Kriteria Hewan

Para ulama berbeda pendapat mengenai mana yang lebih utama dari jenis-jenis hewan tersebut. Imam Malik berpendapat bahwa yang paling utama adalah kambing atau domba, kemudian sapi, lalu unta. Sedangkan Imam al-Syafi’i berpendapat sebaliknya, yaitu yang paling utama adalah unta, disusul kemudian sapi, lalu kambing (Ibn Rusyd I:315). Agar ibadah qurbannya sah menurut syariat, seorang yang hendak berqurban harus memperhatikan kriteria-kriteria dari hewan yang akan disembelihnya.

 

Kriteria-kriteria tersebut diklasifisikasikan sesuai dengan usia dan jenis hewan qurban, yaitu:

a. Domba (dha’n) harus mencapai usia satu tahun, atau sudah berganti giginya (al-jadza’). Rasulullah Saw. bersabda, ‘Sembelilh lah domba yang jadza’, karena itu diperbolehkan.’ (Hadis Shahih, riwayat Ibn Majah: 3130 Ahmad: 25826)

b. Kambing kacang (ma’z) harus mencapai usia satu tahun penuh, masuk  ke usia 2 tahun.

c. Sapi dan kerbau harus mencapai usia dua tahun penuh masuk keusia 3 tahun. d. Unta harus mencapai usia lima tahun penuh, masuk ke usia 6 tahun. Selain kriteria ini, hewan-hewan tersebut harus dalam kondisi sehat dan tidak cacat.

 

Sebagaimana sabda Rasulallah shalllahu'alaihiwasallam yang diriwayatkan dari al-Barra bin Azib r.a:  

     أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي الْأَضَاحِيِّ فَقَالَ الْعَوْرَاءُ بَيِّنٌ عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ بَيِّنٌ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُبَيِّنٌ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيرُ الَّتِي لَا تَنْقَى

“Ada empat macam hewan yang tidak sah dijadikan hewan qurban, “(1) yang (matanya) jelas-jelas buta (picek), (2) yang (fisiknya) jelas-jelas dalam keadaan sakit, (3) yang (kakinya) jelas-jelas pincang, dan (4) yang (badannya) kurus lagi tak berlemak.” (Hadis Hasan Shahih, riwayat al-Tirmidzi: 1417 dan Abu Dawud: 2420)

 

Akan tetapi, ada beberapa cacat hewan yang tidak menghalangi sahnya ibadah qurban, yaitu; Hewan yang dikebiri dan hewan yang pecah tanduknya, (makruh hukumnya,pen.). Adapun cacat hewan yang putus telinga atau ekornya, tetap tidak sah untuk dijadikan qurban. (Dr. Musthafa, Dib al-Bigha: 1978:243). Hal ini, dikarenakan cacat yang pertama, tidak mengakibatkan dagingnya berkurang (cacat bathin), sedangkan cacat yang kedua mengakibatkan dagingnya berkurang (cacat fisik).  

 

Silahkan ikuti kajian berikutnya

Maak jouw eigen website met JouwWeb