Adakah Bid‘ah yang Tidak Sesat?

'

Adakah Bid‘ah yang Tidak Sesat?

Batas antara Sunnah dan Bid‘ah

Selain mudah memvonis kalangan lain sebagai syirik, kaum Wahabi-Salafi  juga sedemikian mudah menuduh bid‘ah. Sejumlah perkara yang diyakini sebagai sunnah oleh kaum non-Wahabi, sering disebut bid‘ah oleh kaum Wahabi. Sunnah dan bid‘ah memang dua perkara yang saling berhadapan. Sejauh ini, sunnah dan bid‘ah masih sulit ditentukan batas pengertiannya. Kontradiksi nya bisa terus memanjang.

Tidak sedikit orang yang menetapkan batas pengertian bid‘ah tanpa menetapkan lebih dulu batas pengertian sunnah.  Rasulallah Saw. sendiri dalam hadis berikut menekankan soal sunnah lebih dulu, baru kemudian memperingat  kan soal bid‘ah. 

“Sesungguhnya tutur kata terbaik, Kitabullah dan petunjuk terbaik, petunjuk Muhamad Saw. Sedangkan persoalan yang terburuk, hal-hal yang diada-adakan (yang berlawanan dengan sunnah Rasulallah Saw), dan setiap hal yang diada-adakan ialah bid‘ah dan setiap bid‘ah adalah sesat”. (HR Bukhari dan Muslim)

 

Makna hadis di atas diperjelas oleh hadis berikut,

“Barangsiapa merintis jalan kebajikan ia memperoleh pahalanya. Pahala orang yang mengerjakannya sesudah dia, tidak di kurangi sedikitpun. Barangsiapa merintis jalan kejahatan, ia memikul dosanya. Dosa orang yang mengerjakannya sesudah dia tidak dikurangi sedikit pun juga” (Sahih Muslim V11 hal.61..Sahih Muslim hadis no.1017, Sahih Ibnu Khuzaimah, Sunan Baihaqi Al-kubra, Sunan Ad-Darimi, Sahih Ibnu Hibban dan lainnya). Hadis ini, menjelaskan makna Bid’ah hasanah dan Bid’ah dhalalah. 

 

Mengenai pendapat yang mengatakan bahwa hadis diatas ini adalah khusus untuk sedekah saja adalah pendapat yang salah dalam pemahaman syariah. Dalam hadis ini jelas sekali tidak menyebutkan pembatasan hanya untuk sedekah saja, ini terbukti dengan perbuatan bid’ah hasanah yang diamalkan oleh para Sahabat dan Tabi’in (baca uraian selanjutnya). Begitu juga kaidah pokok yang telah disepakati bulat oleh para ulama, “Pengertian berdasarkan keumuman lafadh bukan berdasarkan kekhususan sebab.”

 

Nabi Saw. mengetahui bahwa umatnya bukan hidup untuk 10 atau 100 tahun. Akan tetapi, untuk berabad-abad lamanya. Oleh karena itu, agak sulit untuk memaksakan metode literal dalam memahami Sunnah. Karenanya, Rasulallah Saw. memberikan peluang  kepada  mereka yang merintis jalan kebaikan sesuai dengan ruang dan konteks perkembangan zaman. Di sinilah muncul bid‘ah hasanah (sesuatu kebaikan baru). Seperti akan dijelaskan di bawah, para tabi‘in juga banyak yang merintis bid‘ah hasanah.

 

Dari hadis Jabir r.a. yang pertama di atas, kita mengetahui dengan jelas bahwa yang disebut bid‘ah adalah sesuatu yang diada-adakan dan menyalahi Kitabullah dan petunjuk Rasulallah Saw. Dari hadis berikutnya, kita melihat bahwa Rasulallah memberikan peluang adanya kebajikan baru yang dijamin mendapatkan pahala. Kebajikan baru ini, lebih dekat dengan penilaian sebagai Sunnah.

 

Ar-Raghib Al-Ashfahani dalam kitab Mufradatul-Qur’an mengatakan, “Sunnah sesuatu berarti jalan. Sunnah Rasulallah Saw. berarti jalan Rasulallah Saw.,yaitu jalan yang ditempuh dan ditunjukkan oleh beliau. Sunnatullah, dapat diartikan jalan hikmah- Nya dan jalan mentaatiNya.  Firman Allah Swt. dalam surat Al-Fatah:23, ‘Sunnatullah yang telah berlaku sejak dahulu. Kalian tidak akan menemukan perubahan pada Sunnatullah itu’. Penjelasannya ialah, sunnah merupakan cabang-cabang hukum syariat sekalipun berlainan bentuknya, tetapi tujuan dan maksud- nya tidak berbeda dan tidak berubah, yaitu membersihkan jiwa manusia dan mengantarkan kepada keridhaan Allah Swt.”

 

Ibnu Taimiyah dalam Iqtidhaus Shiratul Mustaqim mengatakan, “Sunnah Jahiliyah adalah adat kebiasaan yang berlaku dikalangan masyarakat jahiliyah. Jadi, kata sunnah dalam hal itu berarti adat kebiasaan, yaitu jalan atau cara yang berulang-ulang dilakukan oleh orang banyak, baik mengenai soal-soal yang dianggap sebagai peribadatan maupun yang tidak dianggap sebagai peribadatan.” Demikian pula, dikatakan oleh Imam Al-Hafidh didalam Al-Fath mengenai makna kata Fithrah. Ia mengatakan, “Beberapa riwayat hadis menggunakan kata sunnah sebagai pengganti kata fithrah, dan bermakna thariqah atau jalan’. Imam Abu Hamid dan Al-Mawardi juga mengartikan kata sunnah dengan thariqah (jalan)”.

 

Sebagaimana diprediksi Nabi, sepeninggal beliau Saw. ada kemungkinan perintis jalan kebajikan baru. Demikian pula dengan kejahatan. Untuk menentukan apakah sebuah perilaku merupakan sunnah atau bid‘ah, tentu membutuhkan sebuah ketelitian yang saksama. Apalagi berkenaan dengan persoalan yang tidak dilaku- kan, tidak diucapkan dan tidak diperintahkan oleh beliau Saw. Dalam perkara ini, terdapat banyak hadis sahih dan hasan yang menunjukkan bahwa Rasulallah Saw. sering membenarkan prakarsa baik. Para sahabat sering mendapatkan pembenaran atas sejumlah amal perbuatan seperti berzikir dan berdoa yang tidak pernah diperintahkan sebelumnya oleh beliau Saw. Prakarsa para sahabat ini tentu didasarkan pada pemahaman dirinya akan Al-Quran dan Sunnah. Mereka melakukan ijtihad berdasarkan Al-Quran dan Sunnah Rasulallah Saw.

 

Begitu pula suatu kejadian atau perbuatan yang didiamkan atau dibiarkan oleh beliau Saw merupakan petunjuk bagi kita bahwa beliau Saw tidak menolak sesuatu yang baik, jika yang baik itu tidak bertentangan dengan tuntunan dan petunjuk beliau Saw. serta tidak mendatangkan akibat buruk! Itulah yang dimaksud kesimpulan para ulama bahwa sesuatu yang diminta oleh syara’baik yang bersifat khusus maupun umumbukanlah bid’ah, kendati pun sesuatu itu tidak dilakukan dan tidak diperintahkan secara khusus oleh Rasulallah Saw.!

 

Pada dasarnya, semua amal kebajikan yang sejalan dengan tuntutan syariat, tidaklah bertentangan dengan Kitabullah dan Sunnah Rasulallah Saw. Kebajikan ini jelas tidak mendatangkan mudarat. Karenanya, tidak setiap kebajikan baru dapat disebut sebagai bid‘ah. Bahkan, para ulama menamainya dengan sunnah hasanah.  Ini semua, baru kita ketahui kalau kita dapat membedakan lebih dahulu mana yang sunnah dan mana yang bid’ah.

 

Kebanyakan para penuduh dengan tuduhan bid‘ah hanya bersandar pada makna literal kata. Mereka ini, dengan mudah membawa keumuman hadis kullu bid’atin dhalalah (setiap bid’ah adalah sesat) terhadap semua perkara baru baik yang bertentangan dengan nash dan dasar-dasar syari’at maupun yang tidak. Berarti mereka telah mencampur-aduk penggunaannya kata bid’ah yang syar’i dan lughawi (secara  bahasa). Mereka telah terjebak dengan ketidak fahaman bahwa keumuman yang terdapat pada hadis hanyalah terhadap bid’ah yang syar’i, yaitu setiap perkara baru yang bertentangan dengan nash dan dasar syari'at. Jadi, bukan terhadap bid’ah yang lughawi yaitu setiap perkara baru yang diadakan dengan tanpa adanya contoh. 

 

Bid’ah lughawi ini, terbagi dua yang pertama adalah mardud (tertolak), yaitu perkara baru yang bertentangan dengan nash dan dasar-dasar syari’at dan inilah yang disebut bid’ah dhalalah. Adapun yang kedua, yang makbul (diterima) yaitu perkara baru yang tidak bertentangan dengan nash dan dasar-dasar syari’at. Inilah, yang dapat di terima, walaupun terjadinya itu pada masa-masa dahulu atau sesudahnya.

Bagi kelompok yang amat gemar menuduh bid‘ah kelompok lain, tidak mengakui adanya konsep bid‘ah hasanah. Setiap amal yang dikategorikan golongan ini sebagai bid’ah, mereka hukumi haram untuk diamalkan.

 

Barangsiapa yang memasukkan semua perkara baru sebagai bid’ah dhalalah, haruslah mendatangkan terlebih dahulu nash-nash yang khos (khusus) maupun yang ‘am (umum) untuk masalah yang baru tersebut. Agar yang demikian itu, tidak bercampur-aduk dengan bid’ah yang makbul berdasarkan penggunaannya yang lughawi. Apakah kita hanya berpegang pada suatu hadis yang kalimat nya, semua bid'ah dhalalah dan kita buang ayat ilahi dan hadis-hadis yang lain, yang menganjurkan manusia selalu berbuat kepada kebaikan? Yang benar, kita harus berpegang pada semua hadis yang telah diterima kebenaran- nya oleh jumhur ulama. Dan, tidak hanya melihat tekstual kalimatnya saja tapi memahami makna dan motif setiap ayat Ilahi dan sunnah Rasulallah Saw. Dengan demikian, ayat ilahi dan sunnah tersebut, satu sama lain tidak akan berlawanan maknanya.

 

Menurut Imam Syafi’i, ada dua riwayat yang menjelaskan pemahaman mengenai bid‘ah: Pertama, riwayat Abu Nu‘aim:

       اَلبِدْعَة ُبِدْعَتَانِ , بِدْعَة ٌمَحْمُودَةٌ وَبِدْعَةِ مَذْمُوْمَةٌ فِمَا وَافَقَ السُّنَّةَ فَهُوَمَحْمُوْدَةٌ وَمَا خَالَفَهَا فَهُوَ مَذْمُومْ.                    

“Bid‘ah itu ada dua macam. Bid‘ah terpuji dan bid‘ah tercela. Bid‘ah yang sesuai dengan sunnah, maka itulah bid‘ah yang terpuji. Sedangkan yang menyalahi sunnah, dialah bid‘ah yang tercela.”

 

Kedua, riwayat Al-Baihaqi dalam Manakib Imam Syafi’i:

المُحْدَثَاتُ ضَرْبَانِ, مَا اُحْدِثَ يُخَالِفُ كِتَابًا اَوْ سُنَّةً اَوْ أثَرًا اَوْ اِجْمَاعًا فَهَذِهِ بِدْعَةُ الضّلالَةُ وَمَا اُحْدِثَ مِنَ الْخَيْرِ لاَ يُخَالِفُ  شَيْئًا  ِمْن  ذَالِكَ فَهَذِهِ بِدْعَةٌ غَيْرَ مَذْمُوْمَةٌ                                       .

“Perkara-perkara baru itu ada dua macam. Pertama, perkara-perkara baru yang menyalahi Al-Quran, Hadis, Atsar atau Ijmak. Inilah bid‘ah dhalalah/sesat. Kedua, adalah perkara-perkara baru yang mengandung kebaikan dan tidak bertentangan dengan salah satu dari yang disebutkan tadi, maka bid‘ah yang seperti ini tidaklah tercela.”

 

Imam Qurtubi dalam tafsirnya mengutip pernyataan Imam Syafi’i: “Bid‘ah terbagi dua: bid‘ah mahmudah (terpuji) dan bid‘ah madzmumah (tercela). Sesuatu yang sejalan dengan Sunnah maka ia terpuji. Sesuatu yang tidak selaras dengan sunnah adalah tercela. Imam Syafi’i berdalil dengan ucapan Umar bin Khatab r.a. mengenai shalat tarawih: ‘Inilah sebaik-baik bid‘ah’”.

 

Selanjutnya, Al-Hafidh Muhamad bin Ahmad Al-Qurtubi rahimahullah memberikan pernyataan mengenai batas-batas dasar antara sunnah dan bid‘ah: “...Makna hadis Nabi Saw., ‘Seburuk buruk permasalahan adalah hal yang baru (bid‘ah) dan semua bid‘ah adalah dhalalah’,  adalah hal-hal (bid’ah) yang tidak sejalan dengan Al-Quran dan Sunnah Rasul Saw., atau tidak sejalan dengan perbuatan para Sahabat r.a. Sungguh telah diperjelas mengenai perkara ini oleh hadis lainnya, ‘Barangsiapa membuat-buat hal baru yang baik dalam islam maka baginya pahala. Dan pahala orang yang mengikutinya, tidak berkurang sedikitpun dari pahalanya. Barang siapa membuat-buat hal baru yang buruk dalam Islam maka baginya dosa. Dan berdosa orang yang mengikutinya’.(HR Muslim nr.1017) dan hadis ini merupakan inti penjelasan mengenai bid’ah yang baik (hasanah) dan bid’ah yang sesat (dhalalah)”.(Tafsir Imam Qurtubi juz 2 hal. 87)

 

Al-Muhaddis Al-Imam An Nawawi rhm. dalam kitabnya Syarh An-Nawawi ala Sahih Muslim jilid 7, hlmn.104-105, “Penjelasan mengenai hadis, ‘Barangsiapa membuat-buat hal baru yang baik dalam Islam, maka pahala baginya dan pahala orang yang mengikutinya dan tak berkurang sedikit pun dari pahalanya, dan barangsiapa membuat-buat hal baru yang dosanya…,’ hadis ini, merupakan anjuran untuk membuat kebiasaan-kebiasaan yang baik, dan ancaman untuk membuat kebiasaan yang buruk, dan pada hadis ini terdapat pengecualian dari sabda beliau Saw, ‘Semua yang baru adalah bid’ah, dan semua yang bid’ah adalah sesat.’ Sungguh yang dimaksud adalah, hal baru yang buruk dan bid’ah yang tercela.’”

 

Dalam kitab yang sama jilid 6 hal.154-155, disebutkan, “Ulama membagi bid’ah menjadi lima bagian, bid’ah wajib, bid’ah mandub, bid’ah mubah, bid’ah makruh dan bid’ah haram. Bid’ah wajib contohnya adalah, mencantumkan dalil-dalil pada ucapan-ucapan yang menentang kemungkaran. Bid’ah mandub (mendapat pahala bila dilakukan dan tak mendapat dosa bila ditinggalkan) contohnya adalah membuat kitab-kitab ilmu syariah, membangun majelis taklim dan pesantren. Bid’ah mubah contohnya adalah bermacam-macam dari jenis makanan. Bid’ah makruh dan haram sudah jelas di ketahui. Demikianlah, makna pengecualian dan kekhususan dari makna yang umum, sebagaimana ucapan Umar r.a. atas jama’ah tarawih bahwa ‘inilah sebaik-baik bid’ah’.”

 

Imam Suyuthi berkata, “Maksud dari perkataan bid’ah ialah, sesuatu yang baru diadakan tanpa contoh terlebih dahulu. Dalam istilah syariat, bid’ah adalah lawan dari sunnah, yaitu sesuatu yang belum ada pada zaman Nabi Muhamad Saw. Kemudian hukum bid’ah terbagi kepada hukum yang lima.” (Tanwirul Halik jilid 1, hal.137) 

Ibnu Hajar al-Asqalani mengatakan, “Dan membagi sebagian ulama tentang bid’ah ini kepada hukum yang lima. Ini jelas.” (Fathul Bari jilid 17, hal.10).

 

Menurut Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam kitabnya Fathul Bari 4/ 318 sebagai berikut, “Pada asalnya, bid’ah itu berarti sesuatu yang diadakan tanpa ada contoh yang mendahului. Menurut syara’ bid’ah itu dipergunakan untuk sesuatu yang bertentangan dengan sunnah, jadilah dia tercela. Yang tepat bahwa bid’ah itu  apabila dia termasuk diantara sesuatu yang dianggap baik menurut syara’ maka dia menjadi baik dan bila dia termasuk di antara sesuatu yang dianggap jelek oleh syara’ maka dia menjadi jelek. Jika tidak begitu, dia termasuk bagian yang mubah. Dan terkadang bid’ah itu terbagi kepada hukum-hukum yang lima.”

 

Pendapat senada juga yang diungkapkan oleh Jalaluddin as-Suyuthi dalam risalahnya Husnul Maqashid fî ‘Amalil Maulid dan juga dalam risalahnya Al-Mashabih fî Shalatit Tarawih; Az-Zarqani dalam Syarah al Muwattha’; Izzuddin bin Abdus Salam dalam Al-Qawa’id; As-Syaukani dalam Nailul Authar; Ali al-Qari’ dalam Syarhul Misykat; Al-Qasthalani dalam Irsyadus Sari; Syarah Sahih Bukhari dan masih banyak lagi yang tidak kami kutip.

 

Bila semua hal baru dinilai sebagai bid‘ah dhalalah (bid’ah yang sesat atau haram) maka sejumlah amalan baru dari para sahabat serta para ulama yang belum pernah dilakukan atau diperintahkan Rasulallah Saw. semuanya itu akan menjadi sesat atau haram. Sejumlah amalan baru itu, antara lain:

  • Pengodifikasian ayat-ayat Al-Quran menjadi mushaf  yang di lakukan oleh sahabat Abu Bakar, Umar bin Khatab dan Zaid bin Tsabit, radhiyallahu’anhum.
  • Perbuatan khalifah Umar yang mengumpulkan kaum Muslim untuk melakukan shalat tarawih bermakmum pada seorang imam dan shalat ini dilaksanakan pada awal malam dengan bilangan 20 raka’at. Padahal, pada zaman Rasulallah Saw. dilaksanakan pada akhir malam dan tanpa ada bilangan tertentu. Bahkan, ketika itu Umar r.a sendiri berkata, ‘Bid’ah ini sungguh nikmat’. (HR. Bukhari no.1906)

 

  • Menata ayat-ayat Al-Quran dengan memberi titik pada huruf-huruf tertentu, memberi nomor pada ayat-ayatnya, mengatur juz dan rubu’nya, mengatur dimana dilakukan sujud tilawah, menjelaskan ayat Makiyah, Madaniyah dan sebagainya.
  • Pemberian gelar atau titel kesarjanaan seperti; doktor, lc dan sebagainya pada universitas Islam adalah haram, karena pada zaman Rasulallah Saw. cukup banyak para sahabat yang pandai dalam belajar ilmu agama, tapi tidak satupun dari mereka memakai titel dibelakang namanya.
  • Mengumandangkan azan dengan pengeras suara, membangun rumah sakit, panti asuhan untuk anak yatim piatu dan masih banyak lagi amal perbuatan yang tidak dilakukan pada zaman Nabi Saw., sahabat tetapi dilakukan pada zaman berikutnya.  Jika tidak mengenal istilah bid‘ah hasanah, tentu amal perbuatan di atas akan dihukumi sebagai haram.

 

Begitu juga, Ibnu Taimiyah dalam kitabnya Iqtidha'us Shirathil-Mustaqim banyak menyebutkan kebajikan yang belum pernah dikenal pada masa hidupnya Nabi Muhamad Saw. Ibnu Taimiyah tidak mencelanya. Di antara kebajikan baru ialah, anjuran untuk berhenti sejenak di sebuah tempat dekat gunung Arafah sebelum wukuf dipadang Arafah–bukannya didalam masjid tertentu sebelum Makkah–,mengusap-usap mimbar Nabi Saw. di Madinah. Ibnu Taimiyah tidak melontarkan celaan terhadap para ulama terdahulu yang mensunnahkan kebajikan tersebut seperti Imam Ahmad bin Hanbal, Ibnu Abbas, Umar bin Khatab dan lain-lainnya.

 

Ibnu Taimiyah juga membenarkan pendapat kaum Muslimin Syam yang mensunnahkan shalat di sebuah tempat dalam masjid Al-Aqsha. Sebuah tempat di mana khalifah Umar dahulu pernah menunaikan Shalat. Padahal sama sekali tidak ada nash mengenai sunnahnya hal itu. Semuanya, hanyalah pemikiran atau ijtihad mereka sendiri dalam rangka usaha memperbanyak kebajikan.

Meskipun begitu, dikalangan muslimin pada masa itu tidak ada yang mengatakan: "Kalau hal-hal itu baik, tentu sudah di amalkan kaum Muhajirin dan Anshar pada zaman sebelumnya.” (perkataan semacam ini sering diungkapkan oleh golongan pengingkar, terutama golongan Wahabisme-Salafisme).

 

Masalah-masalah serupa itu banyak disebut oleh Ibnu Taimiyah dikitab Iqtidha ini, antara lain soal tawasul (doa perantaran) yang dilakukan oleh isteri Rasulallah Saw. Aisyah r.a, dengan membuka penutup makam Nabi Saw. lalu, shalat istisqa (shalat mohon hujan) ditempat itu, tidak beberapa lama turunlah hujan di Madinah. Padahal tidak ada nash sama sekali mengenai cara-cara seperti itu. Walaupun itu adalah hal yang baru (bid'ah), tapi dipandang baik oleh kaum muslimin, dan tidak ada para sahabat yang mencela dan mengatakan bid’ah dhalalah/sesat.

 

Sesungguhnya amalan bid'ah (amalan baru) tersebutwalau pun tidak pernah dilakukan pada masa Nabi Saw. serta para pendahulu kitaselama tidak menyalahi syari’at Islam dan tidak berlawanan ijmak para ulama ahulussunnah, bukan berarti otomatis haram untuk diamalkan. Kalau semua masalah baru tersebut dianggap bid’ah dholalah (sesat) maka akan tertutup pintu ijtihad para ulama. Terutama pada zaman sekarang tehnologi yang sangat maju dan agama islam telah tersebar hampir diseluruh dunia sehingga akan berhadapan dengan bermacam-macam adat-istiadat umat setempat. Akan tetapi,  alhamdulillah pikiran dan akidah sebagian besar umat muslim tidak sedangkal itu.

 

Bid‘ah yang Diamalkan Sahabat Nabi Saw.

Marilah kita sekarang memperhatikan amalan yang dilakukan para sahabat Nabi Saw. atas prakarsa mereka sendiri. Amalan yang bukan perintah Allah Swt. dan Rasul-Nya. Lalu, bagaimana Rasulallah Saw. menanggapi hal itu. Bagai-mana penanggapan Rasulallah Saw. inilah yang harus kita contoh!

 

**Hadis dari Abu Hurairah, “Rasulallah Saw. bertanya pada Bilal r.a. seusai shalat subuh, ‘Hai Bilal, katakanlah padaku apa yang paling engkau harapkan dari amal yang telah engkau perbuat, sebab aku mendengar suara terompahmu di dalam surga’? Bilal menjawab, ‘Bagiku amal yang paling kuharapkan ialah aku selalu suci tiap waktu (yakni selalu dalam keadaan berwudu) siang-malam sebagaimana aku menunaikan shalat.’” (HR. Bukhari, Muslim dan Ahmad bin Hanbal).

**Hadis yang diketengahkan oleh Tirmidzi dan disebutnya sebagai hadis hasan dan sahih, Al-Hakim dan Ad-Dzahabi mengatakan sebagai hadis sahih, disebutkan bahwa Rasulallah Saw. meridhai prakarsa Bilal yang tidak pernah meninggalkan shalat dua rakaat setelah azan, dan pada tiap saat wudunya batal, Bilal segera mengambil air wudu dan shalat dua rakaat.

**Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan, “Dari hadis tersebut dapat diperoleh pengertian bahwa ijtihad menetapkan waktu ibadah diperbolehkan. Apa yang dikatakan oleh Bilal, kepada Rasulallah Saw. adalah hasil istinbath (ijtihad)-nya sendiri dan ternyata di benarkan oleh beliau Saw.” (Fathul Bari jilid 111/ 276).

 

**Hadis dari Khabbab dalam Sahih Bukhari mengenai perbuatan Khabbab shalat dua rakaat sebagai pernyataan sabar (bela sungkawa) di saat menghadapi seorang Muslim yang wafat terbunuh. (Fathul Bari jilid 8:313). Padahal, Rasulallah Saw. tidak pernah mencontohkannya atau memerintahkannya prakarsa sendiri dua orang sahabat itu.

 

**Imam Bukhari dalam Sahihnya II:284 meriwayatkan hadis dari Rifa’ah bin Rafi’ az-Zuraqi, “Pada suatu hari, aku shalat di belakang Rasulallah Saw. Ketika berdiri (i’tidal) sesudah ruku’, Beliau Saw. mengucapkan ‘sami‘allahu liman hamidah  Salah seorang makmum menyusul ucapan beliau itu dengan berdoa, ‘Rabbana lakal hamdu hamdan katsiran thayiban mubarakan fihi’ (Ya Tuhan kami, puji syukur sebanyak-banyaknya dan sebaik-baiknya atas limpahan keberkahan-Mu). Setelah shalat Rasulallah Saw. Bertanya, ‘Siapa tadi yang berdoa?’ Orang yang bersangkutan menjawab, ‘Aku, ya Rasul Allah.’ Rasulallah Saw. bersabda, ‘Aku melihat lebih dari 30 malaikat berebut ingin mencatat doa itu lebih dulu’”.

 

Ibnu Hajar Al-Asqalani (Fathul Bari II:287) mengatakan, “Hadis diatas dijadikan dalil untuk membolehkan membaca suatu zikir dalam shalat yang tidak diberi contoh oleh Nabi Saw. (ghair ma'tsur). Jika ternyata zikir tersebut tidak bertolak belakang atau bertentangan dengan zikir yang ma'tsur (dicontohkan langsung oleh Nabi Muhamad Saw).Disamping itu, hadis itu mengisyaratkan bolehnya mengeraskan suara bagi makmum selama tidak mengganggu orang yang ada di dekatnya”.  Lihat pula kitab Itqan Ash-Shan'ah Fi Tahqiq untuk mengetahui makna al-bid'ah karya Imam Muhaddis Abdullah bin Shiddiq Al-Ghimary. 

 

**Imam Muslim (Sahih Muslim,1: 419) dari Anas bin Malik r.a. meriwayatkan hadis serupa, “Seorang dengan terengah-engah (Hafazahu Al-Nafs) masuk kedalam barisan (shaf) shalat. Kemudian dia mengatakan (dalam shalatnya) al-hamdulillah hamdan katsiran thayyiban mubarakan fihi (segala puji hanya bagi Allah dengan pujian yang banyak, bagus dan penuh berkah). Setelah Rasulallah Saw. selesai dari shalatnya, beliau bertanya, Siapakah di antaramu yang mengatakan beberapa kata (kalimat) (tadi)’? Orang-orang diam.

Lalu beliau Saw. bertanya lagi, ‘Siapa- kah di antaramu yang mengatakannya? Sesungguhnya dia tidak mengatakan sesuatu yang percuma’. Orang yang datang tadi berkata, ‘Aku datang sambil terengah-engah (kelelahan), lalu, aku mengatakannya’. Rasulallah Saw. bersabda, ‘Sungguh aku melihat dua belas malaikat memburunya dengan cepat, siapakah diantara mereka (para malaikat) yang mengangkatnya (amalan nya ke Hadhirat Allah)’”

 

**Hadis dari Ibnu Umar, “Ketika kami sedang melakukan shalat bersama Nabi Saw. ada seorang lelaki  yang hadir mengucapkan, ‘Allahu akbaru kabiran wal-hamdu lillahi katsiran wa subhanallahi bukratan wa ashila’. Setelah selesai shalatnya, Rasulallah Saw. bertanya, ‘Siapakah yang mengucapkan kalimat-kalimat tadi?’ Jawab seseorang dari kaum, ‘Wahai Rasulallah, akulah yang mengucapkan kalimat-kalimat tadi.’ Sabda beliau Saw., ‘Aku sangat kagum dengan kalimat-kalimat tadi sesungguh- nya langit telah dibuka pintu-pintunya karenanya'.’ Kata Ibnu Umar, ‘Sejak aku mendengar ucapan itu dari Nabi Saw., aku tidak pernah meninggalkan untuk mengucapkan kalimat-kalimat tadi.’” (HR.Muslim dan Tirmidzi). As-Shan’ani Abdurrazaq juga mengutip nya dalam Al-Mushannaf.

 

**Dalam Kitabut-Tauhid dan Kitabus Shalah Al-Bukhari memaparkan dua buah hadis dari Aisyah r.a. dan dari Anas bin Malik, Seorang imam, tiap shalat berjamaah selalu membaca surah Al-Ikhlas di samping surah lainnya sesudah Al-Fatihah. Setiba di Madinah, mereka menemui Rasulallah Saw., seorang di antaranya menceriterakan hal tersebut pada beliau. Setelah di tanya, imam tersebut menjawab, ‘Karena surah Al-Ikhlas itu menerangkan sifat ar-Rahman, aku suka sekali membacanya.’ Rasulallah bersabda, ‘Sampaikan kepadanya,Allah menyukainya’. Atau sabda beliau Saw., ‘Kecintaanmu kepada surah itu, akan memasukkan dirimu ke dalam surga.’”

