Bid‘ahkah Talkin?

Bid‘ahkah Talkin?

Sebuah hadis dari Usman bin Affan r.a.di riwayatkan oleh Abu Dawud, disahkan oleh Hakim dan Al Bazzar;.

    كَانَ النَّبِي.صَ. إذَا فُرِغَ مِنَ الدَّْفْنِ المَيِّت وَقَفَ عَلَيْهِ فَقَالَ: إستَغْفِرُوالأخِيْكُمْ وَسَلوُا لَهُ التَثبِـيْتَ فَإنّـَهُ الأنَ يُسْألُ (رواه ابوداود والحكم وصححه والبزار                                                             

Bila selesai menguburkan mayat, Nabi-shalllahu'alaihiwasallam-, berdiri di depannya dan bersabda, ‘Mohonkanlah ampun bagi saudaramu dan mohon dikuatkan hatinya, karena sekarang ini ia sedang ditanya (oleh Malaikat Munkar dan Nakir)’”.

 

Dengan banyaknya riwayat sahih yang telah dikemukakan, tentang kemampuan mayat mendengarkan ucapan orang yang masih hidup dan hadis terakhir diatas ini, para pakar Islam menganjurkan bacaan Talkin (berarti mengajari dan memberi pemahaman/peringatan) dihadapan kuburan mayit yang baru selesai di makamkan, yang akan ditanya malaikat Munkar dan Nakir.

 

Sudah tentu, semua orang tergantung dari amal salehnya sewaktu dia masih hidup, bukan tergantung dari talkin ini. Namun, bukan berarti Allah jallaa jalaaluh telah menutup manfa’at amalan orang yang masih hidup, yang ditujukan pada si mayat ini. Banyak dalil yang menunjukkan, amalan orang yang masih hidup bisa bermanfaat bagi mayat. Rahmat, Kurnia dan Ampunan Ilahi sangat luas sekali, janganlah kita sendiri yang membatasinya !

 

Menurut istilah, talkin ini memiliki dua pengertian: Pertama, mengajarkan kepada orang yang akan wafat kalimat tauhid, laa ilaha illallahKedua, mengingatkan orang yang sudah wafat, yang baru saja dikuburkan, beberapa hal yang penting baginya untuk menghadapi dua malaikat yang akan datang padanya.

 

Sabda Nabi shalllahu'alaihiwasallam mengenai talkin, hadis riwayat Imam Muslim, Abu Dawud dan Imam An-Nasai:  “Talkini lah orang-orang wafat kalian (Mautakum) dengan laa ilaha illallah”.

Diantara ulama ada yang mengatakan, lafaz Mautakum (مَوْتَاكُم) dalam hadis diatas, orang-orang yang hampir wafat, bukan orang-orang yang telah wafat. Hadis tersebut, menggunakan arti majaz (arti kiasan). Namun, tidak salah juga jika kita artikan dengan arti aslinya yaitu orang yang telah wafat. Menurut kaidah bahasa arab, untuk mengarahkan suatu lafaz kepada makna majasnya, diperlukan adanya qarinah (indikasi), baik berupa kata atau keadaan, bahwa yang dimaksud dengan perkataan tersebut adalah makna majasnya, bukan makna aslinya.

 

Sebagai contoh, jika kita katakan talkinilah mayat kalian sebelum wafatnya. Kata-kata ‘sebelum wafatnya’ merupakan  qarinah yang mengindikasikan kata mayat dalam kalimat ini, bukan makna aslinya (yaitu orang yang telah wafat), tetapi makna majaznya (orang yang hampir wafat). Dalam hadis tersebut tidak diketemukan qarinah untuk mengarahkan lafaz مَوْتَاكُم kepada makna majaznya, maka sah saja jika mengartikannya dengan makna aslinya, yaitu orang-orang yang telah wafat. Pendapat inilah, yang dipilih oleh sebagian ulama seperti Imam Thabari, Ibnul Humam, Asy-Syaukani dan Ulama lainya.

