Wasitah/Tawasul dan Tabarruk    

'

Wasitah/Tawasul dan Tabarruk          

Keharaman Tawasul Versi Wahabi

Seperti telah disinggung, kaum Wahabi adalah kelompok yang sangat gencar melarang tawasul. Demikian pula dengan tabaruk dan  istighatsah. Argumen keharamannya juga berkenaan dengan tuduhan bahwa praktik tawasul merusak kemurnian tauhid. Jadi, setelah diharamkan, menyusul kemudian dengan tuduhan bid‘ah dhalalah dan syirik. Bagi kaum Wahabi, tawasul berarti meminta pertolongan kepada selain Khaliq. Jika pandangannya demikian, tabaruk (mengambil berkah dari orang saleh atau para wali) tidak ada dalam konsep keberagamaan Wahabi. Begitu pula dengan istighatsah, karena dalam kamus mazhab Salafi-Wahabi, majlis zikir adalah bid‘ah dhalalah.  

 

Secara leksikon, kata ‘tawasul’ mempunyai arti ‘darajah’  (kedudukan), ‘qurbah’ (kedekatan) dan ‘wasilah’ (penyampai/ penghubung). Sehingga sewaktu di katakan bahwa ‘washala fulan ilallah washilatan idza amala amalan taqarraba bihi ilaihi’ (Bila seseorang beramal dengan amalan yang mendekatkan diri kepada Allah, amal tersebut dapat menjadi penghubung menyampaikan dirinya kepada Allah Swt.)’. (Ibnu Mandzur, Kitab Lisan al-Arab jilid 11 asal kata wa-sha-la).

 

Dalam Al-Quran terdapat penggunaan kata tawasul dalam ayat berikut: “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan carilah jalan (wasilah) yang mendekatkan diri kepada-Nya, dan berjihadlah pada jalan-Nya, supaya kamu mendapat keberuntungan’ (QS Al-Maidah [5]:35). Dalam ayat ini, Allah Swt. menjelaskan bahwa ketakwaan dan jihad merupakan sarana untuk sampainya manusia menuju Allah Swt.

 

Secara garis besar tawasul/wasitah bermakna perantara. Dalam praktiknya, ia banyak dilakukan ketika berdoa kepada Allah Swt.. Doa itu dilakukan dengan menyertakan nama Nabi Muhamad Rasulallah Saw. atau nama pribadi seseorang yang masyhur dikenal sebagai ahli takwa. Atau dengan menyebut-nyebut amal kebajikan si pendoa. Dengan tawasul ini, diyakini bahwa peluang di kabulkannya harapan dan doa lebih besar. Yang penting ditekankan di sini bahwa tujuan permintaan tetap ditujukan kepada Allah Swt.

 

Termasuk juga praktik wasitah/tawasul ialah meminta bantuan kepada makhluk. Hal ini dipraktikkan dengan mengambil qiyas bahwa Nabi Muhamad Saw. adalah pemberi syafaat kepada umatnya baik yang masih hidup maupun yang telah wafat. Demikian pula, dengan permohonan kepada para sahabat Nabi Saw., kepada para waliyullah atau ahli takwa, baik yang masih hidup maupun yang telah wafat.

 

Dalam perdebatan mengenai tawasul, yang menjadi pokok masalah adalah soal sarana-sarana lain ,selain yang disebutkan dalam ayat di atas, yang dipandang sah menurut syariat Islam. Ini pula yang menjadi bahan perdebatan antara kaum Wahabi dengan kelompok lain. Muhamad bin Abdul Wahhab an-Najdi (pelopor dan imam gerakan Wahabi), dalam kitab Kasyfus Syubuhat halaman 60, menyatakan,

 

Jika ada sebagian orang musyrik (baca: muslim non-Wahabi/ Salafi) mengatakan kepadamu, ‘Ingat lah, sesungguhnya wali-wali Allah itu, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati’ (QS.Yunus [10]:62), atau mengatakan bahwa syafa’at adalah benar, atau mengatakan bahwa para nabi memiliki kedudukan di sisi Allah, atau mengungkapkan perkataan Nabi untuk berargumen menetapkan kebatilan mereka (seperti syafa’at, tawasul/ istighatsah, tabaruk—pen.), sedang kalian tidak memahami- nya (tidak bisa menjawabnya) katakanlah, ’Sesungguhnya Allah dalam Al-Quran menjelaskan bahwa orang-orang yang menyimpang adalah orang yang meninggalkan ayat-ayat yang jelas (muhkam) dan mengikuti yang samar (mutasyabih)

 

Di sini jelas sekali, Muhamad bin Abdul Wahab menyatakan ‘sesat’ (bahkan menuduh musyrik) orang-orang yang meyakini adanya syafa’at. Menarik untuk diperhatikan bahwa Muhamad bin Abdul Wahhab mengajarkan kepada para pengikutnya “cara melarikan diri” dari diskusi mengenai topik ini. Ia tidak mau memasuki topik ini secara detail, tapi langsung melompat pada dalil lain tentang pembagian ayat mutasyabihat dan muhkamat. Tidak heran jika kita menyaksikan bagaimana debat kaum Wahabi saat ini. Mereka banyak mengeluarkan dalil baik dari nash Al-Quran maupun hadis, tapi sering kali konteksnya tidak tepat.

 

Nashiruddin Albani, seorang ahli hadis dari kalangan Wahabi-Salafi, pernah menyatakan dalam salah satu karyanya yang berjudul at-Tawasul: Ahkamuhu wa Anwa‘uhu (Tawasul: hukum-hukum dan jenis-jenisnya) begitu juga dalam mukadimahnya atas kitab Syarh at-Thahawiyah” (hal.60), menyatakan, “Sesungguhnya masalah tawasul bukanlah tergolong masalah akidah.”

 

Lebih tegas lagi, pernyataan Abdullah bin Baz ,seorang mufti mazhab Wahabi, “Barangsiapa yang meminta (istighatsah/ tawasul) kepada Nabi dan meminta syafaat darinya, ia telah merusak keislamannya.” (Al-Aqidah as-Shahihah wa Nawaqidh al-Islam). Begitu pula, Abdul Aziz Bin Baz ,Imam kelompok Wahabi, dalam kitab al-Fatawa al-Islamiyah jilid 4 hal.29 mengatakan, “Meletakkan Al-Quran dalam kendaraan (mobil) untuk mencari berkah (tabaruk) merupakan sesuatu yang tidak berasas (tidak ada asal/dasarnya) dalam syariat Islam.” Dengan kata lain, Abdul Aziz bin Baz menyatakan bahwa perbuatan semacam itu (mencari berkah) tidak ada dalilnya dan merupakan perbuatan bid’ah!

 

Ibnu Utsaimin dalam kitab Majmu’at al-Fatawa li Ibnui Utsaimin fatwa nomer 366 mengatakan: “Mengambil berkah dari kisa’ (kain yang melingkari.red) Ka’bah dan mengusap-usapnya merupakan perbuatan bid’ah, karena Nabi tidak pernah mengajarkannya”. Dalam kasus yang sama (tabaruk) juga ia sebutkan dalam kitab Dalil al-Akhtha halaman 107, “Sebagian penziarah mengusapkan tangannya ke mihrab, mimbar dan tembok-tembok masjid. Semua prilaku itu masuk kategori bid’ah”. Inilah, fatwa Syeikh Utsaimin yang namanya selalu dicantumkan dalam situs dan blog-blog kaum Wahabi/Salafi, selain Abdul Aziz Bin Baz di atas tadi.

 

Ibnu Fauzan ,kelompok ulama Salafi, dalam kitab al-Bid’ah hal.28-29 mengatakan, “Tabaruk mempunyai arti mencari berkah, penetapan kebaikan, meminta kebaikan dan meminta tambahan dari hal-hal tadi. Permintaan ini, harus diminta dari sesuatu yang pemiliknya memiliki kemampuan. Ini tidak lain hanyalah Allah semata. Hanya Dia yang mampu menurunkan dan menetapkan- nya.

Tiada satu makhluk pun yang mampu memberi ampunan, memberi berkah atau mengadakan dan menetapkan hal-hal tadi. Atas dasar itu, tidak di perbolehkan mengambil berkah dari tempat-tempat, peninggalan-peninggalan ataupun dari seseorang, baik yang masih hidup maupun yang telah wafat. Karena hal itu bisa masuk kategori syirik”.

Jika tadi Bin Baz dan Bin Usaimin menyebutnya sebagai perbuatan bid'ah, Ibnu Fauzan lebih berani lagi menyatakan bahwa Pencari Berkah Tergolong Musyrik.

 

Para ulama Wahabisme  yang terhimpun dalam “al-Lajnah ad-Da’imah li al-Buhuts al-Ilmiyah wa al-Ifta’” (Tim Tetap Pengkaji dan Pemberi Fatwa) dalam fatwanya nomer 3019 menyatakan, “…Perhatian masyarakat terhadap masjid ini (masjid al-haramain-pen.) dengan mengusap-usap tembok dan mihrab untuk mencari berkah merupakan pekerjaan bid’ah dan juga masuk dari salah satu jenis syirik. Perbuatan ini, sama dengan perbuatan kaum kafir pada zaman jahiliyah”.

 

Ternyata kumpulan ulama Wahabi tersebut, ingin menyatukan antara fatwa para tokoh ulama mereka. Sebagian dari mereka menyatakan “tabaruk” merupakan perbuatan bid’ah, sedang yang lain menyatakan perbuatan syirik. Fatwa mereka ‘bid’ah dan syirik’ inilah,  yang harus kita garis bawahi untuk bekal kajian berikutnya.

 

Bahkan, ibnu Taimiyah ,ulama yang sering disebut-sebut sebagai rujukan utama kaum Wahabi-Salafi, dalam salah satu kitabnya At-Tawasul wal Wasilah, tidak terlalu tegas bersikap mengenai soal tawasul. Terkadang beliau mengingkarinya, terkadang membolehkannya. Dan ada pula ia mencoba menjawab masalah ini dengan mengklasifikasikan jenis-jenis tawasul. Dalam kitab itu, Ibnu Taimiyah mengklasifikasikan tawasul dalam tiga jenis:

 

Pertama, tawasul dengan ketaatan Nabi dan keimanan kepadanya. Ini tergolong asal muasal iman dan Islam. Barang- siapa yang mengingkarinya, berarti telah  kufur terhadap hal yang umum dan yang khusus.  

Kedua, tawasul dengan doa dan syafa’at Nabi, dalam arti bahwa nabi secara langsung dapat memberi syafa’at dan mendengar doa semasa hidupnya, sehingga di akhirat kelak, mereka akan ber-tawasul kepadanya untuk mendapat syafa’atnya. Barangsiapa yang mengingkari hal tersebut, dia tergolong kafir murtad dan harus diminta untuk bertaubat. Jika tidak, ia harus dibunuh karena kemurtadannya.

 

Ketiga, tawasul untuk mendapat syafa’atnya pasca kewafatanya. Sungguh ini merupakan bid‘ah yang dibuat-buat. (Ibnu Taimiyah, At-Tawasul wal Wasilah, hal. 13, 20, dan 50)

Dari penjelasan di atas tadi, menunjukkan bahwa pengkategorian bid‘ah tawasul menurut Ibnu Taimiyah, terletak pada hidup dan wafatnya objek yang dijadikan tempat bertawasul.

 

Dalam kitab Qa‘idah Jalilah Fit-Tawasul Wal-Washilah ketika membahas firman Allah, “Hai orang-orang yang beriman, bertakwa lah kepada Allah dan carilah jalan (wasilah) yang mendekatkan diri kepada-Nya, dan berjihadlah pada jalan-Nya, supaya kamu mendapat keberuntungan.”(QS Al-Maidah [5]:35), Ibnu Taimiyah menulis, [“Mencari wasilah atau bertawasul untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt. hanya dapat dilakukan oleh orang yang beriman kepada Muhamad Rasulallah Saw. dengan mengikuti tuntunan agamanya. Tawasul dengan beriman dan taat kepada beliau Saw. adalah wajib bagi setiap orang, lahir dan batin, baik di kala beliau masih hidup maupun setelah wafat, baik langsung di hadapan beliau sendiri atau pun tidak.

 

Bagi setiap muslim, tawasul dengan iman dan taat kepada Rasulallah Saw. adalah suatu hal yang tidak mungkin dapat ditinggalkan. Untuk memperoleh keridhaan Allah dan keselamatan dari murka-Nya tidak ada jalan lain kecuali tawasul dengan beriman dan taat kepada Rasul-Nya. Sebab, beliaulah penolong (Syafi’) umat manusia. Beliau Saw. adalah makhluk Allah termulia yang dihormati dan diagungkan oleh manusia-manusia terdahulu maupun generasi-generasi berikutnya hingga hari kiamat kelak. Di antara para Nabi dan Rasul yang menjadi penolong umatnya masing-masing.

 

Muhamad Rasulallah Saw. adalah penolong (Syafi’) yang paling besar dan tinggi nilainya dan paling mulia dalam pandangan Allah Swt. Mengenai Nabi Musa a.s., Allah Swt. berfirman, bahwa Ia mulia di sisi Allah. Mengenai Nabi Isa a.s., Allah Swt. juga berfirman bahwa Ia mulia di dunia dan di akhirat, namun dalam firman-firman-Nya yang lain menegaskan bahwa Muhamad Rasulallah Saw. lebih mulia dari semua Nabi dan Rasul. Syafa’at dan doa beliau Saw. pada hari kiamat hanya bermanfaat bagi orang yang bertawasul dengan iman dan taat kepada beliau Saw.”.] Demikianlah pandangan Ibnu Taimiyah mengenai tawasul.

 

Dari penjelasan Ibnu Taimiyah di atas, dapat diambil dua pengertian:

Seorang Muslim yang taat, mencintai dan mengikuti tuntunan Rasulallah Saw. serta mempercayai syafa’at beliau, dapat dibenarkan kalau ia bertawasul dengan keimananannya, ketaatannya, kecintaannya dan kepatuhannya mengikuti tuntunan beliau Saw.. Kita bertawasul dengan Nabi kita Muhamad Saw. dibawah kesaksian Allah Swt., bahwa tawasul kita itu benar-benar atas dasar keimanan dan kecintaan kita kepada beliau Saw. Tambah lagi dengan keyakinan kita bahwa beliau Saw. adalah seorang Nabi dan Rasul yang sangat mulia dan amat tinggi martabatnya dalam pandangan Allah Swt..

 

Ibnu Taimiyah mengatakan, “barang siapa yang didoakan oleh Rasulallah Saw., ia dapat bertawasul dengan doa beliau”. Mengenai itu, kita mempunyai keyakinan, Rasulallah Saw. senantiasa mendoakan umatnya. Hal ini, kita ketahui dari berbagai hadis, antara lain yang di riwayatkan oleh Aisyah r.a., ‘Aku tahu benar bahwa Rasulallah Saw. orang yang baik hati, karena itu aku berani berkata kepada beliau, ‘Ya Rasulallah, berdoalah untukku.’ Kemudian beliau berdoa, ‘Ya Allah, limpahkanlah ampunan-Mu bagi Aisyah atas segala dosanya di masa lalu dan di masa mendatang, yang diperbuat secara diam-diam maupun secara terang-terangan.’

 

Aisyah r.a. tertawa. Kepadanya Rasulallah Saw. bertanya, ‘Apakah engkau gembira mendengar doaku?’ Ia menjawab, ‘Bagaimana aku tidak gembira karena doa anda? ’Rasulallah Saw. kemudian menegaskan, ‘Itulah doa bagi umatku yang kuucapkan setiap shalat.’” (Hadis ini, dikemukakan oleh Al-Bazzar dengan para perawi yang sahih, dan Ahmad bin Manshur Ar-Ramadi sebagai orang yang dapat dipercaya, demikianlah menurut kitab Majma’ az-Zawa’id).

 

Ada keterangan yang lebih mengherankan lagi, jika kaum Wahabi kontemporer sedemikian gencar melarang tawasul. Muhamad Ibnu Abdul Wahab dalam kitabnya yang lain, Al-Istifta, menunjukkan peralihan sikap. Sikap pertama, sebagaimana diikuti Albani dan Al-Baz ,ulama dan mufti Wahabi modern, memandang soal tawasul sebagai merusak akidah. Sedangkan dalam kitab Al-Istifta, Muhamad Ibnu Abd Wahab menyatakan, soal tawasul adalah soal ikhtilaf fiqhiyah. Perbedaan mengenai soal cabang, bukan soal pokok (tauhid). Anehnya, kendati demikian, kaum Wahabi tetap menolak dan melarang keras praktik tawasul.

 

Dalam kitab Al-Istifta dan diulang dalam Majmu’ah al-Muallafat bagian 111 halaman 68, yang diterbitkan khusus oleh Universitas Islam Imam Muhamad bin Sa’ud dalam pekan peringatan Muhamad Ibnu Abdul-Wahhab, tertulis:

“Tidak ada salahnya seseorang bertawasul kepada orang-orang saleh. Pendapat Imam Ahmad bin Hanbal yang memperbolehkan tawasul khusus kepada Nabi Muhamad Saw. saja, berlainan sekali dengan pendapat sementara orang yang tidak memperbolehkan minta pertolongan kepada sesama makhluk. Banyak ulama yang tidak menyukai hal itu (tawasul).

 

Kami sendiri sependapat dengan jumhur ulama yang memandang tawasul itu makruh, tidaklah berarti bahwa kami mengingkari atau melarang orang bertawasul. Kami pun tidak mempersalahkan orang yang melakukan ijtihad mengenai soal itu. Yang kami ingkari dan tidak dapat dibenarkan ialah orang yang lebih banyak meminta (berdoa) kepada sesama makhluk daripada mohon kepada Allah Swt..

Yang kami maksud adalah orang yang minta-minta kepada kuburan, seperti kuburan Syaikh Abdul Kadir Al-Jailani dan lain-lain. Kepada kuburan-kuburan itu mereka minta supaya diselamatkan dari bahaya, minta supaya dipenuhi keinginannya dan lain sebagainya”.

 

Keterangan di atas berbeda sekali dengan isi surat yang dikirimkan oleh Muhamad Ibnu Abdul Wahab kepada warga Qushim. Dalam surat itu, Muhamad Ibnu Abd Wahab menghukumi kafir orang yang bertawasul kepada orang-orang saleh; menghukumi kafir Al-Bushairi (pengarang kitab Burdah) atas kalimat ya akramal khalq... dan membakar kitab Dalailul Khairat. (lihat kumpulan fatwa Syaikh Abdul Wahab yang diterbitkan oleh Universitas Muhamad Bin Saud Riyadh bagian ketiga hal.68).

 

Kelompok Wahabi-Salafi memahami tawasul sebagai bentuk penyembahan kepada selain Allah. Mereka menyamakan argumen kaum jahiliah ketika diminta berhenti menyembah berhala, “Kami tidak menyembah mereka (berhala-berhala) kecuali untuk mendekatkan diri kami sedekatnya dengan Allah.” (QS. Az-Zumar [39]:3). Mereka mendudukan para ahli takwa dan orang-orang saleh, yang dijadikan sebagai sarana (wasilah) dalam bertawasul sebagai “berhala” yang disembah oleh para ahli tawasul. Karenanya, kaum Wahabi menyebut praktik tawasul sebagai syirik.

 

Dengan asumsi seperti itu, kaum Pengingkar memperkuat tuduhannya dengan sejumlah dalil/nash mengenai larangan menyekutukan Allah Swt., antara lain:

“...Maka janganlah kalian menyembah kepada Allah (dengan) menyertakan seseorang…”  (QS Al-Jin [72]: 18);

Hanya Allah lah (yang berhak mengabulkan) doa yang benar. Apa-apa juga yang mereka seru selain Allah tidak akan dapat mengabulkan apapun juga bagi mereka.” (QS. Ar-Ra’ad [13]: 14);

“Tahukah engkau, apakah hari pembalasan itu? Sekali lagi, tahukah engkau, apakah hari pembalasan itu? Yaitu hari pada saat seseorang tidak berdaya sedikitpun menolong orang lain; dan segala urusan pada hari itu berada di dalam kekuasaan Allah.” (QS. Al-Infithar [82]:17-19); “Tidak ada sedikitpun campur tangan kamu (hai Muhamad) dalam urusan mereka (kaum musyrikin)” (QS.Ali Imran : 128) Katakanlah (hai Muhamad); ‘Aku tidak berkuasa mendatangkan ke manfaatan bagi diriku, dan tidak pula berkuasa menolak kemadharatan”. (QS.Al-A’raf : 188)

 

Kelompok ini, menyamakan orang-orang yang bertawasul sama dengan kaum musyrikin jahiliyah. Mereka menuduh, dengan bertawasul berarti mengakui dan meyakini adanya sifat-sifat ketuhanan kepada objek tawasul, sebagaimana kaum musyrik jahiliyah menganggap patung-patung mereka. Semuanya, dinilai telah menyembah selain Allah dan menyekutukan Allah dengan yang lain. Paham seperti ini, adalah keliru.

 

Ayat-ayat suci tersebut pada hakekatnya ditujukan kepada mereka yang tidak berdoa kepada Allah Swt.. Adapun, orang yang bertawasul berdoa hanya kepada Allah Swt. tidak kepada selain Allah Swt.. Orang yang bertawasul dengan Nabi dan ahli takwa, sama sekali tidak mempunyai pikiran atau keyakinan bahwa mereka itu akan menjadi sekutu Allah atau menyaingi kekuasaan-Nya pada hari pembalasan! Setiap muslim tahu benar bahwa keyakinan seperti itu adalah sesat.

 

Begitu pula, ayat Al-A’raf:188 itu pun tidak pula pada tempatnya, karena Allah Swt. telah mengaruniakan kedudukan (maqam) terpuji dan tertinggi kepada Rasulallah Saw. yaitu kewenangan memberi syafa’at seizin Allah didunia dan akhirat.

Demikian pula, pernyataan beliau Saw. kepada kaum kerabatnya, beberapa saat setelah beliau menerima wahyu Ilahi, ‘dan berilah peringatan kepada kaum kerabatmu yang terdekat’ (Asy-Syu’ara : 214), yaitu: ‘Hai Fulan bin Fulan dan hai Fulanah binti Fulan, di hadapan Allah aku (Muhammad saw.) tidak dapat memberi pertolongan apa pun kepada kalian…! 

 

Pernyataan Rasulallah Saw. itu tidak berarti lain kecuali bahwa beliau tidak berdaya menangkal madharat/malapetaka yang telah dikenakan Allah kepada seseorang dan beliau Saw. pun tidak berdaya menolak manfaat yang telah diberikan Allah Swt. kepada seseorang, sekalipun orang itu kerabat beliau sendiri. Pengertian itu tidak ada kaitannya dengan tawasul. Bertawasul kepada Rasulallah Saw. dalam berdoa  tidak berarti lain kecuali mengharapkan syafa’at beliau agar Allah Swt. berkenan mengabulkan doa dan permohonan yang diminta. Adapun, soal terkabulnya suatu doa atau tidak, sepenuhnya berada didalam kekuasaan Allah Swt.”. Demikianlah pula garis besar pandangan Imam Asy-Syaukani mengenai soal tawasul.

 

Dan ayat Az-Zumar:3 diatas, oleh golongan pengingkar dijadikan dalil untuk melarang tabaruk (pengambilan barokah) itu tidak tepat sekali, karena dalam ayat tersebut jelas tidak menyebutkan; ‘Kami tidak mengambil barokah mereka melainkan....’, tapi diayat ini menyebutkan; ‘Kami tidak menyembah mereka melainkan.....’

 

Kaum musyrikin Jahiliyah meyakini ’sifat ketuhanan’ kepada berhala-berhala secara hakiki, bukan hanya sekedar wasitah ,sebagaimana ucapan mereka,  untuk mendekatkan hubungan  dengan Allah. Mereka menyembah patung itu, menyekutukan Allah Swt. dan meyakini berhala-berhala mempunyai kekuatan secara bebas, mampu menjauhkan segala marabahaya dan memberikan manfaat kepada mereka.

 

Sekiranya, kaum musyrikin benar-benar memandang berhala atau sesembahan lainnya hanya sebagai wasitah, mereka tidak akan menyembahnya, memberi sajian-sajian dan sebagainya. Begitu pula, mereka dalam perang Uhud Abu Sufyan bin Harb tidak akan berteriak minta pertolongan pada berhalanya yang bernama Hubal: U’lu Hubal artinya Jayalah Hubal. Abu Sufyan dan pasukan musyrikin yang dipimpinnya percaya dan meyakini bahwa berhala Hubal akan dapat mengalahkan Allah Swt. dan Rasul-Nya serta pasukan muslimin. Disini jelaslah kepercayaan, keimanan kaum musyrikin jauh berbeda dengan keimanan kaum muslimin yang bertawasul tersebut.

 

Untuk menyerang kaum yang sering bertawasul, kaum Wahabi berargumen juga dengan dua hadis berikut ini. Mereka memahami dua hadis berikut secara tekstual. Hadis yang dimaksud adalah sebagai berikut:

إذَا سَألْتَ فَاسْألِ اللهَ, وَإذَا اسْتَعَنْتَ فَاسْتَعِنْ بَاللهِ وَاعْلَمْ أنَّ الاُمَّةَ لَوِ اجْتَمَـعَتْ عَلَى اَنْ يَنْفََعُوْنَكَََ بِشَيْئٍ لَمْ يَنْفَـَعُوكَ إلاَّ بِشَيْئٍ قَدْ كَتَبهُ اللهُ لَكَ, وَلَوِ اجْتَمَعُوْا عَلَى أنْ يَضُرُّوْكَ بِشَيْئٍ لَمْ يَضُرُّوْكَ إلاَّ بِشَيْئٍ قَد كَتَبَهُُ اللهُ عَليْـَكَ                                         

“Jika engkau minta sesuatu mintalah pada Allah dan jika engkau hendak minta pertolongan mintalah kepada Allah. Ketahuilah, seumpama manusia sedunia berkumpul untuk menolongmu, mereka tidak akan dapat memberi pertolongan, selain apa yang telah disuratkan Allah bagimu. Dan seumpama mereka berkumpul untuk mencelakakan dirimu, mereka tidak akan dapat berbuat mencelakakan dirimu selain dengan apa yang telah disuratkan Allah menjadi nasibmu” (HR. Tirmidzi).

 

Pada zaman Rasulallah Saw. ada seorang munafik yang selalu mengganggu kehidupan kaum muslimin. Ketika itu Abu Bakar r.a. berkata pada teman-temannya, “Mari kita minta pertolongan pada Rasulallah dari gangguan si munafik itu.” Kepada mereka beliau Saw. menjawab, “Itu tidak dapat dimintakn pertolongan kepadaku, tetapi hanya dapat dimintakan pertolongan kepada Allah.” (HR. Thabrani)

 

Dengan riwayat di atas, bagi kaum Wahabi-Salafi semua permintaan dan semua pertolongan yang diminta dari selain Allah adalah syirik (keluar dari agama). Berbeda dengan kaum Sunni yang memahami hadis-hadis tersebut sebagai peringatan agar kaum Muslim jangan lengah, segala sebab musabab yang mendatangkan kebaikan berasal dari Allah Swt. Jadi bila hendak minta tolong pada manusia, haruslah tetap yakin bahwa bisa atau tidak, mau atau tidak mau, sepenuhnya tergantung pada kehendak dan izin Allah Swt.

 

Hadis-hadis di atas, bagi kebanyakan kaum Sunnni bermakna untuk memantapkan akidah. Posisi para nabi dan wali Allah hanyalah sebagai wasilah (perantara), tidak lebih dari itu. Kalau mereka bersikeras mempunyai paham ,tidak boleh minta tolong kepada sesama makhluk, hanya kepada Allah Swt., maka hadis akan berlawanan dengan beberapa hadis berikut ini;

 

Rasulallah Saw. bersabda; 

                وَاللهُ فِى عَوْنِ العَبْدِ مَاكَانَ العَبْدُ فِى عَوْنِِ أخِيْهِ

‘Allah menolong hamba-Nya selagi hamba itu mau menolong saudaranya’. Atau sabda Rasulallah Saw.;  

      إنَّ لِلَّهِ خلْـقًا خَلَقَهُمْ لِحَوَائِجِ النَّاسِ يَفْزَعُ النَّاسُ إلَيْهِمْ فِي حَوَائِجِهِمْ واُولاَئِـكَ الآمِنُوْنَ مِنْ عَذَابِ اللهِ 

‘Allah mempunyai makhluk yang diciptakan untuk keperluan orang banyak. Kepada mereka itu, banyak orang mohon pertolongan untuk memenuhi kebutuhannya. Mereka adalah, orang-orang yang selamat dari siksa Allah’.

 

Sebuah riwayat dari Abdullah bin Abbas r.a. mengatakan bahwa Rasulallah Saw. bersabda: “Banyak Malaikat Allah dimuka bumi selain yang bertugas mengawasi amal perbuatan manusia. Mereka mencatat setiap lembar daun yang jatuh dari batangnya. Oleh karenanya, jika seorang diantara kalian tersesat ditengah sahara (atau tempat lainnya), hendaklah ia berseru: ‘Hai para hamba Allah tolonglah aku’ “ (HR.At-Thabrani dengan para perawi yang terpercaya).

 

Abdullah bin Mas’ud r.a meriwayatkan, Rasulallah Saw.  bersabda: “Jika seorang diantara kalian ternak piaraannya terlepas ditengah sahara, hendaklah ia berseru: ’Hai para hamba Allah, tahanlah ternakku…,hai para hamba Allah tahanlah ternakku’. Karena sesungguhnya Allah mempunyai makhluk (selain manusia) dimuka bumi yang siap memberi pertolongan”. (HR. Abu Ya’la dan At-Thabarani dengan perawi-perawi yang dapat dipercaya, kecuali satu orang yang dipandang lemah yaitu Ma’ruf bin Hasan). Imam Nuruddin Ali bin Abubakar Al-Haitsami juga mengetengahkan riwayat ini dalam Majma’uz-Zawaid Wa Manba’ul-Fuwa’id jilid X/132.

