Menggerak-gerakkan jari makruh hukumnya

Menggerak-gerakkan jari makruh hukumnya

Adapun, hadis yang menyebutkan Yuharrikuha (menggerak-gerakkannya) itu tidak kuat (laa tatsbut) dan merupakan riwayat syadz (yang aneh). Karena, hadis mengenai tasyahud dengan mengisyaratkan (menunjuk) telunjuk itu serta meniadakan tahrik adalah riwayat yang sharih (jelas/terang) dan diriwayatkan oleh sebelas perawi tsiqah, kesemuanya tidak menyebutkan adanya tahrik tersebut.

 

Berikut ini, pendapat ulama mazhab Syafi’iyah yang memakruhkan menggerak gerakkan telunjuk ketika  tasyahud:

*Dalam Hasiyah al-Bajuri jilid 1:220, dikatakan, “Dan tidaklah boleh, seseorang itu menggerak-gerakkan jari telunjuknya. Apabila digerak-gerakkan, makruh hukumnya dan tidak membatalkan shalat menurut pendapat yang lebih sahih, karena gerakan telunjuk itu, gerakan yang ringan”.

 

*Menurut satu pendapat, “Batal shalat seseorang bila dia menggerak-gerakkan telunjuknya tiga kali berturut-turut.” [pendapat ini, bersumber dari Ibnu Ali bin Abu Hurairah, sebagaimana tersebut dalam Al-Majmu’ III/454].

Adanya khilaf [perbedaan) tersebut, terletak pada  gerakan pada telapak tangan. Selama telapak tangannya tidak ikut bergerak hukumnya makruh, tetapi jika telapak tangannya ikut bergerak, batal shalatnya.

 

*Imam Nawawi dalam Fatawa-nya hal.54, dan dalam Syarh Muhazzab III/454 menyatakan, ‘makruhnya menggerak-gerakkan telunjuk tersebut, karena perbuatan tersebut sia-sia dan main-main serta menghilangkan kekhusyuan. Dalam kitab Bujairimi Minhaj 1/218: “Tidak boleh men-tahrik jari telunjuk karena ittiba’ (mengikuti sunnah Nabi shallallâhu‘alaihiwasallam) tidak mentahrik).”

 

Jika ada orang yang berkata, ‘Sesungguhnya, ada hadis sahih mengenai pentahrikan jari telunjuk dan Imam Malik pun telah mengambil hadis tersebut. Begitu pula, ada beberapa hadis yang sahih, tidak digerak-gerakannya jari telunjuk. Mana kah yang diunggulkan’?

 

*Dalam kitab Tuhfatul Muhtaj II:80: “Tidak boleh mentahrik jari telunjuk ketika mengangkatnya karena ittiba’. Dan telah sahih pula riwayat hadis kepada pentahrikannya. Untuk menggabungkan kedua dalil tersebut, disimpulkan tahrik itu kepada makna ‘diangkat’. Terlebih lagi, didalam tahrik tersebut ada pendapat yang menganggapnya haram dan dapat membatalkan shalat. Karenanya, kami mengatakan tahrik yang dimaksud, hukumnya makruh”.

 

*Dalam kitab Mahalli 1/164: “Tidak boleh mentahrik jari telunjuk berdasarkan hadis riwayat Abu Dawud. Pendapat lain mengatakan, ‘Sunnah mentahrik jari telunjuk berdasarkan hadis riwayat Baihaqi’, beliau berkata bahwa kedua hadis itu sahih. Dan (harus) didahulukannnya hadis pertama yang menafikan tahrik daripada hadis kedua yang menetapkannya, karena ada beberapa maslahat pada ketiadaan tahrik itu”. 

 

*Dalam kitab Syarqawi 1/210: “Mengangkat telunjuk itu, dengan tanpa tahrik. Begitu pula, ada hadis yang meriwayatkan adanya tahrik. Namun, dalam kasus ini yang menafikan didahulukan dari yang menetapkan. Berbeda dengan kaidah ushul Fiqih (penetapan di dahulukan dari penafian).

Hal ini, karena adanya beberapa maslahat pada ketiadaan mentahrik itu, yakni; ‘Yang dituntut dalam shalat tidak bergerak, karena bergerak-gerak dapat menghilangkan kekhusyukan. Tahrik itu serupa perbuatan yang tidak ada gunanya dan shalat haruslah terpelihara dari hal tersebut, selama itu memungkinkan. Karenanya, ada pendapat yang membatalkan shalat, walau pun pendapat ini dho’if”. 

 

Imam Syafi’i memilih riwayat hadis tanpa menggerakkan jari telunjuk ketika tasyahud, karena itu dapat mendatangkan ketenangan yang senantiasa di- tuntut didalam shalat.

Wallahua'lam

Silahkan ikuti kajian berikutnya