Mengqadha Shalat

Mengqadha Shalat

Sebagian golongan muslimin membid‘ahkan mengqadha/mengganti shalat yang sengaja tidak dikerjakan pada waktunya. Mereka ini, berpegang antara lain pada wejangan Ibnu Hazm dan Ibnu Taimiyah. Kedua ulama ini menyatakan tidak sah orang yang ketinggalan shalat fardhu dengan sengaja untuk menggadha pada waktu shalat lainnya. Yang harus mereka lakukan adalah menambah shalat-shalat sunnah untuk menutupi kekurangannya tersebut.

 

Akan tetapi, pendapat Ibnu Hazm dan Ibnu Taimiyah ini telah terbantah oleh hadis-hadis berikut ini dan ijmak para pakar di antaranya Imam Hanafi, Imam Malik, Imam Syafi’i dan lainnya. Para imam mazhab ini mewajibkan qadha bagi yang meninggalkan shalat, baik dengan sengaja maupun tidak sengaja.

 

Beberapa hadis yang berkaitan dengan qadha shalat:

** Siapa yang lupa (melaksanakan) suatu shalat atau tertidur dari (melaksanakan) nya, kifaratnya (tebusannya) adalah melakukannya saat dia ingat.”  (HR Bukhari dan Muslim).

Ibnu Hajr Al-Asqalani dalam Al-Fath 2:71 ketika menerangkan makna hadis ini berkata, “Kewajiban meng-qadha shalat bagi orang yang sengaja meninggalkan -nya lebih utama. Karena itu termasuk sasaran khitab (perintah) untuk melaksanakan shalat, dan dia harus melakukannya….” 

 

Maksud Ibnu Hajr ialah, kalau perintah Rasulallah shalllahu'alaihiwasallam bagi orang yang ketinggalan sholat karena benar-benar lupa dan tertidur itu harus diqadha, apalagi untuk sholat yang sengaja di tinggalkan ,dosa besar, itu lebih utama/ wajib untuk menggadhanya.

 

**Rasulallah shalllahu'alaihiwasallam setelah shalat Zhuhur tidak sempat shalat sunnah dua rakaat setelah dhuhur, beliau langsung membagi-bagikan harta sampai dengar azan shalat Ashar. Setelah shalat Ashar beliau shalllahu 'alaihiwasallam shalat dua rakaat ringan sebagai ganti (qadha) shalat dua rakaat setelah zhuhur tersebut. (HR.Bukhari dan Muslim dari Ummu Salamah).

 

**Barangsiapa tertidur atau terlupa dari mengerjakan shalat witir, lakukanlah jika ia ingat atau setelah ia terbangun. (HR. Tirmidzi dan Abu Daud, dikutip dari kitab At-Taj 1:539).

 

**Dari Aisyah r.a, “Rasulallah shalllahu'alaihiwasallam bila terhalang dari shalat malam karena tidur atau sakit beliau shalllahu'alaihiwasallam menggantikannya dengan shalat dua belas rakaat di waktu siang.” (HR. Muslim dan Nasai dll).

Nah, kalau sholat sunnah muakkad setelah dhuhur, sholat witir dan sholat malam yang tidak dikerjakan pada waktunya itu boleh diganti/diqadha oleh Rasulallah Saw. pada waktu waktu-waktu lainnya maka sholat fardhu yang sengaja ketinggalan itu lebih utama digadha daripada sholat-sholat sunnah ini.

 

** Jabir bin Abdullah r.a meriwayatkan bahwa Umar bin Khatab r.a. setelah matahari terbenam pernah datang pada hari (peperangan) Khandaq. Dia mencela orang kafir Quraisy, kemudian berkata, ‘Wahai Rasulallah, aku masih melakukan sholat Ashar hingga (ketika itu) matahari hampir terbenam’.

Maka Rasulallah shalllahu'alaihiwasallam menjawab, ‘Demi Allah aku tidak (belum) melakukan sholat Ashar itu’. Lalu kami berdiri (dan pergi) ke Bith-han.  Beliau shalllahu'alaihiwasallamberwudu untuk (melaksanakan) sholat dan kami pun berwudu untuk melakukannya. Beliau shalllahu'alaihiwasallam (melakukan) sholat Ashar setelah matahari terbenam. Kemudian setelah itu beliau shalllahu'alaihiwasallam melaksanakan sholat Maghrib. (HR. Bukhori dalam Bab ‘orang yg melakukan sholat bersama orang lain secara berjama’ah setelah waktunya lewat’, Imam Muslim I ;438 hadis no 631, didalam Al-Fath II:68, dan pada bab ‘menggadha sholat yang paling utama’ dalam Al-Fath Al-Barri II:72)

 

**Imam Muslim meriwayatkan hadis dari Abu Qatadah, “Ia teringat waktu safar, pernah Rasulallah shalllahu'alaihiwasallam ketiduran dan terbangun waktu matahari menyinari punggungnya. Kami terbangun dengan terkejut. Rasulallah shalllahu'alaihiwasallam bersabda, ‘Naiklah’ (ketunggangan masing masing). Kami menunggangi (tunggangan kami) dan berjalan. Ketika matahari telah meninggi kami turun. Kemudian beliau shalllahu'alaihiwasallam berwudu, dan Bilal azan untuk melaksanakan shalat (shubuh yang ketinggalan). Rasulallah shalllahu'alaihiwasallam shalat sunah sebelum shubuh kemudian shalat shubuh setelah selesai beliau Saw. menaiki tunggangannya.”

 

Ada orang yang berbisik pada temannya, “Apa kifarat (tebusan) terhadap yang kita lakukan dengan mengurangi kesempurnaan shalat kita (at-tafrith fi ash-sholah)? Kemudian Rasulallah shalllahu'alaihiwasallam bersabda, ’Bukankah aku sebagai teladan bagi kalian’? Selanjutnya beliau bersabda, ‘Sebetulnya jika karena tidur (atau lupa) berarti tidak ada tafrith (kelalaian atau kekurangan dalam pelaksanaan ibadah, maknanya juga tidak berdosa). Yang dinamakan kekurangan dalam pelaksanaan ibadah (tafrith) yaitu orang yang tidak melakukan (dengan sengaja) sholat sampai datang lagi waktu sholat lainnya….’”. (Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah dari Imaran bin Husain dengan kata-kata yang mirip, begitu juga Imam Bukhori dari Imran bin Husin).

 

**Dalam kitab fiqih Sunnah Sayid Sabiqterjemahanjilid 2 hal.195 bab Meng-qadha Shalat disebutkan, “Menurut mazhab jumhurtermasuk di sini Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Syafi’iorang yang sengaja meninggalkan shalat berdosa dan tetap wajib meng-qadha-nya.

 

**Dalam kitab Fiqih empat mazhab karya Syeikh al-‘Allamah Muhamad ad-Dimasyqiterjemahanhal. 81 disebutkan, “Empat imam mazhab sepakat bahwa shalat-shalat yang tertinggal wajib digadha.”

 

Riwayat dan fatwa para pakar Islam diatas sebagai dalil bagi orang yang ketinggalan shalat wajib ,baik disengaja maupun tidak disengaja, wajib menggadhanya. Wallahu'lam

Silahkan ikuti kajian berikutnya.

                               

Maak jouw eigen website met JouwWeb