 

Utbah bin Ghazwan mengatakan, ia pernah mendengar Rasulallah saw. bersabda: “Jika seorang dari kalian kehilangan sesuatu atau ia membutuhkan bantuan, saat ia berada didaerah dimana ia tidak mempunyai kenalan, ucapkanlah; ’Hai para hamba Allah, tolonglah aku’, karena sesungguhnya Allah mempunyai hamba-hamba (makhluk-makhluk ciptaan-Nya selain manusia) yang tidak kita lihat”. Dan Utbah sendiri telah mencoba melaksanakan anjuran Rasulallah Saw. ini! Riwayat ini, di ketengahkan oleh At-Thabarani dengan para perawi yang dapat dipercaya, kecuali Yazid bin Ali, oleh At-Thabarani di pandang lemah, karena Yazid ini tidak hidup sezaman dengan Utbah. Hadis-hadis diatas ini, membuktikan permintaan tolong kepada hamba Allah yang tidak kelihatan (gaib) juga mustahab.

 

Begitu pula, bila tawasul, tabaruk dilarang dalam syariat Islam dan sebagai perbuatan syirik ,versi Wahabi-Salafi, akan berlawawan banyak hadis yeng melegalkan praktik tawasul dan tabaruk, sebagaimana yang telah kami tulis dalam site ini.

Bagi mayoritas ulama Sunni,  penghormatan, pemuliaan, tawasul dan tabaruk terhadap para Nabi, Waliyullah serta orang-orang saleh lainnya merupakan hal yang mustahab (dibolehkan). Para nabi, wali dan orang-orang saleh adalah kelompok yang selalu mendekatkan diri kepada Allah. Mereka berzikir siang malam.

 

Dalam surah Yunus : 62-63 Allah Swt. berfirman  :

       اَلآ اِنَّ اَوْلِيَاءَ الله لآ خَوْفُْ عَلَيْهِمْ وَلاهُمْ يَحْزَنُوْنَ الَّذِيْنَ آمَنُوْا وَكاَنُوْا يَتَّقُونَ

 "Ketahuilah, sesungguhnya para wali Allah itu tidak khawatir terhadap mereka dan tidak pula mereka itu bersedih hati. Mereka adalah orang orang beriman dan senantiasa bertakwa”.

 

Rasulallah Saw. menyebutkan kemuliaan dan keistemewaan para wali Allah (salihin) dari hadis yang berasal dari Mu’az bin Jabal r.a., dimana Rasulallah Saw. bersabda,                                                                              

       ذِكْرُ الأنْبِيَاءِ مِنَ العِبَادَةِ , وَذِكْرُ الصَّالِحِيْنَ كَفَّارَةٌ وَذِكْرُ المَوْتِ صَدَقَةٌ وَذِكْرُ القَبْرِ يُقَرِّبُكُمْ مِنَ الجَنَّةِ.                                

“Ingat kepada para nabi adalah bagian dari ibadah; ingat kepada orang-orang saleh adalah kafarah (menebus dosa); ingat mati adalah sedekah dan ingat kuburan mendekatkan kalian kepada surga” (HR Ad-Dailimi).

 

Ibnu Babuwaih didalam kitab Al-Mujalasah dan Ibnu ‘Uqdah didalam Masnad-nya meriwayatkan sebuat hadits dari ‘Aisyah ra. yang menuturkan bahwa Rasulallah saw. pernah bersabda:       

         ذِكْرُ عَلِيِّ (بْنِ أبِي طَالِبْ) عِبَادَة                                      

“Ingat kepada ‘Ali (bin Abi Thalib) adalah ibadah”.

Mengingat mereka saja sudah termasuk ‘ibadah apalagi sering mendekati mereka itu adalah amalan yang baik.Sebagaimana firman Allah Swt.:     

            وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينِ            

“....Dan bergabunglah kamu sekalian dengan orang-orang yang tulus (Rasulallah, para salehin).(QS. At-Taubah : 119)

 

Agaknya, sulit bagi golongan pengingkar untuk menerima kedudukan khusus para nabi, wali dan orang-orang saleh. Dipastikan juga, bahwa golongan ini sulit menerima kenyataan tawasul kepada para nabi, wali dan orang-orang saleh yang gerak-geriknya selalu dalam bimbingan Allah Swt.. Karena jika melibatkan para nabi, wali dan orang-orang saleh dalam berdoa kepada Allah, bagi golongan ini berarti menempatkan para nabi, wali dan orang-orang saleh sebagai berhala.

 

Al-Quran dan Hadis Memerintahkan Bertawasul

Mayoritas ulama ahlussunah wal jama’ah menyatakan, tawasul, istighatsah dan tabaruk adalah hal yang legal. Tidak melanggar syariat.

Firman Allah Swt. dalam surah Ali-Imran[3]:49, “Dan (sebagai) Rasul kepada Bani Israil (yang berkata kepada mereka): ‘Sesungguhnya aku (Nabi Isa a.s.) telah datang kepadamu dengan membawa sesuatu tanda (mukjizat) dari Tuhanmu, yaitu aku membuat untuk kamu dari tanah berbentuk burung, Kemudian aku meniupnya, Maka ia menjadi seekor burung dengan seizin Allah; dan aku menyembuhkan orang yang buta sejak dari lahirnya dan orang yang berpenyakit sopak; dan aku menghidupkan orang wafat dengan seizin Allah; dan aku kabarkan kepadamu apa yang kamu makan dan apa yang kamu simpan di rumahmu. Sesungguh nya pada yang demikian itu adalah suatu tanda (kebenaran kerasulanku) bagimu, jika kamu sungguh-sungguh beriman’ ”.

 

Ayat di atas menyebutkan, para pengikut Isa al-Masih bertawasul kepadanya untuk memenuhi hajat mereka; termasuk menghidupkan  orang mati, menyembuhkan yang berpenyakit sopak dan buta. Tentu, mereka bertawasul kepada nabi Allah tadi bukan karena mereka meyakini bahwa Isa al-Masih memiliki kekuatan dan kemampuan secara independent. Akan tetapi, mereka meyakini bahwa Isa al-Masih dapat melakukan semua itu (memenuhi berbagai hajat mereka) karena Nabi Isa as. memiliki ‘kedudukan khusus’ (jah/wajih) di sisi Allah. Praktik ini sama sekali tidak tergolong syirik.

 

Dalam surah Yusuf [12]:97, Allah Swt. berfirman, “Mereka berkata:Wahai ayah kami, mohonkanlah ampun bagi kami terhadap dosa-dosa kami, sesungguhnya kami adalah orang-orang yang bersalah (berdosa)’ ”.

 

Jika kita teliti lebih saksama, dalam ayat ini, anak-anak nabi Ya’qub a.s. tidak meminta pengampunan dari Ya’qub sendiri secara independent. Mereka, tetap melihat bahwa otoritas mutlak pengampunan hanya ada pada Allah Swt. Namun, mereka menjadikan ayah mereka—yang tergolong sebagai kekasih Ilahi (nabi), memiliki kedudukan khusus di sisi Allah, sebagai wasilah (sarana penghubung) permohonan pengampunan dosa kepada Allah Swt.. Dan ternyata, nabi Ya’qub a.s. pun tidak menyatakan hal itu sebagai perbuatan syirik. Ya’qub a.s. tidak memerintahkan anak-anaknya agar memohon langsung kepada Allah Swt.. Bahkan, Nabi Ya’qub a.s. menjawab permohonan anak-anaknya tadi dengan ungkapan: “Ya’qub berkata: ‘Aku akan memohonkan ampun bagimu kepada Tuhanku. Sesungguhnya Dia-lah yang Maha Pengampun lagi Maha penyayang’ ” (QS Yusuf [12]: 98).

 

Dalam surah An-Nisa [4]: 64, Allah Swt. berfirman, “Dan kami tidak mengutus seseorang Rasul melainkan untuk ditaati dengan seizin Allah. Sesungguhnya jikalau mereka ketika menganiaya dirinya datang kepadamu (Muhamad Saw.) lalu memohon ampun kepada Allah, dan rasul (Muhamad Saw.) pun memohonkan ampun untuk mereka, tentulah mereka mendapati Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang”. “Dan apabila dikatakan kepada mereka: marilah (beriman), agar Rasulallah memintakan ampunan bagimu, mereka membuang muka mereka dan kamu lihat mereka berpaling sedang mereka menyombongkan diri”.(QS Al-Munafiqun [63]:5).

 

Ayat di atas, juga menegaskan bahwa Muhamad Saw., sebagai makhluk Allah, memiliki kedudukan (jah/maqam/wajih) sangat tinggi di sisi Allah, sehingga diberi otoritas oleh Allah Swt. untuk menjadi perantara (wasilah) dalam meminta pertolongan (istighotsah) kepada Allah Swt.. Seperti yang akan diuraikan selanjutnya, para sahabat Rasulallah Saw., kaum salaf saleh, menggunakan kesempatan emas tersebut untuk memohon ampun kepada Allah Swt..melalui perantara Rasulallah Saw..

 

Majoritas ahli tafsir, termasuk para ahli tafsir dari kaum Wahabi, setuju bahwa ayat An-Nisa [4]:64 itu diturunkan ketika suatu saat sebagian sahabat melakukan kesalahan. Ayat ini, turun sebagai respon atas keinginan para sahabat untuk bertaubat kepada Allah Swt.. Ditegaskan dalam ayat itu: Allah menolak untuk menerima permohonan ampun secara langsung. Allah Swt. memerintahkan sahabat untuk menyertakan Rasulallah Saw. dalam permohonan ampun mereka. Rasulallah Saw. juga diminta untuk memohonkan ampun buat mereka.

 

Permohonan ampun  Rasulallah Saw. ini, sebagai wasilah untuk memperoleh ampunan Allah Swt. atas kesalahan-kesalahan mereka. Hanya dengan jalan itu, mereka akan benar-benar mendapat pengampunan dari Allah Yang Maha Penyayang. Dengan demikian Rasulallah Saw. bisa dijuluki sebagai Pengampun dosa secara kiasan/majazi, sedang- kan Allah Swt. sebagai Pengampun dosa yang hakiki/sebenarnya.

 

Mengapa para sahabat tidak langsung memohon ampun pada Allah Swt.? Bila hal ini dilarang, tidak mungkin Allah Swt. memerintahkan pada hamba-Nya sesuatu yang tidak di-zinkan-Nya! Masih banyak lagi firman Allah Swt. yang senada, antara lain: QS Ali-Imran [3]:159;  QS An-Nisa [4]: 106, QS An-Nur [24]: 62;  QS Muhamad [47]: 19; dan QS Al-Mumtahanah [60]: 12..

 

Dalam surah An-Naml [27]:38-40, Allah Swt. berfirman, “Sulaiman berkata, 'Hai pembesar-pembesar, siapakah di antara kamu sekalian yang sanggup membawa singgasananya kepadaku sebelum mereka datang kepadaku sebagai orang-orang yang berserah diri’. 'Ifrit (yang cerdik) dari golongan jin berkata, 'Aku akan datangkan kepadamu dengan membawa singgasana itu kepadamu sebelum kamu berdiri dari tempat dudukmu, sesungguhnya aku benar-benar kuat untuk membawanya lagi dapat dipercaya’. Seseorang yang mempunyai ilmu dari al-Kitab berkata, 'Aku akan membawa singgasana itu kepadamu sebelum matamu berkedip.' Tatkala Sulaiman melihat singgasana itu terletak dihadapannya, ia pun berkata, 'lni termasuk kurnia Tuhanku' ".  

 

Firman Allah Swt. di atas menerangkan, Nabi Sulaiman a.s. ingin mendatangkan singgasana Ratu Balqis dari tempat yang sangat jauh dalam tempo singkat. Hal ini merupakan kejadian yang luar biasa, sehingga Nabi Sulaiman a.s. dengan pengetahuan yang cukup luas mengatakan bahwa hal ini tidak mungkin terjadi kecuali dengan kekuasaan Allah. Dan pada saat itu, Nabi Sulaiman as. tidak minta tolong langsung pada Allah Swt. Sulaiman a.s. malah meminta tolong kepada makhluk Allah Swt. untuk memindahkan singgasana Ratu Balqis tersebut. Ayat ini juga sebagai dalil yang menunjukkan bahwa meminta tolong pada makhluk tidak menafikan ketauhidan kita kepada Allah Swt., baik itu dilakukan secara gaib maupun secara alami. Syirik adalah urusan hati.

 

Jika Nabi Sulaiman a.s. meminta perkara gaib ini dari para pengikutnya, dan jika seorang laki-laki yang mempunyai sedikit ilmu dari al-Kitab mampu melaksanakan permintaan itu, tentu kita terlebih lagi boleh meminta kepada orang yang mempunyai seluruh ilmu al-Kitab, yaitu Rasulallah Saw. dan Ahlu-Baitnya. Menurut para ahli tafsir, yang mendatangkan singgasana ratu Balqis itu jelas bukan Nabi Sulaiman a.s., tetapi orang lain. Dalam ayat ini, jelas bahwa Nabi Sulaiman a.s. bertanya kepada umatnya. Dan salah satu dari umatnya yang mempunyai ilmu, sanggup mendatangkan singgasana itu dengan sekejap mata.

 

Dengan demikian, seorang yang mempunyai ilmu ini bisa dijuluki juga sebagai ‘Penolong/Pemindah’ singgasana Ratu Balqis secara kiasan, sedangkan Penolong/Pemindah yang hakiki/ sebenarnya, Allah Swt..

 

Nabi Adam a.s. bertawasul kepada Rasulallah Saw..

Dalam Surah Al-Baqarah [2]: 37, Allah Swt. berfirman:

           فَتَلَقَّى آدَمُ مِنْ رَبِّهِ كَلِمَاتٍ فَتَابَ عَلَيْهِ اَنَّهُ الـَّوَّابُ ا لرَّحِيْمُ  

“Kemudian Adam menerima beberapa kalimat dari Tuhannya,  Allah menerima taubatnya, sesungguhnya Allah Maha penerima taubat lagi Maha Penyayang ”.  

 

Menurut ahli tafsir, kalimat dari Allah yang diajarkan kepada Nabi Adam a.s. pada ayat di atas agar tobat Nabi Adam a.s. diterima, ialah dengan menyebut dalam kalimat taubatnya bi-haqqi (demi kebenaran) Nabi Muhamad Saw. dan keluarganya. Makna seperti ini antara lain merujuk pada sejumlah sumber sebagai berikut:

Manaqib Ali bin Abi Thalib, oleh Al-Maghazili As-Syafi’i, halaman 63, hadis ke 89; Yanabiul Mawaddah, oleh Al-Qundusi Al-Hanafi, halaman 97 dan 239 pada  cetakan Istanbul, halaman 111, 112, 283 pada cet. Al-Haidariyah;  Muntakhab Kanzul Ummal, oleh Al-Muntaqi, Al-Hindi (catatan pinggir) Musnad Ahmad bin Hanbal, I: 419; Ad-Durrul Mantsur, oleh As-Suyuthi Asy-Syafi’i, I: 60;  Ihqaqul Haqq, karya At-Tastari, III: 76.

 

Begitu pula, pendapat Imam Jalaluddin Al-Suyuthi waktu menjelaskan makna surah Al-Baqarah [2]:37 dan meriwayatkan hadis tentang tobatnya nabi Adam a.s. dengan tawasul pada Rasulallah Saw. dan dari sumber lainnya.

 

Nabi Adam a.s. ,manusia pertama, sudah diajarkan oleh Allah Swt. agar tobatnya bisa diterima dengan bertawasul pada Habibullah Nabi Muhamad Saw., yang mana beliau belum dilahirkan di alam wujud ini. Untuk mendapatkan pemahaman yang komprehensif, berikut dikutipkan sejumlah hadis Nabi Saw. yang berkaitan dengan tawasul:

 

Al-Hakim dalam kitabnya Al-Mustadrak Sahihain jilid 11/651 mengetengahkan hadis yang berasal dari Umar Ibnu Khatab r.a. (diriwayatkan secara berangkai oleh Abu Said Amr bin Muhamad bin Manshur Al-Adl, Abul Hasan Muhamad bin Ishaq bin Ibrahim Al-Handzali, Abul Haris Abdullah bin Muslim Al-Fihri, Ismail bin Maslamah, Abdurrahman bin Zain bin Aslam dan datuknya), bahwa Rasul-allah Saw. bersabda,

قَالَ رَسُوْلُ الله.صَ. لَمَّا اقْتَرَفَ آدَمَُ الخَطِيْئَةَ قَالَ: يَا رَبِّ أسْأَلُكَ بِحَقِّ مُحَمَّدٍ لِمَا غَفَرْتَ لِي, فَقالَ اللهُ يَا آدَمُ, وَكَيْفَ عَرَفْتَ مُحَمَّدًا وَلَمْ أخْلَقُهُ ؟ قَالَ: يَا رَبِّ ِلأنَّـكَ لَمَّا خَلَقْتَنِي بِيدِك وَنَفَخْتَ فِيَّ مِنْ رُوْحِكَ رَفَعْتُ  رَأسِي فَرَأيـْتُ عَلَى القَوَائِمِ العَرْشِ  مَكْتُـوْبًا:لإاِلَهِ إلاالله  مُحَمَّدَُ رَسُـولُ اللهِ, فَعَلِمْتُ أنَّكَ لَمْ تُضِفْ إلَى إسْمِكَ إلا أحَبَّ الخَلْقِ إلَيْكَ, فَقَالَ اللهُ  صَدَقْتَ يَا آدَمُ إنَّهُ َلاَحَبَّ الخَلْقِ إلَيَّ اُدْعُنِي بِحَقِّهِ فَقـَدْ غَفَرْتُ لَكَ, وَلَوْ لاَمُحَمَّدٌ مَا خَلَقْتُكَ.                                                             

“Setelah Adam berbuat dosa, ia berkata kepada Tuhannya: ‘Ya Tuhanku, demi kebenaran Muhamad aku mohon ampunan-Mu’. Allah bertanya (sebenarnya Allah itu Maha Mengetahui semua lubuk hati manusia, Dia bertanya ini agar Malaikat dan makhluk lainnya yang belum tahu bisa mendengar jawaban Nabi Adam as.--pen.), ‘Bagaimana engkau mengenal Muhamad, padahal ia belum Aku ciptakan?’

Adam menjawab: ‘Ya Tuhanku, setelah Engkau menciptakan aku dan meniupkan ruh kedalam jasadku, aku angkat kepalaku. Kulihat pada tiang-tiang Arsy termaktub/tulisan La ilaha illallah Muhamad Rasulallah. Sejak saat itu, aku mengetahui bahwa di samping nama-Mu, selalu terdapat nama makhluk yang paling Engkau cintai’. Allah menegaskan, ‘Hai Adam, engkau benar, ia memang makhluk yang paling Kucintai. Berdoalah kepada-Ku bihaqqihi (demi kebenarannya /hak), engkau pasti Aku ampuni. Kalau bukan karena Muhamad engkau tidak Aku ciptakan’”.

 

Hadis di atas, diriwayatkan oleh Al-Hafizh As-Suyuthi dan dibenarkan olehnya dalam Khashaishun Nabawiyah dikemukakan oleh Al-Baihaqi di dalam Dalailun Nubuwah, diperkuat kebenarannya oleh Al-Qisthilani dan Az-Zarqani di dalam Al-Mawahibul Laduniyah jilid 11/62, disebutkan oleh As-Subki di dalam Syifa’us Saqam. Al-Hafizh Al-Haitsami mengatakan, hadis tersebut diriwayatkan oleh At-Thabarani dalam Al-Ausath dan oleh orang lain yang tidak dikenal dalam Majma’uz Zawa’id jilid V111/ 253.

 

Adapun, hadis yang serupa/senada di atas yang sumbernya berasal dari Ibnu Abbas hanya pada nash hadis tersebut ada sedikit perbedaan yaitu dengan tambahan:

           وَلَوْلآ مُحَمَّدٌ مَا خَلَقْتُ آدَمَ وَلآ الجَنَّةَ وَلآ النَّـارَ

“Kalau bukan karena Muhamad Aku (Allah) tidak menciptakan Adam, tidak menciptakan surga dan neraka”.

 

Mengenai kedudukan hadis di atas para ulama berbeda pendapat. Ada yang mensahihkannya, ada yang menolak kebenaran para perawi yang meriwayatkan -nya, ada yang memandangnya sebagai hadis maudhu’ seperti penilaian Adz-Dzahabi. Ada yang menilainya sebagai hadis dha‘if dan ada pula yang menganggapnya tidak dapat dipercaya. Jadi, tidak semua ulama sepakat mengenai kedudukan hadis itu. Namun, Ibnu Taimiyah, ulama yang disebut sebut sebagai imam besar kaum Wahabi, malah mengutipkan dua hadis lagi:  

 

Pertama, Ibnu Taimiyah mengutip hadis yang diriwayatkan oleh Abul Faraj Ibnul Jauzi dengan sanad Maisarah yang mengatakan sebagai berikut:

قُلْتُ يَا رَسُوْل اللهِ, مَتَى كُنْتَ نَبِيَّا ؟ قَالَ: لَمَّا خَلَقَ اللهُ الأرْضَ وَاسْتَوَى إلَى السَّمَاءِ فَسَوَّاهُنَّ سَبْعَ سَما وَا تٍ  وَ خَلَقَ العَرْشَ كَتـَبَ عَلَى سَـاقِ العَـرْشِ مُحَمَّتدٌ رَسُوْلُ اللهِ  خَاتَمُ الأَنْبِـيَاءِ , وَ خَلَقَ اللهُ الجَنَّـةَ الَّتِي أسْكَـنَهَا آدَمَ وَ حَوَّاءَ فَكـُتِبَ إسْمِي عَلَى الأبْـوَابِ وَالأوْرَاقِ وَالقـِبَابِ وَ الخِيَامِ وَ آدَمُ بَيْـنَ الرَُوْحِ وَ الجَسَدِ,فَلَـمَّا أحْيَاهُ اللهُ تَعَالَى نَظَرَ إلَى العَـرْشِ  فَرَأى إسْمِي فَأخْبَرَهُ الله أنَّهُ سَيِّدُ وَلَدِكَ, فَلَمَّا غَرَّهُمَا الشَّيْطَانُ  تَابَا وَاسْتَشْفَعَا بِإسْمِي عَلَيْهِ “

Aku pernah bertanya pada Rasulallah Saw.: ‘Ya Rasulallah kapankah anda mulai menjadi Nabi?’ Beliau menjawab: ‘Setelah Allah menciptakan tujuh petala langit, kemudian menciptakan ‘Arsy yang tiangnya termaktub Muhamad Rasulallah khatamul anbiya (Muhamad pesuruh Allah terakhir para Nabi). Allah lalu menciptakan surga tempat kediaman Adam dan Hawa.

Kemudian menuliskan namaku pada pintu-pintunya, dedaunannya, kubah-kubahnya dan kemah-kemahnya. Ketika itu, Adam masih dalam keadaan antara ruh dan jasad. Setelah Allah Swt . menghidupkannya, ia memandang ke Arsy dan melihat namaku. Allah kemudian memberitahu padanya bahwa dia (yang bernama Muhamad itu) anak keturunanmu yang termulia. Setelah keduanya (Adam dan Hawa) terkena bujukan setan mereka bertobat kepada Allah dengan minta syafa’at pada namaku’”.

 

Kedua, hadis yang berasal dari Umar Ibnul Khatab (diriwayatkan secara berangkai oleh Abu Nu’aim Al-Hafizh dalam Dala’ilun Nubuwwah oleh Syaikh Abul Faraj, oleh Sulaiman bin Ahmad, oleh Ahmad bin Rasyid, oleh Ahmad bin Said Al-Fihri, oleh Abdullah bin Ismail Al-Madani, oleh Abdurrahman bin Zaid bin Aslam dan ayahnya) yang mengatakan bahwa Nabi Saw. berrsabda:

لَمَّا أصَابَ آدَمَ الخَطِيْئَةُ, رَفَعَ رَأسَهُ فَقَالَ: يَا رَبِّ بَحَقِّ مُحَمَّدٍ إلاَّ غَفَرْتَ  لِي, فَأوْحَى إلَيْهِ, وَمَا مُحَمَّدٌ ؟ وَمَنْ مُحَمَّدٌ ؟ فَقَالَ: : يَارَبِّ إنَّكَ لَمَّا أتْمَمْتَ خَلْقِي رَفَعْتُ رَأسِي إلَى عَرْشِكَ فَإذَا عَلَيْهِ مَكْتُوْبٌ  لإلَهِ إلااللهُ مُحَمَّدٌ رَسُـولُ اللهِ فَعَلِمْتُ أنَّهُ أكْرَمُ خَلْقِـكَ عَلَيْكَ إذْ قَرََرَنْتَ إسْمُهُ مَعَ اسْمِكَ فَقَالَ, نَعَمْ, قَدْ غَفَرْتُ لَكَ ,وَهُوَآخِرُالأنْبِيَاءِمِنْ ذُرِّيَّتِكَ, وَلَوْلاَهُ مَا خَلَقْتُكَ                        

“Setelah Adam berbuat kesalahan, ia mengangkat kepalanya seraya berdoa, ‘Ya Tuhanku, demi hak/kebenaran Muhamad niscaya Engkau berkenan mengampuni kesalahanku’. Allah mewahyukan padanya,

‘Apakah Muhamad itu dan siapakah dia?’ Adam menjawab, ‘Ya Tuhanku, setelah Engkau menyempurnakan penciptaanku, kuangkat kepalaku melihat ke Arsy, tiba-tiba kulihat pada Arsy-Mu termaktub La ilaha illallah Muhamad Rasulullah. Sejak itu, aku mengetahui bahwa ia adalah makhluk termulia dalam pandangan -Mu, karena Engkau menempatkan namanya disamping nama-Mu’. Allah menjawab, ‘Ya benar, engkau Aku ampuni,. ia adalah penutup para Nabi dari keturunanmu. Kalau bukan karena dia, engkau tidak Aku ciptakan’ ”.

 

Ibnu Taimiyah dalam Al-Fatawa jilid XI/96 berkata, “Muhamad Rasulallah Saw. adalah anak Adam yang terkemuka, manusia yang paling afdhal (utama) dan paling mulia. Karena itulah ada orang yang mengatakan, karena beliaulah Allah menciptakan alam semesta. Ada pula yang mengatakan, kalau bukan karena Muhamad Saw. Allah Swt. tidak menciptakan Arsy, tidak menciptakan Kursiy (kekuasaan Allah), tidak menciptakan langit, bumi, matahari dan bulan. Akan tetapi, semuanya itu bukan ucapan Rasulallah Saw., bukan hadis sahih dan bukan hadis dha’if, tidak ada ahli ilmu yang mengutipnya sebagai ucapan (hadis) Nabi Saw. dan tidak dikenal berasal dari sahabat Nabi. Hadis tersebut merupakan pembicaraan yang tidak diketahui siapa yang mengucapkannya.

 

Sekalipun demikian, makna hadis tersebut tepat benar dipergunakan sebagai tafsir firman Allah Swt.: Dialah Allah yang telah menciptakan bagi kalian apa yang ada di langit dan di bumi (QS Luqman [31]: 20)

Allahlah yang telah menciptakan langit dan bumi dan menurunkan air hujan dari langit, kemudian Dia mengeluarkan dengan air hujan itu berbagai buah-buahan menjadi rezeki untuk kalian, dan Dia telah menundukkan bahtera bagi kalian supaya bahtera itu dapat berlayar di lautan atas kehendakNya, dan Dia telah menundukkan sungai-sungai bagi kalian.

Dan Dia jualah yang telah menundukkan bagi kalian matahari dan bulan yang terus menerus beredar, dalam orbitnya masing-masing, dan telah menundukkan bagi kalian siang dan malam. Dan Dia jugalah yang memberikan kepada kalian apa yang kalian perlukan/mohonkan. Dan jika kalian menghitung-hitung nikmat Allah, kalian tidak akan dapat mengetahui berapa banyaknya. Sesungguhnya manusia itu, sangat zalim dan sangat mengingkari (nikmat Allah) (QS Ibrahim [14]: 32-34)

 

Dan ayat-ayat Al-Quran lainnya menerangkan, bahwa Allah menciptakan seisi alam ini untuk kepentingan anak-anak Adam. Sebagaimana diketahui di dalam ayat-ayat tersebut terkandung berbagai hikmah yang amat besar, bahkan lebih besar daripada itu. Jika anak Adam yang paling utama dan mulia itu, Muhamad Saw. yang diciptakan Allah Swt. untuk suatu tujuan dan hikmah yang besar dan luas, maka kelengkapan dan kesempurnaan semua ciptaan Allah Swt. berakhir dengan terciptanya Muhamad Saw.”. Demikianlah Ibnu Taimiyah dalam fatawanya.

 

Begitu pula, riwayat Nabi Yusuf a.s., yang dikisahkan oleh At-Tsa’labi sebagai berikut: “Pada hari keempat sewaktu Nabi Yusuf a.s. berada di dalam sumur, Jibril a.s. mendatanginya dan bertanya, ‘Hai anak siapakah yang melempar engkau kesumur?’

Yusuf a.s. menjawab, ‘Saudara saudaraku’. Jibril a.s. bertanya lagi, ‘Mengapa’? Yusuf a,s. Berkata, ‘Mereka dengki karena kedudukanku di depan ayahku’.

Jibril a.s. berkata, ‘Maukah engkau keluar dari sini’?  Yusuf a.s. berkata: ‘Mau’. Jibril a.s. berkata, ‘Ucapkanlah (doa pada Allah Swt.) sebagai berikut’;

‘Wahai Pencipta segala yang tercipta, Wahai Penyembuh segala yang terluka, Wahai Yang Menyertai segala kumpulan, Wahai Yang Menyaksikan segala bisikan, Wahai Yang Dekat dan Tidak berjauhan, Wahai Yang Menemani semua yang sendirian, Wahai Penakluk yang Tak Tertaklukkan,

Wahai Yang Mengetahui segala yang gaib, Wahai Yang Hidup dan Tak Pernah Wafat, Wahai Yang Menghidupkan yang wafat, Tiada Tuhan kecuali Engkau, Mahasuci Engkau, aku bermohon kepada-Mu Yang Empunya pujian,

Wahai Pencipta langit dan bumi, Wahai Pemilik Kerajaan, Wahai Pemilik Keagungan dan Kemuliaan, aku bermohon agar Engkau sampaikan shalawat kepada Muhamad dan keluarga Muhamad, berilah jalan keluar dan penyelesaian dalam segala urusan dan dari segala kesempitan, Berilah rezeki dari tempat yang aku duga dan dari tempat yang tak aku duga’”.