 

Mengenai makna hadis itu, Imam Al-Hafidh dalam kitabnya Al-Fath, mengatakan, “Orang itu berbuat melebihi kebiasaan yang telah ditentukan karena terdorong oleh kecintaannya kepada surah tersebut. Namun, Rasulallah Saw. menggembirakan orang itu dengan pernyataan bahwa ia akan masuk surga. Hal ini menunjukkan bahwa beliau Saw. meridhainya.” 

 

**Al-Bukhari meriwayatkan hadis dari Said Al-Khudri r.a. tentang Fadhail (keutamaan) surah Al-Ikhlas,”Ia mendengar seorang mengulang-ulang bacaan Qul huwallahu ahad…. Keesokan harinya, ia (Said Al-Khudri) memberitahukan hal itu kepada Rasulallah Saw., dan orang yang dilaporkan itu masih terus mengulang-ulang bacaannya. Menanggapi laporan itu, Rasul Saw.bersabda, ‘Demi Allah, yang nyawaku berada ditangan Nya, itu sama dengan membaca sepertiga Qur’an’”.

 

Imam Al-Hafidh dalam Al-Fathul-Bari mengatakan, ‘orang yang disebut dalam hadis itu ialah Qatadah bin Nu’man. Hadis tersebut, diriwayatkan oleh Ahmad bin Tharif dari Abu Said, yang mengatakan, ‘sepanjang malam Qatadah bin Nu’man terus-menerus hanya membaca Qul huwallahu ahad....’. Hadis yang serupa, diriwayatkan juga oleh Malik bin Anas, Abu Said mengatakan, ‘Tetanggaku selalu bersembahyang di malam hari, dan terus-menerus membaca Qul huwallahu ahad’.

 

**Ashabus-Sunan, Imam Ahmad bin Hanbal dan Ibnu Hibban dalam Sahih-nya meriwayatkan sebuah hadis berasal dari ayah Abu Buraidah yang menceritera- kan kesaksiannya sendiri sebagai berikut: “Pada suatu hari aku bersama Rasulallah Saw. masuk kedalam masjid Nabawi (masjid Madinah). Didalamnya terdapat seorang sedang menunaikan shalat sambil berdoa, ‘Ya Allah, aku mohon kepada-Mu dengan bersaksi bahwa tiada tuhan selain Engkau. Engkaulah Al-Ahad, As-Shamad, Lam yalid wa lam yuulad wa lam yakullahu kufuwan ahad’. Mendengar doa itu Rasulallah Saw. bersabda, ‘Demi Allah yang nyawaku berada di tangan-Nya, dia mohon kepada Allah dengan Asma-Nya Yang Maha Besar, yang bila dimintai akan memberi dan bila orang berdoa kepada-Nya Dia akan menjawab’”.

 

Tidak diragukan lagi, doa yang membuat kegembiraan Rasulallah Saw. itu disusun atas dasar prakarsa orang itu sendiri, bukan doa yang diajarkan atau diperintahkan oleh Rasulallah Saw. kepadanya. Oleh karena susunan doa itu sesuai dengan ketentuan syariat, beliau Saw. membenarkan dan meridhoinya.

 

**Abu Daud, At-Tirmudzi dan An-Nasa’i mengetengahkan sebuah riwayat hadis berasal dari paman Kharijah bin Shilt yang mengatakan, “Pada suatu hari ia melihat banyak orang bergerombol dan ditengah-tengah mereka terdapat seorang gila dalam keadaan terikat rantai besi. Kepada paman Kharijah itu mereka berkata, ‘Anda tampaknya datang membawa kebajikan,  tolong sembuhkan orang gila ini’. Paman Kharijah kemudian dengan suara lirih membaca surat Al-Fatihah, ternyata orang gila itu menjadi sembuh.’” (Hadis ini juga diketengahkan oleh Al-Hafidh didalam Al-Fath)

 

** Imam Bukhari meriwayatkan hadis dari Abu Said al-Khudri tentang ruqyah (teknik pengobatan dengan jalan berdoa kepada Allah Swt. atau dengan jalan bertabaruk pada ayat-ayat Al-Quran) sebagai berikut: “Sekelompok sahabat Nabi Saw. sempat singgah pada pemukiman suku arab badui sewaktu mereka dalam perjalanan. Karena sangat lapar, mereka minta kepada orang-orang suku tersebut agar bersedia untuk menjamu mereka. Tapi permintaan ini ditolak. Pada saat itu, kepala suku arab badui itu disengat binatang berbisa sehingga tidak dapat jalan. Karena tidak ada orang dari suku tersebut yang bisa mengobatinya, akhirnya mereka mendekati sahabat Nabi seraya berkata: ‘Siapa di antara kalian yang bisa mengobati kepala suku kami yang disengat binatang berbisa?’ Salah seorang sahabat sanggup menyembuhkannya, tetapi dengan syarat suku badui mau memberikan makanan pada mereka.

 

Hal ini disetujui oleh suku badui tersebut. Maka, sahabat Nabi itu segera mendatangi kepala suku lalu membacakannya surah al-Fatihah. Seketika itu juga dia sembuh dan langsung bisa berjalan. Sesuai dengan perjanjian, diberikan kepada para sahabat beberapa ekor kambing. Para sahabat belum berani membagi kambing itu sebelum menghadap Rasulallah Saw.. Setibanya di hadapan Rasulallah Saw., mereka menceriterakan apa yang telah dilakukan terhadap kepala suku itu. Rasulallah Saw. membenarkan mereka dan ikut memakan sebagian dari daging kambing tersebut “. (HR Bukhari)

 

Masih banyak hadis yang tidak tercantum disini, yang meriwayatkan amal perbuatan para sahabat atas dasar prakarsa dan ijtihadnya sendiri, yang tidak dijalani serta dianjurkan oleh Rasulallah Saw. Semuanya itu diridhai oleh Rasulallah Saw. dan beliau memberi kabar gembira pada mereka.

Bahkan, kalau kita teliti, riwayat-riwayat diatas banyak yang berkaitan dengan masalah shalat, suatu ibadah pokok dan terpenting dalam Islam. Sebagaimana sabda Rasulallah Saw. :      

                         (صَلُّوْا كَمَا رَأيْتُمُوْنِي أصَلِّي  (رواه البخاري                  

‘Hendaklah kamu shalat, sebagaimana kalian melihat aku shalat’.  (HR Bukhari).

 

Secara leksikon, bid‘ah adalah sesat karena berada di luar perintah Allah Swt. dan Rasul-Nya. Akan tetapi, banyak kenyataan membuktikan bahwa Nabi  Saw. membenarkan dan meridhai banyak prakarsa dari para sahabatnya.

Mungkin ada orang yang bertanya,’Bagaimanakah penetapan yang dilakukan oleh masyarakat muslimin pada abad pertama Hijriyah, padahal apa yang di katakan sunnah atau mustahab itu tidak pernah dikenal pada zaman hidupnya Nabi Saw.?

Memang benar, banyak para ulama yang hidup pada abad pertama Hijriyah dan generasi berikutnya giat melakukan ijtihad (studi mendalam untuk mengambil kesimpulan hukum) dan menetapkan suatu cara yang dipandang baik atau mustahab.

 

Kita ambil contoh yang paling mudah dipahami yaitu soal kodifikasi (pengitaban) ayat-ayat suci Al-Quran. Ayat-ayat ini pada zaman Nabi Saw. dan zaman khalifah Abubakar r.a, masih bertebaran di tembok-tembok, di kulit onta dan dalam hafalan para sahabat r.a. Umar bin Khatab r.a. merasa takut kalau di kemudian hari ayat-ayat Al-Quran akan lenyap karena wafatnya para penghafal Al-Quran para sahabat Nabi Saw.. Ia mengemukakan kekhawatirannya itu kepada Khalifah Abu Bakar r.a dan mengusulkan supaya Khalifah memerintahkan pengitaban ayat-ayat Al-Qur’an.

 

Imam Bukhori dalam sahihnya hadis no.4402, 6768 dan dalam sahih-nya jilid 4 hal. 243 mengenai pengitaban ayat-ayat suci Al-Quran meriwayatkan; “Ketika terjadi pembunuhan besar-besaran atas para Hufadh (penghafal) Alquran dan Ahli Alqur’an dari sahabat Rasulallah Saw. (Ahlul yamamah) di zaman Khalifah Abubakar As-Shiddiq r.a, berkata Abubakar As-Shiddiq kepada Zaid bin Tsabit r.a., ‘Sungguh Umar (bin khatab ra) telah datang kepadaku dan melaporkan pembunuhan atas ahlul-yamamah dan ditakutkan pembunuhan akan terus terjadi pada para Ahlul-quran.

Lalu, ia menyarankan agar aku (Abubakar r.a) mengumpulkan dan menulis Al-quran, aku berkata: ‘Bagaimana aku berbuat suatu hal yang tidak diperbuat oleh Rasulullah..?’ Umar berkata padaku; ‘Demi Allah, ini demi kebaikan dan merupakan kebaikan’.

 

Dia terus meyakinkanku sampai Allah menjernihkan dadaku. Aku setuju dan kini aku sependapat dengan Umar dan engkau (Zaid) adalah pemuda cerdas dan kami tak menuduhmu (engkau tak pernah berbuat jahat), engkau telah mencatat wahyu, sekarang ikutilah dan kumpulkanlah dan tulislah Alqur’an..!’ Berkata Zaid, ‘Demi Allah, bagiku diperintah memindahkan sebuah gunung daripada gunung-gunung, sungguh tidak seberat perintahmu padaku untuk mengumpulkan Alqur’an. Bagaimana kalian berdua berbuat sesuatu yang tidak diperbuat oleh Rasulullah Saw?’ Abubakar r.a mengatakan, ‘hal itu adalah kebaikan.’ Dia (Abubakar) pun meyakinkanku (Zaid), sampai Allah menjernihkn dadaku. Aku setuju/sependapat dengan mereka berdua dan aku mulai mengumpulkan Alqur’an’”.

 

Penulisan Al-qur’an selesai dimasa Khalifah Usman bin Affan r.a hingga kini dikenal dengan nama Mushaf  Usmani, dan Ali bin Abi Thalib k.w. menghadiri dan menyetujui hal itu. Dengan adanya pengitaban tersebut dan bid’ah hasanah ini, kita masih mengenal Al-Quran secara utuh, begitu pula dengan hadis. Bila hal tersebut tidak terjadi, setiap orang akan mengumpulkan dan membukukan- nya sehingga akan muncul beribu-ribu versi Al-Quran di zaman sekarang. Jelaslah sudah, baik Abu Bakar, Umar maupun Zaid bin Tsabit [ra] pada masa itu telah melakukan suatu cara yang tidak pernah dikenal pada zaman Rasulallah Saw masih hidup.

 

Bahkan, sebelum melakukan pengitaban Al-Quran itu, Khalifah Abu Bakar dan Zaid bin Tsabit telah menolak lebih dulu dan menganggap sebagai bidáh sayyiah (bidáh yang buruk). Akan tetapi, akhirnya mereka dibukakan hatinya oleh Allah Swt.. sehingga dapat menyetujui dan menerima dengan baik prakarsa Umar bin Khatab r.a. Demikianlah antara lain contoh suatu amalan yang tidak pernah di kenal pada zaman hidupnya Nabi Saw.

 

Argumen Kelompok yang membantah dan jawabannya

Kemudahan sebagain kelompok muslimin,antara lain kaum wahabisme-salafisme, memvonis bid‘ah tidak lain merupakan akibat dari menafsirkan Al-Quran dan Sunnah secara tekstual (zahir) teks. Argumen yang sering mereka ulang-ulang atas penolakan kepada konsep bid”ah antara lain sebagai berikut:

“Rasulallah tidak pernah memerintahkan dan mencontohkannya.  Begitu juga para sahabat, tabi‘in dan tabi'ut-tabi‘in  tidak ada satu pun di antara mereka yang mengamalkannya. Kalau sekiranya amalan itu baik, mengapa hal itu tidak dilakukan oleh Rasulallah, para sahabat dan para tabi‘in? Kita kaum Muslim diperintahkan untuk mengikuti Nabi yakni mengikuti segala perbuatan Nabi. Semua yang tidak pernah beliau lakukan, kenapa justru kita yang melakukannya..? Bukankah kita harus menjauhkan diri dari sesuatu yang tidak pernah dilakukan Nabi Saw., para sahabat, ulama-ulama salaf..? Karena melakukan sesuatu yang tidak pernah dikerjakan oleh Nabi adalah bid‘ah”.

 

Mereka sering mengetengahkan dalil:

        وَمَا اَتَاكُمُ الرَّسُوْلُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوْا     

“Apa saja yang didatangkan oleh Rasul kepadamu maka ambillah dia, dan apa saja yang kamu dilarang daripadanya maka berhentilah (mengerjakannya)”. (QS. Al-Hasyr [59]:7).

Atau hadis Nabi Saw. yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari:

      اِذَا أمَرْتُكُمْ بِأمْرٍ فَأْتُوْا مِنْهُ مَااسْتَطَعْتُمْ وَاِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَيْئٍ فَاجْتَنِبُوْهُ

“Jika aku menyuruhmu melakukan sesuatu, maka lakukanlah semampumu dan jika aku melarangmu melakukan sesuatu, maka jauhilah dia!”  

 

Atau hadis-hadis riwayat imam Bukhori dan Muslim,

              كُلُّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ, وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَ لَةُ

Setiap yang diada-adakan (muhdatsah) adalah bid‘ah dan setiap bid‘ah adalah sesat”.  Atau hadis,

     (مَنْ أحْدَثَ فِي اَمْرِنَا هَذَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ (رواه البخاري و مسلم

“Barangsiapa yang didalam agama kami mengadakan sesuatu yang tidak dari agama, ia tertolak”.

 

Kaidah retorika seperti itulah yang sering dijadikan pegangan untuk melegitimasi tuduhan bid‘ah kepada praktik tahlil/yasinan, peringatan Maulid Nabi Saw. dan sebagainya. Terhadap semua ini mereka langsung menghukumi- nya dengan sesat, haram, mungkar dan bahkan syirik.

 

Ucapan mereka seperti diatas ini, ucapan yang awalnya hak/benar namun akhir- nya batil atau awalnya sahih namun akhirnya fasid. Yang hak/benar adalah, Nabi Saw. atau para sahabat tidak pernah mengamalkannya (umpamanya; berkumpul untuk tahlil/yasinan, peringatan keagamaan dan lain sebagainya). Sedangkan yang batil/salah atau fasid adalah penghukuman mereka terhadap semua perbuatan amalan yang baru itu dengan hukum haram, sesat, syirik, mungkar dan sebagainya.

 

Penghukuman dengan berdasarkan kaidah diatas tersebut adalah penghukuman tanpa dalil/nash. Dalil untuk mengharamkan sesuatu perbuatan haruslah menggunakan nash yang jelas, baik itu dari Al-Qur’an maupun hadis yang melarang dan mengingkari perbuatan tersebut. 

 

Kalau kita teliti dalam surah Al-Hasyr diatas, jelas bahwa perintah untuk tidak mengerjakan sesuatu jika telah tegas dan jelas larangannya dari Rasulallah Saw. Ayat itu tidak mengatakan,  وَماَلَمْ  يَفْعَلْهُ فَانْتَهُوْا (Dan apa saja yang tidak pernah dikerjakannya [oleh Rasulallah] maka berhentilah [mengerjakannya]). Begitu pun juga, dalam hadis diatas Rasulallah Saw. tidak mengatakan:

                  وَاِذَا لَمْ  أفْعَلْ  شَيْئًا فَاجْتَنِبُوْهُ       

‘Dan apabila sesuatu itu tidak pernah aku kerjakan, maka jauhilah dia!’ 

 

Tidak semua kata-kata ‘Kullu’, berarti semua/setiap

Kaum Pengingkar memahami hadis ‘kullu bid‘atin dhalalah’ sebagai bersifat umum karena terdapat penegasan dalam hadis, yang tidak dari agama ia tertolak, yakni  dholalah/sesat. Karenanya, golongan ini menetapkan apa saja yang terjadi setelah zaman Rasulallah Saw. serta semua amal yang tidak pernah dikerjakan oleh Rasulallah Saw. adalah bid‘ah dhalalah.

 

Berikut ayat-ayat ilahi atau hadis yang ada kata-kata Kullu namun kata ini tidak harus berarti semua/setiap tetapi bisa berarti khusus, dan keumumannya tidak untuk semua hal tetapi hanya untuk beberapa hal saja:

Imam Jalaludin Abdurrahman As-Suyuti berkata: ”Mengenai hadis ‘kullu bid’atin dhalalah’ ini bermakna ‘Aamun makhsush’, [sesuatu yang umum yang ada pengecualiannya], seperti beberapa firman Allah;

‘[Angin taufan] …yang menghancurkan segala sesuatu’ [QS Al-Ahqaf[46] 25]. Namun, keumuman ayat ini tidak terpakai karena pada saat itu gunung-gunung, langit dan bumi tidak ikut hancur. Atau ayat, ‘Sungguh telah kupastikan ketentuan-Ku untuk memenuhi jahanam dengan jin dan manusia keseluruhannya’ (QS Assajdah [32]:13). Pada kenyataannya, bukan semua manusia masuk neraka, atau hadis: ‘Aku dan hari kiamat bagaikan kedua jari ini’” [dan kenyataannya kiamat masih ribuan tahun setelah wafatnya Rasul Saw.] (Syarh As-Suyuti Juz 3 hal 189). Masih banyak lagi contohnya.

 

Perhatikan beberapa ayat berikut ini:

**Surah An-Naml [27]:23, “Ratu Balqis itu telah diberikan segala sesuatu”. Padahal, Ratu Balqis tidak diberi singgasana dan kekuasaan seperti yang diberikan kepada Nabi Sulaiman a.s.

**Surah Al-An'am [6]:44, 'Kami bukakan bagi mereka pintu segala sesuatu'. Namun, Allah tidak membukakan pintu rahmat bagi mereka (orang-orang kafir durhaka). Dengan demikian, kalimat ‘segala sesuatu’ adalah umum tetapi kalimat itu bermaksud khusus.

 

**Dalam surah Al-Kahfi [18]:79, ’...terdapat seorang raja yang suka merampas semua perahu’. Ayat ini menunjukkan tidak semua perahu yang akan dirampas oleh raja itu melainkan perahu yang masih dalam kondisi baik saja. Karenanya, seorang hamba yang saleh/Khidir sengaja membocorkan perahu itu agar terlihat sebagai perahu yang cacat/jelek sehingga tidak ikut dirampas.

**Dalam surah Al-Anbiya [21]:30, ‘....Dan dari air kami jadikan segala sesuatu yang hidup’. Walaupun ayat ini menggunakan kalimat kulla namun tidak berarti semua makhluk hidup diciptakan dari air.  Para malaikat, jin tidak lah Allah Swt.ciptakan dari air.

 

**Dalam Sahih Bukhari dan Al-Muwatha terdapat penegasan bahwa Rasulallah Saw. menyatakan, semua jasad anak Adam akan hancur dimakan tanah. Mengenai itu ,Ibnu Abdul Birr rahimahullah, dalam At-Tamhid mengatakan, “Hadis mengenai itu menurut lahirnya dan menurut keumuman maknanya adalah, semua anak Adam sama dalam hal itu. Akan tetapi, dalam hadis yang lain Rasulallah Saw. menegaskan pula bahwa jasad para Nabi dan para pahlawan syahid tidak akan dimakan tanah (hancur)” !

 

Dalam hadis riwayat musnad Imam Ahmad,

       قَالَ عَنِ ا لْأَشْعَرِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهُ صَلَّ اللَّهِ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلُّ عَيْنٍ زَانِيَةٌ     

“Dari al-Asyari yang berkata bahwa Rasulallah Saw.bersabda, ‘Setiap mata berzina’. Sekalipun, hadis ini menggunakan kata kullu namun bukan bermakna semua/keseluruhan, akan tetapi bermakna sebagian yakni mata yang melihat kepada wanita ajnabiyah (yang bukan muhrim).

 

**Ibnu Hajar mengatakan, “Hadis-hadis sahih mengenai satu persoalan harus di hubungkan satu sama lain untuk dapat di ketahui dengan jelas maknanya yang mutlak dan muqayad. Dengan demikian, semua yang di-isyaratkan oleh hadis-hadis itu semuanya dapat dilaksanakan".

 

Kelompok Pengingkar mengajukan dalil lagi, firman Allah Swt.,       

                                      كُلّ نفس ذَا ئٍقَة  المَوْتِ 

“Setiap yang bernyawa itu akan merasakan kematian.” Mereka mengatakan, “Semua pakar tafsir mengartikan kata ‘kullu’ pada ayat diatas dengan ‘setiap’. Kalau arti ‘kullu’ itu diartikan dengan ‘sebagian’ maka akan timbul makna, ‘sebagian yang bernyawa akan merasakan mati,dan sebagiannya lagi tidak’. Selanjutnya mereka berkata, begitu pula halnya makna kullu pada hadis ‘kullu bid’atin dhalalah, wa kullu dhalalatin fin naar’” !

Sebagai kebiasaan golongan ini, mereka mengabaikan ayat-ayat Al-Quran maupun hadis-hadis lainnya yang mengandung kata-kata umum, tetapi tidak terpakai keumumannya, seperti yang telah dikemukakan.

 

Menurut kaidah ilmu mantiq, kata-kata kullu itu tidak harus bermakna ‘setiap’. Kata kullu itu ada dua macam, Kullu majmuk dan Kullu jamik. Kullu majmuk berarti sebagian atau sekumpulan bukan berarti setiap atau keseluruhan. Dialah yang dimaksud dengan bab: Kulli. Sebagian contohnya telah kami kemukakan. Contoh lainnya, 

         كُلّ رَجُل مِن بِنى تَمِيْم يحمِل الَصُّخْرَةً الْعَظيْمَةً                   

Artinya, ‘Sebagian atau sekumpulan orang dari bani Tamim membawa batu yang besar’. Kata kullu disini harus diartikan dengan sebagian atau sekumpulan orang, bukan setiap orang. Karena, pada kenyataannya ada saja orang dari bani Tamim yang tidak ikut membawa batu besar itu.

 

Adapun arti Kullu jamik, ‘setiap atau keseluruhan’, artinya melibatkan semua orang. Inilah, yang dimaksud dengan bab: Kulliyah. Contohnya ialah ayat

كُلّ نفس ذَا ئٍقَة  المَوْتِ  (Kullu nafsin dzaaiqotul maut). Karenanya, kullu disitu diartikan dengan ‘setiap atau keseluruhan yang bernyawa.’ Tidak bisa kullu diayat ini dijadikan sebagai kullu majmu’ karena pada kenyataannya dan didukung oleh ayat-ayat Al-Quran yang lain bahwa memang semua yang bernyawa akan wafat.

 

Untuk membuktikan adanya dua macam makna ‘kullu’ ini, kami ketengahkan dua bait syair yang tercantum dalam kitab mantiq ‘Sullamul Munauruq’ oleh Imam Al-Akhdhori, yang telah diberi syarah oleh Syeikh Ahmad al-Malawi dan diberi Hasyiah oleh Syeikh Muhamad bin Ali as-Shabban: 

 وقَوْع ذَا لَيْسَ ذَاكَ  ككل# الْمجْموْع  عَلَى حكمنَا الَكُلّ    

 علمَا قَدْ كُلّيّة  فَإنَّهُ # حُكمَا فَرْد لكُلّ حيْثمَا    

Artinya: “Kullu itu, kita hukumkan untuk majmuk (sebagian atau sekelompok) seperti ‘Sebagian itu tidak pernah terjadi’. Dan jika kita hukumkan untuk tiap-tiap satuan maka dia adalah kulliyah (jamik atau keseluruhan) yang sudah dimaklumi”. Masih banyak lagi contoh yang serupa.

 

Kelompok Pengingkar ,antara lain kaum Wahabi-Salafi, ada yang mengatakan, “Bila kata kullu pada hadis kullu bíd’atin dhalalah diartikan dengan ‘sebagian’ maka seharusnya juga kata ‘kullu’ pada hadis ‘wa kullu dholalatin fin naar’ diartikan juga dengan ‘dan sebagian kesesatan itu di dalam neraka’”!

 

Kita mengetahui adanya perbedaan antara kulli dan kulliyah, dan kata kullu itu ada yang majmuk dan ada pula yang jamik. Kata kullu pada hadis ‘kullu bid’atin dhalalah’ bisa saja sebagai kullu jamik yang telah ditakhsish oleh dalil-dalil lainnya––sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya. Bisa juga sebagai kullu majmuk sehingga artinya adalah ‘sebagian bid’ah itu sesat’ dan itulah bid’ah yang sayiah. Namun, kata kullu pada ‘wa kullu dhalalatin fin naar’  tidak bisa dijadikan sebagai kullu majmuk, melainkan dia tetap sebagai kullu jamik sehingga tetap berarti ‘setiap yang sesat itu didalam neraka’. Oleh karena tidak terdapat dalil-dalil lain yang mentakhsish keumumannya.

 

Sekelompok ulama mengatakan, 'Hal yang umum hendak- nya tidak diamalkan dulu sebelum dicari kekhususan kekhususan- nya'. Kecenderungan kaum Pengingkar, sering mengabaikan ayat-ayat Al-Quran maupun hadis yang mengandung kata-kata umum, tapi tidak terpakai keumumannya. Tidak ada dalam logika mereka ini makna umum yang ditakhsish.  Mereka sangat sulit menerima bahwa pada hadis ‘kullu bid’atin dhalalah’ adalah bermakna umum, yang telah di takhsish oleh dalil-dalil lainnya––sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya.

 

Agama Islam, bukan hanya masalah peribadatan saja. Allah Swt. menetapkan agama Islam bagi umat manusia mencakup semua perilaku dan segi kehidupan manusia. Yang kesemuanya ini bisa dimasuki bid‘ah hasanah maupun yang sayiah (buruk). Oleh karenanya, tidak ada jalan yang lebih tepat daripada yang telah ditunjukkan oleh para imam dan ulama Fiqih, yaitu sebagaimana yang telah dipecahkan oleh Imam Syafi'i dan lain-lain yang antara lain telah kami kemukakan.

 

Para ulama, mengenal beberapa macam sunah yang sumber nya langsung dari Rasulallah Saw., umpamanya;  Sunnah Qauli- yah, Sunnah Fi’liyah dan Sunnah Taqriyah.

Sunah Qauliyah, sunnah dimana Rasulallah Saw. sendiri menganjurkan suatu amalan dan riwayatnya sampai kepada kita bukan dengan cara dicontohkan melainkan dengan ucapan saja, dan belum tentu kita mendapatkan dalil bahwa Rasulllah Saw. pernah mengamalkannya. Ucapan beliau itu tidak selalu berbentuk fi'il amr (kata perintah), tetapi bisa saja dalam bentuk anjuran, janji pahala dan sebagainya. Contohnya, hadis Rasulallah Saw. yang menganjurkan orang untuk belajar berenang, tetapi kita belum pernah mendengar bahwa Rasulallah Saw. atau para sahabat telah berenang atau kursus berenang!

 

Sunnah Fi'liyah, sunnah yang ada dalilnya dan pernah di kerjakan langsung oleh Rasulallah Saw. Misalnya, ibadah shalat sunnah seperti shalat istisqa, puasa sunnah Senin Kamis dan lain sebagainya. Para sahabat, melihat Rasul Saw. melakukannya, kemudian meriwayatkannya kepada kita.

Adapun, Sunnah Taqriyah, sunnah dimana Rasulallah Saw. tidak langsung melakukannya, juga tidak pernah memerintahkan namun hanya mendiamkan- nya saja. Contohnya, ialah beberapa amalan para sahabat yang telah di kemukakan sebelumnya.

 

Kalau kita teliti, perbedaan faham setiap ulama atau setiap mazhab selalu ada. Perbedaan itu, sebenarnya terletak pada soal penafsiran. Atau berangkat dari perbedaan standar dan metode penafsiran. Namun, sama-sama bersandar pada Kitabullah dan Sunnah Rasulallah Saw. Hanya saja, para ulama salaf tidak sedemikian mudah memvonis kelompok yang berbeda dengannya sebagai sesat, kafir dan sebagainya.

 

Begitu juga sejumlah amal ibadah yang belum pernah dikerjakan oleh Rasulallah Saw. atau para sahabatnya tetapi diamalkan para ulama salaf (ulama terdahulu) atau ulama khalaf (ulama belakangan)misalnya, mengadakan majlis Maulid Nabi Saw.,majlis tahlil/yasinan dan lain sebagainya, pada dasarnya mereka bersandar pada nilai-nilai yang terkandung dalam Kitabullah atau Sunnah Rasulallah Saw. Apa yang didengungkan dalam majlis-majlis yang divonis bid‘ah oleh kaum Pengingkar, adalah kalimat tauhid, tasbih, takbir dan shalawat kepada Rasulallah Saw. Itu semua dianjurkan oleh Allah Swt. dan Rasul-Nya. Semuanya ini, tidak lain bertujuan untuk mendekatkan/ takarub kita kepada Allah Swt.!

 

Telitilah isi hadis qudsi berikut ini:

...... وَمَا تَقَرَّبَ اِلَيَّ عَبْدِي بِشَيْئٍ أحَبَّ اِلَيَّ  مِمَّا افْتَرَ ضْتُ عَلَيْهِ, وَمَا يَزَالُ عَبْدِي يَتَقَرَّبُ أِلَيَّ  بِالنّـَوَافِلِ حَتَّى اُحِبَّهُ فَاِذَا أحْبَبْتُهُ كُنْتُ سَمْـعَهُ الَّذِي يَسمَعُ بِهِ وَبَصَرَهُ اَلَّذِي يُبْصِرُبِهِ, وَيَدَهُ اَلَّتِي يَبْـطِشُ بِهَا وَرِجْلـَهُ اَلَّتِي يَمْشِي بِهَا وَاِنْ سَألَنِي اَْعْطَيْتُهُ وَلَئِنِ اسْتَعَـاذَنِي لاُعِيْذَنَّهُ.                                              

 “.... HambaKu yang mendekatkan diri kepadaku dengan sesuatu yang lebih Kusukai daripada yang telah Kuwajibkan kepadanya, dan selagi hambaKu mendekatkan diri kepadaKu dengan nawafil (amalan-amalan atau shalat sunnah) sehingga Aku mencintainya, jika Aku telah mencintainya. Akulah yang menjadi pendengaran- nya dan dengan itu ia mendengar, Akulah yang menjadi penglihatannya  dan dengan itu ia melihat, dan Aku yang menjadi tangannya dengan itu ia memukul (musuh), dan Aku juga menjadi kakinya dan dengan itu ia berjalan. Bila ia mohon kepadaKu, pasti Kuberi dan bila ia mohon perlindungan kepadaKu ia pasti Ku lindungi”. (HR. Bukhari)

Dalam hadis qudsi ini, Allah Swt. mencintai orang-orang yang menambah amalan sunnah disamping amalan wajIbnya. Wallahu’alam.

