca:

 

**Imam Ahmad bin Hanbal dalam Musnadnya meriwayatkan, seorang sahabat Nabi yang bernama Abu Shafiyah menghitung zikirnya dengan batu-batu kerikil. Riwayat ini, dikemukakan pula oleh Imam Al-Baihaqi dalam Mu’jamus Sahabah: “Bahwa Abu Shafiyah, maula Rasulallah shalllahu'alaihiwasallam menghamparkan selembar kulit kemudian mengambil sebuah kantong berisi batu-batu kerikil, lalu duduk berzikir hingga tengah hari. Setelah itu ia menyingkirkannya. Seusai shalat zhuhur, ia mengambilnya lagi lalu berzikir hingga sore hari.”

 

**Abu Dawud meriwayatkan, “Bahwa Abu Hurairah r.a. mempunyai sebuah kantong berisi batu kerikil. Ia duduk bersimpuh di atas tempat tidurnya ditunggu oleh seorang hamba sahaya wanita berkulit hitam. Abu Hurairah berzikir dan menghitungnya dengan batu-batu kerikil yang berada dalam kantong itu. Bila batu-batu itu habis dipergunakan, hamba sahayanya menyerahkan kembali batu-batu kerikil itu kepadanya”.

 

**Abu Syaibah mengutip hadis Ikrimah yang mengatakan, “Abu Hurairah mempunyai seutas benang dengan bundelan seribu buah. Ia baru tidur setelah berzikir dua belas ribu kali”.

 

**Abu Syaibah mengatakan, “Sa’ad bin Abi Waqqash r.a. menghitung zikirnya dengan batu kerikil atau biji kurma. Demikian pula Abu Said Al-Khudri.”

 

**Imam Ahmad bin Hanbal dalam Musnadnya pada bab Zuhud mengemukakan: “Abu Darda r.a. mempunyai sejumlah biji kurma yang disimpan dalam kantong. Usai shalat shubuh, biji kurma itu dikeluarkan satu persatu untuk menghitung zikir hingga habis”.

 

**Dalam kitab Al-Manahil Al-Musalsalah Abdul-Baqi mengetengahkan sebuah riwayat yang mengatakan, “Fatimah binti Al-Husain r.a mempunyai benang yang banyak bundelannya, untuk menghitung zikir”.

 

**Dalam kitab Al-Kamil, Al-Mubarrad mengatakan, “Ali bin Abdullah bin Abbas r.a mempunyai lima ratus butir biji zaitun. Tiap hari ia menghitung rakaat-rakaat shalat sunnahnya dengan biji itu, sehingga banyak orang yang menyebut namanya dengan ‘Dzu Nafatsat’“.

 

**Abul Qasim At-Thabari dalam kitab Karamatul-Auliya mengatakan, “Banyak sekali orang-orang keramat yang menggunakan tasbih untuk menghitung zikir antara lain Syeikh Abu Muslim Al-Khaulani dan lain-lain”.

 

Menurut riwayat bentuk tasbih yang kita kenal pada zaman sekarang ini baru dipergunakan orang mulai abad ke dua Hijriah. Ketika itu nama tasbih belum digunakan sebagai alat penghitung zikir. Hal ini, diperkuat oleh Az-Zabidi yang mengutip keterangan dari gurunya di dalam kitab Tajul-Arus. Sejak masa itu tasbih mulai banyak dipergunakan orang di mana-mana.

 

Pada masa itu masih ada beberapa ulama yang memandang penggunaan tasbih untuk menghitung zikir sebagai hal yang kurang baik. Sejak abad ke 5 Hijriah penggunaan tasbih makin meluas dikalangan kaum muslimin termasuk kaum wanitanya yang tekun beribadah. 

 

Ada orang yang pernah bertanya pada seorang sholeh/waliyullah yang bernama Al-Junaid, “Apakah orang semulia anda mau memegang tasbih? Al-Junaid menjawab, Jalan yang mendekatkan diriku kepada Allah Swt. tidak akan Aku tinggalkan ’. (Risalah Al-Qusyariyah).

 

Dengan adanya riwayat-riwayat tadi, benda apa pun yang digunakan untuk berzikir ,asalkan alat untuk menghitung itu tidak dilarang menurut syariat Islam, itu mustahab. Bahkan, sekarang tambah banyak para ulama pakar dan kaum muslimin ,baik yang di Arab Saudi maupun negara lainnya, sering menggunakan tasbih bila berzikir!

 

Jadi, masalah menghitung dengan butiran-butiran tasbih sesungguhnya tidak perlu dipersoalkan, apalagi harus menyebut- nya sebagai bid‘ah dhalalah.  Yang perlu kita ketahui ialah: Manakah yang lebih baik, menghitung zikir dengan jari atau menghitung dengan tasbih? Jika orang yang berzikir tidak akan salah hitung dengan menggunakan jari, itulah yang utama Jika tidak demikian, menggunakan tasbih lebih utama.

Wallahu’alam

Silhakan ikuti kajian berikutnya.