 

Lalu, Yusuf mengucapkan doa itu. Allah Swt. mengeluarkan Yusuf a.s. dari dalam sumur, menyelamatkannya dari reka perdaya saudara-saudaranya. Kerajaan Mesir didatangkan  kepadanya dari tempat yang tidak diduganya”.(At-Tsa’labi, Fadhail Khamsah, I:207).  

 

Hadis-hadis, fatwa dan perilaku Salaf Saleh

Berikut ini, kita mengkaji beberapa hadis dan riwayat dalam beberapa kitab Ahlus-sunah wal Jama’ah, sebagai landasan legalitas tawasul/istighotsah terhadap Rasulallah Saw. dan para hamba Allah yang saleh:

Umar bin Khatab r.a. pernah bertawasul kepada Ibnu Abbas ketika memohon kepada Allah untuk diturunkan hujan.

Hal ini, termaktub dalam Sahih Bukhari dari riwayat Anas bin Malik, “Bahwasanya jika terjadi musim kering yang panjang, Umar bin Khatab memohon hujan kepada Allah dengan bertawasul dengan Abbas Ibnu Abdul Muthalib. Dalam doanya ia berkata;

‘Ya Allah, dulu kami senantiasa bertawasul kepada-Mu dengan Nabi Saw. dan Engkau memberi hujan kepada kami. Kini kami bertawasul kepada-Mu dengan paman Nabi kami, berilah hujan pada kami’. Anas berkata; ‘Allah menurunkan hujan pada mereka’”. (Sahih Bukhari, II: 32, hadis ke-947 Bab Shalat Istisqa’)

 

Imam an-Nawawi dalam kitab al-Majmu Syarh al-Muhadzab (jilid 5 hal. 68) menukil riwayat bahwa Umar bin Khatab telah meminta doa hujan dengan bertawasul dan bertabaruk melalui Abbas (paman Rasulallah Saw.). dengan menyatakan, ‘Ya Allah, dahulu jika kami tidak mendapat hujan maka kami bertawasul kepada-Mu melalui Nabi kami, lantas engkau menganugerahkan hujan kepada kami. Dan kini, kami bertawasul kepada-Mu melalui paman Nabi-Mu, maka turunkan hujan bagi kami. Kemudian turunlah hujan’.

 

Dalam kitab yang sama, disebutkan bahwa Muawiyah telah meminta hujan melalui Yazid bin al-Aswad dengan mengucapkan, “Ya Allah, kami telah meminta hujan melalui pribadi yang paling baik dan utama di antara kami (sahabat, red). ‘Ya Allah, kami meminta hujan melalui diri Yazid bin al-Aswad. Wahai Yazid, angkatlah kedua tanganmu kepada Allah’. Ia mengangkat kedua tangannya diikuti oleh segenap orang (yang berada disekitarnya). Maka, mereka dianugerahi hujan sebelum orang-orang kembali ke rumah masing-masing”.

 

Ibnu Hajar dalam kitab Fathul Bari (Syarah Sahih al-Bukhari, II:399) dalam menjelaskan peristiwa permintaan hujan oleh Umar bin Khatab melalui Abbas, menyatakan, “Dapat diambil suatu pelajaran bahwa dimustahabkan (sunah) untuk memohon hujan melalui pemilik keutamaan dan kebajikan, juga ahlul bait (keluarga) Nabi”.

 

Imam Syaukani dalam Ad-Durr An-Nadhid Fi Ikhlashi Kalimati Tauhid menyatakan: Tidak seorang pun dari para sahabat Nabi yang mengingkari atau tidak membenarkan prakarsa Khalifah Umar r.a. untuk bertawasul dengan paman Nabi Saw. yaitu Abbas r.a.. Saya (Imam Syaukani) berpendapat, tawasul diperkenankan tidak hanya khusus pada pribadi Rasulallah Saw. sebagaimana yang dikatakan oleh Syeikh Izuddin. Mengenai soal itu ada dua alasan (dalil/ hujjah). 

Pertama, telah disepakati bulat oleh para sahabat Nabi Saw, yaitu sebagaimana dikatakan dalam hadis Umar bin Khatab.

 

Kedua, tawasul pada para ahlul-fadhl (pribadi-pribadi utama dan mulia) dan para ahli ilmu (para ulama), pada hakekatnya adalah tawasul pada amal kebajikan mereka. Sebab, tidak mungkin dapat menjadi ahlul-fadhl dan ulama, kalau mereka itu tidak cukup tinggi amal kebajikannya. Jadi, kalau orang berdoa kepada Allah Swt. dengan mengucap, ‘Ya Allah, aku mohon kepada-Mu dengan bertawasul kepada orang alim yang bernama Fulan..’, itu telah menunjukkan pengakuannya tentang kedalaman ilmu yang ada pada orang alim yang di jadikan wasilah.

 

Hal ini, dapat dipastikan kebenarannya berdasarkan sebuah hadis dalam Sahih Bukhori dan Sahih Muslim tentang hikayat tiga orang dalam gua yang terhambat keluar karena longsornya batu besar hingga menutup rapat mulut gua. Mereka kemudian berdoa dan masing-masing bertawasul dengan amal kebajikannya sendiri sendiri. Pada akhirnya, Allah mengabulkan doa mereka dan terangkatlah batu besar yang menyumbat mulut gua.

 

Walaupun riwayat di atas menunjukkan bahwa Umar bin Khatab r.a. bertawasul kepada pribadi yang masih hidup, akan tetapi hal itu tidak berarti secara otomatis bahwa bertawasul kepada yang telah wafat adalah haram.  Tidak ada dalil, baik dari firman Ilahi atau Sunnah Rasulallah Saw. yang menyatakan keharaman bertawasul pada orang yang telah wafat. Sebenarnya, tawasul pada pribadi seseorang baik yang masih hidup maupun telah wafat itu pokoknya adalah sama, yaitu berdoa kepada Allah Swt..

 

As-Samhudi yang bermazhab Syafi’i menyatakan; “Terkadang orang bertawasul kepadanya (Nabi Saw.pen.) dengan meminta pertolongan yang berkaitan suatu perkara. Hal itu, memberikan arti bahwa Rasulallah Saw. memiliki kemampuan untuk memenuhi permintaan dan memberikan syafa’at- nya kepada Tuhannya. Hal itu kembali kepada permohonan doanya, walaupun terdapat perbedaan dari segi pengibaratannya. Kadangkala seseorang meminta; ‘aku memohon kepadamu (wahai Rasulallah .pen.) untuk dapat menemanimu di sorga…’ , tiada yang dikehendakinya melainkan bahwa Nabi Saw. menjadi sebab dan pemberi syafa’at” (Kitab Wafa’ al-Wafa’ bi Akhbar Daarul Mustafa karya as-Samhudi jilid 2 hal. 1374)

 

As-Syaukani az-Zaidi pernah menyatakan akan legalitas tawasul dalam kitab karyanya yang berjudul “Tuhfatudz Dzakiriin”, dengan mengatakan: “Dan bertawassul kepada Allah Swt. melalui para nabi dan manusia saleh”. (Tuhfatudz Dzakiriin hal. 37)

Ibnu Atsir dalam kitab Usud al-Ghabah (Jilid:3 hal.167) dalam menjelaskan tentang pribadi (tarjamah) Abbas bin Abdul Muthalib pada no.ke-2797 menyatakan, “Sewaktu orang-orang dianugerahi hujan, mereka berebut untuk menyentuhi Abbas dan mengatakan 'Selamat atasmu wahai Penurun hujan untuk Haramain'”.

 

Begitu pula, para ulama yang menulis kitab-kitab Maulid Barzanji, Diba’i, Burdah dan sebagainya, dikitab-kitabnya itu ada disebutkan, Rasulallah Saw. sebagai Penolong, Pengampun dosa dan sebagainya., itu sebagai kiasan/majaz, sebab para ulama itu, mengerti dan paham benar bahwa Pengampun, Penolong,  yang sebenarnya adalah Allah Swt., sedangkan Rasulallah Saw. sebagai wasilah!  

Bila kita meminum obat untuk menyembuhkan suatu penyakit, obat ini bisa di juluki secara kiasan/majazi sebagai Penyembuh Penyakit tersebut, sedangkan Penyembuh Penyakit yang hakiki sebenarnya, Allah Swt.. Sekarang kita bertanya, apakah Syirik bila kita mengatakan si A Penolong saya atau obat itu Penyembuh penyakit saya? Sudah tentu tidak syirik, selama kita mempunyai keyakinan bahwa semuanya itu hanya sebagai perantara, sedangkan Penolong dan Penyembuh yang sebenarnya adalah Allah Swt..

 

As-Samhudi dalam kitab “Wafa’ al-Wafa’” (jilid 2 hal. 448) menyatakan bahwa; ”Dahulu, Ali bin Abi Thalib selalu duduk di depan serambi yang berhadapan dengan pusara (Rasulallah, red). Di situ terdapat pintu Rasulallah yang di depannya ada jalan Nabi keluar dari rumah Aisyah untuk menuju Masjid (Raudhah). Di tempat itulah terdapat tiang (pilar) tempat shalat penguasa (amir) Madinah. Ia (Ali bi Abi Thalib) duduk sambil menyandari tiang itu. Oleh karena itu, Al-Aqsyhari mengatakan: ‘Tiang tempat shalat Ali itu hingga kini sangat disembunyikan dari para pengunjung tempat suci (Haram) agar para penguasa dapat (leluasa) duduk dan shalat di tempat itu, hingga hari ini’. Disebutkan bahwa tempat itu disebut dengan ‘Tempat para Pemimpin’ (Majlis al-Qodaat) karena kemuliaan orang yang pernah duduk di situ (yaitu Ali bin Abi Thalib, red)”.

 

Dalam kitab yang sama di atas, as-Samhudi (pada jilid 2 hal. 450) menukil dari Muslim bin Abi Maryam dan pribadi-pribadi lain yang menyatakan: “Pintu rumah Fatimah binti Nabi Saw. terletak di ruangan segi empat yang berada di sisi kubur. Sulaiman berkata: Muslim telah berkata kepadaku: ‘Jangan engkau lupa untuk mengerjakan shalat di tempat itu. Itu adalah pintu rumah Fatimah dimana Ali bin Abi Thalib selalu melewatinya’ ”.

 

Ibn Sa’ad dalam kitab at-Thabaqot al-Kubra (jilid 5 hal. 107) menukil riwayat yang menyatakan: “Sewaktu Husin bin Ali bin Thalib meninggalkan Madinah untuk menuju Makkah, ia bertemu dengan Ibn Muthi’ yang sedang menggali sumur. Ia berkata kepada Husin: ‘Aku telah menggali sumur ini, tetapi tidak aku dapati air dalam ember sedikit pun. Jika engkau berkenan untuk mendoakan kami kepada Allah dengan berkah’. Husein berkata: ‘Berikan sedikit air yang kau punya’!. Kemudian diberikan kepadanya air lalu ia meminumnya sebagian dan berkumur-kumur dengan air tadi, kemudian mengembalikannya ke dalam sumur. Seketika itu sumur menjadi memancarkan air dengan melimpah”.

 

Ibnu Hajar dalam kitab ‘as-Showa’iq al-Muhriqoh’ hal. 310 pasal ke-3 tentang hadis-hadis yang berkaitan dengan ahlul bait menyebutkan: “Ketika ar-Ridho (salah seorang keturunan Rasulallah, pen.) sampai di kota Naisabur, orang-orang berkumpul disekitar kereta tunggangannya. Ia mengeluarkan kepalanya dari jendela kereta sehingga dapat dilihat oleh khalayak. Kemudian (sambil memandanginya) mereka berteriak-teriak, menangis, menyobek-nyobek baju dan melumuri dengan tanah, juga men- ciumi tanah bekas jalan kendaraan- nya…”. (Hal ini, juga dinukil As-Sablanji dalam kitab ‘Nur al-Abshar’ hal.168, pasal Manakib Sayid Ali ar-Ridho bin Musa al-Kadzim).

 

Dari riwayat-riwayat di atas dapat kita ambil pelajaran untuk menjawab anggapan orang-orang seperti; al-Jadi dalam kitabnya yang berjudul At-Tabaruk Anwa’uhu wa Ahkamuhu hal. 261 dan as-Syatibi dalam al-I’tisham jilid 2 hal. 9, di mana keduanya sepakat bahwa, “Tabaruk hanya diperbolehkan kepada diri dan peninggalan Rasulallah saja’. Alasan mereka, Rasulallah tidak pernah memerintahkannya. Selain itu, alasan lainnya adalah, ‘Tidak ada riwayat yang menjelaskan legalitas perilaku semacam ini’ (tabaruk kepada pribadi selain Nabi). Bahkan, as-Syatibi menyatakan, ‘Barangsiapa yang melakukan hal itu maka tergolong bid‘ah, sebagaimana tidak diperbolehkannya mengawini wanita lebih dari empat”.

 

Dahulu, Rasulallah Saw. mengajarkan seseorang cara memohon kepada Allah Swt. dengan menyeru nama Nabi untuk bertawasul kepadanya, agar Allah mengabulkan doanya dengan syafa’at Rasulallah Saw.: “Wahai Muhamad, Wahai Rasulallah! Sesungguhnya aku bertawasul denganmu kepada Tuhanku dalam memenuhi hajatku agar dikabulkan untukku. Ya Allah, terimalah bantuan -nya padaku” (Majmu’atur Rasail wal Masail karya Ibnu Taimiyah, I:18).

Jelas sekali, yang dimaksud dengan lelaki di atas adalah sahabat yang sezaman dan pernah hidup bersama Rasulallah Saw.

Sengaja kita ambil rujukan dari Ibnu Taimiyah agar pengikut mazhab Wahabi-Salafi memahami dengan baik apa sinyal dibalik tujuan kami menukil dari kitab syeikh mereka itu, agar mereka berpikir.

 

Kaum Pengingkar ini, melarang dan mengafirkan juga orang bertawasul dengan pribadi yang telah wafat. Mereka dengan tegas melarang bertawasul dengan memanggil “Ya Muhamad!” Imam kaum Wahabi ,Muhamad Ibnu Abdul Wahab mengharamkan tawasul dengan cara ini, merujuk dari kitab at-Tawasul wa al-Wasilah oleh Ibnu Taimiyah. Padahal, di kitab lain karangan Ibnu Taimiyah yang berjudul  al-Kalim at-Thayib terbitan al Maktab al Islami, Cet. Ke-5 tahun 1405 H/1985 menyarankan bagi orang-orang yang terkena penyakit semacam kelumpuhan (al-khadar) pada kaki, hendaklah mengucapkan: “Ya Muhamad…” Dengan demikian, apa yang ditulis Ibnu Taimiyah dalam kitab at-Tawasul wa al-Wasilah berlawanan sendiri dengan apa yang dia tulis dalam kitabnya al-Kalim at-Thayib.

 

Usman bin Hunaif meriwayatkan, “Sesungguhnya telah datang seorang lelaki yang tertimpa musibah (buta matanya) kepada Nabi Saw.. Lelaki itu mengatakan kepada Rasulllah, ‘Berdoalah kepada Allah untukku, agar Dia (Allah Swt) menyembuhkanku!’. Kemudian Rasulallah bersabda, ‘Jika engkau menghendaki, aku akan menundanya untukmu, dan itu lebih baik. Namun, jika engkau menghendaki, aku akan berdoa (untukmu)’. Kemudian dia (lelaki tadi) berkata, ‘Mohonlah kepada-Nya (untuk aku)!’

 

Rasulallah menyuruh dia untuk berwudu. Setelah dia berwudu dengan baik, melakukan shalat dua rakaat. Kemudian ia (lelaki tadi) membaca doa, ‘Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu, dan aku datang menghampiri-Mu, demi Muhamad sebagai Nabi yang penuh rahmat. Ya Muhamad, sesungguhnya aku telah datang menghampirimu untuk menjumpai Tuhanku dan meminta hajatku ini agar terkabulkan. Ya Allah, jadikanlah dia sebagai pemberi syafa’at bagiku’. Usman bin Hunaif berkata, ‘Demi Allah, belum sempat kami berpisah, dan belum lama kami berbicara, sehingga laki-laki buta itu menemui kami dalam keadaan bisa melihat dan seolah-olah tidak pernah buta sebelumnya’ ”.

 

Riwayat di atas, termaktub dalam kitab-kitab hadis, antara lain: Imam At-Tirmidzi Sunan at-Tirmidzi, V: 531, hadis ke-3578; Imam an-Nasa’I, Sunan al-Kubra, VI: 169, hadis ke-10495; Imam Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, I: 331 dan 441, hadis ke-1385; Imam Ahmad, Musnad Imam Ahmad, IV: 138, hadis ke-16789; Al-Hakim An-Naisaburi, Mustadrak as-Sahihain, I: 313; as-Suyuthi, al-Jami’ as-Shaghir, hal. 59.

 

Ibnu Taimiyah pun menyatakan kesahihan riwayat di atas. Syaikh Jakfar Subhani melakukan kajian tentang sanad hadis di atas ini di dalam bukunya yang berjudul Ma'a al-Wahabiy yinfi Khuthathihim wa 'Aqa'idihim. Dia berkata, “Tidak ada keraguan tentang keshahihan sanad hadis ini. Bahkan, ulama yang dipercaya oleh kalangan Wahabi yaitu Ibnu Taimiyah mengakui keshahihan sanad hadis ini, dengan mengatakan, 'Sesungguhnya yang dimaksud dengan nama Abu Jakfar yang terdapat di dalam sanad hadis ini adalah Abu Jakfar al-Khathmi. Dia seorang yang dapat dipercaya.”

 

Bahkan, Raffa'i–seorang penulis golongan Wahabi abad ini yang cenderung mendhaifkan/melemahkan hadis-hadis yang berkaitan dengan tawasul–kali ini ia mensahihkan hadis di atas. Raffa‘i dalam Al-Tawashshul ila Haqiqah at-Tawasul, menyatakan,

‘Tidak diragukan bahwa hadis ini sahih dan masyhur. Telah terbukti tanpa ada keraguan sedikit pun bahwa seorang yang buta dapat melihat kembali dengan perantaraan doa Rasulallah Saw..’ Hadis ini, diriwayatkan oleh Nasa'i, Baihaqi, Tirmidzi dan Hakim di dalam kitab Mustadrak-nya.

 

Imam Zaini Dahlan, di dalam kitabnya Khulashah al-Kalam, menyebutkan hadis itu, sanad-sanadnya sahih, dan disebutkan imam Bukhari di dalam Tarikh-nya, Ibnu Majah dan Hakim dalam Mustadrak mereka berdua. Jalaluddin as-Suyuthi menyebutkan hadis ini dalam kitabnya al-Jami'.

 

Hadis terakhir diatas, dapat kita ambil pelajaran, bagaimana Nabi Saw. mengajarkan cara bertawasul dengan menyertakan dalam doa orang tersebut nama pribadi beliau ‘Bi Muhamadin, ‘Nabiyurrahmah’ sebagai Nabi pembawa Rahmat yang merupakan kedudukan (jah) tinggi anugerah Ilahi merupakan hal legal menurut syariat Islam.

 

Walaupun, Raffa‘i mengakui kesahihan hadis tawasul di atas, anehnya sebagian pengikut Wahabi menyatakan, istighatsah/ tawasul semacam itu perbuatan sia-sia dan mengapa kita harus berdoa melalui orang, dengan alasan ia lebih dekat kedudukannya di sisi Allah dan doanya lebih didengar oleh-Nya? Bukankah Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui?  

 

Justru pertanyaan yang harus dijawab oleh golongan pengingkar ini; Mengapa Rasulallah Saw. menjawab permintaan orang tadi dengan mengatakan, “.. Namun jika engkau menghendaki, aku akan berdoa (untukmu)”, apakah Nabi Saw. tidak mengerti bahwa Allah Swt. Maha Mendengar dan Maha Mengetahui?

 

Diriwayatkan bahwa Sawad bin Qorib melantunkan pujiannya terhadap Rasulallah Saw., dimana dalam pujian tersebut terdapat  permohonan tawasul kepada Rasulullah Saw. (Fathul Bari 7/137; At-Tawasshul fi Haqiqat at-Tawasul karya ar-Rifa’i hal. 300)

Ibnu Taimiyah sendiri dalam kitabnya “at-Tawassul wa al-Wasilah” mengutip pendapat para ulama seperti; Ibnu Abi ad-Dunya, al-Baihaqi, at-Thabrani dan sebagainya telah melegalkan tawasul sesuai yang tercantum dalam beberapa hadis.

 

Diriwayatkan oleh ‘Aufa al-‘Aufa dari Abi Said al-Khudri, bahwa Rasulallah Saw. pernah menyatakan; “Barang siapa keluar dari rumahnya untuk melakukan shalat (di masjid), hendaknya mengatakan, ‘Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu demi para Pemohon kepada-Mu. Dan aku memohon kepada-Mu, demi langkah kakiku ini. Sesungguhnya, aku tidak keluar untuk berbuat aniaya, sewenang-wenang, ingin pujian dan berbangga diri. Aku keluar untuk menjauhi murka-Mu dan mengharap ridha-Mu. Maka aku memohon kepada-Mu agar Engkau jauhkan diriku dari api neraka. Dan hendaknya Engkau ampuni dosaku, karena tiada Zat yang dapat menghapus dosa melainkan diri-Mu’. Niscaya Allah akan menyambutnya dengan wajah-Nya kepadanya dan memberinya balasan sebanyak tujuh puluh ribu malaikat”. (Sunan Ibnu Majah, I: 256, hadis ke-778).

 

Dalam hadis di atas, Rasulallah Saw. mengajarkan tentang bagaimana kita berdoa untuk menghapus dosa kita dengan menyebut (bersumpah dengan kata ‘demi’) diri (Zat) para peminta doa dari para manusia salehdengan ungkapan ‘Bi haqqi Sailin ‘alaika‘ (demi para pemohon kepada-Mu). Dengan begitu, Rasulallah Saw. membenarkan, bahkan mengajarkan bagaimana kita bertawasul kepada diri dan kedudukan para manusia saleh kekasih Ilahi (wali Allah) untuk menjadikan mereka sebagai sarana penghubung antara kita dengan Allah.

 

Diriwayatkan dari Anas bin Malik, ia mengatakan, “Ketika Fatimah binti Asad wafat, Rasulallah Saw. datang dan duduk di sisi kepalanya sembari bersabda: ‘Rahimakillah ya ummi ba’da ummi‘ (Allah merahmatimu wahai ibuku pasca ibu [kandung]-ku). Kemudian beliau Saw. menyebut  pujian terhadapnya, lantas mengafaninya dengan jubah beliau.

Kemudian Rasulallah memanggil Usamah bin Zaid, Abu Ayub Al-Anshari, Umar bin Khatab dan seorang budak hitam untuk menggali kuburnya. Kemudian, mereka menggali liang kuburnya.

Sesampai di liang lahat, Rasulallah Saw. sendiri yang menggalinya dan mengeluarkan tanah lahat dengan menggunakan tangan beliau Saw.. Setelah selesai (menggali lahat), Rasulallah Saw. berbaring disitu sembari berkata: ‘Allah Yang menghidupkan dan mewafatkan. Dan Dia Yang selalu hidup, tiada pernah wafat. Ampunilah ibuku Fatimah binti Asad. Perluaskanlah jalan masuknya, demi Nabi-Mu dan para nabi sebelumku”. (Kitab al-Wafa’ al-Wafa’).

 

Hadis yang serupa juga diriwayatkan At-Thabrani dalam Al-Kabir dan Al-Ausath dari Anas bin Malik r.a, “Ketika Fatimah binti Asad istri Abu Thalib ,bunda Imam Ali bin Abi Thalib k.w. wafat, Rasulallah Saw. sendirilah yang menggali liang-lahad.

Setelah itu (sebelum jenazah dimasukkan ke lahad) beliau masuk ke dalam lahad, kemudian berbaring seraya bersabda, ‘Allah yang menghidupkan dan mewafatkan, Dialah Allah yang Maha Hidup. Ya Allah, limpahkanlah ampunan-Mu kepada ibuku–panggilan ‘ibu’, karena Rasulallah Saw. ketika masih kanak-kanak hidup di bawah asuhan Fatimah binti Asad–Lapangkanlah kuburnya dengan demi Nabi-Mu (yakni beliau Saw. sendiri) dan demi para Nabi sebelumku. Engkaulah, ya Allah Maha Pengasih dan Penyayang’.

Beliau Saw. kemudian mengucapkan takbir empat kali. Setelah itu beliau Saw. bersama-sama Al-Abbas dan Abu Bakar memasukkan jenazah Fatimah binti Asad kedalam lahad”. 

 

Pada dua hadis di atas, jelas Rasulallah Saw. berdoa dan bertawasul kepada diri beliau Saw. sendiri, juga kepada para Nabi sebelum beliau Saw.! Dalam kitab Majmauz-Zawaid, IX:257 disebut nama-nama perawi hadis tersebut, yaitu Ruh bin Shalah, Ibnu Hibban dan Al-Hakim.

Ada perawi yang dinilai lemah, tetapi pada umumnya adalah perawi hadis-hadis sahih. Adapun, para perawi yang disebut oleh At-Thabrani di dalam Al-Kabir Al-Ausath semuanya baik (jayid). Ibnu Hiban, Al-Hakim dan lain-lain mensahihkan  hadis dari Anas bin Malik tersebut.

 

Selain mereka, terdapat juga nama Ibnu Abi Syaibah yang meriwayatkan hadis itu secara berangkai dari Jabir r.a.. Ibnu Abdul Bir meriwayatkan hadis tersebut dari Ibnu Abbas r.a. dan Ad-Dailami meriwayatkannya dari Abu Nu’aim.

 

Dengan demikian, hadis di atas ini diriwayatkan dari sumber-sumber yang saling memperkuat kebenarannya. Atas dasar itu, Ibnu Taimiyah sendiri dalam kitabnya At-Tawasul wa al-Wasilah dengan mengutip pendapat para ulama Ahlusunah seperti Ibnu Abi ad-Dunya, al-Baihaqi, dan at-Thabrani, melegalkan tawasul sesuai dengan hadis-hadis yang ada.

 

Dalam banyak hadis disebutkan, berdoa  kepada Allah Swt., sebaiknya didahului dengan bertahmid dan bershalawat pada Nabi Muhamad Saw. dan keluarganya. Tidak lain semua itu, termasuk tawasul/wasilah pada Rasulallah Saw. dan keluarganya. Amirul Mukminin, imam Ali bin Abi Thalib k.w. berkata, Rasulallah Saw. bersabda, “Setiap doa terhijab (tertutup) sampai  membaca shalawat pada Muhamad dan keluarganya”. (Ibnu Hajr, Al-Shawaiq, halaman 88).

Atas dasar hadis itu, Imam Ali bin Abi Thalib k.w. berfatwa, ‘Setiap doa antara seorang hamba dengan Allah selalu di antarai dengan hijab (penghalang, tirai) sampai dia mengucapkan shalawat pada Nabi Saw.. Bila ia membaca shalawat, terbukalah hijab itu dan masuklah doa.’ (Kanzul Umal, I:173, Faidh Al-Qadir V: 19).

 

Disebutkan juga, Rasulallah Saw. pernah bersabda, “Barangsiapa melakukan shalat dan tidak membaca shalawat padaku dan keluarga (Rasulallah Saw.), shalat tersebut tidak diterima (batal)”.(Sunan Daruqutni:136). Mendengar sabda Nabi Saw. ini, para sahabat di antaranya Jabir Al-Anshari berkata, “Sekira -nya aku shalat dan di dalamnya aku tidak membaca shalawat pada Muhamad dan keluarga Muhamad aku yakin shalatku tidak di terima”. (Zhahir Al-‘Uqba: 19).

Imam Syafi’i dalam sebagian bait syairnya mengatakan, “Wahai Ahli Bait (keluarga) Rasulallah, kecintaan kepadamu di wajibkan Allah dalam Al-Quran yang diturunkan, Cukuplah petunjuk kebesaranmu, Siapa yang tidak bershalawat (waktu shalat) padamu tidak diterima shalatnya....”.

 

Telah jelas riwayat-riwayat tadi dan riwayat berikutnya, membuktikan bahwa para sahabat mengambil berkah kepada sesama sahabat yang dianggap lebih utama dari sisi ketakwaan. Entahlah, mengapa al-Jadi dan as-Syatibi tidak pernah menemukan riwayat-riwayat semacam itu? Lagi pula, jika bertabaruk kepada sahabat adalah bid‘ah, mengapa sahabat Umar telah bertabaruk kepada Abbas? Apakah khalifah Umar telah melakukan bid‘ah, karena melakukan satu perbuatan yang Rasulallah. tidak pernah memerintahkan dan mencontohkannya? Beranikah menvonis sahabat seperti Umar bin Khatab (khalifah kedua) sebagai ahli bid‘ah?

Dengan demikian, baik Al-Quran maupun Sunnah dan fatwa para ulama, amat menekankan kepada umat Muhamad Saw. untuk melaksanakan tawasul. Hal ini, menunjukkan bahwa praktik tawasul tidak bertentangan dengan konsep kesempurnaan Ilahi.

 

Berikut ini, beberapa bentuk tawasul yang dianjurkan Al-Quran:

Tawasul melalui Asmaul Husna.

Allah Swt. berfirman: “Hanya milik Allah asma-ul husna,  bermohonlah kepada-Nya dengan menyebut asma-ul husna itu dan tinggalkanlah orang-orang yang menyimpang dari kebenaran dalam (menyebut) nama-nama-Nya. Nanti mereka akan mendapat balasan terhadap apa yang telah mereka kerjakan.” (QS Al-A’raf [7]:180).

Ayat ini, dalam rangka menjelaskan tentang kebaikan nama-nama Allah tanpa ada perbedaan dari nama-nama itu. Dan melalui nama-nama penuh berkah itulah kita diperkenankan untuk berdoa kepada Allah Swt.. Tentu nama Allah bukan Zat Allah sendiri. Akan tetapi, melalui nama-nama Allah yang memiliki kandungan sifat keindahan, rahmat, ampunan dan keagungan itulah kita disuruh memohon kepada Zat Allah Swt. dengan wasilah asma-ul husna.

 

Tawasul melalui Amal Saleh.