 

Beberapa hal yang dibid’ahkan kaum Pengingkar

Membaca Ushali sebelum Takbiratul Ihram

Sebagian orang muslimin ada yang membid’ahkan ucapan ushalli. sebelum takbiratul ihram ketika shalat. Masalah ini disebut juga dengan masalah talaffudh bin niyah (mengucapkan niat dengan lisan), sesaat menjelang takbiratul ihram.

Memang niat itu cukup didalam hati. Akan tetapi, untuk memantapkan hadirnya niat didalam hati, boleh dibantu dengan lisan yakni melafazkan niat itu terlebih dahulu sebelum menghadirkannya didalam hati. Dengan demikian melafazkan niat adalah termasuk amalan lisan. Tidak lain tujuan dari talaffudh bin niyah ini menurut kitab-kitab fiqih adalah, ‘Agar lidah menolong hati’.

 

Umpama kita hendak shalat shubuh, mengucapkan Ushalli fardhos subhi rakataini lillahi ta’ala (saya shalat wajib subuh dua rakaat karena Allah ta’ala), tentu semua sepakat bahwa ini adalah kalimat yang baik bukan kalimat yang buruk. Allah Swt. telah berfirman: “Kepada Allah jualah naiknya kalimat yang baik”. (QS Al-Faathir:10).

 

Dalil-dalil yang berkaitan dengan talaffudh bin niyah  

**Diriwayatkan dari Abubakar Al-Muzanni dari Anas r.a: “Aku pernah mendengar Rasulallah Saw melakukan talbiyah haji dan umrah bersama-sama sambil mengucapkan, ’Aku penuhi panggilan Mu ya Allah untuk melakukan haji dan umrah’“. (HR. Bukhori Muslim). Hadis ini menunjukkan bahwa Nabi Saw. mengucapkan niat dengan lisan ketika melakukan haji dan umrah.

 

**Diriwayatkan dari Aisyah r.a, beliau berkata, “Pada suatu hari Rasulallah Saw, bersabda kepadaku, ’Wahai Aisyah, apakah ada padamu sesuatu untuk dimakan’? Aisyah menjawab, ’Wahai Rasulallah, tidak ada pada kami sesuatu pun’. Mendengar itu Rasulallah Saw bersabda, ’Kalau begitu hari ini aku puasa’ “. (HR. Muslim).

 

**Diriwayatkan dari Jabir r.a, beliau berkata, “Aku pernah shalat Idul Adha bersama Rasulallah Saw, ketika beliau hendak pulang di bawakan seekor kambing. Lalu beliau menyembelihnya sambil berkata, ‘Dengan nama Allah, Allah Maha Besar.Ya Allah, inilah kurban dariku dan dari orang-orang yang tidak sempat berkurban diantara umatku”. (HR.Ahmad, Abu Daud dan Turmudzi).   Hadis ini menunjukkan bahwa Nabi Saw mengucapkn niat dengan lisan ketika beliau menyembelih kurban.

 

**Dalam kitab Az-Zarqan, syarah dari Al-Mawahib Al-Ladunniyah karangan Imam Qasthalani jilid X/302 disebutkan, “Terlebih lagi dalam fatwa para sahabat kita (ulama syafi’iyah) bahwa sunnah mengucapkan Ushalli itu. Sebagian ulama mengqiyaskan hal tersebut pada riwayat dalam kitab Shahihain (kitab Bukhori, Muslim). (Pertama riwayat Muslim) hadis dari Anas bahwa beliau mendengar Nabi Saw bertalbiyah (niat) untuk haji dan umrah secara bersamaan (Haji Qiran) sambil berkata, ‘Labbaik, sengaja saya mengerjakan umrah dan haji’. 

 

Sedangkan dalam riwayat Bukhori dari Umar bahwa beliau mendengar Rasulallah Saw bersabda ketika tengah berada di Wadi Aqiq, ‘Shalatlah engkau dilembah yang penuh berkah ini dan ucapkan, Sengaja aku umrah didalam haji.’ Semua ini jelas menunjukkan adanya pelafadzan niat. Hukum dengan nash juga bisa dengan qiyas (diqiyaskan dari nash tersebut)”. Demikianlah uraian Imam Qasthalani tentang alasan disunnahkannya ucapan Ushalli.

 

Fatwa para pakar ulama empat mazhab

  • Imam Nawawi dalam kitab Al-Minhaj menyebutkan, “Niat itu tempatnya didalam hati dan disunnatkan melafazkannya sesaat sebelum takbir”. 
  • Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj II/12, “Dan di sunnahkan melafazkan apa yang diniatkan sesaat menjelang takbir agar supaya lisan dapat menolong hati dan juga untuk keluar dari khilaf orang yang mewajibkannya, walaupun (pendapat yang mewajibkan ini) adalah syaz yakni menyimpang. Kesunnahn ini juga karena qiyas terhadap adanya pelafazan dalam niat haji”. 
  • Imam Ramli dalam Nihayatul Muhtaj jilid 1/437, “Dan disunnahkan melafazkan apa yang diniatkan sesaat menjelang takbir agar supaya lisan menolong hati dan pelafazan itu dapat menjauhkan dari was-was juga untuk keluar dari khilaf orang yang mewajibkan.”

 

Memperhatikan pernyataan Ibnu Hajar dan Imam Ramli diatas, menunjukkan adanya semangat ijtihad dikalangan para ulama agar sebelum niat dalam hati, sebaiknya diucapkan dulu niat tersebut, agar setelah itu hati kita dapat lebih mantap (khusyu) melakukannya. Memang sangat dirasakan manfaat dari pengucapan dengan lisan itu. Contoh sederhana, ketika kita menghitung dalam hati saja dengan satu, dua, tiga dan seterusnya  kemungkinan hati menjadi bimbang atau ragu hitungan bilangannya. Akan tetapi, apabila mengucapkan satu, dua, tiga dan seterusnya itu disertai dengan lisan kita, hati kita lebih mantap dalam melakukan perhitungan.

 

  • Dr.Wahbah Zuhaili dalam kitabnya Al-Fighul Islami jilid 1/767 menyebutkan, “Disunnahkan melafazkan niat menurut jumhur ulama ulama selain mazhab Maliki”. Dalam kitab yang sama jilid 1/214 disebutkan, “Menurut mazhab Maliki bahwa yang utama adalah tidak melafazkan niat kecuali bagi orang yang was-was, maka disunnahkanlah baginya melafazkan, agar hilang dari padanya keragu-raguan.”

    

Dengan keterangan diatas dapat kita simpulkan

“Sunnah melafazkan niat shalat atau membaca ushalli ,sesaat menjelang takbiratul ihram, dengan tujuan agar lidah menolong hati atau agar terhindar dari was-was (kebimbangan dan keragu-raguan). Fatwa semacam itu adalah fatwa mazhab Hanafi, Syafi’i dan mazhab Hambali. Adapun mazhab Maliki disunnahkan hanya bagi yang berpenyakit was-was saja. Oleh karena itu, bila ada yang mengatakan talaffudh bin niyyah sebagai amalan bid’ah berarti menuduh Imam Mazhab yang empat beserta seluruh pengikutnya sebagai pelaku bid’ah ! Menurut keyakinan golongan pengingkar, semua bid’ah itu sesat dan akan masuk neraka“  Wallahua’lam.  

 

Mengqadha Shalat

Sebagian golongan muslimin membid‘ahkan mengqadha/ mengganti shalat yang sengaja tidak dikerjakan pada waktunya. Mereka ini, berpegang antara lain pada wejangan Ibnu Hazm dan Ibnu Taimiyah. Kedua ulama ini menyatakan tidak sah orang yang ketinggalan shalat fardhu dengan sengaja untuk menggadha pada waktu shalat lainnya. Yang harus mereka lakukan adalah menambah shalat-shalat sunnah untuk menutupi kekurangannya tersebut.

Akan tetapi, pendapat Ibnu Hazm dan Ibnu Taimiyah ini telah terbantah oleh hadis-hadis berikut ini dan ijmak para pakar di antaranya Imam Hanafi, Imam Malik, Imam Syafi’i dan lainnya. Para imam mazhab ini mewajibkan qadha bagi yang meninggalkan shalat, baik dengan sengaja maupun tidak sengaja.

 

Beberapa hadis yang berkaitan dengan qadha shalat:

  • “Siapa yang lupa (melaksanakan) suatu shalat atau tertidur dari (melaksanakan) nya, kifaratnya (tebusannya) adalah melakukannya saat dia ingat.” (HR Bukhari dan Muslim).

Ibnu Hajr Al-Asqalani dalam Al-Fath 2:71 ketika menerangkan makna hadis ini berkata, “Kewajiban meng-qadha shalat bagi orang yang sengaja meninggalkan -nya lebih utama. Karena itu termasuk sasaran khitab (perintah) untuk melaksanakan shalat, dan dia harus melakukannya….” 

Maksud Ibnu Hajr ialah, kalau perintah Rasulallah Saw. bagi orang yang ketinggalan sholat karena benar-benar lupa dan tertidur itu harus diqadha, apalagi untuk sholat yang sengaja di tinggalkan ,dosa besar, itu lebih utama/ wajib untuk menggadhanya.

 

  • "Rasulallah Saw. setelah shalat Zhuhur tidak sempat shalat sunnah dua rakaat setelah dhuhur, beliau langsung membagi-bagikan harta sampai dengar azan shalat Ashar. Setelah shalat Ashar beliau Saw. shalat dua rakaat ringan sebagai ganti (qadha) shalat dua rakaat setelah zhuhur tersebut”. (HR. Bukhari dan Muslim dari Ummu Salamah).
  • “Barangsiapa tertidur atau terlupa dari mengerjakan shalat witir, lakukanlah jika ia ingat atau setelah ia terbangun”. (HR. Tirmidzi dan Abu Daud, dikutip dari kitab At-Taj 1:539).
  • Dari Aisyah r.a, “Rasulallah Saw. bila terhalang dari shalat malam karena tidur atau sakit beliau Saw. menggantikannya dengan shalat dua belas rakaat di waktu siang.” (HR. Muslim dan Nasa’i, dikutip dari kitab At-Taj 1:539).

 

Nah, kalau sholat sunnah muakkad setelah dhuhur, sholat witir dan sholat malam yang tidak dikerjakan pada waktunya itu boleh diganti/diqadha oleh Rasulallah Saw. pada waktu waktu-waktu lainnya maka sholat fardhu yang sengaja ketinggalan itu lebih utama digadha daripada sholat-sholat sunnah ini.

 

  • Jabir bin Abdullah r.a meriwayatkan bahwa Umar bin Khatab r.a. setelah matahari terbenam pernah datang pada hari (peperangan) Khandaq. Dia mencela orang kafir Quraisy, kemudian berkata, ‘Wahai Rasulallah, aku masih melakukan sholat Ashar hingga (ketika itu) matahari hampir terbenam’. Maka Rasulallah Saw. menjawab, ‘Demi Allah aku tidak (belum) melakukan sholat Ashar itu’. Lalu kami berdiri (dan pergi) ke Bith-han.    Beliau Saw. berwudu untuk (melaksanakan) sholat dan kami pun berwudu untuk melakukannya.                                                                                                                Beliau Saw. (melakukan) sholat Ashar setelah matahari terbenam. Kemudian setelah itu beliau Saw. melaksanakan sholat Maghrib. (HR.Bukhori dalam Bab ‘orang yg melakukan sholat bersama orang lain secara berjama’ah setelah waktunya lewat’, Imam Muslim I ;438 hadis no 631, didalam Al-Fath II:68, dan pada bab ‘menggadha sholat yang paling utama’ dalam Al-Fath Al-Barri II:72)

 

  • Imam Muslim meriwayatkan hadis dari Abu Qatadah, “Ia teringat waktu safar, pernah Rasulallah Saw. ketiduran dan terbangun waktu matahari menyinari punggungnya. Kami terbangun dengan terkejut. Rasulallah Saw. bersabda, ‘Naik lah’ (ketunggangan masing-masing). Kami menunggangi (tunggangan kami) dan berjalan. Ketika matahari telah meninggi kami turun. Kemudian beliau Saw. berwudu, dan Bilal azan untuk melaksanakan shalat (shubuh yang ketinggalan). Rasulallah Saw. shalat sunah sebelum shubuh kemudian shalat shubuh setelah selesai beliau Saw. menaiki tunggangannya.”

 

Ada orang yang berbisik pada temannya, “Apa kifarat (tebusan) terhadap yang kita lakukan dengan mengurangi kesempurnaan shalat kita (at-tafrith fi ash-sholah)? Kemudian Rasulallah Saw. bersabda, ’Bukankah aku sebagai teladan bagi kalian’? Selanjutnya beliau bersabda, ‘Sebetulnya jika karena tidur (atau lupa) berarti tidak ada tafrith (kelalaian atau kekurangan dalam pelaksanaan ibadah, maknanya juga tidak berdosa). Yang dinamakan kekurangan dalam pelaksanaan ibadah (tafrith) yaitu orang yang tidak melakukan (dengan sengaja) sholat sampai datang lagi waktu sholat lainnya….’”. (Imam Muslim meriwayatkan  dari Abu Hurairah dari Imaran bin Husain dengan kata-kata yang mirip, begitu juga Imam Bukhori dari Imran bin Husin).

 

  • Dalam kitab fiqih Sunnah Sayid Sabiqterjemahanjilid 2 hal.195 bab Meng-qadha Shalat disebutkan, “Menurut mazhab jumhur ,termasuk di sini Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Syafi’i, orang yang sengaja meninggalkan shalat berdosa dan tetap wajib meng-qadha-nya.
  • Dalam kitab Fiqih empat mazhab karya Syeikh al-‘Allamah Muhamad ad-Dimasyqiterjemahanhal. 81 disebutkan, “Empat imam mazhab sepakat bahwa shalat-shalat yang tertinggal wajib digadha.”

Riwayat dan fatwa para pakar Islam diatas sebagai dalil bagi orang yang ketinggalan shalat wajibbaik disengaja maupun tidak disengajawajib menggadhanya. 

 

Sholat Ghaib

Shalat Ghaib adalah shalat jenazah yang dilakukan seseorang ketika jasad si mayit tidak berada dihadapannya tapi berada pada jarak jauh dan sudah dimakamkan. Para fuqaha (ahli figih) dari kalangan Asy-Syafi`iyah dan Al-Hanabilah berpendapat bahwa shalat ghaib untuk jenazah itu ada masyru`iyahnya dan merupakan shalat sunnah yang dianjurkan. (lihat Al-Mausu’ah Fiqhiyah al Kuwaitiyah 16/35, Fiqh ‘ala Mazhab al ‘Arba’ah 1/446, Fiqh Islami wa Adilatuhu, 2/443). Walaupun, jenazahnya tidak berada di hadapan kita seperti di luar negeri.

 

Dalil para fugaha mazhab Syafi’i dan Hanbali antara lain sebagai berikut;

Hadis riwayat imam Bukhori dan Muslim dari Jabir r.a bahwa Rasulullah Saw menshalatkan Raja An-Najasyi (dari negeri Habsyah) dan bertakbir 4 kali. (HR. Bukhori dan Muslim)

Dalam sahih Muslim disebutkan bahwa Rasulallah.Saw. bertanya tentang seorang wanita yang biasa berkhidmat di masjid. Para sahabat berkata, ia telah wafat. Rasulallah Saw. marah dan berkata, 'Kenapa tidak kalian katakan padaku?Para sahabat menjawab, ‘Ia wafat di malam hari wahai Rasulullah, kami enggan membangunkan engkau untuk menghadiri jenazahnya,’ Beliau Saw. minta ditunjukkan makamnya, lalu beliau Saw. dengan keadaan berdiri bertakbir (shalat gaib) didepan makamnya diikuti para sahabat, 4 kali takbir lalu bersalam.

 

Mazhab yang membolehkan ini bukan hanya mensunnahkan menshalati mayit ghaib diluar negeri, bahkan juga membolehkan shalat ghaib untuk jenazah yang jaraknya batas minimal safar, yaitu sejauh minimal 16 farsakh atau setara dengan 89 km. Dan salah satu syarat juga si mayit ghaib ini sudah di makamkan.

Mazhab ini juga membolehkan posisi jenazah tidak searah dengan arah kiblat, asalkan shalatnya tetap menghadap kiblat (Fiqh Islami wa Adilatuhu, 2/445). Bahkan, dibolehkan juga untuk shalat jenazah secara ghaib walaupun sebulan setelah di makamkanya jenazah itu.

 

Dalam kitab Al Fiqh al Wadlih min al Kitab wa As Sunnah, juz 1 hal.417 di sebutkan 'ketika Rasulallah mendapat berita kewafatan Zaid bin Haritsah dan Jakfar bin Abi Thalib dalam Perang Mu’tah, beliau menshalatinya (ghaib)'. Mu’tah adalah nama tempat dimana terjadi petempuran sengit dan tidak seimbang antara pasukan Isam dan tentara Romawi.

 

Dalam kitab Fiqih empat mazhab karya Syeikh al-‘Allamah Muhamad ad-Dimasyqi ,terjemahan, hal.120 disebutkan, ‘Menurut pendapat Imam Syafi’i dan Hambali bahwa shalat ghaib dibenarkan (sah), sedangkan menurut pendapat imam Hanafi dan Malik, tidak sah.’

Nah jelas sudah, masalah ini telah menjadi area perbedaan pendapat dikalangan ulama. Karenanya, janganlah kita mudah membid’ahkan sesuatu amalan karena membaca satu hadis atau fatwa para ulama dan mengenyampingkan hadis dan fatwa lainnya. Membid’ahkan munkar/sesat sama saja mengharamkan amalan tersebut. Selama masih di dalam wilayah ijtihad, tidak ada orang yang berhak menyalahkan pendapat orang lain apalagi menganggapnya sebagai bid'ah yang tercela. Wallahua’lam.

 

Shalat Sunnah Qabliyah Jumat

Sebagian orang telah membid‘ahkan shalat sunnah qabliyah jumat ini. Menurut pandangan mereka, hal ini tidak pernah dikerjakan oleh Rasulallah Saw. atau para sahabat. Padahal, kalau kita teliti cukup banyak hadis serta wejangan para pakar ahli fiqih dalam mazhab Syafi’i dan lainnya, mensunnahkan shalat qabliyah jumat ini. Mari kita ikuti hadis-hadis yang berkaitan dengan shalat sunnah sebelum shalat wajib dan shalat qabliyah jumat, di antaranya:

  • Dari Abdullah bin Mughaffal al-Muzanni, ia berkata, Rasulallah Saw. bersabda, “Antara dua azan itu terdapat shalat”. (HR Bukhari dan Muslim). Hadis ini sahih, juga diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Ya’la dalam kitab Musnadnya. Dari hadis ini saja, kita sudah dapat memahami bahwa Nabi Saw. menganjurkan diantara azan dan iqamah itu dilakukan shalat sunnah dahulu. Menurut para ulama, yang dimaksud antara dua azan ialah azan dan iqamah.

 

  • Dari Abdullah bin Mas’ud, bahwasanya beliau melakukan shalat sunnah qabliyah (sebelum) jumat sebanyak empat rakaat dan shalat ba’diyah (setelah) jumat empat rakaat pula”. (Sunan Tirmidzi 11/18). Abdullah bin Mas’ud merupakan sahabat Nabi Saw. yang utama dan tertua, dipercayai oleh Nabi Saw. sebagai pembawa amanah sehingga beliau selalu dekat dengan nabi Saw. Dalam kitab Sunan Turmudzi ini, dikatakan pula bahwa Imam Sufyan ats-Tsauri dan Ibnul Mubarak beramal sebagaimana yang diamalkan oleh Abdullah bin Mas’ud (Al-Majmu’ 1V/10).

 

Penulis kitab Hujjatu Ahlis Sunnah Wal-Jama’ah menyatakan, “Secara zhahir (lahiriyah) apa yang dilakukan oleh Abdullah bin Mas’ud itu, berdasarkan petunjuk langsung dari Nabi Muhamad Saw.”

  • Abu Daud meriwayatkan, “Dari Ibnu Umar r.a. bahwasanya ia senantiasa memanjangkan shalat qabliyah (sebelum) Jumat. Dan ia juga melakukan shalat ba’diyah (sesudah) Jumat dua rakaat. Ia menceriterakan bahwa Rasulallah Saw. senantiasa melakukan hal yang demikian”. (Nailul Authar III/ 313). 

Imam Syaukani berkata tentang hadis ini, ‘Menurut Hafidh Al-Iraqi, hadis Ibnu Umar itu isnadnya sahih.’ Hafidz Ibnu Mulqin dalam kitabnya yang berjudul Ar-Risalah juga berpendapat bahwa isnadnya sahih, tanpa ada keraguan. Imam Nawawi dalam Al-Khulashah mengatakan, Hadis tersebut sahih menurut persyaratan Imam Bukhari. Juga telah dikeluarkan oleh Ibnu Hibban dalam sahihnya.

 

  • Ibnu Majah meriwayatkan dari Abu Hurairah dan Abu Sufyan dari Jabir, keduanya berkata, “Telah datang Sulaik al-Ghathfani ketika Rasulallah Saw. tengah berkhutbah (khutbah jumat). Lalu Nabi Saw.bertanya kepadanya, ‘Apakah engkau sudah shalat dua rakaat sebelum datang ke sini?’ Dia menjawab, Belum. Nabi Saw. bersabda, ‘Shalatlah kamu dua rakaat dan ringkaskan shalatmu itu.’” (Nailul Authar III/318).

 

Jelas sekali, dalam hadis ini bagaimana Rasulallah Saw. menganjurkan (pada orang itu) shalat sunnah qabliyah jumat dua rakaat sebelum duduk mendengarkan khutbah.

 

Begitu juga, Imam Syaukani berpendapat, sabda Nabi Saw. “sebelum engkau datang kesini” menunjukkan bahwa shalat dua rakaat itu adalah sunnah qabliyah jumat dan bukan shalat sunnah tahiyatul masjid. (Nailul Authar, III:318).

Syeikh Syihabuddin al-Qalyubi ,wafat 1070H, mengatakan bahwa hadis diatas nyata dan jelas berkenaan dengan shalat sunnah qabliyah Jumat bukan shalat tahiyatul masjid. Hal ini, dikarenakan tahiyatul masjid tidak boleh dikerjakan di rumah atau di luar masjid melainkan harus dikerjakan di masjid.

Syeikh Umairah berkata, “Andai ada orang yang mengatakan bahwa yang disabdakan oleh Nabi itu mungkin shalat tahiyatul masjid, maka dapat dijawab, ‘Tidak Mungkin.’ Sebab shalat tahiyatul masjid tidak dapat dilakukan di luar masjid, sedangkan Nabi Saw. (waktu itu) bertanya, ‘Apakah engkau sudah shalat sebelum (dirumah) datang kesini?’ (Al-Qalyubi wa Umairah 1/212).

      

  • Ibnu Hibban dan Thabrani meriwayatkan, “Dari Abdullah bin Zubair, ia berkata, Rasulallah Saw. bersabda. ‘Tidak ada satupun shalat yang fardhu kecuali disunnahkan sebelumnya  shalat dua rakaat’”. Menurut kandungan hadis ini jelas bahwa disunnahkan juga shalat qabliyah jumat sebelum mengerjakan shalat fardhu jumat.  Ibnu Hibban dan imam Hafizh as-Suyuthi mengatakan, ‘Ini adalah hadis sahih’. Syeikh al-Kurdi berkata, ‘Dalil yang paling kuat shalat sunnah dua raka’at qabliyah jum’at, hadis yang di sahihkan  Ibnu Hibban ini.’

 

Menurut beberapa ulama ahli fiqih ,khususnya dalam mazhab Syafi’i, yang tertulis dalam kitab-kitab mereka ialah: 

  • Dalam kitab Hasiyah al-Bajuri 1/137, “Shalat jum’at itu, sama dengan shalat dhuhur dalam perkara yang disunnahkan untuknya. Maka disunnahkan sebelum jum’at itu empat raka’at dan sesudahnya juga empat raka’at.”
  • Dalam Al-Majmu’ Syarah Muhazzab 1V/9, “Disunnahkan shalat sebelum dan sesudah jum’at. Minimalnya adalah dua raka’at qabliyah dan dua raka’at ba’diyah (setelah shalat jum’at). Dan yang lebih sempurna adalah empat raka’at qabliyah dan empat raka’at ba’diyah.”

 

  • Iqna’ oleh Syeikh Khatib Syarbini 1/99, “Jum’at itu sama seperti shalat Dhuhur. Disunnahkan sebelumnya (shalat) empat raka’at dan sesudahnya juga empat raka’at.”
  • Dalam Minhajut Thalibin oleh Imam Nawawi, “Disunnahkan shalat sebelum Jum’at sebagaimana shalat sebelum Dzuhur.” Wallahua’lam.

 

Memegang Tongkat Waktu Berkhutbah

Sebagian golongan muslimin antara lain kaum wahabi-salafi khsususnya, ada yang membid‘ahkan memegang tongkat waktu khutbah jumat. Golongan ini bila membid’ahkan suatu amalan berarti mengharamkan amalan tersebut, karena menurut faham mereka hanya ada satu bid’ah yakni bid’ah sesat/ dholalah.

Sedangkan golongan lain memandang sebagai perkara Sunnah. Amalan demikian itu, mempunyai dasar dalil dari Rasullah Saw. Para ulama berbeda pendapat dalam memahami hadis Rasulallah Saw. yang berkaitan dengan masalah ini. Sebagian mengatakan,  memegang tongkat itu bagian dari sunnah atau kesempurnaan khutbah Jumat. Sebagian lainnya, memandang hal itu bukan bagian dari urusan khutbah Jumat, sebab di luar khutbah pun Rasulallah Saw. pada masa tuanya sering memegang tongkat. Walaupun, dengan alasan yang berbeda-beda ini, tetapi di nyatakan juga bahwa Rasulallah Saw. memegang tongkat waktu berkhutbah.

 

Berikut beberapa hadis dan fatwa para pakar yang dijadikan dalil untuk berpegang tongkat waktu berkhutbah:

  • Dari Al-Hakim bin Hazn Al-Kalafi r.a berkata, “Aku datang kepada Nabi Saw.dan tinggal bersamanya beberapa hari hingga melakukan shalat Jumat bersamanya. Beliau berdiri (khutbah) dengan berpegangan pada busur panah atau tongkat”. (HR Abu Daud dan Ahmad). Berdasarkan hadis ini, Dr. Wahbah Az-Zuhaili dalam Al-Fiqh al-Islami Wa Adillatuhu menyebutkan, jumhur ulama menetapkan, berpegangan pada tongkat saat khutbah Jumat merupakan bagian dari sunnah khutbah.

 

Salah seorang perawi hadis diatas yaitu Syihab bin Harasy Abu As-Shalt, oleh Ibnul Mubarak dikatakan sebagai perawi yang tsiqah. Ahmad, Yahya bin Mu’in serta Abu Hatim mengatakan bahwa Syihab itu perawi yang la ba'sa bihi, yakni tidak ada masalah dengannya. Adapun Ibnu Huzaimah dan Ibnu Sakan menyatakan bahwa derajat hadis ini sahih. Al-Hafidh Ibnu Hajar pensyarah Sahih Bukhari mengatakan, bahwa orang-orang mempercayai perawi ini (Syihab). Al-Hafidh meng-hasan-kan isnad-nya dan menegaskan bahwa terdapat syahid (penguat) hadis ini yaitu hadis Al-Barra' bin Azib yang mengatakan bahwa Nabi Saw. memegang busur panah pada hari 'Ied dan berkhutbah dengan memegangnya (HR Ahmad, At-Thabarani dan Abu Daud). Derajat hadis ini, dinyatakan sahih oleh Ibnu As-Sakan.

 

  • Riwayat yang serupa diatas dari Al-Hakam bin Hazn bahwa Nabi Saw. berdiri pada hari jum’at (bertumpu pada tongkat atau busur panah) lalu memuji dan menyanjung Allah…...sampai akhir hadis. [HR. Abu Dawud nr1096]. Imam Nawawi dalam Al Majmu’ 4:526 berkata, ini hadis hasan. Di hasankan juga oleh Al-Albani dalam “Sahih Abi Dawud”. Namun, sebagian ulama ada yang mendhaifkannya. Ibnu Katsir berkata di Irsyaadul Faqih 1:196, sanadnya tidak kuat.

 

  • Dari Syu’aib bin Zuraidj at-Tha’ifi, ”Kami menghadiri shalat jumat pada suatu tempat bersama Rasulallah Saw. Maka beliau berdiri berpegangan pada sebuah tongkat atau busur”. (Sunan Abu Dawud hal.824). Komentar As-Shan’ani, hadis ini menjelaskan tentang ‘sunnahnya khatib memegang pedang atau semacamnya, pada waktu menyampaikan khutbahnya.’ (Subulus Salam, juz II, hal 59).
  • Diriwayatkan dari Said bin Aidz, "Sesungguhnya Rasulallah Saw.ketika berkhutbah dalam kondisi perang, beliau memegang busur panah. Dan manakala berkhutbah untuk shalat jum'at beliau memegang tongkat" (Sunan Ibnu Majah, 1096). 