 

Berikut beberapa dalil mengenai Talkin:                                        

**Dalam kitab Fikih Sunnah ,terjemahan, oleh Sayid Sabiq bab Hukum menalkinkan mayat jilid 4 hal.168-169 cetakan pertama 1978, (angka terakhir) 2019181716151413 diterbitkan oleh PT Alma’arif, menerangkan panjang lebar, disana ditulis:  

{{“Dianggap sunnah oleh Imam Syafi’i dan sebagian ulama lainnya menalkinkan mayat yang telah mukallaf, bukan mayat anak kecil. Setelah ia (mayat) di kuburkan, berdasarkan apa yang di riwayatkan oleh Said bin Manshur dari Rasyid bin Sa’ad, Dhamrah bin Habib dan Hakim bin Umair (ketiga nya adalah tabi‘in, yakni hidup zaman  para sahabat dan tidak sezaman dengan Nabi shalllahu'alaihiwasallam) kata mereka;                                                                      

'Jika kubur mayat itu telah selesai diratakan dan orang-orang telah berpaling, mereka menganggap sunnah mengajarkan kepada mayat dikuburnya itu sebagai berikut: ‘Hai Anu (nama si mayat di sebutkan), ucapkanlah laa ilaha illallah, asyhadu an la ilaha illallah, sebanyak tiga kali! Hai Anu, katakanlah: ‘Tuhan Aku ialah Allah, agamaku ialah Islam dan Nabiku adalah Muhamad Saw.’ Setelah mengajarkan itu barulah orang tadi berpaling.'

Riwayat dari tabi‘in ini, ada disebutkan juga oleh Hafizh dalam At-Takhlis, dan beliau berdiam diri mengenai hal itu.

 

Imam Thabarani meriwayatkan sebuah hadis dari Abu Umamah, yang katanya: “Jika salah seorang di antara saudaramu wafat dan kuburnya telah kamu ratakan, hendaklah salah seorang di antaramu berdiri dekat kepala kubur itu dan mengatakan, ‘Hai Anu anak si Anu!’  Karena sebenarnya ia (si mayat) bisa mendengarnya, tetapi tidak dapat menjawab. Lalu, hendaklah di panggilnya lagi, ‘Hai Anu anak si Anu!’ Maka, mayat itu akan duduk lurus. Lalu, dipanggilnya lagi, ‘Hai Anu anak si Anu!’ Maka ia (si mayat) akan menjawab, ‘Ajarilah kami ini!’ Hanya kamu (orang-orang yang masih hidup) tidak menyadarinya. Maka, hendaklah diajarinya (sebagai berikut):

‘Ingatlah apa yang kaubawa sebagai bekal tatkala meninggalkan dunia ini, yaitu mengakui bahwa tiada Tuhan, melainkan Allah dan Muhamad itu hamba dan utusan-Nya. Dan engkau telah meridhai Allah sebagai Tuhan, Islam sebagai agama, Muhamad sebagai Nabi dan Al-Quran sebagai Imam’.

 

Maka Munkar dan Nakir akan saling memegang tangan sahabatnya dan mengatakan, ‘Ayolah kita berangkat! Apa perlunya kita menunggu orang yang diajari jawabannya yang benar ini!’ Seorang lelaki bertanya: ‘Ya Rasulallah, bagaimana kalau ibunya tidak dikenal?’ Jawab Nabi-shalllahu'alaihiwasallam, ‘Hubungkan saja dengan neneknya Hawa dan katakan; Hai Anu anak Hawa.’”

 

Berkata Hafidh dalam At-Talkhish: Isnad hadis itu baik dan di kuatkan oleh Dhiya dalam kitab Ahkam-nya. Dan pada sanadnya terdapat nama Ashim bin Abdullah, seorang yang lemah. Berkata Haritsani setelah mengemukakan hadis tersebut, ‘pada sanadnya terdapat sejumlah orang yang tidak saya kenal’. Adapun, menurut Imam Nawawi, ‘Hadis ini walaupun lemah, tapi dapat diterima!’

 

Para ulama hadis dan lain-lain telah menyetujui sikap yang luwes dalam menerima hadis-hadis mengenai keutamaan-keutamaan, anjuran-anjuran dan ancaman-ancaman. Apalagi, ia telah dikuatkan oleh keterangan-keterangan lain, seperti hadis yang lalu “...dan mohonlah agar hatinya di kuatka”  dan wasiat dari Amru bin Ash (berikut ini), keduanya merupakan keterangan yang sah. Hal ini tetap dilakukan oleh penduduk Syria, dari masa Amru itu hingga sekarang.