Hal ini, sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi Ibrahim a.s. ketika pertama kali membangun Ka’bah. Allah Swt. berfirman, “Dan (ingatlah), ketika Ibrahim meninggikan (membina) dasar-dasar Baitullah bersama Ismail (seraya berdoa): ‘Ya Tuhan kami terimalah daripada kami (amalan kami), Sesungguhnya Engkaulah yang Maha mendengar lagi Maha Mengetahui. Ya Tuhan kami, jadikanlah kami berdua orang yang tunduk patuh kepada Engkau dan (jadikanlah) di antara anak cucu kami umat yang tunduk patuh kepada Engkau dan tunjukkanlah kepada kami cara-cara dan tempat-tempat ibadat haji kami, dan terimalah tobat kami. Sesungguhnya Engkaulah yang Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang’”. (Al-Baqarah[2]:127-128).

Ayat ini, menjelaskan bagaimana hubungan antara amal saleh (pembangunan Ka’bah) dengan permohonan nabi Ibrahim al-Khalil agar Allah Swt. menjadikan dirinya, anak-cucunya sebagai muslim sejati dan agar Allah menerima tobatnya.

 

Tawasul melalui Doa Rasul.

Banyak firman Allah Swt., menyebutkan betapa agung kedudukan para Nabi dan Rasul di sisi-Nya, apalagi berkaitan dengan pribadi agung Muhamad Saw. Dalam masalah seruan (panggilan) saja, manusia diperintahkan untuk tidak menyamakan dengan seruan terhadap manusia biasa lainnya. Allah Swt. berfirman, “Janganlah kamu jadikan panggilan Rasul di antara kamu, seperti panggilan sebagian kamu kepada sebagian (yang lain). Sesungguhnya, Allah telah mengetahui orang-orang yang berangsur-angsur pergi di antara kamu dengan berlindung (kepada kawannya), hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah-Nya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih”. (QS An-Nur [24]: 63).

 

Dalam kesempatan lain Allah Swt. menjelaskan, betapa manusia agung pemilik kedudukan (jah) tinggi di sisi Allah Swt. itu, mampu menjadi pengaman bagi penghuni bumi ini dari berbagai bencana: “Dan Allah sekali-kali tidak akan menyiksa/mengazab mereka, sedang kamu (Rasulallah Saw.) berada di antara mereka. dan tidaklah (pula) Allah akan mengazab mereka, sedang mereka memohon ampun” . (QS Al-Anfal [8]: 33).

 

Bahkan, Allah Swt. menyandingkan nama-Nya dengan  Rasulallah Saw. dan menyatakan bahwa perbuatan keduanya di nyatakan sebagai berasal dari sumber yang satu. Friman Allah Swt., “Mereka (orang-orang munafik) mengemukakan uzurnya kepada kamu, apabila kamu telah kembali kepada mereka (dari medan perang). Katakanlah: ‘Janganlah kamu mengemukakan uzur, kami tidak percaya lagi kepadamu, (karena) sesungguhnya Allah telah memberitahukan kepada kami beritamu yang sebenar- nya, dan Allah serta rasul-Nya akan melihat pekerjaanmu, kemudian kamu dikembalikan kepada yang mengetahui gaib dan yang nyata, lalu dia memberitahukan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan’”. (QS At-Taubah [9]: 94).

 

“Mereka (orang-orang munafik itu) bersumpah dengan (nama) Allah, bahwa mereka tidak mengatakan (sesuatu yang menyakiti kamu). Sesungguhnya mereka telah mengucapkan perkataan kekafiran, dan telah menjadi kafir sesudah Islam, dan mengingini apa yang mereka tidak dapat mencapainya. Mereka tidak mencela (Allah dan Rasul-Nya), kecuali karena Allah dan Rasul-Nya. telah melimpahkan karunia-Nya kepada mereka. Jika mereka bertaubat, itu adalah lebih baik bagi mereka, dan jika mereka berpaling, niscaya Allah akan mengazab mereka dengan azab yang pedih di dunia dan akhirat, dan mereka sekali-kali tidaklah mempunyai pelindung dan tidak (pula) penolong di muka bumi” (QS At-Taubah [9]:74).

 

Masih banyak ayat lainnya yang membuktikan, Rasulallah Saw. adalah makhluk termulia dan memiliki kedudukan khusus di sisi Khaliknya. Bila, kita telah mengetahui kedudukan tinggi Rasulallah Saw. semacam ini, kita akan mendapat kepastian (dengan berdasar dalil) bahwa permohonan doa–tentu doa yang baik–dan menjadikan Rasulallah Saw. sebagai sarana (wasilah), niscaya Allah Swt. akan enggan menolak permohonan kita. Rasulallah Saw. bersabda;

                    وَإنَّمَا أنَا قَا سِمٌ وَاللهُ مُعْطيِ           

“Sesungguhnya aku hanyalah Pembagi, Allah-lah Maha Pemberi,”

 

Para sahabat mengetahui, yang diberikan Rasulallah Saw. pada hakekatnya adalah seizin Allah. Allah Swt. berfirman, “Dan Kami tidak mengutus seseroang Rasul melainkan untuk ditaati dengan seizin Allah…..sampai akhir ayat (An-Nisa [4]:64). Ayat ini, telah kami terangkan di halaman sebelumnya.

Bagi orang yang belum mengenal hakikat tersembunyi dari keagungan kepribadian baginda Rasul Saw. niscaya ia akan meragukannya. Mengapa? Karena masih menganggap Rasulallah Saw. sebagai manusia biasa, selayaknya manusia biasa lainnya. Asumsi inilah, yang sering menjerumuskan kaum Pengingkar, memvonis sesat kepada kelompok lain ,yang mengetahui rahasia keagungan Rasulallah, sewaktu mereka bertawasul dan memuji-muji Beliau Saw..

 

Tawasul melalui Doa Saudara Mukmin.

Allah Swt. berfirman, “Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshar), mereka berdoa, ‘Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman’; ‘Ya Rabb kami, Sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang.’”(QS Al-Hasyr [59]:10).

Ayat ini, menjelaskan bahwa kaum mukmin yang datang belakangan telah mendoakan untuk mendapat pengampunan bagi kaum mukmin yang terdahulu. Ayat ini, selain membuktikan bahwa doa untuk orang terdahulu sangat ditekankan oleh Islam, juga bisa menjadi bukti bahwa memberi hadiah doa kepada yang telah wafat–walau bukan anak serta famili (kerabat)–akan dapat sampai dan bermanfaat buat sang mayat di alam barzakh.

 

Tawasul melalui Diri Para Nabi dan Hamba Saleh.

Bagian dari tawasul ini, berbeda dengan bagian sebelumnya. Jika pada kesempatan yang lalu disebutkan, tawasul melalui doa Rasul, pada kesempatan kali ini, tawasul kepada diri dan pribadi Nabi, sebagai sarana pengabulan doa. Sebagai contoh, apa yang dilakukan nabi Yusuf a.s. dengan bajunya bekas dipakai (melekat di badan) sebagai sarana (wasilah) kesembuhan ayahnya ,Nabi Ya’qub a.s., dari kebutaan atas izin Allah Swt..

 

Jelas sekali, perbedaan antara tawasul melalui doa Nabi, dengan tawasul melalui diri Nabi. Di sini kita diberitahukan tentang legalitas tawasul kepada Allah Swt. melalui keutamaan (fadhilah), kedudukan (jah), kemuliaan (karamah) dan keagungan (azhamah) pribadi Nabi/Rasul di sisi Allah Swt.. Ini merupakan bentuk inayah khashshah (anugerah khusus) yang Allah berikan kepada para nabi dan rasul, juga para kekasih-Nya yang lain.

 

Allah Swt. berfirman: “Dan kami tinggikan bagimu (Muhamad Saw.) sebutan (nama)mu” (QS Al-Insyirah [94]:4)

“(yaitu) Orang-orang yang mengikuti Rasul, nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil, yang ada di sisi mereka, menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mengerjakan yang mungkar, dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya, memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al-Quran), mereka itulah orang-orang yang beruntung” . (QS Al-A’raf [7]: 157).

 

Jika kunci terkabulnya doa terdapat pada kepribadian (zat/syakhsyiyah) dan kedudukan (jah/maqom/manzilah/karamah) kaum saleh di sisi Allah Swt., sudah menjadi hal yang utama jika mereka dijadikan sebagai sarana (wasilah) untuk mendapat keridhaaan Allah. Kepribadian dan keluhuran terdapat relasi/ hubungan erat dan memisahkan antara keduanya sama halnya memisahkan dua hal, bahkan sampai pada derajat hubungan sebab-akibat. Kepribadian luhur itulah, yang menyebabkan kedudukan mereka diangkat oleh Allah Swt. dan dikabulkan doanya.

Tawasul jenis ini, memiliki sandaran hadis sahih, yang diriwayatkan oleh para imam perawi hadis dari Ahlusunnah, tentang riwayat tiga orang yang tertutup didalam goa. (Musnad Imam Ahmad bin Hanbal; jilid: 4 hadis ke-16789;  Sunan Ibnu Majah; jilid: 1 hadis ke-1385; Sunan at-Turmudzi; jilid: 5 hal. 531 dalam kitab ad-Da’awaat, bab 119 hadis ke-3578 dan kitab lainnya.)

 

Hamba saleh yang dimaksud disini adalah, sebagaimana yang dikemukakan oleh Rasulallah Saw. kepada Muadz bin Jabal r.a., Rasulallah bersabda, Wahai Muadz, apakah engkau mengetahui apakah hak Allah kepada hamba-Nya? Muadz menjawab, ‘Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui’. Kemudian Rasulallah bersabda, ‘Sesungguhnya hak Allah kepada Hamba-Nya adalah hendaknya hamba-hamba-Nya itu menyembah-Nya dan tidak menyekutukan-Nya terhadap apapun’. Agak beberapa lama, kembali Rasulallah bersabda, ‘Wahai Muadz’ Aku (Muadz) menjawab, ‘Ya, wahai Rasulallah’. Rasulallah bertanya, ‘Adakah engkau tahu, apakah hak seorang hamba ketika telah melakukan hal tadi?’. Aku menjawab, ‘Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui’. Rasulallah Saw. bersabda, ‘Ia tiada akan mengazabnya’” (HR Muslim, Sahih Muslim dengan syarh dari an-Nawawi, I: 230-232).

 

Hadis di atas jelas, maksud dari hamba yang saleh adalah setiap orang yang melakukan penghambaan penuh (ibadah) kepada Allah dan tidak melakukan penyekutuan terhadap Allah Swt.. Dikarenakan tawasul bukanlah tergolong syirik, para pelaku tawasul pun bisa masuk kategori orang saleh pula. Tentu jika ia melakukan peribadatan yang tulus dan tidak melakukan kesyirikan.

 

Orang-orang saleh semacam itulah yang dinyatakan dalam Al-Quran sebagai pemancar cahaya Ilahi yang dengannya mereka hidup di tengah-tengah manusia:

“Dan apakah orang yang sudah wafat kemudian dia Kami hidupkan dan Kami berikan kepadanya cahaya yang terang, yang dengan cahaya itu dia dapat berjalan di tengah-tengah masyarakat manusia, serupa dengan orang yang keadaannya berada dalam gelap gulita yang sekali-kali tidak dapat keluar dari padanya? Demikianlah Kami jadikan orang yang kafir itu memandang baik apa yang telah mereka kerjakan” (QS Al-An’am [6]: 122).

“Hai orang-orang yang beriman (kepada para rasul), bertakwalah kepada Allah dan berimanlah kepada Rasul-Nya, niscaya Allah memberikan rahmat-Nya kepadamu dua bagian, dan menjadikan untukmu cahaya yang dengan cahaya itu kamu dapat berjalan dan dia mengampuni kamu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS Al-Hadid [57]: 28).

 

Sebagaimana diketahui, fungsi dan kekhususan cahaya adalah, ia sendiri itu terang dan mampu menerangi obyek lain. Begitu juga dengan manusia saleh yang mendapat otoritas pembawa pancaran Ilahi. Dengan demikian, tawasul itu bukan hanya sebatas berkaitan dengan doa para manusia kekasih Ilahi itu saja, bahkan pada pribadi para manusia kekasih Ilahi itu juga. Hal ini akan semakin jelas, ketika kita ikuti kajian selanjutnya.

                              

Bertawasul kepada Rasulallah Saw. setelah Wafatnya

Abu Darda dalam sebuah riwayat menyebutkan, “Suatu saat, Bilal (al-Habsyi) bermimpi bertemu dengan Rasulallah. Dalam mimpi itu, Beliau Saw. bersabda kepada Bilal, ‘Wahai Bilal, ada apa gerangan dengan ketidak pedualianmu (jafa’)? Apakah belum datang saatnya engkau menziarahiku?’ Selepas itu, dengan perasaan sedih, Bilal segera terbangun dari tidurnya dan bergegas mengendarai tunggangannya menuju ke Madinah. Lalu, Bilal mendatangi  pusara Nabi Saw. sambil menangis, lantas meletakan wajahnya di atas pusara Rasul Saw.. Selang beberapa lama, Hasan dan Husin (cucu Rasulallah Saw.) datang. Kemudian Bilal mendekap dan mencium keduanya”. (Tarikh Damsyiq, VII:137, Usud al-Ghabah, karya Ibnu Hajar, I: 208, Tahdzibul Kamal, IV: 289, dan Siar A’lam an-Nubala’ karya Ad-Dzahabi, I: 358).

 

Bilal menganggap ungkapan Rasulallah Saw. dalam mimpinya sebagai teguran dari Beliau Saw., padahal secara zahir beliau Saw. telah wafat. Jika tidak demikian, mengapa sahabat Bilal datang jauh-jauh dari Syam menuju Madinah untuk menziarahi makam Rasulallah Saw.? Kalau Rasulallah benar-benar telah wafat ,sebagaimana anggapan kaum Wahabi-Salafi, bahwa yang telah wafat itu sudah tiada, Bilal tidak perlu menghiraukan teguran Rasulallah tersebut!

 

Mari kita baca riwayat lain, diperbolehkannya tawasul secara langsung kepada yang telah wafat:

Masyarakat telah tertimpa bencana kekeringan di zaman kekhalifahan Umar bin Khatab. Bilal bin Haris–salah seorang sahabat Nabi–datang ke pusara Rasul dan mengatakan, ‘Wahai Rasulallah, mohonkanlah hujan untuk umatmu karena mereka telah (banyak) yang binasa’. Rasul Saw. menemuinya di dalam mimpi dan memberitahukannya bahwa mereka akan diberi hujan (oleh Allah)”.(Fathul Bari, II:398; Sunan al- Kubra, III:351)

 

Berkata Al-Hafiz Abu Abdillah Muhamad bin Musa an-Nu‘mani dalam karyanya yang berjudul ‘Mishbah azh-Zhalam’, Sesungguhnya al-Hafizh Abu Said as-Sam’ani menyebutkan satu riwayat yang pernah kami nukil darinya yang bermula dari Khalifah Ali bin Abi Thalib yang pernah mengisahkan, ‘Telah datang kepada kami seorang badui setelah tiga hari kita mengebumikan Rasulallah Saw.. Kemudian, ia menjatuhkan dirinya ke pusara Rasulallah Saw. dan membalurkan tanah (kuburan) di atas kepalanya seraya berkata, ‘Wahai Rasulallah, engkau telah menyeru dan kami telah mendengar seruanmu. Engkau telah mengingat Allah dan kami telah mengingatmu.

 

Dan telah turun ayat, ‘Sesungguhnya Jikalau mereka ketika menganiaya dirinya datang kepadamu, lalu memohon ampun kepada Allah, dan rasulpun memohonkan ampun untuk mereka, tentulah mereka mendapati Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang’(QS An-Nisa [4]:64), dan aku telah menzalimi diriku sendiri. Dan aku mendatangimu agar engkau memintakan ampun untukku. Kemudian terdengar seruan dari dalam kubur, ‘Sesungguhnya Dia (Allah) telah mengampuni kamu’”. (Kitab Wafa al-Wafa, karya as-Samhudi, II:1361).

 

Riwayat di atas menjelaskan, bertawasul kepada Rasulallah pasca wafat beliau Saw.. Perilaku dan ungkapan tawasul si Badui di pusara Rasul itu berlangsung di hadapan Amirul mukminin Ali bin Abi Thalib k.w.. Dan khalifah Ali sama sekali tidak menegurnya.

 

Rasulallah Saw. pernah bersabda berkaitan dengan Ali bin Abi Thalib k.w., “Ali bersama kebenaran dan kebenaran bersama Ali”. (Kitab Tarikh Baghdad karya Khatib Al-Baghdadi, XIV: 321). Dengan kandungan yang sama, hadis ini juga temaktub dalam Sahih at-Tirmidzi, II: 298.

 

Dalam Kitab ‘Mustadrak as-Shahihain’  karya al-Hakim an-Naisaburi, III: 124 disebutkan bahwa Rasulallah Saw. bersabda, “Ali bersama Al-Quran dan Al-Quran bersama Ali, keduanya tidak akan pernah terpisah hingga hari kebangkitan”.

Dalam kitab yang sama (III: 126 dan 122), Al-Hakim meriwayatkan sabda Rasulallah Saw., “Aku (Rasulallah Saw.) adalah kota ilmu dan Ali adalah pintu gerbangnya. Barangsiapa menghendaki (masuk) kota, hendaknya melalui pintu gerbangnya”; “Engkau (Ali) adalah penjelas kepada umatku tentang apa-apa yang mereka selisihkan setelah (kewafatan)-ku”.

Jika tawasul terhadap orang yang telah wafat adalah syirik, bid‘ah–versi Wahabi–tidak mungkin sayidina Ali bin Abi Thalib k.w. yang menjadi saksi perbuatan si Badui muslim akan berdiam diri, yakni tidak melarangnya.

 

Syaikh Abu Manshur As-Shabbagh dalam kitabnya ‘Al-Hikayatul Masyhurah’ mengemukakan kisah peristiwa yang diceriterakan oleh Al-Utbah sebagai berikut, “Pada suatu hari ketika aku (Al-Utbah) sedang duduk bersimpuh dekat makam Rasulallah Saw., tiba-tiba datanglah seorang Arab Badui. Di depan makam beliau itu ia berkata, ‘As-Salamu’alaika ya Rasulallah. Aku mengetahui bahwa Allah telah berfirman, Sesungguhnya jika mereka ketika berbuat zhalim terhadap diri mereka sendiri segera datang kepadamu (hai Muhamad), kemudian mohon ampunan kepada Allah, dan Rasul pun memohonkan ampun bagi mereka, tentulah mereka akan mendapati Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang (An-Nisa: 64).

 

Sekarang aku datang kepadamu ya Rasulallah, untuk mohon ampunan kepada Allah atas segala dosaku, dengan syafa’atmu, ya Rasulallah..’. Setelah mengucapkan kata-kata itu ia lalu pergi. Beberapa saat kemudian aku (Al-Utbah) terkantuk. Dalam keadaan setengah tidur itu aku bermimpi melihat Rasulallah Saw. berkata kepadaku, ‘Hai Utbah, susullah segera orang Badui itu dan beritahukan kepadanya bahwa Allah telah mengampuni dosa-dosanya’".

 

Peristiwa ini, dikemukakan antara lain oleh: Imam Nawawi dalam kitab Al-Idhah, bab 4 hal. 498. Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya mengenai ayat An-Nisa [4]: 64. Syaikh Abu Muhamad Ibnu Qadamah dalam kitabnya Al-Mughni jilid 3/556; Syaikh Abul Faraj Ibnu Qadamah dalam kitabnya Asy-Syarhul-Kabir jilid 3/495; Syaikh Manshur bin Yunus Al-Bahuti dalam kitabnya Kisyaful-Qina (kitab ini sangat terkenal dikalangan mazhab Hanbali) jilid 5/30, Imam Al-Qurthubi (Tafsir Al-Qurthubi jilid 5/265).

 

Ad-Darami meriwayatkan, “Penghuni Madinah mengalami paceklik yang sangat parah. Mereka mengadu kepada Aisyah r.a. (ummul Mukminin). Aisyah mengatakan, ‘Lihatlah pusara Nabi! Jadikanlah ia (pusara) sebagai penghubung menuju langit sehingga tidak ada lagi penghalang dengan langit’. Dia (perawi) mengatakan, Kemudian mereka (penduduk Madinah) melakukan- nya, kemudian turunlah hujan yang banyak hingga tumbuhlah rerumputan dan gemuklah unta-unta dipenuhi dengan lemak. Maka saat itu disebut dengan tahun ‘al-fatq’ (sejahtera)”. (Lihat, Sunan ad-Darami, I: 56)

 

Hadis serupa, juga diriwayatkan secara berangkai dari Abu Nu’man dari Sa’id bin Zaid, dari ‘Amr bin Malik Al-Bakri dan dari Abul Jauza bin Abdullahyang mengatakan sebagai berikut, “Ketika kota Madinah dilanda musim gersang hebat, banyak kaum muslimin mengeluh kepada istri Rasulallah Saw. Aisyah r.a. Kepada mereka Aisyah berkata,  ‘Datanglah kemakam Nabi Saw. dan bukalah atapnya agar antara makam beliau dan langit tidak terhalang apapun juga’. Setelah mengerjakan saran Aisyah r.a. itu turunlah hujan hingga rerumputan pun tumbuh dan unta-unta menjadi gemuk”.(Sunan Ad-Darimi,I: 43).

 

Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dengan sanad yang sahih dari Abu Salih as-Saman dari Malik ad-Dar (seorang bendahara Khalifah Umar), berkata, “Masyarakat mengalami paceklik pada zaman (kekhalifahan) Umar. Lantas seseorang datang ke makam Nabi Saw. seraya berkata, ‘Ya Rasulallah mohonkan (kepada Allah Swt.) hujan untuk umatmu, karena mereka hendak binasa’. Kemudian di dalam tidur bermimpi datanglah seseorang dan berkata kepadanya, ‘Datangilah Umar’”! Saif juga meriwayatkan hal tersebut dalam kitab ‘al-Futuh’; Sesungguhnya, lelaki yang bermimpi tadi adalah Bilal bin al-Harits al-Muzni, salah seorang sahabat. (Ibnu Hajar, Fathul Bari fi Syarh Sahih Bukhari, II: 577). Dalam kitab Fathul Bari, XI: 415 Ibnu Hajar mengatakan hadis tersebut isnadnya sahih.

 

Hadis serupa, tentang tawasul pada Rasulallah Saw. di hadapan makam beliau Saw. yaitu yang diketengahkan oleh Al-Hafizh Abu Bakar Al-Baihaqi. Hadis itu diriwayatkan secara berangkai oleh para perawi: Abu Nashar, Ibnu Qatadah dan Abu Bakar Al-Farisi dari Abu Umar bin Mathar, dari Ibrahim bin Ali Adz-Dzihli, dari Yahya bin Yahya dari Abu Muawiyah, dari A’masy bin Abu Saleh dan dari Malik bin Anas yang mengatakan sebagai berikut: “Pada zaman Khalifah Umar Ibnul Khatab r.a. terjadi musim kemarau amat gersang. Seorang datang ke pusara Rasulallah Saw. kemudian berkata, ‘Ya Rasulallah, mohonkanlah hujan kepada Allah bagi umat anda. Mereka banyak yang telah binasa’.

 

Pada malam harinya, orang itu mimpi didatangi Rasulallah Saw. dan berkata kepadanya, ‘Datanglah engkau kepada Umar dan sampaikan salamku kepada- nya. Beritahukan dia bahwa mereka akan memperoleh hujan’. Katakan juga kepadanya, ‘Engkau harus bijaksana ...bijaksana’! Kemudian, orang itu segera menyampaikan berita mimpinya kepada Khalifah Umar. Ketika itu, Umar berkata, ‘Ya Rab (ya Tuhanku), mereka mohon pertolongan-Mu karena aku memang tidak dapat berbuat sesuatu’”. Hadis ini isnadnya sahih.

Demikian juga yang dikatakan oleh Ibnu Katsir dalam Al-Bidayah Wan-Nihayah, I:91 mengenai peristiwa-peristiwa yang terjadi pada tahun 18H.

 

Dalam sebuah riwayat panjang terdapat kisah Usman bin Hunaif (salah seorang sahabat mulia Rasulallah Saw.). Hal ini, disebutkan oleh At-Tabrani dari Abi Umamah bin Sahal bin Hunaif yang bersumber dari pamannya, Usman bin Hunaif: “Suatu saat, seorang lelaki telah beberapa kali mendatangi khalifah Usman bin Affan agar memenuhi hajatnya. Saat itu, Usman tidak menanggapi kedatangannya. Tidak pula memperhatikan hajatnya. Kemudian lelaki itu pergi. Di tengah jalan, ia bertemu Usman bin Hunaif dan mengeluhkan hal yang di hadapinya kepadanya.

 

Mendengar hal itu, Usman bin Hunaif mengatakan kepadanya, ‘Ambillah bejana dan berwudulah. Kemudian pergilah ke masjid (Nabi) dan shalatlah dua rakaat’. Setelah itu, berdoalah dengan kalimat, ‘Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu dan mendatangi-Mu demi Nabi-Mu Muhamad yang sebagai Nabi pembawa Rahmat. Wahai Muhamad, aku menghadapkan wajahku kepadamu untuk memohon kepada Tuhanku. Maka kabulkan-lah hajatku’, kemudian sebutkanlah hajatmu. Beranjak lah maka aku akan mengiringimu’. Kemudian lelaki itu melakukan apa yang telah diberitahukan kepadanya.

 

Selang beberapa saat, ia kembali mendatangi pintu rumah Usman (bin Affan). Usman pun mempersilahkannya masuk dan duduk di satu kursi dengannya, seraya berkata, ‘Apakah gerangan hajatmu’? Kemudian ia menyebutkan hajatnya, dan Usman pun segera memenuhinya. Ia (Usman) berkata kepadanya: ‘Aku tidak ingat terhadap hajatmu melainkan baru beberapa saat yang lalu saja’. Ia (Usman bin Affan) pun kembali mengatakan, ‘Jika engkau memiliki hajat maka sebutkanlah (kepadaku)!’ Setelah itu, lelaki itu meninggalkan rumah Usman bin Affan dan kembali bertemu Usman bin Hunaif seraya berkata, ‘Semoga Allah membalas kebaikanmu!’

 

Dia (Usman bin Affan) awalnya tidak melihat dan memperhatikan hajatku sehingga engkau telah berbicara kepadanya tentangku. Usman bin Hunaif berkata: ‘Demi Allah, aku tidak pernah berbicara tentang kamu kepadanya’. Tetapi, aku telah melihat Rasulallah Saw. didatangi dan dikeluhi oleh seorang yang terkena musibah penyakit kehilangan kekuatan penglihatannya, kemudian Nabi bersabda kepadanya ‘Bersabar lah!’ Lelaki itu menjawab: ‘Wahai Rasulallah, aku tidak memiliki penggandeng dan itu sangat menyulitkanku’. Nabi bersabda, ‘Ambillah bejana dan berwudulah, kemudian shalatlah dua rakaat, kemudian bacalah doa-doa ….’ ”  

 

Al-Munziri dalam At-Targhib,I: 44 dan Majmauz Zawaid, XI: 279, mengatakan hadis di atas sahih. Begitu pun Ibnu Taimiyah, mengatakan bahwa hadis yang diriwayatkan At-Thabarani di atas ini berasal dari Abu Jakfar yang nama aslinya Umar bin Yazid, seorang perawi hadis yang dapat dipercaya. Abu Abdullah al-Maqdisi mengatakan, hadis itu shahih. Juga Al-Hafizh Nuruddin Al-Haitsami membenarkan hadis itu.  

 

Hadis di atas, merupakan contoh yang cukup jelas tentang seorang yang diajari oleh Usman bin Hunaif agar urusannya dimudahkan oleh Allah Swt. dengan berdoa dan tawasul kepada Rasulallah Saw.. Usman bin Hunaif r.a. pernah menyaksikan sendiri peristiwa seorang buta yang mengeluh pada Rasulallah Saw.. Ketika itu Rasulallah Saw. menyuruh seorang tuna netra untuk wudu  dan shalat dua rakaat. Setelah shalat, seorang buta itu berdoa pada Allah Swt. sambil menyertakan nama Nabi Saw. dalam doanya itu.  

 

Adapun, hadis yang terakhir di atas, Usman bin Hunaif atas prakarsanya sendiri mengamalkan cara berdoa yang diajarkan Rasulallah Saw. pada orang buta tersebut. Peristiwa terakhir ini, terjadi setelah wafat Rasulallah Saw. pada zamannya khalifah ketiga. Usman bin Hunaif r.a. memahami ajaran Rasulallah Saw. yang mengajarkan diperbolehkannya tawasul kepada beliau Saw. pada masa hidupnya, namun, ia juga terapkan pada setelah kewafatan Beliau Saw..

 

Para imam ahli hadis yang mengetengahkan hadis tersebut dan para imam berikutnya yang mengutip hadis itu dalam berbagai kitab mereka. Tidak ada seorangpun di antara mereka ini yang mengatakan bahwa tawasul dihadapan makam Rasulallah Saw. itu perbuatan kufur, sesat atau syirik, hadis palsu, kecuali kelompok Wahabi dan pengikutnya. Mengenai kedalaman ilmu, keutamaan perangai para imam yang mengetengahkan hadis tersebut telah dikenal semua ulama tidak perlu keterangan yang lebih jauh. Para sahabat Nabi Saw., bukan hanya berziarah saja kepada beliau,  tapi sambil mohon kepada Rasulallah Saw. agar berdoa kepada Ilahi untuk menurunkan hujan.

 

Riwayat-riwayat tadi menunjukkan sudah menjadi atsar sahabat, jika seseorang sahabat memiliki hajat, mereka bertawasul kepada Rasulallah Saw., kendati Rasulallah Saw. yang secara lahir telah wafat.

Lantas apakah golongan mazhab Wahabi-Salafi dan pengikutnya masih bersikeras menyatakan, Salaf Saleh tidak pernah mencontohkan perbuatan tersebut sesuai dengan pemahaman mereka terhadap ajaran syariat Nabi? Apakah golongan ini berani menyatakan para sahabat besar itu sebagai pelaku syirik atau bid’ah karena telah bertawasul kepada yang telah wafat? Pertanyaan semacam ini, belum pernah ada jawaban yang memuaskan dari kalangan golongan pengingkar, karena mereka akan berbenturan dengan pemuka Salaf Saleh seperti sahabat-sahabat besar yang telah kami sebutkan di atas, termasuk Ummul mukminin Aisyah r.a., istri Nabi sendiri.