 

Berikut ini, kami kutip fatwa para ulama dari kalangan mazhab ’Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah;

  • Imam Malik rhm. berkata, “Diantara perkara yang di anjurkan untuk para imam yang naik mimbar, hendaknya berkhutbah pada hari jum’at dengan membawa tongkat yang mereka gunakan untuk bertumpu saat berdiri. Inilah, yang kami lihat dan dengar.” (Al-Mudawinah Al-Kubra jilid 1 hal.151). Kitab ini pegangan ulama mutaakhiriin Malikiyah, sebagaimana tercantum di Jawahirul Iklil (1/97) dan Hasiyah Al Adswakhi (1/ 382).

 

  • Imam Syafi’i rhm.dalam kitab Ringkasan Al-Umm ,terjemahan, jilid 1:279berkata, “Imam yang berkhutbah sebaiknya bersandar atau memegng tongkat, busur atau yang serupa dengannya.”                                                        Kitab Al-Umm sebagai pegangan ulama mazhab Syafi’iyah sebagaimana tercantum di Nihaayatul Muhtaj jilid 2 hal.326 dan Hasiyah Khulyubi wa Umairah. Imam Syafi’i  berkata, “Telah sampai kepada kami (berita) bahwa ketika Rasulullah Saw berkhuthbah beliau berpegang pada tongkat.              Ada yang mengatakan beliau berkhutbah dengan memegang tongkat pendek dan anak panah. Semua benda-benda itu dijadikan tempat pegangan. Ar-Rabi’ mengabarkan dari imam Syafi’i dari Ibrahim dari Laits dari Atha bahwa Rasulullah Saw. jika berkhutbah memegang tongkat pendek untuk dijadikan pegangan. (al-Umm, juz I, hal 272).  

 

  • Al-Buhuti Al-Hanbali  berkata, “Dianjurkan  memegang pedang, busur panah atau tongkat dengan salah satu tangannya.” (Kasyaful Qana’ jilid 2 hal.36) dan Al Inshaf 2/397) .
  • Menurut Imam al-Ghazali diantara fungsi memegang tongkat tersebut adalah; "Apabila muazin telah selesai (azan), khatib berdiri menghadap jama'ah dengan wajahnya. Tidak boleh menoleh ke kanan dan ke kiri. Dan kedua tangannya memegang pedang yang ditegakkan atau tongkat pendek serta (tangan yang satunya memegang) mimbar. Supaya dia tidak mempermainkan kedua tangannya. (Kalau tidak begitu) atau dia menyatukn tangan yang satu dengan yang lain.” (Ihya Ulumudin 1: hal. 180).

 

Jumhur ulama menjadikan hadis-hadis tadi, sebagai dasar masyru'iyah kesunnahan memegang tongkat saat berkhutbah Jumat. Hal ini dilakukan para pakar Islam dari berbagai mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi’i dan lain sebagainya).

Jumhur ulama menjadikan hadis-hadis tadi sebagai dasar masyru'iyah kesunnahan memegang tongkat saat berkhutbah Jumat. Dan sebagian dari mereka menyebutkan hikmahnya, antara lain untuk mengikat hati (agar lebih konsentrasi) dan agar tidak mempermainkan tangannya. Demikian pula yang ditulis dalam kitab Subulus Salam, juz II, hal 59. Dengan demikian kesunnahan memegang tongkat saat berkhutbah adalah sunnah Rasulallah Saw.

 

Ada sebagian ulama mengatakan di dalam hadis memegang  tongkat waktu berkhutbah, terdapat perawi yang dhaif (lemah).  Umpamanya benar demikian, tidak ada salahnya untuk mengamalkan hadis dhoif selama tidak berlawanan dengan hadis sahih, apalagi kenyataannya masih ada hadis yang sahih.. Wallahua’lam. 

 

Mengangkat Tangan Kala Berdoa

Sebagian golongan muslimin tidak mau mengangkat kedua tangan ketika berdoa. Alasan mereka tidak ada dalil dari Rasulallah Saw. dan sebagai amalan bid’ah. Sebenarnya, ini sama sekali tidak ada larangan dalam agama, malah sebaliknya ada hadis bahwa Rasulallah Saw. mengangkat tangan waktu berdoa. Hal ini, dilakukan para pakar Islam dari berbagai mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi’i dan lain sebagainya). Hal ini termasuk adab atau tata tertib cara berdoa kepada Allah Swt.  sebagaimana disebutkan dalam sejumlah hadis berikut:

  • Dalam kitab Riyadus Shalihin karya Imam Nawawi diriwayatkan hadis,  Sa’ad bin Abi Waqash r.a. berkata, “Kami bersama Rasulallah Saw. keluar dari Makkah menuju ke Madinah. Ketika kami mendekati Azwara tiba-tiba Rasulallah Saw. turun dari kendaraannya.                                                      Kemudian beliau Saw. mengangkat kedua tangan dan berdoa sejenak lalu sujud lama sekali, kemudian bangun mengangkat kedua tangannya berdoa, kemudian sujud kembali, di ulanginya perbuatan itu tiga kali. Kemudian bersabda, ‘Sesungguhnya saya minta kepada Tuhan supaya di-izinkan memberikan syafa’at (bantuan) bagi umatku, saya sujud syukur kepada Tuhanku, kemudian saya mengangkat kepala dan minta pula kepada Tuhan dan diperkenankan untuk sepertiga, saya sujud syukur kepada Tuhan, kemudian saya mengangkat kepala berdoa minta untuk umatku, maka diterima oleh Tuhan, maka saya sujud syukur kepada Tuhanku.’” (HR.Abu Dawud).

 

  • Dalam kitab Fiqih Sunnah Sayid Sabiqkitab yang sering diandalkan oleh golongan pengingkar ,terjemahan,  jilid 4 cet. pertama tahun 1978 hal. 275 diterbitkan oleh PT Alma’arif, Bandungdisebutkan, “Imam Abu Daud meriwayatkan hadis dari Ibnu Abbas r.a. bahwa Rasulallah Saw. bersabda, ‘Jika kamu memohon (berdoa kepada Allah Swt.) hendaklah dengan mengangkat kedua tanganmu setentang kedua bahumu atau kira-kira setentangnya dan jika istighfar ialah dengan menunjuk dengan sebuah jari, dan jika berdoa dengan melepas semua jari-jemari tangan.’”                               Bahkan, dalam hadis ini kita diberi tahu sampai dimana batas sunnahnya mengangkat tangan waktu berdoa, dan disunnahkan menunjuk sebuah jari waktu mohon ampunan, melepas semua jari-jari tangan (membuka telapak tangannya) waktu berdoa selain istiqfar.

 

Dihalaman yang sama diatas disebutkan, “Diriwayatkan dari Malik bin Yasar bahwa Rasulallah Saw. bersabda, ‘Jika kamu memohon kepada  Allah maka mohonlah dengan bagian dalam telapak tanganmu, jangan dengan punggungnya.’ Sedangkan riwayat dari Salman bahwa Nabi Saw.bersabda, “Sesungguhnya Tuhanmu yang Mahaberkah dan Mahatinggi adalah Mahahidup lagi Mahamurah, Dia merasa malu terhadap hamba-Nya jika ia menadahkan tangan (berdoa) kepada-Nya, akan menolaknya dengan tangan hampa’”. Lihat hadis ini, Allah Swt. tidak akan menolak doa hamba-Nya sambil menadahkan tangan kepadaNya.

  • Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan hadis dari Anas bin Malik r.a, “Aku pernah melihat Rasulallah Saw. mengangkat dua tangan ke atas saat berdoa sehingga tampak warna keputih-putihan pada ketiak beliau.”

 

Demikianlah adab dan tatakrama berdoa kepada Allah Swt. Agak aneh, jika golongan yang tidak mau mengangkat tangan waktu berdoa dengan alasan tidak ada dalil dari Rasulallah Saw.!

 

Mengusap Wajah Setelah Berdoa

Tidak ketinggalan kaum Pengingkar juga membid‘ahkan mengusap wajah seusai berdoa. Fatwa ini agak aneh, sebab tidak ada larangan dalam agama, bahkan sebaliknya beberapa hadis yang menjelaskan secara telanjang bahwa Rasulallah Saw. mengusap wajahnya seusai berdoa:.

  • Abu Dawud meriwayatkan hadis dari Said bin Yazid dari ayahnya, “Apabila Rasulallah Saw. berdoa, beliau selalu mengangkat kedua tangannya, lalu mengusap wajahnya dengan kedua tangannya”. (HR Abu Dawud, no1275, 1492). Hadis serupa juga diriwayatkan oleh Abu Dawud, At Tirmidzi Ibnu Asakir, Ibnu Majah dan Ath-Thabarani melalui sanad dari Umar bin Khatab dan Ibnu Abbas dan lainnya.
  • Diriwayatkan Umar r.a. yang katanya: “Rasulallah Saw. menadah tangannya ketika berdoa, beliau tidak menurunkan tangan itu hingga menyapu dengan tangannya kewajahnya”. (HR Tirmidzi).

 

Memang benar, ada beberapa riwayat yang menyatakan bahwa hadis-hadis ini lemah, karena di antara rawinya terdapat seorang yang dipandang lemah oleh pakar hadis. Namun, karena terdapat syawahid (para saksi atau penguatnya) dan diriwayatkan dengan berbagai jalan maka menurut ulama, hadis dha‘if ini menjadi hadis hasan lighairih (hasan disebabkan adanya riwayat yang lain). Sebagaimana diterangkan dalam kitab Bulughul Maram min Adillatil Ahkam karya al-Hafidh Ibnu Hajar al-Asqalani, “Sebagai syawahid hadis dari Ibnu Abbas r.a. di sisi Abu Daud dan lainnya, dengan banyaknya beredar hadis itu maka membuat hadis ini (naik derajat) menjadi hasan.

 

  • Imam as-Shan’ani ketika memberi komentar kata-kata Ibnu Hajar didalam kitabnya Subulus Salam Syarh Bulughul Maram, “Dan padanya (hadis tersebut) menjadi dalil atas disyariatkan menyapu wajah dengan kedua tangan setelah selesai berdoa…”                                                                                  Imam as-Shan’ani berkata, “Ada ulama yang berkata bahwa hikmahnya adalah karena kedua tangan yang diangkat ketika berdoa itu tidak kosong dari rahmat Allah. Maka, wajarlah kalau kedua tangan yang penuh dengan rahmat Allah itu disapukan terlebih dahulu kewajahnya sebelum diturunkan, karena wajah dianggap sebagai anggota tubuh manusia yang paling mulia dan paling terhormat.”

 

  • Sejumlah hadis lain mengenai mengusap wajah seusai berdoa, “Rasulallah Saw. bila telah menuju pembaringannya merapatkan kedua telapak tangannya lalu nafatsa (meniup disertai butiran kecil air liur) pada kedua telapak tangannya dengan membaca Qulhuwallahu ahad dan Mu’awidzatain (surah Al-Falaq dan An-Naas).                                                                                        Lalu mengusapkan kewajahnya dan anggota tubuhnya yang terjangkau dengan kedua tangan beliau Saw. dan beliau mengulanginya tiga kali. (HR.Bukhori no. 4729). Berkata Aisyah r.a, “Ketika beliau sakit, beliau menyuruhku untuk melakukannya untuk beliau Saw..” (Sahih Bukari, hadis no. 5416).

 

  • Syekh Abu Bakar bin Muhamad Syatha dalam kitab I’anatut Thalibin juz I hal 184-185 menyatakan, “Imam Nawawi dalam kitabnya al-Adzkar (hal. 69) dan kami juga meriwayatkan hadis dalam kitab Ibnus Sunni dari sahabat Anas bahwa Rasulallah Saw. apabila selesai melaksanakan shalat, beliau mengusap wajahnya dengan tangan kanannya.                                                                                  Lalu berdoa, ‘Saya bersaksi tiada Tuhan kecuali Dia Dzat Yang maha Pengasih dan penyayang. Ya Allah Hilangkan dariku kebingungan dan kesusahan’”.
  • Dalam kitab al-Adzkar ini pada bab adab-adab ketika berdoa, disebutkan, “Dan telah berkata Abu Hamid al-Ghazali didalam ihya, adab/cara berdoa itu ada sepuluh....Yang ketiga: menghadap kiblat, mengangkat kedua belah tangan dan menyapu keduanya kewajah pada akhir doa (setelah berdoa) …”.

 

  • Dalam kitab Fathul Muin (Al-Malibary): “Dan (disunahkan waktu berdoa itu) mengangkatkan kedua tangan yang bersih sampai sejajar dengan dua bahu, dan disunnahkan menyapu wajah dengan kedua tangan itu seusai berdoa …”  
  • Dalam kitab Hasyiah al-Baijuri juga disebutkan sunnahnya menyapu wajah setelah berdo’a diluar waktu shalat. Wallahua’lam         

.

Berjabat Tangan Seusai Shalat

Sudah menjadi kebiasaan di masyarakat kita, setelah selesai shalat berjama’ah, saling berjabat tangan. Namun, kelompok Pengingkar menganggap hal itu sebagai bid’ah munkar (haram). Berikut akan kita bahas masalah berjabat tangan dan hukumnya, baik setelah shalat ataupun tidak.

 

Bersalaman antar sesama muslim memang sangat di anjurkn oleh Nabi Saw..  Hal itu dimaksudkan agar persaudaraan semakin kuat, persatuan semakin kokoh. Ketika bertemu, kita di anjurkan untuk saling bersalaman, bahkan jika ada saudara muslim yang datang dari bepergian jauh, misalnya setelah melaksanakan ibadah haji, disunnahkan saling berangkulan (mu’anaqah). Berikut, beberapa hadis Rasulallah Saw. berkenaan dengan masalah ini:

  • Rasulallah Saw. ketika berjumpa dengan para sahabatnya senantiasa memberi salam dan berjabat tangan. Anas r.a. berkata, “Para sahabat Nabi Saw. apabila berjumpa mereka saling bersalaman. Dan ketika mereka kembali dari bepergian, mereka berpelukan.” (HR. Bukhari).
  • Dari Qatadah bin Di’amah r.a. berkata, “Saya berkata kepada Anas bin Malik, ‘Apakah mushafahah (bersalaman) itu dilakukan oleh para sahabat Rasul?’ Anas menjawab, ‘ya.’ ”

 

  • Diriwayatkan dari sahabat Yazid bin Aswad, ia shalat subuh bersama Rasulallah. Lalu, setelah shalat para jamaah berebut untuk menyalami Nabi, lalu mereka mengusapkan ke wajahnya masing-masing dan begitu juga saya menyalami tangan Nabi lalu saya usapkan ke wajah saya. (HR. Bukhari, hadis no. 3360).
  • Diriwayatkan dari al-Barra bin Azib r.a., Rasulallah Saw. bersabda, “Tidaklah ada dua orang muslim yang saling bertemu kemudian saling bersalaman kecuali dosa keduanya diampuni oleh Allah sebelum berpisah.” (HR.Abu Dawud dan Ibnu Majah).

 

  • “Sesungguhnya seorang mukmin bila bertemu dengan mukmin lainnya mengucapkan salam dan mengambil tangannya untuk berjabat tangan, pasti akan gugur dosa-dosa mereka berdua, sebagaimana gugurnya daun dari pohonnya.” (HR. Abu Daud).
  • Bila salah seorang di antara kalian bertemu saudaranya,  hendaknya ia ucapkan salam. Bila kedua telah terhalang oleh pohon, dinding atau batu, lalu bertemu kembali, hendaknya ia kembali mengucapkan salam padanya.”  (HR. Abu Daud). 

Riwayat-riwayat tersebut juga disahihkan oleh para ulama Wahabi-Salafi, misalnya Al-Albani dalam Silsilah Ash-Sahihah no. 525, 526, 2004, 2692. 

 

  • Imam Nawawi menyatakan, bersalaman sangat baik di lakukan. Sempat ditanyakan, ‘Bagaimana dengan bersalaman  yang dilakukan seusai shalat’? Menurut Imam Nawawi, salaman seusai shalat adalah bid’ah mubahah dengan rincian hukum sebagai berikut, jika dua orang yang bersalaman sudah bertemu sebelum shalat maka hukum bersalaman nya mubah, dianjurkan. Namun, jika keduanya belum bertemu sebelum shalat berjamaah, hukum bersalamannya menjadi sunnah, sangat di anjurkan. (Fatawi Al-Imam An-Nawawi). 

 

Hadis-hadis di atas menunjuk pada mushafahah secara umum, yang meliputi mushafahah setelah shalat maupun di luar shalat. Jadi, pada intinya mushafahah itu benar-benar di syariatkan baik setelah shalat maupun dalam waktu-waktu lainnya. Berdasarkan hadis-hadis inilah, ulama Syafi’iyah mengatakan, bersalaman setelah shalat hukumnya sunnah. Kalaupun, perbuatan itu dikatakan bid’ah (hal baru) karena tidak ada penjelasan mengenai keutamaan bersalaman usai shalat, bid’ah yang dimaksud disini adalah bid’ah mubahah, yang di perbolehkan..

 

Dalam riwayat-riwayat di atas, disebutkan juga bahwa berjabat tangan bisa menebus dosa jika seorang Mukmin ketika bertemu dengan Mukmin lainnya mengucapkan salam dan berjabat tangan. Bahkan, sebagian ulama mengatakan, orang yang shalat itu seperti orang yang ghaib (tidak ada di tempat karena bepergian atau lainnya). Setelah shalat, seakan-akan dia baru datang dan bertemu dengan saudaranya. Maka, ketika itu, di anjurkan untuk berjabat tangan. Keterangan ini, diperoleh dari kitab Bughyatul Musytarsyidin. Jadi, bisa disimpulkan, hukum bersalaman setelah shalat adalah mubah (boleh), bahkan menjadi sunnah jika sebelum shalat kedua orang itu belum bertemu. 

 

Dalam hadis-hadis Nabi Saw. di atas, tidak ada isyarat yang melarang berjabatan tangan bila sudah bertemu dan tidak ada juga isyarat yang mewajibkan waktu-waktu tertentu dibolehkn berjabat tangan. Dengan demikian, berjabat tangan antara sesama jenis muslim boleh dilakukan setiap waktu, apalagi setelah lama berpisah. Dengan hadis-hadis itu, cukup jelas buat kita bahwa berjabat tangan antara sesama jenis sangat besar manfaat dan pahalanya sebagai sunnah Nabi Saw.. Berjabat tangan setelah shalat boleh saja, yang penting kita tidak mensyariatkanya, jadi kita anggap amalan mubah saja. 

 

Andaikan Rasulallah Saw. atau para sahabat tidak mencontohkan tentang berjabat tangan setelah usai shalat, ini bukan berarti orang yang mengamalkan jabatan tangan setelah shalat hukumnya haram mutlak. Orang boleh mengamalkan apa saja seusai shalat, selama amalan tersebut baik dan tidak berlawanan dengan yang telah digariskan oleh syariat. Memutuskan bid'ah mungkar (haram) dan halal pada suatu amalan, harus berdalil dari hadis Rasulallah Saw. yang jelas dan tegas, bukan hanya dengan alasan bahwa Rasul Saw. atau para sahabat tidak pernah mengamalkannya.

Golongan pengingkar ini sering memahami kalimat hadis secara  tekstual dan mudah menvonis suatu amalan haram, sesat, syirik dan lain sebagainya. Bila ada beberapa ulama yang mengatakan bid’ah pada suatu amalan, mereka langsung menvonis bahwa amalan tersebut haram untuk diamalkan. Padahal, tidak semuanya Bid’ah itu haram untuk diamalkannya. Wallahu a’lam.

 

Mencium Tangan dan Kaki

Masih banyak orang yang keliru memahami kata ta’zhim (penghormatan tinggi) dan kata ibadah. Kekeliruan ini mengakibatkan pencampuradukkan antara dua kata tersebut. Sehingga menarik kesimpulan pengagungan (ketundukan) berarti penyembahan. Berdasarkan pengertian yang salah ini, mereka berpendapat bahwa bersikap khidmat dan bersikap rendah diri di depan pusara Rasulallah Saw, pusara orang-orang saleh, mencium tangan orang-orang saleh atau para wali, para penguasa maupun orang kaya yang saleh, dianggap juga sebagai sikap berlebih-lebihan (ghuluw), yang dapat menyeret orang pada sesembahan selain Allah Swt. (syirik). Begitu pula  adat istiadat dan tradisi yang berlaku dikalangan masyarakat Jawa. Pada tiap hari Raya pada umumnya orang Jawa–juga yang beragama Islam–berjongkok (bersungkem) didepan ayah ibunya masing-masing.  

 

Sebenarnya, semua ini sama sekali tidak bisa diartikan penyembahan. Bahkan, tidak terlintas sama sekali dalam hati serta pikiran untuk menyembah orang-orang saleh atau wali, yang dicium tangannya, sebagaimana menyembah Tuhan. Semua itu hanyalah ta’zhim atau tabaruk (mencari keberkahan).

 

Hadis-hadis Rasulallah Saw. dan atsar para sahabat yang berkaitan dengan mencium tangan dan kaki:

  • Kisah dua orang Yahudi yang bertanya kepada Nabi Saw. berkenaan sembilan ayat yang Allah turunkan kepada Nabi Musa a.s. Rasulallah Saw. menjawabnya secara rinci tidak kurang satu pun. Kemudian kedua orang Yahudi tersebut mencium tangan dan kaki baginda Nabi Saw. (HR An-Nasa’i no. 4078, Ibnu Majah 3705 dan Tirmidzi berkata hadis hasan sahih 2733 & 3144 serta di sahihkan juga oleh Imam al-Hakim).
  • Abu asy-Syaikh dan Ibnu Mardawaih meriwayatkan dari sahabat Ka’ab Ibnu Malik bahwa ia berkata, “Ketika turun ayat tentang (diterimanya) taubatku, aku mendatangi Rasulallah lalu mencium kedua tangan dan kedua lututnya.”  

 

  • Dari Buraidah r.a., “Sesungguhnya seorang lelaki datang  kepada Nabi Saw. lantas mencium tangan dan kaki beliau Saw” (HR al-Hakim dalam kitab al-Mustadrak dan mensahihkannya).
  • Dari Zari (salah satu delegasi suku Abdil Qais) berkata, “Sewaktu kami tiba di Madinah, kami segera turun dari kendaraan kemudian mencium tangan Nabi Saw.”(HR. Imam al-Bukhari dan Abu Daud 5225).

 

  • Imam al-Bukhari dalam kitabnya al-Adab al-Mufrad, imam Ahmad, Abu Daud, Ibnu al-Arabi dalam Juzu-nya serta imam al-Baghawi dalam Mu’jam-nya, meriwayatkan bahwa ketika utusan Abdul Qais tiba di Madinah, mereka mencium tangan dan kaki baginda Saw..                                                                     Dalil ini, telah diuraikan lagi oleh Ibnu Abdul Bar, dikuatkan dengan dalil lain oleh al-Hafidh Ibnu Hajar dan di keluarkan juga oleh imam Abu Ya’la, Thabarani serta al-Baihaqi dengan sanad yang bagus (jayid).
  • Abdullah bin Umar r.a. berkata, “Kami menghampiri Nabi Saw., kemudian mencium tangannya”.(HR. Abu Daud 5223).

 

  • Diriwayatkan oleh imam Ibnu Jarir dan Ibnu Abi Hatim dari As-Saddi, berkenaan dengan firman Allah Swt, “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu bertanya (kepada Nabi Saw.) perkara-perkara yang jika diterangkan kepada kamu akan menyusahkan kamu. (QS.Al-Maidah [5]:101). Setelah mendengar ayat ini, Sayidina Umar r.a. bangun menuju kepada Nabi Saw. dan mencium kaki baginda Rasulallah Saw.” 
  • Didalam kitab Sharim al-Maslul oleh Ibnu Taimiyah yang mengambil riwayat hadis dari Ibnu al-Arabi dan al-Bazar, “Sesungguhnya seorang lelaki menyaksikan mukjizat sebatang pohon datang kepada Rasulallah Saw., kemudian kembali ke tempatnya semula. Lelaki itu berkata sambil berdiri kemudian terus mencium kepala, tangan dan kaki Rasulallah Saw.”

 

Menurut riwayat Ibnu al-Arabi, “Lelaki tersebut meminta izin kepada Nabi Saw. untuk mencium beliau, Nabi Saw. pun mengizinkan. Lalu lelaki tersebut mencium kepala dan kaki baginda Saw..”

Ada sebagian orang mengatakan, kalau cium tangan dan kaki Nabi Saw. dibolehkan karena beliau adalah Rasulallah Saw., tetapi kalau selain beliau Saw. hukumnya haram. Pikiran semacm itu, adalah perkiraan mereka sendiri. Dan sangat jauh sekali dari kenyataan, karena kalau mencium tangan dan kaki itu dilarang oleh syariat Islam, Rasulallah Saw. adalah orang yang pertama kali melarang perlakuan para sahabat terhadap Nabi Saw.. Karena Rasulallah Saw. adalah pembawa syariat Islam dan sudah tentu sebagai contoh bagi umatnya. Bila hal itu, khusus untuk beliau Saw., beliau juga akan menjelaskannya.

 

Sahabat Saling MenciumTangan dan Kaki di antara Mereka

  • Imam al-Bukhari meriwayatkan dalam kitabnya al-Adab al-Mufrad (hadis no.976) dengan sanad sahih bahwa sahabat Ali Ibnu Abi Thalib mencium tangan dan kaki Abbas Ibnu Abdul Muthalib. Padahal, Sayidina Ali juga seorang sahabat yang mulia. Karena Sayidina Abbas selain pamannya juga seorang yang saleh. 
  • Dari Shuhaib, ia berkata, “Saya melihat sahabat Ali mencium tangan sahabat Abbas dan kakinya.” (HR. Bukhari)
  • Dari Ibnu Jad’an, ia berkata kepada Anas bin Malik, “Apakah engkau pernah memegang Nabi dengan tanganmu ini?” Sahabat Anas berkata, Ya.” Lalu Ibnu Jad’an mencium tangan Anas tersebut. (HR. Bukhari dan Ahmad).

 

  • Abdullah bin Abbas setelah wafatnya Rasulallah pergi kepada seorang sahabat Rasulallah untuk menuntut ilmu. Suatu ketika, beliau pergi kepada Zaid bin Tsabit, salah seorang sahabat senior yang paling banyak menulis wahyu. Saat itu, Zaid bin Tsabit sedang keluar dari rumahnya. Melihat itu, dengan cepat Abdullah bin Abbas memegang tempat pijakan kaki pelana hewan tunggangan Zaid bin Tsabit.                                                                     Abdullah bin Abbas menyongsong Zaid untuk menaiki hewan tunggangan-nya tersebut. Namun, tiba-tiba Zaid bin Tsabit mencium tangan Abdullah bin Abbas, karena dia adalah keluarga Rasulallah. Zaid bin Tsabit berkata, “Seperti inilah, kami memperlakukan keluarga Rasulallah.” Padahal, Zaid Ibnu Tsabit jauh lebih tua dari Abdullah bin Abbas. Atsar ini, diriwayatkan juga oleh al-Hafidh Abu Bakar bin al-Muqri dalam Juz Taqbil al-Yad. Juga dinukil oleh al-Hafizh Ibnu Hajar di dalam kitabnya al-Isabah dan as-Sya’bi.

 

  • Ibnu Sa’d dalam kitab Thabaqat meriwayatkan dengan sanad dari Abdurrahman bin Zaid al-Iraqi yang berkata, “Kami telah mendatangi Salamah Ibnu al-Akwa di ar-Rabdzah. Lalu, ia mengeluarkan tangannya yang besar seperti sepatu kaki unta, kemudian dia berkata: ‘Dengan tanganku ini, aku telah membaiat Rasulallah’. Maka, kami meraih tangan beliau dan menciumnya”

 

  • Dalam at-Talkhish al-Habir, al-Hafidh Ibnu Hajar al-Asqalani menuliskan sebagai berikut, “Tentang masalah mencium tangan ada banyak hadis yang dikumpulkan oleh Abu Bakar bin al-Muqri, beliau mengumpulkannya dalam satu juz penuh. Diantaranya, hadis Abdullah Ibnu Umar yang menceritakan suatu peristiwa di masa Rasulallah, beliau berkata, ‘Maka kami mendekat kepada Rasulallah lalu kami cium tangan dan kakinya.’” (HR. Abu Dawud). Hadis ini, juga diriwayatkan oleh  Imam at-Tirmidzi, Imam an-Nasa’i, Imam Ibnu Majah dan Imam Abu Dawud dengan sanad yang kuat.

 

  • Dikeluarkan oleh imam Ibnu al-Arabi dan Ibnu al-Maqri di dalam Juzu mereka, Abdul Razak di dalam kitabnya al-Musannaf, al-Kharaeti di dalam al-Makarim, al-Baihaqi dan Ibnu Asakir dengan isnad berdasarkan syarat Imam Muslim (sanad tersebut berdasarkan syarat Imam Bukhari dan Muslim), “Sesungguhnya Abu Ubaidah r.a mencium  tangan sayidina Umar r.a. ketika kedatangannya dari Syam.” Tamim bin Salamah menganggap mencium tangan ahli al-Fadl (orang-orang yang mendapat kemuliaan) adalah sunnah. Wallahua’lam

 

Mencium Tangan dan Kaki Ulama

  • Diriwayatkan dengan sanad yang sahih bahwa Imam Muslim mencium tangan Imam al-Bukhari. Imam Muslim berkata kepadanya, “Seandainya anda mengizinkan, pasti aku cium kaki anda.” Jelas, dalam riwayat ini, imam Muslim mengetahui bahwa mencium tangan dan kaki seorang ulama mustahab.
  • Dinukil oleh As-Syeikh al-Ansari bahwa Imam Muslim bin al-Hajaj mencium antara dua mata Imam Bukhari. Beliau juga mencoba untuk mencium kakinya. Bertujuan sebagai menghormati ilmu, kemuliaan dan kebaikan gurunya.(Imam Nawawi dalam Tahzhib al-Asma [88/1] ).

