Mencium Tangan dan Kaki Ulama

Mencium Tangan dan Kaki Ulama

  • Diriwayatkan dengan sanad yang sahih bahwa Imam Muslim mencium tangan Imam al-Bukhari. Imam Muslim berkata kepadanya, “Seandainya anda mengizinkan, pasti aku cium kaki anda.” Jelas, dalam riwayat ini, imam Muslim mengetahui bahwa mencium tangan dan kaki seorang ulama mustahab.

 

  • Dinukil oleh As-Syeikh al-Ansari bahwa Imam Muslim bin al-Hajaj mencium antara dua mata Imam Bukhari. Beliau juga mencoba untuk mencium kakinya. Bertujuan sebagai menghormati ilmu, kemuliaan dan kebaikan gurunya. (Imam Nawawi dalam Tahzhib al-Asma [88/1] ).

 

  • Imam Ibnu Hajar al-Asqalani menyitir pendapat Imam Nawawi yang berkata, “Mencium tangan seseorang karena zuhud, kebaikan, ilmu, atau karena kedudukannya dalam agama adalah perbuatan yang tidak di makruhkan, bahkan hal yang demikian itu disunahkan.” Pendapat ini, juga di dukung oleh Imam al-Bajuri dalam kitab Hasyiah, jilid 2, hal.116.

 

  • Imam al-Zaila’i berkata, “Dibolehkan mencium tangan seorang ulama dan orang yang wara  karena mengharap barakahnya.

 

  • Dari Abi Malik al-Asyja’i berkata, “Saya berkata kepada Ibnu Abi Aufa r.a, Ulurkan tanganmu yang engkau gunakan untuk membaiat Rasul, ia mengulurkannya kemudian aku menciumnya.” (HR. Ibnu al-Muqarri).

 

  • Yahya bin al-Harith berkata, “Aku bertemu Watsilah bin al-Asqa, aku berkata, ‘Kau membaiat tanganmu ini pada Rasulallah shalllahu'alaihi wasallam?’ Watsilah berkata, ‘Ya.’ Aku berkata, ‘Berikan tanganmu itu, aku ingin menciumnya.’ Beliau pun memberikan tangannya kepadaku, kemudan aku menciumnya.” Maksud mencium tangan disini, adalah untuk memperoleh keberkahan dari baiat Watsilah kepada Rasulallah shalllahu 'alaihi wasallam secara bersalaman dan mencium tangan beliau Saw.. Begitu juga mencium tangan orang-orang saleh dan ulama. (HR. at-Thabarani di dalam kitab al-Kabir 22/94, no. 226).

 

Dalil-dalil di atas menunjukkan bahwa mencium tangan di antara para sahabat dan para ulama selain Rasulallah shalllahu'alaihiwasallam adalah sunnah, sebagai dalil bagi orang yang meniadakan dan sebagai bid’ah munkar perbuatan tersebut.

Wallahua'lam.

Silahkan ikuti kajian berikutnya.