                           

Tawasul hanya menyebut nama Muhamad Saw.

Al-Haitsam bin Khanas meriwayatkan kesaksiannya sendiri sebagai berikut, “Ketika aku datang kepada Abdullah bin Umar r.a.. Kulihat ada seorang yang menderita kejang kaki (kaku hingga tidak dapat berjalan). Abdullah bin Umar berkata kepadanya: ‘Sebutlah orang yang paling kau cintai!’ Orang yang kejang itu berseru, ‘Ya Muhamad!’ Saat itu juga, aku melihat ia langsung dapat berjalan seperti orang yang terlepas dari belenggu”.

 

Imam Mujahid dan Ibnu Taimiyah mengetengahkan riwayat hadis dari Abdullah bin Abbas dalam kitabnya Al-Kalimut-Thayib bab 47  hal.165 sebagai berikut, “Seorang yang menderita penyakit kejang kaki datang kepada Abdullah bin Abbas r.a. Kepadanya Abdullah bin Abbas berkata, ‘Sebutlah orang yang paling kau cintai!’ Orang itu lalu menyebut, ‘Muhamad Saw! Seketika itu, lenyaplah penyakitnya”.

 

Begitu pula, soal memohon syafa’at kepada Nabi, para waliyullah atau kepada orang saleh yang telah wafat. Namun, kita tidak boleh mempunyai keyakinan bahwa Nabi, para waliyullah dan orang-orang saleh yang telah wafat tersebut dapat memberi syafa’at tanpa seizin Allah Swt. Kaum muslimin juga percaya bahwa yang mohon syafa’at itu adalah upaya/iktisab, adapun yang diminta syafa’at adalah wasitah, tidak lebih dari itu!

 

Sekalipun Rasulallah Saw. telah wafat, namun ketinggian martabatnya, kemuliaan kedudukannya dan segala keutamaannya masih tetap di sisi Allah Swt. Dan pujian-pujian, tawasul serta salam pada beliau Saw. selalu sampai kepadanya. Tidak lain semua itu dalam usaha mendekatkan diri pada Allah Swt. pada hakikatnya berdasarkan keyakinan akan kebenaran ayat-ayat Allah dan Sunnah Nabi Saw..

 

Al-Hafizh Ismail Al-Qadhi dalam kitabnya menyampaikan hadis tentang shalawat kepada Nabi Muhamad Saw.. Hadis ini oleh Al-Haitsami dalam Majmauz Zawaid dan menilainya sebagai hadis sahih. Rasulallah Saw. bersabda,

......حَياَتيِ خَيْرُْ لَّكُمْ فَاِذَا أَنَامِتُّ كَانَتْ وَفَاتِى خَيْرًا لَكُمْ تُعْرَضُ عَلَىَّ أَعْمَالكُمْ فَاِنْ رَأَيْتُ خَيْرًا حَمِدْتُ الله وَأِنْ رَأَيْتُ شَرًّا اسْتَغْفَرْتُ لَكُمْ             

“Hidupku di dunia ini baik untuk kalian. Bila aku telah wafat, maka wafatku pun baik bagi kalian. Amal perbuatan kalian akan diperlihatkan kepadaku. Jika aku melihat sesuatu baik, kupanjatkan puji syukur ke hadirat Allah, dan jika aku melihat sesuatu yang buruk, aku mohonkan ampunan kepada-Nya bagi kalian”. (hadis ini telah kami uraikan pada bab ziarah kubur disite ini).

 

Juga sabda Beliau Saw. yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Abu Hurairah r.a.:  

          مَا مِنْ اَحَدٍ يُسَلِّمُ عَلَيَّ إلاَّ رَدَّ اللهُ عَلَيَّ رُوحِي حَتَّى أرُدَّ عَلَيْهِ السَّلاَمُ                

“Setiap salam yang disampaikan kepadaku oleh seseorang, Allah akan menyampaikan kepada ruhku agar aku menjawab salam itu”. (HR .Imam Ahmad bin Hambal dan Abu Dawud). Imam Nawawi mengatakan hadis ini isnadnya sahih.

 

Ammar bin Yasir r.a. meriwayatkan, bahwasanya Rasulallah Saw. bersabda:

قاَلَ رَسُولُ اللهِ.صَ. اِنَّ اللهَ وَكَّلَ بِقَبْرِى َملَكاً أَعْطاَهُ اللهُ أَسْماَء  الْخَلآِئقِ، فَلآ يُصَلِّى عَلَىَّ اَحَدٌ أِلىَ يَوْمِ الْقِياَمَةِ أِلآّ أَبْلَغَنِى بِاِسْمِهِ وَاسْم أَبِيْه هَذَا فُلآنُ اِبْنُ فُلآنٍ قَدْ صَلَّى عَلَيْكَ                  

“Allah mewakilkan malaikat di dalam kuburku. Kepadanya Allah memberikan nama-nama seluruh umat manusia. Karena itu, hingga hari Kiamat kelak, setiap orang yang mengucapkan shalawat kepadaku pasti akan disampaikan oleh malaikat itu nama dan nama ayahnya: si Fulan bin si Fulan telah mengucapkan shalawat kepada anda”. (HR Al-Bazar. Dalam riwayat Ibnu Hiban disampaikan dalam kalimat agak berbeda tetapi sama maknanya, sebagaimana pula yang diriwayatkan oleh At-Thabarani).

 

Jelas sudah, Rasulallah Saw. di alam barzakh senantiasa menjawab setiap salam yang disampaikan oleh umatnya kepada Beliau Saw. Salam artinya keselamatan, dengan demikian teranglah bahwa Rasulallah Saw. selalu berdoa keselamatan dan ampunan untuk umatnya. Wallahu’alam

 

TABARUK

Meraih Ridha Allah Dengan Ngalap Barokah

Tabaruk berasal dari kata barakah. Makna tabaruk,  mengharapkan keberkahan dari Allah Swt. Berkah dalam pengertian umum adalah bertambahnya kebaikan dari sesuatu yang baik. Dalam praktiknya, tabaruk juga memiliki pengertian yang sama dengan tawasul/istighatsah. Contoh yang terdapat dalam kitab-kitab Sirah Nabawiyah  adalah tentang bagaimana para sahabat begitu antusias untuk mendapatkan tetesan wudu baginda Nabi Saw. Tidak lain yang mereka lakukan ini untuk mencari berkah dari air yang menyentuh tubuh beliau Saw. Dan Rasulallah Saw. tidak melarang perbuatan tersebut.  Ini menunjukkan bahwa berkah itu sesungguhnya ada, dan bisa diraih lewat perantara orang-orang yang sangat dekat dengan Allah Swt.

 

Hal lain, yang sering menjadi objek tabaruk adalah ahlul bait Rasulallah Saw. dan para pewaris Beliau Saw., yaitu para ulama dan waliyullah. Praktik tabaruk biasanya dengan menziarahi pemakaman dan pusaka bekas-bekas peninggalan mereka. Di lokasi itu, biasanya dijadikan sebagai majlis zikir, berdoa, bertawasul, dan ngalap barokah. Tentu saja, tabaruk hanya bisa dilakukan dengan sesuatu keyakinan penuh bahwa sarana-sarana (benda atau ruangan) yang dijadikan tabaruk itu tidak dapat mendatangkan manfaat maupun mudarat tanpa seizin Allah Swt. Sebab semua manfaat dan mudarat berada dalam kekuasaan Allah Swt. sepenuhnya.

Sebagaimana argumen mengenai keharaman tawasul, kaum Wahabi-Salafi tidak menyediakan ruang untuk praktik tabaruk. Kaum Pengingkar menyama-ratakan semua praktik ini sebagai Haram, dan menghukumi tabaruk atau tawasul sebagai hal yang dilarang atau bahkan ‘syirik’.

 

Berkah dan Tabaruk dalam Al-Quran

Kita sering menjumpai dalam Al-Quran, penggunaan kata “berkah”. Ditegaskn bahwa pemberian berkah hanya berasal dari dan milik Allah Swt. semata. Oleh karena itu, kita jumpai ayat-ayat yang menyatakan bahwa Allah Swt. memberikan berkah kepada makhluk-makhluk-Nya. Berikut disampaikan sejumlah ayat Al-Quran yang menerangkan bahwa Allah Swt. telah memberkati seseorang, sehingga berkah itu terdapat pada diri pribadi-pribadi yang di berkati tersebut

 

Berkah yang berkaitan dengan Nabi Nuh a.s. beserta pengikutnya, Allah Swt berfirman, “Hai Nuh, turunlah dengan selamat sejahtera dan penuh keberkatan dari Kami atasmu dan atas umat-umat (yang mukmin) dari orang-orang yang bersamamu…” (QS Hud [11]: 48).

Berkaitan dengan Nabi Ibrahim a.s. Allah Swt. Berfirman, “Maka tatkala dia tiba di (tempat) api itu, diserulah dia: “Bahwa telah diberkati orang-orang yang berada di api itu, dan orang-orang yang berada di sekitarnya..”(QS An-Naml [27]:8).

Berkenaan dengan Nabi Ishak a.s. Allah Swt berfirman, “Kami limpahkan keberkatan atasnya dan atas Ishaq…” (QS As-Shaffat [37]:113).

 

Berkenaan dengan Nabi Isa a.s. Allah Swt berfirman, “Dan Dia menjadikan aku seorang yang diberkati di mana saja Aku berada…” (QS Maryam [19]:31).

Selain itu, Allah Swt. juga menurunkan berkah kepada beberapa tempat, sehingga tempat itu menjadi tempat yang sakral, antara lain:

Allah Swt. telah memberkati Masjidil Haram di Makkah, “Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk (tempat beribadat) manusia, ialah Baitullah yang di Bakkah (Makkah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi semua manusia” (QS Ali-Imran [3]:98).

 

Allah Swt. telah memberkati Masjid Aqsa di Palestina: “Maha Suci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsa yang telah kami berkahi sekelilingnya agar kami perlihatkan kepadanya sebagian dari tanda-tanda (kebesaran) kami…” (QS Al-Isra [17]:1).

Allah Swt telah memberi berkah kepada lembah Aiman: “Maka tatkala Musa sampai ke (tempat) api itu, diserulah dia dari (arah) pinggir lembah Aiman pada tempat yang di berkahi, dari sebatang pohon kayu…”(QS.Al-Qashash[28]:30).

 

Kadang kala yang menjadi obyek berkah Ilahi adalah sesuatu benda, pohon, dan waktu. Misalnya, Allah Swt. telah memberikan berkah kepada pohon zaitun: “Pelita itu di dalam kaca (dan) kaca itu seakan-akan bintang (yang bercahaya) seperti mutiara, yang dinyalakan dengan minyak dari pohon yang berkahnya, (yaitu) pohon zaitun yang tumbuh tidak di sebelah timur (sesuatu) dan tidak pula di sebelah barat (nya)…” (QS An-Nur [24]:35).

Allah Swt. telah memberkahi air hujan: “Dan Kami turunkan dari langit air yang diberkati lalu Kami tumbuhkan dengan air itu pohon-pohon dan biji-biji tanaman yang diketam” (QS Qaf [50]:9).

 

Allah Swt. telah memberkati waktu malam di mana Al-Quran diturunkan (lailatul Qadar): “Sesungguhnya kami menurunkannya pada suatu malam yang diberkahi..” (QS Ad-Dukhan [44]:3).

Allah Swt. telah memberikan pula berkah kepada Al-Quran: “Dan Al-Quran itu adalah Kitab yang Kami turunkan yang  diberkati, Maka ikutilah dia dan bertakwalah agar kamu diberi rahmat” (QS al-An’am: 155).

 

Firman Allah Swt. mengisahkan tentang pengambilan berkah Bani Israil terhadap ‘Tabut’ (peti) yang di dalamnya tersimpan barang-barang sakral milik kekasih Allah, Nabi Musa a.s.: “Dan nabi mereka mengatakan kepada mereka: ‘Sesungguhnya tanda ia akan menjadi raja, ialah kembalinya tabut kepadamu, di dalamnya terdapat ketenangan dari Tuhanmu dan sisa dari peninggalan keluarga Musa dan keluarga Harun; tabut itu dibawa malaikat. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda bagimu, jika kamu orang yang beriman.” (QS.al-Baqarah [2]:248)

 

Menurut riwayat, “peti” itu adalah peti di mana nabi Musa a.s. sewaktu bayi telah diletakkan oleh ibunya ke sungai Nil. Bani Israil mengambil peti itu sebagai obyek untuk mencari ‘berkah’ (tabaruk). Setelah Nabi Musa a.s. wafat, peti itu disimpan oleh washi (pemegang wasiat) beliau yang bernama Yusya. Didalamnya tersimpan beberapa peninggalan Nabi Musa  yang masih berkaitan dengan tanda-tanda kenabian Musa a.s..

 

Setelah sekian lama, Bani Israil tidak lagi mengindahkan peti tersebut, hingga menjadi bahan mainan anak-anak di jalan-jalan. Sewaktu peti itu masih berada di tengah-tengah mereka, Bani Israil masih terus dalam kemuliaan. Namun, setelah mereka mulai melakukan banyak maksiat dan tidak lagi mengindahkan peti itu, maka Allah Swt. menyembunyikan peti tersebut dengan mengangkat -nya ke langit. Sewaktu mereka diuji dengan kemunculan Jalut, mereka mulai merasa gundah. Kemudian mereka mulai meminta seorang Nabi yang diutus oleh Allah Swt ketengah-tengah mereka. Allah Swt. mengutus Thalut. Melalui dialah para malaikat pesuruh Allah mengembalikan peti yang selama ini mereka remehkan.

 

Az-Zamakhsari menjelaskan tentang apa saja barang-barang yang berada di dalam peti itu: “Peti itu adalah peti Taurat. Dahulu, sewaktu Musa berperang (melawan musuh-musuh Allah), peti itu diletakkan di barisan paling depan sehingga perasaan kaum Bani Israil merasa tenang dan tidak merasa gundah. Adapun, firman Allah, ‘dari peninggalan keluarga Musa dan keluarga Harun’, berupa sebuah papan bertulis, tongkat beserta baju Nabi Musa a.s. dan sedikit bagian dari kitab Taurat” (Tafsir al-Kasyaf, I:293).

 

Mengenai tabut, Ibnu Katsir dalam kitab Tarikh-nya mengetengahkan keterangan yang ditulis oleh Ibnu Jarir sebagai berikut:  “Mereka, yakni umat yang disebut dalam ayat di atas setiap berperang melawan musuh selalu memperoleh kemenangan berkat tabut yang berisi Mitsaq (Taurat). Dengan tabut yang berisi sisa-sisa peninggalan keluarga Nabi Musa dan Nabi Harun itu, Allah Swt. menciptakan ketenangan bagi mereka dalam menghadapi musuh. Tabut itu terbuat dari emas yang selalu dipergunakan untuk mencuci (membersihkan) hati para Nabi”. (Al-Bidayah Wan-Nihayah, II:8).

 

Dalam Tafsir-nya Ibnu Katsir juga mengatakan,  dalam Tabut itu berisi tongkat Nabi Musa, tongkat Nabi Harun, dua buah lembaran Taurat dan pakaian Nabi Harun. Sementara orang mengatakan didalam Tabut itu terdapat sebuah tongkat dan sepasang terompah.(Tafsir Ibnu Katsir, I:313).

Al-Qurthubi mengatakan,“Tabut itu diturunkan Allah kepada Nabi Adam a.s. dan disimpan turun-temurun hingga sampai ketangan Nabi Ya’qub a.s., kemudian pindah tangan kepada Bani Israil. Berkat tabut itu, orang-orang Yahudi selalu menang dalam peperangan melawan musuh, tetapi setelah mereka berbuat durhaka kepada Allah, mereka dapat dikalahkan oleh kaum Amaliqah dan tabut itu berhasil dirampas dari tangan mereka (kaum Yahudi)”.(Tafsir Al-Qurthubi, III: 248).

 

Lihatlah, betapa Nabi yang diutus oleh Allah Swt. kepada Bani Israil itu telah memerintahkan kepada Bani Israil untuk tetap menjaga peninggalan Nabi Musa dan Nabi Harun. Peninggalan itu berupa peti dengan segala isinya yang membawa berkah berupa memberikan ketenangan pada jiwa-jiwa mereka. Pemberian ketenangan melalui peti itu, tidak lain karena Allah Swt. telah memberikan berkah khusus kepada peninggalan kedua Nabi mulia tersebut. Kala Bani Israil tidak lagi mengindahkan peninggalan yang penuh barakah itu, Allah Swt. pun menguji mereka dan tidak lagi memberkahi mereka. Ini sebagai bukti betapa sakral dan berkahnya peninggalan itu, dengan izin Allah Swt.  

 

Umat yang disebut dalam ayat di atas selalu bertawasul atau bertabaruk dengan Tabut. Mereka bawa kemana-mana peti itu. Hasilnya, mereka selalu menang dalam setiap peperangan atas izin Allah Swt.. Apa yang dilakukan oleh umat  itu ternyata tidak dicela atau dipersalahkan oleh Allah Swt.

 

Dalam ayat lain, Allah menjelaskan tentang pengambilan berkah seorang pribadi mulia seperti Nabi Ya’qub a.s. terhadap baju putranya, Nabi Yusuf a.s. Allah Swt berfirman: “Pergilah kamu dengan membawa baju gamisku (baju Nabi Yusuf) ini, lalu letakkanlah dia kewajah ayahku, nanti ia akan melihat kembali; dan bawalah keluargamu semuanya kepadaku” (QS Yusuf [12]:93). Dalam kisah ini, saudara-saudara Nabi Yusuf telah melaksanakan perintah saudaranya itu. Ayah Nabi Yusuf (Nabi Ya‘qub) yang buta akibat selalu menangisi kepergian Yusuf pun akhirnya pulih penglihatannya karena diusap oleh baju Yusuf. Itu semua, berkat ‘barakah’ yang dicurahkan oleh Allah Swt. kepada baju/gamis Yusuf.

 

Az-Zamakhsyari memberikan tafsir mengenai hakikat baju Nabi Yusuf a.s. sebagai berikut: “Dikatakan: itu adalah baju warisan yang dihasilkan oleh Yusuf dari permohonan (doa). Baju itu datang dari surga. Malaikat Jibril a.s. telah diperintahkan untuk membawakannya kepada Yusuf. Di baju itu tersimpan aroma surgawi yang tidak ditaruh ke orang yang sedang mengidap penyakit kecuali akan disembuhkan.” (Tafsir al-Kasyaf, II: 503).

 

Tentu sangat mudah bagi Allah Swt. untuk mengembalikan penglihatan Nabi Ya’qub tanpa melalui proses pengambilan berkah semacam itu. Namun, harus kita ketahui hikmah di balik itu. Terkadang Allah Swt. menjadikan beberapa benda menjadi sumber berkah agar menjadi sebab tercapainya tujuan yang dikehendaki-Nya.

 

Ini juga memberi peringatan kepada manusia bahwa terdapat benda-benda, tempat-tempat, waktu-waktu dan pribadi-pribadi yang memiliki kesakralan.  Hal ini, tidak lain karena mempunyai kedudukan khusus di sisi Allah Swt.. Oleh karena itu, dapat menjadi sarana agar Allah Swt. memberkati orang untuk mencapai kesembuhan dari penyakit, terkabulnya doa, turunnya syafaat dalam pengampunan dosa, dan lain sebagainya.

 

Tidak pelak lagi, tabaruk bukanlah menjadikan benda, seperti mihrab, mimbar, senjata; tempat, seperti  rumah, masjid, makam; waktu, seperti peringatan hari wafat, kelahiran (maulud), perkawinan, hijrah dan Isra’ Mi’raj serta mengenang keutamaan Nabi Saw. melalui bacaan kitab Burdah, Maulid Diba’, Barzanji, dalam rangka mengkultuskan. Akan tetapi, lebih sebagai ‘sarana’ untuk memperoleh berkah dari Allah Swt.. Sebab, sumber keberkahan hanyalah satu, Allah Swt..

 

Sejauh ini, kita dapat melihat bahwa berkah dari Allah Swt. turun tidak hanya kepada pribadi insani, tetapi juga kepada benda, ruang dan waktu. Keterangan dari Al-Quran, sunnah dan atsar sahabat Nabi Saw. di atas menunjukkan, keberkahan dari Allah Swt. hadir pada sejumlah objek, antara lain berkenaan dengan:

Tempat, seperti Kota Makkah, Kota Madinah, Lembah Thuwa, Padang Arafah, Muzdalifah, Mina, Gua Hira, Gua Tsur, Masjidil Haram, Masjidil Aqsa, Pusara Rasulallah Saw, dan juga pusara para auliya’, shalihin, tempat shalat Nabi Saw. dan para sahabat. Tabaruk biasanya dilakukan dengan berziarah ke tempat-tempat mulia ini. Aktivitas yang dilakukan tiada lain beribadah dengan berzikir dan ngalap barokah untuk meraih ridha Ilahi.

 

Benda, seperti semua peninggalan para Nabi dan utusan Allah Swt.; peninggalan sahabat; peninggalan para ulama, auliya, dan shalihin, dan sebagainya. Tabaruk dari benda-benda ini, biasanya terjadi secara kasuistik. Setiap orang punya pengalaman unik tersendiri. Benda-benda itu dijadikan sebagai wasilah untuk mendapatkan rahmat dari Allah Swt. atas penyelesaian kasus-kasus tertentu seperti pengobatan, turunnya ketentraman di kala peperangan dan sebagainya.

 

Pribadi, seperti para Nabi, ahlul bait, sahabat para Nabi, auliya’, shalihin. Proses tabaruk juga dilakukan dengan menyelenggarakan peringatan di waktu-waktu tertentu (hari kelahiran, wafat, atau di momentum tertentu). Selain melakukan taklim dan memanjatkan berbagai doa, mengenang pribadi saleh dalam rangka meraih ridha Ilahi, juga biasanya dilakukan dengan cara bersedekah. Demikian pula, dengan melakukan puasa dan ibadah mustahab lainnya di saat-saat tertentu seperti yang dilakukan umat Musa a.s. dan Rasulallah Saw. dalam mengenang hari keselamatan Bani Israil atas kejaran Fir‘aun.

 

Waktu, seperti saat Isra dan Mi’raj, maulid Nabi Saw., hari arafah, hari diselamatkannya Bani Israil atas kejaran Fir‘aun dan sebagainya. Tabaruk dari saat-saat mulia ini, biasanya dilakukan mirip dengan mengenang pribadi  yang penuh berkah Allah Swt. seperti dijelaskan di atas.

 

Al-Quran juga memperingatkan, tidak semua tabaruk menghasilkan hal positif. Bisa saja seseorang terjebak ke dalam jurang kesesatan. Hal ini, seperti yang terjadi dengan salah seorang umat Musa a.s., namanya  Samiri. Ia mengambil berkah dari tanah di mana Jibril a.s. melaluinya. Ketika Samiri mengambil dan melemparkan tanah pada patung anak sapi yang dibuatnya, patung jadi bisa bersuara, karena berkah dari tanah bekas jejak malaikat Jibril as. Firman Allah Swt.: (Samiri menjawab): "Aku mengetahui sesuatu yang mereka tidak mengetahui nya, aku ambil segenggam dari jejak Rasul lalu aku melemparkannya, dan demikian lah nafsuku membujukku".(QS Thaha [20]:96).   

 

Berbeda dengan tanah yang ditempati Nabi Ibrahim a.s. sewaktu membangun Ka’bah. Allah memerintahkan, “…Dan jadikan lah sebagian maqam (tempat berdiri) Ibrahim tempat shalat”,(QS Al-Baqarah [2]:125). Disini menunjukan bahwa Allah Swt. memuliakan rasul-Nya Ibrahim a.s. dengan memerintahkan agar menjadikan tempat berdiri beliau a.s. sebagai tempat shalat. Perintah ini, tentu berkenaan dengan prosesi pengambilan berkah Allah Swt.

 

Perintah Allah Swt. untuk memuliakan tempat juga terjadi kepada Nabi Musa a.s. Allah Swt. berfirman kepada Nabi Musa a.s., “Sesungguhnya Aku inilah Tuhanmu, maka tanggalkanlah kedua terompahmu; sesungguhnya kamu berada di lembah yang suci, Thuwa.” (QS.Thaha [20]:12). Allah Swt. sendiri menyatakan lembah Thuwa adalah tempat yang suci sehingga Nabi Musa a.s. diperintahkan untuk menanggalkan terompahnya sebagai penghormatan (takzim) pada tempat tersebut. Ini bukti, ada tempat-tempat yang disucikan oleh Allah Swt. Tentu, kita bertanya kepada kaum Wahabi: Apa mungkin Allah Swt. memerintahkan sesuatu yang berbau syirik?

 

Dalam sebuah hadis, Rasulallah Saw. memerintahkan para sahabat untuk mengambil berkah dari sumur di mana unta betina Nabi Saleh minum di situ. (Sahih Bukhari, IV: Buku 55,no.562). Menurut riwayat sumur Nabi Saleh a.s. terdapat di Kota Asir, Arab Saudi dekat perbatasan Yaman. Banyak para sahabat waktu itu di antaranya Ali bin Abi Thalib, Mu’adz bin Jabal, Abu Musa Al-Asyari [r.a] diutus oleh Rasulallah Saw. ke Yaman.

 

Khalifah Umar r.a. ketika mengunjungi Ka’bah berkata pada Hajar Al-Aswad, “Kamu tidak bisa apa-apa, tapi saya menciummu untuk mengikuti Rasulallah Saw..” Atas ucapan Khalifah Umar ini, Khalifah Ali k.w. berkata pada Khalifah Umar sebagai berikut, “Rasulallah Saw. berkata di hari pengadilan hajar Al-Aswad akan menjadi perantara (saksi) atas orang-orang.” (HR. Tirmidzi, An-Nasa’i, Al-Baihaqi, At-Tabharani dan Bukhari dalam kitab Risalah- nya). Khalifah Umar r.a. berterima kasih pada Ali bin Thalib k.w.

 

Kaum Wahabi-Salafi, menyebarkan versi hadis terakhir ini dengan mengurangi dari riwayat aslinya. Mereka menceritakan hanya sampai kata-kata Khalifah Umar r.a. saja, dan membuang perkataan Imam Ali k.w. yang menyatakan, Hajar al-Aswad akan menjadi wasilah atau perantara pada hari pengadilan nanti. Golongan ini, tidak siap untuk mengambil pengajaran dari sebagian isi Al-Quran dan Sunnah karena berlawanan secara langsung dengan metode literalis mereka.

 

Mengenai hajar aswad Ibnu Hibban dalam kitab Sahih-nya mengatakan,Nabi Saw. bersabda,

              الحَجَرُ وَ الرّ ُكْنُ  اليَمَانِي يَحُط ُّ الخَطاَيَا حَطاًّ          

“Hajar aswad (batu hitam) dan rukun yamani menggugurkan dosa sebanyak-banyaknya”. (dinukil dari kitab Fiqih Sunnah oleh Sayid Sabiq jilid 5 hal. 152).

 

Tabaruk dari Bekas Air Wudu Nabi Saw.

Urwah Al-Tsaqafi, salah seorang utusan Makkah melapor- kan pada kaumnya,  “Orang Islam itu luar biasa! Demi Allah, Aku pernah menjadi utusan menemui raja-raja. Aku pernah berkunjung pada kaisar Kisra dan Najasyi. Demi Allah, belum pernah aku melihat sahabat-sahabat mengagungkan rajanya seperti sahabat-sahabat mengagungkan Muhamad Saw.. Demi Allah, jika ia meludah, ludahnya selalu jatuh pada telapak tangan salah seorang di antara mereka. Mereka usapkan ludah itu ke wajah dan kulitnya. Bila Muhamad Saw. memerintah, mereka berlomba melaksanakannya. Bila Muhamad Saw. hendak wudu, mereka hampir berkelahi untuk memperebutkan air wudunya. Bila Muhamad Saw. berbicara, mereka merendahkan suara di hadapannya. Mereka menundukkan pandangan di hadapannya karena memuliakannya.”(Sahih Bukhari,III:255)   

 

Riwayat kedatangan dan kesaksian Urwah bin Mas‘ud As-Tsaqafi kepada kaum Quraisy pra perjanjian damai (Suluh) di Hudaibiyah, banyak diriwayatkan para perawi dan penghafal hadis. Kala itu, ia heran melihat perilaku sahabat terhadap Nabi Saw.. Ia menjelaskan apa yang dilihatnya,

“Tiada beliau melakukan wudu, kecuali mereka (sahabat) bersegera (untuk mengambil berkah). Tiada beliau meludah, kecuali merekapun bersegera (untuk mengambil berkah). Tiada selembar rambut pun yang rontok, kecuali mereka memungutnya.

Demi Allah, sewaktu Rasulallah Saw.  mengeluarkan dahak dan dahak itu mengenai telapak tangan seseorang, orang tadi akan mengusapkan- nya secara rata ke seluruh bagian wajah dan kulitnya. Jika Beliau Saw. memerintahkan sesuatu niscaya mereka bersegera (untuk melaksanakannya). Jika Beliau Saw. mengambil air wudu, mereka bersegera seakan-akan hendak saling membunuh memperebutkn (bekas air) wudu beliau.”

(Riwayat ini termaktub dalam Sahih al-Bukhari, I: 66 dalam bab al-Wudu’ dan jilid 3 hal.180 dalam bab al-Washaya; Musnad Imam Ahmad bin Hanbal, V: 423 hadis no. 18431; Sunan al-Kubra karya al-Baihaqi, IX: 219 bab al-Muhadanah ala an-Nadhar Lilmuslimin; Sirah karya Ibnu Hisyam, III: 328; Al-Maghazi karya al-Waqidi, II: 598; Tarikh al-Khamis, II: jilid 2 hal.19.)

 

Thalq bin Ali meriwayatkan, “Kami keluar (meninggalkan daerah) sebagai utusan untuk menghadap Rasulallah Saw.. Setelah kami dibaiat oleh Beliau Saw., kami shalat bersama Beliau Saw. Kemudian, kepada Beliau Saw. kami beritahukan bahwa kami masih mempunyai ‘bi’ah’ (gereja atau kuil). Kepada beliau kami minta agar diberi sebagian dari sisa air wudunya. Beliau lalu menyuruh orang mengambilkan air, kemudian berwudu dan berkumur lalu menumpahkan bekas air kumurnya ke dalam sebuah wadah.