 

  • Imam Ibnu Hajar al-Asqalani menyitir pendapat Imam Nawawi yang berkata, “Mencium tangan seseorang karena zuhud, kebaikan, ilmu, atau karena kedudukannya dalam agama adalah perbuatan yang tidak dimakruhkan, bahkan hal yang demikian itu disunahkan.” Pendapat ini, juga didukung oleh Imam al-Bajuri dalam kitab Hasyiah, jilid 2, hal.116.
  • Imam al-Zaila’i berkata, “Dibolehkan mencium tangan seorang ulama dan orang yang wara  karena mengharap barakahnya.
  • Dari Abi Malik al-Asyja’i berkata, “Saya berkata kepada Ibnu Abi Aufa r.a, Ulurkan tanganmu yang engkau gunakan untuk membaiat Rasul, ia mengulurkannya kemudian aku menciumnya.” (HR. Ibnu al-Muqarri).

 

  • Yahya bin al-Harith berkata, “Aku bertemu Watsilah bin al-Asqa, aku berkata, ‘Kau membaiat tanganmu ini pada Rasulallah Saw?’ Watsilah berkata, ‘Ya.’ Aku berkata, ‘Berikan tanganmu itu, aku ingin menciumnya.’ Beliau pun memberikan tangannya kepadaku, kemudan aku menciumnya.”  Maksud mencium tangan disini, adalah untuk memperoleh keberkahan dari baiat Watsilah kepada Rasulallah Saw. secara bersalaman dan mencium tangan beliau Saw.. Begitu juga mencium tangan orang-orang saleh dan ulama. (HR. at-Thabarani di dalam kitab al-Kabir 22/94, no. 226).

 

Dalil-dalil di atas menunjukkan bahwa mencium tangan di antara para sahabat dan para ulama selain Rasulallah Saw. adalah sunnah, sebagai dalil bagi orang yang meniadakan dan sebagai bid’ah munkar perbuatan tersebut.

 

Ciuman Orang Tua dan Anak

  • Diriwayatkan oleh Abu Daud (hadis no. 5222), Sayidina Abu Bakar r.a. mencium anaknya Sayidatina Aisyah r.a. ketika beliau mendapati anaknya demam. Dengan demikian, ciuman bukan khusus untuk anak-anak lelaki saja.
  • Dalam kitab sunan yang tiga (Sunan Abu Dawud, At-Tirmidzi dan An-Nasai) dari Aisyah, yang berkata, “Aku tidak pernah melihat seorang pun lebih mirip dengan Rasulallah dari Fathimah dalam sifatnya, cara hidup dan gerak-geriknya. Ketika Fathimah datang kepada Rasulallah, Rasulallah berdiri menyambutnya lalu mengambil tangan Fathimah, kemudian Rasulallah mencium Fathimah dan membawanya duduk di tempat duduk beliau.                                                                                                                                                  Dan apabila Rasulallah Saw. datang kepada Fathimah, Fathimah berdiri menyambutnya lalu mengambil tangan Rasulallah, kemudian menciumnya, setelah itu ia mempersilahkan beliau duduk di tempatnya.” Demikian penjelasan al-Hafidh Ibnu Hajar dalam kitab at-Talkhish al-Habir. Abu Daud juga mencatatnya pada hadis no. 5217.

 

  • Menurut riwayat Imam Tirmizi (hadis no. 3872), apabila Fatimah r.a. masuk bertemu Rasulallah Saw., baginda Rasul Saw. terus berdiri dan mengambil tangan puterinya dan menciumnya serta duduk bersamanya di dalam satu majlis. Ciuman anak pada kedua tangan ibu-bapak adalah karena penghormatan mereka terhadap kemuliaan derajat orang tua. Sedangkan, ciuman ibu-bapak kepada anak-anaknya adalah kasih sayang terhadap mereka. Ini semua merupakan sunnah Nabi Saw.

 

Dalam suatu hadis diriwayatkan, seorang lelaki bercerita di dalam satu majlis Nabi Saw. bahwa dia tidak pernah mencium anak-anaknya. Lalu, Rasulallah Saw. bersabda, “Apa yang dapat saya nyatakan bahwa Allah Swt. telah melenyapkn rahmat dari hati kamu.”(HR.Imam Bukhari no. 5998). Wallahua’alam.

 

Mencium wajah orang yang telah wafat

  • Nabi Saw. mencium Sayidina Usman bin Maz’un setelah wafatnya. (HR.Imam Ahmad [56/6], Abu Daud [3163], Tirmizi [989] berkata, hadis hasan sahih, Ibnu Majah [1456], dan hadis ini juga disandarkan kepada Imam Bukhari).
  • Diriwayatkan oleh Ibnu al-Arabi dari Jabir, sesungguhnya ayahnya wafat syahid ketika perang Uhud, ketika tersingkap wajahnya, beliau menciumnya.
  • Sayidina Abu Bakar mencium wajah Nabi Saw. setelah baginda Saw. wafat. (HR.imam Ahmad dan Bukhari (no. 1241).

 

Hadis-hadis yang Melarang Mencium tangan

  • Seorang bertanya kepada Rasulallah Saw., “Wahai Rasulallah haruskah seseorang membungkuk kepada saudaranya? Baginda menjawab, ‘Tidak.’ Lelaki itu berkata lagi, Haruskah seseorang memeluk dan menciumnya? Nabi Saw. menjawab, ‘Tidak’. Dia bertanya lagi, ‘Cukupkah seseorang mengambil tangan saudaranya dan bersalaman dengannya?’  Nabi Saw. menjawab, ‘Ya.’’’ (HR.Tirmidzi no.2728, dan berkata bahwa hadis ini hasan).

 

Hadis itu, disamping berlawanan dengan hadis sahih juga telah dilemahkan oleh imam Ahmad dan al-Baihaqi seperti yang dinukil oleh al-Iraqi di dalam kitabnya al-Mughni. Di dalam sanadnya ada seorang perawi yang bernama Hanzhalah. Imam Ahmad, Nasa’i dan Ibnu Ma’in telah menetapkan bahwa lelaki tersebut dha’if (lemah). Imam Ahmad menambah dengan perkataannya, “Sesungguhnya (Hanzhalah) meriwayatkan banyak hadis yang mungkar maka jangan beramal dengan hadisnya.” Maka gugur lah hadis ini.

 

  • Hadis imam at-Thabarani dan Abu Ya’la dan Ibnu Addi, “Sesungguhnya Nabi Saw. menarik tangannya bagi orang yang ingin menciumnya.” Hadis ini di nukil juga oleh Ibnu al-Jauzi di dalam kitabnya al-Maudhu’at. Hadis ini sangat lemah menurut ahli hadis.  

Sangat aneh sekali bila seseorang lebih memilih hadis dha’if yang melarang mencium tangan dan kaki daripada sekian banyak hadis sahih yang membolehkannya. Hadis-hadis tersebut sangat bertentangan dan terbantahkan dengan hadis-hadis sahih dan fatwa para pakar hadis yang telah dikemukan sebelumnya. Oleh karena itu, hadis yang melarang cium tangan ini tidak dapat di jadikan dalil.

 

Riwayat-riwayat di atas berkenaan dengan cium tangan dan lain sebagainya sebagai pelajaran untuk memperoleh keberkahan. Selain itu bertujuan untuk melatih diri bersikap tawadhu dan untuk mendapat keridhaan Allah Swt. Begitu juga sering mencium kepala antara satu dengan yang lain adalah sebagai tanda kasih dan hormat. Riwayat-riwayat sahih tadi menunjukkan pula mencium tangan ibu-bapak untuk penghormatan kepada mereka sebagai hak mereka adalah sunnah.

 

Mencium tangan syeikh (guru), ulama, para salihin dan para waliyullah adalah mencari berkah kemuliaan dan kebajikan amal mereka. Begitu juga, sebagai salah satu sifat kasih sayang, menguatkan keakraban dan pertemuan yang diakui sebagai sebaik-baik cara dalam bersikap santun dan menghormati mereka. Dengan cara ini, dapat melenyapkan perasaan dengki, mengeratkan ukhwah Islam, menambah pahala dan menyempurnakan qudwah hasanah (teladan yang baik). 

Adapun, cium tangan yang merendahkan diri (tadzallul) terhadap orang munafik, kafir (baik yang kaya maupun yang miskin), menyanjung orang yang berkuasa dan memiliki kedudukan tetapi perbuatan mereka curang, zalim dan lain sebagainya, inilah yang tidak dibenarkan oleh syariat Islam. Wallahua’lam.

 

Berdiri untuk Penghormatan

Sebagian orang muslimin melarang berdiri penghormatan dengan mengambil riwayat antara lain:

  • Imam Abu Dawud dan At-Tirmidzi meriwayatkan hadis bahwa Rasulallah melarang berdiri untuk menghormat seseorang.

Maksud berdiri di sini adalah berdiri terus hingga orang yang dihormati tersebut meninggalkan majlis. Kebiasaan seperti ini dilakukan oleh orang-orang Romawi dan Persia kepada raja-raja mereka. Jika mereka ada di suatu tempat lalu raja mereka masuk ke tempat itu, mereka berdiri untuk raja tersebut dengan tamatsul, yaitu berdiri terus hingga sang raja pergi meninggalkan tempat tersebut. Inilah yang dimaksud dengan tamatsul dalam bahasa Arab. 

 

  • Mereka berdalil lagi bahwa Imam Ahmad dan At-Tirmidzi meriwayatkan dari Anas bin Malik yang menyebutkan, “Para sahabat jika melihat Rasulallah mereka tidak berdiri untuk beliau Saw. karena mereka mengetahui bahwa Rasulallah tidak menyukai hal itu”.

Hadis ini tidak menunjukkan kemakruhan atau keharaman berdiri untuk penghormatan. Sebagaimana sudah diketahui bahwa Rasulallah kadangkala suka melakukan sesuatu tetapi beliau meninggalkannya karena beliau menginginkan keringanan dan bukan suatu kewajiban bagi umatnya. Pemaknaan hadis ini bahwa Rasulallah tidak menyukai hal itu karena beliau takut hal itu akan diwajibkan atas para sahabat. Dengan demikian, Rasulallah menginginkan keringanan bagi umatnya.

 

  • Kalau memang berdiri untuk penghormatan dilarang maka  akan bertentangan dengan banyak hadis sahih, antara lain hadis muttafaq ‘alaih (HR. Bukhari no. 2878 dan Muslim no. 1768) yang meriwayatkan bahwa dalam salah satu khutbahnya di hadapan kaum Anshar Rasulallah Saw. bersabda,

                          قُوْمُوْا إِلَى سَيِّدِكُمْ اَوْ إِلَى خَيْركُمْ                              

“Hendaklah kalian berdiri (untuk menghormat) pemimpin kalian atau orang terbaik diantara kalian.”

 

Yang dimaksud pemimpin kalian dalam hadis ini, adalah Sa’ad bin Muaz r.a. Ketika Sa’ad diangkat oleh Rasulallah Saw. sebagai penguasa kaum Yahudi Bani Quraidah (setelah mereka tunduk kepada kekuasaan kaum muslimin), Rasulallah Saw mengutus seorang memanggil Sa’ad supaya datang menghadap beliau. Sa’ad datang berkendaraan keledai, saat itu Rasulallah Saw. bersabda, kepada orang-orang yang hadir kalimat diatas (,…قُوْمُوْا).   

 

Sebagian orang menafsirkan, Rasulallah Saw. menyuruh mereka berdiri karena Sa’ad dalam keadaan sakit dan untuk menolong Sa’ad turun dari kendaraannya. Alasan ini tidak benar, jika Sa’ad dalam keadaan sakit tentu Rasulallah Saw. tidak menyuruh mereka semua berdiri menghormat kedatangan Sa’ad, melainkan hanya menyuruh beberapa orang saja untuk berdiri menolong Sa’ad. Begitu juga mengenai berdirinya Thalhah untuk Ka’ab bin Malik. [r.a]. Wallahua’lam.

          

Awalan Sayidina atau Maulana untuk Nama Rasulallah Saw.

Ada golongan muslimin membid‘ahkan panggilan Sayidina atau Maulana di depan nama Muhamad Rasulallah Saw. Ini juga berkaitan dengan lemahnya kesediaan golongan ini untuk melihat sisi batin tentang penghormatan kepada Rasulallah Saw.

Allah Swt. berfirman, “Janganlah kalian memanggil Rasul (Muhamad) seperti kalian memanggil sesama orang di antara kalian”. (QS. An-Nur [24]: 63).

 

Didalam Al-Quran banyak ayat yang mengisyaratkan makna tersebut diatas. Antara lain firman Allah Swt. dalam surat Al-A’raf : 157; Al-Fath  8-9;  Al-Insyirah: 4 dan lain sebagainya. Dalam ayat-ayat tersebut, Allah Swt. memuji kaum muslimin yang bersikap hormat dan memuliakan Rasulallah Saw. bahkan menyebut mereka sebagai orang-orang yang beruntung.

Allah Swt. telah mengajarkan kepada kita tatakrama, bahwa dalam firman-Nya tidak pernah memanggil atau menyebut Rasul-Nya dengan kalimat Hai Muhamad, tetapi memanggil beliau  dengan kalimat Hai Rasul  atau Hai Nabi. 

 

Firman-firman Allah Swt. tersebut cukup gamblang dan jelas membuktikan bahwa Allah Swt. mengangkat dan menjunjung Rasul-Nya sedemikian tinggi hingga layak disebut sayidina atau junjungan kita Muhamad Rasulallah Saw. Menyebut nama beliau tanpa diawali dengan kata yang menunjukkan penghormatan, seperti sayidina, maulana tidak sesuai dengan pengagungan yang selayaknya kepada kedudukan dan martabat beliau Saw.

 

  • Dalam tafsirnya mengenai ayat An-Nur:63, Ash-Shawi mengatakan, “Makna ayat itu ialah janganlah kalian memanggil atau menyebut nama Rasulallah Saw. cukup dengan nama beliau saja, seperti ‘Hai Muhamad’ atau cukup dengan nama julukannya saja ‘Hai Abul Qasim.’                          Hendaklah kalian menyebut namanya atau memanggilnya dengan penuh hormat, dengan menyebut kemuliaan dan ke agungannya. Jadi, tidak patut bagi kita menyebut nama beliau Saw. tanpa menunjukkan penghormatan dan pemuliaan kita kepada beliau Saw., baik dikala beliau masih hidup didunia maupun setelah beliau kembali keharibaan Allah Swt. Yang sudah jelas ialah, orang yang tidak mengindahkan ayat tersebut, berarti tidak mengindahkan larangan Allah dalam Al-Quran. Sikap demikian bukanlah sikap orang beriman.”

 

  • Syeikh Muhamad Sulaiman Faraj dalam risalahnya  Dala’ilul-Mahabbah Wa Ta’dzimul-Maqam Fis-Shalati Was-Salam an Sayidil-Anam dengan tegas mengatakan, “Menyebut nama Rasulallah Saw. dengan tambahan kata Sayidina (junjungan kita) didepannya merupakan suatu keharusan bagi setiap muslim yang mencintai beliau Saw. Sebab kata tersebut menunjukkan kemuliaan martabat dan ketinggian kedudukan beliau. Allah Swt. memerintahkan umat Islam supaya menjunjung tinggi, menghormati dan memuliakan martabat Rasulallah Saw..                                                               Bahkan, melarang kita memanggil atau menyebut nama beliau dengan cara sebagaimana kita menyebut nama orang diantara sesama kita. Larangan tersebut tidak berarti lain, kecuali untuk menjaga kehormatan dan kemuliaan Rasulallah Saw. Allah Swt. berfirman (QS.An-Nur [24]:63) ‘Janganlah kalian memanggil Rasul (Muhamad) seperti kalian memanggil sesama orang diantara kalian’”.

 

  • Dalam kitab Al-Iklil Fi Istinbathit-Tanzil  Imam Suyuthi menulis, “Dengan turunnya ayat tersebut, Allah melarang umat Islam menyebut atau memanggil beliau Saw. hanya dengan namanya. Tetapi harus menyebut atau memanggil beliau dengan Ya Rasulallah atau Ya Nabiyullah. Menurut kenyataan sebutan atau panggilan demikian itu tetap berlaku, kendati beliau telah wafat.”

 

  • Dalam kitab Fathul Bari syarh Sahih Bukhari juga terdapat penegasan seperti tersebut diatas. Keterangan sebuah riwayat berasal dari Ibnu Abbas r.a. menegaskan hal ini: “Sebelum ayat tersebut turun, kaum Muslimin memanggil Rasulallah Saw. hanya dengan ‘Hai Muhamad,’ ‘Hai Ahmad,’ ‘Hai Abul-Qasim’ dan lain sebagainya. Dengan menurunkan ayat itu Allah Swt. melarang mereka menyebut atau memanggil Rasulallah Saw. dengan ucapan ucapan tadi. Mereka kemudian menggantinya dengan kata-kata: Ya Rasulallah dan Ya Nabiyullah.”

 

Beberapa ayat dan hadis yang berkaitan gelar sayid untuk pribadi seseorang, antara lain:

  • Allah Swt. menyebut Nabi Yahya a.s. dengan predikat sayid, “…Allah memberi kabar gembira kepadamu (Hai Zakariya) akan kelahiran seorang puteramu, Yahya, yang membenarkan kalimat (yang datang dari) Allah, seorang sayid (terkemuka, panutan), (sanggup) menahan diri (dari hawa nafsu) dan Nabi dari keturunan orang-orang saleh”. (QS Ali-Imran[3]:39)

 

  • Para penghuni neraka pun menyebut orang-orang yang menjerumuskan mereka dengan istilah Saadat (jamak dari kata sayid) “Dan mereka (penghuni neraka) berkata, ‘Ya Tuhan kami, sesungguhnya kami telah mentaati para pemimpin (sadatanaa jamak dari sayid) dan para pembesar kami, lalu mereka menyesatkan kami dari jalan yang benar.’” (QS. Al-Ahzab [33]:67).
  • Seorang suami dapat disebut dengan kata sayid, sebagaimana firman Allah Swt., “Wanita itu menarik qamis (baju) Yusuf dari belakang hingga koyak, kemudian kedua-duanya memergoki sayid (suami) wanita itu didepan pintu”. (QS Yusuf [12] :25).

 

 Dalam hadis, antara lain disebutkan:

  • “Setiap anak Adam adalah Sayid. Seorang suami adalah sayid bagi istrinya dan seorang istri adalah sayidah bagi keluarganya  (rumah tangganya)”. (HR  Bukhari dan Adz-Dzahabi). 

Kalau setiap anak Adam saja dapat disebut sayid, maka sangat aneh sekali anak Adam yang paling tinggi martabatnya dan paling mulia kedudukannya disisi Allah ,yaitu junjungan kita Nabi Muhamad Saw., tidak boleh disebut sayid ?

  • Rasulallah Saw. bersabda, “Janganlah kalian berkata (kepada budak kepada majikannya),  ‘beri makan Rabmu!’, ‘wudukan Rab mu!’, tapi ucapkanlah ‘Sayidi dan Maulaya (tuanku dan junjunganku)’. Jangan pula kalian (para pemilik budak) berkata pada mereka, ‘wahai Hambaku’, tapi ucapkanlah: ‘wahai anak’, ‘wahai pembantu’” (Sahih-Bukhari hadis no.2414). Hadis semakna juga ada dalam Sahih Muslim hadis no. 2249. 

Rasulallah Saw. membolehkan ucapan sayidi (tuanku) atau maulaya (tuan muliaku) seorang budak terhadap tuannya. Berkata para ahli hadis: “Kalau antara tuan yang memiliki budak saja boleh menggunakan sayidi wa maulaya atau sayidina wa maulana, maka sungguh Nabi Saw. jauh lebih berhak dari semua pemilik budak itu!”.

 

  •  Dalam Sahih Muslim terdapat hadis bahwa Rasulallah Saw. memberitahu para sahabatnya, “Bahwa pada hari kiamat kelak Allah Swt. akan menggugat hamba-hambaNya, ‘Bukankah engkau telah Kumuliakan dan Kujadikan Sayid?’”
  •  Imam Bukhari dan Muslim dalam Sahihnya meriwayatkan, Rasulallah Saw. bersabda, “Aku sayid anak Adam…”. Ibnu Abbas r.a mengatakan, makna sayid dalam hadis ini ialah orang yang paling mulia di sisi Allah. Qatadah r.a. mengatakan, Rasulallah Saw. adalah seorang sayid yang tidak pernah dapat dikalahkan oleh amarahnya.

 

  •  Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal, Ibnu Majah dan At-Tirmidzi, Rasulallah Saw. bersabda, “Aku adalah sayid anak Adam pada hari kiamat”. Sumber riwayat lain yang diketengahkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal, Imam Bukhari dan Imam Muslim bahwa Rasulallah Saw. bersabda, “Aku sayid semua manusia pada hari kiamat”.

 

  • Sebuah hadis yang jelas mengisyaratkan keharusan menyebut nama Rasulallah Saw. diawali dengan kata sayidina diketengahkan oleh Al-Hakim dalam Al-Mustadrak. Hadis yang mempunyai isnad sahih ini berasal dari Jabir bin Abdullah r.a. yang mengatakan sebagai berikut: “Pada suatu hari, kulihat Rasulallah Saw. naik keatas mimbar. Setelah memanjatkan puji syukur kehadirat Allah Saw. beliau bertanya, ‘Siapakah aku ini?’ Kami menyahut, ‘Rasulallah!’ Beliau bertanya lagi, ‘Ya, benar, tetapi siapakah aku ini?’. Kami menjawab, Muhamad bin Abdul-Mutthalib bin Hasyim bin Abdi Manaf!’ Beliau kemudian menyatakan, ‘Aku sayid anak Adam’.”

 

  •  Ibnu Athaillah dalam kitabnya Miftahul-Falah mewanti-wanti pembacanya, “Hendaknya anda berhati-hati jangan sampai meninggalkan lafaz sayidina dalam bershalawat, karena dalam lafaz itu terdapat rahasia yang tampak jelas bagi orang yang selalu mengamalkannya.”

 

Beberapa firman Allah Swt dan hadis diatas cukup gamblang dan jelas kata-kata sayid ditujukan kepada setiap manusia. Apakah anak Adam yang paling tinggi martabatnya dan paling mulia kedudukannya di sisi Allah yaitu junjungan kita Nabi Muhamad Saw. tidak boleh disebut sayid?

 

Demikian pula kata Maula yang berarti pengasuh, penguasa dan penolong. Banyak terdapat dalam Al-Quran kata-kata ini, antara lain: “…Hari (kiamat) dimana seorang maula (pelindung) tidak dapat memberi manfaat apa pun kepada maula (yang di lindunginya) dan mereka tidak akan tertolong”. (QS Ad-Dukhan [44]:41). Begitu pula firman Allah Swt. dalam surah Al-Maidah[5] : 55 disebutkan juga kalimat Maula untuk Allah Swt., Rasul dan orang yang beriman.

 

Imam Ahmad bin Hanbal di dalam Musnadnya, Imam Turmduzi, An-Nasa’i dan Ibnu Majah mengetengahkan sebuah hadis, bahwa Rasulallah Saw. bersabda, “Man kuntu maulahu fa Aliyun maulahu” (Barangsiapa aku menjadi maula-nya [pemimpin- nya], Ali [bin Abi Thalib] adalah maula-nya…”

 

Dari riwayat semuanya di atas kita pun mengetahui dengan jelas bahwa Rasulallah Saw. adalah sayidina dan maulana. Demikian pula para ahlu-baitnya (keluarganya), semua adalah sayidina. Al-Bukhari meriwayatkan bahwa Rasul-allah Saw. pernah berkata kepada puteri beliau, Siti Fathimah r.a.:  

             يَا فَاطِمَة أمَا تَرْضيْنَ أَنْ تَكُوْنِي سَيِّدَةَ نِسَاءِ الْمُؤْمِنِيْنَ اَوْ سَيِّدَةَ نِسَاءِ هَذِهِ الأُمَّةِ                                         

Hai Fatimah, apakah engkau tidak puas menjadi sayidah kaum mukminin (kaum wanita orang-orang yang beriman) atau sayidah kaum wanita umat ini?” Dalam Sahih Muslim disebutkan sabda Nabi Saw.:

           يَا فَاطِمَة أمَا تَرْضيْنَ أَنْ تَكُوْنِي سَيِّدَةَ نِسَاءِ الْمُؤْمِناَتِ اَوْ سَيِّدَةَ نِسَاءِ هَذِهِ الأُمَّةِ                                        

“Hai Fatimah, apakah engkau tidak puas menjadi sayidah mukminat (kaum wanita orang-orang yang beriman) atau sayidah kaum wanita umat ini ?”

 

Demikian pula halnya terhadap dua orang cucu Rasulallah Saw. Al-Hasan dan Al-Husain radhiyallahu‘anhuma. Imam Bukhari dan At-Tirmidzi meriwayatkan sebuah hadis yang berisnad sahih bahwa pada suatu hari Rasulallah Saw. bersabda,

                  الحَسَنُ وَ الحُسَيْنُ سَيِّدَا شَبَابِ أَهْلِ الْجَنَّةِ               

“Al-Hasan dan Al-Husain dua orang sayid pemuda ahli surga”.

Didalam Al-Mustadrak, Al-Hakim mengetengahkan sebuah hadis dengan isnad sahih, “Abu Hurairah r.a. dalam menjawab ucapan salam Al-Hasan bin Ali r.a. selalu mengatakan, ‘Alaikas salam ya sayidi’. Atas pertanyaan seorang sahabat, ia menjawab: ‘Aku mendengar sendiri Rasulallah Saw. menyebutnya (Al-Hasan)  sayid’ ”.

                              

Dalil-dalil orang yang membantah dan jawabannya

Bagaimana tercelanya orang yang berani membid‘ahkan penyebutan sayidina atau maulana di depan nama beliau Saw.? Mungkin kelompok ini, terkelabui oleh pengarang hadis palsu yang berbunyi, “La tusayiduni fis-shalah” artinya “Jangan menyebutku (Nabi Muhamad Saw) sayid di dalam shalat”. Tampaknya pengarang hadis palsu yang mengatasnamakan Rasulallah Saw. untuk mempertahankan pendiriannya itu lupa atau memang tidak mengerti bahwa di dalam bahasa Arab tidak pernah terdapat kata kerja tusayidu. Tidak ada kemungkinan sama sekali Rasulallah Saw. mengucapkan kata-kata dengan bahasa Arab gadungan seperti ini.

 

Dalam kitab Al-Hawi, Jalaluddin As-Suyuthi dengan tegas menyatakan bahwa “Tidak pernah ada hadis tusayidu, itu batil !”;  Imam Al-Hafidh As-Sakhawi dalam kitab Al-Maqashidul-Al-Hasanah menegaskan, “Hadis itu tidak karuan sumbernya!“; Imam Jalaluddin Al-Muhli, Imam As-Syamsur-Ramli, Imam Ibnu Hajar Al-Haitsami, Imam Al-Qari, para ahli Fiqih mazhab Syafi’i, mazhab Maliki dan lainnya, mengatakan, “Hadis itu sama sekali tidak benar”.

 

Selain hadis palsu diatas tersebut, masih ada hadis palsu lainnya yang semakna: La tu’adzhzhimuni fil-masjid (Jangan mengagungkan aku [Nabi Muhamad Saw.] di masjid”. Imam As-Sakhawi dalam kitabnya Kanzul-Ifah menyatakan, hadis ini merupakan “Kebohongan yang diada-adakan”. Dalam kitab Kasyful Khufa Imam Al-Hafidh Al-Ajluni dengan tegas mengatakan: “Itu batil !”.

 

Sebagaimana telah dikemukakan, ketika Sa‘ad bin Mu’az r.a datang dengan berkendaraan keledai, Rasulallah Saw. berkata kepada orang-orang yang hadir: “Qumu ila sayidikum au ila khairikum” artinya: “Berdirilah menghormati sayid (pemimpin) kalian, atau orang terbaik di antara kalian”. Begitu pula di Arab Saudi ketika khutbah jumat dimasjid al-haramain (Makkah dan Madinah) si imam dari kelompok Salafi, menyebut nama Muhamad dengan mengawali kata sayidina. 

 

Sekalipun, misalnya benar Rasulallah Saw. melarang para sahabatnya berdiri menghormati beliau Saw, tetapi beliau sendiri bahkan memerintahkan mereka supaya berdiri menghormati Sa’ad bin Muaz, apakah artinya? Itulah, tatakrama Islam!

 

Rasulallah Saw. sekalipun menyadari kedudukan dan martabatnya yang sedemikian tinggi disisi Allah Swt, beliau tidak menuntut supaya umatnya memuliakan dan mengagung-agungkan beliau. Akan tetapi kita, umat Rasul-allah Saw.,  merasa wajib menghormati, memuliakan dan mengagungkan beliau saw.

Umpama ada orang yang di masjid berkata, ‘jangan mengagungkan aku  di masjid kepada para hadirin, ucapannya itu merupakan tawadhu (rendah hati)’. Akan tetapi, kalau dikatakan bahwa perkataan tersebut diucapkan oleh Rasulallah Saw. atau sebagai hadis beliau Saw., jelas hal itu suatu pemalsuan yang terlampau berani!! 

 

Para sahabat Nabi menggunakan kata sayid untuk saling menyebut nama masing-masing. Ini dilakukan sebagai tanda saling hormat-menghormati dan harga-menghargai. Bahkan, zaman sekarang antara golongan pengingkar sendiri sering memanggil atau menjuluki seseroang dengan awalan sayid!

Wallahu’alam.

 

Penggunaan Tasbih

Ada lagi sebagian kelompok muslimin-antara lain kaum Wahabi-Salafi-membid’ahkan dan melarang orang menggunakan tasbih waktu berzikir. Sudah tentu alasan mereka sama, yaitu ‘Rasulallah Saw. para sahabat tidak ada yang menggunakan tasbih waktu berzikir, bila hal itu baik pasti akan diamalkan oleh mereka’!