 

**Hadis dari Amru bin Al-Ash, beliau berkata,

وعن عمرو بن العاص – رضي الله عنه – ، قَالَ : إِذَا دَفَنْتُمُونِي ،فَأقِيمُوا حَوْلَ قَبْرِي قَدْرَ مَا تُنْحَرُ جَزُورٌ ، وَيُقَسَّمُ لَحمُهَا حَتَّى أَسْتَأنِسَ بِكُمْ وَأعْلَمَ مَاذَا أُرَاجِعُ بِهِ رُسُلَ رَبِّي . رواه مسلم

"Apabila kalian menguburkanku, hendaklah kalian menetap di sekeliling kuburanku sekitar(selama) disembelihnya unta dan dibagi dagingnya sampai aku merasa terhibur dengan kalian, dan saya mengetahui apa yang akan saya jawab apabila ditanya utusan tuhanku (malaikat Munkar dan Nakir)". (HR. Muslim)

Adapun, menurut keterangan yang masyhur pendapat golongan Maliki dan sebagian golongan Hambali, talkin itu hukumnya makruh.”}} 

Demikian keterangan Sayid Sabiq di kitabnya Fiqih Sunnah.

 

Semua riwayat tersebut, menunjukkan bahwa talkin mayat memiliki dasar yang kuat. Juga menunjukkan bahwa mayat bisa mendengar apa yang dikatakan penalkin dan merasa terhibur dengannya. Keterangan lebih detail mengenai talkin mayat, kami persilakan pembaca merujuk buku Argumentasi Ulama Syafi’iyah karya Mujiburrahman atau langsung merujuk kitab-kitab ulama berikut:

Imam Nawawi dalam kitabnya Majmu Syarah Muhazzab 5/303 dan kitabnya Al-Azkar halaman 206. Dalam kitab ini, disebutkan juga nama ulama salaf yang membolehkan talkin;  Syaikh Dr. Wahbah Zuhaili dalam kitabnya Al-Fiqhul Islami Juz 11: 536; Syaikh Yusuf Ardubeli dalam kitabnya Al-Anwar Juz 1: 124; Syaikh Khatib Syarbini dalam kitabnya Al-Iqna; Syaikh Ibnu Hajar Al-Haitami dalam kitabnya Tuhfatul Muhtaj, Juz 3:207; Imam Ramli dalam kitabnya Nihayatul Muhtaj, Juz 3/40.

 

Golongan pengingkar mengajukan dalil, mayat itu tidak bisa mendengar, sebagaimana firman Allah subhaanahuuwata'aala: “Sesungguhnya engkau tidak sanggup menjadikan orang wafat itu (al-mauta) mendengar,...sampai akhir ayat”. (QS An-Naml [27]: 80). Padahal, yang dimaksud ayat ini untuk orang kafir yang telah mati hatinya. Berkata Imam Qurtubi dalam tafsirnya juz 13 hal. 232, “Yang dimaksud orang yang telah wafat dalam ayat ini, adalah orang kafir yang telah mati hatinya dengan kekufuran’ dan Imam Qurtubi menukil hadis riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim,  ‘Rasulallah-shalllahu'alaihiwasalam berbicara dengan orang wafat dari kafir Quraisy yang terbunuh di perang Badr’. (silahkan baca hadisnya pada kajian sebelumnya).

 

**Berkata Imam At-Thabari dalam tafsirnya bahwa makna ayat itu, ‘Engkau wahai Muhamad, tidak akan bisa memberikan kefahaman kepada orang yang telah dikunci Allah untuk tidak memahami’ (Tafsir Imam At-tabari Juz 20 hal 12, Juz 21 hal 55 ).   

 

Demikianlah, sejumlah dasar pertimbangan mengenai talkin. Memang ada perbedaan pendapat di kalangan ulama empat mazhab mengenai status talkin. majoritas ulama menyebutnya sebagai mustahab (sangat dianjurkan). Kalangan lainnya, khususnya di kalangan mazhab Hanbali menyebutnya sebagai makruh. Dengan demikian, bagi siapa saja yang tidak mau mengamalkan hal ini, karena bukan amalan wajib, sebaiknya tidak mencela, menyesatkan, mengharamkan, apalagi menyebutnya  sebagai Haram, Syirik dan sebagainya.

 

Sekalipun, ada golongan yang mengatakan hadis-hadis mengenai talkin adalah lemah, tidak ada halangan untuk mengamalkan amalan-amalan yang mengandung keutamaan. Ibnu Hajr dalam kitab Fathul Muin:32  mengatakan, “Sesungguhnya para ulama sepakat (ijmak ulama) bahwa hadis lemah boleh di pakai dalam fadha’ilul ‘Amal (amal-amal yang mengandung ke utamaan)”.   Sudah tentu, hadis Fadha'ilul Amal yang lemah ini, tidak boleh bertentangan dengan hadis sahih. Wallahua’lam.

 

Silahkan ikuti kajian berikutnya