Kepada kami, beliau berkata, ‘Pulanglah, dan setibanya di daerah kalian hancurkanlah bi’ah kalian itu lalu siram lah tempat itu dengan air ini, kemudian bangunlah masjid di atasnya.’ Kami katakan pada Beliau Saw. bahwa daerah kami amat jauh, dan air akan menguap habis karena dalam perjalanan udara sangat panas. Beliau memberi petunjuk, Tambahkan saja air (ke dalam wadah), air ini akan menjadi lebih baik.’” (Riwayat oleh An-Nasai dalam Al-Misykat, hadis no. 716).

 

Tidak diragukan lagi, dalam jiwa utusan itu terdapat semangat yang amat kuat untuk bertabaruk dengan air bekas wudu Rasulallah Saw. Kota Madinah sendiri sebenarnya tidak pernah kekurangan air. Dan didaerah tempat tinggal orang itu sendiri banyak air. Mereka mau bersusah payah membawa sedikit air dari Madinah ke daerahnya yang menempuh jarak cukup jauh dan dalam keadaan terik matahari? Ini tidak lain adalah bertabaruk pada Rasulallah Saw. melalui bekas air wudu beliau.

 

Dari Abu Juhfah, beliau berkata, Aku mendatangi Nabi Saw. sewaktu Beliau Saw. berada di Qubbah Hamra’ dari Adam. Kulihat Bilal (al-Habasyi) mengambil air wudu Nabi. Orang-orang bergegas untuk berwudu juga. Sesiapa yang mendapatkan air wudu tadi, maka akan menggunakannya sebagai air basuhan. Namun, bagi yang tidak mendapatkannya maka ia mengambil dari basahan (sisa wudu) yang berada ditangan temannya”.

 

Dalam redaksi lain, dikatakan, “Rasul pergi menuju Hajirah bersama kami, lalu beliau mengambil air wudu. Kemudian orang-orang mengambil air bekas wudu beliau untuk di jadikan bahan basuhan (dalam berwudu).” (Lihat Shahih al-Bukhari, I:55;  Shahih  Muslim, I: 360; Sunan an-Nasa’i, I: 87; Musnad Imam Ahmad bin Hanbal, V: 398 hadis ke-18269; Sunan al-Kubra karya al-Baihaqi, I: 395; Ad-Dala’il an-Nubuwah karya al-Baihaqi. I: 183).

 

Ibnu Shahab berkata, “Aku mendapat kabar dari Mahmud bin Rabi’, ia berkata, ‘Dia adalah orang yang pernah diludahi Rasul pada wajahnya, ketika ia masih kanak-kanak di daerah mereka.’ Berkata Urwah dari al-Masur dan selainnya––masing-masing saling mempercayai temannya, ‘Ketika Nabi melaksanakan wudu, seakan mereka hendak saling membunuh untuk mendapatkan (bekas) air wudu beliau.’”(Sahih al-Bukhari, I: 55; Musnad Imam Ahmad bin Hanbal, VI: 594 hadis ke-23109 dan Sunan Ibnu Majah, I: 246).

Ibnu Hajar dalam mensyarahkan makna hadis tersebut menyatakan, “Apa yang dilakukan Nabi terhadap Mahmud, kalau tidak karena tujuan bersendau gurau, atau untuk memberi berkah kepadanya. Hal itu, sebagaimana yang pernah beliau lakukan kepada anak-anak para sahabat lainnya.” (Fathul Bari, I: 157).

 

Dari Sa’ad, beliau berkata, “Aku mendengar dari beberapa sahabat Rasul seperti Abu Usaid, Abu Humaid dan Abu Sahal Ibnu Sa’ad, mereka mengatakan, ‘Suatu saat, Rasulallah Saw. mendatangi sumur ‘Bidha’ah’, kemudian beliau mengambil wudu melalui ember lantas (sisanya) dikembalikan ke dalam sumur. Kemudian, beliau mencuci wajahnya dan meludah ke dalamnya (ember) dan meminum airnya (sumur). Dan jika terdapat orang sakit di zaman beliau, beliau bersabda, ‘Mandikan dia dengan air sumur Bidha’ah,’ maka ketika dimandikan, seakan simpul tali itu telah lepas (sembuh).”(At-Thabaqat al-Kubra, I:184 dan kitab Sirah Ibnu Dahlan, II: 225).

 

Dari Jabir bin Abdullah al-Anshari, beliau berkata, ‘Ketika aku sakit yang tak kunjung sembuh, Rasulallah menjengukku. Rasulallah mengambil air wudu, kemudian beliau siramkan sisa air wudu beliau, kemudian sembuhlah penyakitku.’(Sahih al-Bukhari,I:60; VII:150; VIII:185 dan IX:123). “Sewaktu Nabi berwudu pada sebuah wadah, kemudian (sisa air tadi) aku tuang ke dalam sumur milik kami.” (Kanzul Ummal, XII: 422 hadis ke-35472).

 

Dalam hadis lain diriwayatkan, “Sewaktu Rasulallah Saw. datang ke pasar, beliau Saw. melihat Zuhair berdiri untuk menjual barang. Tiba-tiba Beliau Saw. datang dari arah punggungnya lantas memeluknya dari belakang hingga tangan Beliau Saw. menyentuh dadanya. Kemudian, Zuhair merasakan, orang itu adalah Rasulallah Saw.. Dia berkata, ‘Aku lantas mengusapkan punggungku pada dadanya untuk mendapatkan berkah dari beliau.’” (Musnad Imam Ahmad bin Hanbal, III: 938 hadis ke-12237; al-Bidayah wa an-Nihayah, VI: 47; Ibnu Katsir menyatakan hadis ini sahih, perawinya semuanya dapat dipercaya [tsiqah]. Lihat juga Kitab Sirah Dahlan, II: 267).

 

Tabaruk anak-anak para Sahabat kepada Nabi Saw.

Imam Muslim dalam kitab Sahih-nya jilid 1 hal.164, bab Hukmu Bauli at-Thifl ar-Radhi atau pada jilid 6 halaman 176 bab Istihbab Tahnik al-Maulud menjelaskan secara gamblang tentang perilaku para salaf saleh dalam mengambil berkah Rasulallah Saw. untuk anak-anak mereka. Atas dasar itu, Ibnu Hajar dalam kitab Al-Ishabah jilid 3 hal.638  menjelaskan, “Setiap bayi pada masa hidup Rasulallah Saw. dihukumi sebagai pribadi yang telah melihat Rasul. Hal itu, karena syarat-syarat terlaksananya kaum Anshar dalam mendatangkan anak-anak mereka kepada Rasul agar dipeluk dan diberi berkah (tabaruk) telah terpenuhi. Hingga dikatakan, ‘Sewaktu Makkah ditaklukkan (fath), para penghuni Makkah pun berdatangan kepada Nabi dengan membawa anak-anak mereka supaya dapat dibelai (diusap) kepalanya oleh beliau yang kemudian beliau doakan.’”

 

Hadis dari ummu Qais, “Suatu saat dia mendatangi Rasulallah dengan membawa serta anaknya yang masih kecil, masih belum memakan makanan. Rasulallah Saw. meletakkanya di pangkuannya. Tiba-tiba, anak itu kencing dipakaian beliau Saw.. Kemudian beliau meminta air dan menyiramkannya (pada pakaian) dan tidak mencucinya.” (Sahih al-Bukhari, I:62; Sunan an-Nasa’i, I:93; Sunan at-Tirmidzi, I:104; Sunan Abu Dawud, I: 93; Sunan Ibnu Majah, I: 174).

Ibnu Hajar berkata, “Hadis ini, memberikan beberapa pengertian. Penekanan akan pergaulan secara baik, rendah diri (tawadhu), memeluk anak bayi dan pemberian berkah dari pribadi yang memiliki kemuliaan, dan membawa anak kecil pasca kelahiran.” (Fathul-Bari, I: 326).

 

Dari Ummul Mukminin Aisyah r.a., “Dahulu, selalu didatangkn bayi kepada Rasulallah, kemudian beliau peluk mereka untuk diberi berkah.” (Musnad Imam Ahmad bin Hanbal, VII: 303, kitab al-Wudu bab 59 bab Baul as-Shibyan hadis ke-223). Dari Abdurrahman bin Auf, beliau berkata, “Tiada seorang yang baru melahirkan kecuali bayi itu dibawa kepada Rasul untuk didoakan.” (al-Mustadrak as-Sahihain karya al-Hafizh al-Hakim an-Naisaburi IV: 479; al-Ishabah karya Ibnu Hajar, I: 5 pada khutbah kitab, bagian kedua).

 

Dari Muhamad bin Abdurrahman pembantu Abi Thalhah yang berbicara tentang Muhamad bin Thalhah, beliau berkata, “Sewaktu Muhamad bin Thalhah lahir, aku membawanya kepada Rasulallah untuk dipeluk dan didoakannya. Hal itulah, yang dilakukan Rasul kepada para bayi yang ada.” (Al-Ishabah karya Ibnu Hajar, V: 5, pada khutbah kitab, bagian kedua).

 

Tabaruk dari Air Sisa Minum Nabi Saw.

Dari Abi Musa, beliau berkata, “Rasulallah mengambil air pada sebuah tempat. Beliau membasuh kedua tangan dan wajahnya. Kemudian kembali mengembalikan air itu ke dalamnya. Beliau bersabda, ‘Kalian berdua minumlah dari (air) itu, dan sisakanlah untuk wajah dan leher kalian.’” (Sahih al-Bukhari, I:55, kitab al-Wudu bab Isti’mal Fadhli Wuduin Naas). Ibnu Hajar berkata, “Tujuan dari semua itu–mengembalikan air– adalah untuk memberikan berkah kepadanya (air).” (Fathu Al-Bari,  I: 55, kitab Wudu bab Isti’mal Fadhli Wuduin Naas atau jilid 8 :37 bab Ghozwah at-Tha’if).

 

Dalam sebuah riwayat disebutkan, “Aku telah meminum (air) sementara aku dalam keadaan puasa. Bersabda Rasulallah, ’Kenapa kamu melakukan hal itu?’ Ia berkata, ‘Demi untuk mendapat sisa minummu, karena aku tidak akan pernah menyia-nyiakannya sedikit pun. Aku tidak mampu untuk menyia-menyiakannya. Ketika aku mampu melakukannya, maka aku akan meminum- nya.’”(Musnad Imam Ahmad bin Hanbal, VII:575, hadis ke-26838; at-Thabaqat al-Kubra, VIII: 109).

                                                               

Tabaruk dari Keringat, Rambut dan Kuku Nabi Saw.

Nabi Saw. sedang tidur siang di rumah Ummu Sulaim, keringat beliau Saw. ditampung oleh Ummu Sulaim pada sebuah botol. Ketika Nabi Saw. terbangun dan bertanya, ‘Apa yang engkau lakukan?’. ‘Ya Rasulallah kami mengharapkan berkahnya untuk anak-anak kami.’ Nabi Saw. menjawab, ‘Ashabti, engkau benar.’(HR. Muslim, IV:1815; Musnad Ahmad III:  221-226).

 

Dari Anas bin Malik, beliau berkata, “Ummu Salamah selalu menghamparkan tikar kulit untuk Nabi, kemudian beliau tidur di atas hamparan tersebut. Sewaktu beliau tertidur, ia (Ummu Salamah)  mengambil keringat dan rambut Nabi, iletakkan dalam botol dan dikumpulkan dalam tempat minyak wangi.” (Sahih al-Bukhari, VII: 14, kitab al-Isti’dzan).

 

Ibnu Hajar memberi syarah hadis ini, “Dengan menyebutkan rambut dalam kisah ini, sangatlah mengherankan. Sebagian orang menyatakan, rambut beliau terurai ketika berjalan. Kemudian, ketika aku melihat riwayat Muhamad bin Sa’ad yang masih samar. Riwayat itu, memiliki sanad (jalur) yang sahih dari Tsabit bin Anas, bahwa sewaktu Nabi Saw. mencukur rambutnya di Mina, Abu Thalhah mengambil rambut beliau, dan menyerahkannya kepada Ummu Salamah. Dia, meletakkannya dalam tempat minyak wangi. Ummu Salamah berkata, ‘Beliau datang ke (rumah)ku dan tidur di atas hamparan milikku sehingga keringat beliau mengalir (terkumpul).’”(Fathul Bari, XI:59; Kitab Thabaqat al-Kubra, VIII: 313).

 

Abu Hurairah r.a berkata, seorang laki-laki menemui Nabi Saw. berkata, Ya Rasulallah, saya akan menikahkan anak perempuan saya, saya ingin sekali engkau membantu saya dengan apapun. Nabi Saw. bersabda, ‘Aku tidak punya apa-apa.’ Rasulallah Saw. bersabda, ‘Tapi besok datanglah padaku bawa botol yang mulutnya lebar...’ Pada esok harinya, ia datang lagi, Nabi Saw. meletakkan kedua sikunya di atas botol dan keringat beliau Saw. mengalir memenuhi botol itu.’” (Fathul Bari, VI: 417; Sirah Dahlan, II: 255; Al-Bidayah wa Al-Nihayah, VI: 25).

Kita tidak tahu apa yang dilakukan sahabat dengan sebotol keringat itu. Mungkin digunakan sebagai minyak wangi–seperti Ummu Salamah–atau mewasiatkan pada ahli warisnya supaya botol (walau keringatnya sudah kering) dikuburkan bersama jasadnya (seperti Anas bin Malik). Ini, tidak lain mengenang dan memuliakan Atsar (bekas) serta tabaruk yang berkaitan dengan orang yang dicintai. Kenyataan ini, berarti menunjukkan bahwa Rasulallah Saw. membenarkan dan meridhai perbuatan para sahabat tersebut. Beliau Saw. sebagai contoh bagi umatnya, bila perbuatan tersebut sebagai pengkultusan atau mengakibatkan syirik, beliau Saw. tidak akan mengizinkan dan melakukannya.

 

Usman bin Abdullah bin Muwahhab menuturkan, “Keluarga aku menyuruhku datang kepada Ummul Mukminin Ummu Salamah dengan membawa air dalam sebuah mangkuk. Ia keluar membawa wadah air terbuat dari perak. Di dalamnya terdapat beberapa guntingan rambut Rasulallah Saw. Ketika itu, orang yang menderita sakit mata atau penyakit lainnya mengirim pesuruh kepadanya membawa wadah (makhdhabah), yang lazim digunakan untuk mencelupkan sesuatu. Usman bin Abdullah berkata lebih lanjut, ‘Aku mencoba melihat apa yang berada  dalam genta, ternyata kulihat ada guntingan-guntingan rambut berwarna kemerah-merahan.’”(HR. Bukhari dalam Al-Libas bab Man Yudzkaru Fi asy-Syaib)

 

Imam Al-Aini mengatakan keterangan mengenai soal di atas, sebagai berikut, “Ummu Salamah menyimpan sebagian dari guntingan rambut Rasulallah Saw., yang berwarna kemerah-merahan, ditaruh dalam sebuah wadah seperti genta. Banyak orang ketika sakit bertabaruk pada rambut beliau Saw. dan mengharap kesembuhan dari keberkahan rambut tersebut. Mereka mengambil sebagian dari rambut itu lalu dicelupkan ke dalam wadah berisi air, kemudian mereka meminumnya. Tidak lama kemudian penyakit mereka sembuh. Keluarga Usman mengambil sedikit air itu, ditaruh dalam sebuah wadah dari perak. Mereka lalu meminumnya dan ternyata penyakit yang mereka derita sembuh. Setelah itu, mereka menyuruh Usman mencoba melihat dan ternyata dalam genta itu terdapat beberapa guntingan rambut berwarna kemerah-merahan.” (Umdatul-Qari Syarh Sahih Al-Bukhari, XVII: 79).

 

Sewaktu Muawiyah akan wafat, ia mewasiatkan agar dikuburkan dengan baju, sarung dan selendang juga sebagian rambut Nabi. (Al-Ishabah, III: 400; Tarikh Damsyiq, jilid 59 hal. 229 dan Sirah al-Halabiyah, III: 109).

Sewaktu Umar bin Abdul Aziz hendak wafat, ia membawa rambut dan kuku Nabi seraya berkata, “Jika aku wafat, letakkan rambut dan kuku ini pada kafanku.” (Kitab at-Thabaqat, V:406 tentang [tarjamah] Umar bin Abdul Aziz).

Baluran mayat (hanuth) jenazah Anas bin Malik terdapat sejumput misik dan selembar rambut Rasulallah.(At-Thabaqat, VII: 25 tentang [tarjamah] Anas bin Malik).

 

Salah seorang putra Fadhl bin Ar-Rabi’ telah memberikan tiga lembar rambut kepada Abu Abdillah (yaitu Ahmad bin Hanbal) sewaktu beliau di penjara. Lantas, beliau berkata, “Ini adalah bagian rambut Nabi.” Abu Abdillah mewasiatkan agar sewaktu beliau wafat hendaknya masing-masing rambut tadi diletakkan pada kedua belah matanya, sedang satu sisanya di letakkan pada lidahnya. (Shifat as-Shafwah, II: 357).

 

Dari Abdullah bin Muhib, beliau berkata, “Istriku menyuruhku untuk pergi ke Ummu Salamah dengan membawa gelas berisikan air–dengan pegangan tangan Israil seukuran tiga jari–dan terdapat di dalamnya sepotong rambut Nabi Saw.. Jika terdapat seseorang yang terkena penyakit mata ataupun sesuatu (yang lain), akan dikirim kepadanya alat pemacar (pewarna rambut–pen.). Kemudian kulihat dengan berjinjit, ternyata di situ kudapati terdapat rambut merah.” (Sahih al-Bukhari, VII: 207).

 

Imam Ahmad bin Hanbal dalam Musnad-nya mengetengahkan riwayat dari Ibnu Sirin yang menuturkan,  Ubaidah As-Salmani menyampaikan hadis tersebut kepadaku.  Kemudian ia berkata, “Jika aku mempunyai sehelai saja dari rambut beliau Saw., itu lebih kusukai daripada semua perak dan emas, serta apa saja yang berada di permukaan bumi dan dalam perutnya.”

Riwayat yang disebut oleh Al-Mala dalam As-Sirah, “Ketika Abu Thalhah membagikan beberapa helai rambut Rasulallah Saw. kepada sejumlah sahabat, Khalid bin Al-Walid minta agar ia diberi rambut ubun-ubun beliau Saw.. Abu Thalhah memberi apa yang diminta oleh Khalid. Terbukti berkah rambut ubun-ubun milik beliau itu Khalid sering meraih kemenangan dalam berbagai peperangan.” (Umdatul Qari Syarh Al-Bukhari, VIII: 230-231).

 

Dari Anas bin Malik r.a, beliau berkata, “Aku melihat Rasulallah sedang di pangkas rambutnya oleh tukang potong, sedang para sahabat mengerumuninya dan mereka tidak membiarkan sehelaipun rambut beliau Saw. jatuh, melainkan di salah satu tangan mereka” (Sahih Muslim  [syarah Imam Nawawi jilid 15:83]; Musnad Imam Ahmad bin Hanbal, III: 591; Sunan al-Kubra karya al-Baihaqi, VII: 68; As-Sirah al-Halabiyah, III: 303; Al-Bidayah wa an-Nihayah, V:189 dan Musnadaat Ibnu Malik hadis ke-11955).

 

Dari Abdullah bin Zaid, beliau berkata, “…Rasulallah dipangkas rambutnya dengan mengenakan baju, lalu beliau memberikannya (rambut) kepada orang-orang (sahabat) untuk dibagi. Kemudian, beliau memotong kuku yang kemudian diberikan kepada sahabatnya. Ia (Abdulah bin Zaid) berkata, ‘Kudapati hal itu diwarnai dengan pacar, yaitu, rambut beliau’”. (Musnad Imam Ahmad bin Hanbal, IV:630 hadis ke-16039; Sunan al-Kubra karya al-Baihaqi, I: 68; Majma’ az-Zawa’id, IV: 19).

 

Dari Abu Bakar, beliau berkata,“Tiada Fath (penaklukan tanpa peperangan .red) terbesar yang dilakukan Islam melainkan Fath Hudaibiyah. Akan tetapi, kala itu, orang-orang banyak yang kurang memahami hubungan antara Muhamad Saw. dengan Tuhannya…Suatu hari,  ketika haji Wada’, aku melihat Suhail bin Amr berdiri di tempat penyembelihan (binatang kurban).

Ia berdiri dekat dengan Rasulallah Saw. bersama untanya, saat beliau menyembelih unta dengan tangannya sendiri. Kemudian beliau memanggil tukang cukur untuk mencukur rambut kepalanya. Aku melihat Suhail memunguti rambut beliau Saw. yang berjatuhan. Aku melihatnya, meletakkan (rambut tadi) di kelopak matanya. Aku mengingat keengganan beliau Saw. (untuk menghapus), sehingga beliau menetapkan pada hari Hudaibiyah untuk menulis kata Bismillahir-Rahmanir-Rahim”..(Kanzul Ummal karya Muttaqi al-Hindi al-Hanafi, X: 472 hadis-30136).

 

Al-Waqidi menjelaskan bahwa Ummul Mukminin Aisyah r.a. ditanya: “Dari mana engkau mendapatkan rambut itu?. Ia berkata: ‘Sesungguhnya sewaktu haji Rasulallah mencukur kepala beliau, orang-orang memisahkan rambutnya. Kami mendapatkannya sebagaimana mereka pun mendapatkannya’”. (al-Maghozi jilid 3 hal. 1109).

Dari Ibnu Syirin, beliau berkata, “Aku berkata kepada Ubaidah, ‘Kami memiliki rambut Nabi. Kami mendapatkanya dari Anas ataupun dari keluarga Anas’. Ia bekata, ‘Jika aku memiliki selembar rambut saja maka akan lebih kusukai daripada dunia beserta isinya’”. (Sahih al-Bukhari, I: 51, kitab al-Wudu, bab al-Maa’ al-Ladzi Yughsal Sya’rul Insan).

 

Imam Ahmad bin Hanbal, sebagaimana dibenarkan Al-Hafizh dan dikutip dalam kitab Siyar A’lam an-Nubala jilid 21 hal. 212, karya Adz-Dzahabi (salah seorang murid Ibnu Taimiyah), pernah juga bertabaruk kepada sehelai rambut Rasulallah Saw.. Hal itu, sebagaimana dituturkan oleh Abdullah bin Ahmad (putra Imam Ahmad): “Saya pernah melihat ayahku mengambil sehelai rambut Rasulallah Saw. lalu dicium dengan mulutnya.

Bahkan, saya pernah melihatnya menempelkan rambut Rasulallah Saw. pada matanya, kemudian mencelupkannya dalam air lalu diminumnya air itu bertabaruk mohon kesembuhan. Saya pernah juga melihat ayahku memegang piring Rasulallah Saw., kemudian dicucinya lalu ia minum air yang berada dipiring itu. Saya pun pernah melihat ayahku minum air Zam-zam bertabaruk mohon kesembuhan, dan setelah itu ia mengusap-usap tangan dan wajahnya dengan air tersebut”.

 

Jika rambut Rasulallah Saw. seperti rambut kebanyakan orang, mengapa para tokoh Salaf Saleh mengharapkannya, bahkan menghendaki rambut itu untuk pengobatan, dikubur bersamanya sewaktu meninggal dunia, dan lain sebagainya? Apakah perbuatan para tokoh Salaf Saleh itu tidak tergolong qhuluw (berlebih-lebihan) yang menyebabkan orang terjerumus ke dalam kesyirikan, sebagaimana yang dipahami oleh golongan Pengingkar? 

 

Tabaruk dari Gelas dan Piring  Nabi Saw.

Dari Sahal bin Sa’ad, beliau berkata, “Suatu hari aku mendapati Rasulallah Saw.  duduk-duduk dengan para sahabat di Saqifah Bani Saidah. Ketika itu, beliau Saw. bersabda, ‘Berilah kami minum, wahai Sahal.’ Kemudian aku keluarkan gelas ini dan kuberi minum mereka dengannya. (Perawi berkata) lalu Sahal mengeluarkan gelas tersebut dan memberi kami minum dengan menggunakan gelas tersebut. Dia berkata, ’Kemudian Umar bin Abdul Aziz meminta gelas bekas minum beliau Saw., dan ia pun lantas memberikan kepadanya.’”(Sahih al-Bukhari, VI:352 dalam kitab al-Asyrabah; Sahih Muslim, VI:103 bab Ibahat an-Nabidz lam Yasytari wa lam Yashir Muskiran).

 

Dari Anas, “Sesungguhnya gelas Nabi telah pecah. Kemudian pecahan tadi diikat dengan rantai perak. Berkata Ashim, ‘Aku melihat gelas itu dan minum menggunakan gelas tersebut’ ”. (Sahih  Bukhari, IV:47, bab Bad’ul Khalq).

Abu Burdah berkata, “Abdullah bin Salam berkata kepadaku: ‘Engkau akan kuberi minum dengan menggunakan gelas yang pernah dipakai Nabi’”. (Sahih al-Bukhari, VI: 352, dalam kitab al-Asyribah).

 

Dari Shofiyah binti Buhrah, beliau berkata, “Pamanku Faras telah meminta kepada Nabi sebuah piring yang pernah dilihatnya dipakai makan oleh Nabi Saw.. Beliau Saw. pun memberikannya. Dia berkata, dahulu, Umar jika datang kepada kami, ia akan mengatakan, ‘Keluarkan buatku piring Rasulallah’. Aku keluarkan piring tersebut, kemudian ia memenuhinya dengan air Zamzam, dan meminum sebagian darinya, selebihnya ia percikkan ke wajahnya’”. (Al-Ishabah, III: 202 pada huruf Fa’ bagian pertama berkaitan dengan (tarjamah) Ibnu Faras nomer ke-6971; Usud al-Ghabah, IV:352 pada huruf Fa’, Faras ‘Am (paman) Shofiyah nomer ke-4202; Kanzul Ummal, jilid XIV:264).

                       

Tabaruk para Sahabat dari Bekas Sentuhan Nabi Saw.

Suatu ketika Abu Ayub Al-Anshari r.a kedatangan Nabi Saw.. Ketika itu, beliau Saw. baru saja berhijrah ke Madinah. Abu Ayub berkata, “Kami menyiapkan untuk beliau Saw. makan malam. Seusai beliau Saw. makan, aku dan Ummu Ayub mengusap-usap bekas tangan beliau dan makan di bekas makannya beliau Saw. untuk mengharap berkah.

Pada satu malam, kami mengirim buat beliau makanan yang terdapat bawang merah dan bawang putih di dalamnya. Rasul Saw. menolaknya. Kami pun tidak mendapati bekas tangan beliau. Akhirnya, kudatangi beliau dengan perasaan takut. Aku tanyakan, ‘Wahai Rasulallah, demi ayahku, engkau dan ibuku, engkau telah menolak hidanganmu, sehingga kami tidak mendapati bekas tanganmu?’ Beliau Saw. menjawab, ‘Aku mendapatkan bau pohon ini (bawang). Dikarenakan aku adalah lelaki yang selalu bermunajat (maka menjauhinya), adapun kalian, makanlah darinya..’”.(Al-Bidayah wa an-Nihayah, III: 201; Sirah Ibnu Hisyam, II:144; Ad-Dalail karya al-Baihaqi, II:510).

 

Dari Anas, “Sewaktu Rasulallah Saw. memasuki rumah Ummu Sulaim, beliau Saw. mendapati di rumah tersebut terdapat qirbah (tempat air dari kulit) yang tergantung. Kemudian, beliau Saw. mengambilnya dan meminum langsung dari bibir qirbah. Ummu Sulaim mengambilnya dan memotong bibir qirbah tadi, untuk kemudian menyimpannya” (Musnad Imam Ahmad bin Hanbal, VII:520 hadis ke-26574;  at-Thabaqat, VIII:213).

 

Dari Abdurrahman bin Abi Umrah yang diriwayatkan dari neneknya, Ummu Kultsum. Beliau berkata: “Sewaktu Rasul memasuki rumahku, beliau mendapati qirbah tergantung yang berisi air. Beliau Saw. meminum darinya. Kemudian kupotong bibir qirbah dan kuangkat, mengharap berkah dari bekas bibir Rasulallah.” (Sunan Ibnu Majah, II: 1132; Usud al-Ghabah jilid 5 hal.539 pada huruf Kaf mengenai (tarjamah) Kultsum nr. 7243).

 

Dalam Thabaqat, Ibnu Sa’ad Abdurrahman bin Abdul Qadir juga mengatakan, “Ia melihat Abdullah bin Umar Ibnul Khatab r.a. bertabaruk dengan mengusapkan tangannya pada tempat duduk Rasulallah Saw. yang berada di mimbar beliau, kemudian mengusapkan tangan itu pada wajahnya”. Dalam riwayat lain, Abdurrahman mengatakan, “Abdullah bin Umar juga mengusap- kan tangannya pada bagian mimbar yang dahulu sering dipegang oleh Rasulallah Saw.”.  Al-Qadhi Iyadh mengatakan, menurut sebuah riwayat, Ibnu Umar pernah meletakkan tangannya pada tempat duduk di mimbar Rasulallah Saw., kemudian ia mengusapkan tangan ke wajahnya.

 

Ibnu Taimiyah mengemukakan sebuah riwayat berasal dari Ahmad bin Hanbal, ia Imam Ahmad membolehkan orang mengusap mimbar dan rumanah-nya (benda bulat dari kayu yang berada di atas mimbar [kuno], tempat berpegang pada saat orang sedang berkhutbah). Ibnu Taimiyah juga meriwayatkan, “Ibnu Umar, Said bin Al-Musayab dan Yahya bin Said salah seorang ulama Fiqih di Madinah semuanya pernah melakukan hal seperti itu”. (Iqtidha As-Shirathil Mustaqim, hal. 367).

 

Tabaruk dari Peninggalan Nabi Saw              

Banyak riwayat menyebutkan, para salaf saleh bertabaruk kepada peninggalan Rasul Saw., setelah wafatnya beliau Saw.. Imam Bukhari dalam kitab Sahih-nya menuliskan satu bab khusus tentang tentang baju besi (untuk perang), tongkat, pedang, gelas dan cincin Nabi, serta apapun yang dilakukan para khalifah pasca wafat beliau Saw. dari barang-barang tersebut yang belum disebutkan, dari rambut, sandal dan nampan yang diambil berkahnya oleh para sahabat dan selainnya, pasca wafat beliau. (Bab; “Maa dzakara min Dirun Nabi wa Ashohu wa Saifihi wa Qodhihi wa Khotamihi wa Maa Ista’mala al-Khulafa Ba’dahu min Dzalika Mimma Lam Yudzkar Qisamatuhu, wa min Sya’rihi, wa Na’lihi wa Aniyatihi mimma tabarraka Ashabuhu wa Ghairuhum ba’da Wafatihi”).