 

Tasbih atau dalam bahasa Arab disebut dengan nama subhah adalah butiran-butiran yang dirangkai untuk menghitung jumlah banyaknya zikir. Dalam bahasa Sanskerta kuno, tasbih disebut dengan nama Jibmala yang berarti hitungan zikir. Orang berbeda pendapat mengenai asal-usul penggunaan tasbih. Ada yang mengatakan bahwa tasbih berasal dari orang Arab, tetapi ada pula yang mengatakan bahwa tasbih berasal dari India yaitu dari kebiasaan orang-orang Hindu. Ada pula yang mengatakan bahwa pada mulanya kebiasaan memakai tasbih dilakukan oleh kaum Brahmana di India.

Setelah Budhisme lahir, para biksu Budha menggunakan tasbih menurut hitungan Wisnuisme, yaitu 108 butir. Ketika Budhisme menyebar keberbagai negeri, para rahib Nasrani juga menggunakan tasbih, seperti halnya biksu-biksu Budha. Semuanya ini terjadi pada zaman sebelum islam. Kemudian, datanglah Islam, suatu agama yang memerintahkan para pemeluknya  untuk berzikir.

 

Perintah zikir bersifat umum, tanpa pembatasan jumlah tertentu dan tidak terikat juga oleh keadaan-keadaan tertentu. Banyak sekali firman Allah Swt. dalam Al-Quran agar orang banyak berzikir dalam setiap keadaan atau situasi, umpama berzikir sambil berdiri, duduk, berbaring dan lain sebagainya.

Sehubungan dengan itu terdapat banyak hadis yang menganjurkan jumlah dan waktu berzikir. Misalnya, seusai shalat fardhu yaitu tiga puluh tiga kali dengan ucapan subhanallah, alhamdulillah dan Allahu Akbar, masing-masing tiga puluh tiga kali atau hadis yang menerangkan keutamaan berbagai ucapan zikir bila disebut sepuluh atau seratus kali dan lain sebagainya.

 

Dengan adanya hadis-hadis yang menetapkan jumlah zikir itu, dengan sendirinya orang yang berzikir perlu mengetahui jumlahnya yang pasti maka lebih mudahnya menggunakan tasbih menurut hitungan tiga puluh tiga,  seratus dan seribu butir atau menggunakan biji-bijian yang serupa.

 

Hadis-hadis yang berkaitan cara menghitung zikir

  • Hadis iriwayat Abu Dawud, Tirmidzi, An-Nasai dan Al-Hakim berasal dari Ibnu Umar r.a. yang mengatakan: “Rasulallah Saw. menghitung zikirnya dengan jari-jari dan menyarankan para sahabatnya supaya mengikuti cara beliau Saw.”. Para Imam ahli hadis tersebut juga meriwayatkan sebuah hadis berasal dari Bisrah, seorang wanita dari kaum Muhajirin, yang mengatakan bahwa Rasulallah Saw. pernah berkata: “Hendaklah kalian senantiasa bertasbih (berzikir), bertahlil dan bertaqdis (yakni berzikir dengan menyebut ke–Esa-an dan ke-Suci-an Allah Swt.). Janganlah kalian sampai lupa hingga kalian akan melupakan tauhid. Hitunglah zikir kalian dengan jari, karena jari-jari kelak akan ditanya oleh Allah dan akan diminta berbicara” .

 

Perhatikanlah: Anjuran menghitung dengan jari dalam hadis itu, tidak berarti melarang orang menghitung zikir dengan cara lain! Untuk mengharamkan atau memunkarkan suatu amalan haruslah mendatangkan nash yang khusus tentang itu.

  •   Imam Tirmidzi, Al-Hakim dan Thabarani meriwayatkan sebuah hadis sahih berasal dari Shafiyah:  “Bahwa pada suatu saat Rasulallah Saw. datang ke rumahnya. Beliau melihat empat ribu butir biji kurma yang biasa digunakan oleh Shafiyah untuk menghitung zikir. Beliau Saw. bertanya; ‘Hai binti Hujay, apakah itu?’ Shafiyah menjawab; ‘Itulah yang kupergunakan untuk menghitung zikir’. Beliau Saw. berkata lagi; ‘Sesungguhnya engkau dapat berzikir lebih banyak dari itu’. Shafiyah menyahut; ‘Ya Rasulallah, ajarilah aku’. Rasulallah Saw. kemudian berkata; ‘Sebutlah, Maha Suci Allah sebanyak ciptaan-Nya’ ”.

 

  • Abu Dawud dan Tirmidzi meriwayatkan sebuah hadis yang dinilai sebagai hadis hasan/baik oleh An-Nasai, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan Al-Hakim. Hadis ini berasal dari Sa’ad bin Abi Waqqash r.a.: “Bahwa pada suatu hari Rasulallah Saw. singgah di rumah seorang wanita. Beliau melihat banyak batu kerikil yang biasa dipergunakan oleh wanita itu untuk menghitung zikir. Beliau bertanya; ‘Maukah engkau aku beritahu cara yang lebih mudah dari itu dan lebih afdhal/ utama?’                                                                                      Sebut sajalah kalimat-kalimat sebagai berikut:

       سُبْحَانَ اللهِ عَدَدَ مَا خَلـَقَ فِى السَّماَءِ, سُبْحَانَ اللهِ عَدَدَ مَا خَلَـقَ فِى الأَرْضِ, سُبْحَانَ اللهِ عَدَدَ مَا بَيْنَ ذَلِكَ, اَللهُ أَكْيَرُ مِثْـلُ ذَلِكَ, وَالْحَمْدُ لِلَّهِ مِثْـلُ ذَلِكَ, وَ لإِلَهَ إلاَّ الله مِثْلُ ذَلِكَ, وَلا َقُوَّةَ إلاَّ بِالله مِثْلُ ذَلِكَ            

“Maha suci Allah sebanyak makhluk-Nya yang dilangit, Maha suci Allah sebanyak makhluk-Nya yang dibumi, Maha suci Allah sebanyak diantara itu (makhluk ciptaan-Nya.dilangit dan bumi) Allah Maha Besar, seperti tadi, Puji syukur kepada Allah seperti tadi, Tidak ada Tuhan selain Allah, seperti tadi dan tidak ada kekuatan kecuali dari Allah, seperti tadi!”

 

Lihat dua hadis di atas ini. Rasulallah Saw. melihat Shafiyah dan wanita lainnya menggunakan biji kurma dan batu kerikil untuk menghitung zikirnya. Beliau Saw. tidak melarangnya dan tidak mengatakan bahwa mereka harus berzikir dengan jari-jarinya. malah beliau Saw. berkata kepada Shafiyah engkau dapat berzikir lebih banyak dari itu !! Begitu pula beliau Saw. tidak mengatakan kepada mereka, buanglah biji kurma atau batu kerikil itu dan hitunglah zikirmu dengan jari-jarimu !

 

Berikut, beberapa riwayat bahwa para sahabat Nabi Saw. dan kaum Salaf Saleh pun menggunakan biji kurma, batu-batu kerikil, bundelan-bundelan benang dan lain sebagainya untuk menghitung zikir yang dibaca:

  •  Imam Ahmad bin Hanbal dalam Musnadnya meriwayatkan, seorang sahabat Nabi yang bernama Abu Shafiyah menghitung zikirnya dengan batu-batu kerikil. Riwayat ini, dikemukakan pula oleh Imam Al-Baihaqi dalam Mu’jamus Sahabah: “Bahwa Abu Shafiyah, maula Rasulallah Saw. menghamparkan selembar kulit kemudian mengambil sebuah kantong berisi batu-batu kerikil, lalu duduk berzikir hingga tengah hari. Setelah itu ia menyingkirkannya. Seusai shalat zhuhur, ia mengambilnya lagi lalu berzikir hingga  sore hari.”

 

  •  Abu Dawud meriwayatkan, “Bahwa Abu Hurairah r.a. mempunyai sebuah kantong berisi batu kerikil. Ia duduk bersimpuh di atas tempat tidurnya ditunggui oleh seorang hamba sahaya wanita berkulit hitam. Abu Hurairah berzikir dan menghitungnya dengan batu-batu kerikil yang berada dalam kantong itu. Bila batu-batu itu habis dipergunakan, hamba sahayanya menyerahkan kembali batu-batu kerikil itu kepadanya”.
  • Abu Syaibah mengutip hadis Ikrimah yang mengatakan, “Abu Hurairah mempunyai seutas benang dengan bundelan seribu buah. Ia baru tidur setelah berzikir dua belas ribu kali”.

 

  •  Abu Syaibah mengatakan, “Sa’ad bin Abi Waqqash r.a. menghitung zikirnya dengan batu kerikil atau biji kurma. Demikian pula Abu Said Al-Khudri.”
  •  Imam Ahmad bin Hanbal dalam Musnadnya pada bab Zuhud mengemukakan: “Abu Darda r.a. mempunyai sejumlah biji kurma yang disimpan dalam kantong. Usai shalat shubuh, biji kurma itu dikeluarkan satu persatu untuk menghitung zikir hingga habis”.

 

  • Dalam kitab Al-Manahil Al-Musalsalah Abdul-Baqi mengetengahkan sebuah riwayat yang mengatakan, “Fatimah binti Al-Husain r.a mempunyai benang yang banyak bundelannya, untuk menghitung zikir”.
  •  Dalam kitab Al-Kamil, Al-Mubarrad mengatakan, “Ali bin Abdullah bin Abbas r.a mempunyai lima ratus butir biji zaitun. Tiap hari ia menghitung rakaat-rakaat shalat sunnahnya dengan biji itu, sehingga banyak orang yang menyebut namanya dengan ‘Dzu Nafatsat’“.
  •  Abul Qasim At-Thabari dalam kitab Karamatul-Auliya mengatakan, “Banyak sekali orang-orang keramat yang menggunakan tasbih untuk menghitung zikir antara lain Syeikh Abu Muslim Al-Khaulani dan lain-lain”.

 

Menurut riwayat bentuk tasbih yang kita kenal pada zaman sekarang ini baru dipergunakan orang mulai abad ke dua Hijriah. Ketika itu nama tasbih belum digunakan sebagai alat penghitung zikir. Hal itu, diperkuat oleh Az-Zabidi yang mengutip keterangan dari gurunya di dalam kitab Tajul-Arus. Sejak masa itu tasbih mulai banyak dipergunakan orang di mana-mana. Pada masa itu masih ada beberapa ulama yang memandang penggunaan tasbih untuk menghitung zikir sebagai hal yang kurang baik. Sejak abad ke 5 Hijriah penggunaan tasbih makin meluas dikalangan kaum muslimin termasuk kaum wanitanya yang tekun beribadah. 

 

Ada orang yang pernah bertanya pada seorang Waliyullah yang bernama Al-Junaid, “Apakah orang semulia anda mau memegang tasbih? Al-Junaid menjawab, Jalan yang mendekatkan diriku kepada Allah Swt. tidak akan kutinggalkan’. (Risalah Al-Qusyariyah).

Dengan adanya riwayat-riwayat tadi, benda apa pun yang digunakan untuk berzikirasalkan alat untuk menghitung itu tidak dilarang menurut syariat Islamitu mustahab. Bahkan, sekarang tambah banyak para ulama pakar dan kaum muslimin ,baik yang di Arab Saudi maupun negara lainnya, sering menggunakan tasbih bila berzikir!

 

Jadi, masalah menghitung dengan butiran-butiran tasbih sesungguhnya tidak perlu dipersoalkan, apalagi harus menyebut- nya sebagai bid‘ah dhalalah.  Yang perlu kita ketahui ialah: Manakah yang lebih baik, menghitung zikir dengan jari atau menghitung dengan tasbih? Jika orang yang berzikir tidak akan salah hitung dengan menggunakan jari, itulah yang utama Jika tidak demikian, menggunakan tasbih lebih utama. Wallahu’alam.

 

Membaca Qunut dalam Shalat Subuh      

Ini sebenarnya soal ikhtilaf furuiyah. Akan tetapi, sebagian kaum Muslimin memvonis qunut dalam shalat subuh sebagai bid‘ah. Karena keegoisan memegang fahamnya ini mereka ini tanpa segan-segan mencela orang yang mengamalkannya, melontarkan ucapan-ucapan yang justru bisa mendatangkn dosa dan bertentangan dengan akhlak yang diajarkan Nabi Saw. Bagaimana mungkin doa qunut yang masih ada hadisnya itu dikatakan bid‘ah dhalalah atau bid’ah mungkar? Qunut pada shalat subuh itu mempunyai dasar dari amaliyah Rasulallah Saw., bukan hanya untuk qunut nazilah/bencana (Mengenai hadis qunut nazilah ini silahkan ikuti kajian berikutnya) saja. Kedudukan riwayatnya pun cukup kuat. Imam Bukhari dan Muslim banyak meriwayatkan hal ini. Demikian pula amalan para ulama salaf, seperti Imam Syafi’i,  Imam Malik dan lainnya. 

 

  • Dalam kitab Fiqih Sunnah oleh Sayid Sabiq ,terjemahan, jilid 2, edisi kedua th.1977 hal.43-44 disebutkan, “Menurut  Imam Syafi’i berqunut dalam shalat subuh sesudah rukuk dari rakaat kedua itu adalah sunnah. Belau mengambil landasan hadis yang diriwayatkan oleh Jamaah kecuali imam Turmudzi dari Ibnu Sirin bahwa Anas bin Malik r.a.pernah ditanya, ‘Apakah Nabi Saw. berqunut dalam shalat subuh?’. Ia (Anas) menjawab, ‘Ya’. Ditanya pula, ‘Sebelum rukuk atau sesudahnya?’ Ia menjawab, ‘Sesudah rukuk.’   Imam Syafi'i juga berdalil dengan hadis lainnya dari Anas bin Malik r.a: “Rasulallah Saw. itu selalu berqunut dalam shalat subuh, hingga meninggal dunia.” (HR. Ahmad, Bazzar, Daruquthni dan disahihkan oleh Al-Baihaqi dan Al-Hakim). Selanjutnya Sayid Sabiq menyimpulkan, “Bagaimana pun juga adanya perselisihan para ulama maka qunut itu termasuk suatu hal yang mubah boleh diamalkan atau ditinggalkan.”

 

  • Imam Nawawi dalam Adzkarun-Nawawiyah mengomentari, bahwa hadis (diatas) tersebut sahih. Ibnu Hajar Al-Asqolani berkomentar dalam takhrij-nya, hadis tersebut hasan lighoirihi (baik, karena di dukung riwayat lainnya).

 

  • Al-Hafidh Al-Iraqi ,guru dari Ibnu Hajar, sebagaimana dikutip oleh Al-Qasthalani dalam Irsyadussari syarah Sahih Bukhari menjelaskan bahwa qunut subuh itu diriwayatkan oleh Abu Bakar, Umar, Usman, Ali dan Ibnu Abbas [r.a]. Kemudian beliau (al-Hafidh) berkomentar, ‘Telah sah dari mereka (para sahabat) dalil tentang qunut tatkala terjadi pertentangan antara pendapat yang menetapkan dan meniadakan maka didahulukan pendapat yang menetapkan.’

 

  • Al-Hasan bin Ali bin Abi Thalib r.a. berkata, “Aku telah diajari oleh Rasulallah Saw, beberapa kalimat (qunut) yang aku ucapkan pada waktu shalat witir,  ’Allahummahdinii fiiman hadait, wa’aafinii fiimaan ‘aafait, watawallanii fiiman tawallait, wabaariklii fiima a’thoit, waginii syarra maa godhoit, fainnaka taqdhi walaa yugdha ‘alaik, wainnahu laa yadzillu man waalait, tabaarakta rabbanaa wata’alait.’” (HR.Abu Daud, Turmudzi, Nasa’i dan lainnya dengan isnad sahih).

 

  •  Imam Baihaqi meriwayatkan dari Muhamad bin Hanafiah dan beliau adalah putra Imam Ali bin Abi Thalib r.a. Beliau berkata, “Sesungguhnya doa ini (doa qunut diatas) dilamalkan ayahku (yakni Ali bin Abi Thalib k.w) pada waktu qunut shalat subuh”. (HR.Al-Baihaqi II/209). Kemudian imam Baihaqi menyimpulkan, “Semua riwayat ini menunjukkan bahwa Nabi mengajarkan doa Allahummahdinii fiiman hadait... hingga akhir doa, adalah untuk qunut subuh dan witir”.

 

Begitu pula lafadh qunut delapan kalimat diatas di sebutkan oleh imam Syafi’i didalam Mukhtashar al-Muzanni. Setelah delapan kalimat tersebut masih ada riwayat tambahan doa yaitu وَلا يَعِزُّمَنْ عَادَيْتَ  (Dan tidaklah mulia orang yang Engkau musuhi) sebelum doa تَبَارَكْت رَبّنَا وَتَعَالَيْتَ   dan ditambah lagi dengan,

فَلكََ الحمْد عَلَى مَاقَضيْتَ اسْتَغفِرُكَ وَاَتوْبُ اليْكَ  dan ditambah dengan sholawat kepada Nabi Saw.

Berkata Syeikh Abu Hamid, Syeikh al-Bandanij dan yang lain bahwa tambahan ini bagus.

 

Abu Thayib tidak menyetujui penambahan وَلا يَعِزُّمَنْ عَادَيْتَ  , namun ibnu Shabagh dan para sahabat yang lain membantahnya dengan firman Allah: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menjadikan musuhKu dan musuhmu sebagai teman-teman setia” (QS al-Mumtahanah:1) dan firman Allah: “Sesungguhnya Allah menjadi musuh bagi orang-orang kafir” (QS  al-Baqarah: 98).

 

Tambahan sholawat atas Nabi Saw sesudah doa tersebut, berdasarkan hadis al-Hasan r.a. Beliau berkata, “Rasulallah Saw. mengajariku kalimat pada waktu qunut witir yakni Allahummah dinii…, lalu disebutlah hingga delapan kalimat itu dan berkata pada akhirnya dengan ‘tabaarakta wa ta’aalait washollahu ‘alan nabi’“. (Lafadh hadis ini terdapat pada riwayat Nasa’i dengan isnad yang sahih atau hasan).

 

Begitu juga membaca salam kepada Rasulallah Saw dan keluarganya diakhir qunut, hal ini menurut Imam Asnawi berdasarkan firman Allah Swt., ‘Sesungguhnya Allah dan para MalaikatNya menyampaikan shalawat kepada Nabi. Wahai orang-orang yang beriman sampaikanlah shalawat dan salam kepadanya’.

Sedangkan shalawat dan salam kepada keluarga Rasulallah Saw adalah berdasarkan hadis antara lain riwayat Ka’ab bin Ajroh yang bertanya kepada Nabi tentang bagaimana mengucapkan shalawat kepada beliau, lalu beliau Saw. bersabda, “Ucapkanlah Allahumma sholli ‘alaa Muhamad wa ‘ala aali Muhamad" Dengan demikian tambahan-tambahan bacaan yang baik dalam waktu qunut itu adalah mustahab. Sebagaimana yang telah dikemukakan sebelumnya bahwa para sahabat telah menambah bacaan (yang baik) iftitah dan waktu i'tidal ketika sholat yang tidak pernah diajarkan oleh Nabi Saw. dan Nabi Saw. meridhoinya.

 

  •  Hadis dari Al-Barra bin Azib r.a: “Bahwa Nabi Saw. dahulu melakukan qunut pada shalat maghrib dan subuh” (HR Ahmad, Muslim dan At-Tirmidzi). At-Tirmidzi mensahihkan hadis ini. Abu Daud meriwayakan hadis ini tanpa penyebutan shalat maghrib.
  • Imam Nawawi  mengatakan, “Tidaklah mengapa meninggalkan qunut pada shalat maghrib karena qunut bukanlah suatu yang wajib dan karena ijmak ulama telah mengatakan bahwa qunut pada shalat maghrib itu sudah mansukh, yakni terhapus hukumnya.” (Al-Majmu II/505) 
  • Hadis dari Abdullah bin Ma’qil at-Thabi’I bahwa Ali r.a qunut pada shalat subuh’. (HR.Baihaqi, beliau berkata hadis sahih dan masyhur).

                            

Tempat qunut (sesudah atau sebelum rukuk?)

  • Abubakar Jabir Al-Jazairi dalam kitabnya Minhajul Muslim mengatakan, disunnahkan qunut subuh setelah rukuk dan di komentari dalam tahkik kitab tersebut bahwa qunut subuh telah tsabit dalam sahihain (bukhori dan Muslim)!
  • Seorang ulama golongan tabi‘in, Imam Hasan Basri, berkata, ‘Aku pernah shalat dibelakang dua puluh delapan orang dari pahlawan Badar (Ahlul Badar), mereka semua melakukan qunut subuh sesudah rukuk.’ (Irsyadussari syarah Bukhari juz 3).

 

  • Hadis dari Awam bin Hamzah dimana beliau berkata, “Aku bertanya kepada Usman tentang qunut pada shalat subuh. Beliau berkata, ‘Qunut itu sesudah rukuk’. Aku bertanya, ‘Fatwa siapa ?’ Beliau menjawab, ‘Fatwa Abu Bakar, Umar dan Usman [r.a]’ “. (HR.Baihaqi berkata, hadis ini hasan). Imam Baihaqi meriwayatkan hadis ini dari Umar dengan beberapa riwayat/jalan.
  • Hadis riwayat Baihaqi dari Abu Rofi’: Umar melakukan qunut pada shalat subuh sesudah rukuk’.

 

  • Didalam Al-Majmu’ jilid III/506, “Tempat qunut itu adalah sesudah mengangkat kepala dari rukuk. Ini, ucapan Abubakar As-Shiddiq, Umar bin Khatab dan Usman serta Ali [r.a.]“.
  • Hadis riwayat Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah, “Bahwa Nabi Saw. qunut setelah rukuk“. Dua imam ini juga meriwayatkan dari Ibnu Sirin yang berkata, “Aku berkata kepada Anas, ‘Apakah Rasulallah Saw melakukan qunut pada shalat subuh’? Anas menjawab, ’Ya,  setelah rukuk’“.

 

  • Hadis riwayat Ashim Al-Ahwal dari Anas, Anas berkata, ‘qunut sesudah rukuk’.
  • Hadis riwayat Hakim dan disahihkan olehnya dari Abu Hurairah r.a.: “Rasulallah Saw. jika mengangkat kepalanya dari rukuk pada rakaat kedua shalat subuh, beliau mengangkat kedua tangannya lalu berdoa: Allahummah dini fiman hadait ... hingga akhir doa ‘“.

 

Mengangkat tangan dan mengusap wajah waktu Qunut

Apakah qunut dilakukan dengan mengangkat tangan atau tidak? Para ulama berbeda pendapat. As-Syairozi, al-Qaffal dan al-Baghawi serta Imam Haramain dari mayoritas sahabat Imam Syafi’i menyatakan tidak disunnahkan mengangkat tangan pada waktu qunut. Alasannya, doa di dalam shalat tidak pakai angkat tangan seperti doa sujud, doa tasyahud dan doa iftitah.

 

Berikut kami tambahkan riwayat yang mensunnahkan angkat tangan ,khususnya  kalangan ulama mazhab Syafi’iyah,pada waktu qunut;

  • Pengarang kitab al-Bayan berkata, Imam Hafidh Abu Bakar al-Baihaqi ,ulama ahli fiqh dan hadis, berdalil hadis sahih atau hasan riwayat Anas r.a. sewaktu menceriterakan para quro yang terbunuh. Anas berkata, “Sesungguhnya aku melihat Rasulallah Saw., setiap kali beliau shalat subuh mengangkat kedua tangannya sambil mendoakan kecelakaan atas mereka yakni Pembunuh para quro”.
  • Imam Baihaqi berkata,…“Sekelompok sahabat Nabi radhiyallahu‘anhum mengangkat tangan mereka pada waktu qunut”. (Al-Baihaqi II/211)         

 

Pendapat ulama lainnya dikalangan mazhab Syafi’iyah; Abu Daud al-Mawazi, al-Qadhi Abu Thayib di dalam ta’liqnya dan al-Minhaj, Syeikh Abu Muhamad, Ibnu Shabbag, al-Mutawalli, al-Ghazali, Syeikh Nasrun al-Maqdisi dalam tiga kitabnya yakni Al-Intikhab, At-Tahzib dan Al-Kafi.

  • Diriwayatkan dari Rofi’, beliau berkata, “Aku pernah shalat di belakang Umar bin Khatab r.a. Beliau qunut sesudah ruku dan mengangkat kedua tangannya serta membaca doa dengan bersuara”. (Imam Baihaqi berkata, Hads ini sahih).

 

Adapun, mengusap wajah setelah qunut ketika shalat, mayoritas ulama menyatakan tidak disunnahkan.

Dalam kitab al-Majmu, III:501 Imam Baihaqi mengatakan, “Aku tidak pernah menghafal dari seorang ulama salaf perihal mengusap wajah sesudah qunut, walaupun mengusap wajah itu ada diriwayatkan dari sebagian mereka (para salaf) pada waktu berdoa di luar shalat.

Adapun di dalam shalat, mengusap wajah adalah satu perbuatan yang tidak ada keterangannya baik dari hadis, atsar mau pun qiyas. Maka yang utama adalah tidak mengamalkannya dan mencukupkan saja dengan apa yang telah dinukil dari para ulama salaf yakni ‘mengangkat dua tangan dengan tanpa mengusap wajah.’”

 

Alasan orang yang membantah dan jawabannya

Sebagian ulama yang mengingkari hadis qunut shubuh antara lain Ibnu Taimiyah. Ia mengatakan, sanad hadis qunut lemah, karena ada seorang rawi yang bernama Abu Jakfar Ar-Razi, yang nama aslinya Isa bin Abi Isa. Padahal, menurut pakar hadis lain- nya bahwa nama aslinya Abu Jakfar Ar-Razi adalah Isa Bin Mahan, layak diterima hadisnya. Yahya bin Ma’in ,guru dari Imam Bukhari, mengatakan bahwa Abu Jakfar adalah orang tsiqoh (terpecaya). Abu Hatim pun berkata demikian, bahwa Abu Jakfar itu  adalah tsiqotun shoduq (terpercaya lagi jujur). Juga, berdasar-  kan amalan para Salaf, para pakar fiqih maka hadis qunut shalat shubuh dapat diterima!

 

Kalangan yang membid‘ahkan qunut shalat subuh mengambil dalil lagi dari hadis Anas r.a; “Bahwasanya Nabi Saw. melakukan qunut selama satu bulan sesudah rukuk sambil mendoakan atas beberapa suku arab kemudian beliau meninggalkannya”. (HR. Bukhari dan Muslim). Atau hadis dari Anas r.a.: “Bahwa Nabi Saw. pernah qunut selama satu bulan sambil mendoakan kecelakaan atas mereka kemudian Nabi meninggalkannya.

Adapun, pada shalat subuh, Nabi Saw. senantiasa melakukan qunut hingga beliau wafat”. Di antara ulama yang mengakui kesahihan hadis ini adalah; Hafidh Abu Abdillah Muhamad Ali al-Bakhi dan Al-Hakim Abu Abdillah pada beberapa tempat didalam kitabnya serta imam Baihaqi. Hadis ini, diriwayatkan pula oleh Daraquthni dari beberapa jalan dengan sanad-sanad yang sahih.

 

Memang, hadis Anas di atas tersebut kita akui sebagai hadis sahih, terdapat dalam sahih Bukhari dan Muslim. Akan tetapi, yang menjadi permasalahan sekarang adalah kata-kata ‘tsumma tarakahu’(kemudian Nabi meninggalkan- nya) dalam hadis tersebut. Apakah yang ditinggalkan oleh Nabi itu qunutnya atau doa kecelakaan atas suku Arab?

 

Untuk menjawab permasalahan ini marilah kita ikuti penjelasan sejumlah para pakar hadis:

  •  Imam Nawawi dalam Al-Majmu  III:505: “Adapun jawaban terhadap hadis Anas dan Abu Hurairah dalam hal ucapannya ‘thumma tarakahu’, maksudnya adalah meninggalkan doa kecelakaan atas orang-orang kafir itu dan meninggalkan pelaknatan terhadap mereka saja. Jadi, bukan berarti meninggalkan seluruh qunut atau meninggalkn qunut subuh. Penafsiran seperti ini harus dilakukan karena hadis Anas (yang lain) menyebutkan, ‘Senantiasa Nabi qunut dalam shalat subuh sampai beliau wafat’, adalah hadis sahih lagi jelas maka wajiblah menggabungkan di antara keduanya ”.
  • Imam Baihaqi meriwayatkan dari Abdurrahman bin Madiyil imam bahwasa- nya beliau berkata, 'Innamaa tarakal la’nu'. (Sesungguhnya yang di tinggalkan (Nabi Saw.) adalah melaknat).

 

Lebih-lebih lagi penafsiran seperti ini dijelaskan oleh riwayat Abu Hurairah r.a yang berbunyi: tsumma tarakad du’a lahum (Kemudian Nabi meninggalkan doa (kecelakaan) atas mereka).

 

Ada lagi yang mengajukan dalil yakni hadis Sa’ad bin Thariq, yang juga bernama Abu Malik al-Asja’i:

  • “Dari Abu Malik al-Asja’i, beliau berkata, ‘Aku pernah bertanya kepada ayah saya, ‘Wahai ayah! Sesungguhnya engkau pernah shalat dibelakang Rasul- allah Saw., Abu Bakar, Usman dan Ali bin Abi Thalib di sini di Kufah selama kurang lebih lima tahun. Apakah mereka melakukan qunut’? Dijawab oleh ayahnya, ‘Wahai anakku, itu adalah bid‘ah.’” (HR.Tirmidzi)

 

Kalau benar Sa‘ad bin Thariq mengatakan demikian,  sungguh suatu hal yang mengherankan karena hadis-hadis tentang Nabi dan para khalifah Rasyidin yang mengamalkan qunut sangatlah banyak baik dalam kitab Bukhari, Muslim, Ibnu Majah, Abu Daud, Nasa’i dan Baihaqi. Karena itu, ucapan Sa’ad bin Thariq tersebut tidaklah diakui dan tidak terpakai dalam mazhab Syafi’iyah khususnya dan mazhab Malikiyah.

Hal ini, disebabkan karena beribu-ribu orang telah melihat Nabi mengamalkan qunut, begitu pula dengan para sahabat beliau Saw. Sedangkan hanya Thariq sendiri yang mengatakan qunut itu sebagai amalan bid‘ah. Maka, dalam kasus ini berlakulah kaidah ushul fiqih yakni: ‘Al-Mutsbit muqaddam alan nafi’ (orang yang menetapkan didahulukan atas orang yang menafikan). Terlebih lagi orang yang mengatakan ‘ada’, jauh lebih banyak dibanding orang yang mengatakan ‘tidak ada’.

 

Seperti inilah jawaban Imam Nawawi dalam Al-Majmu III:505. Beliau berkata, “Dan jawaban kita terhadap hadis Sa’ad bin Thariq adalah, riwayat orang-orang yang menetapkan qunut terdapat pada mereka itu tambahan ilmu dan juga mereka lebih banyak. Karenanya, wajiblah mendahulukan mereka.”

 

  • Pensyarah hadis Imam Tirmidzi yakni Ibnul Arabi juga memberikan komentar yang sama terhadap hadis Sa’ad itu. Beliau mengatakan, ”Telah tetap bahwa Nabi Muhamad Saw. melakukan qunut dalam shalat subuh. Telah tetap pula Nabi pernah melakukan qunut sebelum rukuk atau sesudah rukuk. Telah tetap pula bahwa Nabi pernah melakukan qunut nazilah dan para khalifah di Madinah pun melakukan qunut serta Sayidina Umar mengatakan bahwa qunut itu sunnah, telah pula diamalkan di masjid Madinah. Karena itu, janganlah kamu ambil perhatian terhadap ucapan yang lain daripada itu”.

 

  • Seorang ulama ahli fiqih dari Jakarta ,KH Syafi’i Hazami, dalam kitabnya Taudhiihul Adillah ketika mengomentari hadis Saad itu mengatakan, “Sudah jelas bahwa qunut itu bukan bid’ah menurut segala riwayat yang ada maka yang bid’ah itu adalah, yang meragukan kesunnahannya sehingga masih bertanya pula”.
  • Imam Uqaili mengatakan dengan tegas bahwa Abu Malik itu jangan diikuti hadisnya dalam hal qunut. (Mizanul I’tidal II/122).

 

Ada juga yang mengetengahkan dalil riwayat dari Ibnu Mas’ud bahwa ‘Rasulallah Saw. tidak pernah qunut di dalam shalat apapun!’ Riwayat ini menurut Imam Nawawi dalam Al-Majmu sangatlah lemah, karena di antara para perawinya terdapat Muhamad bin Jabir As-Suahili yang ucapannya selalu ditinggalkan oleh ahli hadis. Dalam kitab Mizanul I’tidal III/492 karangan Az-Dzahabi disebutkan, Muhamad bin Jabir As-Suahili adalah orang yang dhaif menurut perkataan Ibnu Mu’in dan Imam Nasa’i, imam Bukhari mengatakan: ‘Ia tidak kuat’. Imam Hatim mengatakan:’Ia dalam waktu terakhirnya menjadi pelupa dan kitabnya telah hilang’.

 

Ada lagi yang mengajukan dalil bahwa Ibnu Abbas berkata, “Qunut pada shalat subuh itu bid‘ah”. Hadis ini dhaif. Imam Baihaqi meriwayatkannya dari Abu Laila al-Kufi dan beliau sendiri mengatakan bahwa hadis ini tidak sahih karena Abu Laila itu adalah matruk (Orang yang ditinggalkan hadisnya). Terlebih lagi pada hadis yang lain, Ibnu Abbas sendiri mengatakan, ‘Annahu qunut fis subhi’ (Sesungguhnya itu qunut [Nabi Saw.melakukan] pada shalat subuh). Hadis ini juga bertentangan dengan hadis-hadis yang kuat bahwa qunut shubuh adalah amalan Nabi Saw. dan para sahabatnya.

 

Ada lagi yang mengetengahkan dalil bahwa Ummu Salamah berkata, “Bahwasa- nya Nabi Saw. melarang qunut pada shalat subuh”. Hadis ini juga dhaif karena diriwayatkan dari Muhamad bin Ya’la dari Anbasah bin Abdurrahman dari Abdullah bin Nafi’ dari ayahnya dari Ummu Salamah. Berkata Daraqutni: ‘Ketiga-tiga orang itu lemah dan tidak benar kalau Nafi’ mendengar hadis itu dari Ummu Salamah’. Dalam Mizanul I’tidal IV/70 disebutkan, Imam Bukhori berkata, Muhamad bin Ya’la banyak menghilangkan hadis. Abu Hatim mengatakannya, ia matruk’. 

 

Pendapat empat Imam mazhab tentang Qunut:

Mazhab Hanafi: Disunnahkan qunut pada shalat witir dan tempatnya adalah sebelum ruku’. Adapun qunut pada shalat subuh tidak disunnahkan. Sedangkan qunut nazilah disunnahkan tetapi pada shalat yang jahriyah saja.

Mazhab Maliki: Disunnahkan qunut pada shalat subuh dan tempatnya yang lebih utama adalah sebelum ruku’ tetapi boleh juga dilakukan sesudah ruku’. Adapun qunut pada selain subuh yakni qunut witir dan qunut nazilah maka keduanya dimakruhkan.

Mazhab Syafi’i: Disunnahkan qunut pada shalat subuh dan tempatnya sesudah ruku’. Begitu juga disunnahkan qunut nazilah dan qunut witir pada pertengahan bulan ramadhan.

 

Mazhab Hambali: Disunnahkan qunut pada shalat witir dan tempatnya sesudah ruku’. Adapun qunut pada shalat subuh tidak disunnahkan. Sedangkan qunut nazilah disunnahkan pada shalat subuh saja. Qunut ini bukan amalan wajib, itu merupakan zikir dan doa yang dibaca ketika sholat. Demikianlah keterangan singkat mengenai qunut subuh. Wallahua’lam. 

Semoga Allah Swt mengampunkan dosa kaum muslimin semuanya. Amin

 

Mencukur, memotong atu memelihara jenggot dan kumis  

Ada diantara kaum muslimin antara lain kalangan Salafi-Wahabi yang mengeluarkan pernyataan bahwa mencukur jenggot itu hukumnya haram, bid’ah dan menyerupai orang-orang musyrik. Mereka mengklaim bahwa pendapat ini telah menjadi ijmak para ulama! Barangsiapa menyalahinya berarti telah menyalahi ijmak, pelaku bid’ah, kemungkaran dan pendapat yang sesat dan mensesatkan. Selanjutnya mereka berkata, Rasulallah Saw. dan para sahabatnya tidak pernah mencukur jenggot. Mereka juga kurang senang bila bergaul dengan orang yang tidak memelihara jenggot.

 

Dalam kitab Yas’alunaka fid-din wal hayat jilid 1/23 oleh Dr. Ahmad Syarbashi terdapat sebuah pertanyaan datang dari kelompok pemelihara jenggot yang ditujukan kepada seorang Syeikh yang  sedang mengajar disebuah masjid. Pertanyaannya adalah: “Sahkah shalat seseorang yang bermakmum kepada imam yang mencukur jenggot”? Syeikh tersebut menjawab, ’Sah shalatnya’.. Mendengar jawaban tersebut sang penanya bereaksi keras sambil berkata: “Tidak!, shalat orang tersebut batal”. Maka terjadilah perdebatan yang sengit.

 

Masalah hukum haram mencukur jenggot para ulama masih berbeda pendapat, jadi bukan merupakan ijmak ulama. Akan tetapi, semua ulama sepakat bahkan mayoritas kaum muslimin secara umum mengakui kesunnahan memelihara jenggot karena sebagai sunnah Rasulallah Saw dan para sahabat. Untuk mengetahui hukum mencukur atau memelihara jenggot harus di ketengahkan terlebih dahulu hadis-hadis mengenai pemeliharaan dan pemangkasan jenggot. Karena itu, orang yang mengatakan batal shalat dibelakang imam yang tidak memelihara jenggot, berarti dia telah membatalkan shalat jutaan muslimin didunia yang mencukur atau tidak memelihara jenggot.

 

Padahal, dalam hadis Rasulallah Saw. syarat untuk menjadi imam tidak disebutkan harus memelihara jenggot atau paling panjang jenggotnya. Hadis dari Ibnu Mas’ud bahwa Nabi Saw. bersabda, “Hendaklah yang menjadi imam itu adalah orang yang paling pandai membaca AlQuran. Apabila mereka sama-sama pandai dalam membaca AlQuran hendaklah yang paling mengerti tentang sunnah. Apabila mereka sama-sama mengerti tentang sunnah hendaklah yang terlebih dulu melakukan hijrah. Apabila mereka sama-sama terdahulu melakukan hijrah hendaklah yang paling tua umurnya. Janganlah seseorang mengimami orang lain yang sedang berada ditempat kekuasaannya dan jangan pula dia duduk dirumahnya diatas tempat yang terhormat kecuali dengan izinnya.” Dalam hadis ini jelas menyebutkan ciri-ciri orang yang pantes menjadi imam tanpa penyebutan yang memelihara jenggot. 

 

Didalam kitab-kitab empat mazhab disebutkan tentang hukum  mencukur jenggot dan perbedaan pendapat para ulama mengenai hukumnya, antara lain sebagai berikut:

  • Mazhab Hanafiyah: Dalam kitab Radd al-Muhtar ála Dar al-Mukhtar maktabah Syamilah juz XXVII hal.33 oleh Ibnu Abidin disebutkan, “Karena itu, haramlah atas laki-laki memangkas jenggotnya’; Dalam kitab Badaa-i al-Shanaa-i fi Tartib al-Syarai maktabah Syamilah juz 4, hal.437 oleh Abubakar al-Kasani, ’Sesungguhnya mencukur jenggot termasuk dalam bab Mutslah’.

 

  • Mazhab Malikiyah: Dalam kitab Hasyiah al-Dusuqi ala Syarh al-Kabir maktabah Syamilah juz.1 hal 290 oleh Muhamad al-Dusuqi, ‘Haram atas laki-laki mencukur jenggot’; Dalam kitab Bulghah al-Saalik li Aqrab al Masalik Dar al Kutub al-ilmiyah,Beirut Juz 4 hal.81 oleh Syeikh Ahmad al-Shawi, ‘Perkataan Mushannif, (tidak ditakzir dengan mencukur jenggot dan tidak menghitamkan/ menyemir wajahnya) artinya haram yang demikian’.

 

Namun, Qadhi ‘Iyadh salah seorang ulama terkemuka dari mazhab Malikiyah berpendapat, ‘mencukur jenggot merupakan perbuatan makruh bukan haram. Begitu juga pendapat yang masyhur dikalangan Malikiyah, yang disebutkan dalam kitab Tharh al Tatsrib Dar Ihya al-Turatsi al-Arabi juz 2 hal.83 oleh Al-Hafidh al-Iraqi bahwa Qadhi Iyadh mengatakan, ‘makruh mencukur, memotong dan membakar jenggot’.

 

  • Mazhab Syafi’iyah: Para ulama Syafi’iyah berbeda pendapat hukumnya mencukur jenggot, namun yang muktamad dalam mazhab ini ialah pendapat yang mengatakan makruh. Berikut beberapa pendapat ulama mazhab Syafi’iyah:

Dalam kitab Fathul Mu’in dicetak ,hamisy I’anah al-Thalibin,Thaha Putra Semarang, juz 2 hal.340 oleh Zainuddin al-Malibari disebutkan, ‘Haram mencukur jenggot dan mewarnai kedua tangan dan dua kaki seorang lelaki dengan inai.’ Ini berbeda dengan sekelompok ulama tentang masalah keduanya ini. Al-Azari telah membahas, makruh mencukur bulu diatas halqum sedangkan lainnya mengatakan mubah’.

 

Imam Nawawi dalam syarh Muslim, maktabah Syamilah juz 3 hal.149-150 telah menyebutkan perkara-perkara yang makruh pada jenggot, ‘Yang kedua belas mencukurnya kecuali apabila tumbuh jenggot itu pada seorang perempuan maka disunnahkan mencukurnya’  

 

Dalam kitab I’annah at-Thalibin ,cet.Thaha Putra Semarang, juz 2 hal 340, oleh Al-Bakri al-Dimyathi dalam mengomentari pernyataan pengarang kitab Fathul Mu’in menyebutkan, ‘Pendapat yang muktamad disisi imam al-Ghazali dan Syeikhul Islam Ibnu hajar al-Haitami dalam al-Tuhfah, al Ramli, al-Khotib dan lainnya adalah makruh’.

Dalam kitab Asnaa al-Mathalib cet.maktabah Syamilah juz 1 hal. 551 oleh Zakariya al-Anshari, ‘Makruh mencabut jenggot ketika baru tumbuh agar kelihatan seperti orang yang baru tumbuh jenggot dan untuk penampilan (wajah) yang bagus’  

 

Dalam kitab Tuhfah al-Muhtaj dicetak hamisy Hawasyi al Syarwani ála al Tuhfah Mathba’ah Mushtafa Muhamad Mesir juz 9 hal.375-376 oleh Ibnu Hajar al-Haitami; ‘Mereka (ulama) telah menyebut tentang perkara-perkara yang dimakruhkan antara  lain mencabut  dan mencukur jenggot’.

Dalam kitab Mughni al-Muhtaj cet.Darul Ma’rifah Beirut juz 4 hal 397, oleh Khatib Syarbaini; ‘Makruh mencabut jenggot ketika baru tumbuh, agar kelihatan seperti orang yang baru tumbuh jenggot’.

 

  • Mazhab Hanabilah: Dalam kitab al-Furu’ cet. maktabah Syamilah juz 1 hal.92 oleh Ibnu Muflih yang artinya, ‘Dibiarkan jenggotnya didalam mazhab selama tidak dikhawatirkan buruk panjangnnya dan haram mencukurnya, itu disebutkan oleh guru kami’ ; Dalam kitab Kasyf al-Qana’an Matn al Iqna cet. maktabah Syamilah juz XX hal.492 oleh Mansur bin Yunus al-Buhuti al-Hanbali disebutkan, ‘Haram ta’zir dengan cara mencukur jenggotnya karena hal itu termasuk mutslah’.

 

Kalau kita perhatikan kutipan-kutipan diatas dapat dikatakan pendapat yang muktamad dari kebanyakan ulama Syafi’iyah (al-Ghazali, an-Nawawi, al-Rafi’í, al Ramli, Ibnu hajar al-Haitami dan lainnya) berpendapat makruh untuk mencukur jenggot. Adapun yang menyatakan haram hukumnya adalah Ibnu al-Rifa’ah, al- Hulaimi dan al-Qafal al Syasyi.

 

Pendapat para ulama

Mari kita ikuti lagi riwayat-riwayat dan pendapat para ulama masalah memangkas atau memendekkan jenggot:

  • Dalam kitab Fiqih Sunnah ,terjemahan, oleh Sayid Sabiq cet. pertama tahun 1973,jilid 1 bab ‘sunnah-sunnah dan fitrah’ dari hal. 73 sampai dengan hal. 83 dan pada hal. 76 antara lain disebutkan yang termasuk sebagai sunnah dan fitrah ialah; “Membiarkan jenggot dan memangkasnya tidak sampai jadi lebat, hingga seseorang tampak berwibawa. Jadi jangan dipendekkan seakan-akan dicukur jangan pula dibiarkan demikian rupa hingga kelihatan tidak terurus, hendaklah diambil jalan tengah karena demikian itu, adalah baik.                                                                                                                                      Dalilnya ialah hadis dari Ibnu Umar r.a: “Rasulallah Saw.bersabda: ‘Lainilah orang-orang musyrikin…”. (Disepakati oleh ahli-ahli hadis sementara Bukhori menambahkan: ‘Bila Ibnu Umar naik haji atau umrah dipegang jenggotnya dan mana-mana yang berlebih di pangkas’).

 

Dengan keterangan diatas dapat disimpulkan bahwa melebatkan jenggot atau memendekkannya termasuk amalan sunnah bukan wajib. Karenanya, sayid Sabiq menulis masalah ini dalam bab Sunnah-Sunnah dan Fitrah. Demikianlah tulisan sayid Sabiq. 

  • Hadis Riwayat imam Muslim, 'Laini lah kalian dengan orang-orang musyrik, pendekkanlah kumis dan panjangkanlah jenggot’. Imam An-Nawawi dalam syarah sahih Muslim menyatakan, zahir hadis diatas adalah perintah untuk memanjangkan jenggot atau membiarkan jenggot tumbuh panjang seperti apa adanya.

 

Pendapat Imam An-Nawawi ini disanggah oleh Imam Al-Bajiy. Beliau menyatakan yang dimaksud dengan memanjangkan jenggot adalah bukan membiarkan jenggot panjang seluruhnya tetapi sebagian jenggot saja. Karena jika jenggot telah tumbuh lebat, lebih utama untuk dipangkas sebagiannya dan disunnahkan panjangnya yang serasi. Diriwayatkan bahwa Abu Hurairah dan Ibnu Umar memangkas jenggotnya jika panjangnya telah melebihi genggaman tangan. Ini menunjukkan bahwa jenggot tidak dibiarkan memanjang begitu saja–sebagaimana pendapat Imam An-Nawawi–akan tetapi boleh saja dipangkas asalkan tidak sampai habis atau dipangkas bertingkat-tingkat (Imam Zarqani, Syarah Zarqani, juz 4, hal. 426).

 

  • Imam At-Tirmidzi meriwayatkan sebuah hadis dari Amru bin Syuaib dari bapaknya dari kakeknya bahwa Rasulallah Saw. memangkas sebagian dari jenggotnya hingga panjangnya sama.

 

  • Imam Malik juga memakruhkan jenggot yang dibiarkan panjang sekali. Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa panjang jenggot yang boleh dipelihara adalah segenggaman tangan. Bila ada kelebihannya (lebih dari segenggaman tangan) harus dipangkas. Sebagian lagi memakruhkan memangkas jenggot kecuali saat haji dan umrah saja (lihat Imam An-Nawawi, Syarah Sahih Muslim hadis no. 383 dan Al-Hafidh Ibnu Hajar, Fath al-Bari hadis. No. 5442)

 

  • Menurut Imam Ath-Thabari, para ulama berbeda pendapat dalam menentukan panjang jenggot yang harus dipotong. Sebagian ulama tidak menetapkan panjang tertentu tetapi dipotong sepantasnya dan secukupnya. Imam Hasan Al-Bashri biasa memangkas dan mencukur jenggot hingga panjangnya serasi dan tidak merendahkan (kelihatan kurang rapi) dirinya.

 

  • Dalam kitab Al-Halal wal Haram hal. 93 Syeikh Yusuf Qordhowi menjelaskan sebagai berikut: “Dalam hal mencukur jenggot terdapat tiga pendapat:a. Haram, pendapat ini disebutkan oleh Ibnu Taimiyah dan yang lainnya.b. Makruh, pendapat ini disebutkan dalam kitab Al-Fath dari Qodhi Iyadh dan tidak disebutkan dari selain beliau. c. Mubah, pendapat ini diketengahkan oleh sebagian ulama mutaakhirin. Mungkin dari tiga pendapat ini yang mendekati kebenaran adalah pendapat yang mengatakan makruh. Hal ini karena perintah memelihara jenggot–sebagai mana tersebut dalam hadis itu–tidaklah menunjuk hukum wajib secara pasti meskipun disebutkan bahwa illatnya adalah untuk membedakan diri dengan orang-orang kafir.

 

Persamaan yang dekat untuk hal ini ialah, adanya perintah didalam hadis untuk menyemir uban agar berbeda dengan orang-orang yahudi dan nashara, ternyata sebagian sahabat tidak melaksanakannya. Ini menunjukkan bahwa perintah tersebut hukumnya sunnah. Memang benar, tidak ada riwayat yang menyebutkan bahwa ulama salaf mencukur jenggotnya. Namun, mungkin saja itu dikarenakan mereka tidak ada keperluan untuk mencukur jenggot dan juga karena itu telah menjadi kebiasaan mereka”.  Demikianlah tulisan Syeikh Yusuf Qordhowi.

 

  • Syeikh Dr Ahmad Syarbashi dalam kitabnya Yas’aluunaka fid din wal-hayat jilid VI/370 menjelaskan sebagai berikut: “Sebagian fuqoha (para ahli fiqih) memandang bahwa memelihara jenggot itu termasuk satu perkara wajib. Jumhur ulama memandangnya sebagai perkara sunnah yang apabila dikerjakan diberi pahala dan apabila ditinggalkan tidak akan disiksa. Dan sebagian ulama mutaakkhirin memandang bahwa memelihara jenggot adalah satu perbuatan yang tidak masuk dalam substansi perkara-perkara agama”. 

 

Dalil-dalil kewajiban memelihara jenggot dan jawabannya

Diantara dalil yang dipakai untuk mewajibkan memelihara jenggot adalah hadis riwayat imam Bukhori dari Ibnu Umar ‘Lainilah orang-orang musyrikin…’. Menurut mereka, hukum asal dari setiap perintah adalah wajib. Karenanya, memelihara jenggot itu termasuk  hukum asal !  

 

Menjadikan hadis diatas sebagai dalil untuk mewajibkan memelihara jenggot, perlu kiranya kami tambahkan lagi wejangan serta penjelasan para ulama lainnya:

  • Syeikh DR. Mahmud Saltut, dalam kitabnya Al-Fatawa, berkata: “Apa yang kita ketahui dari hadis-hadis Rasulallah Saw  selain dia (hadis) menunjukkan wajib juga menunjukkan kepada yang lebih utama. Adapun, yang diharamkan menyerupai dengan orang-orang musyrik adalah, perkara-perkara yang berkaitan dengan agama mereka. Sedangkan dalam hal adat dan kebiasaan umum maka tidaklah dilarang, tidak makruh dan tidak haram. Pernah ditanyakan kepada Abu Yusuf ,murid imam Abu Hanifah, sewaktu beliau memakai sandal yang dipaku, ‘Benarkah banyak ulama yang tidak senang kepada sandal yang dipaku, sebab ada persamaan dengan para pendeta…’? Abu Yusuf menjawab, ‘Rasulallah Saw. biasa memakai sandal yang berbulu dan sandal yang demikian adalah pakaian pendeta’.

 

Selanjutnya DR. Mahmud berkata, Kalau kita pegangi dasar hukum haram yang didasarkan kepada adat-istiadat orang diluar Islam dan tradisi yang temporer (sementara), maka sekarang ini kita justru berkewajiban melarang orang memelihara jenggot, karena memelihara jenggot termasuk adat para pendeta dan pembesar agama (yahudi,nashara,hindu) diseluruh dunia. Begitu pula, kita wajib mengharamkan memakai topi.

 

Dengan demikian, kebiasaan umum yang terjadi disuatu masyarakat tidak boleh disangkut-pautkan dengan agama atau kefasikan dan tidak ada hubungannya dengan iman atau kufur. Pada dasarnya, soal pakaian dan hal-hal lain yang bersifat pribadi seperti mencukur jenggot adalah adat-istiadat yang harus tunduk kepada apa yang dikatakan baik oleh lingkungannya. Barangsiapa hidup dalam lingkungan yang menganggap baik sesuatu dari cara-cara tersebut, maka ia akan mengikutinya dan bila keluar dari kebiasaan lingkungan dianggap sebagai sesuatu yang aneh”. Demikianlah Syeikh Mahmud Saltut.

 

  • DR. Abu Zahrah dalam kitabnya Ushulul Fiqh hal. 115 ketika membicarakan tentang perbuatan-perbuatan Rasulallah Saw, berkata sebagai berikut: “Pendapat yang mengatakan,  ‘memelihara jenggot itu termasuk adat kebiasaan dan bukan termasuk syariat’, menetapkan bahwa larangan mencukur jenggot itu–sesuai ijmak–tidaklah bersifat mengikat, karena dia di-illatkan dengan adanya penyerupaan terhadap orang-orang yahudi dan juga orang-orang ajam (non arab). Mereka suka memanjangkan kumis dan mencukur jenggot. Dan illat inilah yang menunjukkan bahwa perbuatan Nabi memelihara jenggot itu termasuk bagian dari adat kebiasaan. Inilah pendapat yang kami pilih”. Demikianlah pendapat.Abu Zahrah. 

 

  • Pada jilid pertama dari Hasyiah kitab Fathul Mun’im karya Syeikh Muhamad Habibullah As-Syanqithi ketika membicarakan hadis, ‘Bedakanlah dirimu dengan orang-orang musyrik, cukur kumis dan pelihara (lebatkan) jenggot, (dalam satu riwayat) dan tinggalkan jenggot itu’, beliau berkata: “Tatkala bencana mencukur jenggot telah merajalela diseluruh negeri belahan timur, sampai-sampai mayoritas umat Islam ikut-ikutan mencukur jenggot karena takut ditertawakan orang.                                                                                                                                                                                                                                                                        Hal itu telah menjadi kebiasaan mereka, akupun melakukan pembahasan yang teliti dari sumber aslinya dan sebagai kesimpulanku adalah bolehnya mencukur jenggot itu. Sehingga bagi sebagian ulama ada alternatif lain selain dari melakukan perbuatan haram. Aku berpatokan pada sebuah kaidah ushul dimana bentuk kata af’il menurut pendapat mayoritas adalah lil-wujub (menunjuk hukum wajib) dan menurut pendapat lainnya adalah lin-nadb (menunjuk hukum sunnah).                                                                                                                                                                                                                                                                 Ada juga pendapat yang mengatakan bahwa hukumnya itu ditafshil. Kalau datangnya dari Allah didalam Al-Qur’an, maka dia lil-wujub. Dan jika dari Nabi Saw. sebagaimana pada hadis tersebut–yang memiliki dua riwayat, satu dengan aufiruu dan satunya lagi dengan a’fuu–maka dia lin-nadb.    Pengarang kitab Shohibu Marooqis Shu’ud fii ‘ilmil ushuul ketika membicarakn bentuk kata af’al mengisyaratkan kepada pendapat-pendapat ini.             Beliau berkata, ‘Bentuk kata af’il–menurut mayoritas ulama adalah lil wujub. Satu pendapat lagi mengatakan lin-nadb atau lil-mathlub. Pendapat yang lain mengatakan bahwa kalau perintah itu dari Allah maka dia lil-wujub sedangkan kalau dari Rasul maka dia lin-nadb’”. 

 

Tampak jelas dari penjelasan diatas, mereka cenderung kepada pendapat yang mengatakan bahwa Nabi Saw. memelihara jenggot itu adalah bagian dari adat kebiasaan, yang tentunya ‘tidak wajib’  tetapi sunnah untuk diikuti dan tidak haram untuk ditinggalkan. Apabila hadis yang menyebutkan ‘lainilah orang-orang musyrik…’.(karena orang-orang musyrik dizaman Nabi dan para sahabat suka mencukur jenggot) dijadikan dalil untuk mewajibkan memelihara jenggot, justru sekarang ini orang-orang yang memelihara jenggot itu wajib mencukur jenggotnya. Oleh karena betapa banyaknya para pendeta Kristen, para rabin yahudi terutama yang berdomisili di timur tengah dan para pedanda hindu, mereka adalah orang-orang musyrik yang suka memelihara jenggot! 

 

Golongan yang mewajibkan berdalil dengan keterangan Ibnu Hazm dalam kitab Maratib al-Ijmak, ‘Mereka (ulama) sepakat bahwa mencukur jenggot merupakan perbuatan mutslah yang tidak dibolehkan’.

 

Pendapat Ibnu hazm ini tidak dapat diterima untuk melarang setiap mulimin mencukur jenggot karena berlawanan dengan kenyataan bahwa status hukum mencukur jenggot masih terdapat khilaf diantara para ulama Islam sebagaimana yang telah dikemukakan sebelumnya. Kalau sekiranya itu benar merupakan ijmak para ulama, tentunya para pakar ulama al-Ghazali, An-Nawawi, al Rafi’i, Ibnu Hajar, Al Ramli, Qadhi Iyadh, Al Khatib dan lain-laninya tidak akan berfatwa yang menyalahi  ijmak.

 

Mereka berdalil lagi bahwa dalam kitab Fathul Qadir oleh al-kamal bin al-Himam disebutkan, ‘Adapun memotong jenggot yang panjangnya kurang dari genggaman sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian orang Maroko dan para lelaki banci, tidak seorang  pun yang mengatakan mubah’.

 

Perkataan Ibn al-Himam, ‘tidak seorangpun yang mengatakan mubah’, bukanlah harus diartikan dengan haram! Kemungkinan juga mengandung arti meniadakan Mubah dan memungkinkan  bermakna makruh atau haram  Oleh karena banyak pakar ulama dalam berbagai mazhab yang berpendapat makruh dan adapula yang berpendpat haram. Dengan demikian keterangan Ibn al-Himam bukan sebagai ijmak ulama atas haramnya mencukur jenggot.  

 

Mereka mengajukan dalil lagi bahwa Imam Syafi’i mengatakan mencukur jenggot tidak dibolehkan atau haram sebagaimana yang tertulis dalam kitab Al-Umm, “Mencukur rambut bukanlah jinayat karena termasuk ibadah mencukur kepala dan juga karena tidak ada rasa sakit yang berlebihan. Mencukur, meskipun jenggot tidak dibolehkan, karena tidak ada rasa sakit yang berlebihan dan tidak menyebabkan hilang rambut karena ia akan tumbuh’..