 

Imam Muslim (Al-Libas Wa Az-Zinah, III:140) meriwayatkan, Asma binti Abu Bakar Shiddiq r.a. menuturkan, ia pernah mengeluarkan Jubah Thayalisah (pakaian kebesaran yang lazim dipakai oleh raja-raja Persia), pada bagian dada dan dua lipatan yang membelahnya berlapiskan sutera mewah. Menurut Asma, itu adalah ‘Jubah Rasulallah Saw’., yang dulu disimpan oleh Aisyah r.a. Setelah Aisyah wafat, jubah itu disimpan oleh Asma r.a.. Asma mengatakan, Nabi Saw. semasa hidupnya pernah memakai jubah tersebut dan sekarang, kata Asma, ‘Jubah itu kami cuci dan kami manfaatkan untuk bertabaruk mohon ke sembuhan bagi penderita sakit’ ”.

 

Imam Nawawi,  mengomentari hadis di atas dalam Syarah Sahih Muslim jilid 7 hal. 145, “Hadis ini adalah bukti dianjurkannya mencari berkah lewat bekas dari orang-orang saleh dan pakaian mereka”.

Diriwayatkan dari Muhamad bin Jabir, ia berkata, “Aku mendengar ayahku berkisah tentang kakekku. Beliau adalah delegasi pertama Nabi dari Bani Hanafiyah. Suatu saat, kudapati dia menyiram kepalanya dan berkata, ‘Duduklah wahai saudara penghuni Yamamah, siramlah kepalamu!’. Aku siram kepalaku dengan air bekas siraman Rasulallah…, aku berkata, ‘Wahai Rasulallah, berilah aku potongan dari pakaianmu agar aku dapat merasakan ketentraman’. Beliau Saw. memberikannya kepadaku. Selanjutnya, berkata Muhamad bin Jabir, ‘Ayahku berkata, kami biasa menyiramkannya buat orang sakit untuk memohon kesembuhan’”.(Al-Ishabah, II:102, pada huruf Sin bagian pertama, tarjamah Sayawis Thalq al-Yamani nr.3626)

 

Diriwayatkan dari Isa bin Thahman, berkata, “Anas menyuruh untuk mengeluarkan sepasang sandal yang memiliki dua tali. Aku dengar Tsabit al-Banani berkata, ‘Itu adalah sandal Rasulallah’”. (Sahih Bukhari VII: 199; Al-Bidayah wa an-Nihayah 6 :6 dan Thabaqat karya Ibnu Sa’ad, I: 478).

Jika sandal Rasulallah sama dengan sandal-sandal manusia lain yang tidak layak disimpan dan ditabaruki, buat apa sahabat menyimpannya? Apakah sahabat kurang pekerjaan sehingga menyimpan sandal yang sudah tidak dipakai, atau bahkan sudah rusak? Tentu, ada hikmah dibalik penyimpanan tersebut, salah satunya adalah untuk mengambil berkah dari Rasul, melalui sandal beliau.

 

Dalam sebuah riwayat, Rasulallah bersabda, “Barangsiapa yang bersumpah di atas mimbarku, dan dia berbohong walaupun terhadap selainnya, selayaknya ia bersiap-siap mendapat tempat di neraka” (Musnad Ahmad bin Hanbal 4 :357 hadis ke-14606 dan Fathul Bari 5 :210). Ini membuktikan, betapa sakralnya mimbar Rasulallah Saw..

Zaid bin Tsabit takut untuk bersumpah di mimbar Rasulallah Saw. ketika menghukumi Marwan. (Kanzul Ummal, XVI: 697 karya al-Muttaqi al-Hindi al-Hanafi 16:697, hadis ke-46389).

 

Bukan hanya itu, dalam sebuah riwayat yang disampaikan oleh Yazid bin Abdullah bin Qoshith menjelaskan, “Aku melihat para sahabat Nabi sewaktu hendak meninggalkan masjid, mereka menyentuh pucuk mimbar yang menonjol (lantas dikemudian hari terletak di sisi kanan kubur) kemudian mereka menghadap kiblat dan berdoa”.  Bahkan, dalam riwayat Ibrahim bin Abdurrahman bin Abdul Qori menyebutkan, “Beliau melihat Umar (bin Khatab) meletakkan tangannya ke tempat duduk Nabi di atas mimbar, lalu mengusapkannya kewajahnya”. (At-Thabaqat Al-Kubra, I:254 tentang mimbar Rasulalllah dan Ats-Tsuqoot karya Ibnu Hibban hal. 9).

Melihat praktik ini, sungguh aneh jika kaum Wahabi dan  pengikutnya menyatakan syirik para peziarah yang berusaha mengambil berkah dari mimbar Rasulallah di Masjid Nabawi. Apakah layak kelompok ini mengaku sebagai ‘penghidup Sunah menurut ajaran Salaf Saleh’?

 

Guna mempersingkat halaman, berikut kami hanya menyebutkan beberapa hadis saja. Namun, di sini kami singgung beberapa riwayat beserta rujukannya dengan harapan para pembaca yang budiman dapat merujuk kembali ke teks aslinya:

Anas bin Malik dikubur bersama tongkat Rasulallah Saw. (al-Bidayah wan-Nihayah, VI:6). Para sahabat mengambil  berkah dari cincin Rasulallah dengan meniru bentuknya (Sahih Bukhari, VII: 55; Sahih Muslim, III:1656; an-Nasa’i, VIII: 96; Musnad Ahmad bin Hanbal, II:96 hadis ke-472).

 

Para sahabat mengambil berkah dari sarung Rasulallah dengan memakainya secara bergilir dan dijadikannya kafan. (Sahih Bukhari, VII:189; II: 98; III:80; VIII:16; Sunan Ibnu Majah, II: 1177; Musnad Ahmad bin Hanbal, VI: 456 hadis ke-22318; Fathul Bari, III:144). Muawiyah bin Abi Sufyan yang bersikeras membeli selendang Rasulallah untuk dibawa wafat dan menjadi kafannya (Tarikh Islam karya adz-Dzahabi II:412; As-Sirah al-Halabiyah, III:242; Tarikh Khulafa karya As-Suyuthi, hal.19).

Hadis Ummu Athiyah tentang kehadiran Rasul ketika anak putrinya wafat dan mengambil berkah dari sarungnya (Sahih Bukhari, II: 74 kitab Jana’iz bab pemberian Kafur; Sahih Muslim, II: 647; Musnad Ahmad, VII: 556 hadis ke-26752; Sunan an-Nasa’i, IV:31 dan As-Sunan al-Kubra, III: 547 bab 34 hadis ke-6634).

 

Kita akan bertanya lagi kepada kelompok Pengingkarkhususnya Wahabi-Salafitawasul dan tabaruk; ‘apakah semua riwayat yang diketengahkan para pakar hadis dibuku ini palsu, dho’if, bohong dan lain sebagainya’? Hanya yang diriwayatkan  kelompok pengingkar saja yang benar dan wajib diikuti?

Apakah perbuatan yang telah dikemukakan dalam bab tawasul dan tabaruk ini tergolong ghuluw, Syirik? Apakah para Sahabat yang tergolong Salaf Saleh telah mengajarkan kepada kita kesyirikan? Beranikah golongan pengingkar menvonis para sahabat tadi telah melakukan kesyirikan? Mana bukti ajaran golongan pengingkar hendak mengikuti dan menyebarkan ajaran para Salaf Saleh dan Salaf Saleh yang mana hendak mereka ikuti ajarannya? Padahal, segenap Salaf Saleh membolehkan dan mengamalkan tawasul dan tabaruk ! Ini yang harus dijawab oleh golongan pengingkar secara adil, jujur dan konsekwen ! Mari kita ikuti kajian berikutnya.

 

Tabaruk dari Tempat Shalat Nabi Saw.

Dari Musa bin Uqbah, beliau berkata,  “Aku melihat Salim bin Abdullah bingung memilih tempat di jalanan untuk melaksanakan shalat. Dikatakan, dahulu ayahnya pernah melaksanakan shalat di tempat itu. Dan ia pernah melihat bahwa Rasulallah Saw. pernah melaksanakan shalat di tempat itu. Nafi’ berkata, ‘bahwa Ibnu Umar menjelaskan,  Rasulallah pernah melaksanakan shalat di tempat-tempat itu’. Aku bertanya kepada Salim karena aku tak pernah melihat Salim, kecuali dia mengikuti Nafi’ dalam (memanfaatkan) semua tempat-tempat yang ada, kecuali mereka berdua berbeda dalam pada tempat sujud (masjid) sebagaimana kemuliaan alat putar penggiling (riha’)”. (Sahih Bukhari, I:130; Al-ishabah 2/349 pada huruf ‘Ain pada bagian pertama; Tarjamah Abdullah bin Umar, nomer 4834, Al-Bidayah wan-Nihayah 5/149 dan Kanzul Ummal karya Muttaqi al-Hindi al-Hanafi 6/247)

 

Ibnu Hajar memberikan syarah atas hadis di atas,  “Dari Shani’ bin Umar dapat diambil pelajaran tentang di sunnahkannya mengikuti peninggalan dan kesan Nabi untuk bertabaruk padanya”. (Fathul Bari, I:469; Menurut As-Sharim: 108 dinyatakan, bahwa Imam Malik menfatwakan, ‘Sunnah melakukan shalat di tempat yang pernah dibuat shalat oleh Nabi’. Pernyataan yang sama, terdapat di kitab ‘al-Isti’ab’ yang sebagai catatan kaki dari Al-Ishabah tentang Abdullah bin Umar).

 

Ibnu Atsir berkata, ”Ibnu Umar adalah pribadi yang selalu mengikuti kesan dan peninggalan Rasulallah Saw., sehingga nampak beliau berdiam di tempat (Rasulallah pernah berdiam di situ), dan melakukan shalat di tempat yang Rasulallah pernah melakukan shalat di situ, dan juga shalat di bawah pohon yang pernah disinggahi oleh Nabi Saw.. Bahkan, beliau (Ibnu Umar) selalu menyiraminya agar tidak wafat kekeringan”. (Usud al-Ghabah, III:340, terjemah Abdullah bin Umar, no. 3080. Dan hal serupa–dengan sedikit perbedaan redaksi–dapat dilihat dalam kitab Musnad Imam Ahmad bin Hanbal, II: 269 hadis ke-5968; Sahih Bukhari, III: 140; Sahih Muslim, II: 1981)

 

Dari Anas bin Malik, “Sesungguhnya Ummu Sulaim meminta agar Rasulallah datang kerumahnya dan melakukan shalat di rumahnya supaya ia dapat mengambilnya (bekas tempat shalat Rasulallah) sebagai mushalla. Rasulallah pun datang. Dia (Ummu Sulaim) sengaja memerciki tikar dengan air, kemudian Rasulallah melaksanakan shalat di atasnya yang diikuti oleh beberapa sahabat lainnya”. (Sunan An-Nasa’i jilid 1 hal.268 kitab masajid, bab 43 As-Shalat alal Hashir hadis 816). 

 

Dari Anas bin Malik; “Salah seorang pamanku membuat satu makanan, lalu berkata kepada Nabi, ‘Aku ingin engkau datang ke rumahku untuk makan dan shalat’. Dan (Anas) berkata, ‘Beliau Saw. datang ke rumah sedang di rumah terdapat batu-batu (hitam). Beliau dipersilahkan ke salah satu sudut yang telah dibersihkan. Kemudian, beliau Saw. melakukan shalat,  kami pun mengikuti-nya’”. (Sunan Ibnu Majah, I: 249 kitab al-Masajid, bab al-Masjid fi ad-Daur, hadis 756; Musnad Ahmad bin Hanbal, III: 130 dengan dua sanad atau dalam kitab Musnad Anas bin Malik hadis 11920).

 

Suatu saat, datang Atban bin Malik–salah seorang sahabat Rasulallah dari Anshar yang mengikuti perang Badar bersama Rasulallah Saw.–kepada Rasulallah seraya berkata, ”Wahai Rasulullah, telah lemah penglihatanku, aku melakukan shalat bersama kaumku. Jika hujan turun dan menggenangi lembah yang membentang antara tempatku dengan tempat mereka, aku tak dapat melakukan shalat bersama mereka di masjid. Aku ingin engkau datang ke rumahku dan shalat di rumahku’,

Mendengar hal itu, Rasul bersabda, ‘Aku akan melakukannya, insya-Allah’. Kemudian berkata Atban, keesokan harinya, Rasul bersama Abu Bakar datang, ketika menjelang tengah hari. Rasul meminta izin masuk, dan diberi izin. Beliau tidak duduk sewaktu memasuki rumah, dan langsung menanyakan, ‘Dimana engkau menginginkn aku melakukan shalat?’ Aku tunjuk satu sudut yang berada dirumahku. Rasulallah berdiri dan bertakbir. Kami pun mengikutinya berdiri dan mengambil shaf (barisan shalat). Beliau melakukan shalat dua rakaat dan membaca salam.’” (Sahih Bukhari, I:170/175; Sahih Muslim, I: 445/61/62).

 

Anehnya, Al-Ilyani ,ulama Wahabi, dalam kitab At-Tabarruk al-Masyru hal.53, dia dengan gigih menolak, mengharamkan dan menuduh syirik praktik tabaruk;

“Kondisi kaum Jahiliyah dahulu, sebagaimana yang dimiliki kebanyakan manusia, mereka menginginkan mendapat tambahan harta dan anggota kabilah, atau hal-hal lain yang berkaitan dengan keduniawian. Dengan begitu, melalui perminta berkah (tambahan) terhadap berhala-berhala yang mereka sembah, dengan mengharap tambahan kebaikan yang berlebih.

Mereka, meyakini bahwa patung-patung itu adalah para pemberi berkah. Anehnya, walau orang yang meyakini bahwa berkah itu datangnya dari Allah pun masih meyakini bahwa patung-patung itu adalah sarana yang mampu menentramkan dan penghubung antara mereka dengan Allah. Untuk merealisasikan yang mereka inginkan, akhirnya mereka mengambil berhala itu sebagai sarana. Hal ini sesuai dengan ayat,‘…kami tidak menyembah mereka melainkan supaya mereka mendekatkan kami kepada Allah denga sedekat-dekatnya..’(QS Az-Zumar[39]:3). Dari sini jelas sekali, bahwa tabaruk (mengharap berkah) selain dari Allah adalah perwujudan dari ajaran kaum musyrik zaman Jahiliyah.” (Tabaruk Masyru: 53).

 

Dari beberapa pendapat di atas, kami berpandangan bahwa Nabi Allah yang mengajak umat manusia kepada ajaran tauhid ternyata juga melakukan pengambilan berkah. Hal ini, sebagaimana diuraikan dalam sub bab sebelumnya. Begitu juga dengan Nabi Muhamad Saw.., atsar sahabat dan perilaku kaum shalihin. Jika mencari berkah (tabaruk) dikategorikan sebagai haram, tentu para nabi di setiap zaman adalah orang pertama yang menjauhinya.

 

Kami juga berpandangan, pemahaman Surah Az-Zumar [39]:3 yang dijadikan dalil keharaman tabaruk oleh kaum Wahabi terlepas dari konteksnya. Dalam ayat itu disebutkan, “kami tidak menyembah mereka melainkan”. Disitu terdapat kata menyembah yang meniscayakan bahwa kaum musyrik Jahiliyah meyakini “sifat ketuhanan” buat obyek (patung-patung) yang dimintainya berkah, selain Allah. Mereka telah menyembah patung itu dan menyekutuan Allah dalam masalah penyembahan. Tentu, essensi penyembahan adalah meyakini “sifat ketuhanan” yang disembahnya. Tanpa keyakinan itu (sifat ketuhanan), mustahil mereka menyebut kata “sembah”. Adapun ‘tabaruk’ bukanlah menyembah objek yang dimintai berkah.

 

Bukankah Allah Swt. telah memerintahkan para malaikat dan jin untuk bersujud di hadapan dan untuk nabi Adam? Bukankah nabi Ya’qub beserta anak-anaknya telah sujud di depan nabi Yusuf? Ini yang membedakan antara perilaku kaum musyrik dengan kaum muslimin, dalam pengambilan berkah. Ini, merupakan hal yang bersifat esensial sekali dalam perilaku peribadatan. Semua orang tahu, setiap perilaku pertama kali dinilai oleh Islam dilihat dari niatnya. Dengan kata lain, hal primer dalam menentukan esensi baik-buruk sebuah perbuatan kembali kepada niat. Bukankah Rasulallah Saw. pernah menyatakan, “Setiap perbuatan kembali kepada niatnya…”(HR.Bukhori  dan Muslim). Tentu, niat seorang musyrik dengan niat seorang muslim akan berbeda dan tidak bisa disamakan!

 

Ayat surah az-Zumar tadi, Allah Swt. tidak menyatakan, “kami tidak mengambil berkah mereka melainkan…” tapi, dikatakan, “kami tidak menyembah mereka melainkan…” sebagai penguat dari alasan kedua tadi. Dikarenakan kaum musyrik zaman Jahiliyah tidak meyakini adanya hari akhir–seperti disebutkan dalam akhir-akhir surah ‘Ya Sin–,akhirnya meyakini bahwa patung-patung itu juga memiliki kekuatan secara independen. Sehingga muncul di benak mereka untuk meyakini bahwa ‘berhala’ itu, mampu menjauhkan segala mara bahaya dari mereka dan memberikan manfaat kepada mereka. Tentu, keyakinan kaum Muslim berbeda dengan apa yang mereka yakini. Dan tentu pula kaum muslimin tidak pernah berpikir semacam itu. Semua kaum muslim meyakini bahwa segala yang ada di alam semesta ini turun dari izin dan kehendak Allah Swt., termasuk pemberian berkah. Karena Allah Swt.sumber segala yang ada di alam semesta ini.

 

Dalam kitab yang sama diatas hal. 68-69, dia berargumen dengan hadis Atban bin Malik tadi untuk menetapkan ‘pengharaman tabaruk pada tempat dan benda’. Dalam kitab ini, Al-Ilyani menyatakan, “Legalitas tabaruk dari tempat-tempat atau benda-benda yang dianggap mulia bertentangan dengan hadis diriwayatkan dalam Sahih Bukhari yang dinyatakan oleh Atban bin Malik yang termasuk sahabat Rasulallah dari kelompok Anshar, yang turut dalam perang Badar. Hadis di atas tidak membuktikan, sahabat Atban hendak mengambil berkah dari tempat shalat Rasul. Namun, ia ingin menetapkan anjuran Rasul untuk selalu melakukan shalat berjama’ah di rumahnya, ketika tidak dapat mendatangi masjid karena lembah digenangi air. Atas dasar itu, ia menghendaki Rasul membuka (meresmikan) masjid di rumahnya.

 

Oleh karena itu, Bukhari memberikan bab pada kitabnya dengan; ‘Bab Masjid di Rumah’ (Bab al-Masajid Fil Buyuut). Sebagaimana Barra bin Azib melakukan shalat di masjid yang berada di dalam rumahnya secara berjama’ah. Ini, termasuk ‘hukum fikih’ beliau. Dari semua itu, memberikan pemahaman bahwa Rasul mengajarkan (sunnah) shalat berjamaah di rumah di kala memiliki hajat. Sebagaimana Rasul tidak pernah menegur sahabat Barra bin Azib sewaktu melakukan shalat berjama’ah di masjid rumahnya. Padahal, itu semua terjadi pada zaman penenetapan syariat Islam. Dan, mungkin saja maksud dari sahabat Atban tadi adalah untuk mengetahui dengan pasti arah kiblat, karena Rasulallah tidak mungkin menunjukkan arah yang salah.” (Al-‘Ilyani, Tabaruk Masyru’ hal. 68-69).

 

Pendapat di atas kemungkinan adalah interpretasi al-‘Ilyani sendiri dari hadis tadi. Sayangnya, Al-‘Ilyani dengan dasar interpretasinya langsung menuduh praktik tabaruk sebagai bid‘ah, haram dan syirik. Sebagai sebuah interpretasi, seharusnya membuka peluang bagi interpretasi lain tanpa harus dibarengi dengan tuduhan bid‘ah, haram atau syirik.

 

Interpretsi dan pemahaman al-‘Ilyani mengenai hadis ini, tidak lebih baik dari pemahaman Ibnu Hajar al-Asqalani.

Dalam Syarah Bukhari, Allamah Ibnu Hajar al-Asqalani mengatakan, “Dalam hadis Atban yang meminta Nabi melaksanakan shalat di rumahnya dan Nabi pun memenuhi keinginan tersebut adalah bukti (hujjah) dibolehkannya  tabaruk atas kesan dan peninggalan para manusia saleh. Sewaktu Nabi diundang dan diminta untuk melakukan shalat, hal itu tiada lain adalah agar pemilik rumah dapat mengambil ‘berkah’ (tabaruk) dari tempat shalat tadi. Maka, dari itu beliau bertanya tentang tempat yang memang dikhususkan untuk itu…”.(Fathul Bari, I: 433 dan 469).

 

Kesimpulan Al-‘Ilyani juga bertolak belakang dengan ‘atsar’ sahabat yang menginginkan berkah dari petilasan Rasulallah Saw., seperti diriwayatkan dalam dua hadis ,yang telah kami kemukakan pada halaman sebelumnya, dari Anas bin Malik, “Sesungguhnya Ummu Sulaim meminta agar Rasulallah datang ke rumahnya dan melakukan shalat di rumahnya supaya ia dapat mengambil- nya (bekas tempat shalat Rasulallah) sebagai mushalla. …sampai akhir hadis” dan hadis, “Salah seorang pamanku membuat satu makanan, lantas berkata kepada Nabi, ‘Aku ingin engkau datang ke rumahku untuk makan dan shalat Dan (Anas) berkata, ‘Beliau Saw. datang ke rumah sedang di rumah terdapat batu-batu (hitam)…sampai akhir hadis”.

 

Dua hadis terakhir diatas jelas menyatakan, inginnya pengambilan berkah dari Rasulullah Saw, pada tempat shalat mereka, tidak seperti hadis Atban yang masih disalah fahami oleh Al-‘Ilyani.

Hadis-hadis semacam hadis Atban, banyak kita dapati dalam kitab-kitab para imam terkemuka lainnya. Kita akan bertanya lagi, bagaimana menurut para pengikut Wahabi, banyaknya riwayat lain–selain riwayat Atban bin Malik–yang berkaitan dengan tawasul/tabaruk yang telah kami kemukakan dibuku ini?

Apakah tujuan Sahabiyah Ummu Sulaim dan paman sahabat Anas tadi–yang pengelihatannya masih kuat–juga sama seperti sahabat Atban ,yang pengelihatan- nya sudah lemah, untuk mengetahui dan memastikan arah kiblat? Jika tujuan sahabat Atban bukan untuk mengambil berkah dari tempat shalat Nabi, apakah tidak cukup sekedar memberitahu (meminta izin) Rasulallah Saw., penyebab ketidakhadirannya di masjid, dan melakukan shalat jama’ah dirumahnya? Bahkan, mereka meminta Rasulallah Saw. melakukan shalat ‘dibagian tertentu’ dari rumahnya, sehingga mereka nantinya juga akan shalat di tempat tersebut?

 

Tabaruk dari Pusara  Rasulallah Saw

Hal ini, merupakan perbuatan yang paling dibenci oleh kaum Wahabi. Kaum Muslim yang pernah berziarah ke makam Rasulallah Saw. dapat merasakan kebencian dan perilaku kasar kaum Wahabi ini. Padahal, jika diteliti secara saksama, para sahabat Nabi Saw. bertabaruk dari pusara Rasulallah Saw.:

Dawud bin Abi Saleh mengatakan, “Suatu saat Marwan bin Hakam datang ke Masjid (Nabawi). Dia melihat seorang lelaki meletakkan wajahnya di atas makam Rasul. Lalu, Marwan menarik leher dan mengatakan, ‘Sadarkah apa yang telah engkau lakukan?’ Kemudian lelaki itu menengok ke arah Marwan (ternyata lelaki itu adalah Abu Ayub al-Anshari r.a.) dan mengatakan, ‘Ya, aku bukan datang untuk seonggok batu, aku datang di sisi Rasulallah.

 

Aku pernah mendengar Rasulallah bersabda, Ketika agama dipegang oleh pakarnya (ahli), janganlah menangis untuk agama tersebut. Namun, ketika agama dipegang oleh yang bukan ahlinya maka tangisilah’ ”. (Mustadrak ala As-Sahihain karya al-Hakim An-Naisaburi, IV:560 hadis ke-8571). Riwayat serupa, bisa merujuk kitab-kitab: Ibnu Hibban dalam Sahihnya; Musnad Imam Ahmad 5:422; Thabarani dalam Mu’jam al-Kabir 4:189 dan dalam ‘Awsat’ disahkan oleh Haithami dalam al-Zawa'id 5:245; Ibnu Taimiyah dalam al-Muntaqa 2:261; Al-Subki dalam Shifa' al-Siqam hal.126; Haitsami dalam  al-Zawaid 4:2).

 

Hadis diatas (dari Hakim an-Naisaburi) telah dinyatakan kesahihannya oleh az-Dzahabi. Sehingga tidak ada seorang ahli hadis lain yang meragukannya.

Atas dasar hadis di atas, as-Samhudi dalam kitab Wafa al-Wafa IV:1404, menyatakan, “Jika sanad hadisnya dinyatakan baik (benar), maka menyentuh tembok kuburan (makam) tidak bisa dinyatakan makruh.”

Nah, jika hukum makruh saja tidak bisa ditetapkan apalagi haram, seperti yang dituduhkan Mazhab Wahabi/Salafi sebagai perbuatan syirik.  

 

Dalam konteks riwayat diatas, tidak jelas disebutkan apa penyebab teguran Marwan terhadap Abu Ayub. Ada banyak kemungkinan di sini. Yang jelas, bukan karena syirik atau bid‘ah, karena kalau benar semacam itu niscaya Marwan akan tetap bersikeras melarang perbuatan Abu Ayub tersebut.

Teguran Marwan jelas tidak bisa disamakan dengan teguran para muthawik (rohaniawan Wahabi) di sekitar tempat-tempat suci di Arab Saudi. Karena para muthawik itu dengan jelas langsung menvonis haram- syirik, bukan karena rasa khawatir syirik.

 

Begitu pula, riwayat dari Abu Dardatelah di kemukakan pada halaman sebelumnyatentang mimpinya sahabat Bilal (al-Habasyi) bertemu Rasulallah Saw.. Beliau Saw. bersabda kepada Bilal, ‘Wahai Bilal, mengapa engkau menjauhiku (jafa’)? Apakah belum datang saatnya engkau menziarahiku?’ Selepas itu, Bilal segera terbangun dari tidurnya dan bergegas mengendarai tunggangannya menuju pusara Nabi sambil menangis lantas meletakkan wajahnya di atas pusara Rasul Saw....’ (Tarikh Damsyiq, VII:137; Usud al-Ghabah karya Ibnu Hajar,I:208; Tahdzibul Kamal, IV:289, dan Siar A’lam an-Nubala’ karya Az-Dzahabi, I:358).

 

Bilal, menganggap mimpinya sebagai teguran dari Rasul Saw., padahal beliau, secara lahiriah, telah wafat. Jika tidak demikian, mengapa sahabat Bilal datang jauh-jauh dari Syam menuju Madinah untuk menziarahi Rasulallah Saw.?  Perbuatan Bilal r.a. juga sebagai dalil lagi atas kekeliruan faham Wahabi–pemahaman Ibnu Taimiyah dan Muhamad bin Abdul Wahab–tentang pelarangan bepergian untuk ziarah kubur, sebagaimana yang mereka fahami dari hadis ‘Syaddur Rihal’.

 

Walaupun, mimpi tak dapat dijadikan dalil untuk memecahkan hukum syariat, namun, mimpi dapat dijadikan dalil sebagai ‘manakib’ (biografi), sejarah dan lainnya. Misalnya, mimpi orang kafir atas kebangkitan Nabi Saw., hal itu bisa dijadikan dalil atas kebangkitan Nabi Saw. Dan masih banyak riwayat kisah mimpi para Rasul dan para sahabat Nabi Saw, yang diriwyatkan para imam dan tidak mengingkarinya.Tentunya, hal itu menjadi dalil bagi kita, tentang kebenaran riwayatnya.

Ibnu Hamlah menyatakan, ”Abdullah bin Umar meletakkan tangan kanannya di atas pusara Rasul dan Bilal pun meletakkan pipinya di atas pusara itu”.(Wafa al-Wafa, IV:1405)

 

Diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib k,w, “Sewaktu Rasulallah dikebumikan, Siti Fatimah–puteri Rasul satu-satunya–bersimpuh di sisi kuburan Rasulallah dan mengambil sedikit tanah makam Rasulallah kemudian diletakkan diwajahnya dan sambil menangis ia pun membaca beberapa bait syair….”. (al-Fatawa al-Fiqhiyah karya Ibnu Hajar, II:18; as-Sirah an-Nabawiyah, II:340; Irsyad as-Sari, III: 352).

 

Seorang Tabi‘in bernama Ibnu al-Munkadir pun pernah bertabaruk kepada kuburan Rasulallah, “Suatu ketika, di saat beliau duduk bersama para sahabatnya, seketika lidahnya kelu dan tidak dapat berbicara. Beliau  langsung bangkit dan menuju pusara Rasulallah Saw. dan meletakkan dagunya di atas pusara Rasulallah kemudian kembali. Melihat hal itu, seseorang mempertanyakan perbuatannya. Beliau menjawab  ‘Setiap saat aku mendapat kesulitan, aku selalu mendatangi kuburan Nabi’ ”. (Wafa al-Wafa, II:444).

 

Imam Ahmad Ibnu Hanbal ,imam mazhab Hanbali, dalam kitab al-Jami’ fi al ‘Ilal wa Ma’rifati ar-Rijal menyatakan kebolehan menyentuh dan meletakkan tangan di atas makam Nabi Muhamad Saw.; Membolehkan menyentuh mimbarnya dan mencium makam dan mimbar tersebut apabila diniatkan untuk bertakarub (mendekatkan diri) kepada Allah dengan bertabaruk.

 

Bahkan, as-Samhudi menyatakan dalam kitab Wafa’ al-Wafa’-nya (jilid: 1 :544); “Mereka (para sahabat) dan selainnya (Tabi’in dan Tabi’ Tabi’in) sering mengambil tanah dari pusara Rasulallah. Aisyah (ummul mukminin) r.a. menutup dan membangunnya pusara itu dengan terali. Dikatakan: ‘Ditutup olehnya (Aisyah) karena menghindari habisnya tanah pusara dan kerusakan bangunan di atasnya’”.

 

Dinukil dari Syaikh al-Allamah Ahmad bin Muhamad al-Maqri (al-Maliki) –wafat tahun 1041 H–dalam kitab Fathu al-Muta’al bi Shifat an-Ni’al, dinukil dari Waliyuddin al-Iraqi yang menyatakan: al-Hafizh Abu Sa’id bin al-Ala menyatakan, “Aku melihat ungkapan Ahmad bin Hanbal pada cetakan/bagian lama (juz qodim) di mana terdapat tulisan tangan Khath bin Nashir (Keterangan: beliau adalah al-Hafizh Muhamad bin Nashir Abul Fadhl al-Baghdadi wafat tahun 505 H di mana Ibnu Jauzi dalam kitab al-Muntadham jilid:18 hal.103 Nr:4201 menjelaskan, beliau adalah Hafizh [penghapal/penjaga] yang kuat dan dapat dipercaya) dan dari beberapa al-Hafizh lainnya yang menyatakan, ‘Sesungguhnya Imam Ahmad (bin Hanbal) pernah ditanya tentang mencium kubur Nabi dan mencium mimbarnya. Lalu beliau berfatwa, ‘Hal itu tidak mengapa’”.

 

Syaikh Ibrahim al-Bajuri berfatwa, “Dimakruhkan mencium kuburan  dan menyentuhnya kecuali untuk bertabaruk, maka tidak makruh” (Syarh al-Fiqh as-Syafi’i jilid:1 hal.276).

Syaikh Muhibbuddin at-Thabari berfatwa, “Diperbolehkan mencium dan menyentuh kuburan. Itu, merupakan perbuatan para ulama dan orang-orang saleh” (Asna al-Mathalib jilid 1 hal.331, sebagaimana ditukil kitab Wafa al-Wafa jilid 4 hal.1407).

 

Syaikh ar-Ramli as-Syafi’i berfatwa, “Jika kuburan Nabi, wali atau seorang alim disentuh ataupun dicium untuk tujuan tabaruk, maka tidak mengapa” (Kanzul Mathalib karya al-Hamzawi hal.219). Syaikh Az-Zarqoni al-Maliki menfatwakan   “Mencium kuburan hukumnya makruh, kecuali jika bertujuan untuk tabaruk, tidak makruh” (Syarh al-Mawahib jilid: 8 hal. 315).  

Syaikh al-Adwi al-Hamzawi al-Maliki menfatwakan, Tiada keraguan lagi bahwa mencium kuburan mulia (Rasulallah) tidak akan dilakukan kecuali untuk bertabaruk. Hal itu lebih utama dalam pembolehannya dibanding dengan tabaruk untuk kuburan para kekasih Allah (auliya’)” (Kanzul Matholib hal.20 dan Masyariq al-Anwar jilid: 1 hal.140).  

 

Syaikh Syihabuddin al-Khoffaji al-Hanafi menyatakan berkaitan dengan ungkapan yang mengatakan, ‘Dimakruhkan  menyentuh, mencium dan menempelkan dada’. Beliau menjawab dan menfatwakan,Hal ini (hukum makruhnya), tidak ada kesepakatan padanya. Atas dasar itulah, Ahmad dan Thabari mengatakan,’tidak mengapa mencium dan menyentuhnya’”(Syarh as-Syifa’ jilid: 3 hal.171 dan dinukil oleh Syamhudi dalam Wafa al-Wafa jilid: 4 hal.1404).

 

Dalam Al-Ishaf (Kitab Fiqh mazhab Hanbali) jilid 2, hal. 456, 561-562 karya Imam Mardawi menjelaskan, ‘anjuran untuk ziarah, tabaruk dan tawasul’.

Kita bertanya lagi pada golongan Pengingkar; Masihkah kalian yang mengaku sebagai pengikut dan penghidup ajaran Salaf Saleh itu, menuduh kaum muslimin yang bertawasul dan bertabaruk sebagai pelaku syirik dan bid’ah? Kalaulah secara esensial tawasul dan pengambilan berkah adalah syirik, maka setiap pelakunya harus diberi titel musyrik, tidak peduli sahabat Rasulallah atau pun orang awam biasa ! Beranikah kalian menjuluki para Salaf Saleh tadi sebagai “para penyembah kubur” (Kuburiyyuun)?, sebagaimana istilah ini sering diberikan kepada kaum muslimin yang suka mengambil berkah dari kuburan Nabi dan para manusia kekasih Allah (Waliyullah) lainnya?

 

Pusara Sahabat dan Salaf Saleh yang Diambil Berkah

Kajian berikut ini, kita akan melihat bagaimana kaum muslimin mengambil berkah dan menerapkan syiar Islam ini kepada pusara para sahabat Rasulallah Saw. dan para ulama.

Pusara Bilal Al-Habsyi ,seorang sahabat besar dan muazin Rasulallah, selalu diziarahi dan diambil berkahnya. Kuburan beliau r.a. berada di Damaskus (Syiria). Bukan hanya kaum muslim awam saja yang mencari berkah dari nya, namun para Waliyullah pun turut berdoa dan mengambil berkah darinya. (Rihlah bin Jubair hal.:251).

 

Pusara Abu Ayub Al-Anshari (di Istanbul, Turki) termasuk yang di ambil berkahnya. Al-Hakim an-Naisaburi menjelaskan: “Mereka bertekad, menziarahi dan mencari berkah hujan jika ditimpa kekeringan.” (al-Mustadrak ala as-Sahihain, III: 518; Ibnu al-Jauzi dalam Shafwah al-Shafwah, I:407)

 

Pusara sahabat besar Suhaib Ar-Rumi juga termasuk yang dicari berkahnya. As-Samhudi sendiri pernah mencoba tanah kuburannya untuk mengobati demam. Begitu juga, dengan kuburan Hamzah bin Abdul Muthalib–paman Nabi dan penghulu para syahid–dimana As-Samhudi menukil ucapan az-Zarkasyi yang menyatakan,“Tanah makam Hamzah diambili oleh orang -orang untuk pengobatan”.(Wafa al-Wafa jilid 1 hal.69).

 

Salah seorang sahabat Rasulallah Saw. bernama Abu Amr Sa’ad bin Muadz al-Anshari, dalam kitab Siar A’lam an-Nubala (jilid 1 hal.279) disebutkan bahwa  kewafatannya menyebabkan Arsy goncang, kuburannya menjadi salah satu tempat pengambilan berkah. Disebutkan, salah seorang telah mengambil tanah pekuburannya kemudian membawaya pergi. Setelah lama, ternyata berubah menjadi minyak misik. (Wafa al-Wafa karya as-Samhudi jilid 1 hal.115).

Pusara Umar bin Abdul Aziz, salah seorang khalifah dari Bani Umayah (wafat tahun 101 H) menjadi sasaran pencari berkah. Hal ini, sebagaimana yang di ceritakan oleh Adz-Dzahabi. (Tadzkirah al-Huffadz jilid 1 hal.339).

 

Pusara salah seorang cucu Rasulallah–Imam Ali bin Musa ar-Ridha–juga menjadi  obyek ziarah dan pencarian berkah. Pusara- nya berada di Thus. Abu Bakar Muhamad bin Muammal mengatakan, “Ketika kami keluar bersama Imam ahli Hadis Abu Bakar bin Khuzaimah beserta Adilah Abi Ali ats-Tsaqafi yang disertai dengan beberapa orang Syaikh kita, yang ingin menziarahi Ali bin Musa ar-Ridho di kota Thus. Beliau mengatakan Aku melihat betapa penghormatan  kerendahan dan perendahan dirinya–yaitu Ibnu Khuzaimah–terhadap kuburan itu hingga kami heran dibuatnya’”. (Tahdzib at-Tahdzib karya Ibnu Hajar al-Asqolani jilid 7 hal. 339)

 

Imam al-Hafizh Abubakar Ahmad bin Ali yang lebih dikenal dengan Khatib al-Baghdadi–w 463H–dalam kitab Tarikh Baghdadi hal. 123/125 menulis tentang tabaruknya Imam Syafi’i di makam Imam Abu Hanifah, Imam asy-Syafi’i berkata, “Sesungguhnya aku melakukan tabaruk (mencari berkah) kepada Imam Abu Hanifah. Aku mendatangi makamnya setiap hari untuk berziarah. Jika ada suatu masalah yang menimpaku, aku shalat dua rakaat dan aku mendatangi makam Imam Abu Hanifah. Aku meminta kepada Allah agar terselesaikan urusanku di samping makam beliau, dan tidak lama setelah itu keinginanku terkabul.”

 

Abu Ali al-Khalal–salah seorang ulama mazhab Hanbali– pernah menyatakan: “Tiada perkara yang membuatku gundah kecuali aku pergi ke kuburan Musa bin Jakfar (keturunan Rasulallah Saw. yang kelima). Aku bertawasul kepadanya dan Allah memudahkan jalan bagiku atas apa yang kukehendaki” (Tarikh Bagdad jilid 1 hal.120).

 

Pusara Ma’ruf al-Karakhi, termasuk yang dicari berkahnya. Imam al Hafizh Abu al-Faraj Abdurrahman Ibnu al-Jauzi-w 597H–salah seorang ulama Ahlus-sunnah terkemuka bermazhab Hanbali, dalam kitabnya ‘Sifat as-Shofwah’ jilid 2 halaman 324, menganjurkan ziarah ke makam orang- orang Saleh dan Tawasul. Di halaman ini antara lain tertulis, “Dia (Imam Ma’ruf al Karkhi) adalah obat yang mujarab. Oleh karena itu, siapa yang memiliki kebutuhan, datanglah ke pusaranya dan berdoalah (meminta kepada Allah) di sana. Maka keinginannya akan terkabulkan Insya Allah. Makam beliau (Imam Ma’ruf al-Karkhi,) sangat terkenal di Baghdad sebagai salah satu tempat untuk mencari berkah. Imam Ibrahim al-Harbi berkata, ‘Makam Imam Ma’ruf al Karkhi adalah obat yang mujarab’”.

 

Dalam kitab Al-Hikayatul Mantsurah imam ahli hadis yang bernama Al-Hafizh Ad-Dhiya Al-Maqdisi mengatakan, Imam Abdulghani Al-Hanbali ketika menderita penyakit bisul lama tak dapat sembuh, ia bertabaruk dengan mengusapkan bisulnya pada makam Imam Ahmad bin Hanbal, dan ternyata segera sembuh.

Abdullah bin al-Haddani yang terbunuh (syahid) pada ‘hari Tarwiyah’ di tahun 183H juga merupakan salah seorang yang kuburannya menjadi obyek pencarian berkah kaum muslimin. Mereka, mengambil tanah pekuburannya. Tanah itu ibarat misik yang kemudian mereka taburkan di baju mereka. (Hilyatul Auliya karya Abu Na’im al-Isbahani jilid: 2 hal. 258; kitab Tahdzib at-Tahdzib karya Ibnu Hajar al-Asqalani jilid: 5 hal. 310)

 

Pusara Al-Khidr bin Nashr Al-Arbali–wafat tahun 567H–seorang ahli fikih dari mazhab Syafi’i, kuburannya dijadikan tempat pencarian berkah. Ibnu Katsir menukil ungkapan Ibnu Khalkan,“Kuburannya diziarahi, dan aku telah menziarahinya lebih dari sekali. Kulihat orang-orang mengerumuni kuburannya dan mencari berkah darinya”. (Al-Bidayah wan-Nihayah karya Ibnu Katsir jilid: 12 hal. 353).

 

Pusara Nuruddin Mahmud bin Zanki (wafat tahun 569 H)–beliau adalah pejuang dan penguasa negeri Syam (Lihat: al-Bidayah wan-Nihayah jilid:12 hal.:306)–juga termasuk yang dicari berkahnya. Ibnu Katsir dalam hal ini menyatakan, “Kuburannya berada di Damaskus yang selalu diziarahi, digelayuti jendelanya, diberi minyak wangi dan dicari berkahnya setiap saat”(Al-Bidayah wan-Nihayah jilid: 12 hal.353)

 

Pusara Imam Al-Bukhari pun tidak luput dari pencari berkah dari kaum muslimin. As-Subki menyatakan, “Adapun tentang tanah (kuburan), mereka telah meninggikan tanah kuburannya sehingga nampak menonjol. Sampai-sampai para penjaga tidak mampu menjaga kuburan tersebut. Kami telah melupakan diri kami sendiri, lantas kami menyerbu kuburan tersebut bersama-sama. Hingga sulit bagi kami untuk sampai kekuburan tersebut.” (Thabaqat As-Syafi’iyah, II: 233).

Makam Imam Ahmad bin Hanbal (wafat tahun 241 H) nampak menonjol dan masyhur   menjadi tujuan ziarah para peziarah dan tempat pencarian berkah. (Mukhtashar Thabaqat al-Hanabilah hal.14).

 

[Berikut, kami nukil riwayat Imam Ahamd dan Imam Syafi’i selagi mereka masih hidup. Imam Syafi‘i pernah bertabaruk pada gamis Imam Ahmad bin Hanbal seperti termaktub dalam kitab Tarikh Dimasyqi, Rabi berkata, “Sesungguhnya Imam Syafi'i pergi ke Mesir bersamaku, lalu berkata kepadaku, ‘Wahai Rabi, ambil surat ini, dan serahkan kepada Imam Ahmad bin Hanbal, setelah itu, datanglah kepadaku dengan membawa jawabannya!’ Ketika memasuki kota Baghdad, kutemui Imam Ahmad sedang shalat subuh. Aku pun shalat di belakang beliau. Ketika beliau hendak beranjak dari mihrab, aku serahkan surat itu. ‘Ini surat dari saudaramu Imam Syafi'i di Mesir,’ kataku. ‘Kau telah membukanya?’ tanya Imam Ahmad. ‘Tidak, wahai Imam’.

 

Abu Abdullah (imam Ahmad) membuka dan membaca isi surat itu, kemudian kulihat beliau berlinang air mata. ‘Apa isi surat itu wahai Aba Abdullah (Imam Ahmad)?’ tanyaku. Dia (imam Ahmad) berkata, ‘Isinya menceritakan bahwa Imam Syafi‘i bermimpi bertemu dengan Rasulallah Saw’.. Beliau Saw. berkata, ‘Tulislah surat kepada Ahmad bin Hanbal dan sampaikan salamku kepadanya. Kabarkan padanya bahwa dia akan mendapatkan cobaan, yaitu dipaksa mengakui bahwa Al-Quran adalah makhluk, janganlah diikuti. Allah akan meninggikan ilmunya hingga hari kiamat’. ‘Ini  suatu kabar gembira’, kataku. Lalu, beliau menuliskan surat balasan seraya memberikan padaku gamis yang melekat di kulitnya. Aku pun mengambil surat itu dan menyerahkannya kepada Imam Syafi‘i. ‘Apa yang diberikan Imam Ahmad padamu?’ tanya Imam Syafi’i. ‘Gamis yang melekat dengan kulit beliau,’ jawabku. ‘Kami tidak akan merisaukanmu, tapi basahi gamis ini dengan air, lalu berikan kepadaku air itu untuk bertabaruk dengannya,’ kata  Imam Syafi‘i.”]

 

Dan masih banyak lagi kuburan lain yang menjadi pusat ziarah mau pun pencarian berkah yang terdapat di berbagai negara seperti; Irak, Syiria, Mesir, Maroko, Turki, Pakistan, Yordania, Yaman, Iran, Indonesia, Malaysia, Singapura  dan negara-negara lainnya. Semuanya itu adalah pusara-pusara para kekasih Ilahi yang diperbolehkan bagi setiap Muslim untuk menziarahinya dan mencari berkah darinya.

 

Jenazah Ibnu Taimiyah

Dalam menghantar (tasyi’) jenazah Ibnu Taimiyah, orang-orang berbondong-bondong hingga iringan jenazahnya memenuhi jalanan. Semua orang menyerbunya dari segala penjuru, sehingga kerumunan kian bertambah ramai. Mereka melempar sapu tangan dan sorban mereka di atas keranda, guna mengambil berkah. Kayu-kayu keranda jenazah banyak yang putus akibat terlampau banyak orang yang bergelayutan. Mereka juga meminum air bekas memandikan jenazahnya untuk mencari keutamaan…, mereka bersedia membeli sisa-sisa kayu bidara (sidir, bekas memandikan jenazah) dan membagi-baginya di antara mereka…dan bahkan dikatakan,benang yang diberi air raksa (zibaq) yang diletakkan pada jasadnya untuk menghalau kutu-kutu pun mereka beli dengan harga seratus lima puluh dirham.” (Al-Bidayah wan-Nihayah jilid:14 hal.136 atau pada kitab al-Kuna wa al-Alqab jilid: 1 hal. 237).

 

Setelah kita membaca riwayat-riwayat di atas, kita akan bertanya lagi pada kelompok Pengingkar;

‘Mungkinkah putri Rasulallah yang tercinta, para sahabat besar Rasulallah, para pakar Islam melakukan perbuatan syirik atau yang akan mengakibatkan kekufuran atau syirik? Mungkinkah Imam Ahmad bin Hanbal dan para imam lainnya sebagai pelaku syirik karena tergolong penyembah kubur (kuburiyun)? Apakah semua riwayat yang telah dikemukakan tadi–menurut versi Wahab-Salafii–dha’if, palsu, bohong dan sebagainya? Apakah para sahabat, para ulama besar tadi tidak mengetahui hukum syariat Islam? Apakah hanya para ulama Wahabi saja yang memahami hukum syariat Islam?

 

Tabaruk Haram Versi Wahabi-Salafi         

Pada halaman sebelumnya, kami telah menulis komentar para ulama Wahabi-Salafi dengan gigih menolak, mengharamkan dan menuduh syirik praktik tabaruk/tawasul. Berikut ini, kami tambahkan lagi komentar golongan Pengingkar:

Sebagian golongan pengingkar menyatakan, tidak ada perbedaan antara masjid Nabawi dengan masjid-masjid yang lain.

Ini adalah pernyataan yang aneh. Tempat bekas shalat Nabi yang bukan masjid saja, dicari oleh para sahabat untuk pengambilan berkah, dan mereka  turut melakukan shalat di tempat tersebut?

Memang benar, masjid Nabi di Madinah kini telah mengalami perluasan dan perombakan. Namun, wilayah dan tempat bangunan asli masjid Nabawi masih terjaga (tidak berpindah lokasinya) dan dapat dikenali oleh banyak orang. Di tempat-tempat bangunan asli itulah, dahulu Nabi beserta para sahabat melakukan shalat dan ibadah ritual lainnya!

 

Golongan Pengingkar ini juga mengatakan:,”Jika seseorang tinggal di Makkah, Madinah ataupun Syam untuk mengharap berkah dari Allah dari tempat tersebut, baik dari sisi berkah rezeki maupun menghindari fitnah, ia akan diberi kebaikan yang banyak. Namun, jika seseorang melampaui batas dalam bertabaruk dengan cara menyentuh-nyentuh tanah, batu, pohon-pohonan yang ada di daerah tersebut; atau meletakkan tanahnya diair untuk pengobatan atau semisalnya hal itu akan menyebabkan dosa, bukan pahala. Oleh karenanya,  ia telah melakukan tabaruk yang tidak pernah dicontohkan oleh Rasul dan para generasi pertama Islam. (Tabaruk Masyru hal. 42, karya Al-Ilyani)).

 

Pendapat ini, juga bertolak belakang dengan perilaku para sahabat yang tergolong salaf saleh yang telah kami riwayatkan. Mereka sering mengambil berkah dengan mengusap-usap mimbar Rasulallah sembari berdoa, mengusap bekas tempat duduk Rasulallah di atas mimbar, kemudian mengusapkan kedua telapak tangannya ke raut wajahnya. Rasulallah Saw. telah mengusap-usap kepala dan badan seseorang sembari mendoakannya. Ini menunjukkan terdapat kekhususan dalam usapan beliau Saw. Karena jika tidak, doa Rasul untuk kesembuhan mereka saja sudah cukup.,

Tidak lain, untuk memberikan berkah yang beliau Saw. miliki? Hal ini, sebagaimana telah disebutkan beberapa riwayat hadis berikut ini;

 

Sayidah Aisyah r.a. pernah menyatakan, “Sesungguhnya Nabi pernah membaca doa perlindungan untuk sebagian keluarganya dengan mengusap tangan kanannya sembari mengucapkan doa, ‘Ya Allah, Tuhan manusia, jauhkanlah bencana (darinya). Sembuhkanlah ia, karena Engkau Maha penyembuh. Tiada obat selain dari-Mu. Obat yang tidak menyisakan penyakit...’”(Sahih Bukhari, VII: 172).

 

Dari Abi Hazim: Aku mendapat kabar dari Sahal bin Sa’ad, bahwa Rasulallah Saw. pada perang Khaibar bersabda, “Akan aku serahkan panji (bendera perang) ini besok kepada seseorang yang Allah akan membuka (pertolongan-Nya) melalui kedua tangan orang tersebut. Dia (orang tadi) adalah seseorang yang mencintai Allah dan Rasul-Nya. Dan Allah beserta Rasul-Nya pun mencintai-nya. Ia (perawi) berkata, ‘Akhirnya orang-orang begadang untuk menunggu siapakah gerangan yang akan di anugerahi panji tadi.

Ketika pagi telah tiba, orang-orang datang untuk mengharap dianugerahi kemuliaan tadi’. Perawi berkata, Rasul bersabda, ‘Di manakah Ali bin Abi Thalib?’ Dijawab, ’Ada wahai Rasul, ia sedang sakit mata’.

Rasulallah bersabda, ‘Datangkanlah ia’! Lalu di datangkanlah Ali. Kemudian Rasulallah memberikan ludahnya ke mata Ali, sembari mendoakannya. Sembuhlah penyakitnya seakan tidak pernah mengalami sakit. Kemudian Rasulallah memberikan panji tersebut kepada Ali”. (Sahih Bukhari, IV: 30/207; Musnad Imam Ahmad bin Hanbal, V: 333; Sunan al-Kubra karya Nasa’i jilid 5: 46/108; Musnad Abi Ya’la jilid 1 hal. 291; al-Mu’jam al-Kabir karya Tabrani jilid 6 hal. 152 dan kitab Majma’ az-Zawa’id jilid: 6 hal. 150).

 

As-Samhudi berkata, “Dahulu, jika Rasulallah dikeluhi oleh seseorang akibat luka atau borok, lantas beliau mengatakan ungkapan tersebut pada jarinya sembari meletakkan jempol (tangan) beliau ke tanah, kemudian mengangkatnya dengan mengungkapkan, ‘Dengan menyebut nama Allah, dengan debu tanah kami, dan dengan ludah sebagian dari kami, akan disembuhkan penyakit kami,.dengan izin Allah’”. (Wafa al-Wafa jilid 1 hal. 69. penjelasan semacam ini juga akan kita dapati dalam hadis Sahih Bukhari jilid 7 hal.172 dari Ummul Mukminin Aisyah dengan sedikit perbedaan redaksi)

 

Dalam banyak hadis juga disebutkan, tanah Madinah memiliki keberkahan khusus dari Allah untuk kesembuhan penyakit. Itu semua berkat keberadaan Rasulallah Saw. bersama para kekasih Allah, baik dari sahabat, tabi‘in, tabi’ tabi‘in dan para manusia saleh lainnya.

Rasulallah bersabda, “Debu Madinah menjadi pengobat dari penyakit sopak”; “Sesungguhnya melalui debunya (Madinah) menjadi penyembuh dari segala penyakit”.  “Demi Zat Yang jiwaku berada di tangan-Nya, sesungguhnya tanahnya (Madinah) adalah pengaman dan penyembuh penyakit sopak”. (Kanzul Ummal, karya Mutaqi al-Hindi al-Hanafi jilid 13 hal. 205; Kitab Wafa al-Wafa karya Samhudi as-Syafi’i jilid 1 hal.67)

 

Jika tanah Madinah secara umum memiliki keberkahan semacam itu, maka bagaimana dengan tanah di sisi pusara Rasulallah Saw.? Di situ jasad suci beliau Saw.–makhluk Allah termulia dikebumikan? Lantas, salahkah jika ada orang yang mengambil tanah Madinah untuk mengambil berkah darinya, baik untuk mengobati penyakitnya, atau sekedar disimpan untuk bertabaruk? Jika tanah Madinah dinyatakan sebagai penuh berkah, karena Rasulallah pernah hidup di sana dan dikebumikan di situ, lalu bagaimana dengan Hajar Aswad, rukun-rukun (pojok-pojok) yang berada di Ka’bah, Maqam Ibrahim, Hijir Ismail, Shafa dan Marwah, Arafah, Mina, gua Hira’ dan gua Tsur yang semua adalah tempat-tempat sakral dan bersejarah buat Nabi dan orang-orang yang mencintai junjungannya tersebut? Apakah ketika bertabaruk dari tempat-tempat semacam itu harus di hukumi bid‘ah dan syirik?

 

Ini semua menjadi bukti, Allah Swt. telah menganugerahkan berkah-Nya kepada beberapa tempat, yang kemudian disakralkan oleh kaum Muslim. Sayangnya, kaum Wahabi-Salafi selalu merasa paling benar dan paling mengerti dalam hukum syari’at. Mereka, melarang keras orang yang ingin menyentuh, mengusap dan mencium hal-hal sakral tadi untuk bertabaruk, sambil berteriak penuh kebencian bahwa itu bid‘ah dan syirik!

 

Begitu pula, golongan Pengingkar ini menyatakan: “Salaf Saleh telah melarang pengambilan berkah dan penghormatan yang berlebihan terhadap mereka. Hal ini, sebagaimana yang dilakukan oleh Anas, ats-Tsauri, Ahmad dan sebagainya. Imam Ahmad pernah berkata, ‘Siapa diriku sehingga kalian datang kepadaku? Pergilah dan tulislah hadis.’ Dan sewaktu beliau ditanya tentang sesuatu, maka akan menjawab, ‘Bertanyalah kepada ulama.’ Ketika ditanya tentang penjagaan diri (wara), beliau mengatakan, ‘Haram buatku berbicara tentang wara.’ Beliau juga pernah ditanya tentang ikhlas, lantas menjawab, ‘Pergilah kepada orang-orang zuhud.

Apa yang kami miliki sehingga kalian datang kepada kami?’ Suatu saat, seseorang datang kepadanya dan mengusapkan tangannya kebajunya dan kemudian mengusapkan kedua tangannya ke wajahnya. Imam Ahmad marah dan mengingkari hal tersebut dengan keras sembari berkata, ‘Dari siapa engkau mengambil perkara semacam ini?’ ” (Tabaruk Masyru’ hal. 86).

Kutipan diatas dijadikan argumen oleh kelompok ini sebagai dasar larangan bertabaruk, dan tidak ada contoh dari kaum salaf saleh!

 

Terbukti, bahwa penulis tadi tidak memahami atau pura-pura tidak paham ungkapan Imam Ahmad bin Hanbal tersebut. Apa yang dilakukan para imam mazhab itu adalah dalam rangka mengingkari tabaruk orang-orang terhadap dirinya, bukan berarti pengingkaran mereka terhadap keyakinan tabaruk itu sendiri. Harus dibedakan antara mereka melarang orang bertabaruk kepada dirinya, dengan menentang keyakinan tabaruk.

 

Sebagaimana yang sudah kami kemukakan, para imam mazhab itu sendiri telah melakukan tabaruk. Dan apa yang disunting oleh penulis tadi tidak lain, tergolong sikap rendah hati (tawadhu) para imam mazhab tadi, khususnya berkaitan dengan Imam Ahmad bin Hanbal. Di mana kita tahu, tawadhu merupakan salah satu bentuk dan sikap nyata dari setiap ulama yang saleh. Terbukti, bahwa Imam Ahmad bin Hanbal tidak menvonis orang yang bertabaruk kepadanya sebagai kafir. Syirik, sebagaimana dilancarkan kaum Wahabi-Salafi pengikut Mazhab Hanbali.

 

Kalau lah ungkapan Imam Ahmad tadi tidak diartikan sebagai sikap tawadhu, dan diartikan secara apa adanya, maka ungkapan beliau seperti, ‘Siapa diriku sehingga kalian datang kepadaku?’ Pergilah dan tulislah hadis’ atau ungkapan beliau, ‘Bertanyalah kepada ulama’, meniscayakan bahwa kita (kaum muslimin, termasuk kelompok Wahabi) tidak perlu menjadikan Imam Ahmad bin Hanbal sebagai rujukan, karena beliau bukan ulama!

 

Pada akhirnya, harus dikatakan bahwa kelompok Wahabi tidak bisa membedakan antara tawadhu, tabaruk, tawasul, ta‘zhim,  penyembahan atau pengkultusan.

Dari pendapat-pendapat yang telah dipaparkan, apakah golongan ini masih berpendapat bahwa tawasul dan tabaruk tergolong perbuatan syirik? Atau perbuatan ghuluw (berlebih-lebihan) yang menyebabkan orang terjerumus ke dalam kesyirikan? Atau, semua riwayat di atas dianggap palsu, dha’if, maudhu’ dan lain sebagainya? Atau, para sahabat yang tergolong salaf saleh telah mengajarkan kepada kita perbuatan syirik? Beranikah menvonis para sahabat di atas telah melakukan syirik? Kalau ajaran kelompok Wahabi-Salafi mengklaim dirinya menumbuhkan dan menyebarkan ajaran para salaf saleh, mengapa mereka justru bertentangan dengan prilaku salaf saleh yang membolehkan dan mengamalkan  tawasul dan tabaruk? Semua ini mesti  dijawab dengan konsisten!

Wallahua'lam.

Silahkan baca uraian pada bab 9 berikutnya.

 

'

Maak jouw eigen website met JouwWeb