 

Imam Syafi’i berkata, ‘Laa Yajuz’ dikitabnya itu, memang menurut zahirnya bermakna ‘tidak boleh atau haram’. Namun, kemungkinan bisa bermakna ‘nafi al jawaz al mustawi baina al tharfaini’ (menafikan bisa dengan makna menafikan sama antara dua sisi perbuatan, yakni sisi melakukan dan tidak melakukannya)  Dengan demikian perkataan Imam Syafi’i bisa bermakna makruh atau haram, sebagaimana penjelasan perkataan Ibn al-Himam. Lebih jelasnya lagi, kebanyakan para pakar ulama mazhab Syafi’iyah menghukumi makruh. Wallahua’lam  

 

Dari semua penjelasan ulama diatas tentang hukum memelihara jenggot ini, dapatlah diketahui bahwa hanya sebagian ulama yang mengatakan wajib atau haram mencukur jenggot. Masih ada pendapat lain yang memakruhkan dan mengatakan mubah Namun sayangnya, kelompok yang memilih hukum wajib telah menyampaikan dakwahnya ketengah-tengah masyarakat dengan cara yang vulgar dan sporadis, bahkan cenderung merendahkan dan menyalahkan selain pendapatnya.

 

Hukum menjatuhkan talak tiga sekaligus

Terdapat perbedaan pendapat (ikhtilaf) para Ulama mengenai masalah talak tiga yang diucapkan sekaligus. Mencermati berbagai literatur fiqih di antaranya al-Majmû‘ karya Imam al-Nawawî (631-676 H.), Bidâyat al-Mujtahid karya Ibnur Rusyd (w. 565 H), dan al-Fiqh al-Islâmî wa-Adillatuh karya Syekh Wahbah al-Zuhailî, tentang masalah ini dapat dikelompokkan menjadi empat macam.

Pertama, pendapat yang menghukumi talak tiga yang diucapkan sekaligus adalah jatuh talak tiga. Ini pendapat Empat Imam Mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi‘i, Hanbalî), serta pendapat Ibnu Hazm Az-Zhâhirî. Pendapat ini manqûl (diambil) dari pendapat jumhur sahabat, di antaranya Khulafâ’ur Rasyidun (selain Abu Bakar RA), Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Amar, Ibnu ‘Abbâs, Ibn Mas’ûd, Abû Hurairah, dan para tabi’in.

Kedua, pendapat yang menyatakan bahwa talak tiga sekaligus hanya jatuh talak satu. Ini pendapat Dâwud Az-Zhâhirî (mazhab Zhahiriyah selain Ibnu Hazm), Ibnu Ishâq, Ibnu Taimiyyah, dan Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah. Pendapat ini, yang awalnya pendapat Abu Bakar RA, dipilih dan di laksanakan dalam undang-undang Mesir tahun 1929, dan undang-undang Suriah tentang Hukum Keluarga (Qânûn al-Ahwâl al-Syakhshiyyah) Pasal 91-92.

Ketiga, pendapat yang menafsil (memerinci), yakni memisahkan antara istri yang sudah digauli oleh suami yang menalaknya dan istri yang belum digauli oleh suaminya. Talak tiga yang diucapkan sekaligus terhadap istri yang sudah digaulinya, maka jatuh talak tiga, tetapi terhadap istri yang belum digaulinya, maka jatuh talak satu (talak raj’i).

Pandangan ketiga ini adalah pendapat murid-murid Ibnu Abbas RA di antaranya ‘Atha’, Sa‘îd bin Jubair, Abûs Sya‘tsâ’, ‘Amar bin Dînâr, yang merupakan mazhab Ishâq bin Râhawiyah.
Dalilnya antara lain, HR Abû Dâwud: ”Taukah kamu bahwa bila seseorang menalak istrinya tiga kali sebelum ia berhubungan badan dengannya mereka menjadikan (menghukumi)nya talak satu?” (Lihat An-Nawawi, Kitâb Al-Majmû‘, [Jedah, Maktabah Al-Irsyâd: tanpa tahun], juz XVIII, halaman 275).

Keempat, pendapat yang menyatakan bahwa talak tiga sekaligus tidaklah jatuh talak sama sekali (laysa bisyai’), sebab merupakan bid‘ah muharramah (bid’ah yang diharamkan), tertolak dan batal, sebab menyalahi prosedur Al-Qur’an dan As-Sunnah tentang talak. Ini pendapat Al-Hajâj bin Arthâh, Muhammad bin Ishâq.

Berikut di antara referensi tentang jatuhnya talak tiga tersebut:

وإيقاع الثلاث للإجماع الذي انعقد في عهد عمر على ذلك ولا يحفظ أن أحدا في عهد عمر خالفه في واحدة منهما. ثم قال: فالمخالف بعد هذا الإجماع مُـنـابذٌ لـه، والجمهور على عدم اعتبار مَن أحدث الاختلاف بعد الاتفاق.ا

Artinya, “Jatuhnya talak tiga-dalam kasus mengucapkan talak tiga sekaligus-itu karena ijmak yang terjadi pada masa pemerintahan ‘Umar bin ‘Affân, dan tidak tercatat adanya seseorang pada masa beliau menentang pendapatnya tersebut… Maka orang yang menyalahi atau menentang setelah ada ijma’ ini berarti menentang pendapat beliau, dan Jumhur ulama memandang tidak ada penilaian terhadap orang yang membuat perbedaan pendapat setelah terjadi persepakatan tentang hukum tersebut.” (Ibnu Hajar Al-‘Asqalânî, Syarh Shahîhil Bukhârî [Beirut, Dârul Ma‘rifah: 1379 H], juz X, halaman 364).

 

Dalam kitab Fiqih empat mazhab ‘Al-fiqih ‘Alal Mazaahabil Arba’ah’ jilid IV/341 disebutkan, “Apabila seseorang mentalak tiga isterinya sekaligus, umpama berkata kepada istrinya ‘Engkau tertalak tiga’ maka jatuhlah sebanyak bilangan yang diucapkannya (yakni talak tiga), itu menurut mazhab yang empat dan itulah fatwa segolongan besar ulama Islam.” 

 

Dalil-dalil hadis yang berkaitan dengan talak tiga sekaligus

  • Hadis riwayat imam Bukhori bahwa Aisyah r.a berkata, “Seorang lelaki mentalak istrinya dengan talak tiga sekaligus,  kemudian mantan istrinya itu kawin (dengan lelaki yang lain). Suaminya yang kedua itupun mentalaknya. Maka ditanyakan kepada Nabi Saw., ‘Apakah ia halal untuk suaminya yang pertama’? Nabi Saw. Menjawab, ‘Tidak, sehingga suaminya yang kedua itu merasakan manisnya sebagaimana telah dirasakan oleh suaminya yang pertama’”. Dalam riwayat Bukhori yang lain ditsebutkan bahwa nama suami pertama wanita itu adalah Rifa’ah al-Qurazhi dan nama suaminya yang kedua adalah Abdurrahman bin Zubair. 

 

Dalam hadis ini jelas bahwa talak tiga sekaligus adalah jatuh tiga karena Nabi Saw. mengatakan, ‘wanita itu boleh kawin lagi dengan suaminya yang pertama apabila dia dengan suami yang kedua itu telah merasakan manisnya pergaulan (bersetubuh). 

  • Hadis riwayat Bukhori tentang seorang lelaki bernama Umar al-Ajlani telah melakukan mula’anah (kutuk mengutuk) dengan istrinya. Sesudah terjadinya mula’anah itu, ia berkata kepada Nabi Saw., “Wahai Rasulallah, kalau saya tahan juga wanita itu, tentu saya dianggap bohong. Maka ditalaklah isterinya itu dengan talak tiga sekaligus, sebelum diperintahkan oleh Rasulallah Saw.” 

 

Dalam hadis pertama diatas diterangkan, Rifa’ah al-Qurazhi  mengatakan kepada Nabi Saw. dia telah mentalak isterinya ,bukan dihadapan Nabi Saw., dengan talak tiga sekaligus. Sedangkan dalam hadis kedua diatas, perceraian tersebut terjadi justru dihadapan Nabi Saw.. Pada kedua peristiwa tersebut beliau Saw tidak marah atau melarangnya bahkan menerima dengan baik. Inilah bukti yang kuat bahwa talak tiga sekaligus itu jatuh tiga. Inilah pula yang dinamakan takrir atau ketetapan Nabi yang derajatnya sama dengan ucapan Nabi Saw. sendiri. 

 

  • Hadis riwayat imam Nasa’i: “Fatimah binti Qais berkata, ‘Aku pernah mendatangi Rasulallah Saw dan berkata, ‘Saya adalah anak wanita keluarga Khalid, sesungguhnya suamiku si fulan telah mengirim talak (talak tiga) kepada saya dan saya minta nafkah berikut perumahan kepada keluarganya namun mereka enggan memberinya’…. Fatimah berkata, ‘(mendengar itu) Rasulallah Saw. Bersabda, ‘Nafkah dan perumahan hanyalah untuk wanita yang mana suaminya masih boleh rujuk kepadanya’ ”

 

  • Dalam keterangan hadis yang lain disebutkan, ‘nama suami Fatimah binti Qais itu Abu Umar bin Hafash dari Bani Makhzum. Dia ini mengirimkan surat talak kepada istrinya si Fatimah yang berasal dari suku Khalid bin Walid. Fatimah mengadukan hal ini kepada Rasulallah Saw dan mengabarkan bahwa dia telah meminta kepada keluarga suaminya agar memberikan nafkah iddah dan juga perumahan.                                                                        Namun, keluarga suaminya enggan memberikan karena telah ditalak tiga sekaligus. Rasulallah Saw. justru membenarkan tindakan keluarga suami Fatimah. Jawaban beliau Saw., ‘Nafkah dan perumahan hanyalah untuk wanita yang mana suaminya masih boleh rujuk kepadanya.’” Ini membuktikan bahwa talak tiga sekaligus memang terjadi dizaman Nabi Saw. 

 

Hadis semakna diatas diriwayatkan juga  Ibnu Majah dari Amir as-Syu’bi, beliau berkata, “Saya berkata kepada Fatimah binti Qais; ‘kabarkanlah kepada saya tentang perceraian engkau’. Maka jawabnya: ‘Suamiku telah menjatuhkan kepadaku talak tiga sekaligus, ketika dia sedang di Yaman dan Rasulallah Saw membolehkan yang demikian itu.’ “

 

  • Hadis riwayat imam Baihaqi dari Nu’man bin Abi Iyasi, dia pernah duduk disamping Abdullah bin Zubair dan Ashim bin Umar, lalu datang Muhamad Iyas bin Bakir dan berkata, “Sesungguhnya seorang lelaki Badui telah mentalak isterinya dengan talak tiga sekaligus sebelum ia mencampuri istrinya itu. Bagaimana pendapat anda berdua?                                                                                                                                                                                                                                Ibnu Zubair berkata, ‘Dalam masalah ini kami tidak punya pendapat, pergilah kepada Ibnu Abbas dan Abi Hurairah…’ Muhamad bin Iyas segera pergi menuju Ibnu Abbas dan Abi Hurairah dan menanyakan masalah tersebut. Berkata Ibnu Abbas kepada Abi Hurairah–radhiyallahu‘anhuma–, ‘berilah dia fatwa wahai Abu Hurairah. Sesungguhnya dia datang kepadamu dalam keadaan ragu’.                                                                                                                    Maka berkata, Abu Hurairah,; ‘Talak satu wanita itu menjadi ba’in dan talak tiga menyebabkan dia haram kecuali setelah dia menikah dengan suami yang lain’. Ibnu Abbas menyetujui fatwa Abu Hurairah itu”. Beliau berdua tidak mencela talak tiga sekaligus. Demikian juga halnya Aisyah. (Hadis ini juga tercantum dalam kitab Al-Umm V/139).

 

  • Hadis riwayat Thabrani dan Baihaqi dari Suaid bin Ghaflah, dia berkata: “Pernah Aisyah al-Khats’amiyah berada disamping suaminya Hasan bin Ali–radhiyallahu‘anhuma. Berkata sayidina Hasan kepada istrinya, ‘Ali k.w.telah dibunuh’. Istrinya berkata, ‘Engkau akan disulitkan masalah khilafah (pemerintahan)’. Hasan berkata, ‘Ali telah dibunuh namun engkau menampakkan celaan, pergilah engkau dan engkau aku talak tiga’. Maka istrinya itu menutup badannya dengan kain dan duduk sendirian sambil menanti habis iddahnya.                                                                                                                                                                                                                                                              Sayidina Hasan mengirim kepadanya sisa dari maharnya dan ditambah dengan 10 ribu dirham sebagai sedekah. Tatkala utusan Hasan datang membawa kiriman tersebut, berkatalah (mantan) istrinya itu, ‘Ini adalah harta yang sedikit dari sang kekasih yang telah menceraikan’. Tatkala ucapan ini terdengar oleh Hasan menangislah ia, lalu berkata, Andai saja aku tidak mendengar kakekku (Rasulallah Saw) atau ceritera Ayahku (Ali bin Abi Thalib k.w) bahwa ia telah mendengar kakekku bersabda, ‘Mana saja seorang lelaki yang mentalak istrinya dengan talak tiga ketika sucinya atau pada ketika apapun, tidaklah dia halal baginya sehingga istrinya menikah dengan suami yang lain’, maka tentu aku akan merujuknya.’‘’                                                    Hadis ini sebagai dalil bahwa talak tiga sekaligus adalah jatuh tiga, dan wanita yang tertalak itu tidak boleh dirujuk kembali.

 

Fatwa tiga imam mazhab:

Mazhab Maliki: Dalam kitab Al-Muwatta’ dari Malik, “Telah sampai padaku bahwa Ali bin Thalib berfatwa tentang lelaki yang berkata kepada istrinya, ‘Engkau haram atasku’, maka itu merupakan talak tiga”.

Dari hadis ini, dapat dipahami bahwa sayidina Ali k.w memberi fatwa terhadap ucapan talak secara kinayah (samar) yakni ‘Engkau haram atasku’. Akibat dari ucapan ini jatuh talak tiga, padahal disitu tidak disebutkan bilangan tiga secara terang-terangan. Lebih layak lagi jatuhnya talak tiga bila dalam ucapannya disebutkan bilangan tiga.

 

  • Dalam kitab Muqaddimah jilid II/76-77 disebutkan: “Dan begitu juga menurut imam Malik tidak boleh mentalak istri dengan talak tiga sekaligus, namun kalau dilakukan juga maka jatuh talak tiga. Hal ini, berdasarkan firman Allah ‘azza wa jalla (QS ath-thalaq [65]:1), ‘…Demikianlah hukum-hukum Allah janganlah kamu melampauinya dan barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah maka ia telah menganiaya dirinya sendiri. Engkau tidak mengetahui bahwa mungkin Allah akan mendatangkan sesuatu perkara sesudah yang demikian itu’.                                                                                                                                                                                                                                                                                          Perkara yang dimaksud dalam ayat ini adalah rujuk. Allah telah menjadikan wanita dimaksud sebagai wanita yang hilang (tidak dapat lagi didekati oleh suami) dengan sebab jatuhnya talak tiga sekaligus. Kalau sekiranya (talak seperti itu) tidak jatuh dan tidak pula dijatuhkan hukum niscaya dia tidak kehilangan isteri dan tidak pula dia menganiaya diri sendiri.                         Tidak pula Rasulallah Saw. mengharuskan Abdullah bin Umar untukmerujuk merujuk isteri yang telah ditalaknya pada waktu haid, sebagaimana sabda-nya, ‘Suruh dia merujuk isterinya’. Ini menunjukkan bahwa talak yang berdasarkn sunnah atau tidak berdasarkan sunnah akan berlaku hukumnya dan dialah mazhab fuqaha dan para ulama Islam pada umumnya. Tidak ada yang menyimpang dari mereka dalam masalah ini kecuali segelintir orang yang menentangnya itu tidak perlu diperhatikan”. 

 

Dengan demikian, dapat disimpulkan menurut mazhab Maliki tidak boleh menjatuhkan talak tiga sekaligus, tetapi kalau itu terjadi maka  dianggap sah dan berlaku sebagai talak tiga. Dalam kitab Muqaddimah disebutkan juga, fatwa seperti ini adalah fatwa para ulama ahli fiqih dan mayoritas ulama Islam. Yang keluar dari fatwa ini hanyalah segelintir orang yang tidak perlu diperhatikan.

 

Mazhab Imam Syafi’i: Dalam kitab Al-Umm jilid V/138 disebutkan: “Allah Swt. berfirman (QS.[2]:229), ‘Talak itu dua kali, setelah itu boleh rujuk lagi secara baikatau menceraikan dengan cara yang baik…’. Pada ayat 230, Allah Swt. berfirman, ‘Lalu jika suami mentalaknya (sesudah cerai yang kedua), maka tidaklah si wanita itu halal baginya, sehingga dia kawin lagi dengan suami yang lain’.

 

Dengan demikian, Al-Qur’an telah menunjukkan–wallahu a’lam–bahwa orang yang mentalak istrinya dengan talak tiga sekaligus, baik sesudah digauli atau belum, mantan istrinya itu tidak halal baginya sehingga ia kawin lagi dengan suami yang lain. Apabila seorang lelaki berkata kepada istrinya, ‘Engkau tertalak tiga’ maka haramlah ia baginya, kecuali kalau dia sudah kawin lagi dengan suami yang lain”.

Fatwa imam Syafi’i jelas bahwa talak tiga sekaligus adalah jatuh tiga dan suami tidak boleh rujuk lagi. Kalau itu dilakukan maka perkawinannya tidak sah!

 

  • Imam Nawawi dalam kitabnya Minhajut Thalibin bab talak berkata, “Kalau seorang suami berkata, ‘Saya menceraikan engkau atau engkau tercerai’ dan ia meniatkan dengan bilangan (dua atau tiga) maka jatuhlah dua atau tiga itu’. Seperti ini pula pada lafaz kinayah”. Fatwa imam ini jelas, baik talak yang sharih (jelas) atau kinayah (samar), kalau diniatkan berapa bilangannya, jatuhlah talak sesuai dengan bilangan yang diniatkannya. Contoh talak kinayah, ‘pulanglah engkau kerumah ibumu’ dan ia meniatkan perkataan itu untuk menceraikan istrinya dan iapun meniatkan talak tiga maka jatuhlah talak tiga! 

 

Mazhab Hanbali: Dalam mazhab ini talak tiga sekaligus juga terhitung talak tiga. Hal ini diterangkan dalam kitab Al-Kafi, sebuah kitab fiqih mazhab Hambali karangan Ibnu Qadomah yang terdiri dari tiga jilid besar. Dalam jilid II/803 beliau berkata, “Jika seseorang berkata kepada istrinya: ‘Engkau tertalak tiga’ jatuhlah talak tiga walaupun dia meniatkan talak satu, karena ucapannya itu adalah nash kepada talak tiga, tidak ada kemungkinan terhadap yang lain”.

 

Pada halaman 804 dikitab ini, beliau berkata, “Jika seseorang berkata kepada istrinya: ‘Engkau tertalak dengan sebenar-benar talak, atau dengan seluruh talak atau dengan talak yang terbanyak atau dengan talak yang terakhir’, tertalaklah istrinya itu dengan talak tiga. Jika sang suami berkata, ‘Engkau tetralak sebanyak bilangan air atau sebanyak bilangan angin atau sebanyak bilangan tanah atau seperti bilangan seribu’, tertalak lah istrinya itu dengan talak tiga”.

 

Demikianlah dalil-dalil hadis dan fatwa para imam mazhab yang berkaitan dengan talak tiga sekaligus dan yang dijadikan dalil oleh sebagian besar kaum muslimin. Wallahua’lam.

 

Dalil-dalil mereka yang membantah dan jawabannya

Beberapa kelompok yang tidak setuju dengan dalil dan fatwa diatas mengatakan, talak tiga yang dikatakan sekaligus hanyalah jatuh satu. Golongan ini mengikuti pendapat antara lain Ibnu Taimiyah dan muridnya yaitu Ibnul Qayyim al-Jauziyah. Mereka juga berdalil baik dari hadis maupun fatwa para sahabat.

Berikut, beberapa dalil mereka dan jawabannya

Dari Ibnu Abbas, beliau berkata, “Pada masa Rasulallah Saw., Abubakar dan dua tahun masa pemerintahan Umar bin Khatab diputuskan bahwa talak tiga itu jatuh satu. Selanjutnya Umar berkata, ‘Sesungguhnya manusia suka terburu-buru pada urusan yang masih bisa pelan-pelan. Ada baiknya jika saya teruskan saja kehendak mereka itu’. Maka Umar pun mengikuti kehendak mereka”.

 

Kelompok ini berkata, Jelas sekali dalam hadis ini, talak tiga dimasa Rasulallah Saw. dan Abubakar ditetapkan sebagai talak satu? Bukankah akan jauh lebih baik kalau keputusan itu kita ikuti dan amalkan?

 

Jawaban:

Hadis diatas itu sahih terdapat dalam kitab sahih Muslim. Akan tetapi, perlu di-ingat itu adalah ucapan Ibnu Abbas bukan sabda Nabi Saw. dan bukan pula takrirnya. Kalau ucapan seorang sahabat sejalan dan tidak bertentangan dengan hadis atau takrir Nabi Saw., jelas kita harus memakai dan mengamalkannya.

Apa yang telah disampaikan oleh Ibnu Abbas masalah ‘Talak tiga yang di ucapkan sekaligus jatuh talak satu’ bertentangan dengan kenyataan yang sebenarnya, seperti dalil-dalil yang telah di kemukakan tadi, antara lain:

 

Hadis riwayat imam Bukhori dari Aisyah r.a; Rasulallah Saw. membenarkan Umar al-Ajlani yang menceraikan istrinya dengan ucapan talak tiga sekaligus.; Rasulallah Saw. membenarkan tindakan Abu Umar bin Hafash yang menceraikan istrinya Fatimah binti Qais dengan mengirimkan surat talak tiga sekaligus; Aisyah, Abu Hurairah dan Ibnu Abbas sendiri membenarkan bahwa talak tiga sekaligus itu jatuh tiga; Dalam kitab Al-Muwattha jilid II/79 dan kitab Al-Umm diterangkan juga tentang fatwa Ibnu Abbas bahwa seorang lelaki yang mentalak istrinya dengan talak 100, Ibnu Abbas berkata: istrinya tertalak tiga sekaligus, sedangkan selebihnya 97 harus ditinggalkan.

 

Oleh karena itu, ucapan Ibnu Abbas, talak tiga jatuh satu, berlawanan dengan hadis-hadis yang telah dikemukakan dan berlawanan dengan ucapan Ibnu Abbas yang lain. Para ulama melakukan metode penggabungan (thariqatul jami’) antara beberapa ucapan ibnu Abbas kepada satu makna yang sejalan dengan ucapannya yang lain.

 

  • Imam Nasai menjelaskan, “Yang dimaksud dengan ucapan Ibnu Abbas talak tiga sekaligus itu jatuh satu adalah talak yang dijatuhkan tiga kali dengan cara berulang-ulang pada satu tempat (majlis). Umpamanya seorang mengatakan, ‘Saya talak engkau, saya talak engkau, saya talak engkau’. Talak yang seperti ini hanyalah ‘jatuh satu’, karena ucapan talak yang kedua dan ketiga dianggap sebagai ta’kid (penguatan) saja terhadap ucapan talak yang pertama”.

 

  • Dalam kitab Subulus Salam jilid III/172 disebutkan salah satu jawaban terhadap ucapan Ibnu Abbas. “Dahulu dimasa permulaan Islam orang-orangnya masih diakui jujur dalam semua ucapan dan dakwaannya. Kalau ada diantara mereka yang mentalak dengan (ucapan) ‘engkau tertalak, engkau tertalak, engkau tertalak’, lalu dia mengatakan bahwa ucapannya yang kedua dan ketiga hanya sebagai ta’kid belaka, maka diterimalah ucapannya itu. Oleh karena pada zaman itu orang-orangnya selalu bertindak benar dan jujur.                                                                                                                                Namun, Umar melihat ada perubahan pada perilaku manusia setelah dua tahun masa pemerintahannya, banyak yang tidak jujur dan mendakwakan sesuatu yang tidak benar. Karenanya, beliau berpandangan apa yang diucapkan secara zahir itulah yang dipakai. Sedangkan niat mereka bahwa ucapannya yang kedua dan ketiga hanya sebagai ta’kid belaka, tidaklah dipedulikan oleh Umar. Beliau langsung putuskan sebagai ‘talak tiga’. Jawaban ini sangat disetujui oleh Imam Qurtubi. Bahkan, Imam Nawawi berkata, ‘Inilah jawaban yang paling sahih dalam masalah ini’ “.

 

Golongan pengingkar berdali lagi hadis riwayat Ahmad dan Abu Ya’la: “Dari Ibnu Abbas dari Rukanah bahwasanya dia telah mentalak istrinya tiga kali disatu majlis, dia sangat sedih. Kemudian, dia ditanya oleh Nabi Saw. tentang bagaimana dia mentalaknya. Rukanah menjawab, ‘Tiga kali dalam satu majlis’. Mendengar itu Nabi Saw bersabda, ‘Yang demikian itu, hanyalah sebagaii talak satu, rujuklah istrimu.’” Golongan ini mengatakan, Bukankah hadis ini jelas-jelas menunjukkan bahwa talak tiga sekaligus hanya jatuh satu?

 

Jawaban:

Menurut jumhur ulama, riwayat Ahmad dan Abu Ya’la diatas adalah hadis mungkar, sehingga tidak layak dijadikan dalil.

· Dalam kitab Ahkamus Syari’atil Islamiyah ditegaskan, “Jumhur ulama yang menolak pengambilan dalil hadis (diatas) ini berkata, ‘Sesungguhnya dia adalah hadis mungkar karena menyalahi riwayat orang-orang terpercaya, sebagaimana dikatakan oleh Abubakar ar-Rozi dan Al-Kamal Ibnu Hammam dalam kitab Al-Fathu ‘alal Hidayah’”. 

 

Adapun, riwayat orang-orang yang bisa dipercaya ialah sebuah hadis yang tersebut dalam kitab Al-Umm jilid V/317; “Dari Nafi’ bin Ajir bin Abdi Yazid bahwasanya Rukanah bin Abdi Yazid menceraikan istrinya Suhaimah Al-Mazniyah dengan ‘al-battah (cerai/putus)’. Kemudian ia mendatangi Nabi Saw. lalu berkata, ‘Saya telah menceraikan istri saya bernama Suhaimah dengan al-battah.

Demi Allah, saya tidak bermaksud kecuali untuk talak satu’. Nabi Saw. bersabda, ‘Demi Allah, tidak ada maksudmu kecuali talak satu’? Rukanah menjawab, ‘Demi Allah, tidak ada maksud saya kecuali satu’. Nabi pun mengembalikan istrinya itu kepadanya (dalam arti diberi izin untuk rujuk). Lalu, pada masa khalifah Umar bin Khatab istrinya itu diceraikan untuk kedua kali dan pada masa Usman bin Affan diceraikan lagi untuk ketiga kali’”.

 

Dalam riwayat itu tampak bahwa Rukanah menceraikan istrinya dengan ucapan, ‘saya putuskan hubungan saya dengan engkau’. Ini berarti ada dua riwayat tentang bagaimana Rukanah menceraikan istrinya. Riwayat pertama, dengan talak tiga sekaligus, sedangkan riwayat lainnya adalah dengan al-battah (talak putus). Lalu manakah yang benar dari dua riwayat ini? Menurut imam Abu Daud riwayat tentang Rukanah yang menceraikan istrinya dengan al-battah lebih sahih, karena orang yang meriwayatkan hadis dengan al-battah itu adalah familinya, orang yang serumah dengan dia dan orang yang lebih mengetahui  hal-ihwalnya.

 

Mereka mengajukan dalil lagi, hadis riwayat Abu Daud yang tercantum dalam kitab Subulus Salam jilid III/172: “Dari Ibnu Abbas r.a yang berkata, ‘Ayah Rukanah mentalak ibu Rukanah.  Nabi Saw. bersabda, ‘Rujuklah pada istrimu itu’. Ayah Rukanah berkata, ‘Sesungguhnya aku mentalaknya tiga kali’. Nabi Saw. bersabda, ‘Itu aku telah mengetahui, rujuklah istrimu’”.

 

Hadis senada diatas, yang tercantum dalam kitab Subulus Salam: “Dan lafaz hadis imam Ahmad dari Ibnu Abbas, ‘Ayah Rukanah setelah menceraikan istrinya tiga kali pada satu majlis, maka ia pun sedih’. Lalu Rasulallah Saw bersabda, ’Itu hanyalah talak satu.’“  Golongan ini berkata, “Nah jelas dalam riwayat ini  Nabi Saw. tidak mengakui talak tiga sekaligus. Karenanya, sang suami disuruh rujuk kepada istrinya? 

 

Jawaban:

Dua hadis diatas memang tersebut dalam kitab Subulus Salam, tetapi penulis kitab ini sendiri mengomentari derajad kedua hadis tadi dengan ucapan: “Dalam sanad kedua hadis itu terdapat seorang yang bernama Ibnu Ishaq dan ia masih dipertanyakan”. Demikian pula Ad-Dzahabi dalam kitabnya Mizanul I’tidal jilid III/471 menerangkan bahwa Ibnu Ishaq itu adalah pembohong (kazzab). Begitu pula dari sisi matan (kandungan redaksi) kedua hadis tadi sangatlah kacau. Dalam hadis itu dikatakan, ‘ayah Rukanah menceraikan ibu Rukanah’ padahal menurut hadis-hadis sahih lain, Rukanah sendirilah yang menceraikan istrinya, bukan ayah Rukanah. Dengan demikian kedua hadis ini adalah dhaif dan tidak layak diajukan sebagai dalil. Wallahu a’lam.

 

Semoga dengan semua keterangan dalam bab bid’ah yang singkat ini, insya Allah bisa membuka hati kita masing-masing agar tidak mudah mensesatkan, mengkafirkan atau ucapan bid’ah munkar dan sebagainya sesama muslim yang mengamalkan amalan-amalan yang tidak keluar dari garis syariat Islam atau yang jelas tidak diharamkan menurut nash yang sahih. Apalagi amalan-amalan ini masih ada dalilnya dan fatwa pakar islam.

Semoga Allah Swt memberikan hidayah dan mengampunkan dosa kaum muslimin semuanya. Amin

Silahkan ikuti bab 5 berikutnya.

'